Minggu, 05 Desember 2010

Qanun Propinsi NAD Tentang Pengelolaan Zakat


QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004

TENTANG

PENGELOLAAN ZAKAT

BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
DENGAN RAHMAL ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang
:
a.       bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai          salah satu sumber daya pembangunan Mal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.;
b.      bahwa pengelolaan zakat disamping tuntutan Syariat Islam juga merupakan kewenangan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat
:
1.      Al-Quran;
2.      Al-Hadits;
3.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan PASAL 29;
4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom provinsi Aceh Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SuMalra utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103)
5.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran tambahan Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Lembaran Negara Nomor 3209);
6.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara         Nomor 3893);
7.       Undang-undang           Nomor 38        Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (LĂ©mbaran Negara Republik Indonesia) Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara RI Nornor 3885
8.       Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
9.       Undang-undang Nomor 18 Tahun 2C3 tentang Otonomi  Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran        Negara Nomor 4134);
10.  Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi  Kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor    3373);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi  sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peratura Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor
Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam (Lembaran
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
14.  Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2000 Nomor 53 Seri E Nomor 14). 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH
DAERAH ISTIMEWA ACEH
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWAACEH TENTANG QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TENTANG PERADILAN SYARIAH ISLAM

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I

Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :
(1)       Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota yang adadidalamnya.
(2)       Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussajam adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai badan eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3)       Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badenHara eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(4)       Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5)       Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota, Kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6)       Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum mempunyai organisasi pemenintahan terendah, berada,dibawah Mukim yang   menempati wilayah tertentu dipimpin oleh Keuchik dan berhak menyelenggarakan urusan ii tangganya sendiri.
(7)       Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(8)       MPU adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama yang berkedudukan DI Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(9)       Penyidik Pegawal Negeri Sipil adalah Pejabat PNS yang           berdasarkan perundang-undangan yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai tugas wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam llngkup undang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
(10)   Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang  menjalankan tugas khusus di bidang penegakan Syari’at Islam dan melaksanakan putusan Mahkamah.
(11)   Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang Syari’at dan melaksanakan penetapan hakim mahkamah;
(12)   Harta agama adalah sejumlah kekayaan uMal Islam yang           bersumber dan zakat, infaq, shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain-lain menurut ketentuan syariat yang dikelola atau menjadi hak Badan Baitul mal.
(13)   Pengelolaan zakat adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan, terhadap penetapan, pengumpulan,  pendistribusian dan pendayagunaan zakat oleh Badan Baitul Mal.
(14)   Zakat adalah sejumlah harta yang berdasarkan syariat Islam wajib dikeluarkan oleh setiap onang Islam atau badan (korporasi) untuk disalurkan kepada yang berhak dibawah pengelolaan Badan Baitul Mal.
(15)   Badan Baitul Mal adalah Badan Baitul Mal Provinsi,  Kabupaten/Kota, atau Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(16)   Muzakki Wajib Zakat) adalah setiap orang Islam atau badan (Korporasi), yang berdasankan ketentuan Syariat Islam telah wajib mengeluarkan zakat.
(17)   Mustahiq adalah siapa saja yang berdasarkan ketentuan Syariat             Islam berhak menerima bagian zakat.
(18)   Badan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Perbankan dan non Perbankan, PT, CV, dan badan usaha lainnya milik uMal Islam.
(19)   Uqubat adatah ketentuan atau ancaman hukuman terhadap        pelanggaran jarimah tazir yang berkenaan dengan
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

(1)   Ruang Iingkup pengelolaan zakat meliputi Seluruh hal yang dimiliki oleh orang Islam dan atau badan yang memenuhi syarat sebagaf muzakki dalam wiIayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2)   Selain yang tersebut pada ayat (1) juga tempat pengelolaan semua jenis harta sebagaima dimaksud pada pasal I butir 12.

BAB VI
MUZAKKI
Pasal 3

(1)   Setiap orang yang bergama Islam den atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dal Nanggroe Aceh Darusalam, yang memenuhi syaret sebagai muzakki, wajib mengeluarkan zakat mebltjj Badan Baitul Mal.
(2)   Setiap muzakki wajib membayar zakat dad jen penghasilan dan atau tabungan yang Jumlahnya ditentuk berdasarkan nisab, qadar, dan haul dan masinamas jenis harta tersebut.

Pasal 4

(1)   Muzakki wajib mengetuarkan, zakat penghasilan dan tabungan menurut ketentuan Syarrat Islam, sesuai qanun dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan Pmerintah Oaerah dan atau Badan Baitul Mal Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2)   Muzakki wajib menyampaikan laporan tentang dan tabungannya kepada Badan Baitul Mal sekiranya diminta.
(3)   Muzakki yang tidak mampu menghitung senditi zakat yang wajib diketuarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal sesuai tingkatannya untuk menghitungnya.
(4)   Muzakki yang berkeberatan atas penetapan tentang besarnya zakat yang wajib diketuarkan, dapat mengajukan keberatannya kepada Dewan Syariah.
(5)   Muzakki yang dapat menghitung besar zakat yang menjadi kewajibannya, wajib segera menyetorkannya pada Badan Baitul Mal yang berwenang seperti tersebut dalam pasal 18 atau pada Bank yang ditunjuk otehnya pada masing-masing Daerah.

Pasal 5

Zakat atas harta anak yatim atau harta orang di bawah pengampuan/pengawasan atau di bawah tanggung jawab orang lain atau walinya, yang telah mencapal nisab, wajib dibayar oleh wali/penanggung jawab harta tersebut.

Pasal 6

(1)   Setiap warga negara yang beragama Islam den atau setiap badan yang herdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki ditetapkan untuk membayar haq melalui Badan Baitul Mal.
(2)   Jenis kegiatan yang dipungut infaq sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Qanun atau keputusan Gubernur.

BAB IV
MUSTAHIQ
Pasal 7

Setiap orang yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Nanggroe  Aceh Dawssalam yang masuk dalam salah satu senif mustahiq berhak mendapat bagian dan zakat yang dikumpulkan oleh Badan Baitul Mal.

Pasal 8

Penyaluran zakat hanya diperuntukkan kepada sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
Mustahiq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri delapan  senif, yaitu fakir,miskin, amil, muallaf , gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Pasal 9
(1)   Penyaluran zakat disesuaikan dengan mustahiq ada.
(2)   Penyaluran zakat kepada mustahiq diberikan dalam Lent konsumtif dan atau produktif.
(3)   Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Badan Baitul Mal setelah mendap pertimbangan Dewan Syariah.

Pasal 10

(1)   Mustahiq yang menerima zakat dalam bentuk produktif wajib    menjadi binaan Badan Bait’iI Mal dalam upaya meningkatkan kualitas kesejahteraannya.
(2)   Tata cara penyaluran zakat produktif dan pembinaan mustahiq akan diatur tersendiri oleh Badan Baitut Mal.

BAB V
BADAN BAITUL MAL
Pasal 11

(1)   Badan Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah yang berwenang  melakukan tugas pengelolaan zakat, dan harta Agama lainnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2)   Badan Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur Bupati/Walikota untuk periode tertentu.
(3)   Badan Bailtut Mal adalah Lembaga Daerah non yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen

Pasal 12

Organisasi dan Tata Keqa Badan Baitul Mal datam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan surat keputusan Gubemur

Pasal 13

Untuk dapat diangkat sebagai pejabat/pimpinan Badan Baitut Mal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Bertaqwa kepada Allah SWT dan ta’at beribadah;
b.      Amanali, jujur dan bertanggungjawab;
c.       Memiliki kredibilitas dalam masyarakat;
d.      Mempunyai pengetahuan tentang zakat dan manajemen;
e.       Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengetolaan dan pengamalan zakat.

Pasal 14

Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan zakat, pembinan mustahiq dan muzakki serta pemberdayaan harta agama sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

Pasal 15

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14, Badan Baitut Mal mempunyai fungsi:
a.          pendataan muzakki;
b.          pengumpulan zakat;
c.          pendataan mustahiq;
d.          penyaluran zakat;
e.          inventarisasi dan penetitian tentang harta agama;
f.            pemeliharaan dan pengamanan zakat;
g.          peningkatan kualitas harta agama;
h.          pemberdayaan harta agama.

Pasal 16


Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 15, Badan Baitul Mal berwenang untuk:
a.       Meminta laporan tentang penghasilan dan tabungan muzakki
b.      menetapkan kadar zakat dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan muzakki;
c.       memungut zakat dan muzakki;
d.      menetapkan mustahiq;
e.       menyalurkan zakat;
f.        memberdayakan harta agama;
g.       mengamankan zakat dan harta agama lainnya

Pasal 17

Badan Baitul Mal harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Syari’at Islam, transparansi dan diaudit oleh akuntan publik secara berkala.

Pasal 18

a.       Badan Baitul Mal Provinsi berwenang menetapkan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat perusaha tingkat nasional dan Provinsi dalam daerah Provinsi NAD serta zakat gaji/honorarium pegawai/karyawan, negeri dan swasta serta sipil dan militer yang berdomisili di ibukokota Provinsi Nariggroe Aceh Darussalam.
b.      Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota berwenang menetapk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat perusahaan tingkat Kabupaten serta zakat gail/honorarium pegawai karyawan, negeri dan swasta, serta sipil dan militer dalam wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 19

(1)            Baitul Mal Gampong berwenang menetapkan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat datam wilayah Gampongnya masing-masing atas semua objek zakat yang meliputi zakat penghasilan sektor perdagangan dan pertanian individual serta zakat tabungan di gampog mereka masing-masing.
(2)            Camat, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan dan Imeum Mukim Kemukiman, berfungsi sebagal pengawetan serta berhak menerima laporan tentang pengelolaan operasional Baitul Mal Gampong di wilayahnya masing-masing.

Pasal 20

Pada setiap instansi pemerintahan sipil/TNl/Polri dan lembaga/lembaga badan BUMN, BUMD, Perbankan, lembaga-lembaga Perguwan Ttnggi Negeri/Swasta dan lembaga-lembaga lainnya dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai kuasa Badan Baitul Mal yang ditetapkan oleh Pimpinan unit masing-masing dan dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal dalam wilayah kewenangannya masing-masing.


Pasal 21

(1)       Apabila terjadi sengketa kewenangan antar Badan Baitul Mal dalam hal pengelolaan zakat, diselesaikan dan diputus oleh Badan Baitul Mal Provinsi setelah mendengar pertimbangan Dewan Syariah.
(2)       Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hai penentuan kadar, nisab dan haul zakat, diselesaikan dan diputus oleh Badan Baitul Mal Provinsi setelah mendengar pertimbangan Dewan Syariah.

Pasal 22


(1)      Badan Baitul Mal dalam melakukan tugas pengelolaan zakat, berwenang menegur, atau memperingatkan muzakki yang belum, laiai atau tidak menunaikan zakat setelah jatuh tempo (haul).
(2)      Badan Baitul Mal pada setiap tingkatannya berkewajiban membantu muzakki yang tidak mampu menghitung kadar/ besarnya zakat yang wajib dibayerkan.
(3)      Badan Baitul Mal wajib menerbitkan atau memberikan surat tanda terima zakat setiap penerimaan zakat, infaq atau jenis harta Agarna lainnya kepada muzakki atau pihak yang menyerahkan harta agama kepadanya.
(4)      Dalam hal zakat yang dikeluarkan muzakki berbentuk natura, make penjemputan dan tempat zakat ke kantor Baitul Mal menjadi tanggung jawab Baitul Mal.
(5)      Biaya penyemputan dan pemeliharaan zakat sejak dikumpulkan sld didistribusikan dapat diambilkan dan sanif emil.

BAB VI
DEWAN SYARIAH
Pasal 24

(1)      Dewan Syariah hanya ada pada tingkat di Provinsi sebagat pengawas fungsional dan pemberi pertimbangan Syar kepada Badan Baitul Mal pada setiap tingkatari.
(2)      Dewan Syariah diangkat dengan Keputusan Gubemur untuk periode tertentu atas usul Badan Baitul Mal Provinsi setelah mendapat pertimbangan MPU.
(3)      Dewan Syariah berwenang memberikan pertimbangan Syar’i kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemerintahan Gampong tentang ketetapan hukum Syari bidang zakat, infaq dan atau harta agama lainnya.
(4)      Dewan Syariah berwenang menyelesaikan perbedaan penafsiran tentang Amil zakat, Muzakki atau Mustahiq serta harta kena zakat berdasarkan Syariat Islam sesu& dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama. Dewan Syariah berfungsi sebagai penasihat (muwaslii) baik asistensi maupun advokasi Syar’i dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban Badan Baitut Mal.

BAB VII
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
Pasal 25

(1)      Gubernur bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan tertib di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2)      Bupati/Wahkota bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya
(3)      CaMat dan Imum Mukim bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi pengawasan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya.
(4)      Keuchik bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan tertib di wilayah Gampongnya.

Pasal 23

Dalam hal zakat yang terkumpul pada sesuatu Badan Baltul Mal tidak terserap habis oleh mustahiq di daerah tersebut maka pengalihannya ke daerah lain akan di atur oleh Baitul  Mal Provinsi dengan persetujuan Dewan Syariah.
Pasal  26

(1)      Gubernur menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2)      Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
(3)      Keuchik menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan pengelolaan zakat datam witayah tanggungjawabnya kepada BupatifWalikota melalui Camat, serta mengumumkanya secara terbuka kepda masyarakat.

BAB VIII
HARTA WAJIB ZAKAT
Pasal 27

(1)      Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah penghasilan dan tabungan yang meliputi:
a.       emas, perak, atau logam mulia lairinya dan uang;
b.      perdagangan dan perindustrian;
c.       pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
d.      pertambangan;
e.       pendapatan dan jsa;
f.        rikaz.
(2)      Selain jenis harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya ditetapkan dengan Keputusan MPU.

BAB IX
KADAR, NISAB DAN HAUL
Pasal 29

Kewajiban pembayaran dan pemungutan pajak, disesuaikan dengan kadar , nisab, dan haul sesuai dengan jenis harta, sebagai berikut:
(1)      Emas, perak, atau logam mulia dan uang yang telali mencapal nisab senilai 94 gram emas dan telah disimpan selama setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar2,5 % pertahun;
(2)      Harta usaha/perusahaan/industri yang telah mencapai nisab senilal 94 gram emas setahun wajib dikejuar zakatnya sebesar 2,5 % dan keuntungan pertahun;
(3)      Hasil pertanian yang telah mencapai nisab 5 was wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % setiap par dalam hal diolah secara intensif; dan 10 % setiap dalam hal diolah secara tradisional;
(4)      Pendapatan dan Jasa yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluatkm zakatnya sebesar 2.5 % pertahun;
(5)      Hewan ternak kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nisab sebanyak 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun;
(6)      Hewan ternak kerbau dan sapi atau sejenisnya yang telah mencapai nisab 30 ekor dikeluarkan zakatnya satu ekor per tahun
(7)      Barang hasil tambang yang mencapai nisab senilal 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap temuan atau produksi, dan
(8)      Rikaz yang telah mencapai nizab senilai 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya 20% setiap temuan.
Nisab zakat terhadap harta sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) akan ditetapkari oleh MPU.

BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30

(1)   Masyarakat berperanserta untuk menciptakan budaya sadar zakat di lingkungannya masing-masing.
(2)   Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kegiatan:
a.       Penyuluhanidakwah/sosialisasi tentang zakat;
b.      Penelitian;
c.       Pengkajian dan seminar;
d.      Melaporkan Muzakki yang melakukan pelanggaran Qanun ini kepada Badan Baitul Mal atau petugas Wilayatu Hisbah;
e.       Melaporkan petugas Baitul Mal yang melakukan pelanggaran pengelolaan zakat kepada pimpinan Baitul Mal atau Dewan Syariah.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 31

Gubemur, Bupati/Walikota, Camat, Irnum Mukim dan Keuchik bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan Badan Baitul Mal di wilayahnya masing-masing.

BAB XV
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 32

Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran pengelolaan zakat dilakukan oleh Penyidik bidang Syariat Islam berdasarkan Qanun ini dan peraturan perundang undangan bidang syariat Islam.

Pasal 33

Penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 adalah:
(1)     Penyidik Poiri Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi wewenang melakukan penyidikan bidang Syariat Islam;
(2)     PPNS.

Pasal 34

(1)   Penyidik sebagamana dimaksud dalam pasal 33 karena kewajibannya mempunyal wewenang: menerima laporan atau pengaduan dan seseorang atau Badan Baitul Mal atau Wilayatul Hisbah tentang adanya jarimah di bidang zakat
a.       Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
b.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebag tersangka atau saksi,
c.       Melakukan penggeiedahan dan penyitaan;
d.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalmn hubungan pemeriksaan perkara;
e.       Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk  bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dm memberitahukan hai tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya dan Badan Baitul Mal dan atau Wilayatul Hisbah;
f.        Atas kuasa penuntut umum melimpahkan janimah bidang zakat kepada mahkamah;
g.       Mengadakan tindakan lain menurut aturan berlaku.
(2)   penyidik sebagaimana dimaksud pada pasai 33 huruf 1 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 33 huruf a.
(3)   Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tingg prinsip-prinsip Syari’at Islam, hukum adat dan adat istiadal yang berlaku.

Pasal 35

Penyidik yang mengetahut dan/atau menerima laporan telari terjadi pelanggaran terhadap Qanun pengelolaan zakat, wajib segera melakukan penyidikan sesual peraturan perundangundangan dan qanun mi.

Pasal 36

Penuntut umum, menuntut perkara jarimah zakat yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan perundangundangan dan qanun ini.

Pasal 37

Penuntut umum mempunyai wewenang:
(1)   Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dan penyidik;
(2)   Membeni petunjuk kepada penyidik apabiia ada kekurangan pada penyidikan dan membeni petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dan penyidik;
(3)   Membuat sunat dakwaan;
(4)   Melimpahkan perkara ke mahkamah;
(5)   Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan han dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang mahkamah yang telah ditentukan;
(6)   Melakukan penuntutan;
(7)   Mengadakan dndakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku;
(8)   Melaksanakan putusan hakim.

BAB XIII
KETENTUAN ‘UQUBAT
Pasal 38

Setiap orang yang beragama Islam atau badan, yang setelah jatuh tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan jarimah ta’zir dengan uqbatt berupa denda paling banyak dua kali nilal zakat yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dlbayarkan dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit khusus.

Pasal 39

(1)   Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat adan Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai keterangan sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya Seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan surat dengan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak ( tiga kali, paling sedikit satu kali, denda paling banyak Rp. 1.500.000,- paling sedikit Rp. 500.000,- atau kurungan paling banyak enam bulan paling sedikit dua bulan.
(2)    Barang siapa dengan sengaja menggunakn surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau muzakki, mustahiq atau kepentingan Iain dihukum karena menggunakan surat patsu atau yang
dipalsukan dengan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali hukuman denda paling banyak Rp 1500.000 sedikit Rp. 500.000,- atau hukuman kurungan paling Iama enam bulan paling sedikit dua bulan serta mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

Pasal 40

Barangsiapa yang mekukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya yang seharusnya diserahkan kepada Badari Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak tiga kahi, paling sedikit satu kail dan denda pahng banyak dua kali, paling sedikit satu kali dan nilai zakat atau nilai harta agama lainnya yang digelapkan.

Pasal 41

Petugas Baitul Mal. yang menyalurkan zakat secara tidak sah dihukum karena melakukan janimah menyelewengkan pengelolaan zakat dengan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak empat kali, paling sedikit dua kahi atau hukuman denda paling banyak Rp. 2.000.000,- paling sedikit Rp. 1.000.000,- atau hukuman kurungan paling banyak delapan bulan paling sedikit empat bulan.


Pasal 42


Dalam hal jarimah sebagaimana diatur dalam pasal 38, 39, dan 40 dilakukan oleh badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut sesual dengan tanggung jawabnya.

Pasal 43


Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39, 40 dan 41 wajib dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitu Mal.

BAB XIV
PELAKSANAAN ‘UQUBAT
Pasal 44

(1)   Pelaksanaan ‘uqubat ta’zir yang telah ditetapkan dalam putusan mahkamah, dilakukan oleh Jaksa.
(2)   Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1), jaksa wajib berpedoman pada ketentuan Syari’at, perundang-undangan dan Qanun.

Pasal 45


Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 46

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan qanun ini dibebankan pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta hak amil dari zakat yang dikumpulkan Badan Baitul Mal yang bersangkutan

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47

(1)   Lembaga AmiI Zakat yang telah ada dan telah mendapat izin Pemerintah, dapat menerima dan menyaurkan zakat kepada mustahiq yang telah menjadi binaannya.
(2)   Dalam melaksanakan kewenangannya, lembaga amil zak4 sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap kegiatannya kepada Badan Baituf Mal.

Pasal 48

(1)   Sebelum adanya Hukum Acara yang diatur dalam qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam undang-undang Hukum acara pidana, dan peraturan perundang-undangan lainya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam qanun ini.
(2)   Sebelum adanya Hukum Acara Jinayat yang diatur dalam qanun tersendiri, sepanjang menyangkut pelaksanaan ‘uqubat cambuk berlaku kentuantuan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003, Jo Qanun Nomor 13 tahun 2003 dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49

Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih Ianjut dengan keputusan Gubernur dan atau Keputusan Badan Baitul Mal.

Pasal 50

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

                                            Disahkan di Banda Aceh pada tanggal, 09 Maret 2004 M
                                                                                                       18 Muharraml425 H
GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
dto
ABDULLAH PUTEH

diundangkan di Banda Aceh tanggal 10 Maret 2004 M
                                                           19 Muharram 1425 H
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSAI..AM
dto
THANTHAWI ISHAK

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN NOMOR 12 SERI B NOMOR4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar