Senin, 06 Desember 2010

Seputar Zakat

Mata Kuliah : Mazahib al-Fiqh wal ‘Aqidah
A. Seputar Zakat
Dalam point pertama ini, akan kami bahas secara umum hal-hal yang berkaitan
erat dengan ibadah zakat sebagai berikut :
1. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakaa, yazkuu, zakaatan dan jamak
dari kata zakat ini adalah zakaatun atau zakawaat yang artinya berkembang,
bertambah, kesucian, yang bersih dari noda1.
Dalam pengertian lain, zakat berarti nama’ yang artinya kesuburan,
thaharah yang artinya kesucian, barakah yang artinya keberkatan dan berarti juga
tazkiyah, tathhier yang artinya mensucikan. Seperti firman Allah SWT :
ִ ִ
ִ
֠
Artinya : ”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”.
(Q.S asy-Syams 91:9)
Dalam istilah syara’, pemakaian kedua kata terakhir tersebut mempunyai
pengertian : yang pertama, dengan zakat, diharapkan akan mendatangkan
kesuburan pahala. Karenanya dinamakanlah ”harta yang dikeluarkan itu” dengan
zakat. Yang kedua, zakat itu merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari dan dosa.
Zakat digunakan untuk sedekah yang wajib, sedekah sunnat, nafakah,
kemaafan dan kebenaran. Demikianlah Ibnul ’Arabi menjelaskan pengertian
zakat2.
1 Atabik Ali, 1996. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia Al-Ashriy, hal 1017
2 Hasbi Ash Shiddieqy.2006. Pedoman Zakat. hal 3
2. Hukum dan Dalil Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting. Ia mempunyai dalildalil
qath’iy, baik mengenai dalalahnya maupun kepastiannya, sehingga
merupakan hukum-hukum yang jelas, sebagai perkara agama yang musti
diketahui, sehingga siapapun yang mengingkarinya, maka kufurlah ia.3
Adapun dalil zakat dari al-Qur’an adalah sebagai berikut :
!" #$% ☺ ֠
!"  )*% &' (
/0 & 123% ִ. & ,-
5
Artinya : ”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'’. (Q.S. al-Baqarah 2:43).
=>?@ 7 89:;< 6  6 /0E$? F& 6 BC& D % (6 7 JK /H I 6 !" #$% ☺D:@F " !"  )*% &'C F ? N ִ☺O @ % F ִL %1 M Artinya : ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”. (Q.S. al-Bayyinah 98:5) [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan. Dan di antara hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan perintah Allah tersebut ialah : 3 Anshory Umar Sitanggal. 1987. Fiqih Syafi’I Sistimatis II. Hal 5 حدثنا عبيد الله بن موسى قال اخبرنا حنظلة بن أبي سفيان عن عكرمة بن خالد عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج وصوم رمضان ) .[ [ ر 4243 [ ش أخرجه مسلم في الإيمان باب أركان الإسلام ودعائمه العظام رقم 16 ( بني الإسلام على خمس ) أعمال الإسلام خمس هي له عالدعائم بالنسبة للبناء لا [ وجود له إلا ا 4 Artinya : ”Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Musa, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Handzalah bin Abi Sufyan dari ‘Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Saw : Íslam didirikan dari lima sendi : Mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya disembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah ; Mendirikan shalat ; Mengeluarkan zakat ; Mengerjakan haji dan berpuasa di bulan ramadhan”. 3. Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat, ialah merdeka, telah sampai umur, berakal dan nishab yang sempurna. Sedangkan orang-orang yang diperselisihkan wajib mengeluarkan zakat, diantaranya : anak yatim (anak kecil), orang gila, hamba (budak belian), orang yang dalam dzimmah (perlindungan) dan orang yang kurang milik, (orang yang telah menghutangkan hartanya kepada orang dan seperti orang yang banyak utang). B. Pandangan Fiqih tentang Profesi 4 Shahih Bukhari, Juz Baabul Iiiman wa Qaulu an-Nabi Saw. Hal 12. 1. Pendapat Mutakhir Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut : ”Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setaun dan cukup senisab”. Mengenai besar zakat, mereka mengatakan : ”Pencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih”.5 2. Pendapat Mazhab Empat dalam Masalah Harta Penghasilan Para Imam Madzhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh tentang harta penghasilan, sebagaimana dusebutkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla. Ibnu Hazm berkata : Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nishab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak – meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan,atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya6. Tetapi Imam Maliki berpendapat bahwa tidak dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya 5 DR. Yusuf Qardhawi. 2002. Hukum Zakat, hal 460 6 DR. Yusuf Qardhawi. 2002. Hukum Zakat, hal 473 dikeluarkan bersamaan pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya, baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab. Syafi’i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakatnya. C. Nisab Profesi Kita sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa saja yang tergolong seorang kaya yang wajib berzakat karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya tersebut, dan untuk menetapkan arti ”lebih” (’afw) yang dijadikan qur’an sebagai sasaran zakat tersebut. Allah SWT berfirman : ”Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan, Katakanlah, ”Yang lebih dari keperluan”. (al-Baqarah : 219). Dan Rasulullah saw bersabda : ”Kewajiban zakat hanya bgi orang kaya, mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu”. Hal itu sudah ditegaskan dalam syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat. Bila zakat wajib dikeluarkan bila cukup batas nisab, maka berapakah besar nisab dalam kasus ini ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, Muhammad Ghazali lebih cenderung menganalogikannya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan. Siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, siapa yang mempunyai pendapatan yang mencapai 5 wasaq (50 kail Mesir) atau 653 kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah seperti gandum. D. Bagaimana Cara Pengeluaran Zakat Harta Penghasilan Ulama-ulama Salaf yang berpendapat bahwa harta penghasilan wajib zakat, diriwayatkan mmepunyai dua cara dalam mengeluarkan zakatnya : Yang pertama, az-Zuhri berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya, maka hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain. Sedangkan yang kedua, Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya iut. Tetapi bila ia harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian ia memperoleh uang, maka ia harus mengeluarkan zakatnya pada waktu uang tadi diperoleh.7 Adapun Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul Hukum Zakat, terjemahan. Cet 6, hal 486. Pustaka Litera Antar Nusa,2002 Berpandangan bahwa,”Pendapat yang terpilih tentang kewajiban zakat atas gaji,upah,dan sejenisnya, Maka kita menegaskan pula bahwa zakat tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih”.8 E. Besar Zakat Penghasilan dan Sejenisnya Berapakah besar zakat yang ditetapkan atas berbagai macam penghasilan dan pendapatan?, berikut pemaparan Muhammad al-Ghazali beserta para ulama lainnya : Penghasilan yang diperoleh dari modal saja atau dari modal kerja, seperti penghasilan pabrik, gedung, percetakan, hotel, mobil, kapal terbang dan sebagainya – besar zakatnya adalah sepersepuluh dari pendapatan bersih setelah biaya, hutang, 7 Lihat DR. Yusuf Qardhawi. 2002. Hukum Zakat, hal 484-485 8 Lihat DR. Yusuf Qardhawi, 2002. Hukum Zakat, hal 486. kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lainnya dikeluarkan, berdasarkan qias kepada penghasilan hasil pertanian yang diairi tanpa ongkos tambahan. Akan tetapi, jika yang kita maksudkan dengan modal disini adalah modal yang dikembangkan di luar sektor perdagangan. Sedangkan modal yang tersebar dalam sektor perdagangan, maka zakatnya diambil dari modal beserta keuntungannya sebesar seperempat puluh, sebagaimana sudah dijelaskan dalam pembahasan mengenai hal itu.9 Didin Hafidudin dalam bukunya yang berjudul Agar Harta Berkah Dan Bertambah, cet.1, hal. 124-128, Jakarta, 2007. Berpandangan Bahwa, “Zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan zakat emas. Dari sudut nisab dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu sebesar 5 ausaq atau senilai 653kg padi atau gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Dari sudut kadar zakat dianalogikan pada zakat uang, karena, memang gaji yang diterima dalam bentuk uang. Karena itu, kadar zakatnya 2,5%.”. Contoh : Jika si A berpenghasilan Rp.5.000.000,- setiap bulan dan kebutuhan pokok per bulannya sebesar Rp.3.000.000,-, maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% x 12 x Rp.2.000.000,- atau sebesar Rp.600.000,- per tahun / Rp.50.000,- per bulan.10 Adapun menurut Helmi Najamudin dalam bukunya yang berjudul Kumpulan Pertanyaan Seputar ZIS, hal 42, LAZIS PLN, Jakarta. Berpandangan bahwa, “Zakat Penghasilan itu setelah dikurangi biaya transfor kemudian dibayarkan zakatnya 2,5% dari penghasilan total, yaitu setiap bulan. Dari segi syari’ah lebih aman membayar zakat 2,5% dari penghasilan kotor (bruto).”11 9 Lihat DR. Yusuf Qardhawi. 2002. Hukum Zakat, hal 488 10 Hafiduddin, Didin. (2007). Agar Harta Berkah dan Bertambah, Cet 1, hal 124-128, Jakarta 11 Najmudin, Helmi. Kumpulan Pertanyaan Seputar ZIS, hal 42. LAZIS PLN ; Jakarta. Zakat Merupakan Bagian dari Ibadah Mahdhah Yang pertama, berbicara tentang zakat berarti frame berpikir kita takkan lepas dari persoalan ibadah, sebab zakat adalah salah satu bentuk ibadah mahdhah yang telah Allah SWT wajibkan bagi mereka yang mempunyai harta kekayaan yang lebih. Yang kedua, ketika kita membicarakan masalah ibadah, maka hal ini jelas-jelas telah diatur oleh Allah SWT dengan sedemikian rupa dan telah dijelaskan dan citontohkan oleh Rasulullah Saw sebagai Nabi dan Rasul-Nya untuk seluruh umat manusia. Termasuk dalam hal permasalahan zakat ini. Maka sepatutnya kita selaku umat yang meyakini kerasulan Muhammad Saw untuk senantiasa mengikuti dan mengamalkan apa yang dicontohkannya dalam setiap apsek kehidupan. 1. Pengertian Ibadah Berpijak pada dua point di atas, maka dalam pembahasan makalah ini, kami ingin mencoba mengawali mengupas persoalan zakat profesi ini dari terminologi ibadah secara global. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Allah Swt berfirman dalam kitab-Nya sebagai berikut : U2VQU S E T PQ @ ִR ? W LC& D %=>?@
Artinya : ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku”. (Q.S. adz-Dzariyat : 56).
B  8) )]% NXY Z[\ F
,^(_ @ b * ֠ 6 ^(_`a -
,^(_c ִ& % ,^(_? ,B ֠
/H ֠ 6
ef W P@`d '
Artinya : ”Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan
orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa”. (Q.S. al-Baqarah : 21).
Dari kedua ayat diatas, para Ulama mencoba mendefinisikan pengertian ibadah
ini sebagai berikut :
العبادة هي : التقرب إلى الله تعالى بامتثال اوامره واجتناب نواهيه والعم ِ ل بما أذن به ال  شار  ع. 12
Ibadah ialah : “Mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan cara mengerjakan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, serta beramal sesuai dengan
keterangan (izin) syara’.
2. Syarat Ibadah
Agar ibadah ini dapat diterima disisi Allah SWT, maka paling tidak ada beberapa
syarat yang mesti kita penuhi. Sebagian ulama menyebutkan bahwa syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
Yang pertama, Ibadah tersebut harus dilandasi dengan keimanan kepada Allah
Swt , seperti firman-Nya dalam salah satu ayat-ayat-Nya yakni :
=>?@ * * (k g
JN ִiO ִj gh ☺ 


p m ? \no gh ☺ 
ִ Cl
tu C  &s "k rV< C h3gq M N)]N T Yw & (R F ִLv[\ %Z < }~?!?@ ,h& ֠ ff /H I 6 K % $? F& 6 Artinya : ”Katakanlah: "Sesungguhnya Aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama”. (Az-Zumar : 11) BC& D % =>?@ 7 89:;< 6 /H I 6  6 /0E$? F& 6 !" #$% ☺D:@F (6 7 JK ִL %1 M " !"  )*% &'C F ? N ִ☺O @ % F Artinya : ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595]13, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah : 5) Dan syarat yang ketiga, Ibadah tersebut harus sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah Saw sebagai uswatun hasanah bagi seluruh umat manusia, atau dalam istilah agama itu disebut ittiba’, sebagaimana tertulis dalam firman-Nya : 6 W jLE &' €J( W?@ ,h& ֠ c6 ^(_,L?B F - V &?L)' c6 _ ,a(_ a V&M ,a(_ %,3 7  F &D „ ,h& ֠ 5f €D K2- - P7ƒ , % ' W?† Y… j23% 6 13 [1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah SWT) dan jauh dari kesesatan /H3 7\ _ % ‡ (k g> 6 )W?†

5e
Artinya : ”Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya
Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Ali Imran : 31-32)
Ketiga syarat diatas merupakan syarat yang mesti ada ketika kita melakukan
sebuah ibadah, artinya jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka itu tidak bisa
dikategorikan sebagai ibadah. Misalnya kita melakukan ibadah tanpa didasari rasa iman
kepada Allah Swt, maka ibadah yang ia lakukan akan sia-sia, sebab keimanan itu
merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Atau misalkan ketika kita
melaksanakan ibadah tanpa didasari rasa ikhlas mengharapkan keridhaan Allah Swt,
maka nilai ibadahnya tidak akan sebesar mereka yang melakukannya dengan dasar ikhlas
hanya mengharap ridha Allah Swt semata. Atau misalkan kita melaksanakan suatu ibadah
tanpa ada contohnya dari Rasulullah Saw, maka untuk hal ini Rasulullah Saw telah
mengisyaratkan dalam salah satu haditsnya : ”Barangsiapa yang mengada-ngada suatu
urusan yang tidak aku perintahkan, lalu mengatasnamakan atas perintahku, maka
amalannya tertolak”. Hal ini jelas membuktikan bahwa ketiga unsur syarat diatas mutlak
harus kita miliki sebagai pijakan dasar dalam melakukan suatu ibadah.
Hasbi As-Shiddieqy dalam bukunya yang berjudul Kuliah Ibadah, Ibadah ditinjau
dari Segi Hukum dan Hikmah. Beliau mengelompokkan ibadah menjadi beberapa
kategori yang dapat digambarkan sebagai berikut :
IBADAH
MAALIYAH BADANIYAH LISANIYAH QOLBIYAH
Menurut Hasbi As-Shiddieqy, ibadah itu terbagi ke dalam empat kategori : yang
pertama adalah ibadah qolbiyah, dinamakan ibadah qolbiyah karena memang ibadah ini
erat sekali kaitannya dengan hati, seperti : bersyukur.
Yang kedua adalah ibadah lisaniyah, dinamakan ibadah lisaniyah karena memang
ibadah ini erat sekali kaitannya dengan lisan, seperti : dzikir.
Yang ketiga adalah ibadah badaniyah, dinamakan ibadah badaniyah karena
memang ibadah ini erat sekali kaitannya dengan anggota badan, seperti : shalat.
Yang keempat adalah ibadah maliyah, dinamakan ibadah maliyah karena
memang ibadah ini erat sekali kaitannya dengan hal-hal yang bersifat materi (harta).
Untuk kategori ibadah ini, Hasbi As-shiddieqy lebih menjabarkan lagi tentang ini dalam
bukunya yang berjudul Pedoman Zakat, yang secara garis besar ibadah maaliyah ini
terbagi kedalam empat bagian, yaitu : wakaf, shadaqah, infaq dan zakat, yang masingmasingnya
akan dijabarkan sebagai berikut :
A. Macam-macam Ibadah Maaliyah
Dari point keempat diatas , dapat kita jabarkan secara terperinci mengenai istilahistilah
tersebut, yakni sebagai berikut :
Wakaf bearasal dari kata waqofa yang berarti menahan atau berhenti atau diam
atau tetap berdiri. Menurut istilah syara’ yaitu menahan dzat (asal) benda dan
mempergunakan hasilnya, yakni menahan benda dan mempergunakan manfaatnya di
jalan Allah (Sabilillah).14
Shadaqah berasal dari kata shadaqo, yashduqu, shadaqatan yang artinya benar.
Menurut istilah syara’, shadaqah adalah mengeluarkan sebagian harta baik yang wajib
(zakat) atau yang sunnah (shadaqah tathawu’).15
14 Lihat Suparman Usman (1999). Hukum Perwakafan di Indonesia. Hal 23
15 Q.S. at-Taubah : 60 dan Kitab Bulughul Maram, Hadits No. 650
1. Keutamaan-keutamaan Shadaqah
Berikut adalah keutamaan-keutamaan bagi orang yang bershadaqah sebagaimana
yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw :
Didoakan oleh malaikat
َقا َ ل النِب  ي  صلَّى اللَّه  عَليه  و  سلَّ  م : ما م  ن ي  وٍم ي  صِب  ح اْلعباد فيه ِإلَّا مَل َ كا  ن ينِزَلا  ن َفيُقو ُ ل َأ  ح  د  ه  ما اللَّ  ه  م َأ  ع  ط
منفًقا  خَلًفا ويُقو ُ ل اْلآ  خر اللَّ  ه  م َأ  ع  ط م  مسِ ً كا تَلًفا 16
Nabi Saw. telah bersabda : tiada hari yang dilewati semua hamba kecuali pagi
harinya ada dua malaikat turun. Kemudian salah satu dari malaikat itu berkata, Ya
Allah, berilah ganti kepada orang yang ber-infaq. Sedangkan malaikat satunya lagi
berucap, Ya Allah, binasakalah harta orang yang kikir. HR.Bukhari
Allah akan mengembalikan berlipat ganda
6 ˆ‰53 @F * ֠ 6 M
)
7‹ 6 ‹K7 &\g 
]Jn| ִK Šf,3 ֠
c6 " J! x3 lgq Œ
ִ& f
K %?@ (Ž$,B F 8?B @ F
e? Yw & ִ,3&'
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik
(menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan
dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”. (Al-Baqarah :
245)
W P@ 7JF /H ֠ 6 h l)
‘6 hD?B ִj ~?/ € %1
ִ.,L ִj Q  ”aV {N“B ִK h ’ ִ☺
16 Shahih Bukhari, Juz 2 hal 522. Baabu Qaulillah Ta’ala Fa amma man a’tha
LZ La] j Ih( ~?/ gh?a J ִj
&\g F c6 _ LN“B ִK &N • p
..Ej1 c6 _ 8(6 –!—
ִ☺ %
e f ˜€ ? ™
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah [166]17 adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-
Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Al-Baqarah : 261)
Menjadi tabungan akhirat
Mendapat kehidupan yg baik
C h3gq M
p m ? \no gh ☺ 


C  &s "š rV< JN BO „ J!" D ִK ‹K)J ‡D J ^&s 3  € )] F5* › J % W & ִ☺C& F V gq n| K Z?a œ Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik [839]18 dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan. (An-Nahl : 97) Tidak akan menyesal di akhirat 17 [166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain 18 [839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal shaleh harus disertai iman. ^(_\!] ִ֠ - ) P@ 7V ^( ִ Yk? Z F W h,B ֠ p ž>, % :W{ -  P@ D
^, ִ☺ %
z F53 ֠ %h ִ ~ Ÿ?@ /š ',3)R
/0E ? \#$% R
p
( Y S #o Z

f:
Artinya : “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang Telah kami berikan kepadamu
sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya
Rabb-ku, Mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang
dekat, yang menyebabkan Aku dapat bersedekah dan Aku termasuk orang-orang
yang saleh?" (Al-Munafiqun : 10)
Tidak akan miskin dengan shadaqah
قَا َ ل  ر  سو َ ل اللَّه  صلَّى اللَّه  عَليه  و  سلَّ  م : “ما نَق  ص ما ُ ل  عب  د م  ن  ص  دَقة ”. رواه الترمذي 19
Rasulullah saw. Telah bersabda : “Tidak akan berkurang harta seorang hamba
dengan sebab bershadaqah”. Hadis riwayat tirmidzi
Infaq berasal dari kata anfaqa, yunfiqu, infaaqqan yang artinya membelanjakan,
mengeluarkan. Menurut istilah syara’, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta,
pendapatan profesi, atau jasa untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam
Islam.20.
19 Sunan Tirmidzi, Juz 9 hal 111. Bab Maa Jaa’a Mitsla ad-dunyaa Mitsla Arba’ah.
20 Q.S. al-Baqarah : 267
Banyak sekali ayat-ayat tentang infak ini di dalam al-Qur’an yang kesemuanya
ditunjukkan dalam bentuk amr (kata perintah), berikut adalah sebagian ayat-ayat tentang
infak yang kami temukan :
} J ( /H ֠ 6 ִ ¡F Z[\ F
Q\ BO „
P@ 7V
^(_ % !]  3CR 6 S☺ €,”n|gq
☺S☺ D ' g> ‰,-b R
p
W P@ 7]&' KCJ ִŒ ?L ִ¢ %
W £>?@ KF:D b ‘?a ^d| %
} ☺  " KD
P ☺ &'
e œ ƒ ☺ִ K ”šƒ 6 )W
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji”. (Al-Baqarah : 267)
53 ☺ִ ¢ % u ִ L V & ‘|!—
6 ִ☺?
,h& ֠ ?xESC‡ ִ☺ %
) )J % . 7\!] x3?Lgq ^ €?@

x %¦q 6 ִ☺ ☺ €?@
M Y§ V & ‘|!— _ ִ☺? & 7[V
_ 7 ִ& % h& ֠ W P@ 7JF
^(_ % c6 /?p0 LF Y§ %1D
W 3 _7  ' ,^PB[ ִ& % Q\ F ִ
ef
Artinya : ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136]21 dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Al-Baqarah : 219)
"š¨© ִK 2x:% % (% !] '
%
" Yw jB < S☺ P@ 7J&'
6 )W?†
(š‘
P@ 7J&'
e € ? ™ ª K?a
Artinya : ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu
nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Ali Imran : 92)
(6 2x«S% ~?/ W P@ 7JF /H ֠ 6
/0 ☺ P\B % (6 2x«¬%

 /0
ִ& % ­ D  %
‡ (k c6 _ ) )]%
f5 Y®0 JE| ☺ %
Artinya : ”(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang
maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (Ali Imran :
134)
Adapun zakat adalah sebagaimana yang telah dijelaskan secara terperinci pada
bab sebelumnya, namun yang ingin kami tekankan disini adalah bahwa zakat merupakan
ibadah ta’abudi, artinya zakat bukan hasil pemikiran dan perhitungan manusia, serta
bukan pula karena pertimbangan perasaan. Dalam masalah zakat tidak ada hak bagi
21 [136] Segala minuman yang memabukkan
manusia untuk intervensi, ikut menentukan dan mengatur urusan-urusannya. Oleh karena
itu jenis-jenis harta yang wajib dizakati, para muzakki (orang yang wajib mengeluarkan
zakat), dan para mustahiq (orangyang berhak menerima zakat), semuanya telah
ditentukan dan dikemukakan oleh Allah Swt melalui al-Qur’an serta telah dijelaskan oleh
Rasul-Nya Muhammad Saw melalui sunnah-sunnahnya.
Oleh karena masalah zakat ini telah ditentukan dan dijelaskan Oleh Allah dan
Rasul-Nya, maka tidak berlebihan kiranya jika kami mempunyai kesimpulan bahwa
penghasilan/gaji seseorang sesuai dengan profesinya itu terkena kewajiban infak, bukan
kewajiban zakat sebagaimana telah disinggung pada pembahasan sebelumnya. Banyak
cara untuk menghitung besaran infak yang mesti dikeluarkan. Hanya berdasar Q.S. al-
Baqarah :129, dimana infak adalah sesuatu yang lebih dari keperluar, maka contoh
penghitungannya adalah sebagai berikut :
Penghasilan per bulan : Rp. 2.000.000,-
Kebutuhan primer bulanan : Rp. 1.000.000,-
Maka infaq yang mesti dikeluarkan, minimal :
2,5 % x Rp. 1.000.000,- = Rp. 25.000,-
Melihat kondisi di atas, maka Rp. 25.000,- terasa terlalu kecil, sehingga kerelaan dari
munfiqiin untuk menambah dari jumlah itu, adalah jauh lebih baik, dan tentu akan
bernilai pahala di hadapan Allah Swt.22
Berbeda dengan infaq dan shadaqah tathawu’. Zakat mempunyai muzakki,
mustahiq, aturan, waktu dan ukuran tertentu. Sedangkan infaq dan shadaqah tathawu’
tidak demikian halnya. Adapun kadar ukuran besar kecilnya yang hendak di infakkan, itu
tergantung pada kadar keimanannya masing-masing.
Menurut Q.S. at-Taubah : 60, para mustahiq shadaqah yang wajib atau zakat itu
ada delapan golongan, yaitu : faqir, miskin, muallaf, ibnu Sabil, Sabilillah, Riqab dan
Amilin. Sedangkan infaq dan shadaqah tathawu’ adalah untuk segala keperluan yang
diperintahkan agama, sasarannya lebih luar. Karenanya zakat, infak, dan shadaqah perlu
dipisahkan untuk memudahkan pendistribusiannya.
22 Lihat Buku Petunjuk Zakat Praktis, Pusat Zakat Umat hal. 20
SUMBER RUJUKAN
Depag. 1971. Al-Qur’an dan Terjemahnya
Tafsir Depag. The Holy Qur’an Versi 8.0. Harf Information Technology ;
Copyright 2002
Rais, Amien. 1988. Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta. Mizan ; Bandung.
Rakhmat, Jalaluddin. 1996. Islam Aktual ; Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan
Muslim. Mizan ; Bandung.
Ash Shiddieqy, Hasbi. (2006) Pedoman Zakat. PT. Pustaka Rizki Putra ;
Semarang
Umar Sitanggal, Anshory. (1987). Fiqih Syafi’I Sistematis II, Bab Zakat, Haji dan
Umrah. CV. Asy-Syifa’ ; Semarang
Ash Shiddieqy, Hasbi. (1954). Kuliah Ibadah, Ibadah ditinjau dari segi Hukum
dan Hikmah. PT. Bulan Bintang ; Jakarta.
Usman, Suparman. (1999). Hukum Perwakafan di Indonesia. Darul Ulum Press ;
Jakarta
Anwaruddin. Faisal, Achmad. (2006). Petunjuk Zakat Praktis. Pusat Zakat Umat :
Bandung
Najmudin, Helmi. Kumpulan Pertanyaan Seputar ZIS. LAZIS PLN ; Jakarta
Zakaria, A. (2003). Al-Hidayah. Pembahasan Perbedaan-perbedaan Pendapat
dalam Fiqih beserta Pemecahannya Jilid I. Yayasan Ibnu Azka ; Garut.
الكتاب : سنن الترمذى .المؤلف : محمد بن عيسى بن  س  ورة بن موسى بن الضحاك، الترمذي، أبو
عيسى .مصدر الكتاب : موقع وزارة الأوقاف المصرية
http://www.islamic-council.com
وقد أشاروا إلى جمعية المكنز الإسلامي. [ الكتاب مرقم آليا غير موافق للمطبوع ]
الكتاب : الجامع الصحيح المختصر .المؤلف : محمد بن إسماعيل أبو عبدالله البخاري الجعفي
1987 - الناشر : دار ابن كثير ، اليمامة – بيروت .الطبعة الثالثة ، 1407
تحقيق : د. مصطفى ديب البغا أستاذ الحديث وعلومه في كلية الشريعة - جامعة دمشق
عدد الأجزاء : 6 .مع الكتاب : تعليق د. مصطفى ديب البغا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar