Senin, 06 Desember 2010

Zakat Penghasilan dan Sumber Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Muhammad Syafii Antonio
Pendahuluan
Zakat merupakan satu-satunya Rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah
ritual semata tetapi juga mempunyai dampak ekonomi dan sosial yang sangat luas.
Para ulama sepanjang sejarah telah membahas masalah zakat dengan panjang lebar
serta mengupayakan cara terbaik untuk mengoptimalkan mobilisasi dan penggunaan
potensi dana umat ini. Makalah sederhana ini akan membatasi diri kepada zakat yang
berkaitan dengan penghasilan, profesi dan simpanan. Pembatasan bahasan ini
terutama ditujukan untuk menggali potensi dana ummat kontemporer yang ternyata
sangat signifikan baik di BUMN BUMN maupun perusahaan perusahaan swasta
lainnya.
Apa itu zakat ?
Zakat adalah kewajiban ekonomi yang wajib dipenuhi oleh Muslim/Muslimah
yang telah memenuhi jumlah minimum tertentu (nisab), dan dibayarkan setiap tahun.
Secara garis besar zakat ada dua jenis zakat maal (harta) atau zakat fitrah.
Jenis zakat maal terkait dengan harta kita dan dibayarkan dimana harta berada. Yang
kedua adalah zakat fitrah sangat erat kaitannya dengan kemampuan memenuhi
kebutuhan pangan Hari Raya Iedul Fitri dan dibayarkan dimana seseorang berada
pada hari tersebut.
Mengapa kita harus menzakati harta dan penghasilan kita ?
Jawabannya banyak sekali diantaranya
Pertama
Kewajiban zakat adalah perintah Allah, lebih dari 120 kesempatan Allah mengulang
ulang kewajiban ini dalam al-Qur`an terkadang digadengkan dengan kewajiban
shalat terkadang dengan peringatan hari qiyamah dan terkadang dengan bukti amal
shaleh. Adapun hadis Rasul SAW jumlahnya ratusan yang disampaikan Rasulullah
dalam berbagai redaksi dan kesempatan.
Kedua.
Zakat adalah bukti Ke Islaman kita bahkan zakat adalah rukun atau pilar yang tidak
akan tegak bangun ke-Islaman seseorang sebelum menunaikan zakat.
2
Ketiga.
Zakat adalah tanda syukur atas segala karunia yang telah diberikan Allah kepada
kita. Baik itu karunia hidup, anugrah mata, kemampuan mendengar, kemampuan
merasa, anugrah pasangan hidup. Syukur atas tempat tinggal yang melindungi kita
dari hujan dan panas syukur karena telah mampu untuk membeli kendaraan, serta
syukur atas keselamatan waktu berkendaraan.
Keempat.
Zakat itu harus ada dan mutlak diperlukan karena tidak semua orang mampu untuk
mencukupi kebutuhan hidupnya. Adalah fitrah Ilahi bahwa ada sebagian dari kita
yang berpenghasilan tinggi sementara ada kuli bangunan untuk makanpun tidak
cukup. Ada Direktur BUMN yang setiap hari berpakaian jas dengan gaji ratusan juta
sementara di samping kantornya tergeletak seorang gelandangan Muslim yang sudah
dua hari tidak makan.
Dengan zakat Allah amanahkan orang yang miskin kepada saudaranya yang lebih
beruntung lagi mampu. Toh semua rezeki itu asalnya dari Allah juga.
Apa saja harta yang harus dizakati ?
Dalam pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu
1. Pertanian
2. Perdagangan
3. Peternakan
4. Emas perak
5. Harta temuan/rikaz
Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang
umum dan lazim pada zaman Rasul, shahabat dan masa masa setelahnya. Pertanyaan
yang mendasar apakah harta yang harus dizakati terbatas pada lima sumber tadi atau
cakupan kewajiban lebih luas dari pada itu ?. Untuk bisa menjawab pertanyaan ini
kita harus mengenal terlebih dahulu tujuan dan filosofi dari zakat itu sendiri.
3
Tujuan utama dan filosofi dasar zakat.
Filosofi dasar dan tujuan besar zakat ada dua.
1. Syukur kepada Allah atas semua anugrahnya.
2. Instrumen penyeimbang pendapatan masyarakat Muslim.
Filosofi syukur
Filosofi syukur mengharuskan semakin banyak rezeki dan semakin banyak
harta seharusnya semakin wajib seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Semakin
mapan kerja seseorang semakin besar rasa terima kasih dia kepada Allah SWT. Saat
ini bentuk dan cara ummat Muhammad SAW mencari nafkah sangat beragam
coraknya. Hal ini selaras dengan semakin berkembangnya teknologi, kemajuan
industri serta meningkatnya tingkat peradaban. Terdapat beberapa bentuk mencari
harta/ rezeki yang sekarang ada dan belum muncul pada zaman Rasulullah.
Contohnya seperti “mata pencaharian” seorang Direktur bank, Broker Pasar Modal,
Manager asuransi, akuntan publik, konsultan pajak, dokter hewan, dan banyak lagi
yang lainnya.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah karena akuntan publik dan direktur bank
karena tidak ada pada zaman rasul dan tidak pernah dibahas oleh ulama klasik dalam
kitab kitab kuningnya menjadi tidak wajib membayar zakat? Sementara zakat hanya
menimpa seorang petani padi karena dia sudah panen lebih dari 653 kg gabah kering.
Kalau jawabannya Ya, lantas dimana keadilan Islam dan dimana posisi syukur tadi.
Bukan kah Direktur bank jauh lebih banyak hartanya dari petani tadi serta bukankah
pengacara kondang tingkat nasional sekali meyelesaikan perkara belasan kali lipat
penghasilannya dibanding sipengembala yang sudah wajib zakat karena memeiliki 5
ekor kerbau.
Lantas kita juga akan bertanya kalau di negri seperti Taiwan atau Singapura
sudah tidak ada lagi orang yang menggembala kambing apakah Muslim disana tidak
wajib zakat ?. Demikian juga seorang Muslim yang tinggal di New York tidak bisa
lagi membajak sawah lantas kewajiban zakat lepas dari padanya. Padahal mereka
adalah profesional senior di Merryl Linch atau manager puncak di New York Stock
Exchange.
4
Hal hal tersebut diatas mengharuskan kita untuk meyatakan bahwa kelima
sumber zakat tradisional tersebut bukanlah satu satunya sumber zakat serta diluar itu
tidak wajib. Yang ada adalah kelima sumber zakat tadi merupakan mata pencaharian
utama ummat Rasulullah pada saat itu. Sementara dengan berkembangnya peradaban
dan teknologi berkembang pula cara sumber mata pencaharian (means of income)
ummat Islam.
Pengamatan yang seksama terhadap beberapa firman Allah menguatkan asas
kewajiban bersyukur bagi yang telah mendapatkan harta dengan cara yang beragam
tadi.
“Hai orang -orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil kasab yang baik baik
yang telah kalian peroleh” (Al Baqarah 267)
Dalam ayat ini terdapat kata kunci yang sangat penting yaitu kasab. Dalam
pengertian bahasa arab kasab berarti mata pencaharian atau usaha. Demikian juga
sepadan dengan apa yang disebut profession dalam bahasa inggris yang terjemahan
indonesianya profesi. Disni Allah SWT menyuruh bagi siapa saja yang telah berhasil
mendapatkan penghasilan melalui mata pencahariannya (baca profesi) untuk
mengeluarkan kewajiban hartanya.
Dalam ayat lain Allah berfirman
“Dan orang -orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya
dijalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka khabar gembira dengan adazb
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam , lalu
dibakar denganya dahi mereka, lambung dan pinggang mereka. Inilah Harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang apa
yang kami simpan itu.” (At-taubah 34-35)
Ada beberapa hal yang harus digaris bawahi dalam memahami Surat at-
Taubah 34-35 ini. Yang pertama adalah emas dan perak. Pada zaman rasululullah
sistem moneter yang berlaku sangat berbeda dengan sistem keuangan saat ini. Pada
saat iru uang belum lagi berwujud kertas (bank notes ) sepert saaat ini tetapi dalam
bentuk logam mulia. Ada dua mata uang utama saat itu yaitu Dinar dan Dirham.
Dinar terbuat dari emas sementara Dirham terbuat dari perak. Satu Dinar sama
nilainya dengan sepuluh Dirham. Dinar berasal dan banyak dipergunakan dengan
5
kekaisaran Romawi sementara Dirham berasal dan banyak dipergunakan dalam
transaksi dengan kaum Farsi. Dengan demikian orang yang memiliki emas dan perka
sama dengan orang yang berharta karena memiliki uang. Gaji dan pembayaran
dilakukan dengan media emas serta perak tersebut. Sistem moneter logam mulia ini
masih terus berlaku hingga tahun 1914 diganti dalam kesepakat Bretton Wood
seperti yang kita dapati saat ini.
Kedua adalah membelanjakan dijalan Allah. Kalimat ini mengandung dua
maksud, yang pertama adalah setelah memiliki uang tidak menyalurkannya dalam
bisnis yang di ridloi Allah, dan yang kedua adalah setelah mendapat penghasilan
tidak mengeluarkan zakat (kewajiban atas harta yang telah dihasilkan) seperti yang
diperintahkan Allah.
Ketiga adalah kalimat “khabar gembira dengan adzab yang pedih”. Ini adalah
ungkapan sarkasme dari Allah SWT yang mengancam orang orang yang telah
memiliki uang serta penghasilan namun enggan mengeluarkan zakatnya.
Filosofi instrument penyeimbang pendapatan masyarakat
Filosofi yang kedua Zakat sebagai instrument penyeimbang pendapatan
masyarakat. Mengingatkan kita bahwa tidak semua orang mampu untuk memcukupi
kebutuhan hidupnya. Adalah fitrah Allah menjadikan sebagian kaya sebagian lagi
miskin, sebagian berprofesi sebagai direktur perusahaan multi nasional sebagian lagi
tangannya patah sehingga tak mampu mengasilkan pendapatan. Di antara
masyarakat ada bocah yang tidur kekenyangan dirumah mewah ber A/C sementara
ada juga anak kecil yang tergeletak dikolong jembatan tanpa baju dan perut
keroncongan. Ada juga yang tabungannya ratusan juta rupian ada juga tukang becak
yang pendapatannya tidak cukup untuk makan dua kali sehari. Dengan zakat Allah
menitipkan bocah yang kurus lagi lapar tadi kepada orang yang tabungannya ratusan
juta dan menitipkan tukang becak ke direktur perusahaan multi nasional.
Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda dalam satu hadist yang diriwayatkan
Muadz Bin Jabal saat diutus ke Yaman untuk memungut zakat
“Ambillah zakat itu dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada kaum fuqara
dari padanya”
(HR Imam Muslim)
6
Apa Syarat-syarat zakat penghasilan ?
1. Muslim, Zakat hanya wajib bagi orang Muslim saja
2. Milik sempurna, milik penuh pribadi bukan hutang atau pinjaman dari orang lain
3. Haul, genap satu tahun dalam pemilikan
4. Nisab nisab artinya telah melewati jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum
mengeluarkan zakat yaitu senilai 85 Gram emas kurang lebih 85 x Rp, 100,000 =
Rp. 8,500.000,-
Harga emas disesuaikan dengan harga pasaran dari waktu ke waktu dan dari
suatu negara ke negara. Artinya pendapatan dalam rupiah padanannya adalah harga
emas di Indonesia, gaji dalam Dollar Amerika padanannya emas di Amerika gai
dlama dolar australia padanannya harga emas di Australia. Demikian juga harga
emas nya di sesuaikan dari waktu ke waktu. Dalam pandangan ekonomi penyesuaian
harga emas dan pendapatan ini menunjukkan keadilan Islam. Karena semakin tinggi
harga emas pada waktu yang bersamaan akan semakin tinggi juga harga barang
barang keperluan hidup lainnya ( lonjakan inflasi). Dengan semakin tinggi biaya dan
keperluan hidup maka batas mampu (nisab) juga bergerak naik. Seseorang sebelum
kenaikan harga barang barang, termasuk emas, dengan gaji yang diperolehnya sudah
memposisikan dia sebagai wajib zakat sementara setelah harga naik, krismon
contohnya, dia tidak wajib lagi untuk membayar zakat. Karena pendapatannya
dibawah nisab.
Cara Perhitungan
Cara perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara (1) mengurangi
terlebih dahulu dengan keperluan hidup minimal untuk diri dan keluarganya. (2)
mengalikan seluruh pendapatan dengan 2,5% dan lansung di keluarkan zakatnya,
7
Cara pertama
PENDAPATAN SETAHUN
Gaji bersih (Take home pay)
48,000,000 (12 *4,000,000)
THR
3,000,000
Bonus Akhir Tahun
6,000,000
Sisa uang perjalanan Dinas 3,000,000
Sisa tunjangan kesehatan 1,000,000
Uang makan 1,000,000
Uang transportasi 500,000
Lain-lain Pendapatan 4,000,000
TOTAL 66,500,000
PENGELUARAN SETAHUN
Ciciclan / Sewa Rumah 12,000,000
Uang belanja dapur 8,000,000
Transportasi 3,000,000
Kesehatan Keluarga 4,000,000
Pendidikan 2 anak 6,000,000
Listrik/telephon 4,000,000
Dll 3,000,000
40,000,000,-
SALDO 26,500,000
Karena saldo Rp 26,500,000 diatas nisab maka zakatnya adalah Rp 26,500,000 * 2,5
% = Rp 662,500,- setahun
8
Sungguhpun demikian cara perhitungan yang pertama memiliki beberapa
kelemahan yaitu tidak adanya standar biaya hidup minimal standar yang telah
ditetapkan Majjelis Ulama Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya.
Tidak adanya standar minimal baku ini akan memeungkinkan seseorang untuk
meletakkan angka keperlua hidup yang sembarangan. Bahkan besar kemungkinan
berapapun besarnya pendapatan tidak pernah akan ada sisa. Di beberapa negara
Muslim seperti Malaysia Pusat Islam nasionalnya telah memberikan suatu acaun
dasar bagi perhitungan biaya hidup minimal yang dapat dipergunakan untuk
menghitung pendapatan yang tidak kena zakat. Akibat langkanya standar baku ini
ada beberapa ulama yang meyarankan untuk memeprgunakan standar biaya hidup
umum yang biasa dipergunakan kantor perpajakan (income tax basis) demikian juga
standar hidup Biro Pusat Statistik sebagai acuan.
Oleh karena kelemahan mendasar tersebut beberapa cendekiawan Muslim
meyarankan cara kedua yang lebih mudah dan aman.
Cara Kedua
Perhitungan Zakat penghasilan/ profesi dapat dilakukan dengan menghitung seluruh
pendapatan pertahun. Seandainya di atas nilai 85 gram emas murni 24 karat maka
mengalikanya dengan 2,5 % serta langsung mengeluarkan sebagai zakat
Contohnya .
Gaji bersih (Take home pay)
48,000,000 (12
*4,000,000
THR
3,000,000
Bonus Akhir Tahun
6,000,000
Sisa uang perjalanan Dinas 3,000,000
Sisa tunjangan kesehatan 1,000,000
Uang makan 1,000,000
Uang transportasi 500,000
Lain-lain Pendapatan 4,000,000
TOTAL 66,500,000
9
Zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp. 66,500.000 x 2.5% = Rp 1,662,500,
Setahun
Dengan perhitungan seperti ini memang jumlah yang dikeluarkan akan lebih besar
dari yang seharusnya. Dengan kata lain ini akan mejadi zakat plus. Sungguhpun
demikian cara ini lebih afdhal terutama untuk menutupi kekurangan ibadah ibadah
kita termasuk mensucikan kalau kalau sebagian harta kita ada yang kurang bersih
dalam mendapatkannya.
Bagaimana jika hasil pendapatan didepositokan atau ditabungkan?
Pada prinsipnya tabungan atau deposito tidak lebih dari tempat menyimpan.
Seperi halnya kita menyimpan “disaku” dengan deposito kita dana kita titipkan
disakunya bank agar lebih aman. Perbedaan utamanya adalah dengan deposito kita
mendapatkan bunga atau rente tambahan. Jawaban lebih rinci dari masalah ini harus
dibagi kepada dua pembahasan.
Pertama jika seluruh income yang diperoleh sudah langsung dikeluarkan
zakatnya sebelum didepositokan maka yang wajib dan belum dizakati adalah bunga
atau rente nya. Jika bunga ini ditambahkan lagi kepokok dan berbunga lagi, maka
kewajiban kita adalah untuk menghitung total pertambahan nilai dari pokok semula.
Untuk kemudian kita keluarkan 2,5% dari total pertmabahan nilai tersebut.
Sungguhpun demikian mengingat hukum bunga bank atau pertambahan rente
tersebut menurut sebagian besar ulama termasuk dalam riba nasi`ah yang dilarang
maka para ulama menyarankan agar buganya diambil kemudian di shadaqahnya
seluruhnya . Dengan demikian harta kita benar benar bersih baik dari kewajiban
zakat demikian juga kotoran riba.
Kedua seandainya penghasilan tadi ditabungkan sebelum dizakati, seperti
halnya pembayaran gaji saat ini yang langsung di kreditkan ke rekening tabungan
kita, maka harus dicermati contoh sebagai berikut.
Daftar Mutasi Rekening Tabungan Bapak (A) di Bank X
Tanggal Transaksi Debet (penarikan) Kredit (setoran) Saldo
1.1. 2001 19,000,000 19,000,000
3.3. 2001 11,000,000 30,000,000
3.5. 2001 5,000,000 - 25,000,000
8.7. 2001 500,000 (Bunga) 25,500,000
9.10. 2001 5,500,000 - 20,000,000
31.12.2001 2,500,000 17,500,000
10
Dari contoh yang teramat sederhana dan jarang transaksi ini, tampak bahwa Bapak
(A) dari 1 Januari 2001 hingga 31 desember 2001 memeliki saldo tertinggi Rp
30,000,000 dan saldo terendah Rp 17, 500,000,- sementara beliau belum membayar
zakat. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya apakah dihitung dari saldo tertinggi,
saldo rata rata atau saldo terendah?
Dengan berpedoman kepada konsep nisab dan haul maka kalkulasi zakata
megharuskan terpenuhinya dua kriteria. Kriteria pertama nisab artinya lebih dari nilai
85 gram emas 85 * Rp 100,000,-= 8, 500,000 {asumsi 1 gram Rp 100,000} dengan
mudah sudah terpenuhi karena semua saldo diatas Rp 8,500,000,-. Kriteria kedua
haul artinya genap satu tahun. Dari semua saldo yang memenuhi kriteria genap satu
tahun hanyalah saldo terendah yaitu Rp 17,500,000,-. {Hal yang terakhir ini akan
lebih jelas bedanya jikalau digambarkan dalam diagram antara lama penyimpanan
dan jumlah dana yang ditarik serta saldo yang tersisa}. Denga demikian maka zakat
yang harus dikeluarkan Bapak (A) khusus dari tabungan ini adalah 2,5 % dari Rp 17,
500,000.
Dalam hal tabungan ini ada dua pertanyaan lagi yang tersisa
· bagaimana kalau bapak (A) menarik seluruh tabungannya sehari sebelum haul
demikian juga
· bagaimana dengan tabungannya di bank Y dan Z.
Jawabannya seperti yang tadi telah dikemukakan di awal bahwa tabungan tidak lebih
dan tidak kurang dari “saku”. Bapak (A) salah satu sakunya adalah di bank X saku
yang lain di bank Y dan satu nya lagi di bank Z. Maka seluruh isi saku itu harus
dihitung. Artinya seluruh saldo minimum tadi harus dihitung dan di jumlahkan
termasuk isi saku yang baru dikeluarkannya dari saku bank X dan “disembunyikan”
di koper nya. Dengan demikian perhitungan total tabungan bapak (A)adalah.
1. Saldo minimum bank X
2. Saldo minimum bank Y
3. Saldo minimum bank Z
4. Isi kopernya
5. Isi dompetnya
6. Isi saku lain yang hanya dia yang tahu
11
Bagaimana dengan saham di pasar modal?
Saham adalah bentuk lain dari harta yang harus dizakati juga. Cara menghitungnya
adalah
1. Tentukan saat haul dari saham yang kita miliki.
2. Tentukan nilai Current Market Value (harga pasar saat ini) dari saham.
3. Kurangi jika ada hutang langsung yang terkait dengan pembelian saham
4. Kalikan Current market value saham kita dengan 2,5 %.
Bagaimana Jika kita masih memiliki hutang ?
Dalam pembahasan hutang seyogyanya kita menempatkan hutang dalam
kerangka haul.(milik atau kewajiban setahun). Dengan berlandaskan konsep haul ini
maka hutang akan terbagi dua (1) hutang jangka pendek (biasanya dibawah setahun)
dan hutang jangka panjang (diatas setahun). Hutang jangka pendek adalah kewajiban
segera yang harus kita bayar sekarang juga. Hutang jangka pendek biasanya
berbading denga uang tunai yang kita miliki di dompet atau tabungan di bank.
Seorang tidak wajib berzakat selama kewajiban jangka pendeknya belum mampu ia
bayar. Demikian juga seorang tidak wajib zakat kalau semua uang yang ada di
dompet atau ditabungan adalah pinjaman dari orang lain yang harus segera
dikembalikan. Karena, seperti syarat diatas tadi, uang tersebut bukanlah milik dia
yang sempurna tetapi hutang alias pinjaman.
Jenis hutang yang kedua adalah hutang jangka panjang seperti hutang cicilan
rumah atau hutang pembelian mobil. Hutang jenis ini biasanya padananya adalah
asset berharga seperti rumah itu sendiri demikian juga mobil yang dibeli secara
kredit. Mengingat pmbelian rumah itu jangkanya katakanlah 15 tahun maka
kewajiban hutang kita pun 15 tahun juga. Yang harus kita bayar saat ini hanyalah
hutang yang jatuh tempo tahun ini. Sementara untuk tahun depan belum jatuh tempo
lagi.
Pembagian dua jenis hutang ini sangat penting sekali sebab menarik seluruh
hutang jangka panjang menjadi jatuh tempo saat ini adalah salah baik secara
akuntansi maupun konsep haul. Dalam contoh kita menarik hutang jangka panjang
15 tahun sebesar katakanlah 150 juta menjadi kewajiban jangka jangka pendek yang
harus dibayar saat ini seluruhnya adalah keliru. Perhitungan ini salah karena
membandingkan kewajiban 15 tahun dengan harta setahun. Harusnya kewajiban 15
12
tahun dibandingkan dengan harta 15 tahun juga. Dengan demikian kewajiban cicilan
tahun ini kita bayar dengan penghasilan tahun ini kewajiban tahun depan Insya Allah
dengan penghasilan tahun depan, demikian seterusnya hingga tahun ke 15.
Kalau konsep pembagian hutang jangka panjang dan jangka pendek ini tidak
dilakukan maka tidak akan ada seorangpun yang akan bayar zakat. Hal ini mengingat
tidak seorangpu luput dari hutang termasuk konglomerat yang total hutang jangka
panjangnya ratusan Milyar rupiah. Hutang adalah suatu keniscayaan hidup tidak ada
orang bisa hidup tanpa berhutang. Hanya saja apakah kita wajib bayar sekarang atau
nanti, apakah ada sisa diatas nisab dari kewajiban sekarang atau tidak. Kalau ada
berarti wajib kalau tidak ada sisa nisab berarti belum wajib.
Bagaaimana Cara Mengeluarkan zakat penghasilan?
Tahunan
Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Seandainya telah diketahui
beberapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat dikeluarkan sekali setahun
saat haul. Sebagi patokan dapat diambil tanggal kita mulai bekerja. Seandainya
Bapak (B) mulai masuk kerja pada tanggal 1 juni maka pada setiap tanggal tersebut
ia harus melakukan zakatnya
Bulanan
Mengingat jumlah kewajiban zakat yang cukup besar seandainya harus
dikeluarkan sekaligus maka sebagian ulama memperkenankan untuk dicicil perbulan
.
Zakat akan lebih baik lagi dikeluarkan dengan cara meminta bagian
keuangan/personalia memotongkan setiap bulannya secara otomatis, (auto debit)
untuk ditransfer ke Lembga amil zakat tertentu atau ke rekening khusus lainnya.
Sehingga kita tidak akan lupa atau merasa berat.
Selamat menunaikan zakat
Wassalam
13

1 komentar: