Senin, 06 Desember 2010

Pengertian Zakat



1.      Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2.      Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a.      Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b.      Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c.       Haq (QS. Al An’am : 141)
d.      Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e.       Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
3.      Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.      Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.      Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
  1. Pengertian Maal (harta)
    1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
    2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
      sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
      1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
  2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.      Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.      Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.       Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.       Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.        Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
  1. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
 .        Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
a.      Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b.      Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
c.       Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d.      Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
e.       Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Nishab dan Kadar Zakat
  1. HARTA PETERNAKAN
    1. Sapi, Kerbau dan Kuda
      Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
40-59
60-69
70-79
80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
    1. Kambing/domba
      Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
121-200
201-300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
    1. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
      Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %


Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

  1. Ayam broiler 5600 ekor seharga
  2. Uang Kas/Bank setelah pajak
  3. Stok pakan dan obat-obatan
  4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
  1. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
§             Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
§             Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
    1. Unta
      Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a)        Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b)       Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c)        Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d)       Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e)        Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
  1. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
  1. PERNIAGAAN
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.      Kekayaan dalam bentuk barang
2.      Uang tunai
3.      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.      Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4.      HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.      
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.


Harta Lain-lain
  1. Saham dan Obligasi
    Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
    Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

  1. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)

Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-




  1. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
    1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2.      Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Al-Qur'an - 2:261

Permisalan orang-orang yang meng-infaq-kan hartanya di jalan Allah

seperti permisalan, sebutir benih menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai seratus biji

Dan Allah melipat gandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 2:245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah),  maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya  dengan lipat ganda yang banyak.  Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 2:262
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah,  kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu  dengan menyebut-nyebut pemberiannya  dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima),  mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.  Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 2:264
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)  sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).  Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 2:274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi maupun terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran  terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 3:92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),  sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.  Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah  mengetahuinya.
~ o 0 o ~
Al-Qur'an 3:133-134
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada  surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk  orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
~ o 0 o ~
Maha Benar ALLAH Yang Maha Mulia dengan segala Firman-NYA Fastabiqul khairats!
Wassalaamu 'alaikum Wr.Wb.

ZAKAT

Assalaamu 'alaikum Wr.Wb., Bismillaah wal Hamdulillaah,
Seandainya malaikat pembagi rezeki bertanya kepada seseorang dari kita, “Maukah Anda saya beri 10 juta rupiah dengan syarat Anda  akan mengeluarkan 5 % (yakni 500 ribu rupiah) untuk zakat dan sedekahnya?  Atau saya beri Anda  seratus juta rupiah dengan syarat Anda Mengeluarkan 10 %  (yakni sepuluh juta rupiah) untuk zakat dan sedekahnya? Atau saya beri Anda seribu juta rupiah (1 milyar) dengan syarat Anda mengeluarkan 20 % (yakni 200 juta rupiah)  untuk zakat dan sedekahnya?”
Sudah barang tentu kita akan memilih tawaran yang  terakhir. Bukankah dengan membayar zakat dan sedekahnya  sebanyak 200 juta rupiah sekalipun, kita masih memiliki  800 juta rupiah, jauh di atas tawaran pertama dan kedua? Dan sudah barang tentu kita akan mengeluarkan kewajiban kita itu tetap dengan hati senang dan wajah gembira.  Sayangnya, malaikat tidak mengambil janji itu sebelum memberi kita rezeki yang berlimpah. Sehingga, jika kita memiliki kekayaan senilai 10 juta, atau 100 juta, atau 1 Milyar, lalu diminta mengeluarkan 5 %, atau 10 %, apalagi  20 % -nya, kita akan merasa seolah-olah hati kita akan tercopot dari tempatnya!
“Uangku sebanyak itu harus kuberikan kepada orang lain? Padahal aku sudah bersusah payah, dan dengan segala kepintaranku, berhasil mengumpulkan kekayaanku ini?!” begitu kata (setan di) hati kita. Lalu kita akan membuat beberapa dalih dan alasan: ekonomi sedang lesu, atau pasaran sepi, atau keuntungan makin menipis, atau keperluan keluarga makin membengkak, dsb. dsb. dsb.  Maka berdo’alah agar syaithan tidak membisik-bisikkan hal yang jahat di pikiran dan hati kita:
 Rabbi..... a’udzu bika min hamazatisy syayathiin.... wa a’udzu bika Rabbi ay yadh dhuruun.”  Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Mu dari semua bisikan syaithan, dan ku berlindung kepadaMu jangan sampai mereka hadir mendekatiku”.  Al Mu’minuun Surat 23: ayat 97-98.
Mengapa pandangan kita hanya tertuju kepada yang 5 % atau  10 % atau 20 % yang kita anggap uang ‘hilang‘? Mengapa  kita tidak melihat ke arah kekayaan kita yang masih tertinggal, yang jumlahnya jauh lebih besar? Bahkan zakat dan sedekah kita itu sebetulnya tidak hilang. Justru  itulah yang tetap milik kita, tersimpan rapi di sisi Allah Swt. (kalau kita benar-benar beriman kepada Allah dan Hari  Akhir). Mengapa kita tidak bersyukur karena Allah SWT  masih mempercayai kita mengelola sejumlah kekayaan yang begitu besar? Apa sih keistimewaan kita sehingga Allah melapangkan rezeki kita di saat banyak orang di sekeliling kita sedang menderita kelaparan dan kemiskinan?
Apakah kita tidak takut bahwa kekayaan kita itu dengan mudahnya dapat dicabut kembali oleh Sang Pemberi, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu? Atau kita atau anggota keluarga diuji oleh-Nya dengan penyakit tertentu sehingga kita tidak dapat lagi menikmati kekayaan itu? (Na‘udzu bil-Llah min dzalik!)
Jangan lagi beralasan sepinya pasar atau kurangnya keuntungan, atau banyaknya keperluan keluarga, gaji tidak cukup. Penghasilan / gaji / pendapatan / keuntungan, tidak akan pernah cukup bagi kita, selalu ada yang harus dibayar, selalu kurang.
Zakat dan sedekah itu diambil dari keseluruhan harta kita, bukan dari laba perdagangan, sehingga tidak ada kaitannya dengan pasar sepi dan sebagainya. Zakat dan sedekah itu adalah manifestasi rasa syukur kita kepada Dia (Allah) yang telah memberi kita rezeki. Justru dengan mengeluarkannya, insya Allah harta kita makin berkah jadinya.
Satu-satunya ayat yang difirmankan Allah yang menjelaskan besarnya bagian zakat yang bukan rezeki kita, meskipun masuknya ke dalam rezeki kita adalah di dalam Surah Al Anfal (8) ayat: 41:
“Ketahuilah:  bahwa apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah dan rasulNya, untuk kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang orang musafir dan ibnu sabil.  Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah, dan kepada apa yang KAMI turunkan kepada hambaKu (Muhammad) pada hari Furqan.  Yaitu pada hari berhadapannya pasukan Islam melawan pasukan kafir.  Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (VIII:41).
Sebagian besar menginterpretasikan rampasan perang, karena tidak ada rampasan perang lagi, dan hadits Rasulullah mengijinkan petani untuk berzakat 10% dari penghasilan padi, gandum, jagung dan apa yang kita tanam, membuat banyak interpretasi untuk berzakat hanya 2,5%.  Coba tanya hati kita yang paling dalam, apabila petani saja 10%, masakan kita 2.5%, kemudian mana yang diikuti, Firman Allah, atau pendapat Ulama yang 2.5%.  Kita kembalikan saja kepada diri kita sendiri, dan terserah bagi yang mau menjalankan 2.5% atau 20% (seperlima bagian).
Mari mengulurkan tangan kita dengan niat tulus, hati lapang dan wajah ceria  kepada para teman kita yang sangat memerlukan zakat dan sedekah kita. Atau kepada para tetangga yang tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, sementara kita memanggil guru-guru yang hebat pandai untuk memberikan pelajaran tambahan bagi anak-anak kita di rumah. Atau kepada para penghuni gubuk-gubuk reot di  pedalaman kampung atau di pinggir kali. Atau kepada para pemulung yang mengais-ngais sisa makanan di antara sampah dan kotoran. Atau kepada anak-anak yatim yang mungkin terpaksa menjadi anak-anak jalanan. Atau kepada para janda yang dicerai atau ditinggal mati suaminya dan kini hidup serba kekurangan. Mereka dan orang-orang seperti mereka adalah termasuk ‘orang-orang yang hancur hatinya‘, sebagaimana dalam sebuah hadis Qudsi: Firman Allah yang diterjemahkan atau disampaikan dengan kata-kata Rasulullah sendiri.
‘Carilah Aku (Allah) di antara orang-orang yang hancur hatinya!‘
Sungguh tidak akan diridhai Allah, orang yang membiarkan tetangganya dan kerabat-kerabatnya tidak punya uang untuk membayar sekolah, kuliah, apalagi makan, cintailah anak-anak yatim, rengkuhlah orang-orang miskin, jangan pernah menolak pengemis, meskipun kita tahu mereka diorganisir untuk sesuatu tujuan tertentu.  Jangan pernah tolak orang meminta.
Percayalah rezeki kita pasti akan ada terus dan berlimpah seperti janji Allah dalam surat Hud (surat 11) ayat 6:  “Dan tiada sesuatu binatang yang melata di atas bumi melainkan Allah yang menjamin rizkinya, dan mengetahui tempatnya berada dan tempat simpanannya.  Semua tertulis didalam kitab Lauhul Mahfudz yang nyata”.
Allah berjanji akan mengganti semua yang kita keluarkan 700X lipat seperti firmanNya di dalam Surat Al-Baqarah (Surat 2) ayat: 261:  “Perumpamaan orang yang mendermakan hartanya untuk menegakkan agama Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, tiap tangkai mengandung seratus biji.  Allah melipatgandakan kebaikan bagi siapa yang dikehendaki-NYA.  Dan Allah Maha Luas karunia NYA lagi Maha Mengetahui”
dilanjutkan ayat 262:
“Orang yang mendermakan hartanya untuk menegakkan agama Allah, kemudian sedekahnya itu tidak disertai menyebut-nyebut pemberiannya atau menyakiti perasaan, mereka mendapat pahala di sisi Allah, dan mereka tidak khawatir, dan mereka juga tidak bersedih hati.”
Contohlah Rasulullah S.A.W. yang tidak mempunyai apa-apa kecuali baju dan Pedang Zulfikarnya, atau Ali r.a. Karamallahu Wajhah, sedangkan untuk mas kawinnya kepada Fatimah, ia hanya mengandalkan baju zirrahnya (baju besi)  dan sebuah cincin besi – itupun karena beliau telah ditanya oleh Rasulullah sendiri yang berkehendak mengawinkannya dengan putrinya.  Atau contoh Umar r.a. Khalifah ke 3, beliau berzakat sampai 80% karena beliau berasal dari keluarga yang kaya raya dan hartanya berlimpah, karena beliau menganggap dirinya telah cukup dianugerahi Allah.
“Tidak semata-mata Aku ciptakan Jin dan Manusia, kecuali supaya beribadah kepada-Ku” (QS Adz-Dzariyat: 56)
Perbedaan pendapat adalah Hikmah, tidak seharusnya membuat kita berselisih (Al Kaafirun) – lakum dinukum waliyaddiin (bagimu adalah agamamu (penafsiranmu) dan bagiku adalah agamaku (penafsiranku).
Al-Qur'an 2:261-

Permisalan orang-orang yang meng-infaq-kan hartanya di jalan Allah
seperti permisalan, sebutir benih menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai seratus biji
Dan Allah melipat gandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Al-Qur'an 2:245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah),  maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya  dengan lipat ganda yang banyak.  Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.
Al-Qur'an 2:262
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah,  kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu  dengan menyebut-nyebut pemberiannya  dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima),  mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.  Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Al-Qur'an 2:264
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)  sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).  Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Al-Qur'an 2:274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi maupun terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran  terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Al-Qur'an 3:92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),  sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.  Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah  mengetahuinya.
Al-Qur'an 3:133-134
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada  surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk  orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Maha Benar ALLAH Yang Maha Mulia dengan segala Firman-NYA Fastabiqul khairats! Wassalaamu 'alaikum Wr.Wb.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di-dalam beragama syariat harus ditegakkan dengan hujjah yaitu berlandaskan dalil shahih, kaidah (cara) Islam dalam mengambil dalil yaitu:
1.                  Al-Qur’an
2.                  As-Sunnah
3.                  Ijma para sahabat
4.                  Qiyas
Al-Qur’an adalah Kitabullah, landasan hukum paling tertinggi dan harus ditafsirkan dengan As-Sunnah (hadits Shahih, Hasan). Tidak boleh menggunakan Hadits yang sudah ditetapkan derajatnya Dhaif apalagi palsu dan tidak ada asal-usulnya oleh para ulama ahli Hadits. Al-Qur’an dan Hadits shahih selamanya tidak akan bertentangan. Kita tidak boleh menggunakan ayat Al-Qur’an saja (secara mutlak untuk ayat yang bersifat umum) tanpa ada penjelasan, Sunnah-lah yang menjelaskan, misalnya perintah Shalat dalam Al-Qur’an, dengan As-Sunnah kita tahu bagaimana cara mengerjakan Shalat sesuai contoh dari Rasulullah, Subuh 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, dst.
Contoh lainnya,
(14:4)


Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS Ibrahim:4).
Ayat di atas telah di salah tafsirkan oleh seorang  dan pengikutnya (di Jawa Timur), mereka shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia, padahal ayat tersebut menerangkan bahwa dalam menyampaikan dakwah boleh mengggunakan bahasa kaummnya yang mudah dipahami, bukan shalat menggunakan bahasa kita masing-masing karena Rasulullah bersabda “Shallu kama ra aitumuu nii u shalii” (“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”) – (HR. Bukhari , Muslim dan Ahmad).
Selanjutnya kaidah kita dalam mengambil/menggunakan dalil adalah dengan Ijma para sahabat, generasi/umat terbaik dari Islam. Selanjutnya dengan Qiyas, Qiyas akan batal selama sudah ada nash jelas.
Persoalan dengan zakat harta termasuk dengan adanya zakat profesi, berikut sedikitnya saya nukilkan tulisan berikut,
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan zakat dengan firman-Nya:

(3:180)

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Ali Imran:180)
Syarat wajib mengeluarkan zakat:
1.                 Islam
2.                 Merdeka
3.                 Berakal dan Baligh
4.                 Memiliki Nishab
Untuk urutan 1-3, Insya Allah kita sudah mengetahuinya. Untuk no. 4, Makna Nishab disini ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut (1).
(2:219)


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (QS Al-Baqarah:219)
Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan, oleh karena itu, Islam menetapkan Nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang (2).
1).     Lihat Syarh Al Mumti ‘Ala Zzaad Al Mustaqni, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 6/20.
2).     Lihat Al Zakat Wa Tanmiyat Al Mujtama, karya Al Sayyid Ahmad Al Makhzanji, hal 119.
Adapun syarat Nishab:
1.      Harta tsb. diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, alat yang dipergunakan untuk mata pencarian, jadi harta kita dikeluarkan zakatnya bila sudah dipotong biaya kebutuhan hidup/nafkah dan sama dengan atau melebihi nishabnya, kalau setelah dikeluarkan untuk biaya hidup masih kurang nishabnya maka seseorang tidak wajib berzakat. Dalilnya Al-Baqarah 219 seperti tertulis di atas dan dalil dari Hadits berikut:
Dari Ali bin Abi Thalib, Sesungguhnya Rasulullah  bersabda: Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.  (Hadits Ali bin Abi Thalib diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1573, dihasankan oleh Syaik Al Albani).
Ukuran 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas. Jadi 20 dinar setara dengan 85 gr emas murni. Misalnya seseorang memiliki harta yang disimpan setara dengan 85 gr emas atau lebih, maka wajib zakat jika telah sampai haulnya sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Demikian dengan ketentuan Nishab dari Zakat lainnya (Zakat Ternak, Pertanian, dsb), dikeluarkan dengan ketentuan syariat dari hadits shahih lainnya.
2.      Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari kepemilikan nishab, dengan dalil hadits:
Rasulullah bersabda  : Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun). (Hadits Ruwayat At-Tirmidzi 1/123, Ibnu Majah no. 1793, Abu Daud no. 1573. Di-Hasan-kan oleh Syaeikh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil 3//254-258).
Cara menghitung Nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu masalah, apakah yang dilihat nishab selama 1 tahun atau yang dilihat pada awal dan akhir tahun saja ?,
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazdhab kami (Syafi’i), mazdhab Malik, Ahmad, dan Jumhur adalah disyaratkan  pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berpedoman pada hitungan haul (selama satu tahun), sehingga kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputusnya hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungan lagi ketika sempurna nishab tersebut. Inilah pendapat yang lebih rajih. (Dinukil dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq 1/468).
Maraknya pemikiran adanya zakat profesi yang kini berkembang, kiranya menjadi persoalan dan tanda tanya besar bagi kalangan sebagian para pekerja profesional. Di berbagai institusi , zakat profesi ini sudah diberlakukan.  Berikut saya tuliskan sebagian fatwa:
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji itu diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun) ?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantar jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah mencapai haul, maka wajib dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak dapat diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul tentang wajib zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada qiyas. Berdasarkan itu, maka tidak wajib zakat bagi uang gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
(Fatwa no. 1360, Lajnah Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah wal Al Ifta’ <Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa, Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Wk:Syaikh Abdur Razzaq Afifi).
Soal:
Apabila seorangg muslim menjadi pegawai yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedang pada beberapa bulan lainnya kadang masih terdapat sisa yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya atau dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, dan bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan membayarkan zakat dimuka maka hal itu merupakan hal yang baik saja, Insya Allah.
(Fatwa no. 2192, Lajnah Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah wal Al Ifta’ <Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa, Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Wk:Syaikh Abdur Razzaq Afifi).
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperoleh dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian?, Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain milikya? Lalu ia mengeluarkan zakat pada masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab, baik dari nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta tersebut itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya. (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing).
Apabila sudah mencapai haul dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang seperti ini mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal diantara kaidah yang ada dalam Islam ialah: Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al Hajj:78).
Sebab, seseorang itu jika memiliki banyak harta atau pedagang akan mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun…dst. Tentu hal itu akan sangat menyulitkan.
(Fatwa Syaikh Al Albani diterjemahkan secara bebas dari majalah Al Ashalah no. 5/15 Dzulhijjah). Wallahu’alam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Achmad Nurmin Sandjaya a_pro@plasa.com
DAFTAR YANG DIBERI ZAKAT TIAP MENDAPAT REZEKI -. ZAKAT 20% - AL ANFAAL AYAT 41 CATATAN NOMER NOMER ACCOUNT YANG DAPAT MENYALURKAN  ZAKAT
*      Gelandangan makan - Pendidikan
1.
Yayasan Rahma
Ibu Endang SM Pamuntjak (Pipi)
Jl. Tebet Barat Dalam I No. 12, Jakarta Selatan 12810
Tel: 830-8089
Fax: 829-5484
Mandiri KC Iskandarsyah
126-009-7156-177
a/n Ny. Taty D. Juzar / Rahma
*      Anak-Yatim –Pembangunan Sekolah di Lampung / Qurban Lampung / Ambon
2.
Yayasan Kesuma
Ny. Silvya Auliya Martam
Jl. Nangka I No.8, RT 2/ RW 5., Cipete Utara, Jakarta 12150
Tel: 722-2860
Fax: 723-5726
Mandiri Grand Wijaya
126-02-009-1035-708
a/n Ny. Neneng Hidayat / Sekretaris
*      Anak-Yatim – Pendidikan Sekolah SD – SMA
3.           
Yayasan Khazanah Kebajikan
H. Najamudin Kholilah – Sekretaris
Perumahan Bukit Cirendeu Blok C-6/No.7, Ciputat, Tanggerang 15419
743-1503 (rumah pak Najam) 7470-1579 (Yayasan)
Bank Muamallat-Cabang Sudirman
30-40-18-40-20 a/n Yayasan Khazanah Kebajikan
*      Anak-Asuh – Vocational Training
4.           
Rahmania Foundation
A. Rahman Abbas - Ketua Banta Bransyah – Wakil Bendahara
Jl. Mesjid I. No. 3, Pejompongan, Jakarta 10210
574-6234 – 574-6320
573-4924 (Fax)
Bank BNI Ratu Plaza
063-007-182-405-001
LIPPO Bank
747-30-03715-9
*      Khusus bantuan kesehatan, dokter2 dan penyaluran makanan
4.           
Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
Ady Supratikto - Ketua


BCA – Cabang Rasuna Said

5.


Yayasan Portalinfaq

Bank Syariah Mandiri Cabang Warung Buncit

003 – 003 – 5790

Untuk transparansi dan memudahkan pencatatan serta penyaluran, setelah transfer mohon kirim konfirmasi ke Kosi (bisa via email atau sms 0812-8510-372, YM : anak_ngw)  dengan menyebutkan untuk Pak Andi / Zahra, jumlah bantuan serta ke bank mana.

Bank Mandiri Cabang Kuningan

124-000-107-9798

BCA cabang Arteri Pondok Indah

291-300-5244
*       
6.

Yayasan??
Wido Supraha (teman MILIS)


BCA KCP Gatot Subroto
145-115-7618
a/n : WIDO SUPRAHA
Bank Mandiri Cabang KK Depok I
No. : 129-00-0496908-1
a/n RINI KUSMAYANI
BSM Cabang Buncit
0030057185
a/n : WIDO SUPRAHA

Setelah trnsfr tolong konfirmasi ke akhuna WIDO SUPRAHA HP : 0815-8912522 or e-mail : supraha@indo.net.id.


















Allah berfirman:  “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran 3: 180).
Allah juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah 9: 34-35).
***
Dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwa ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yag diberikan oleh Allah harta, lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan ular botak* yang memiliki dua warna keabuan**, lalu membelitnya*** di hari kiamat nanti, menyeretnya dengan kedua sudut mulutnya**** sambil berkata: “Aku harta yang engkau simpan. Kemudian Abu Hurairah membaca ayat berikut: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya…. dst.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Ket:
*       Yakni ular jantan botak, karena kulit kepalanya mengelupas akibat terlalu banyak racunnya
**      Yakni warna keabuan yang ada di kedua sudut mulutnya. Ada yang berpendapat, bahwa artinya adalah dua daging yang menyerupai tanduk
***    Yakni bahwa ular itu menjadi kalungnya pada hari itu
****   Yakni dua bilah tulang yang menonjol di bawah dua telinga
***    Dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan bahwa ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, di hari kiamat nanti pasti dibentangkan untuknya lempengan dari api, lalu diseterikakan ke pipinya, keningnya dan punggungnya. Setiap kali mendingin, diulangi lagi, yakni pada hari yang ukurannya lima puluh ribu tahun, hingga akan diputuskan hukuman bagi umat manusia. Lalu diperlihatkan jalannya apakah ke Jannah atau ke Naar.” Ada yang bertanya: “Bagaimana pemilik unta wahai Rasulullah?” Beliau menjawab “Demikian juga dengan pemilik unta, bila tidak menunaikan haknya, dan di antara hak unta itu adalah untuk diperah susunya ketika ia sudah minum, pasti pada hari kiamat nanti akan dibentangkan kepadanya tanah datar sehingga ia tidak kehilangan satu anakpun; semuanya akan menginjak-injaknya dengan kaki-kaki mereka dan menggigitnya dengan mulut-mulut mereka. Setiap kali serombongan anak-anaknya lewat, segera kembali yang lainnya*; yakni pada hari yang ukurannya lima puluh ribu tahun, hingga selesai diputuskan hukuman para hamba, lalu terlihatlah ke mana ia akan berjalan, ke Jannah atau ke Naar.” Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan pemilik sapi dan kambing?” Beliau menjawab: “Demikian juga pemilik sapi dan kambing, bila tidak menunaikan haknya, pasti pada hari kiamat nanti akan dibentangkan kepadanya tanah datar sehingga ia tidak kehilangan satu anakpun; tidak ada yang bengkok tanduknya, tidak ada yang tidak bertanduk dan tidak ada yang retak tanduk bagian dalamnya. Semuanya menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjaknya dengan kaki-kakinya. Setiap kali rombongan anak-anaknya lewat, segera kembali yang lainnya; yakni pada hari yang ukurannya lima puluh ribu tahun, hingga akan diputuskan hukuman para hamba, lalu terlihatlah ke mana ia akan berjalan, ke Jannah atau ke Naar.”
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya 680).

Ket:
* Al-Qadhi Iyyadh menyatakan: Para ulama menyatakan bahwa terjadi kesalahan redaksional dalam penulisan hadits itu. Yang benar adalah yang diriwayatkan dalam hadits lain: “Setiap kali berlalu yang terakhir, kembali kepada yang awal lagi.”
***

Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdulullah ra. diriwayatkan ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
“Dan juga pemilik harta yang tidak menunaikan hak harta itu pasti hartanya itu datang di hari kiamat berupa ular botak yang mengikutinya dengan mulut ternganga. Bila sudah dekat, ia akan lari, namun ular itu memanggilnya berkata: “Ambillah harta simpanan yang engkau sembunyikan. Aku tidak membutuhkannya.” Bila sudah menyadari bahwa ia tak mungkin berlari lagi, ia memasukkan tangannya ke mulut ular itu segera ular itu melahapnya seperti unta lapar.” (Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar IV: XII dan Muslim 684).

***

Dikutip dari:
Judul Asli: “Ahwaalul Qiyaamah”, Abdul Malik Ali Al-Kulaib, Maktabah Al-Ma`arif, Ar-Riyaadh.
Edisi Indonesia, “Huru-Hara di Hari Kiamat”, diterjemahkan oleh Abu Fuzhail, Penerbit At-Tibyan - Solo, Oktober 2001.
Tanya
Bagaimana perbedaan zakat maal, infak, sodaqoh, zakat profesi, zakat emas, zakat penghasilan, tabungan. Kapan masing-masing dilakukan? Bagaimana dengan harta kita yang berbentuk hewan ternak dan tabungan? Apakah uang yang kita tabung itu harus juga dikeluarkan sodaqoh, infaq, atau zakatnya?
Jawaban:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du:
Zakat dan shadaqah sebenarnya dua istilah yang sering saling mengisi. Karena zakat itu sering disebut juga dengan shadaqah dan sebaliknya kata shadaqah sering bermakna zakat. Termasuk juga istilah infaq. Jadi istilah zakat, infaq dan shadaqah memang istilah yang berbeda penyebutan, namun pada hakikatnya memiliki makna yang kurang lebih sama. Terutama yang paling sering terjadi adalah antara istilah zakat dengan shadaqah.
1. Makna Zakat

Secara bahasa, zakat itu bermakna: [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.

2. Makna Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu.
Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.

Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103).
“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS.At-Taubah: 58).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan makna zakat. Misalnya hadits berikut: Harta yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim).
Begitu juga dalam hadits yang menceritakan pengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,”beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka”.

Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam as-Sulthaniyah bab 11).
Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.
Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di masa Madinah.

3. Beda Zakat dengan Shadaqah

Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semacam penyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.
Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.

4. Zakat Mal, Zakat Profesi, Zakat Emas dan Zakat Tabungan

Mal artinya adalah harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, maka konotasinya adalah semua jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yang mengatakan bahwa istilah zakat mal adalah istilah yang digunakan untuk membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas, tabungan dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam kelompok zakat mal.

a. Zakat Profesi

Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.

b. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.

Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.

Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu.

Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
c. Zakat Uang Tabungan
Zakat tabungan adalah zakat harta yang disimpan baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.
Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.
Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.

Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 7.650.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.   Sumber: syariahonline
Sepengetahuan saya untuk nishob zakat emas adalah jika memiliki 96 gram, jadi bukan 85 gram, mungkin pendapat lain yang belum pernah saya temukan kali ya????. kalau gitu ini untuk tambahan aja, boleh kan??? jangan bosen ya mbak.....
Sebenarnya sandaran hukum dari nishob ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu daud, dari Ali Rodhiyaallah, bahwa Rosulullah bersabda:” jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah mencapai satu tahun, maka ada hak darinya 5 dirham, dan tidak wajib bagi kamu sedikitpun dari EMAS kecuali kamu sudah memiliki 20 DINAR, maka jika kamu sudah memilikinya, dan sudah mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan SETENGAH DINAR.......”.
DINAR sama dengan MITSQOL.
Sedangkan ada dua macam mitsqol yang ma’ruf dikalangan fuqoha’:
1.      mitsqol ‘ajamie ; adalah yang menyamakan 20 mitsqol sama dengan 96 gram.
2.      mitsqol ‘iroqie: adalah menyamakan 1 mitsqol sama dengan 5 gram, maka 20 mitsqol sama dengan 100 gram.
dan untuk kehati-hatian dalam memenuhi perintah zakat, disandarkan yang paling sedikit yaitu 96 gram.
referensi yang sementara ini adalah: Roudhoh attholibin li imam an nawawi, fiqh al minhaji madzhab imam assyafi’i, madzahib al arba’ah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di-dalam beragama syariat harus ditegakkan dengan hujjah yaitu berlandaskan dalil shahih, kaidah (cara) Islam dalam mengambil dalil yaitu:
  1. Al-Qur’an
  2. As-Sunnah
  3. Ijma para sahabat
  4. Qiyas
Al-Qur’an adalah Kitabullah, landasan hukum paling tertinggi dan harus ditafsirkan dengan As-Sunnah (hadits Shahih, Hasan). Tidak boleh menggunakan Hadits yang sudah ditetapkan derajatnya Dhaif apalagi palsu dan tidak ada asal-usulnya oleh para ulama ahli Hadits. Al-Qur’an dan Hadits shahih selamanya tidak akan bertentangan. Kita tidak boleh menggunakan ayat Al-Qur’an saja (secara mutlak untuk ayat yang bersifat umum) tanpa ada penjelasan, Sunnah-lah yang menjelaskan, misalnya perintah Shalat dalam Al-Qur’an, dengan As-Sunnah kita tahu bagaimana cara mengerjakan Shalat sesuai contoh dari Rasulullah, Subuh 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, dst.
Contoh lainnya,
(14:4)


Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS Ibrahim:4).
Ayat di atas telah di salah tafsirkan oleh seorang  dan pengikutnya (di Jawa Timur), mereka shalat dengan menggunakan bahasa Indonesia, padahal ayat tersebut menerangkan bahwa dalam menyampaikan dakwah boleh mengggunakan bahasa kaummnya yang mudah dipahami, bukan shalat menggunakan bahasa kita masing-masing karena Rasulullah bersabda “Shallu kama ra aitumuu nii u shalii” (“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”) – (HR. Bukhari , Muslim dan Ahmad).
Selanjutnya kaidah kita dalam mengambil/menggunakan dalil adalah dengan Ijma para sahabat, generasi/umat terbaik dari Islam. Selanjutnya dengan Qiyas, Qiyas akan batal selama sudah ada nash jelas.
Persoalan dengan zakat harta termasuk dengan adanya zakat profesi, berikut sedikitnya saya nukilkan tulisan berikut,
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan zakat dengan firman-Nya:

(3:180)

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Ali Imran:180)
Syarat wajib mengeluarkan zakat:
1.     Islam
2.     Merdeka
3.     Berakal dan Baligh
4.     Memiliki Nishab
Untuk urutan 1-3, Insya Allah kita sudah mengetahuinya. Untuk no. 4, Makna Nishab disini ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut (1).
(2:219)


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (QS Al-Baqarah:219)
Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan, oleh karena itu, Islam menetapkan Nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang (2).
3).     Lihat Syarh Al Mumti ‘Ala Zzaad Al Mustaqni, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 6/20.
4).     Lihat Al Zakat Wa Tanmiyat Al Mujtama, karya Al Sayyid Ahmad Al Makhzanji, hal 119.
Adapun syarat Nishab:
3.      Harta tsb. diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, alat yang dipergunakan untuk mata pencarian, jadi harta kita dikeluarkan zakatnya bila sudah dipotong biaya kebutuhan hidup/nafkah dan sama dengan atau melebihi nishabnya, kalau setelah dikeluarkan untuk biaya hidup masih kurang nishabnya maka seseorang tidak wajib berzakat. Dalilnya Al-Baqarah 219 seperti tertulis di atas dan dalil dari Hadits berikut:
Dari Ali bin Abi Thalib, Sesungguhnya Rasulullah  bersabda: Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.  (Hadits Ali bin Abi Thalib diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1573, dihasankan oleh Syaik Al Albani).
Ukuran 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas. Jadi 20 dinar setara dengan 85 gr emas murni. Misalnya seseorang memiliki harta yang disimpan setara dengan 85 gr emas atau lebih, maka wajib zakat jika telah sampai haulnya sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Demikian dengan ketentuan Nishab dari Zakat lainnya (Zakat Ternak, Pertanian, dsb), dikeluarkan dengan ketentuan syariat dari hadits shahih lainnya.
4.      Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari kepemilikan nishab, dengan dalil hadits:
Rasulullah bersabda  : Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun). (Hadits Ruwayat At-Tirmidzi 1/123, Ibnu Majah no. 1793, Abu Daud no. 1573. Di-Hasan-kan oleh Syaeikh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil 3//254-258).
Cara menghitung Nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu masalah, apakah yang dilihat nishab selama 1 tahun atau yang dilihat pada awal dan akhir tahun saja ?,
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazdhab kami (Syafi’i), mazdhab Malik, Ahmad, dan Jumhur adalah disyaratkan  pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berpedoman pada hitungan haul (selama satu tahun), sehingga kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputusnya hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungan lagi ketika sempurna nishab tersebut. Inilah pendapat yang lebih rajih. (Dinukil dari Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq 1/468).
Maraknya pemikiran adanya zakat profesi yang kini berkembang, kiranya menjadi persoalan dan tanda tanya besar bagi kalangan sebagian para pekerja profesional. Di berbagai institusi , zakat profesi ini sudah diberlakukan.  Berikut saya tuliskan sebagian fatwa:
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji itu diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun) ?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantar jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah mencapai haul, maka wajib dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak dapat diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul tentang wajib zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada qiyas. Berdasarkan itu, maka tidak wajib zakat bagi uang gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
(Fatwa no. 1360, Lajnah Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah wal Al Ifta’ <Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa>, Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Wk:Syaikh Abdur Razzaq Afifi).
Soal:
Apabila seorangg muslim menjadi pegawai yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedang pada beberapa bulan lainnya kadang masih terdapat sisa yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya atau dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, dan bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan membayarkan zakat dimuka maka hal itu merupakan hal yang baik saja, Insya Allah.
(Fatwa no. 2192, Lajnah Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah wal Al Ifta’ <Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa, Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Wk:Syaikh Abdur Razzaq Afifi).
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperoleh dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian?, Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain milikya? Lalu ia mengeluarkan zakat pada masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab, baik dari nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta tersebut itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya. (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing).
Apabila sudah mencapai haul dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang seperti ini mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal diantara kaidah yang ada dalam Islam ialah: Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al Hajj:78).
Sebab, seseorang itu jika memiliki banyak harta atau pedagang akan mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian . Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun…dst. Tentu hal itu akan sangat menyulitkan.
(Fatwa Syaikh Al Albani diterjemahkan secara bebas dari majalah Al Ashalah no. 5/15 Dzulhijjah). Wallahu’alam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Achmad Nurmin Sandjaya a_pro@plasa.com
                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar