Senin, 06 Desember 2010

Peraturan Gubernut NAD Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat

 MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 60 TAHUN 2008
TENTANG
MEKANISME PENGELOLAAN ZAKAT
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2007 tentang Baitul Mal, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Aceh;
b. bahwa untuk dapat meningkatkan penerimaan zakat secara optimal dalam
rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Aceh yang dikumpulkan
Baitul Mal, perlu ditetapkan Mekanisme Pengelolaan Zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3885).
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3893).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286).
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355).
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400).
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk Kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844).
8. Undang- ……………/2
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 2 -
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438).
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4633).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
13. Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Qanun) Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30).
15. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam
(Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor
54 Seri E Nomor 15).
16. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal (Lembaran Daerah
Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 10).
17. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
(Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN ZAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Aceh adalah Pemerintah Daerah Provinsi dalam Sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masingmasing.
2. Pemerintah ................/3
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 3 -
2. Pemerintahan Daerah Aceh untuk selanjutnya disebut Pemerintah Aceh
adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Gubernur dan
perangkat daerah Aceh.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh yang disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara
pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Aceh yang
karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan.
5. Dewan Pertimbangan adalah badan yang memberikan pertimbangan dan
pengawasan fungsional kepada Baitul Mal Aceh dan berwenang memberi
pertimbangan syari’i kepada Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/Kota,
Baitul Mal Kemukiman dan Baitul Mal Gampong.
6. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau badan (koorporasi) sesuai dengan ketentuan Syariat Islam untuk
disalurkan kepada yang berhak menerimanya di bawah pengelolaan Baitul
Mal.
7. Zakat penghasilan adalah zakat yang berasal dari berbagai sumber
penghasilan seperti gaji/pendapatan, jasa, honorarium dan penerimaan
lainnya, apabila dijumlahkan dalam satu tahun mencapai nishab zakat sesuai
dengan penetapan Dewan Pertimbangan Baitul Mal Aceh.
8. Nishab zakat penghasilan adalah jumlah penghasilan yang dikenakan zakat
dalam satu tahun setara 94 gram emas murni, atau setiap bulan 1/12 dari 94
gram = 7,83 gram, dimana nilai uangnya ditetapkan oleh Dewan
Pertimbangan Baitul Mal Aceh sesuai dengan perkembangan harga emas
rata-rata dipasaran.
9. Unit Pengumpulan Zakat Dinas/Lembaga Pemerintah/Swasta yang
selanjutnya disebut UPZ adalah Bendaharawan pembuat daftar gaji/daftar
honorarium/ daftar tunjangan yang sekaligus ditunjuk untuk mengumpulkan
zakat penghasilan dan berkewajiban membuat laporan bulanan terhadap
penerimaan zakat penghasilan dalam lingkup lembaga/instansinya kepada
Baitul Mal Aceh.
10. Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari
zakat, infak, shadaqah, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan
dan lain-lain yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan ketentuan syariat.
11. Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Keistimewaan Aceh Non Struktural
yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat,
wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, serta menjadi
wali/wali pengawas berdasarkan Syariat Islam yang berkedudukan pada
Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemukiman dan Gampong.
12. Kepala Baitul Mal adalah Kepala Baitul Mal Aceh.
13. Sekretariat Baitul Mal adalah perangkat daerah sebagai unsur pemberian
pelayanan administratif kepada Baitul Mal.
14. Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat pada Baitul Mal Aceh.
15. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh yang selanjutnya disebut
Pejabat Pengelola Keuangan Aceh yang disingkat PPKA adalah Kepala
Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBA dan bertindak sebagai Bendahara Umum Aceh (BUA).
16. Satuan ................./4
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 4 -
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Satuan Kerja
Perangkat Aceh yang disingkat SKPA adalah perangkat Pemerintah Aceh
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang dalam Peraturan
perundang-undangan disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
17. Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA
adalah organisasi perangkat Pemerintahan Aceh yang melaksanakan
Pengelolaan Keuangan Aceh.
18. Kas Umum Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Kas Umum Aceh adalah
tempat penyimpanan uang Aceh yang ditentukan Gubernur untuk memegang
seluruh penerimaan Aceh dan membayar seluruh pengeluaran Aceh.
19. Rekening Kas Umum Aceh adalah rekening tempat penyimpanan uang Aceh
yang ditentukan Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Aceh dan
membayar seluruh pengeluaran Aceh pada Bank yang ditetapkan.
20. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang zakat pada Baitul Mal Aceh sebagai salah satu
Pendapatan Asli Aceh dalam rangka pelaksanaan APBA pada SKPA.
21. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang zakat pada Baitul Mal Aceh sebagai salah satu
Pendapatan Asli Aceh dalam rangka pelaksanaan APBA pada SKPA.
22. PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang bekerja dalam lingkup
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Pusat atau
Lembaga lainnya yang berkedudukan pada Tingkat Provinsi Aceh.
23. Termasuk ke dalam PNS yang berkerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah anggota DPRA dan karyawan/pejabat
lainnya yang gaji/honornya dibayar melalui APBA.
BAB II
PENGUMPULAN ZAKAT
Kewenangan Baitul Mal Aceh
Pasal 2
Baitul Mal Aceh berwenang mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan :
a. zakat penghasilan dari PNS/Pejabat/Karyawan yang beragama Islam dalam
lingkup Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang
pembayarannya melalui APBA;
b. zakat penghasilan dari PNS/Pejabat/Karyawan yang beragama Islam pada
Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah lingkup Pemerintah
Pusat/Lembaga lainnya Tingkat Provinsi Aceh yang pembayarannya melalui
APBN atau sumber dana lainnya;
c. zakat mal pada tingkat Provinsi meliputi BUMN, BUMD Aceh dan
Perusahaan Swasta Benar;
d. Harta Agama dan Harta Wakaf yang berlingkup Provinsi.
BAB III ............./5
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 5 -
BAB III
TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT
Bagian Kesatu
Pengumpulan Zakat Penghasilan Lingkup pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 3
(1) Setiap pembayaran penghasilan berupa gaji/honorarium/tunjangan dan
sebagainya untuk PNS/Karyawan/Pejabat yang bekerja dilingkungan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikenakan pemotongan
zakat penghasilan sebesar 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah
pembayaran masing-masing pada kolom zakat dari daftar pembayaran
tersebut.
(2) Pemotongan zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bendaharawan pembuat daftar gaji/daftar honorarium/daftar
tunjangan SKPA dan sekaligus ditunjuk sebagai UPZ Instansi/Lembaga
yang bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari pengenaan zakat penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. PNS/Karyawan/Pejabat yang bukan beragama Islam.
b. Apabila jumlah penerimaan gaji/honorarium/tunjangan dan penerimaan
lainnya secara keseluruhan perbulan dari berbagai sumber tidak
mencapai nishab zakat penghasilan sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta
delapan ratus ribu rupiah) atau sesuai dengan jumlah yang ditetapkan
Dewan Pertimbangan.
Pasal 4
Hasil pemotongan zakat penghasilan yang berasal dari daftar pembayaran
gaji/honorarium/tunjangan yang bersumber dari APBA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) disetor ke rekening khusus zakat pada rekening Kas
Umum Aceh serta dicatat sebagai penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA)
Bagian Kedua
Pengumpulan Zakat Penghasilan Lingkup Pemerintah Pusat dan Karyawan
Lainnya.
Pasal 5
(1) Setiap pembayaran gaji/honorarium/tunjangan untuk PNS/Karyawan/Pejabat
yang bersumber dari APBN/sumber lainnya, dipotong zakat penghasilan
sebesar 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah
gaji/honorarium/tunjangan yang jumlahnya di atas nishab zakat penghasilan
sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau sesuai
dengan penetapan Dewan Pertimbangan.
(2) Pemotongan zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bendaharawan pembuat daftar gaji/daftar honorarium/daftar
tunjangan satuan kerja dan sekaligus ditunjuk sebagai pejabat UPZ satuan
kerja yang bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari pemotongan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah PNS/Pejabat/Karyawan yang bukan beragama Islam.
Pasal 6 .............../6
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 6 -
Pasal 6
(1) Hasil pemotongan zakat penghasilan yang pembayarannya berasal dari
APBN atau sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disetor pada Bendaharawan Penerimaan Baitul Mal Aceh pada Bank yang
ditetapkan Kepala Baital Mal Aceh.
(2) Penyetoran zakat pada Bendahara Penerimaan Baitul Mal Aceh atau
rekening Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir
bulan dipindahkan ke rekening khusus zakat pada rekening Kas Umum
Aceh dan dicatat sebagai penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Bagian Ketiga
Pembuatan Laporan Pengumpulan Zakat Penghasilan.
Pasal 7
(1) Hasil pemotongan dan penyetoran zakat penghasilan yang dilakukan oleh
pejabat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disetor setiap
bulan kepada Baitul Mal Aceh dalam bentuk Daftar Rekapitulasi
Pemotongan Zakat Penghasilan (DRPZP).
(2) Model dan bentuk DRPZP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Baitul Mal Aceh.
Pasal 8
(1) Berdasarkan DRPZPyang disampaikan masing-masing pejabat UPZ selama
satu tahun, Kepala Baitul Mal Aceh mengeluarkan Bukti Pembayaran Zakat
Penghasilan (BPZP) pada akhir tahun kepada setiap orang yang telah
membayar zakat penghasilan melalui UPZ satuan kerja sebagaimana
tersebut dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
(2) BPZP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai
salah satu syarat pengisian Surat Pemberi Tahuan Pajak Penghasilan
Tahunan (SPT-PPh Tahunan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pemberian Hak Amil Kepada UPZ
Pasal 9
(1) Kepada UPZ satuan kerja yang telah melakukan pemotongan zakat
penghasilan, penyetoran zakat penghasilan dan penyampaian Daftar
Rekapitulasi Pemotongan Zakat Penghasilan (DRPZP) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, pada akhir tahun diberikan hak amil sebesar 2 %
(dua perseratus) dari jumlah zakat yang terkumpul pada satuan kerja yang
bersangkutan selama setahun.
(2) Permintaan hak amil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Kepala UPZ kepada Baitul Mal Aceh pada akhir tahun.
Bagian Kelima ................./7
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 7 -
Bagian Kelima
Pengumpulan Zakat Mal Lingkup Provinsi
Pasal 10
(1) Pengumpulan zakat mal lingkup Provinsi yang tidak disetor ke rekening
khusus zakat pada rekening Kas Umum Aceh, dapat disetor pada Bendahara
Penerimaan Baitul Mal Aceh atau rekening Baitul Mal Aceh pada Bank
yang ditujukan.
(2) Penyetoran pada Bendahara Penerimaan Baitul Mal Aceh atau rekening
zakat Baitul Mal Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap bulan
dipindahkan ke rekening khusus zakat pada rekening Kas Umum Aceh dan
dicatat sebagaimana penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT
Bagian Kesatu
Pasal 11
(1) Semua penerimaan zakat lingkup Provinsi, baik zakat penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) serta zakat mal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib disetor ke rekening
khusus zakat pada rekening khusus zakat pada rekening Kas Umum Aceh
dan dicatat sebagai penerimaan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
(2) Kepala Kas Umum Aceh membuat laporan bulanan tentang penerimaan
rekening khusus zakat yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Kekayaan Aceh selaku PPKA, Kepala Baitul Mal Aceh dan
Pimpinan DPRA.
(3) Kepada Pegawai Kas Umum Aceh sebagai pengumpul zakat diberikan hak
amil sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah zakat yang terkumpul pada
setiap akhir tahun yang dibayar oleh Bendaharawan Pengeluaran Zakat
Baitul Mal Aceh.
Bagian Kedua
Pengeluaran Zakat
Pasal 12
(1) Berdasarkan laporan Kepala Kas Umum Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), pada setiap akhir tahun Kepala Baitul Mal Aceh
mengajukan Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah
Membayar (SPM) kepada PPKA untuk selanjutnya diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan jumlah yang dibukukan
sebagai penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sumber zakat oleh Kepala
Kas Umum Aceh.
(2) Penerimaan pencairan dana zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disalurkan oleh Bendahara Pengeluaran Zakat pada Baitul Mal Aceh sesuai
dengan asnaf yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Pertimbangan.
(3) Bendahara Pengeluaran Zakat Baitul Mal Aceh membuat perhitungan dan
pertanggungjawaban penyaluran zakat sesuai dengan jumlah yang
diterimanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Ketiga ................../8
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 8 -
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Pertanggungjawaban Zakat
Pasal 13
(1) Kepala Baitul Mal Aceh membuat Laporan Perhitungan Zakat dan Laporan
Arus Kas pada setiap akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(2) Dewan Pertimbangan meminta akuntan publik untuk melakukan
pemeriksaan (auditing) terhadap Laporan Perhitungan Zakat dan Laporan
Arus Kas yang dibuat Kepala Baitul Mal Aceh.
(3) Laporan Perhitungan Zakat dan Laporan Arus Kas akhir tahun yang sudah
diaudit akuntan publik disampaikan kepada instansi terkait sebagai
pertanggungjawaban pengelola zakat lingkup Provinsi.
BAB V
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN HARTA
AGAMA LAINNYA
Bagian Kesatu
Pengumpulan Infak dari Rekanan PEMDA
Pasal 14
(1) Setiap pencairan dana dari SP2D yang dikeluarkan kepada rekanan
PEMDA yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dikenakan infak wajib sebesar ½ % (setengah perseratus)
dari nilai pekerjaan di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan
memberikan Tanda Bukti pembayaran Infak.
(2) Pengenaan infak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat Kas Umum Aceh dan selanjutnya disetor ke dalam rekening khusus
infak pada Bank yang ditetapkan Kepala Kas Umum Aceh.
(3) Pejabat Kas Umum Aceh membuat Laporan Bulanan terhadap penerimaan
infak wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Baitul Mal
Aceh.
Pasal 15
(1) Kepala Baitul Mal Aceh setelah mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan
pada akhir tahun mengajukan permintaan pemindahan rekening dari
rekening Infak Kas Umum Aceh ke rekening Infak Baitul Mal Aceh pada
Bank yang ditetapkan.
(2) Pemindahan rekening infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh pejabat Kas Umum Aceh melalui transfer ke rekening infak Baitul Mal
Aceh yang ditunjuk.
(3) Kepada Pegawai Kas Umum Aceh sebagai pengumpul infak diberikan hak
amil sebesar 1 % (satu Perseratus) dari jumlah infak yang dikumpulkan
setahun.
(4) Pembayaran hak amil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada
Bendahara Pengeluaran Infak Baitul Mal Aceh.
Bagian Kedua ................../9
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 9 -
Bagian Kedua
Pengeluaran Dana Infak
Pasal 16
(1) Pengeluaran dana infak dilakukan oleh Kepala Baital Mal Aceh sesuai
dengan ketentuan syariat setelah mendapat persetujuan Dewan
Pertimbangan.
(2) Kepala Baital Mal Aceh membuat daftar pertanggungjawaban pengelolaan
dana infak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Harta Wakaf/Harta Agama Lainnya
Pasal 17
(1) Pengumpulan harta wakaf/harta agama lainnya lingkup Provinsi diserahkan
kepada Kepala Baitul Mal Aceh.
(2) Pengumpulan harta wakaf/harta agama lainnya dalam bentuk uang disetor
kepada Bendahara Penerimaan Baitul Mal Aceh dan dibukukan
sebagaimana penerimaan harta wakaf/harta agama lainnya.
(3) Pengumpulan harta wakaf/harta agama lainnya bentuk barang baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat dalam Buku Inventaris harta
wakaf/harta agama lainnya.
Bagian Keempat
Pengelolaan dan Penggunaan Harta Wakaf/harta Agama Lainnya.
Pasal 18
Pengelolaan dan penggunaan harta wakaf/harta agama lainnya diarahkan untuk
kepentingan agama, sosial dan kesejahteraan ummat sesuai dengan ketentuan
syariat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat
persetujuan Dewan Pertimbangan.
Pasal 19
Pertanggungjawaban pengelolaan harta wakaf/harta agama lainnya dilakukan
oleh Kepala Baitul Mal Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Mekanisme pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Peraturan ini
berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008.
(2) Sebelum berlakunya Peraturan ini, semua ketentuan manyangkut dengan
pengumpulan, penyetoran dan penyaluran zakat, infak, harta wakaf/harta
agama lainnya berlaku semua ketentuan yang ditetapkan sebelumnya.
(3) Dengan berlakunya ketentuan ini, semua ketentuan yang bertentangan
dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII ................../10
MW\DATATU\F\doc.Wahed\PER\JULI,2008
- 10 -
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut dengan
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Baitul Mal Aceh setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal Juli 2008
Rajab 1429
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, Juli 2008
Rajab 1429
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
HUSNI BAHRI TOB
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2008 NOMOR
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
IRWANDI YUSUF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar