Senin, 06 Desember 2010

Zakat dan Peranan Negara

ZAKAT DAN PERANAN NEGARA
Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Disajikan Oleh;
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA

  1. para ulama dan fuqoha di dunia islam mendefinisikan zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Dalam konteks negara modern seperti yang kita alami sekarang, zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. perkataan zakat yang disebut dalam Al-quran sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan shalat, dalam logika fikih menunjukkan betapa penting dan strategisnya peranan zakat dalam kehidupan umat islam.
  2. zakat yang dipadang sebagai sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam menyusun kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan di dalam sebuah negara. Dengan demikian, permasalahan dalam dunia islam bukanlah sekedar bagaimana cara menghimpun dan menyalurkan zakat kepada yang berhak, tetapi lebih jauh mencakup upaya sistemisasi untuk mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam pengembangan  masyarakat dan negara.
  3. dalam khasanah pemikiran hukum islam, ada pendapat seputar kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat baru boleh dikelola oleh negara yang berasaskan islam, tapi ada juga yang berpendapat  lain mengatakan pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepad amil terlepas dari persoalan apakah amil itu ditunjuk oleh negara atau amil yang bekerja secara independet di dalam masyarakat muslim itu sendiri. Pendapat lainnya, pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta dibawah pengawasan pemerintah. Namun jika kita menggali sejarah zakat dan pajak. Pada zaman Rasullulah dan pemerintah Islam periode awal, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan.
  4. menurut ajaran islam, zakat sebaiknya dipungut oleh negara atau lembaga yang diberi mandat oleh negara dan atas nama pemerintah yang bertindak sebgai wakil fakir miskin. Untuk memperoleh haknya yang ada pada harta orang-orang kaya. Pengelolaan dibawah  otoritas badan yang dibentuk oleh negara akan jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun kesejahteraan umat yang menjadi tujuan zakat itu sendiri, dibanding zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak ada koordinasi satu sama lain.
  5. meski indonesia bukan negara islam yang secara formal memberlakukan syariah islam, namun ada keterlibatan negara dalam batas tertentu untuk menfasilitasi umat islam melaksanankan ajaran agamanya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 29, dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaann tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Jaminan tersebut bukannya jaminan yang bersifat pasif, melainkan jaminan yang bersifat aktif, dimana negara berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk terlaksanannya kewajiban beribadah menurut agama. Menurut almarhum Prof. Mr. Hazairin, ahli hukum terkemuka indonesia asal minangkabau Sumatra Barat, dalam bukunya Demokrasi Pancasila (1983), syariah islam yang merupakan kebutuhan hidup para pemeluk agama islam dan merupakan norma abadi yang berasal dari Allah itu, dapat dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama, adalah syariat yang mengandung hukum dunia, misalnya hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum zakat, dan hukum pidana. Hukum-hukum ini memerlukan bantuan kekuasaan negara, kategori kedua adalah norma abadi yang memuat syariah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya seperti shalat dan puasa. Pelaksanaan syariah ini tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara. Kategori ketiga adalah syariah yangmengandung tuntunan hidup keruhaniaan (iman) dan kesusilaan (akhlak). Syariah dalamkategori ini tidak memerlukan bantuan negara untuk menjalankananya.
  6. untuk menfasilitasi kewajiban berzakat bagiu umat islam di  indonesia, pemerintah telahmenerbitkan undang-undang pengelolaan zakat (Undang-undang No 38 Tahun 1999) Undang-undang menetapkan kewajiban pemerintah memberikan perlindunagn , pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Peengelolaan yang dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping itu, undang-undang juga memberi peluang kepasda amilzakat swasta untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan zakat dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Mentri Agama. Undang-undang negara hanya mengatur lembaga pengelola zakat. Sedangkan hukum zakat tetapi mengikuti ketentuan syariah sesuai dengan Al-quran dan sunnah.
  7. upaya memperkuat lembaga amil zakat dalam rangka melaksanakan syariah islam dibidang ekonomi perlu didorong oleh pemerintah dan lembaga legeslatif dengan memberikan dukungan yang maksimal. Dukungan politis dan kebijakan pemerintah juga perlu dilakukan secara simultan dengan sosialisasi zakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Berkaitan dengan masa depan pengelolaan zakat dalam perspektif hukum indonesia, maka penataan lembaga zakat adalah hal yang perlu dilakukan agar perkembangan lembaga zakat tidak stagnan atau jalan di tempat dalam situasi dimana harapan umat begitu tinggi kepada lembaga zakat. Penataan lembaga zakat harus dilihat dari dua skala yang berbeda tetapi salingberkaitan satu sama lain. Pertama bagianyang dapat dilakukan sendiri opleh lembaga amil zakat yaitu hal-hal yang bersifat teknis dan mikro. Kedua bagian yang berada dalam zona kebijakan pemerintah yaituhal-hal yangbersiat fundamental dan makro. Penataan pada hal-hal yang fundamental dan makro yang menjadi kewenangan pemerinatah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik tidak bermaksud mengurangi atau mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. Tetapi adalah untuk mewujudkan persatuan sistem dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah, sehingga upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pembagungan kesejahteraan sosial melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama.
  8. pada akhirnya kita harus melakukan berbagai upaya agar zakat benar-benar membudaya di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara. Budaya zakat terkai d dengan etos kerja danketekunan mgusahakan rezki yang hala,pada soisi lain, kemajuan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi danpendapat masyarakat yang terukur dari sisi tangung jawab sosial orang-orang kaya terhadap kaum dhuafa. Budaya zakat juga mempunyai korelasi positif dengan keseimbangan perekonomian dalam negara. Sulit dibayangkan sebuh negara yang dihuni oleh penduduk mengalami jurang kesenjangan kemiskinan jika warga negaranya yang beragama islam adalah orang-orang yang sadar dan taat menunaikan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar