Senin, 06 Desember 2010

Zakat-ul-mal

Zakat is the third Pillar of Islam. It is sometimes translated as alms or poor-due, but
actually means purification, growth, and blessing.
Zakat purifies the heart from the detested trait of stinginess, and also purifies the
wealth by giving out a portion of that wealth. It also causes the wealth to grow through
Allah's blessings. While regular charity is strongly recommended and abundantly rewarded
by Allah (SWT), Zakat is a debt we owe Allah (SWT), and must be paid as a part of our
belief in Him.
Zakat, as a specific amount, was ordained in Madinah during the month of Shawwal
of the second year of Hijrah. In order to emphasize its importance, the order to give Zakat
is associated with the order to perform prayers over eighty times in the Nobel Qur'an. In
one verse which is repeated many times Allah (SWT) says what can be translated as, "...
And perform prayers and give Zakat...” and Allah (SWT) says to His Messenger (SAW)
what can be translated as, "Of their wealth take alms so that, through it, you may purify
and sanctify them..." [Surah At-Tawbah (9:103)]
The order to give Zakat is established numerous times not only in the Noble Qur'an,
but also in the Hadiths of Prophet Muhammad (SAW). The Prophet (SAW) said: "Islam is
built on five pillars...” [Reported by Imams Bukhari, Muslim] and he mentioned Zakat as
one of them. When the Prophet (SAW) sent Mu'ath to the people of Yemen, he told him:
"... And let them know that Allah has ordained on them alms, to be taken from their rich
(people) and given to their poor...” [Reported by Imams Bukhari, Muslim, and others]
There are several verses and Ahadith that warn about the severe consequences for those
who do not pay Zakat. We read what can be translated as, "... and those who hoard gold
and silver and spend them not in the way of Allah announce unto them a most
grievous penalty. On the Day, when they (gold and silver) will be heated in the fire of
Hell and used to brand their foreheads, their flanks, and their backs. This is what you
have hoarded for yourselves, taste you then what you have hoarded." [Surah At-
Tawbah (9:34-35)] What is meant by "hoarded" here is every wealth on which Zakat was
due but was not paid.
the Prophet (SAW) says: "For every owner of a hoarded wealth on which he does not
pay Zakat, this wealth will be heated in the fire of Hell and made into sheets with which his
flanks and forehead will be branded until Allah passes judgment among His servants on a
day that measures fifty thousand years (of our reckoning), then his path will be shown,
either to Heaven or to Hell.” [Reported by Imams Bukhari, Muslim and Ahmad]
The companions of the Prophet (SAW) have unanimously agreed, during Abu-Bakr's
term of Khilafah, to fight those who refused to pay Zakat; and they did in fact fight those
who withheld Zakat.
WHO MUST PAY ZAKAT?
Zakat is obligatory on every Muslim, male or female, who has an amount of money,
called "Nisab", in excess of his/her basic needs that have stayed in his/her possession for
one whole lunar year.
HOW IS NISAB DETERMINED?
Nisab is either the equivalent of the price of eighty five (85) grams of gold, which,
according to today's market value, is worth about one thousand dollars ($1000), or the
equivalent of the price of five hundred and ninety five (595) grams of silver, which is worth
about one hundred and forty dollars ($140). A Muslim can choose either one of the two
estimates. Some scholars are of the opinion that it is preferable to consider the Nisab
definition, which would help the needy, the most; i.e. the definition based on the value of
silver. It is important to remember that Zakat is calculated based on the total amount of
wealth owned at the end of the lunar year, not only the Nisab.
WHAT IS MEANT BY BASIC NEEDS?
Basic needs refer to the things one cannot do without. These may include any or all
of the following: food, clothing, housing, and transportation for oneself and one's
dependents. Dependents include spouse, children who are unable to earn their living and
parents who are in need.
HOW IS ZAKAT YEAR DETERMINED?
Zakat year is one lunar year starting from the time one's wealth reaches the Nisab. If
the wealth drops below the Nisab any time during the year, one should stop counting days
and start again the day the wealth reaches the Nisab. For example, if you choose the gold
definition of the Nisab (i.e. one thousand dollars- $1000) and you have:
$1000 on Ramadan 1st (Start counting for Zakat year)
$1200 on Shawwal 1st.
$1500 on Zulqa'dah 1st.
$ 900 on Zulhijjah 1st..(Stop counting)
$ 700 on Muharram 1st.
$ 800 on Safar 1st.
$1100 on Rabi'I 1st.(Restart counting and, on Rabi'I 1st of the following year, pay Zakat on
the amount you would have at that time assuming you continued to have at least $1000
throughout the year.)
So, if a person's wealth consists of gold, silver, cash, stocks, bonds, and merchandise
(1), he/she should add up the values of all these possessions. If the total amount is equal to
or greater than the Nisab, and it has stayed above the Nisab for one whole lunar year, then
Zakat is due on this wealth, at a rate of two and a half percent (2.5%) of the amount owned
at the end of the year. (See examples at the end of this paper).
WHO IS ELIGIBLE TO RECEIVE ZAKAT?
There are eight categories of people eligible to receive Zakat. They have been
specified in the Noble Qur'an what can be translated as, "Alms are for the poor, the
needy, the employees who administer the funds, those whose hearts have been recently
reconciled to the Truth, those in bondage, those in debt, in the cause of Allah, and the
wayfarer, (thus it is) ordained by Allah, and Allah is most knowledgeable, most wise."
[Surah At-Tawbah (9:60)]
Based on this verse, the ways of spending Zakat funds can be classified as follows:
1- For the poor (Fuqara') who do not have enough to take care of their basic needs.
2- For the needy (Masakeen) whose basic needs are met but their income does not take
care of other important needs.
3- For those whose sole job is to collect and distribute the Zakat funds.
4- For those who are close to accepting Islam as a religion, and those non-Muslims
whose evil can be avoided if they receive money.
5- For freeing a Muslim person from bondage (whether a slave in the old times, or a
prisoner of war in our times)
6- For those who are indebted and cannot pay their debts.
7- In the cause of Allah (SWT): the scholars have said that what is meant here is that
Zakat can be given to those who volunteer to fight in the cause of Allah (SWT) and do not
receive a fixed salary from the government.
8- For the wayfarer who is stranded in a foreign land and cannot get enough money to go
back to his homeland, even though he might be rich otherwise. He should be given enough
money to allow him to return to his homeland.
It is preferable that Zakat be paid to the poor and the needy among the relatives first.
As we will see shortly, not all relatives qualify to receive Zakat.
WHO IS NOT ELIGIBLE TO RECEIVE ZAKAT?
There are categories of people who are not eligible to receive Zakat. They include:
a) the rich who have enough to support themselves; b) the healthy person who is capable of
working and earning his living, unless he cannot find a job or his job does not provide him
with enough money to support himself and his family. About these two categories, the
Prophet (SAW) said: "Alms are not to be given to the rich or to the well-built.” [An
authentic Hadith reported by Imam Abu Dawood] The term "well-built” conveys the
meaning that he is able to work and support himself.
In addition, Zakat cannot be paid to: c) one's dependents whom he is responsible for
supporting. These include the wife, the parents, grandparents (up to the eldest living grand
grandparent), children, and grandchildren (down to the last born grand grandchild). Finally,
Zakat cannot be paid to: d) a non-Muslim, unless this person belongs to category No. 4 of
those eligible to receive Zakat (see previous section).
WHAT IF I HAVE A DEBT, SHOULD I EXCLUDE THAT FROM THE AMOUNT
ON WHICH I HAVE TO PAY ZAKAT?
Debts are usually of two types: a) due for payback in the immediate future, and b)
long-term payback arrangement. If the debt is due in the very near future at the time of
paying Zakat, this debt can be excluded from the amount on which Zakat is due. However,
if the debt is being paid back as installments, say every month or every year, then the
amount that has been paid back over the previous lunar year is subtracted from the total
income in the process of calculating Zakat.
CAN TAXES BE CONSIDERED A PART OF ZAKAT, KNOWING THAT THE
GOVERNMENT SUPPORTS THE POOR OUT OF THESE TAXES?
No! For the following reasons:
a. The avenues for spending Zakat funds in Islam have been clearly defined in the
aforementioned verse.
b. Zakat is paid only to Muslims (exception was mentioned earlier).
c. The portion of the tax that is spent on projects for the poor is not precisely known,
since other projects are funded from the same pool of tax money.
IS IT PERMISSIBLE TO TRANSFER ZAKAT MONEY TO AN AREA OTHER
THAN WHERE IT WAS COLLECTED?
In principle, Zakat should be distributed among the people in the area where it was
collected, for this has been mentioned in the Hadith when Mu'ath was sent to Yemen.
However, if there were no people eligible to receive Zakat in the same area where Zakat
was collected or if there were Zakat money left over after distribution, then this money can
be sent to other areas where it is needed.
DO WOMEN HAVE TO PAY ZAKAT ON THEIR JEWELRY?
The scholars have agreed that jewelry made of precious stones or metals other than gold
or silver does not necessitate paying Zakat. As for jewelry that is made of gold or silver, the
scholars have not reached a unified opinion. Some see that Zakat is due on this type of
jewelry; among them are Saeed Ibnul-Musayyeb, Saeed Ibnu-Jubair, Mujahed, and Abu
Hanifah. They have drawn their evidence from the Hadith, which starts with "For every
owner of gold or silver who does not pay their duty (i.e. Zakat), this wealth will be heated in
the fire of Hell and made into sheets...” In another Hadith, a woman came to the Prophet
(SAW) accompanied by her daughter in whose hand there were two bulky bracelets made of
gold. The Prophet (SAW) asked the mother: "Do you pay Zakat on these?” She answered
"No". The Prophet (SAW) said: "Would you like that Allah exchange them for two
bracelets made of fire (you'd wear on the Day of Judgment)?” [Reported by Imam Abu
Dawood]
On the other hand, there are scholars who say Zakat is not due on this type of
jewelry; they include Ash-Sha'bi, Tawoos, Malik, Ash-Shafe'i, and Ahmad. They have
drawn their evidence from: "Aa'isha, (R.A.) looked after her orphaned nieces who used to
wear jewelry and she did not pay Zakat on the jewelry." [Reported by Imam Malik]
"Abdullah Ibn Omar (R.A.) used to give his daughters and female servants jewelry made of
gold and he did not pay Zakat on it." [Reported by Imam Malik]
It should be noted, however, that stored gold and silver, whether in the form of
jewelry or otherwise, are considered savings and thus are included in the calculation of
Zakat.
WHAT IF ZAKAT WAS NOT PAID FOR YEARS, DOES IT HAVE TO BE PAID
NOW?
Zakat is considered a debt we owe Allah (SWT), and it should be paid when it is due
without any delay. If a person is supposed to pay Zakat and he/she neglected to pay it for
years with or without a legitimate reason, then the whole amount of Zakat, which he/she
missed, paying should be paid immediately after calculating it precisely. Moreover, if
he/she had no legitimate reason for being late to pay Zakat, he/she should repent and ask
Allah (SWT) for forgiveness.
CAN ZAKAT BE PAID, PARTIALLY OR FULLY, BEFORE IT IS DUE?
Yes, according to some Fiqh scholars. A situation may a rise where there is a need
to give out some or the entire anticipated Zakat amount before Zakat year is over. In this
case, the amount given out with the intention of being considered Zakat is deducted from
the actual Zakat amount due at the end of Zakat year.
EXAMPLES OF HOW TO CALCULATE ZAKAT:
Example 1: a person who works as an employee:
Annual Salary $35,000
Annual Expenses ($25,000)
Savings........................................... $10,000
Value of shares owned in a business............... $10,000
Dividends during the past lunar year.............. $ 1,000
_________
Total............................................. $21,000
House used as a dwelling - Exempt***.............. $ 0
Car used for transportation - Exempt.............. $ 0
Money in a retirement account - Exempt****........ $ 0
Amount subject to Zakat........................... $21,000
Amount of Zakat $21,000 X 0.025 = $525
Houses or other properties (like machines or vehicles) are exempt if they are being
used by the owner or rented to someone else, in which case Zakat is due only on the income
from the rent. However, if these properties are kept as savings for the future, or are being
offered for sale (as a business), then Zakat is due on the value of these properties.
Retirement accounts referred to here are those which are provided by employers, and
which are not controlled by the employee or cannot be withdrawn without penalty. Once
this money is withdrawn, however, it is considered income subject to Zakat. For other types
of retirement or insurance arrangements in which the accumulated money is under the
control of the person (i.e. he/she initiated it and can withdraw it easily), the accumulated
money is considered savings and must be included in the calculation of Zakat.
Example 2: a person who owns a business:
(At the start of the business the capital was $75,000, and over the first year this asset
grew through buying and selling, which translated into a larger inventory)
After one lunar year, inventory was valued at.... $100,000
Cash in the register............................. $ 1,000
Money saved in the bank.......................... $ 7,000
Vehicles, furniture, appliances...etc. (used in the operation of the business) -
Exempt...... $ 0
________
Amount subject to Zakat $108,000
Amount of Zakat $108,000 X 0.025 = $2,700
_____________________________________________________________
(1) Note for owners and shareholders of businesses:
In general, there are three types of businesses: trade (buying and selling), manufacturing,
and service.
For businesses that deal in trade, every partner in the business calculates Zakat based on
his/her share of the merchandise on hand at the end of his/her Zakat year (merchandise
might reflect the original capital plus any profit that was made during the year). Since
shareholders are practically partners in the business, every shareholder must pay Zakat on
the value of the shares and the dividends received during the year.
For businesses that deal in manufacturing or service, each partner pay Zakat based on net
profits only; there is no Zakat on machines or tools used in these types of business. For
shareholders in these businesses, Zakat is paid only on the dividends that were received
during the year.
This paper has been designed to give general information about Zakat. If you need more
detailed information, you may consult the appropriate sources.

Zakat Profesi;Dr. Yusuf Qardhawi

ZAKAT PROFESI
Dr. Yusuf Qardhawi
PENDAHULUAN
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
Pendapat Mutakhir
Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan
Mencari Pendapat yang Lebih Kuat tentang Zakat Profesi
Kelemahan Hadis-hadis tentang Ketentuan Setahun
Hadis dari Ali
Hadis dari Ibnu Umar
Hadis dari Anas
Hadis dari Aisyah
Hadis-hadis Tentang "Harta Penghasilan"
Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan Sesudahnya
tentang Harta Benda Hasil Usaha
Harta Penghasilan Menurut para Sahabat dan Tabi'in
1. Ibnu Abbas
2. Ibnu Mas'ud
3. Mu'awiyah
4. Umar bin Abdul Aziz
Para Ulama Fikih Lain dan Kalangan Tabi'in dan Lainnya
Perbedaan Mazhab Empat dalam Masalah Harta Penghasilan
Memilih Pendapat yang Lebih Kuat tentang Pengeluaran Zakat
Pendapat Masa Kini
NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI
Tinggal Satu Persoalan lagi
Bagaimana Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan?
Pengeluaran Zakat Pendapatan dan Gaji Bersih
Perhatian
BESAR ZAKAT PENGHASILAN DAN SEJENISNYA
2
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
3
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
4
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapatpendapat
itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
5
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
KELEMAHAN HADIS-HADIS TENTANG KETENTUAN SETAHUN
Ketentuan setahun itu ditetapkan berdasarkan hadis-hadis
dari empat sahabat, yaitu Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah
r.a. Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan
landasan hukum.
HADIS DARI ALI
Hadis dari Ali diriwayatkan oleh Abu Daud
tentang Zakat Ternak.
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu
Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu
Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali
r.a., dari Nabi s.a.w. Bila engkau mempunyai dua ratus
dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya
adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat
yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar
dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah
setengah dinar. Lebih dari itu menurut ketentuan di atas,
Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang
mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut
ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri. Begitu juga tentang
ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan
Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak
ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu
setahun."
Demikian hadis Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
sedangkan penilaian ulama-ulama hadis tentang hadis tersebut
sebagai berikut:
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu,
"Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim
dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali. Abu Ishaq
membandingkan antara Ashim dan Haris, Haris adalah pembohong
yang menyangkutkannya kepada Nabi s.a.w., sedangkan Ashim
tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua
hadis dari kedua orang tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan
pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari
Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang
diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali.
Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan
6
hal tersebut, kita akan menerimanya.
b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari
pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh
Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali
sebagai hadis marfu'.
Menurut saya hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut
masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan
landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh
Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul,
"Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang
keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu
dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi
bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima
dirham.
c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin
kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat.
Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa Haris
dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan
al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh
hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu
Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war
dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian.
Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis
tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim
mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu
menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu
lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari
Haris. Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis
tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.
d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana
diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis
yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya. Ia
mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis
tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir
bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi
diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala,
Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab
dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin
'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui
kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu
Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang
saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad
jelas tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian kita dapat melihat bahwa hadis tersebut
tidak dapat dijadikan landasan. Sikap Ibnu Hajar yang diam
saja atas kritikan Ibnu Muwaq atas hadis tersebut, bahkan
menegaskan hadis tersebut ada cacatnya, dinilai sudah
menyimpang dari pendapatnya dalam at-Talkhish, bahwa hadis
Ali benar sanadnya dan dikuatkan oleh banyak atsar sehingga
dapat dijadikan landasan hukum.
Jelaslah bahwa dalam hadis tersebut terdapat banyak
7
kekurangan. Yaitu dari pihak Haris yang diduga pembohong
karena sebagian saja mengatakan hadis itu ke pihak
sebelumnya, dari pihak Ashim yang dipersoalkan kejujurannya,
dan dari segi cacat seperti disebut oleh Ibnu Muwaq dan
dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Dan menurut pendapat saya,
Allahlah yang lebih tahu bahwa orang-orang yang menganggap
bahwa hadis Ali adalah hasan, bila mengetahui cacat yang
diperingatkan oleh Ibnu Muwaq yang juga dikuatkan oleh Ibnu
Hajar dalam bukunya tersebut, pasti akan meralat pendapat
mereka, dan akan menyatakan bahwa hadis tersebut betul
bercacat.
HADIS DARI IBNU UMAR
Mengenai hadis dari Ibnu Umar, Ibnu Hajar berkata bahwa
hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi,
didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang menerima dari
sumber bukan penduduk Syam, adalah lemah. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu Numair, Mu'tamar, dan lain-lain dari gurunya,
yaitu Ubaidillah bin Umar, yang meriwayatkan dari Nafi'
kemudian terputus, yang dibenarkan oleh Daruquthni dalam
al-'Ilal bahwa hadis tersebut memang mauquf.
HADIS DARI ANAS
Mengenai hadis dari Anas, Daruquthni meriwayatkan yang
didalamnya ada Hasan bin Siyah yang lemah yang telah
meriwayatkan sendiri saja dari Sabit (Talkhish: 175) bahwa
Ibnu Hiban berkata dalam kitab adz-Dzu'afa' bahwa ia meragui
hadis itu yang tidak diperbolehkannya untuk landasan hukum
karena ia meriwayatkannya sendiri saja.
HADIS DARI AISYAH
Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni,
Baihaqi, serta Uqaili dalam adz-Dzu'afa' bahwa didalamnya
terdapat Harisha bin Abur Rijal, yang lemah.
Ibnu Qayyim berkata dalam Tahdhib Sunan Abi Daud hadis
bahwa tidak ada zakat pada harta benda sampai lewat setahun
diriwayatkan dari Aisyah dengan sanad yang shahih. Muhammad
bin Ubaidillah bin Munadi berkata bahwa hadis tersebut
diriwayatkan kepada mereka oleh Abu Zaid Syuja, bin
al-Walid, dari Harisha bin Muhammad dari Umrah dari Aisyah
"Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat pada
suatu harta sampai lewat setahun," diriwayatkan oleh Abu
Husain bin Basyran dari Usman bin Samak dari Ibnu Munadi.
Menurut saya adalah aneh Ibnu Qayyim menilai hadis tersebut
shahih dengan sanad tersebut oleh karena bila kita tidak
menggubris Syuja, bin Walid ayah Badr gelar yang diberikan
padanya lihat al-Mizan, jilid 2: 264 sedangkan tentangnya
Abu Hakim mengatakan suaranya hampir tidak kedengaran, tua,
tidak kuat, tidak dapat dipercaya, tetapi mempunyai hadishadis
shahih lain dari sumber Muhammad bin Amru, maka kita
tidak bisa pula menganggap tidak ada gurunya yaitu Harisha
bin Muhammad yang sebenarnya adalah Harisha bin Abu Rijal
8
sendiri, yang meriwayatkan dari Umrah yang hadis-hadis
darinya dianggap lemah oleh Daruquthni dan Uqaili. Zahabi
berpendapat dalam bukunya bahwa Ahmad dan Ibnu Mu'ayyan
menganggap hadis itu lemah, Nasa'i berpendapat bahwa hadis
tersebut matruk, sedangkan Bukhari menilai hadis tersebut
tidak benar tak seorang pun yang mengakuinya. Madini berkata
bahwa sahabat-sahabatnya masih menganggapnya lemah,
sedangkan lbnu Adi mengatakan bahwa kebanyakan hadis yang
diriwayatkan olehnya tidak benar. Ini berarti bahwa menurut
ijmak perawinya lemah dan bercacat, yang oleh karena itu
tidak mungkin hadis yang diriwayatkan sendirian bisa
dianggap shahih. Agaknya ia memakai nama ayahnya - yaitu
Muhammad - dan tidak dengan nama aslinya yang terkenal -
yaitu Abu Rijal - merupakan petunjuk ketidak- benaran
tersebut.
Hadis-hadis tersebut adalah hadis-hadis yang berhubungan
dengan persyaratan waktu setahun (haul) bagi wajib zakat
semua jenis harta benda baik "harta pendapatan" maupun
bukan.
9
HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN"
Hadis khusus tentang "harta penghasilan" diriwayatkan oleh
Turmizi dari Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya
dari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yang
memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai
lewat setahun di sisi Tuhannya."
Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi juga dari Ayyub bin
Nafi, dari Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka
tidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpa
dihubungkan kepada Nabi s.a.w.
Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripada
hadis Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah,
dan lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi,
dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin
Aslam lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin
Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya, dan dia itu
terlalu banyak salahnya. Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid
juga diriwayatkan oleh Daruquthni dan al-Baihaqi, tetapi
Baihaqi, Ibnu Jauzi, dan yang lain menganggapnya mauquf,
sebagaimana dikatakan oleh Turmizi. Daruquthni dalam
Gharaibu Malik meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini
dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga Daruquthni
mengatakan bahwa hadis tersebut lemah, dan yang shahih
menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan dari Abu
Bakr, Ali, dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu
Umar. Ia mengatakan bahwa yang jadi pegangan dalam masalah
tersebut adalah hadis-hadis shahih dari Abu Bakr
ash-Shiddiq, Usman bin Affan, Abdullah bin Umar, dan
lain-lainnya.
Dengan penjelasan ini jelaslah bagi kita bahwa mengenai
persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar hadis yang
tegas dan berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta
penghasilan" seperti dikatakan oleh Baihaqi.
Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal itu tentulah
mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan
jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini bisa diterima,
yaitu bahwa harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya
tidak wajib zakat lagi sampai setahun berikutnya. Zakat
adalah tahunan tidak bisa dipertengahan lagi. Dalam hal ini
hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak wajib atas suatu
kekayaan sampai lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban
zakat lagi atas harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya
sampai lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita
jelaskan dalam fasal pertama bab ini.
Petunjuk lain bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan tentang
ketentuan setahun atas "harta penghasilan" itu adalah
ketidak-sepakatan para sahabat yang akan kita jelaskan. Bila
hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya.
Ketidak-sepakatan para Sahabat dan Tabi'in dan Sesudahnya
tentang Harta Benda Hasil Usaha
10
Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang shahih,
tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sahabat
dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan setahun
pada "harta penghasilan." Diantara mereka ada yang
memberikan ketentuan setahun itu, dan ada pula yang tidak
dan mewajibkan zakat dikeluarkan sesaat setelah seseorang
memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.
Ketidak-sepakatan mereka itu tidak berarti bahwa pendapat
salah satu pihak lebih kuat dari pendapat yang lain.
Persoalannya harus diteropong dengan nash-nash lain dan
aksioma umum Islam seperti firman Allah, "Bila kalian
berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan
Rasul." (Quran, 4:59). Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr
ash-Shiddiq mengatakan bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq tidak
mengambil zakat dari suatu harta sehingga lewat setahun.
Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan zakat tidak
dikeluarkan sampai lewat setahun, yaitu zakat "harta
penghasilan." Hadis dari Ali bin Abi Thalib, "Siapa yang
memperoleh harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya
sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.
Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan, bahwa zakat
tidak wajib atas harta benda sampai berada pada pemiliknya
selama setahun, meskipun harta penghasilan. Namun sahabat
lainnya tidak menerima pendapat tersebut, dan tidak
memberikan syarat satu tahun atas zakat harta penghasilan.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa Ibnu Syaibah dan Malik
meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Abbas, bahwa
kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati
adalah yang memilikinya adalah seseorang Muslim.
Mereka yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tersebut bahwa
zakat dari harta penghasilan harus segera dikeluarkan
zakatnya tanpa menunggu satu tahun adalah lbnu Mas'ud,
Mu'awiyah dari sahabat, Umar bin Abdul Aziz, Hasan, dan
az-Zuhri dari kalangan tabi'in, yang akan kita jelaskan
dalam fasal-fasal berikut.
11
HARTA PENGHASILAN MENURUT PARA SAHABAT DAN TABI'IN
1. IBNU ABBAS
Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang
laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan
zakatnya pada hari ia memperolehnya."
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu
Abbas. Hadis tersebut shahih dari Ibnu Abbas, sebagaimana
ditegaskan Ibnu Hazm. Hal itu menunjukkan ketiadaan
ketentuan satu tahun bagi harta penghasilan, menurut yang
difahami dari perkataan Ibnu Abbas. Tetapi Abu Ubaid berbeda
pendapat mengenai itu, "Orang menafsirkan bahwa Ibnu Abbas
memaksudkan penghasilan Itu berupa emas dan perak sedangkan
saya menganggapnya tidak demikian. Menurut saya ia sama
sekali tidak mengatakan demikian karena tidak sesuai dengan
pendapat umat. Ibnu Abbas sesungguhnya memaksudkannya zakat
tanah, karena penduduk Madinah menamakan tanah harta benda.
Bila Ibnu Abbas tidak memaksudkan demikian, maka saya tidak
tahu apa maksud hadis tersebut.
Abu Ubaid adalah imam dan ahli dalam persoalan zakat harta
benda dan ini tidak bisa diragukan. Ia memiliki beberapa
ijtihad dan tarjih yang cemerlang, yang sering saya kutip,
namun saya menilai pendapatnya dalam masalah ini lemah;
karena tidak sesuai dengan apa yang difahami dengan serta
merta oleh umat dan dengan apa yang difahami oleh para ulama
sebelumnya. Bila memang yang salah itu yang dimaksudkan maka
ia tidak akan dipandang istimewa oleh Ibnu Abbas, yang
banyak meriwayatkan darinya.
Pada dasarnya hadis tersebut harus difahami menurut zahirnya
tanpa penafsiran, kecuali bila terdapat sesuatu yang
menghambat pemahaman menurut zahirnya tersebut tetapi
penghambat itu tidak ada.
Pendapat Abu Ubaid yang menyatakan terdapat penghambat untuk
menerima pengertian zahir hadis tersebut tidak dapat
diterima karena:
1. Ibnu Abbas tidak pernah menyendiri dari pendapat umat.
Yaitu yang telah disepakati oleh Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah,
yang kemudian diikuti orang-orang sesudahnya seperti Umar
bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri dan lain-lainnya.
2. Tidak merupakan keharusan bagi seorang sahabat yang
mujtahid dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya, untuk
menunggu pendapat ulama yang lain, kemudian mengumumkan
pendapat dan ijtihadnya bila sesuai dan tidak mengumumkannya
bila tidak sesuai dengan ulama yang lain. Bila demikian,
maka tentu tak seorang mujtahid pun mau mengeluarkan
pendapatnya. Yang benar adalah seorang- mujtahid harus
mengeluarkan pendapatnya baik sesuai dengan pendapat yang
lain atau tidak, yang kadang-kadang betul terjadi
kesepakatan secara konkrit tetapi kadang-kadang tidak
terjadi.
12
3. Sahabat yang mempunyai pendapat sendiri merupakan hal
yang tak dapat dielakkan, dan hal tersebut tidak jarang
terjadi dalam warisan hukum fikih kita. Ibnu Abbas misalnya
mempunyai pendapat sendiri tentang perkawinan mut'ah, daging
himar peliharaan, dan lain-lain. Pendapat Ibnu Abbas
tersebut-bila benar-tidak bisa dibawa keluar dari
zahirnya untuk disesuaikan dengan pendapat sahabat lainnya.
Abu Ubaid sendiri tidak mengharuskan penafsiran tersebut
mesti diumumkan, tetapi mengatakan saya duga atau saya
mengira, dan dalam penutup ia mengatakan; "Bila ia (Ibnu
Abbas) tidak memaksudkan, maka saya tidak tahu apa maksud
hadis tersebut?"
2. IBNU MAS'UD
Abu Ubaid meriwayatkan pula dari Hubairah bin Yaryam,
Abdullah bin Mas'ud memberikan kami keranjang-keranjang
kecil kemudian menarik zakatnya. Abu Ubaid menafsirkan lain
hal itu bahwa zakatnya ditarik karena memang benda itu sudah
wajib dikeluarkan zakatnya waktu itu, bukan karena
diberikan.
Penafsiran lain itu kadang-kadang dilakukan takwil
serampangan yang berbeda maksudnya dengan makna yang dapat
langsung difahami, dan berbeda pula dengan pendapat yang
berasal dari Ibnu Mas'ud bahwa maksud penarikan zakat diatas
adalah penarikan zakat atas pemberian Hubairah mengatakan
bahwa lbnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia
terima sebesar dua puluh lima dari seribu. Ibnu Abi Syaibah,
dan at Tabrani, juga meriwayatkan demikian. Hubairah
sendiri sebenarnya mengakui riwayat pertama yang ditakwilkan
oleh Abu Ubaid. Pemotongan sebesar tertentu itu hampir sama
dengan apa yang disebut oleh para ahli perpajakan sekarang
dengan Pengurangan Sumber, bukan diambil karena kekayaan
asal memang sudah wajib bayar pajak karena sudah lewat masa
setahunnya. Bila Ibnu Mas'ud mengambil zakat dari pemberian
lain tentu ia tidak akan mengeluarkan zakat dari pemberian
yang dikenakan dari kekayaan asalnya sebesar dua puluh lima
dari setiap seribu yang mungkin lebih sedikit atau lebih
banyak dari seharusnya. Barangkali Abu Ubaid belum
mengetahui riwayat itu, sehingga dia memberikan takwil
tersebut.
3. MU'AWIYAH
Malik dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab bahwa orang yang
pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah
Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Barangkali yang ia maksudkan
adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian
dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada yang mengenakan
zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud sebagaimana sudah
kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan
Ibnu Mas'ud tersebut, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah,
sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah.
13
Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas
pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam,
karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang
jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan
para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah
melanggar hadis Nabi atau ijmak yang dapat
dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan
mau diam. Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu'awiyah
tentang masalah lain, ketika Mu'awiyah memungut setengah
sha' gandum zakat fitrah untuk imbalan satu sha' bukan
gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said al-Khudri
sedangkan Mu'awiyah sendiri - meski dikatakan bahwa
ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak
bermaksud menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah
s.a.w.
4. UMAR BIN ABDUL AZIZ
Empat periode Mu'awiyah, datanglah pembaru seratus tahun
pertama yaitu khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pandangan baru
yang diterapkannya adalah pemungutan zakat dari pemberian,
hadiah, barang sitaan, dan lain
Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji
seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia
mengembalikan barang sitaan. Ia memungut zakat dari
pemberian bila telah berada di tangan penerima.
Dengan demikian ucapan ('Umalah) adalah sesuatu yang
diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan
karyawan pada masa sekarang. Harta sitaan (mazalim) ialah
harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak
benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya
menganggapnya sudah hilang atau tidak ada lagi, yang bila
barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan
penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat)
adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang
dikeluarkan oleh Baitul mal untuk tentara Islam dan
orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa Umar bin Abdul Aziz
memungut zakat pemberian dan hadiah. Itu adalah pendapat
Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan
kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado,
ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan
oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas
hadiah-hadiah tersebut.
14
PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA
1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
tentang zakat pemberian.
2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.
Alasan mereka adalah keumuman nash-nash yang mewajibkan
zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
1/40." (Muttafaq 'alaihi).
Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak merupakan syarat,
tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada
saat harus dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat keadaan harta tersebut pada awal tahun: cukup
senisab atau tidak.
PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN
Para imam mazhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh
tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya
bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali
jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus
dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan
itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah
mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh
penghasilan sedikit ataupun banyak - meski satu jam
menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia
wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan
pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas,
perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan
atau lainnya.
Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak
dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta
tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak
15
sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang
yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan
anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis
dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan
pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan
miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau
belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila
binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka
anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun
induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun
belum mencapai nisab.
Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan
zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki
harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak
binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab
maka tidak wajib zakatnya.
Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu -
dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah
salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti
pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat
kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan
belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan,
yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik
dari Quran atau hadis shahih ataupun dari riwayat yang
bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan
tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima.
Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah
tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku
bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan,
bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan. Hal itu
bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar
dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta
penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia
sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh
orang-orang lain di atas.
16
MEMILIH PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG PENGELUARAN ZAKAT
PENGHASILAN PADA WAKTU DITERIMA
Setelah diperbandingkan pendapat-pendapat di atas dengan
alasan masing-masing, diteliti nash-nash yang berhubungan
dengan status zakat dalam bermacam-macam kekayaan,
diperhatikan hikmah dan maksud pembuat syariat mewajibkan
zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan umat Islam
pada masa sekarang ini, maka saya berpendapat harta hasil
usaha seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan
dokter, insinyur, advokat dan yang lain yang mengerjakan
profesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang diperoleh
dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan,
seperti pada mobil, kapal, kapal terbang, percetakan,
tempat- tempat hiburan, dan lain-lainnya, wajib terkena
zakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu
diterima.
Sebagai penjelasan dari pendapat kami dalam masalah yang
sensitif itu, kami mengemukakan beberapa butir alasan di
bawah ini, supaya kebenaran dapat jelas yang dikuatkan
dengan dalil:
1. Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk harta
penghasilan tidak berdasar nash yang mencapai tingkat shahih
atau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan hukum Syara'
yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan ketegasan
para ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yang
diakui kebenarannya sebagaimana telah kita terangkan.
2. Para sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalam
harta penghasilan: sebagian mempersyaratkan adanya masa
setahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkan satu
tahun itu sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada waktu
harta penghasilan tersebut diterima oleh seorang Muslim.
Perbedaan mereka itu tidak berarti bahwa salah satu lebih
baik daripada yang lain, oleh karena itu maka persoalannya
dikembalikan pada nash-nash yang lain dan kaedah- kaedah
yang lebih umum, misalnya firman Allah: "Bila kalian berbeda
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Quran) dan kepada Rasul (hadis)." (An-Nisa,: 59).
3. Ketiadaan nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakat
harta penghasilan membuat mazhab-mazhab yang ada berselisih
pendapat tajam sekali, yang mengakibatkan Ibnu Hazm sampai
menilainya sebagai dugaan-dugaan saja, merupakan
pertentangan-pertentangan dan bagian- bagian yang saling
bertentangan yang tidak ada dasar kebenarannya, tidak dari
Quran atau hadis shahih atau riwayat yang ada cela
sekalipun, maupun dari Ijmak dan Qias, dan dari pemikiran
dan pendapat yang kira-kira dapat diterima. Saya sudah
melakukan penjajagan atas perbedaan-perbedaan pendapat
antara mazhab-mazhab, metode dan perbedaan pentashihan dan
pentarjihan masing-masing mazhab. Saya menemukan pula
berpuluh-puluh persoalan dan persoalan lebih jauh yang
ditimbulkannya mengenai harta penghasilan itu,
digabungkankah penghasilan itu dengan harta induknya atau
17
tidak, ataukah sebagian digabungkan dan sebagian lagi tidak.
Penggabungan tersebut dalam hal nisab, tahun, ataukah dalam
keduanya. Beberapa diskusi berkisar mengenai masalah itu
dalam hal zakat binatang, zakat uang, zakat perdagangan, dan
persoalan-persoalan kecil lainnya Semuanya itu membuat saya
menilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang sederhana
dan berbicara untuk seluruh umat manusia membawa
persoalan-persoalan kecil yang sulit dilaksanakan sebagai
kewajiban bagi seluruh umat.
4. Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syarat
harta penghasilan wajib zakat lebih dekat kepada nash yang
berlaku umum dan tegas di atas daripada mereka yang
mempersyaratkannya, karena nash-nash yang mewajibkan zakat
baik dalam Quran maupun dalam sunnah datang secara umum dan
tegas dan tidak terdapat di dalamnya persyaratan setahun.
Misalnya, "Berikanlah seperempat puluh harta benda kalian,"
Harta tunai mengandung kewajiban seperempat puluh dan
dikuatkan oleh keumuman firman Allah "Hai orang-orang yang
beriman keluarkanlah sebagian hasil usaha kalian."
(al-Baqarah: 267) Kata ma Kasabtum merupakan kata umum yang
artinya mencakup segala macam usaha: perdagangan, atau
pekerjaan dan profesi. Para ulama fikih berpegang kepada
keumuman maksud ayat tersebut sebagai landasan zakat
perdagangan, yang oleh karena itu kita tidak perlu ragu
memakainya sebagai landasan zakat penghasilan dan profesi.
Bila para ulama fikih telah menetapkan setahun sebagai
syarat wajib zakat perdagangan, maka itu berarti bahwa
antara pokok harta dengan laba yang dihasilkan tidak boleh
dipisahkan karena laba dihasilkan dari hari ke hari bahkan
dari jam ke jam. Lain halnya dengan gaji atau sebangsanya
yang diperoleh secara utuh, tertentu dan pasti.
5. Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikan
landasan kepada pendapat mereka yang tidak menjadikan satu
tahun sebagai syarat harta penghasilan wajib zakat, qias
yang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atau
sejenisnya pada saat diterima seorang Muslim diqiaskan
dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada
waktu panen. Maka bila kita memungut dari petani meskipun
sebagai penyewa, sebanyak sepersepuluh atau seperdua puluh
hasil tanaman atau buah-buahannya, mengapakah kita tidak
boleh memungut dari seorang pegawai atau seorang dokter,
umpamanya, sebanyak seperempat puluh penghasilannya? Bila
Allah menyatukan penghasilan yang diterima seseorang Muslim
dengan hasil yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satu
ayat, yaitu "Hai orang- orang yang beriman keluarkanlah
sebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami keluarkan
untuk kalian dari tanah," mengapakah kita membeda-bedakan
dua masalah yang di atur Allah dalam satu aturan sedangkan
kedua-duanya adalah rezeki dan nikmat dari Allah?
Benar, bahwa nikmat Allah dalam hasil tanaman dan
buah-buahan lebih kentara dan mensyukurinya lebih wajib,
namun demikian tidak berarti bahwa salah satu pendapatan
tersebut tegas wajib zakat sedangkan yang satu lagi tidak.
Perbedaannya cukup dengan bahwa pembuat syariat mewajibkan
18
zakat dari hasil tanah sebesar sepersepuluh atau seperdua
puluh sedangkan pada harta penghasilan berupa uang atau yang
senilai dengan uang-sebanyak seperempat puluh.
6. Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta
penghasilan berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan
pekerja profesi dari kewajiban membayar zakat atas
pendapatan mereka yang besar, karena mereka itu akan menjadi
dua golongan saja: menginvestasikan pendapatan mereka
terlebih dahulu dalam berbagai sektor, atau berfoya-foya
bahkan menghamburkan semua penghasilannya itu kesana-sini
sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu berarti
hanya membebankan zakat pada orang-orang yang hemat dan
ekonomis saja, yang membelanjakan kekayaannya seperlunya,
tidak berlebih-lebihan tetapi tidak pula kikir, yang berarti
mereka menyimpan penghasilan mereka sehingga mencapai masa
zakatnya. Hal itu jauh sekali dari maksud kedatangan syariat
yang adil dan bijak, yaitu memperingan beban orang-orang
pemboros dan memperbuat beban orang-orang yang hemat.
7. Pendapat yang menetapkan setahun sebagai syarat harta
penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak
bisa diterima oleh keadilan dan hikmat Islam mewajibkan
zakat Misalnya: Seorang petani yang menanam tanaman pada
tanah sewaan, hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10% atau 5%
bila sudah mencapai 50 kila Mesir, berdasarkan fatwa-fatwa
dalam mazhab-mazhab yang ada, sedangkan pemilik tanah yang
dalam sejam kadang-kadang memperoleh beratus-ratus atau
beribu- ribu dinar berupa uang sewa tanah tersebut, tidak
dikenakan zakat, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab
yang ada, karena adanya persyaratan setahun bagi penghasilan
tersebut sedangkan jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir
tahun. Begitu pula halnya dengan seorang dokter, insinyur,
advokat, pemilik mobil angkutan, pemilik hotel, dan
lain-lainnya. Sebab pertentangan itu adalah sikap yang
terlalu mengagungkan pendapat-pendapat fikih yang tidak
terjamin dan tidak terkontrol berupa hasil ijtihad para
ulama. Kita tidak yakin, bila mereka hidup pada zaman
sekarang dan menyaksikan apa yang kita saksikan, apakah
mereka akan meralat ijtihad mereka dalam banyak masalah,
seperti yang hanyak kita temukan dalam riwayat para imam .
8. Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima,
diantaranya gaji, upah, penghasilan dari modal yang
ditanamkan pada sektor selain perdagangan, dan pendapatan
para ahli, akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang
yang berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan zakat,
disamping menambah perbendaharaan negara dan pemiliknya
dapat dengan mudah mengeluarkan zakatnya. Hal itu dengan
pemungutan zakat gaji para pegawai dan karyawan tersebut
oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang
dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan "Penahanan pada
Sumber," seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud dan
Mu'awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam, memotong
pemberian yang mereka berikan. Maksud kata "pemberian"
disini adalah gaji para tentara dan orang-orang yang di
bawah kekuasaan negara pada masa itu. Abu Walid Baji
19
mengatakan bahwa "Pemberian menurut syara' adalah pemberian
dari kepala negara kepada seseorang dari Baitul-mal
berbentuk nafkah hidup (gaji). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
dari Hubaira bahwa Ibnu Mas'ud memotong pemberian yang
mereka terima sebesar dua puluh lima dari tiap seribu. Hal
itu diriwayatkan pula oleh at-Tabrani darinya juga. Dari
'Aun dari Muhammad, "Saya melihat para penguasa bila
memberikan gaji, memotong zakatnya. Dari Umar bin Abdul
Aziz, bahwa ia mengeluarkan zakat pemberian dan hadiah.
Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa dari Ibnu Syihab,
bahwa: Orang yang pertama kali memungut zakat dari pemberian
adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Tampaknya yang ia
maksudkan adalah khalifah pertama yang memungut zakat
pemberian, sedangkan sebenarnya sudah ada orang yang
mengambil zakat pemberian sebelum itu, yaitu Abdullah bin
Mas'ud sebagaimana kita jelaskan.
9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai
dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan,
kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa
seorang Muslim, sesuai pula dengan kemanusiaan yang harus
ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang lain, dan
menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok
kepribadiannya. Allah berfirman tentang sifat-sifat orang
yang bertakwa, "Dan sebagian apa yang kami berikan kepada
mereka, mereka nafkahkan." Allah juga berfirman, "Hai
orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian apa-apa yang
kami berikan kepada kalian." Untuk itu Nabi s.a.w.
mewajibkan kepada setiap orang Muslim mengorbankan sebagian
hartanya, penghasilannya, atau apa saja yang ia korbankan.
Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Asyari dari Nabi s.a.w.:
"Setiap orang Muslim wajib bersedekah." Mereka bertanya,
"Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya? Beliau
menjawab, "Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya,
lalu bersedekah." Mereka bertanya, "Kalau tidak punya
pekerjaan?" Beliau bersabda, "Tolong orang yang meminta
pertolongan." Mereka bertanya, "Bagaimana bila tidak bisa?"
Beliau menjawab, "Kerjakan kebaikan dan tinggalkan
kejelekan, hal itu merupakan sedekahnya."
Pembebasan penghasilan-penghasilan yang berkembang sekarang
tersebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa
setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja,
berbelanja, dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan
rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang
yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan
berusaha.
10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan
lebih menguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan
pengelolaannya dilihat dari pihak orang yang wajib
mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi pemungutan
zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun
sebagai syarat zakat, menyebabkan setiap orang yang
mendapatkan penghasilan sedikit atau banyak berupa gaji,
20
honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau
jenis pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh
tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya lalu bila sampai
masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah zakatnya. Ini
berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai
berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang
diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali
dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan
mengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak bisa
terpungut dan sulit dilaksanakan.41
21
PENDAPAT MASA KINI
Adalah bijaksana bila kita menyebutkan disini, bahwa seorang
penulis Islam yang terkenal, Muhammad Ghazali, telah
membahas masalah ini dalam bukunya Islam wa al-Audza'
al-Iqtishadiya. Lebih daripada dua puluh tahun yang lalu.
Setelah menyebutkan bahwa dasar penetapan wajib zakat dalam
Islam hanyalah modal, bertambah, berkurang atau tetap,
setelah lewat setahun, seperti zakat uang, dan perdagangan
yang zakatnya seperempat puluh, atau atas dasar ukuran
penghasilan tanpa melihat modalnya seperti zakat pertanian
dan buah buahan yang zakatnya sepersepuluh atau seperdua
puluh, maka beliau mengatakan; "Dari sini kita mengambil
kesimpulan, bahwa siapa yang mempunyai pendapatan tidak
kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib zakat, maka
ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat petani
tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal
dan persyaratan- persyaratannya." Berdasarkan hal itu,
seorang dokter, advokat, insinyur, pengusaha, pekerja,
karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat
dari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atas
dalil:
1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang beriman
keluarkanlah sebagian hasil yang kalian peroleh."
(al-Baqarah: 267)
Tidak perlu diragukan lagi bahwa jenis-jenis pendapatan di
atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan zakatnya, yang
dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang
Mu'min yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang
percaya kepada yang ghaib, mendirikan salat, serta
mengeluarkan sebagian yang kami berikan." (al-Baqarah: 3).
2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat atas
petani yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).
Sedangkan atas pemilik usaha yang memiliki penghasilan lima
puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak mewajibkan
seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan
penghasilan seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang
atasnya diwajibkan zakat pada waktu panen jika mencapai
nisab.
Untuk itu, harus ada ukuran wajib zakat atas semua kaum
profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat) dari
dua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benar
untuk tidak memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina
hasilnya.
Dan kadang-kadang dipertanyakan, bagaimana kita menentukan
besar zakatnya? Jawabnya mudah, karena Islam telah
menentukan besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh dan
seperdua puluh sesuai dengan ukuran beban petani dalam
mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiap
pendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan atau
pengusahaannya.
22
Persoalan tersebut sebenarnya dapat diterangkan
sejelas-jelasnya, bila pokok persoalan yang sensitif
tersebut sudah duduk. Tetapi persoalan tersebut tidak bisa
dijelaskan dengan pemikiran seseorang, tetapi membutuhkan
kerja sama para ulama dan ilmuwan.
Diskusi-diskusi tentang hal itu menarik sekali, yang
menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang tajam
terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Dua landasan yang
dikemukakan oleh Muhammad Ghazali tidak ada kelemahannya,
karena beliau telah menggunakan landasan keumuman nash Quran
dan qias. Tetapi pendekatan yang kita pergunakan dalam
memakai landasan-landasan itu disini lebih mendasar ke
sumbernya dari pendekatan Muhammad Ghazali, yaitu memakai
pendapat para sahabat, tabiiin dan para ahli fikih sesudah
mereka.
Dan bila hal itu berlainan dari pendapat empat mazhab yang
ada, maka tidak satu pun nash dari Allah atau dari Rasul
s.a.w. tidak pula dari imam- imam mazhab tersebut yang
mewajibkan pendapat mereka diikuti sepenuhnya, mengekor
kepada mereka, dan melarang orang berlainan pendapat dari
ijtihad mereka. Tetapi mereka sebaliknya, melarang orang
mengekor mereka, sebagaimana telah kita sebutkan dalam
pendahuluan buku ini.
23
NISAB MATA PENGHASILAN DAN PROFESI
Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat
atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi
mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab,
bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok
pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong
seorang kaya yang wajib zakat karena zakat hanya dipungut
dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti
"lebih" ('afw) yang dijadikan Quran sebagai sasaran zakat
tersebut. Allah berfirman "Mereka bertanya kepadamu tentang
apa yang mereka nafkahkan Katakanlah, "Yang lebih dari
keperluan." (al-Baqarah: 219). Dan Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Kewajiban zakat hanya bagi orang kaya." "Mulailah
dari orang yang menjadi tanggunganmu." Hal itu sudah
ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat.
Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka
berapakah besar nisab dalam kasus ini?
Muhammad Ghazali dalam diskusi diatas cenderung untuk
mengukurnya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa
yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan
seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang itu
wajib mengeluarkan zakatnya. Artinya, siapa yang mempunyai
pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau 653
kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah
seperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yang
benar. Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksud
tertentu dalam menentukan nisab tanaman kecil, karena
tanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang paling
penting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang
diukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesar
nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqal
hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak
orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka
yang paling baik adalah menetapkan nisab gaji itu
berdasarkan nisab uang.
TINGGAL SATU PERSOALAN LAGI
Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh dan
menerima pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadang
setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang
pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta
penjahit atau sebangsanya, sebagian pekerja menerima upah
mereka setiap minggu atau dua minggu, dan kebanyakan pegawai
menerlma gaji mereka setiap bulan, lalu bagaimana kita
menentukan penghasilan mereka itu?
Disini kita bertemu dengan dua kemungkinan:
1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau
penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang
mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang
besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran
yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan
zakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena.
24
Kemungkinan ini dapat dibenarkan, karena membebaskan
orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban
zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas
pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih
mendekati kesamaan dan keadilan sosial. Disamping itu juga
merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih
yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat
diterima bila mencapai nisab. Tetapi menurut ketentuan wajib
zakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir tahun
dan cukup senisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisab
untuk setiap kali upah, gaji, atau pendapatan yang diterima,
berarti kita membebaskan kebanyakan golongan profesi yang
menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali
cukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruh
gaji itu dari satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisab
bahkan akan mencapai beberapa nisab. Begitu juga halnya
kebanyakan para pegawai dan pekerja.
2. Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu mengumpulkan
gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam
waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang
berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan,
bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak
pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk
mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat
tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu
dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan
buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu
untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu
dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan
tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil
seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena
kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang
dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang
berbuah dua kali.
Atas dasar ini dapat kita katakan bahwa satu tahun merupakan
satu kesatuan menurut pandangan pembuat syariat, begitu juga
menurut pandangan ahli perpajakan modern. Oleh karena itulah
ketentuan setahun diberlakukan dalam zakat.
Fakta adalah bahwa para pemerintahan mengatur gaji
pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan
perbulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.
Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang
pegawai dan golongan profesi dapat diambil dari dalam
setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai
satu nisab. Semoga pendapat-pendapat sebagian ulama fikih
yang menegaskan bahwa harta penghasilan wajib zakat dan cara
mengeluarkan zakatnya seperti yang diterangkan mereka, dapat
membantu kita dalam menetapkan kebijaksanaan wajib zakat
atas penghasilan pegawai dan golongan profesi tersebut.
25
BAGAIMANA CARA PENGELUARAN ZAKAT HARTA PENGHASILAN?
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan
wajib zakat, diriwayatkan mempunyai dua cara dalam
mengeluarkan zakatnya:
1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh
penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat
itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak
ingin membelanjakannya maka hendaknya ia mengeluarkan
zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain.
Hal serupa atau dekat dengan pendapat tersebut adalah
pendapat Auza'i tentang seseorang yang menjual hambanya atau
rumahnya bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima
uang penjualan ditangannya, kecuali bila ia mempunyai bulan
tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka ia hendaknya
mengeluarkan zakat uang penjualan tersebut bersamaan dengan
hartanya yang lain tersebut.
Ini berarti bahwa bila seseorang mempunyai harta yang
sebelumnya harus dikeluarkan zakatnya dan mempunyai masa
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaran
zakat penghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang
lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu
terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang
dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
2. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh
uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak
wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang
bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidak
harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia
memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada
waktu uang tadi diperoleh.
Pendapat itu dengan demikian memberikan keistimewaan kepada
orang-orang yang mempunyai uang yang harus dikeluarkan
zakatnya pada bulan tertentu itu, dan tidak memberikan
keistimewaan kepada orang yang tidak mempunyai uang seperti
itu. Yaitu membolehkan orang-orang yang pertama tadi
membelanjakan penghasilannya tanpa mengeluarkan zakat
kecuali bila masih bersisa sampai bulan tertentu yang
dikeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain,
sedangkan mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain harus
mengeluarkan zakat penghasilannya pada waktu menerima
penghasilan tersebut. Kesimpulannya: memberikan keringanan
kepada orang yang mempunyai kekayaan lain dan memberi beban
berat kepada orang yang tidak mempunyai kekayaan selain
penghasilannya tersebut.
Dalam masalah ini yang lebih kuat menurut saya adalah
pendapat bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib diambil
zakatnya, sebagaimana yang dikatakan Zuhri dan Auza'i, baik
dengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini khususnya
26
bagi mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa
wajib zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaran
zakat sampai batas setahun bersamaan dengan kekayaannya yang
lain bila ia tidak kuatir akan membelanjakannya, tetapi bila
ia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan olehnya, maka
ia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun ia
membelanjakan penghasilannya itu, maka zakatnya tetap
menjadi tanggungjawabnya, dan bila tidak mencapai nisab,
zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul yaitu bahwa
kekayaan yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus
dikeluarkan zakatnya, kekayaan yang harus dibelanjakan untuk
nafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil zakatnya, dan
bila ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkan
zakatnya pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan yang
tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat sampai mencapai
nisab bersama dengan kekayaan lain yang harus dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saat
tersebut.
Pemilihan pendapat yang lebih kuat diatas berarti memberikan
keringanann kepada orang-orang yang mempunyai gaji kecil
yang tidak cukup senisab dan kepada mereka yang menerima
gaji kecil pada waktu-waktu tertentu yang per satu kali
waktu tidak cukup senisab.
Pengeluaran Zakat Pendapatan dan Gaji Bersih
Setelah kita menegaskan pendapat yang terpilih tentang
kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya, maka kita
menegaskan pula bahwa zakat tersebut hanya diambil dari
pendapatan bersih.
Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan
supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah
seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan
karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan
kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas
jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok
sebagaimana telah kita tegaskan di atas. Juga harus
dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan
pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqiasannya kepada
hasil bumi dan kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus
dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan zakatnya
dari sisa. Itu adalah pendapat 'Atha dan lain-lain.
Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun
wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan
upah setahun yang tidak mencapai nisab uang - setelah
biaya-biaya diatas dikeluarkan misalnya gaji pekerja-pekerja
dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib zakat.
PERHATIAN
Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan,
atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib
zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga
tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada
27
satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah kita
menegaskan dalam pembahasan mengenai harta penghasilan bahwa
bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus
menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan
pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh
tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan
terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.
Kita berikan contoh tentang itu bahwa seseorang mempunyai
kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal
bulan Muharram, bila ia memperoleh penghasilan, gajinya
umpamanya pada bulan Safar atau Rabiul Awal atau bulan-bulan
sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya pada waktu
menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan zakatnya
sekali lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang
lain itu, tetapi mengeluarkan zakat dari penghasilan
tersebut atau sisanya pada masa tempo kedua, sehingga kita
tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah telah
menegakkan syariat-Nya atas dasar kemudahan.
28
BESAR ZAKAT PENGHASILAN DAN SEJENISNYA
Berapakah besar zakat yang ditetapkan atas berbagai macam
penghasilan dan pendapatan? Masalah yang diundang oleh
Muhammad Ghazali agar para ulama dan ilmuwan bekerjasama
membahasnya, maka kita setelah mengadakan penelitian dan
pengkajian, sampai pada satu pendapat yang kita paparkan
sebagai berikut:
Penghasilan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal
kerja seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel,
mobil, kapal terbang dan sebangsanya-besar zakatnya adalah
sepersepuluh dari pendapatan bersih setelah biaya, hutang,
kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lainnya dikeluarkan,
berdasarkan qias kepada penghasilan dari hasil pertanian
yang diairi tanpa ongkos tambahan.
Diatas kita sudah bertemu dengan pendapat Abu Zahrah dan
teman-temannya mengenai zakat gedung dan pabrik bahwa bila
mungkin diketahui pendapatan bersih setelah dikeluarkan
ongkos-ongkos dan biaya-biaya, seperti keadaan dalam
perusahaan industri, maka zakatnya diambil dari pendapatan
bersih sebesar sepersepuluh, dan jika tidak mungkin
diketahui pendapatan bersih seperti berbagai macam gedung
dan sejenisnya, maka zakatnya diambil dari pendapatan
tersebut sebesar sepersepuluh. Klasifikasinya itu dapat
diterima.
Yang kita maksudkan dengan modal disini adalah modal yang
dikembangkan di luar sektor perdagangan. Sedangkan modal
yang tersebar dalam sektor perdagangan maka zakatnya diambil
dari modal beserta keuntungannya sebesar seperempat puluh,
sebagaimana sudah dijelaskan dalam pembahasan mengenai hal
itu.
Tetapi pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan saja seperti
pendapatan pegawai dan golongan profesi yang mereka peroleh
dari pekerjaan mereka, maka besar zakat yang wajib
dikeluarkan adalah seperempat puluh, sesuai dengan keumuman
nash yang mewajibkan zakat uang sebanyak seperempat puluh,
baik harta penghasilan maupun yang harta yang bermasa tempo,
dan sesuai dengan kaedah Islam yang menegaskan bahwa
kesukaran dapat meringankan besar kewajiban serta mengikuti
tindakan Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah yang telah memotong
sebesar tertentu, berupa zakat, dari gaji para tentara dan
para penerima gaji lainnya langsung di dalam kantor
pembayaran gaji, juga sesuai dengan apa yang diterapkan oleh
khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pengqiasan penghasilan kepada
pemberian atau gaji yang diberikan oleh khalifah kepada
tentara itu lebih kuat dari pengqiasannya kepada hasil
pertanian. Sedang yang lebih tepat diqiaskan kepada
pendapatan hasil pertanian adalah pendapatan dari
gedung-gedung, pabrik-pabrik, dan sejenisnya berupa
modal-modal yang memberikan penghasilan sedangkan modal
tersebut tetap utuh.
Ini berarti bahwa besar zakat pendapatan kerja lebih ringan
29
dari besar zakat pendapatan modal atau modal kerja. Inilah
yang diterapkan oleh sistem perpajakan modern yang oleh para
ahli moneter dihimbau agar keadilan diterapkan melalui
penetapan pajak berdasarkan kuat atau lemahnya sumber
pendapatan tersebut sehingga salah satu ciri penting
kepribadian pajak pendapatan adalah perhitungan atas sumber
pendapatan tersebut. Dan karena sumber pendapatan pada
pokoknya tidak keluar dari tiga hal, yaitu modal, kerja, dan
gabungan antara modal dan kerja, maka ketentuan dalam dunia
perpajakan adalah bahwa besar pajak pendapatan atas modal
tetap atau yang berkembang mempunyai urutan lebih tinggi
daripada besar pajak yang dikenakan atas penghasilan dari
kerja. Karena modal merupakan sumber yang lebih stabil dan
mantap, sedangkan kerja merupakan sumber yang paling tidak
stabil. Mereka menegaskan bahwa perhatian terhadap sumber
pendapatan seharusnya menyebabkan pajak yang ditetapkan
dapat mengurangi beban pajak, orang-orang yang memperoleh
pendapatan dari sumber yang lemah, dan itu berarti berperan
aktif mewujudkan keadilan dalam distribusi pendapatan.
Bahkan sebagian orang-orang sosialis lebih ekstrim lagi,
yang menghimbau agar penghasilan dari kerja dapat dibebaskan
dari segala macam pajak untuk mendorong kerja tersebut.
Namun pandangan Islam mengenai zakat adalah bahwa zakat
merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa,
pembersihan harta, dan pemberian hak Allah, hak masyarakat,
dan hak orang yang lemah. Pandangan itu menegaskan bahwa
zakat wajib dipungut dari hasil kerja sebagaimana juga wujud
dipungut dari pendapatan-pendapatan yang lain, meskipun
besar zakat masing-masing berbeda-beda.
Catatan kaki:
1 Halqa ad-Dirasa al-Ijtima'iyya: 248.
2 Ibid.
3 Penentangan yang paling jelas adalah keluhan kebanyakan
pegawai bahwa mereka sudah membelanjakan gaji mereka
beberapa hari setelah diterima sampai meminjam lagi. Dalam
hal ini secara ijmak waktu setahun tidak terpenuhi.
4 Lihat Ibnu Hazm, al-Mahalla, jilid 4:3
dan Nashb ar-Rayah, jilid 2: 28-329.
5 Sunan Turmizi, kitab zakat, bab zakat emas dan uang.
6 Mukhtashar as-Sunan, jilid 2: 191.
7 Mizan al-I'tidal, jilid 2: 352-353. Terjemah no. 4052.
8 Ibid: 182.
9 Lihat riwayatnya dalam al-Mizan, no. 1918, jilid 1: 513-515.
10 At-Talkhish: 175.
11 Ibid, 175.
12 Nushbu ar-Riwayah, jilid 2: 330.
13 At-Talkhis, 175.
14 Tahdhib Sunan Abi Daud, jilid 2: 189.
15 Al-Mizan, jilid 1: 445-446, terjemah no. 1659.
16 Turmizi bisyarhi Ibni al-Arabi, jilid 3: 125-126.
17 Lihat as-Sunan al-Kubra. jilid 4: 95 dan at-Takhsish; 175.
18 Ibnu Hazm meriwayatkan hadis-hadis tersebut dengan sanadnya
di dalam al-Muhalla, jilid 5: 276.
30
19 Al-Muhalla, jilid 4: 83; diriwayatkan oleh Abu Ubaid
dalam al-Amwal: 413-414 dan menafsirkannya terlalu jauh.
20 Ibid, hal 84-85 dan terdapat perbedaan riwayat dari
Umar bin Abdul Aziz dan Hasan.
21 Al-Amwal; 413 dan diriwayatkan dari sumber.
22 Al-Mushannif, jilid 3: 160, cetakan Hyderabad.
23 Al-Amwal, hal. 412.
24 Al-Mushannif, jilid 3: 114, cetakan Hyderabad.
25 Ia berbicara dalam Mujma' az-Zawaid, jilid 3: 68 dan
orang-orangnya adalah shahih kecuali Hubairah yang adalah
thiqah.
26 Ia juga telah membantu Abu Ubaid dalam penafsiran versi
lain dari yang telah ditafsirkan oleh orang lain. Ia
berkata, bahwa mereka meriwayatkan dari Sufyan dari Khushaif
dari Abu Ubaidah dari Abdullah, "Barangsiapa memperoleh
harta benda, maka tidak ada zakat didalamnya sehingga lewat
setahun." Tetapi hadis tersebut lemah karena dua sebab:
a. Bahwa Abu Ubaid berkata: "Mereka meriwayatkan dari
Sufyan. Sedang dia sendiri tidak menyebutkan penyambung
dia dan Sufyan.
b. Bahwa Khushaif-meskipun ia banyak benarnya dituduh
salah, hafalan jelek dan banyak dugaan serta banyak ragu,
yang tidak bisa dijadikan landasan hukum. Barangkali yang
paling benar adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Hiban.
"Ia adalah seorang tua yang shaleh, ahli fikih, selalu
tekun beribadah, tapi dia sering salah meriwayatkan hadis,
selalu lain daripada hadis-hadis masyhur. Dia banyak
benarnya dalam riwayatnya tetapi yang diragukan adalah
untuk menerima ia benar dan mau menghindari yang tidak
sesuai dengannya, tetapi ia adalah di antara orang yang
dipilih Allah tentang hal tersebut (lihat Tahdhib
at-Tahdhib, jilid 3: 143-144). Di sini kita melihat
riwayat-riwayat yang shahih dari Ibnu Mas'ud bertentangan
dengan riwayat Khushaif, yang membuat kita tidak boleh
menganggap tidak benar.
27 Al-Muwaththa ma'a al-Muntaqa, jilid 2: 95.
28 Al-Amwal; 432.
29 Al-Mushannif; 85.
30 Lihat al-Mughni jilid 2: 626 dan jilid 3: 29 dan 47.
31 Ar-Raudh an-Nadhir, jilid 2: 411 dan Nail al-Authar,
jilid 4: 148.
32 Ar-Raudh an-Nadhir, jilid 2: 411.
33 Ibnu Hazm, al-Muhalla, jilid 4: 84.
34 Ibid.
35 Ibid.
36 Ibnu Hazm, al-Muhalla, jilid 6: 84.
37 Ia berkata dalam Majma' az-Zawaid "orang-orangnya adalah
orang-orang shahih kecuali Hubairah yang tidak dipercaya"
(jilid 3: 68).
38 Ibnu Syaibah, Mushannif, jilid 4: 42-44, penerbit Maltan.
39 Ibid.
40 Lihat Syarh al-Muntwqa 'ala al-Muwaththa, jilid 2: 95.
penerbit as-Sa'adah.
41 Bukhari, Shahih al-Bukhari, kitab zakat dalam bab "Setiap
Muslim Wajib Sedekah," jilid 2: 143, penerbit asy-Syaib.
42 Menurut saya bahkan juga atas petani penyewa yang tidak
memiliki kurang satu qirat tanah pun jika tanahnya
31
menghasilkan lima puluh kail jagung atau gandum sebagaimana
pendapat Jumhur.
43 Muhammad Ghazali. al-Islam wa al-Audza al-Iqtishadiyyah;
166-168. cet. kelima.
44 Perhatikan kembali apa yang kami tulis dalam pendahuluan
tentang kaidah-kaidah yang kita pergunakan dalam memilih dan
mentarjih pendapat-pendapat.
45 Ini berdasarkan ukuran nisab dua puluh misqal emas.
Adapun jika berdasarkan ukuran perak, jarang sekali terjadi
bahwa gaji tidak mencapai nisab.
46 Lihat Syarh Ghayah al-Muntaha, jilid 2: 59.
47 Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannif; jilid 4: 30.
48 Al-Mughni, jilid 2: 626, cet. al-Mannar ketiga.
49 Al-Mushannif; jilid 4: 30.
50 Lihat ketentuan "Lebih dari Kebutuhan Pokok" dalam fasal
pertama bab ini, dan didalam fasal dari bab ini juga.
51 Lihat Dr. Muhammad Fuad Ibrahim, Mabadi' 'ilm al-Maliyah
al-'Ammah, jilid 1: 284.

Zakat Calculation

In the Name of Allah, Most Gracious, Most Merciful
HYDERABAD ZAKAT & CHARITABLE TRUST
1-8-353 & 355, Begumpet, Besides HUDA Office, Secunderabad-500 003, A.P., India
Phone: 040 27907680, 27901426 Fax: (0091) (40) 27901239
E-mail: help@uef-hyd.org / support@feed-hyd.org Web site: www.feed-hyd.org
Dear Brothers & Sisters,
Assalamu Alaikum wa Rahmatullahe wa Barakatuhu
Al-hamdulillah, Allah Rabbul Izzat has again provided us an opportunity to perform fasts, offer special
prayers, Zakat and Sadaqats during this month of Ramadhan 1427 Hijri.
Allah Rabbul Izzat commands His subjects thus “ Wa Aquimussalata Wa A’tuzzakat”. He has promised
protection of the property of Muslims, who pay Zakat. He ordains Muslims to provide Alms to the poor
& needy; to those who are employed to administer the funds; for the softning of their hearts; to those
who are in bondage & debt; to those who are working in the cause of Allah; and to those who are
wayfarers; (thus is it) ordained by Allah. And Allah is full of knowledge and wisdom.
In accordance with the guidance and Sunnah of the Prophet Mohammed (PBUH) Hyderabad Zakat &
Charitable Trust was established in 1993 in Hyderabad in a small way, but Allah Rabbul Izzat has
made it possible to extend this work to the entire State of Andhra Pradesh. With the personal involvement
of the Trustees and donor-volunteers, the funds reach ‘the poor and needy’ of the society in 23 districts
of the State, enabling them to stand on their feet through modern education and guidance to lead a
pious life and become an asset to mankind.
To facilitate the calculation of individual Zakat, Hyderabad Zakat & Charitable Trust has devised a
form with the assistance of Ulema. This enclosed FORM and Annexure is a guideline for: a) Who is
liable to give zakat and to whom? b) How to compute zakat? c) What items of personal
wealth are exempted from zakat?. Zakat is payable by a muslim on his / her wealth and not on
income. If one’s wealth is in excess of Rs. 11733 after deducting the liabilities/exemptions allowed
and has remained in his / her hands for a year, then Zakat is compulsorily due. The figure of Rs.11733
is based on present day market value of 52 ½ Tolas (new Tola 60.65) of silver in India (which is the
fixed ‘Nisab’). Residential house, personal car, rented property, household furniture, crockery, utensils
are all exempted from zakat . Errors, if any, may be communicated to us for rectification.
The following pages also provide details of the collections and distributions made by
Hyderabad Zakat & Charitable Trust during the year 2005 - ‘06.
We appeal to you to send us your Zakat so that together we shoulder different economic problems the
community confronts with today, especially education.
MAY ALLAH THE ALMIGHTY SHOWER HIS BLESSINGS DURING THE HOLY
MONTH OF RAMADHAN ON ALL OF US
PLEASE CALL OUR OFFICES TO HAVE ZAKAT DONATIONS COLLECTED BY OUR STAFF
FROM YOUR RESIDENCE OR OFFICE. ( 27907680 / 27901426 ) Mobile : 9949211119 (Nisar)
Ramadhan 1427 Hijri Ahmed Sayeed, Managing Trustee
2006 -07
Ghiasuddin Babukhan, Chairman ,
Bashiruddin Babukhan, Abdul Aleem Khan, Mirza Yawar Baig,
Arshia A Ayub, Shahid Ali Khan, Mujahid Farooki - Trustees
2
1 BHARAT PETROL PUMP, NALGONDA X RD Malakpet Hyd 24529587 - 24511554
2 SANA COLLECTION, PATHERGATTI Madina Hyd 24521488 - 9391600116
3 ARIF CROCERY, LAD BAZAR Charminar Hyd 24510550 - 9441676747
4 YOUSUF & CO, HAMDARD STOCKIST, BESIDE PISTA HOUSE Shah Ali Banda Hyd 24570446 -
5 HUDA BOOK DISTRIBUTORS, OPP: EK KHANA MASJID Purani Haveli Hyd 24411637 - 24514892
6 UNICORN MOTORS - HERO HONDA SHOWROOM Bahadurpura Hyd 24463298 - 24463253
7 BHARAT PETROL PUMP, NEAR TAJ ICE CREAM NAMPALLY Nampally Hyd 24603296
8 AMAR SERVICE STATION Asifnagar Hyd 23348752 - 65579101
9 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT, MASABTANK Masabtank Hyd 23308463 - 23327861
10 OKAZ KITAB GHAR, HUMAYUNNAGAR Mehdipatnam Hyd 23535567 - 9848466307
11 NEW FASHION PALACE, MEHDIPATNAM Mehdipatnam Hyd 23514502
12 SPRING FIELD SCHOOL, TOMBS ROAD Tolichowki Hyd 23562394 - 23561901
13 ARABIAN NIGHTS RESTAURANT, MEHDIPATNAM Tolichowki Hyd 9849014016
14 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT, NEAR HUSSAINI MASJID Banjara Hills Hyd 23554848 23554747
15 KGN XEROX, ADJ TO MCH OFFICE Kharitabad Hyd 23314974 - 32906165
16 NAWAB SAB IRON & STEEL MERCHANT Musheerabad Hyd 27553061- 27530440
17 EDEN GARDEN FUNCTION HALL, KING KOTHI King Kothi Hyd 24759924 - 24752195
18 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT, HIMAYATHNAGAR Himayathnagar Hyd 27608797 - 27661429
19 MELTING MOMENT POINT ICE CREAM PARLOUR Banjara Hills Hyd 23600899
20 F D KHAN & SONS, ABIDS, HYD Abids Hyd 27458170 - 66613635
21 SONA CHILDRENS WEAR Abids Hyd 24750495 - 24750496
22 DECCAN PEN STORES , ORIENT ESTATE, ABIDS Abids Hyd 23202306 - 23205164
23 MOGULS PETROL PUMP, BASHEERBAGH Basheerbagh Hyd 23249042 - 23298142
24 DECCAN PEN STORES, AMEERPET Ameerpet Hyd 66987755 - 66786455
25 KARKHANA ZINDA TILISMATH Amberpet Hyd 27406382 - 27404213
26 SENSAGE FINANCIAL SERVICES PVT LTD 10-2-5/11,
AC GUARDS NEAR INCOME TAX TOWER A C Guards Hyd 23371976 - 9949090786
27 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT Hi tech city Hyd 23118899 - 23118900
28 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT Kukatpally Hyd 66488484
29 I BAY MOTORCYCLES Somajiguda Hyd 30686868 - 9848091825
30 BABUKHAN PROPERTIES Plot No. 97, RD NO: 7 Banjara Hills Hyd 23356085 - 23356086
31 DECCAN PEN STORES, RP RD R P Road Sec-Bad 66493020 - 27813020
32 DECCAN SAREE CENTRE, RAMGOPALPET M G Road Sec-Bad 66487686 - 27813305
33 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT, BEGUMPET Begumpet Sec-Bad 27816120 - 66311786
34 HYDERABAD HOUSE RESTAURENT, TARNAKA Tarnaka Sec-Bad 66217445 - 27014945
35 CINDERELLA BAKERY, DIAMOND POINT Sikh Village Sec-Bad 27818546 - 9391070086
1. HZCT OFFICE : #9-15-257, NEAR MASJID-E-ARFATH Ahmedpura Colony Nizamabad 9866556887
2. HZCT OFFICE : # JIH COMPLEX, NEAR MADINA MASJID Netaji Chowk Adilabad 9866556894
3. HZCT OFFICE : # 11-27-151 BEHIND PADMAVATHI DEGREE COLLEGE LINE, FIRST BANK COLONY Pochamma Maidan Warangal 9866556878
4. HZCT OFFICE : # OLD 6-5-249, NEW 6-5-376, BESIDE MASJID-E-ARQHAM, Karkhanagadda Karimnagar 9866556874
5. HZCT OFFICE : # 8-9-202 Inside Fort Khammam 9866556876
6. HZCT OFFICE : OPP. APSRTC BUS STATION Masjid-e-Noor Complex Nalgonda 9866556886
7. HZCT OFFICE : # 5-2-19/B, OPP. PRESIDENT FUNCTION HALL Raetu Bazar, Sangareddy Medak 9866556882
8. HZCT OFFICE : # 1-6-74/A 1, OPP. NEW BUS STAND (KHAN STD) Narayanpet Mahboobnagar 9866556895
9. HZCT OFFICE : JAMIA MASJID COMPLEX, Vikarabad R.R.Dist 9866556881
1. ZONAL OFFICE : (For Kurnool, Ananthapur, Kadapa, Chitoor)
#15-421 A, UPSTAIRS, OPP. MUNIRATNAM MOTORS, RAJIV ROAD Kamalanagar Ananthapur 9866556847
1. ZONAL OFFICE : (For Nellore, Prakasam, Guntur, Krishna, East & West Godavari, Vizag, Vijayanagaram & Srikakulam) 6516448
H.No. 39-3-3, MOSQUE STREET, Labbipet, Vijayawada Krishna 9866556841
Sl.
No.
Collection Centres of Hyderabad Zakat & Charitable Trust Location Contact No.
Dist. Collection Centres of Hyderabad Zakat & Charitable Trust Location Contact No.
Rayalseema Area Collection Centre of HZCT Location Contact No.
Location Contact No.
District
District
District
Coastal Andhra Area Collection Centre of HZCT District
3
In the Name of Allah the Most Gracious Most Merciful
ZAKAT CALCULATION FORM
(Compiled by HYDERABAD ZAKAT & CHARITABLE TRUST)
(As many copies of this form may be made for distribution)
S.No. Particulars Zakat Payable
I ZAKAT ON PURE GOLD & JEWELLERY , (For details See Annexure-1)
a) 24 Carat Pure Gold Grams x Rs.890
b) 22 Carat Gold Jewellery Grams x Rs.874
c) 18 Carat Gold Jewellery Grams x Rs.715
d) 14 Carat Gold Jewellery Grams x Rs.556
Less: 2% of weight if studded with stones Sub Total Rs.
Gross Total Rs.
e) Precious Stones held as investment/Business:
Estimated value Rs.
f) Jewellery held as stock in trade in business.
Add: Amounts Receivable on Credit Sales Rs.
Less: Loans & Amount payable to suppliers Sub Total Rs.
Balance
II ZAKAT ON PURE SILVER; JEWELLERY, HOUSEHOLD ITEMS
MADE OF SILVER ETC. (For details see Annexure - II)
a) Pure Silver / Jewellery @ Rs.18000 per kg: Kgs X Rs.18000
b) Silver Household items Utensils etc.
@ Rs.16200 per kg : Kgs x Rs.16200
Net Total
Note : The rate of gold and silver indicated above are only a guideline the actual rate
on the day of calculation may please be taken.
III LANDED PROPERTY (For details see Annexure III)
a) Landed Property held as investment / business Estimated value Rs.
b) Amount receivable on sale of property Rs.
c) Value of completed unsold portion in case of Rs.
Builders / Property dealers
Sub Total Rs.
Add. Installments receivable on sold portions Rs.
Sub Total Rs.
Less: Loans / Payable / Liabilities on above Rs.
Net Total Rs.
Balance C/F
X 2.5% =
X 2.5% =
X 2.5% =
4
Total B/F Rs.
IV BUSINESS STOCK (for details see Annexure - IV)
a) Value of stock Rs.
b) Add: Value of Dead / Damaged Stock Rs.
c) Add: Amount receivable from credit sale Rs.
Sub Total Rs.
Less: Loans / Amounts payable and bad debts Rs.
Net Total
V. ZAKAT ON SHARE IN PARTNERSHIP FIRMS
(If not paid by the firms itself) (for details see Annexure-V)
Capital Balance as per last Balance Sheet (March,2006) Rs.
Add: Loans advanced by you to the firm as per last Balance Sheet Rs.
( March, 2006)
SubTotal Rs.
Less: Withdrawals made by you during the current Year. Rs.
Sub Total Rs.
Add: Your share of profit upto the date of valuation Estimated
from 1-4-2006 to 15th Ramazan Rs.
Net Total Rs.
VI ZAKAT ON CASH IN HAND & BANK (for details see Annexure-VI)
a) Cash in Hand Rs.
b) Cash in Bank Rs.
c) In Savings & Current A/c. Rs.
d) In Fixed Deposits with Banks Rs.
Net Total Rs.
VII ZAKAT ON LOANS / INVESTMENTS IN BONDS, PROVIDENT FUNDS, L.I.C. SHARES IN COMPANIES,
MUTUAL FUNDS, DEPOSITS, CHIT FUNDS ETC. ( for details see Annexure-VII)
a) Loans receivable from friends & relatives Rs.
b) Investment in Government bonds Rs.
c) Provident Fund contribution Rs.
d) LIC Premiums including bonus upto date Rs.
e) Shares in companies including dividends receivable
& value of bonus shares if declared Rs.
f) Government Security deposits (including EMD) Rs.
g) Investment in private Chits & Chit Funds Rs.
Net Total
Balance C/F
Zakat Payable
X 2.5% =
X 2.5% =
X 2.5% =
X 2.5% =
5
Ushur Payable
Total B/F Rs.
VIII USHUR ON AGRICULTURAL PRODUCE (including fruits, Vegetables, etc.)
for details see Annexure-VIII
a) Produce dependent on rain water @ 10% of product (crop) in Rupees, Value
or in kind (crop itself ) Rs.
b) Produce from Canal/Tank water, Bore/Open well @ 5%
of produce (crop) in Rupees,Value or in kind (Crop itself) Rs.
c) Produce partially on rain water and partially on well water
or canal water @ 71/2% of produce in
Rupees value or in kind (Crop itself) Rs.
d) Calculate zakat on fish only at the time of catch
and sale value may be taken Rs.
Net Total
IX ZAKAT ON ANIMALS / BIRDS (Other than egg laying birds & Milk yielding
animals ) for details see Annexure- IX
a) Animals / Birds (Broilers) more than 6 months old
@ one Animal / Bird per 40 Animals / Birds or
Rupee value of such Animals / birds Rs.
b) Two Animals / Birds per 120 Animals / Birds
or Rupee value of such animals/birds Rs.
Net Total
X ZAKAT ON POULTRY AND FISH FARMING
a) Stock of eggs & bills receivable Rs.
b) Stock of milk and bills receivable Rs.
c) Calculate zakat on fish only at the time
of catch and sale value may be taken Rs.
Net Total
LESS : GENERAL LIABILITIES (other than deducted above, for details see Annexure X)
a) Income Tax / Wealth Tax payable Rs.
b) Loans / Debts payable/bank loans Rs.
Net Total
(Loans on interest is not permitted in Islam)
TOTAL ZAKAT PAYABLE Rs.
X 2.5% =
X 2.5% =
Zakat Payable
6
ANNEXURE # I
ZAKAT ON PURE GOLD AND GOLD JEWELLERY:
Zakat should be calculated on Pure gold and Jewellery at a value as on the date of valuation, preferably 15th day of Ramazan.
There are different opinions on the value to be adopted for valuation (i.e.,) purchase price or market price. Most of the Ulema
have favoured market value prevailing as on date of calculation of Zakat and not the purchase price. The prevailing market rate
of gold in India is taken as under for computation of Zakat (Value as on 15th day of Ramazan).
a) Pure Gold 24 Carats at Rs.890 per gram or Rs.8900 per 10 grams (take the market value on the date of calculation).
b) Gold Jewellery - 22 Carats at Rs.874 per gram or Rs.8740 per 10 grams.
c) Gold Jewellery - 18 Carats at Rs.715 per gram or Rs.7150 per 10 grams.
d) Gold Jewellery -14 Carats Rs.556 per gram or Rs. 5560 per 10 grams.
A deduction of 2% from the weight of jewellery is allowed towards studded stones as zakat is not payable on any kind of
stones including diamonds, rubies, emeralds, pearls etc. If there are rows of pearls or any other beads you have to make a
rough estimate and deduct 25% from the total weight of the article.
You may deduct 4 gram from the total weight of the jewellery item if there is a dory (thread for tying at the back).
For Kundan jewellery deduct 25% from the weight for lac.
Zakat is payable on precious and semi-precious stones, if you are in the jewellery business.
Note: The amount receivable on credit sales is to be added to the total value and the amount payable to your suppliers or
loans taken, if any, for the business is to be deducted to arrive at the net value on which Zakat is due and payable.
ANNEXURE # II
ZAKAT ON PURE SILVER, SILVER JEWELLERY, HOUSE HOLD ITEMS ETC.
Zakat is payable on silver in pure form or in form of jewellery, utensils, decorative items and all household items including
crockery, cutlery made of silver at the prevailing market rates.
For arriving at the value of utensils, household items, 10% of the value is to be deducted, as it is not pure silver. The
prevailing market rate of Silver is to be taken as under for computation of Zakat. Value as on 15th day of Ramazan.
a) Silver - Pure and in the form of Jewellery at Rs.18000/- per kg.
b) Silver utensils and household items at Rs.16200/- per kg.
Zakat on jewellery should be paid by the owner of jewellery if a woman is the owner of the jewellery and has no liquid cash, her
husband, son or father can pay the zakat on her behalf, but if they are also not paying, then the owner should sell part of the
jewellery and pay zakat. If the jewellery is held by two or more persons jointly, then the individual should calculate zakat on
his / her share of the jewellery and pay the same if the value of individual’s share exceeds Rs.11733/-
ANNEXURE # III
ZAKAT ON LANDED PROPERTY:
Zakat is not payable on the following properties:
a) Personal residential houses even if they are more in number meant for residential purposes only.
b) Property given on rent irrespective of their number
c) Agricultural land if meant for agriculture and farm house ( if any) on agricultural land, servants quarters, godowns,
tractors, bullocks and all implements for use at the farm.
d) Open land owned with the intention of building a house in future for self or for the benefit of the family.
Zakat is payable on the properties held with the intention to sell at a future date for a profit or as an investment. However, if
your intention of holding the property changes in the current year i.e., from self use to business purpose, be honest to Allah
and pay Zakat on it at the current market value from the year your intention had changed.
If you have sold property that was meant for business or have entered into an agreement of sale, on the balance of money
receivable, zakat is to be paid. Any loans taken for purchase of property meant for business should be deducted from the net
figure before calculating zakat.
If you are a builder and in property business (purchasing and selling, purchasing developing & selling) on all completed unsold
portions you have to pay zakat at the prevailing market value. Zakat is also payable on amounts of installments receivable
on such portions after deducting loans or liabilities payable on the same.
7
On property in the form of building, shop, godown or land meant for property business, zakat is payable. Zakat should also
be calculated on property meant for business. However, there is no zakat on property self occupied for running your
business like shops, show-room, godown, factory building, poultry shed etc. If any property is held jointly by two or more
persons the individual must calculate zakat on his share in the property.
ANNEXURE # IV
ZAKAT ON BUSINESS STOCK:
No matter what your business is, you have to pay zakat on all Stock-in-trade. The stock must be valued at cost price
(purchase price plus transport, insurance etc.)
If you have any bills receivable from your customers you must add the same.
The following amounts are deductible form the above:
a) All amount due to your suppliers.
b) All loans on the date of calculation.
Dead stock should also be taken into account at the discounted rate (i.e., if sold in the open market by way of discount sale
etc.) You should not calculate dead stock at purchase rate or cost price. Damaged stock need not be taken for calculation.
Business stock includes old parts, scrap, car if in car business (excluding taxies, lorries, pick-ups, autos meant for transport
business). Hence zakat is payable on all business stock after adding bills receivable and deducting bills payable. By paying
zakat regularly you are creating an insurance on your stock.
ZAKAT ON FACTORY BUILDING, MACHINERY AND GOODS PRODUCED.
There is no zakat on factory building or on any kind of machinery. But there is zakat on products produced in the factory
(finished stock). If there is any loan or liability on the finished stock you should deduct the same for calculation of the stock
value. Similarly amount receivable on credit sales should be added to the net stock. Bad debts should be deducted from net
calculation. Sometimes bad debts are recovered and you should pay zakat on such recoveries in the year of recovery only
and not retrospectively. There is no zakat payable on vehicles used for personal transport and factory goods transport.
ANNEXURE # V
ZAKAT ON PARTNERSHIP FIRMS.
Zakat can be paid by the firm itself. But if the firm is not paying zakat and partner wants to calculate zakat on his share in
the firm, he should taken the amount standing to his capital and loans given to partnership as per last balance sheet. Add his
share of profit till the date zakat is calculated. (This has to be estimated only as it is difficult to calculate the profit during an
accounting year ) Deduct any loans or drawings taken by you from the firm till date of calculation.
ANNEXURE # VI
ZAKAT ON CASH AND BANK BALANCES.
Zakat is payable on all cash and bank balances in the form of balance in savings account, current accounts of fixed deposits
including monthly income certificates or term deposits (remember any kind of interest is haram in Islam). The amount
should be in the bank for one year, if the amount is utilised for personal or any other use at the time of calculation of zakat
only on balance of amount zakat is payable. But if the amount has been withdrawn and is lying as cash in hand, you should
pay zakat on both bank and cash balances added together. Usually it happens that the balance keeps on changing as per
personal requirement. You may pay zakat only on remaining amount on the date of calculation.
ANNEXURE # VII
ZAKAT ON LOANS, GOVERNMENT BONDS, PROVIDENT FUNDS, LIC ETC.
Zakat is payable on loans advanced by you to your friends and relative. It should be treated as cash in hand and zakat is
payable on it. You may deduct loans payable by you if any for arriving at the net amount.
Zakat is also payable on all government bonds such as Indira Vikas Patra, IDBI bonds, Units and LIC paid up premiums and
all such postal savings certificates. Zakat is also payable on provident funds, earnest money deposits in the case of
contractors, tender deposits, government bills receivable, security deposits etc.
ZAKAT ON COMPANY SHARES AND MUTUAL FUNDS.
You should pay zakat on investment in company shares calculated at quoted value on the date of zakat calculation. If the
shares of your company are not quoted in any stock exchange then you may use the services of a chartered accountant to
arrive at the values. Similarly, zakat is payable on all Mutual Funds, private chits and chit funds. Your contribution in chit
funds till the date of zakat calculation should be taken as your wealth. If you have withdrawn any amount then the amount
also should be added to your wealth, if the same is left over with you.
8
ANNEXURE # VIII
USHUR ON AGRICULTURAL PRODUCE:
Ushur is payable on all agricultural produce including fruits, commercially grown flowers, vegetables, and all types of grains at
the time of harvest itself. The passing of one year does not apply for agricultural produce.
a) On crops dependent on rain water only ushur is payable at 10% of the crop. You can give the produce itself in kind or
the cash value may also be given.
b) On crops produced with canal water, tank water or bore well and open well, the ushur is 5% of the crop produced. There
is no deduction out of this on any account.
c) If land is partly irrigated by rainwater, partly by well or canal water you may make your own judgement and calculate
ushur. But the formula of average 7.5% would be fair and reasonable.
d) If there are two or more crops in a year on the same land, you should pay ushur on all the harvests.
Note: Grains retained for self-consumption is deductible before calculating ushur.
ANNEXURE # IX
ZAKAT ON ANIMALS INCLUDING POULTRY AND FISH FARMING.
On all grazing animals like goats, sheep, camels, cows, broiler chicken of average size, the zakat is one animal or bird on
every 40 animals or birds. But if the animal is of younger age (say less than 6 months) even one animal out of 100 can be
given. There is no zakat on egg laying birds and milk giving animals such as cow, buffalo etc. You can calculate and give
zakat in cash, in lieu of birds or animals. In case of broiler chickens you may make your own judgement and calculate zakat
as there are no fixed norms.
Number of Animals - Birds Zakat Payable
For 40 to 120 goats / sheep / birds One goat / sheep / bird of a year or more
For 121 to 200 goats / sheep / birds Two goats / sheep / birds of a year or a more.
For 30 to 39 cows / buffaloes One calf of a year or more.
For 40 to 59 cows / buffaloes One calf of not less than two years old
For 60 cows / buffaloes Two calves, each 1 year old
For every additional 30 cows / buffaloes One calf of a year old.
For every additional 40 cows / buffaloes One calf of two years old.
ANNEXURE # X
Liabilities:
a) Liabilities are deductible from net wealth/asset.
b) If there is any income tax or sales tax payable to government on the date of calculation of zakat, such liabilities can be
deducted before arriving at the net wealth.
Note: Payment of income tax or sales tax does not fulfill your liability towards zakat and you cannot deduct income tax
payment from your net zakat. Only tax liability if due on the date of zakat calculation, is deductible from the net asset. Zakat
is apart from income tax and wealth tax payments. If you feel that certain I.T. demand is disputed, unpaid and/or pending in
appeal, you may deduct the entire outstanding tax liability. But if the tax liability is reduced in appeal or otherwise in future you
have to pay zakat on such savings for all the years you have not paid zakat. Allah is well aware of the fact and your
intentions.
Your cheques /DDs may be sent to:
HYDERABAD ZAKAT & CHARITABLE TRUST
Office : 1-8-353 to 355, Begumpet, Besides HUDA Office, Secunderabad-500 003, A.P., India
Bank Account No. 068010100372527 UTI Bank,
D.No. 5-3-338/3, LPF House, R.P. Road, Sec-Bad-03
SYED GHOUSEUDDIN
Syed & Syed Chartered Accountants, Hyd.
GHIASUDDIN BABUKHAN
Chairman,
Hyderabad Zakat & Charitable Trust
9
Hyderabad Zakat & Charitable Trust, Foundation for Economic & Educational Development (FEED),
U.E.F. and G.B.K.Charitable Trust
Chart Showing District-wise Percentage of Marks of Students and Amount Disbursed during the year 2005 - 06
1 Adilabad 12 49 155 249 153 618 14.86
2 Hyderabad City 57 238 501 274 410 1,480 39.01
3 Karimnagar 17 98 102 89 56 362 15.15
4 Khammam 45 201 330 277 98 951 36.01
5 Mahboobnagar 46 103 246 235 122 752 24.26
6 Medak 29 103 210 222 126 690 21.90
7 Nalgonda 47 159 342 298 158 1,004 35.37
8 Nizamabad 38 82 204 223 69 616 17.63
9 Ranga Reddy 20 60 118 100 44 342 10.95
10 Warangal 28 128 263 190 80 689 22.58
11 Anantapur 46 122 251 257 93 769 28.49
12 Chittoor 27 80 161 187 51 506 19.19
13 East & West Godavari 18 70 111 150 41 390 12.30
14 Guntoor 85 298 536 545 128 1,592 53.71
15 Kadapa 35 109 212 220 62 638 28.86
16 Krishna 54 170 286 251 65 826 32.67
17 Kurnool 82 237 486 431 90 1,326 42.01
18 Nellore 40 103 190 186 73 592 19.73
19 Prakasam 36 101 166 145 35 483 19.68
20 Srikakulam,Vjm & Vizag 16 46 90 128 71 351 10.32
21 Other States 1 2 1 10 6 20 1.59
22 Kashmir Scholarships 0 0 1 16 192 209 1.73
TOTAL 779 2,559 4,962 4,683 2,223 15,206 5.08
Crores
23
Marriages, Housing, Medical, Pensions to Yateem, ( Self Employment, Business Loans & Ribah -
Non Zakat Funds ) including 8.5 % overheads on other schemes 10,300 12,84,524
OTHER SCHEMES IN VILLAGES & HYDERABAD CITY
Other No. of
Beneficiaries Amount
G.B.K.C.T. H.Z.C.T.
Each Student is individually interviewed by trustees and volunteers
Mr. Abdul Aleem Khan, Mr. SMA Arshad,
Mr. Mir Ayub Ali Khan and Mr. Ghiasuddin Babukhan
interviewing girl students at Nizamabad
Mr. S.M. Subhan and Mr. Ikramuddin Shaikh Imam
interviewing boy students at Wanaparti,
Mahboobnagar Dist
S.No.
District 90% &
Above Marks
80 - 89%
Marks
70 - 79%
Marks
60 - 69%
Marks
Yateem &
Handicapped
Below 60% Marks Total No. of
Students
Total Amount
Disbursed in
lakhs of
No.of Students No.of Students No.of Students No.of Students No.of Students Rupees
10
HYDERABAD ZAKAT & CHARITABLE TRUST
100 SCHOLARS / STATE TOPPERS FELICITATED
ON INDEPENDENCE DAY, AFTER FLAG HOISTING ON 15th AUGUST 2006 AT HYDERABAD
Seen with Mr. Ghiasuddin Babukhan (Chairman) Mr. Ahmed Syeed (Managing Trustee), Mr. M.A. Basit, I.P.S.,
Mr. Abdul Aleem Khan, Mr. K.M. Ahmed, Mr. Yawar Baig & Dr. Asghar Mohiuddin
1 Adilabad 63 5 3 197 6 7 324 11 1 1 0 0 0 618 14.86
2 Hyderabad 140 17 1 251 20 174 575 75 42 59 0 1 125 1,480 39.01
3 Karimnagar 53 3 0 90 8 26 163 17 1 1 0 0 0 362 15.15
4 Khammam 115 6 2 271 18 38 447 46 4 4 0 0 0 951 36.01
5 Mahboobnagar 77 7 0 110 18 40 435 38 5 2 0 1 19 752 24.26
6 Medak 127 6 0 154 31 54 187 17 3 9 0 0 102 690 21.90
7 Nalgonda 206 2 2 197 12 35 491 47 6 1 0 0 5 1,004 35.37
8 Nizamabad 110 3 0 79 5 38 326 13 0 6 0 0 36 616 17.63
9 Rangareddy 37 4 1 90 1 27 79 12 5 7 0 0 79 342 10.95
10 Warangal 52 3 0 135 12 34 407 33 6 7 0 0 0 689 22.58
11 Anantapur 120 2 2 221 6 81 266 59 1 10 0 1 0 769 28.49
12 Chittoor 82 3 1 180 3 59 131 26 8 13 0 0 0 506 19.19
13 E- Godavari 10 1 0 46 3 16 59 8 1 0 0 0 0 144 4.87
14 W- Godavari 32 2 0 48 4 21 124 13 1 1 0 0 0 246 7.42
15 Guntoor 136 4 11 303 15 165 858 80 11 7 2 0 0 1,592 53.71
16 Kadapa 101 3 0 143 5 100 233 44 8 1 0 0 0 638 28.86
17 Krishna 53 6 2 193 20 98 378 68 6 2 0 0 0 826 32.67
18 Kurnool 88 4 2 352 3 95 670 94 16 1 1 0 0 1,326 42.01
19 Nellore 72 1 0 152 4 62 256 42 2 1 0 0 0 592 19.73
20 Prakasam 76 3 0 144 3 37 176 42 2 0 0 0 0 483 19.68
21 Srikakulam 1 0 0 18 0 2 19 1 0 0 0 0 0 41 1.15
22 Vijaynagaram 8 0 0 28 3 7 55 4 0 0 0 0 0 105 2.79
23 Vizag 11 0 1 42 4 29 104 9 1 3 1 0 0 205 6.36
24 Other States 1 0 0 1 1 7 4 0 3 1 0 2 0 20 1.59
25 Kashmir 1 1 0 95 1 0 97 14 0 0 0 0 0 209 1.73
TOTAL 1,772 86 28 3,540 206 1,252 6,864 813 133 137 4 5 366 15,206 5.08Cr.
Hyderabad Zakat & Charitable Trust, Foundation for Economic & Educational Development (FEED),
U.E.F. and G.B.K.Charitable Trust
Statement Showing Districtwise Professionals, No. of Students and Amount Disbursed 2005 - 06
NUMBER OF STUDETS IN VARIOUS COURSES
S.No.
District
B.ED /TTC
B Pharm
D Pharm
Degree
CA / ICWA
Diploma
Engineering
Intermediate
Masters
MBBU /
BUMS
Nursing
Hotel
Management
Ph. D.
Others
Total No. of
Students
Total Amount
in lakhs of Rs
G.B.K.C.T. H.Z.C.T.
11
ALL STUDENTS SECURING ABOVE 90% MARKS ARE PRESENTED
WITH A COPY OF THE QUR’AN SHAREEF WITH TRANSLATION
Mr. Syed Basharat Ali and Mr. Ahmed Sayeed speaking to the girl
students at Mahboobabad, Warangal Dist.
Dr. Asghar Mohiuddin, Mr. K.M. Ahmed, Mr. Ismail Ahmedi
and Mr. Mazharuddin presenting Qur’an Shareef
with translation to a girl student at Mahboobnagar
Mr. Ghiasuddin Babukhan advising the girl students who
scored above 90% at Vijayawada.
Interviews being conducted at Vijayawada
PROCESS OF COUNCELLING AND INTERVIEWS
ALL STUDENTS ARE GIVEN CHEQUES IMMEDIATELY AFTER INTERVIEWS
12
Sk. Maqbool Ali, Village Ghambiraopet, Dist. Karimnagar, III year
MBBS (O.U.) student, father paralyzed mothera
bidi worker in front of his house
B. Tech. - I year, Yateem Student, who scored 94 % marks,
Mr. Sk. Mastan Vali, Dammapeta Village, Khammam Dist.
Standing along with his mother in front of his thatched hut.
MCA I year student, who scored 95% marks, Ms. Nazia
Sultana, Vuyyuru Village, Krishna Dist. standing with her
parents in front of her house (hut).
BE - I year student, Shaik Rafee, Village Ralekayala Palli,
Dist. Khammam, S/o. Hussain, an auto driver, earning
Rs 2000/- p.m. secured 92.4% marks in the past exam,
in front of his hut along with his family
PHOTOGRAPHS OF EXTREMELY INTELLIGENT & DESERVING STUDENTS WHO
WERE HELPED THROUGH THE SCHOLARSHIP PROGRAMME.
Mr. Ghiasuddin Babukhan with Mohmmad Javeed, final year
engineering student, a receipient of HZCT Scholarship selected
in IBM Computers in the campus interviews with a
Salary of Rs. 3 lakhs per annum.
Shaik Rafeeq, a Yateem of Nizambad Dist. seen with Chairman of
Hyderabad Zakat & Charitable Trust, Mr. Ghiasuddin Babukhan and Trustee,
Mr. Mirza Yawar Baig. Rafeeq has been assisted by the trusts from his B.
Tech. III year onwards from IIT, Delhi in the fields of Electronic and Instrumentation
where he topped with 94% marks. He has been selected in Motorola,
where he is drawing a salary of Rs. 4 Lakhs / annum.
THERE ARE THOUSANDS OF SUCH SUCCESS STORIES ALHAMDULILLAH