Senin, 06 Desember 2010

BOLEHKAH ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG ?


  

Kata  Pengantar.
Pada kesempatan ini kami sengaja kutipkan  fatwa-fatwa para ulama yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah.  Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di  akhirat kelak ketika harta dan keluarga tidak bermanfaat lagi kecuali amal shalih.


SYAIKH MUHAMMAD IBNU  SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad  Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya : Bolehkah mengeluarkan  zakat fitrah dalam bentuk uang ..?

Jawaban
Mengeluarkan zakat fitrah dalam  bentuk uang adalah hal yang diperselisihkan. Menurut pendapat saya, zakat fitrah  itu tidak sah kecuali dengan bahan makanan, karena Ibnu Umar Raddhiallahu 'anhu  pernah berkata :

"Artinya : Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma  atau satu sha gandum"

Abu Said Al-Khudri juga  berkata :

"Artinya : Kami dahulu  mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  dengan satu sha' makanan dan makanan kami ketika itu adalah kurma. gandum.  kismis (anggur kering) dan keju".

Dari dua hadits ini maka  jelaslah bahwa zakat fitrah itu tidak sah kecuali dari makanan.

Mengeluarkannya  dalam bentuk makanan telah dijelaskan, diterangkan dan  dikenal oleh ahlul  bait dan di sini terdapat pengangkatan kedudukan gandum. Sedangkan  mengeluarkannya dalam bentuk uang akan membuatnya  menjadi samar dan terkadang manusia condong kepada hawa nafsunya jika ia mengeluarkannya dalam  bentuk uang sehingga nilainya berkurang.

Mengikuti syari'ah adalah kebaikan dan  keberkahan. Kadang ada orang yang mengatakan memberikan makanan tidak bermanfaat  bagi orang fakir. Padahal kalau orang fakir itu fakir yang sebenarnya maka makanan itu akan bermanfaat baginya.

SYAIKH DR. SHALIH  BIN FAUZAN BIN ABDILLAH HAFIZHAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh  DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah  ditanya : Apakah  hukum menyerahkan uang senilai zakat fitrah untuk dibelikan makanan dan  diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu  Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa  sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa  yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya  bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu  'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya :  Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang  tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak"  [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian  orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari  ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fitrah,  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu  dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan  dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu.

Dan sungguh telah ditemukan,  ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari  makanan, ada yang berfatwa  tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang  berpuasa  itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. 

Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul  Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu  punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan,  tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak  menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu  punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan  ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang  tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat  atas wajibnya membagikan zakat fitrah di negerinya orang yang berpuasa selama ada  orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan  ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka  wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak  untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk  memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis  ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh  DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini  banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain  seputar  zakat fitrah yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai  zakat fitrah. Bagaimana pendapat Syaikh .?


Jawaban
Yang diperintahkan dalam  zakat fitrah adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok  penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. 

Adapun mengeluarkan uang  senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah  karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah  mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya  bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad,  Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak  dianggap.

Pernah ada yang mengatakan  kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul  Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka  meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan  "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :
"Artinya : Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma  atau satu sha' gandhum"


SYAIKH ABDULAH  BIN ABDUL RAHMAN BIN JIBRIN  HAFIZHAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh  Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah  menyerahkan uang dalam zakat fitrah, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah  bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang  dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para  sahabat  untuk mengerluarkan uang

SYAIKH ABDUL  AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Azin bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum  mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena orang yang  memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang  muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian  (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan  Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha  Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali  dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam.

Zakat fitrah adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah  pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak  boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada  Allah dengan satu  ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa  sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

"Artinya : Dan  tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.  Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)  "  [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa  sallam bersabda.
"Artinya :  Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak  termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu  'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fitrah dengan hadits yang  shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan  Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu  'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah dengan satu  sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak  baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"

Dan Rasulullah Shallallahu  'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim  juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia  berkata.

"Artinya : Kami  memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering"  dalam satu riwayat "satu sha'  keju".

Inilah sunnah Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fitrah.

Dan sudah diketahui bersama  bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah  kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan  Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fitrah. 

Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat  fitrah tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,  karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan.  Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi  wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami  belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang  dalam zakat fitrah padahal mereka adalah orang-orang  yang paling paham  terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka  orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut.  Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya  sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya.

Allah  berfirman : "Artinya :  Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah  [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.
"Artinya :  Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara  orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka  dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah,  dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang  mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya  selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar"  [At-Taubah :  100]

Dari penjelasan kami ini akan  menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fitrah  tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut  menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah  agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan  Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina  Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

[Demikian beberapa nukilan  fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami  nukilkan dari  Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]

Catatan : Satu Sha' sama  dengan kira-kira 2.5 kg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar