Senin, 06 Desember 2010

Tanya Jawab: Adakah Zakat Profesi Dalam Islam?

Pertanyaan:
Bismillaahirrahmaanirrahiim...
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh...
Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah...
Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...
Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:
1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu
bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan
zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan
sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?
- Hasan
Jawaban:
[1]
Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan
gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori
permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa
permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah
menyatakan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِیفُ
"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."
Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan
atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil
yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau
tercakup dalam amalan bid'ah:
رَدٌّ رواه مسلم مَنْ عَمِلَ عَمَل لَیْسَ عَلَیھِ أَمْرُنَا فَھُوَ
"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami,
maka amalan itu tertolak." (Riwayat Muslim)
Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat,
puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada
masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau
mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya
digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras
dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing
negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan
puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para
pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.
Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak
menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena samasama
ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.
Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah
mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa
yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu
disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu
perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum.
Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan
banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan
penyelewengan tersebut:
1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi
dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil
pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan
biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat
profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benarbenar
aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat
profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20
(seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada
zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat
emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar
ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada
gedung, tanah dan yang serupa.
4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara
khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu 'anhu menolak upah tersebut,
akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi
sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)
Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau
berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah
jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu, maka Umarpun
bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar."
Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?"
Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi
keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan meberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad
dan Al Baihaqy)
Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu 'anhu
tentang hal ini:
ي بَكْرٍ من ھذا الْمَالِ وَیَحْتَرِفُ لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَھْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِینَ فَسَیَأْكُلُ آلُ أب
.لِلْمُسْلِمِینَ فیھ
"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan
keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang
keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia
akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)
Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang
baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama' yang
memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada,
yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai
nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini,
diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu
diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab,
maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu
tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." (Maqalaat Al
Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan
oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.)
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
berikut fatwanya:
"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah
emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang)
adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat
diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab,
baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya
yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil
bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan
dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada
tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." (Majmu' Fatwa Anggota Tetap
Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360)
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan
janji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
.مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)
Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada
perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah
berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong
gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia
kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab
mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang
halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka
mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini.
Wallahu ta'ala a'alam bis showaab.
[2]
Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan
yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya
mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama' umat islam
sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama' kita dalam setiap kitab-kitab
fiqih. Wallahu a'alam bisshawab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanyajawab/
650-tanya-jawab-adakah-zakat-profesi-dalam-islam.html
Menyibak Kontroversi Zakat Profesi
Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan strategis. Di samping
zakat merupakan bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana
penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti
kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk
menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.
Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial
dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih
Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu
termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam
agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga
Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
DEFENISI ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai
nishab. Profesi tersebut ada dua macam:
1. Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain
sebagainya.
2. Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji
seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[2]
ISTILAH ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus
zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5%
tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa
menunggu nishob dan haul!!!
Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat
setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petanipetani
yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya
hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob, tidak diambil zakatnya.
ZAKAT HARTA YANG SYAR'I
Kaidah umum syar'i sejak dahulu menurut kesepakatan para 'ulama[3] berdasarkan hadits
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua
kriteria, yaitu:
1. Batas minimal nishab.
Bila tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil
berikut:
فَفِیھَا .وْلُوَحَالَ عَلَیْھَا اَلْحَ إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْھَمٍ صلى الله علیھ وسلم قَالَ رَسُولُ اَللَّھِ :قَالَ رضي الله عنھ عَنْ عَلِيٍّ
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ,فَفِیھَا نِصْفُ دِینَارٍ ,وَحَالَ عَلَیْھَا اَلْحَوْلُ ,وَلَیْسَ عَلَیْكَ شَيْءٌ حَتَّى یَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِینَارًا ,خَمْسَةُ دَرَاھِمَ
وَلَیْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى یَحُولَ عَلَیْھِ اَلْحَوْلُ ,ذَلِكَ
Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: "Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu
satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban
zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu tahun maka wajib
dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya
disesuaikan dengan hitungannya." [4]
Catatan Penting: Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat
perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga
adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak,
hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi
perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau
nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, tiga pendapat tersebut
dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insya Allah lebih mendekati
kebenaran.[6]
2. Harus menjalani haul.
Bila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di
atas:
وَلَیْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى یَحُولَ عَلَیْھِ اَلْحَوْلُ
Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.
Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan
berdagang, anak binatang ternak.[7]
Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan
yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at.
ZAKAT PROFESI BERTENTANGAN DENGAN ZAKAT HARTA
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan
apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana antara
lain adalah:
1. Tidak Ada Haul
Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu
dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan
semua hadits tentang haul[8], padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat
sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak
sekali.[9] Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekuensinya cukup berat, kita
akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal
persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang
menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]
2. Qiyas Zakat Pertanian?
Dari penolakan haul ini, maka mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang
dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalankejanggalan
sebagai berikut:
a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga
semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!
b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak
membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila pengairannya membutuhkan biaya. Maka
seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2,5 % agar qiyas ini lurus dan
tidak aneh.
c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan
zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.
MEMBANTAH ARGUMENTASI PENYERU ZAKAT PROFESI
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat
profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keterangannya sebagai berikut:
1. Dalil Logika
Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para
dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih
ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]
Jawaban:
Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:
a. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian
maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri
dari hukum-hukum-Nya.
b. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak
zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari
mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!
c. Dalam zakat profesi terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun
gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya.
Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau
rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah
jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap
diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
2. Dalil Atsar
Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu'awiyah, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Umar bin
Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]
Jawaban:
Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:
a. Atsar- atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni
pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah
urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah
mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.[14]
b. Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya
haul dalam harta mustafad seperti gaji.[15]
c. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya
haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa'
rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid
menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari
ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: "Perselisihan dalam hal itu adalah ganjil,
tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu." [17]
ZAKAT GAJI
Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang
apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:
1. Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya.
2. Mencapai haul.
Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji
kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka
tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita. [18]
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas
pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: "Zakat gaji dan profesi termasuk harta
yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji
pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas
anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan
harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk
semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah
nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji
yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob
lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah
2,5% setiap tahun." [19]
Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga
keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat
bermanfaat bagi kami.
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Dipublikasi ulang dari majalah Al Furqon, Gresik
DAFTAR REFERENSI:
1. Catatan atas Zakat Profesi. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana
dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com
2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu'ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman
al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu'aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania
3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet
pertama 1429 H
4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet
ketujuh 1423 H
5. Fiqhu Dalil Syarh Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd,
KSA, cet kedua 1429 H
FOOTNOTE:
[1] Faedah: Gaji pegawai adalah halal, berdasarkan argumen-argumen yang banyak,
sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Al-Ajwibah As-
Sa'diyyah 'anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-
Albani sebagaimana dalam kaset "Liqo'at Abi Ishaq al-Huwaini Ma'a al-Albani" no. 7/side B.
Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya
mendatangkan dalil!!
[2] Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.
[3] Lihat Al-Ijma' hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna' fii Masail Ijma' 1/263-
264 oleh Imam Ibnul Qothon.
[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: "Hadits shohih atau hasan" sebagaimana
dalam Nashbu Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu
Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Gholil no.
787 oleh al-Albani.
[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti' 6/104 dan
Majalis Romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92
gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan
Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa'id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh
Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil
2/397-398 bahwa 20 dinar = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu
a'lam.
[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma' Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat
hlm. 157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.
[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa'id al-Qohthoni.
[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.
[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no.787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh
asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila'i.
[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu 'Ubaid.
[11] Lihat Al-Islam wal Audho' Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-
Ghozali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.
[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-
Mu'ashiroh 1/280.
[14] Lihat Al-Muntaqo 2/95 oleh al-Baji.
[15] Lihat Al-Amwal hlm. 564-569 oleh Abu 'Ubaid.
[16] Al-Amwal hlm. 566.
[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458, 497.
[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178,
Fatawa Lajnah Daimah 9/281.
[19] Abhats wa A'mal Mu'tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya
Zakat al-Mua'shiroh 1/283-284.
Sumber: http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukumperdagangan/
701-menyibak-kontroversi-zakat-profesi.html
Fatwa Seputar Zakat Profesi
Menanggapi masukan dari pembaca muslim.or.id di Jakarta, menyatakan perlunya
menampilkan bahasan tentang zakat profesi mengingat begitu maraknya pembicaraan tentang
zakat ini dengan tidak disertai pemahaman dan ilmu yang mendasarinya. Berikut ini kami
nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah
edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut.
Zakat Gaji
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji
diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata
uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam
itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji
pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan
uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu
tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan
yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi
haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Soal:
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan
sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi.
Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu
diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Jawab:
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka
wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal
Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda
menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling
selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu
setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga
Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
Zakat dari Gaji yang Sering Terpakai
Soal:
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu,
tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya
untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa
bulan lainnya kadangmasih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak
terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun
dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul
padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun
ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib
dizakati.
Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi
haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik
saja Insya Allah.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil
keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta
lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut
mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika
telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa
menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah
setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab
yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan
haulnya masing-masing, pent).
Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan
zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu
harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung
kesulitan yang amat besar. Padahal di antara kaidah yang ada dalam Islam adalah:
“……Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan……” (Qs. al Hajj: 78)
Sebab, seseorang – terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang – akan
harus mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya: hari ini datang kepadanya jumlah
uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun. Demikian
seterusnya…, tentu hal itu akan sangat menyulitkan. (Fatwa Syaikh al Bani dari majalah as
Shalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413 dalam rubrik soal-jawab)
Soal:
1) Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan tertentu
diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain lebih banyak. Sementara, gaji yang
diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain
belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang
diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?
2) Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima
gaji, ia simpan di lemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah tangganya
dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu yang
berdekatan, akan tetapi dengan jumlah yang tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana
cara mengukur haul dari apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan
zakat dalam kasus ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan
gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan
satu tahun?
Jawab:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus
senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu
memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya
dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu
yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan
tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah
(seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil
warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat
kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus
membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing
bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya.
Selanjutnya, ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada setiap kali mencapai
haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikian harta tersebut.
Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih
mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat
dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun)
dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya,
lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hakhak
fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah
sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang
belum mencapai haul.
Lajnah Da’imah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Zakat dari Harta yang disiapkan untuk Pernikahan (Suatu Keperluan)
Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap
bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun,
saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di
sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya
pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak
dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah
uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya?
Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan,
berapakah jumlahnya?
Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul
atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang
ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang
berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib
dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal.
(Syaikh bin Baz)
Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah
sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan
akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab
itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak
dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon
kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap
wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib
dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat
penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya
untuk diperjualbelikan.
Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan
zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Namun dalam hal ini, ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka
terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik setiap
bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank. Kadang kala ia memasukkan
uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga sulit baginya menentukan manakah yang telah
berlalu satu haul dari uang tabungannya itu.
Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang
tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah menghitung
haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Kemudian mengeluarkan
zakatnya bila telah genap satu haul.
Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap
satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap satu
haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan pembayaran zakat tentunya
dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang
tabungan. (Syaikh Ibn Utsaimin)
Sumber: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakatprofesi.
html
ZAKAT PROFESI
Oleh
Al Lajnah Ad Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta
Maraknya pemikiran adanya zakat profesi yang kini berkembang, kiranya menjadi persoalan
dan tanda tanya besar bagi kalangan sebagian para pekerja profesional. Di berbagai institusi,
zakat profesi ini bahkan sudah diberlakukan. Bagaimanakah tinjauan atas pemberlakuan
zakat profesi ini?
Berikut kami hadirkan kepada sidang pembaca, beberapa fatwa tentang zakat dari Fatawa Al
Lajnah Ad Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta’. Disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur
Razaq Ad Duwaisy, Penerbit Daar Al ‘Ashimah, Riyadh KSA, Cetakan I, Tahun 1419 H/1998
M. XII/279-282.
Disamping itu, untuk melengkapi sajian tentang fatwa ini, kami nukilkan juga pendapat
Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam majalah Al Ashalah. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
FATWA NO. 282
SOAL:
1. Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan
tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain diberikan lebih banyak.
Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan
sebagian gaji yang lain belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah
gaji (pasti) yang diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?
2. Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima
gaji, ia simpan dilemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah
tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu
yang berdekatan (sering). Tetapi dengan jumlah uang yang tidak tetap, sesuai dengan
kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul (satu tahun) dari apa yang ada di lemari? Dan
bagaimana pula cara mengeluarkan zakat dalam kasus seperti ini? Padahal sebagaimana
telah diterangkan dimuka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai
persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?
JAWAB:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasuskasus
senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia) memandang
perlu memberikan jawaban menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya
dikenai kewajiban zakat). Kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu
yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan
tidak pula berkembang dari uang pertama. Tetapi merupakan uang dari penghasilan
terpisah. Seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah
uang hasil warisan, hibah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya.
Apabila ia ingin teliti menghitung haknya, ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada
yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat
daftar penghitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang
dengan menghitung masa haul (satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya.
Selanjutnya ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada tiap kali mencapai
haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikan harta tersebut. (Tetapi ingat syarat nishab
di atas, pen).
Namun apabila ia ingin enak dan menempuh cara yang longgar serta lapang diri untuk lebih
mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat
dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun)
dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya,
lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hakhak
fakir-miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab) uang yang sudah
sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang
belum mencapai haul.
. محمد على الله
LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama Untuk Kajian
Ilmiah dan Fatwa). Wakil Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggauta: (Syaikh)
Abdullah bin Ghudayyan. Anggauta: (Syaikh) Abdullah bin Mani’.
FATWA NO. 1360
SOAL:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji
diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
JAWAB:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua
mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta
semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh
dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil
gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk
dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu
tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan
persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi
haul.
. محمد على الله
LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama Untuk Kajian
Ilmiah dan Fatwa). Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Wakil Ketua :
(Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghudayyan. Anggota: (Syaikh)
Abdullah bin Mani’.
FATWA NO. 2192
SOAL:
Apabila seorang Muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan
tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan
nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada
beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan
mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
JAWAB:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun
dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul
padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri,
ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang
wajib dizakati.
Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi
haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik
saja Insya Allah.
. محمد على الله
LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama untuk Kajian
Ilmiah dan Fatwa). Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Wakil Ketua:
(Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghudayyan. Anggota: (Syaikh)
Abdullah bin Qu’ud.
FATWA SYAIKH AL ALBANI
SOAL 2:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil
keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta
lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut
mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika
telah mencapai nishab, baik dari nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta
lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
JAWAB:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah
setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada
nishab yang sudah ada padanya. (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung
berdasarkan haulnya masing-masing, pent.).
Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan
zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu
harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung
kesulitan yang amat besar. Padahal diantara kaidah yang ada dalam Islam ialah :
حَرَجٍ مِنْ الدِّینِ فِي عَلَیْكُمْ وَمَاجَعَلَ
"Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". [Al
Hajj:78].
Sebab, seseorang –terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang- akan
harus mencatat tambahan nishab setiap harinya; misalnya, hari ini datang kepadanya
jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun ……
Demikianlah seterusnya. Tentu hal itu akan teramat sangat menyulitkan.
[Diterjemahkan secara bebas dari majalah Al Ashalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413, dalam rubrik
soal- jawab, halaman 60-61]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-761016]
Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2652/slash/0

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum WW.
    Mohon dijelaskan bagaimana caranya menghitung zakat penghasilan bulanan yang tidak tetap baik penerimaan maupun pengeluarannya (cara menghitung jumlah harta/uang yang sesuai aturan syar'i,yang memenuhi syarat nishab dan haul).
    Sebagai gambarannya adalah sbb:
    Mr X, setiap bulan mulai bulan pertama menabung 1 Syawal 1437 H (menggunakan tahun Hijriah) menyimpan sisa gajinya (penghasilan bulanan setelah dikurangi seluruh pengeluaran bulanannya) sebesar Rp. 10 jt dan jumlah ini tetap teratur tiap bulannya.
    Pada bulan ke-7 (Robiul Akhir 1438 H) karena suatu keperluan dia tidak bisa menabung, bahkan tabungannya di ambil Rp. 50 jt, sehingga tersisa tinggal Rp. 10 jt.
    Pada bulan ke-8 dan seterusnya rutin menabung kembali Rp. 10 jt/bulan, bahkan di bulan terakhir tahun perhitungan zakat, yaitu Ramadhan 1438 karena mendapat THR dia bisa menyisihkan untuk ditabung sebesar Rp. 25 jt. Sehingga saldo tabungan di akhir Ramadhan 1438 adalah sebesar Rp. 75 jt. (melebihi nishab)
    Pertanyaannya:
    Dalam hal ini kalau Mr X, wajib mengeluarkan zakatnya, maka zakat 2,5% itu harus dihitung dari mana? Apakah dihitung dari saldo akhir tahun perhitungan zakat, yang Rp. 75 jt itu?, atau berdasarkan perhitungan yang diasumsikan rata-rata mengendap dalam periode tahun perhitungan zakat?
    Kalau berdasarkan Saldo akhir yang Rp. 75 jt itu, menurut saya tidak sesuai syar’i, karena belum memenuhi 1 haul.
    Mohon penjelasannya, dan berapa rupiah nilai zakat yang wajib dikeluarkan oleh Mr. X ini ???

    BalasHapus