Senin, 06 Desember 2010

REAKTUALISASI FIKIH ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH MENUJU TATAKELOLA YANG EFEKTIF

copyright © Rumah Zakat Indonesia 1
REAKTUALISASI FIKIH ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
MENUJU TATAKELOLA YANG EFEKTIF
Setiawan Budi Utomo
PENDAHULUAN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat, sehingga
merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.Bila saat ini kaum muslimin
sudah sangat faham tentang kewajiban sholat dan manfaatnya dalam membentuk
kesholehan pribadi.Namun tidak demikian pemahamaannya terhadap kewajiban
terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial.Implikasi
keshalehan sosial ini sangat luas,kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal
tersebut.Pemahaman sholat sudah merata dikalangan kaum muslimin ,namun belum
demikian terhadap zakat.
Dalam sejarah perjalanan masyarakat Islam, ajaran zakat sudah mulai dilupakan dan
disempitkan artinya. Zakat seolah-olah hanya merupakan kewajiban individu dan
dilaksanakan dalam rangka menggugurkan kewajiban individu terhadap perintah Allah
ini.Sehingga zakat menjadi apa yang sering disebut sebagai ibadah mahzhah individu
kaum muslimin.Dari suatu ajaran yang luas dan mendalam yang dikembangkan oleh
Rasul dan Sahabat di Madinah,zakat menjadi sebuah ajaran yang sempit bersama
mundurnya peranan Islam di panggung politik,ekonomi,ilmu,dan peradaban manusia.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam
diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai
digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan ummat Islam memberikan
harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia
barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai
masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi,namun sekarang hancur
lebur.Akibat dari itu mengakibatkan multi krisis yang berkepanjangan hingga hari
ini.Pemerintah tidak mampu menggerakkan ekonomi makro dan ekonomi mikro
alhamdulillah masih berjalan walaupun tidak seperti masa tak krisis dulu.
Disaat krisis seperti ini masyarakat masih mampu memberikan sebagian hartanya
melalui zakat,infaq dan shodaqohnya untuk meringankan penderitaan saudaranya yang
lain,baik yang di daerah krisis, bencana, konflik, dan daerah yang lain. Melihat potensi
dana masyarakat yang disalurkan dalam wujud ZIS ini,maka pemerintah melalui Depag
dan Depkes memobilisir dana- dana sosial keagamaan dalam rangka membantu ibu dan
anak yang rawan terkena penyakit.
DEFINISI ZAKAT
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang
membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang
banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: "Pungutlah zakat dari
sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya: "Allah memusnahkan riba dan
mengembangkan sedekah". Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan
Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Artinya: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: "Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
copyright © Rumah Zakat Indonesia 2
Sedangkan menurut terminology Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau
kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu
tertentu.
Keterangan definisi : Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah
kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut
terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka
memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu
adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat
adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll,
ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan
Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun
kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat
zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan
penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan
cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Zakat tidak diwajibkan kepada semua nabi dan rasul, karena zakat berfungsi sebagai
alat pembersih kotoran dan dosa, sedangkan para nabi dan rasul terbebas dari dosa
dan kemaksiatan karena mereka mendapat jaminan penjagaan dari Allah swt.
Disamping itu kekayaan yang ada ditangan para nabi adalah titipan dan amanah Allah
swt yang tidak dapat diwariskan.
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.
AL QUR'AN
􀂃 Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".
􀂃 Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah
mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
􀂃 Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan
tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya)".
SUNNAH
􀂃 Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah
bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan
kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat,
membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
􀂃 Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah
mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka
dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir
tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali
karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan
menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
copyright © Rumah Zakat Indonesia 3
IJMA
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan
kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SHODAQOH
Dalam penjelasan tentang makna terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa
zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan
waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang
mencakup zakat dan non zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib
diantaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir
miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Dalam pengertian yang umum infaq
sering juga diartikan sebagai menafkahkan atau membelanjakan harta, baik di jalan
Allah maupun di Jalan Syetan. Tetapi yang dimaksudkan dengan anjuran berinfaq
adalah tentunya yang di jakan Allah baik yang sunnah maupun yang wajib.
Adapun shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna
infak, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw
memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang
banyak bershodaqoh dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah
shodaqoh, setiap takbir shodaqoh, setiap tahmid shodaqoh, setiap tahlil shodaqoh, amar
ma'ruf shodaqoh, nahi munkar shodaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga
shodaqoh". Termasuk juga menurut Hadits Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan katakata
yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah. Demikian pula memberikan
kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah
perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua
kebijkan atau kebaikan yang dilandasi keikhlasan.
Shodaqoh adalah ungkapan kejujuran (shidq) iman seseorang. Oleh karena itu Allah swt
menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang
membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang
mendustakan. Disebutkan dalam surat Al-Lail ayat 5-10 artinya: "Adapun orang yang
memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala
yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah.
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan
pahala yang terbaik, maka kelak Kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar".
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Harta yang Halal dan Tahyyib.
Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqaraah ayat 267, artinya: "Wahai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". Disebutkan dalam hadist riwayat Muslim,
Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Allah tidak menerima zakat dari harta yang tidak
sah"
2. Harta Produktif dan Berpotensi Produktif (Nama')
copyright © Rumah Zakat Indonesia 4
Harta produktif adalah harta yang berkembang baik secara konkrit atau tidak. Secara
konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdagangan, saham dll. Melalui tangan
sendiri atau orang lain. Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk
berkembang. Hal ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Harta
yang tidak berkembang dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai
zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah saw riwayat Muslim: Artinya: "Seorang muslim
tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya".
3. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
Pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah swt, tetapi Allah swt
memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki
manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan
memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai
dengan aturan-aturan Islam.
4. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat)
Kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkenak kewajiban zakat. Karena ketika
seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk
kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai
nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu
tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib
zakat kecuali orang kaya" (HR Bukhari, mualaq dan Ahmad, mausul). Dengan demikian,
ukuran kaya di dalam Islam tidak harus menjadi kaya raya dan menunggu menjadi
konlomerat untuk mau berzakat, melainkan setiap muzakki yang memiliki nisab harta
sudah harus merasa kaya dan berkewajiban zakat.
5. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, apakah harta yang dikeluarkan zakatnya
harta penghasilan bersih seltelah dikurangi kebutuhan primer, ataukah harta
penghasilan kotor? Disisi lain kebutuhan primer setiap orang bersifar relatif dan tidak
terukur, sehingga jika syarat surplus dari kebutuhan primer diberlakukan dapat
dipastikan banyak yang tidak membayar zakat, walaupun sudah memiliki harta melebihi
nishabnya. Ulama madzhab Hanafi menentukan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya
adalah harta yang bersih setelah dikurangi kebutuhan rutin. Alasan ini cukup kuat,
karena zakat diwajibkan bagi orang kaya sesuai hadist, "tidak wajib bayar zakat kecuali
orang kaya".
Manakala pendapatan seseorang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian diri
dan keluarganya berarti dia tidak termasuk orang kaya, kecuali jika setelah kebutuhan
keluarganya terpenuhi masih memiliki kelebihan yang mencapai nishab, berarti ia wajib
bayar zakat. Hal ini juga dikuatkan oleh ayat Al-Qur'an surat Al-Baqaraah 219, artinya:
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah "Yang lebih
dari keperluan". Menurut Ibnu Abbas 'sesuatu yang lebih' adalah 'sesuatu yang lebih
dari kebutuhan keluarga'.Zakat juga hanya dikenakan jika terbebas dari hutang. Karena
hutang merupakan beban yang harus ditunaikan. Walaupun seseorang memiliki banyak
kekayaan tetapi jika memiliki banyak hutang maka tidak termasuk orang kaya yang
harus membayar zakat, apalagi jika hutangnya lebih besar dari kekayaan. Dan dalam
Islam, seseorang yang memiliki banyak hutang disebut ”gharimim” yang berhak
menerima zakat. Jika melihat fenomena sekarang dimana mayoritas manusia memiliki
hutang, maka terdapat pendapat yang baik dan patut dipertimbangkan, yaitu hutang
yang terbebas dari zakat adalah hutang yang jatuh tempo dan bukan hutang produktif
copyright © Rumah Zakat Indonesia 5
untuk kegiatan bisnis yang masih berada dalam rasio wajar serta tidak jatuh pailit atau
tidak terlilit hutang yang berpotensi menyuitkan hidupnya.
6. Haul (Sudah Berlalu Setahun)
Disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud: Artinya: "Tidak wajib membayar zakat
sampai sudah berlalu satu tahun"Ulama tabi'in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan
haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan
dll. Dan haul tidak berlaku pada zakat pertanian, rikaz, barang tambang dll. Untuk hasil
pertanian disebutkan dalam surat Al An'aam aya 141, artinya: "Dan tunaikanlah haknya
dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)".
MACAM-MACAM HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Dalam buku-buku Fiqh, harta-harta yang wajib dizakati terdiri dari dua macam yaitu
Zakat Harta dan Zakat Fitrah. Kemudian Zakat Harta dibagi lagi menjadi beberapa sub
bagian sbb.:
2. Zakat Emas, Perak dan Perhiasan
3. Zakat Hewan dan Produk Hewani
4. Zakat Pertanian dan Hasil Bumi
5. Zakat Barang Perdagangan
6. Zakat Rikaz dan Barang Tambang
7. Zakat Aset dan Penerimaan yang diqiyaskan pada hela-hal tersebut diatas
ZAKAT DAN PAJAK
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga
konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran
zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau
sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib
yang memiliki karakteristik berbeda.
Jika dilihat secara cermat memang ada persamaan antara zakat dan pajak, tetapi disisi
lain banyak juga perbedaannya.
Persamaan antara Zakat dan Pajak:
1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila
melalaikannya terkena sanksi.
2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi
penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya. Dalam pemerintahan Islam,
zakat dan pajak dikelola oleh negara.
3. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
4. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan
problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Perbedaan Zakat Pajak Keterangan
Nama Berarti bersih, bertambah
dan berkembang
Utang, pajak, upeti Seseorang yang
membayar zakat
copyright © Rumah Zakat Indonesia 6
hartanya menjadi
bersih dan berkah
tidak demikian
dengan pajak
Dasar Hukum Al Qur'an dan As
Sunnah
Undang-undang suatu
negara
Pembayaran zakat
bernilai ibadah dan
pendekatan diri
kepada Allah
sedangkan dalam
membayar pajak
hanya melaksanakan
kewajiban warga
negara
Nishab dan
Tarif
Ditentukan Allah dan
bersifat mutlak
Ditentukan oleh negara
dan yang bersifat relatif
Nishab zakat memiliki
ukuran tetap sedangkan
pajak berubah-ubah
sesuai dengan neraca
anggaran negara
Sifat Kewajiban bersifat
tetap dan terus
menerus
Kewajiban sesuai dengan
kebutuhan dan dapat
dihapuskan
Subyek Muslim Semua warga negara
Obyek Alokasi
Penerima
Tetap 8 Golongan Untuk dana pembangunan
dan anggaran rutin
Harta yang
Dikenakan
Harta produktif Semua Harta
Syarat Ijab
Kabul
Disyaratkan Tidak Disyaratkan
Imbalan Pahala dari Allah
dan janji keberkahan
harta
Tersedianya barang dan
jasa publik
Sanksi Dari Allah dan
pemerintah Islam
Dari Negara
Motivasi
Pembayaran
Keimanan dan
ketakwaan kepada
Allah Ketaatan dan
ketakutan pada
negara dan
sanksinya
ada pembayaran pajak
dimungkinkan adanya
manipulasi besarnya
jumlah harta wajib pajak
dan hal ini tidak terjadi
pada zakat
Perhitungan Dipercayakan
kepada Muzaki dan
dapat juga dengan
bantuan Selalu
menggunakan jasa
akuntan pajak
PEMBAYARAN PAJAK
Pembayaran pajak dapat dibenarkan dalam Syari'at Islam karena memiliki beberapa
konsideran:
copyright © Rumah Zakat Indonesia 7
1. Solidaritas sosial dan tolong menolong sesama muslim dan sesama umat manusia
merupakan kewajiban. Allah berfirman dalam surat Al_maidah ayat 2, artinya: "Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".
2. Sasaran zakat terbatas sedangkan kebutuhan negara tidak terbatas. Para ahli fiqh
tidak boleh mercampur adukkan harta zakat dengan pajak. Berkata Abu Yusuf:
"Tidaklah layak kiranya harta kharaj (pajak bumi) digabungkan dengan harta zakat,
karena harta kharaj adalah harta rampasan untuk seluruh kamu muslimin,
sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam Al-
Qur'an. Para ulama berkata: "Zakat tidak boleh digunakan untuk membangun
jembatan, perbaikan jalan, membuat sungai, pembuatan masjid, sekolah, pengairan
dan bendungan".
3. Kaidah-kaidah Umum Hukum Syara'. Banyak sekali kaidah yang dapat dipakai untuk
melegalisasi pembayaran pajak, diantaranya Maslahah Mursalah.
4. Kebutuhan untuk biaya jihad dengan segala kaitannya.
5. Kerugian dibayar dengan keuntungan.
a Ketika umat Islam membayar pajak, dia dapat merasakan hasil pajak tersebut
lewat pembangunan dan keamanan. Agar pembayaran pajak dan zakat dapat
berjalan dengan baik maka perlu adanya sinkronisasi pembayaran keduanya.
Misalnya ketika seseorang sudah membayar zakat, maka beban pembayaran
pajaknya dikurangi sebesar zakat yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi
kedholiman pada wajib zakat atau wajib pajak.
b Selanjutnya ulama modern memasukkan atau menganalogikan beberapa
bentuk zakat yang belum dikenal pada saat itu. Diantara bentuk zakat yang
popular sekarang adalah: Zakat Uang, Zakat Profesi, Zakat Investasi dan
Saham, Zakat Hadiah, Zakat Perusahaan dll. Untuk lebih jelasnya penulis akan
menguraikan pokok-pokok zakat yang sudah disepakati ulama, kemudian
memasukkan atau menganalogikan bentuk-bentuk zakat yang popular dimasa
sekarang dengan bentuk zakat yang sudah baku dan disepakati ulama, di
dalam UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat
yang dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait)
dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
c Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang
selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta
perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta,
kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak
UU PENGELOLAAN ZAKAT DAN UU PAJAK
Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit dikemukan dalam UU
pengelolaan zakat Bab IV tentang pengumpulan zakat pasal 11 ayat (1) menyatakan
bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah.
Pada ayat (2) dikemukan bahwa harta yang dikenai adalah :
h. Emas, perak dan uang
i. Perdagangan dan perusahaan
j. Hasil Pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
k. Hasil pertambangan
l. Hasil Perternakan
m. Hasil pendapatan dan jasa
n. Rikaz
Ayat (3) Penghitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan waktu ditetapkan
berdasarkan hukum agama (Syariat Islam)
copyright © Rumah Zakat Indonesia 8
Dalam Undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 2000 dikemukan dalam pasal 9 ayat
(1) bahwa untuk dalam undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 200 dikemukan dalam
pasal 9 ayat (1) bahwa untuk: g. Harta yang dihibahkan bantuan atau sumbangan, dan
warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali
zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disyahkan oleh pemerintah.
Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ
dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan
hendaknya benar-benar sesuai dengan ketentuan syari'ah seperti di atas. kemudian nilai
tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Karena itu, Agar perhitungan tersebut
sesuai dengan syari'ah Islam Perlu ada peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
PERAN AMILIN (PENGELOLA) ZAKAT
Zakat bukan persoalan baru. Tetapi, pada waktu yang sama, persoalan tersebut tetap
hangat karena senantiasa dibahas dan seolah tak pernah habis dan selesai. Salah satu
ciri atau sifat ilmu Islam memang demikian, selalu memberi nuansa baru untuk dikaji dan
ditelaah. Zakat adalah sebuah persoalan faridhah sulthaniyah, yaitu suatu kewajiban
yang terkait dengan kekuasaan. Karena itu, pelaksanaannya dilakukan oleh amilin
'alaiha (petugas-petugas zakat, QS. 9; 60). Dan amilin, walaupun ada aturan tersendiri
dalam masyarakat, surat keputusan asalnya ada dalam Al-Qur'an dan merupakan
bagian organik dari Undang-undang Islam secara keseluruhan.
Para amilin pertama-tama berfungsi sebagai pengemban amanah Allah SWT, kemudian
ia mewakili Rasulullah SAW sebagai iqamatud dien wa siyasah fid dunya para umara
setelah rasulullah, yaitu menegakkan agama dan mengatur kehidupan di dunia. Zakat
tentu saja merupakan salah satu tiang dari tiang-tiang agama. Jadi kedua, amilin
mengemban amanat untuk mengorganisasikan (mengelola) zakat ini. Dalam hal ini,
mereka bertindak sebagai niyabur Rasul (wakil Rasulullah SAW) dalam iqamatud dien.
Dan ketiga, amilin adalah wakil dari tatanan tersebut. Dari sisi ini, kita dapat melihat
betapa pentingnya posisi amilin.
Apa yang perlu dilengkapi atau dimiliki oleh para amilin? Surat at-Taubah ayat 103
secara mendasar menyebutkan hal apa saja yang perlu diperhatikan para amilin zakat.
Allah berfirman, "Ambillah dari harta mereka shadaqah (zakat)."Dari kata-kata ini dapat
ditarik kesimpulan adanya al-mubadarah (inisiatif), manajemen, yang berarti amil tidak
sekedar menunggu saja datangnya zakat tersebut. Tetapi amilin harus memperlihatkan
sikap "Khudz" (ambil) yang dituangkan dalam bentuk sistem perencanaan, strategi dan
pengelolaan yang baik. Walaupun otoritas sepenuhnya belum dimiliki (karena otoritas
sesungguhnya ada di tangan daulah atau pemerintah yang ulil amri). Meskipun prinsip
zakat adalah self assesment dengan perhitungan zakat secara mandiri, namun inisiatif
dari pihak amilin harus senantiasa dilakukan dengan ’menjemput bola’, proaktif dan
mengembangkan pelayanan yang memudahkan muzakki menunaikan kewajibannya
baik dengan technical assitance, memberikan pelayanan zakat berbasis teknologi
informasi serta menggunakan pendekatan total service yang berkarakter service
excellence .
Karenanya, para ulama membagi amwal (harta) itu ke dalam dua jenis, yaitu yang
tampak atau ditampakkan (zhahir) dan yang tidak tampak (bathin). Harta yang zhahir,
misalnya binatang ternak dan tijarah (perdagangan). Binatang ternak dapat dihitung dan
tijarah dapat di tampakkan dengan Ilmu akuntansi. Para amilin berkewajiban membantu
penghitungan ini. Jadi, tidak hanya percaya saja. Bahkan, kalau perlu mereka
membantu membuat teknik penghitungannya (akuntansinya).
copyright © Rumah Zakat Indonesia 9
Adapun untuk amal yang bathinah, zakatnya diserahkan kepada muzakki, artinya amilin
percaya kepadanya tentang seberapa besar hitungan hartanya. Karena agak sukar
untuk melacaknya, terutama dalam keterbatasan otoritas amilin. Keterbatasan amilin
memang cukup menyulitkan. Ia tidak bisa bertanya atau menyelidiki seberapa jauh
kebenaran pembukuan yang dilaporkan muzakki. Untuk kondisi sekarang, sang muzakki
mau menyerahkan zakatnya saja seolah-olah sudah merupakan penghargaan, karena
kepercayaannya. Meskipun demikian, agaknya bertanya tentang kesulitan-kesulitan
yang dihadapi muzakki dalam penghitungan zakatnya, sudah merupakan bentuk
mas'uliyah amilin. Mas'uliyah amilin dalam bentuk pengenaan sanksi bagi muzakki yang
secara sengaja menggelapkan hartanya, tampaknya belum saatnya menjadi otoritas
yang dimiliki amilin saat ini.
Dalam kaitan bunyi ayat "tuthahirhum" (agar dapat membersihkan harta mereka), para
amilin membantu muzakki untuk membersihkan harta mereka dari penyakit ruhiyah. Hal
ini bisa dilakukan dengan taujih (pengarahan). "Watuzakkihim biha" di sini bermakna
pengembangan (tanmiyah) berupa pengembangan harta atau kepribadian muzakki
sendiri. Misalkan diusahakan bagaimana zakat ini dapat menyebabkan pengembangan
harta (tanmiyatul maal). Para ulama sepakat bahwa proteksi zakat itu pada hakikatnya
adalah pengentasan kemiskinan. Untuk sementara, boleh saja digunakan untuk saluransaluran
konsumtif. Namun tidak boleh terus menerus. Oleh karena itu, meskipun
berlangsung penggunaan konsumtif, upaya-upaya yang mengarah pada penggunaan
usaha-usaha produktif serta pengembangan pemberdayaan perlu direncanakan secara
baik.
Amilin (pengelola) harus mempunyai proyeksi jangka panjang. Misalkan ada seseorang
yang sebenarnya berhak menerima zakat, padahal saat itu tampak dapat
mengendalikan keperluannya sekadarnya. Maka, dapat ditanyakan kepadanya apakah
bagian zakatnya dapat dimasukkan ke dalam sektor produktif, misalnya dalam bentuk
saham. Dengan Kumpulan saham dari harta zakat para mustahiq ini mungkin dapat
diupayakan sebuah usaha yang menguntungkan. Dengan upaya ini diharapkan terjadi
pengembangan harta dari para mustahiq, sehingga pada saatnya dia dapat menjadi
muzakki. Semua ini perlu perencanaan.
Hal lain yang perlu dilakukan amilin adalah mendo'akan para muzakki baik yang sifatnya
rutin harian, bulanan dan tahunan melalui ucapan selamat ulang tahun, hadiah dan
sebagainya, sehingga mereka merasa puas dan senang dengan pekerjaan itu. Amilin
yang hanya menerima begitu saja akan mengurangi kesakralan momen pemberian
zakat, padahal di sana terdapat sebuah peristiwa yang cukup tinggi nilainya. Seseorang
yang berada pada kecukupan tenaga berupaya memikirkan pertolongan bagi saudarasaudaranya
yang berada dalam kesulitan ekonomi.
Mengupayakan inventarisasi mustahiq merupakan langkah lain yang perlu diperhatikan
para amilin. Sebab, terdapat suatu kenyataan adanya fuqara yang tidak menampakkan
kesulitannya atau meminta-minta karena sifat 'iffah (menjaga diri)-nya. Sebagaimana
digambarkan dalam ayat 273 surat Al-Baqarah: "(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir
yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat berusaha di muka bumi.
Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta
kepada orang secara mendesak. "Dan harta apa saja yang baik yang kamu nafkahkan
(di jalan Allah) maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.'
Amilin perlu pengenalan lebih jauh terhadap fuqara atau masakin. Jika ada orang yang
berhak dan ternyata dia tidak kebagian zakat, maka hal ini menjadi tanggung jawab
amilin karena kurang perhatian. Fuqara yang 'iffah, tidak mungkin mendaftarkan diri
kepada amilin untuk dimasukkan sebagai mustahiq. Pengalaman dibeberapa tempat,
ketika perencanaan atau manajemen zakat (fitrah) tidak ditangani secara baik akan
copyright © Rumah Zakat Indonesia 10
berdampak negatif. Keterbatasan waktu pembagian menyebabkan amilin akhirnya
bekerja secara tergesa-gesa, karena adanya "dead line" pembagian zakat fitrah. Apabila
ini terjadi, dapat berakibat kurang selektif dalam pemilihan mustahiq. Yang penting habis
terbagi saja. Amilin yang demikian tidak dapat menunaikan tugas sebagaimana
mestinya.
Inventarisasi mustahiqin perlu dilakukan sedini mungkin. Bahkan, jika mungkin peta
mustahiqin itu sudah dimiliki sejak lama sebelumnya. Hal ini jelas membantu keefektifan
pembagian zakat. Efektivitas pembagian zakat dengan demikian sangat ditentukan oleh
kemampuan amilin. Tentu tidak diharapkan zakat hanya sebagai suatu rutinitas tanpa
disertai perubahan-perubahan dalam tubuh masyarakat. Evaluasi pelaksanaan zakat
perlu dilakukan tahun demi tahun, sehingga pelaksanaan tahun ini bisa lebih baik dari
pelaksanaan tahun lalu. Kalau terjadi penurunan, maka amilin tidak berfikir maju dan
zakat akan sulit menjadi sebuah pemecahaan bagi masalah-masalah ekonomi dalam
masyarakat Islam.
Amwalu zakat (harta-harta zakat), pada saat ini memang sudah berkembang
sedemikian rupa. Zakat peternakan atau pertanian, misalnya, sudah hampir tidak
dikenal lagi di daerah perkotaan yang padat dan kumuh. Amwalu zakat yang akan
banyak ditemui di daerah ini adalah zakat kasbul amal (penghasilan) atau tijarah
(perdagangan). Amilin perlu menjelaskan tentang hakekat nishab (batas minimal harta
yang dimiliki untuk terkena kewajiban mengeluarkan zakat). Hakekat nisab adalah
kelebihan seseorang dari hajat asasiyah (kebutuhan dasar) nya. Di sini, sesungguhnya
akan berlaku peran ketaqwaan, karena kebutuhan dasar seseorang bisa beragam
sekali. Jika seseorang kecenderungan konsumtifnya besar, maka angka kebutuhan
dasarnya pun akan besar.
Dan mungkin akan ada orang yang tidak pernah sempat mengeluarkan zakat, karena
kebutuhannya yang senantiasa besar dan terus kekurangan, misalnya untuk
perumahan, mobil, dan sebagainya. Utang cicilan untuk masa sekarang misalnya sangat
banyak ragamnya, yaitu rumah, mobil, alat-alat rumah tangga, dan sebagainya. Maka
hal yang terpenting adalah bagaimana upaya menumbuhkan ketaqwaan seseorang
sehingga yang dibangkitkan adalah semangat untuk berzakatnya. Bukan pada
persoalan hitung menghitung yang dapat mengaburkan niat buruk seseorang dan
kewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, tuntunan perhitungan zakat perlu
diserahkan sehingga tidak membawa kepada muzakki terjebak pada pola hidup yang
konsumtif.
Pembatasan-pembatasan perlu dilaksanakan. Keperluan perumahan yang diambil
secara cicilan, rumah model manakah yang bisa ditolerir? Apakah model rumah sangat
sederhana, sederhana atau rumah besar yang mewah? Kendaran, misalnya kendaraan
merk apa dan berapa harganya yang boleh ia cicil dan layak dianggap sebagai
kebutuhan pokok? Demikian juga untuk biaya pendidikan, kesehatan dan pengobatan.
Pengarahan-pengarahan perlu dilakukan oleh seorang amilin. Dalam hal ini prinsip
”proporsionalitas”, ”fairness” dan ”kejujuran” harus dipegang untuk mendapatkan
perhitingan yang wajar dan sesuai tujuan dan hikmah syariah zakat.
PROFESIONALISME DALAM PENGELOLAAN DANA ZIS
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah, untuk
meningkatkan kepercayaan dan motivasi para muzakki untuk berzakat melalui lembaga
amil zakat serta mempercepat proses pengentasan kemiskina dan perbaikan taraf
ekonomi, pengembangan sistem dan proses profesionalisme pengelolaan dana ZIS
merupakan sebuah keniscayaan.
copyright © Rumah Zakat Indonesia 11
Transformasi pengelolaan ZIS dari manajemen tradisional menuju profesional harus
segera direalisasi oleh semua pihak terkait (stakeholders) termasuk didalamnya
penerapan prinsip-prinsip manajemen modern dan good governance seperti
membudayakan asas transparansi (transparence), responsibilitas (responsibility),
akuntablitritas (accountability), kewajaran dan kesepadanan (fairness) dan kemandirian
(independency). Skala prioritas yang tepat sasaran dan distribusi yang efisien dan efektif
dari dana-dana ZIS merupakan keunggulana kompetetitif (competitive advantage) dari
lembaga amil zakat yang ada disamping kejujuran, komitmen dan konsistensi dari para
amilin dan pihka-pihak yang berwenang terkait yang sangat berpengaruh signifikan
dalam mobilisasi secara optimal dana-dana voluntary sector seperti ZIS.
Pada akhirnya, pasar zakat akan memilih LAZ yang menerapkan prinsip
profesionalisme, dan LAZ yang masih tradisional meskipun didukung otoritas akan
tersisih secara seleksi alamiah. Bukankah yang ikhlas, istiqamah dan ihsan itulah yang
akan tetap eksis dan mengakar serta terus berkembang. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar