Minggu, 05 Desember 2010

LEMBAGA SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT




PENGERTIAN

Secara sosiologis, istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil, terstruktur dan mapan (established). Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulangulang.
Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan (Folksway), lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tatakelakuan ini bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat terhadap pelanggar aturan tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adatistiadat (Customs). Dengan kata lain, lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan rasional (super folksway). Istilah lembaga mengandung pengertian yang lebih kompleks dari pada sekedar jaringan kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam pengertian ini, lembaga lebih merupakan kristalisasi dari aksi dan kaedah-kaedah yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan. Banyak pula kalangan menterjemahkan lembaga sebagai kumpulan cara berbuat yang berguna untuk mengatur stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Cooley dan Davis menyatakan bahwa lembaga merupakan kaedah-kaedah yang kompleks yang ditetapkan oleh masyarakat, untuk secara teratur memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, maka suatu lembaga dapat dianggap sebagai acuan tata-tertib dalam bertindak, sehingga dalam usaha memenuhi kebutuhan pokok itu terhindar dari penyimpangan perilaku dan perlakuan yang tidak adil.
Acuff, Allen dan Taylor (Mayor Polak, 1979) mengatakan dengan jelas dan tegas bahwa "patterned norms integrated around a principal function of society" (lembaga-lembaga merupakan norma-norma yang berintegrasi di sekitar suatu fungsi masyarakat yang penting). Termasuk apa yang dipercakapkan sehari-hari dapat disebut sebagai lembaga, seperti percakapan yang menyangkut badan ilmiah, ikatan sarjana, berbagai bentuk organisasi yang mempunyai tujuan amal atau memelihara dan memperluas pengetahuan, dan sebagaianya. Dalam sosiologi, lembaga mencakup kompleksitas peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting.
Menurut penjelasan Bouman (1982) bahwa lembaga-lembaga (institutions) adalah bentuk-bentuk perbuatan dalam hubungan kelompok yang dilestarikan oleh kultur dan transfer kultur. Proses hubungan kelompok ini mendorong terjadinya penekanan dan pemaksaan terhadap individu untuk berbuat sesuai dengan kehendak masyarakat. Lembaga mempunyai tujuan untuk mengatur antarhubungan yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang paling mendasar. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964) menjelaskan "Social Institution" dapat diartikan sebagai "Lembaga Kemasyarakatan". Istilah lembaga dinilai tepat, oleh karena di satu sisi menunjuk pada suatu bentuk, pada sisi lain mengandung pengertian abstrak tentang adanya suatu kaedah.
Lembaga kemasyarakatan dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi dari berbagai pola pemikiran dan kelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilhasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan serta unsurunsur kebudayaan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit yang fungsional. Dalam wawasan antropologi istilah lembaga kemasyarakatan itu lazim disebut sebagai sistem nilai budaya yang terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. Karena itu suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Dalam hal ini Sumner melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Jadi lembaga adalah suatu kompleks nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan perananperanan sosial. Broom dan Selznick mendefinisikan institusi sebagai proses terjadinya lembaga sosial atau institusionalisasi (institutionaliza-tion), yaitu perkembangan susunan yang tertib, stabil dan mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tentu.
Dalam proses perkembangan lembaga-lembaga meliputi rangkaian tumbuhnya berbagai anggapan umum dan peraturan yang mengatur antar hubungan sosial. Dalam hal ini Polak menjelaskan bahwa proses pelembagaan tersebut dimaksudkan sebagai proses strukturasi antar hubungan melalui inkulturasi konsep-konsep kebudayaan baru, seperti nilai-nilai dan norma-norma baru.
Proses ini berjalan dan berkembang terus menerus dalam kehidupan masyarakat. Apabila aktivitasaktivitas sosialnya menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan suatu struktur universal, maka struktur ini dapat disebut sebagai lembaga. Alex Inkeles (Kamanto Sunarto, 1985) menjelaskan bahwa dalam struktur terdapat sistem tindakan, yaitu seluruh perangkat kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai dan cara-cara bertindak yang baku yang biasanya diwujudkan oleh suatu kelompok yang mempunyai hubungan sosial timbal balik yang relatif langgeng. Perlu dipahami bahwa dasar utama suatu lembaga adalah menyangkut stabilitas progresif, artinya pola kehidupan baru dalam pemenuhan kebutuhan tertentu merupakan terminal struktur yang berkemajuan.
Aktivitas sosial yang dapat dihimpun menjadi kebiasaan-kebiasaan yang berkaitan erat dengan peranan-peranan dari perangkat struktur dapat dinamakan lembaga. ”Institusi” dapat dimaknai sebagai sistem terorganisasi dari praktek-praktek dan peranan-peranan sosial yang muncul di sekitar suatu nilai atau serangkaian nilai, dan perlengkapan yang muncul untuk mengatur praktek-praktek tersebut serta menjalankan aturan-aturan. Dengan demikian ”lembaga dalam makna sosiologis” adalah kontinuitas proses hubungan antar manusia atau antar kelompok sosial yang berfungsi mengatur dan memelihara keteraturan pola perilaku sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
Lembaga mengatur cara-cara memenuhi kebutuhan manusia yang penting, oleh karena itu dalam setiap kehidupan masyarakat terdapat lembaga-lembaga yang berfungsi mengatur berbagai kebutuhan manusia dalam hidupnya. Alvin L. Bertrand (1980) menjelaskan bahwa institusi-institusi sosial pada hakekatnya merupakan kumpulan dari norma-norma (struktur-struktur sosial) yang diciptakan untuk dapat melaksanakan suatu fungsi masyarakat. Lembaga-lembaga yang menyangkut pengaturan kebutuhan manusia dalam masyarakat secara umum disebut dengan lembaga sosial.
Kebutuhan manusia yang paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa kebutuhan mencari nafkah, hiburan atau rekreasi, melanjutkan keturunan atau perkawinan, disamping kebutuhan untuk memenuhi perasaan akan keamanan, ketenteraman serta pemenuhan kebutuhan super natural. Jika kebutuhan itu berupa keinginan agar terciptanya ketertiban dan keselarasan pergaulan dalam masyarakat yang erat kaitannya dengan pergaulan perkawinan biasanya disebut lembaga perkawinan; kepentingan yang berhubungan dengan ketertiban mencari rezeki lazim disebut dengan lembaga ekonomi; kepentingan yang menyangkut urusan kepentingan politik disebut lembaga politik atau pemerintahan; begitulah seterusnya sesuai dengan kepentingan tertentu, misalnya lembaga keluarga, agama, kesenian, pendidikan, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri umum dari pada lembaga sosial (kemasyarakatan), menurut Gillin and Gillin (Soerjono Soekanto, 1982) adalah sebagai berikut:
1.      Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari pada pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melelui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilhasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2.      Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistemsistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama. Misalnya suatu sistem pendidikan tertentu baru akan dapat diterapkan seluruhnya, setelah mengalami suatu percobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga berumur lama sekali, oleh karena pada umumnya orang menganggapnya sebagai himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya harus dipelihara.
3.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuantujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan. Misalnya pada waktu Hitler berkuasa di Jerman, gerakan pemuda itu bertujuan untuk menyempurnakan kesehatan jasmaniah pemudapemuda tersebut adalah untuk meninggikan solidaritas pemuda-pemuda didalam suatu negara yang totaliter. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah suatu tujuan pula yang harus dicapai oleh golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, fungsi sosial lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sosial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut dan mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya Umpamanya lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, akan tetapi didalam pelaksanaanya biayanya ternyata sangat mahal. Suatu contoh lain adalah lembaga persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi yang bertujuan agar produksi berjalan secara efektif oleh karena para individu akan diperolehnya kepada orang-orang yang mempunyai pengaruh serta mengetahui cara-caranya.
4.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya bangunan, peralatan mesinmesin dan sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut bviasanya berlainan asntara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
5.      Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri yang khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Sebagai contoh, kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata, masing-masing mempunyai panji-panji; perguruan-perguruan tinggi seperti Universitas, Institut dan lain-lain lagi. Kadang-kadang lambang tersebut berwujud tulisan-tulisan atau slogan-slogan.
6.      Suatu lembaga kemasyarakatan, mempunyai suatu tradisi yang tertulis ataupun yang tak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata-tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut, merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dari pada masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.



 


Lembaga Amil Zakat Dompet Sosial Ukhuwah Islamiyah

adalah Lembaga Sosial yang berkhidmat mengangkat, harkat sosial kemanusiaan kaum dhua'afa' dengan dana zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Didirikan dengan akta notaris tanggal 19 oktober 2001 No. 80 dengan mengusung komitmen : Amanh, Profesional, dan Keterbukaan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak sehingga pelayanan kami kepada masyarakat meningkat.


[IMG_0110.JPG]
lazdsui.blogspot.com/

Prinsip Dasar Lembaga :
1. Secara moral     : Jujur, Amanah, Ihsan
2. Kedudukan        : Non-partisan, Netral danIindependent

Tujuan :
Membantu pengumpulan dan pemberdayaan ZIS kepada Musthaqiq sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Landasan Operasional :
" Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat " (QS. An-Nisa : 77)
"Ambilah shodaqoh dari sebagian harta mereka, dengan shodaqoh itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-taubah : 103)

Program :
Penyaluran Musthaqiq
·   Santunan Fakir Miskin 
·   Santunan yatim Piatu
·   Bhakti Sosial
·   Peduli Da'wah
·   Pemberdayaan Ekonomi
·   Beasiswa (Bantuan pendidikan)
·   Peduli TPA

Pelayanan Donatur : Ukhuwah Club ( Kajian Rutin, Moslem Family Day, Majalah, ID Card Donatur, dll)

Struktur Organisasi :
Dewan Pengurus        : Srudono, Amd
                                       Drs. Dasuki
                                       Totok Sujianto
Dewan Penasehat      : Eko Suwito. S.H,
                                       H. Suratno
Dewan Syari'ah           : H. Syamsuri, Lc H. Zulwan Rowi, Lc
Direktur Pelaksana     : Karyadi Birowo, Amk
Keuangan dan Adm.  : Mujianto
Penghimpunan            : Sugeng Widodo
                                        Gatot Subroto
                                        Hananto 
                                        Ade Suharto
Pendayagunaan        : Khairul Rahman 
Akta Notaris               : Soetomo Nitiamdjojo;  No : 80 tgl. 19 Oktober 2001
Kantor  : Jl. Campursari, No. 33 A Sogaten, Madiun Telp. (0351) 782 782 3



 



Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964), merinci ciri-ciri lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
a.   Merupakan unit yang fungsional, merupakan organisasi pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b.   Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, yaitu telah teruji dan berupa himpunan norma-norma pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan.
c.   Mempunyai tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
d.   Mempunyai perangkat peralatan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut, misalnya: bangunan gedung, mesin-mesin, alat-alat lain.
e.   Mempunyai alat pengebor semangat, misalnya: lambang-lambang, panji-panji, slogan-slogan, semboyan-semboyan dan lain sebagainya.
f.    Mempunyai tradisi atau tata-tertib sendiri yang spesifik.

Secara umum nampak lembaga mempunyai kaitan erat dengan organisasi, bahkan banyak para pengamat sosial yang menganggap sama pengertian lembaga dengan organisasi, karena masingmasing sama-sama mengatur hubungan antar manusia. Dalam organisasi terdapat suatu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Akan tetapi jika dicermati secara mendalam, tidaklah demikian hal sebenarnya, ada perbedaan antara lembaga dengan organisasi.
“Lembaga” juga lazim didefinisikan sebagai “aturan perikelakuan yang menentukan pola-pola tindakan dan hubungan sosial”. Sedangkan organisasi adalah kesatuan sosial yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan-keluarga, perusahaan, kantor-kantor yang menjalankan fungsi pengendalian terhadap berbagai sumber daya.
Dalam proses perkembangannya suatu lembaga sosial, cenderung mendefinisikan lembaga secara luas yang mencakup segala aturan perilaku manusia dalam hubungan sosial dengan tidak meninggalkan unsur-unsur dalam istilah “organisasi”.
Secara lebih jelas beberapa pendapat tentang pengertian lembaga-lembaga sosial, sebagai berikut:

a.   Menurut Roucek and Warren, bahwa institusi adalah pola-pola ("patterns") yang telah mempunyai kedudukan tetap atau pasti untuk mempertemukan bermacam-macam kebutuhan manusia yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan yang mendapatkan persetujuan dari cara-cara yang sudah tidak dipungkiri lagi, untuk memenuhi konsep kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan suatu struktur.
b.   Menurut Alvin L. Bertrand, bahwa Institusi-institusi sosial pada hakekatnya adalah kumpulan dari norma-norma sosial (Struktur-struktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat melaksanakan fungsi masyarakat. Institusi-institusi tersebut meliputi kumpulan norma-norma dan bukan norma-norma yang berdiri sendiri.
c.   Menurut P.J. Bouman, bahwa Lembaga-lembaga ("institution") adalah bentuk-bentuk perbuatan dalam hubungan kelompok yang dilestarikan oleh kultur dan trasfer-kultur.
d.   Soedjito sosrodihardjo, memberikan dua macam pengertian, yaitu:
Pertama, berarti pranata-pranata yang mengatur hubungan antar manusia didalam hidup bermasyarakat dan berkisar sekitar kepentingan-kepentingan tertentu.
Ke dua, diartikan sebagai wadah atau organisasi untuk memberikan kekuatan kepada pranatapranata tersebut.
e.   Koentjoraningrat, menyebutnya sebagai pranata sosial, yang berisi sistem tata-kelakuan dan tata-hubungan, yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Jadi lembaga sosial merupakan suatu sistem tata kelakuan yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas bersama untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
f.    Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan ("social institution") adalah himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
g.   Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga sosial sebagai lembaga kemasyarakatan, yaitu tata-cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan assosiasi (association).
h.   Leopold von Wiese dan Howard Becker, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai suatu jaringan dari proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut, serta pola-polanya sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.

Dari beberapa pendapat pakar di atas, maka nampak bahwa pada dasarnya suatu lembaga mengandung berbagai aspek, yaitu aspek kebiasaan, tata kelakuan, norma atau kaidah hukum.
Istilah ”lembaga” merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku yang diakui oleh anggota-anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial. Dengan demikian secara sosiologis, lembaga dalam pengertian hubungan sosial dapat diartikan sebagai suatu jaringan proses hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat, di mana dalam proses tersebut terdapat suatu pola perilaku yang disepakati bersama sebagai patokan agar stabilitas kerjasama upaya mencapai tujuannya dapat terpelihara.
Dari segi integritas sosial dapat dipahami bahwa lembaga mengandung unsur antar hubungan sosial berdasarkan kebutuhan kerjasama saling melengkapi secara multidimensional. Kelebihan di satu pihak merupakan kekurangan pihak lain, terjalin secara interdependensial dalam jangka waktu yang cukup lama. Kalau reaksi terhadap suatu peristiwa terdapat persamaan antara sebagian besar anggota suatu kelompok masyarakat, maka ada kecenderungan integritas sosial semakin meningkat. Keadaan ini mencerminkan suatu pelembagaan tentang kesamaan perilaku antar anggota kelompok dalam memenuhi segenap kebutuhan bersamanya, khususnya mengenai selera, norma dan kepentingan-kepentingan. Jadi lembaga sosial mengandung jaminan kesadaran kelompok bahwa kepentingan-kepentingan kelompok itu dirasakan dan dihayati oleh anggotanya sebagai kepentingan dirinya juga.


PROSES PELEMBAGAAN

“Lembaga” juba dapat dimaknai sebagai “pola organisasi” untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang lahir dengan adanya berbagai budaya sebagai satu ketetapan untuk menggunakannya yang tetap, memperoleh konsep kesejahteraan masyarakat, dan melahirkan suatu struktur. Lembaga pada mulanya terbentuk atas dorongan kesamaan pandangan, hasrat dan keinginan bersama manusia untuk hidup secara teratur. Cita-cita tentang keteraturan hidup ini berpusat pada tatanan normatif hubungan antar angota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Penataan, pemeliharaan dan pengekalan keteraturan hubungan antar anggota masyarakat itu sangat tergantung pada intensitas kesadaran bersama terhadap fungsi normanorma sosial yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Apabila kemudian secara sadar norma-norma sosial itu diakui, dihormati dan dipatuhi bersama sebagai satu-satunya alternatif yang dapat berfungsi memelihara stabilitas hubungan sosial dan dapat mendorong kemudahan dalam usaha memenuhi kepentingan-kepentingan kelompoknya, maka kehidupan kelompok ini akan semakin mapan dan terpola dalam bentuk lembaga sosial.



Manusia adalah makhluk yang hidup secara kolektif, berbagai kekurangan membuat manusia merasa butuh dengan orang lain. Dengan kolektifitas ini, manusia dapat hidup secara bahu membahu, saling membantu sehingga membuat manusia semakin kuat sehingga dapat bertahan dalam mempertahankan kelangsungan hidup.
Sistem pembagian kerja, aktifitas kerja sama serta berkomunikasi pada kehidupan kolektif manusia bukan bersifat naluri. Karena manusia adalah makhluk yang memiliki akal yang dengan akalnya tersebut manusia dapat membayangkan dirinya serta peristiwa-peristiwa yang mungkin dapat terjadi pada dirinya, sehingga manusia dapat mengadakan pilihan serta seleksi terhadap berbagai alternatif dalam tingkah lakunya untuk mencapai efektifitas yang optimal dalam mempertahankan hidupnya. Jika ditemukan suatu tingkah laku yang kolektif dalam menanggulangi hidup, maka manusia cenderung untuk mengulanginya. Kemudian dengan komunikasi terhadap individu lain terutama terhadap keturunannya, maka ini akan menjadi suatu pola yang mantap. Hal inilah yang biasanya membentuk adat istiadat atau suatu kebiasaan dalam lingkungan kolektif.
Masyarakat menurut Koentjaranigrat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Konsep masyarakat berbeda dengan konsep komunitas. Masyarakat adalah istilah umum bagi suatu kesautan hidup manusia dan karena itu bersifat lebih luas daripada istilah komunitas. Komunitas lebih bersifat khusus karena ciri tambahan ikatan lokasi dan kesadaran wilayah. Namun demi-kian, ”komunitas” masuk dalam kedalam masyarakat sebagai salah satu wujud kesatuan manusia yang menekankan aspek lokasi hidup dan wilayah, sementara wujud yang lain adalah ”kelompok” yang menekankan aspek organisasi dan pimpinan dari suatu kesatuan manusia. Konsep yang hampir sama dengan ”kelompok” adalah ”perkumpulan” namun tidak masuk dalam kategori masyarakat. Ada tiga wujud kesatuan manusia yang lain, yang tidak disebut sebagai masyarakat, yaitu ”kerumunan”, ”kategori sosial”, dan ”golongan sosial”.


manshurzikri.wordpress.com/2009/...kat/dua/

Kerumunan (crowd)
Dalam pengertian sehari-hari, istilah kerumunan berarti sejumlah individu yang berkumpul bersama; namun dari segi psikologis istilah kerumunan lazimnya dimaknai sebagai sekumpulan orang yang mempunyai ciri baru yaitu berhaluan sama dan kesadaran perseorangan lenyap dan terbentuknya satu gerombol yang terorganisasi (organized crowd) atau kerumunan psikologis (psychological crowd). Kerumunan merupakan sekumpulan orang berjumlah relatif besar yang bersifat sementara dimana perkumpulan itu disebabkan oleh sebuah kejadian, dan orang-orang tersebut memberikan reaksi yang sama terhadap rangsangan kejadian tersebut. Dalam kerumunan juga bisa terjadi interaksi, tetapi belum bisa dikatakan sebagai masyarakat. Hal ini disebabkan dalam kerumunan tidak terdapat suatu ikatan khusus (yang merupakan syarat dari sebuah masyarakat), yaitu berupa pola tingkah laku yang khas mengenai semua faktor kehidupannya, yang mana pola itu bersifat mantap dan kontinyu; telah menjadi adat-istiadat yang khas.
Suatu kerumunan manusia mengandung sifat-sifat psikologis tertentu yang dapat dipergunakan orang lain untuk maksud-maksud positif dan negatif. Suatu kerumunan manusia dapat dibuat emosional, misalnya dengan suatu pidato yang berkobar-kobar, kemudian diajak untuk mengadakan demonstrasi.

Kategori Sosial (social category)
Kategori sosial adalah kesatuan manusia yang terwujud karena adanya suatu ciri atau suatu kompleks ciri-ciri obyektif yang dapat dikenakan kepada masing-masing manusia itu. Sebagai contoh adalah dalam masyarakat ada suatu kategori orang yang memilik mobil dan yang tidak memilik mobil, dengan maksud untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus membayar sumbangan wajib dan siapa-siapa sja yang bebas dari sumbangan itu. Contoh lain adalah dalam suatu negara ditentukan melalui hukum bahwa ada kategori orang-orang yang berumur diatas 18 tahun dan ada orang-orang yang berumur dibawah 18 tahun, untuk membedakan warganegara yang telah memiliki hak pilih dan warganegara yang belum mendapat hak pilih dalam Pemilu.
Dalam kategori sosial tidak ada adat, sistem nilai, atau norma tertentu yang mengikat. Kategori sosial juga tidak memiiki lokasi, organisasi dan pimpinan.

Golongan Sosial
Golongan sosial adalah kesatuan manusia yang terwujud karena suatu ciri yang dikenakan kepada masyarakat yang bersifat spesifik dari pihak luar.
Sebagai contoh adalah golongan Negro atau Blacks dalam masyarakat Negara Amerika Serikat terjadi karena cirri-ciri ras yang tampak pada mereka membedakan mereka dari warga negara Amerika Serikat lain yang mempuyai ciri-ciri ras Kaukasoid. Mereka (orang-orang Negro itu) mempunyai rasa identitas sosial sebagai suatu golongan khusus karena dalam masyarakat mereka dideskriminasi dengan pandangan stereotipe yang biasanya merendahkan mereka.

Komunitas (community)
Komunitas adalah satu kesatuan hidup manusia (kumpulan dari berbgagai populasi) yang menempati suatu wilayah yang nyata dan berintegrasi menurut sistem adat istiadat dan terikat oleh rasa identititas komunitas. Komunitas memiliki derajat keterpaduan yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan individu dan populasi. Dalam komunitas, semua organisme merupakan bagian dari komunitas dan antara komponennya saling berhubungan melalui keragaman interaksinya.
Komunitas dapat dibangun dari ikatan-ikatan (commonalities) yang secara rumit saling terkait melalui komunikasi. Masyarakat tidak terus ada karena penyebaran, karena komunikasi, tetapi cukup layak jika dikatakan bahwa masyarakat terwujud dalam komunikasi. Ikatan-ikatan, dalam bentuk seperi ‘tujuan, kepercayaan, dan pengetahuan’, adalah keharusan bagi terbentuknya komunitas, dan terbangun melalui komunikasi. Komunikasi dan cara-cara berkomunikasi bersifat krusial bagi pembentukan komunitas, dan lazimnya ‘kualitas’ komunikasi menyatu dengan kualitas komunitas tersebut.
Komunitas dapat terbentuk oleh empat faktor : komunikasi dan keinginan berbagi (sharing): Para anggota saling menolong satu sama lain, tempat yang disepakati bersama untuk bertemu, ritual dan kebiasaan: Orang-orang datang secara teratur dan periodik, influencer: influencer merintis sesuatu hal dan para anggota selanjutnya ikut terlibat. Dalam komunitas juga terdapat beberapa aturan sendiri, yaitu saling berbagi (share), komunikasi, transparasi dan kejujuran, serta partisipasi (dari anggota komunitas tersebut).

Kelompok (group)
“Kelompok” dianggap sebagai “masyarakat” karena memenuhi syarat-syaratnya, yaitu sistem interaksi antara para anggota, dengan adat-istiadat serta sistem norma yang mengatur interaksi itu, dengan adanya kontinuitas, serta dengan adanya rasa identitas yang mempersatukan semua anggota. Dalam suatu kelompok dikenal organisasi dan pimpinan. Selain itu lokasi bukan merupakan unsur yang menentukan hidup matinya suatu kelompok.
Dalam suatu kelompok, sistem pimpinan yang dimiliki bukanlah bersifat buatan, melainkan atas dasar orgasisasi adat, dan berdasarkan kewibawaan dan karismatik, sedangkan hubungan dengan warga kelompok yang dipimpin lebih berdasar azas perseorangan. Hubungan yang terjadi dalam suatu kelopmok bersifat kekeluargaan. Contoh dari kelompok (group) ini adalah masyarakat marga Tarigan, atau masyarakat subak Tihigan.



KELOMPOK TANI “MAJU BERSAMA” MEMBANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN

Kelompok Tani (POKTANI) “Maju Bersama”, akan memiliki lumbung ketahanan pangan. Pembangunan lumbung telah dimulai, ditandai dengan peletakan batu pertama, oleh Ketua POKTANI, didampingi Pendamping Desa Mandiri Pangan.

                                 agammediacenter.blogspot.com/200...gun.html

Pekerjaan pembangunan lumbung tersebut dilaksanakan secara gotong-royong segenap anggota POKTNI “Maju Bersama”. Biaya pembangunan lumbung berukuran 6mx8 m didukung bantuan pemerintah, dan kekurangannya merupakan swadaya anggota kelompok.
Tahap persiapan dibantu pemerintah berupa dana pembangunan lumbung, tahap berikutnya akan dibantu dana pembelian gabah; selama tahap pengembangan juga masih akan dibantu lagi.
Bantuan pemerintah akan dikucurkan apabila bantuan sebelumnya dapat dimanfaatkan sesuai aturan. Semua anggota Keltan Maju Bersama bertekad akan memanfaatkan dana bantuan pemerintah tersebut sebaik mungkin. Lumbung pangan digunakan untuk menyimpan gabah yang dibeli dari warga, sebagai cadangan pangan selama musim paceklik. Pembangunan lumbung merupakan tahap persiapan, tahap berikutnya akan dibantu untuk penumbuhan, dan tahap III merupakan pengembangannya.
POKTANI Maju Jaya merupakan kelompok berprestasi dan paling terurus di daerahnya. Bahkan dalam lomba perkebunan tingkat Kabupaten, Kelompok ini pernah meraih juara II, dan diharapkan dengan dibangunnya lumbung pangan ini dapat membangkitkan kembali perekomonian para petani yang merosot akibat bencana alam gempa bumi.


Perkumpulan (association)
Perkumpulan dijelaskan berdasarkan prinsip kegunaan dan keperluannya atau fungsinya, misalnya suatu perkumpulan dagang, koperasi, suatu perseroan, atau suatu perusahaan dan sebagainya. Dalam kelompok, sistem pimpinan yang dimiliki berdasarkan organisasi buatan, berdasarkan wewenang dan hukum yang berlaku. Selain itu hubungan dengan anggota kelompok lebih berlandaskan anonim dan azas-manfaat. Hubungan yang mendasari pergaulan manusa dalam suatu perkumpulan adalah hubungan contractual, yaitu berdasarkan kontrak dan bukan berdasarkan kekeluargaan. Cotnoh dari perkumpulan antara lain Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, band musik pop Koes Plus, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.


 




Tumbuhnya “lembaga sosial” dapat diawali dari kebutuhan manusia dalam hidupnya dalam hal “keteraturan”, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Proses ini disebut proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial. Maksudnya adalah norma kemasyarakatan itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai dan kemudian dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari. Institusi-institusi sosial pada hakekatnya adalah kumpulan dari norma-norma (struktur-struktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat melaksanakan suatu fungsi dari masyarakat.
Lembaga sosial kemudian dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut secara nyata dapat membatasi dan mengatur perikelakuan anggota-anggota masyarakat di mana mereka bermukim dan bergaul. Lembaga sosial benar-benar telah berlaku, apabila norma-norma itu sepenuhnya telah dapat membantu masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan hidupnya secara tertib dan memuaskan. Sebagai bukti bahwa lembaga sosial itu telah diakui, mengikat dan dipatuhi, dapat dilihat dari kebiasaan perilaku yang berulang-ulang dengan pola-pola yang sama, yaitu tetap mengacu pada norma-norma sosial yang ada.
“Kebiasaan” merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperikelaku saja, melainkan telah diterima sebagai norma pengatur dan pengontrol kelakuan masyarakat, baik secara sadar maupun tidak disadari.
Dalam proses pelembagaan norma-norma sebagai suatu peraturan berperilaku kadang-kadang ada unsur pemaksaan, tetapi bukan paksaan yang bersifat hukum formal, melainkan bersifat sosial, yaitu pemaksaan yang datang dari tekanan masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Pola pemaksaan masyarakat ini berlaku atas dasar pertimbangan-pertimbangan tentang aktivitas yang menyangkut kepentingan bersama, termasuk upaya penyingkatan kesejahteraan, gotong royong, atau kegiatan-kegiatan yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
Proses pelembagaan dalam kehidupan masyarakat bersifat kontinuitas dan tidak hanya berhenti berlaku sebagai pedoman bertindak yang tak bebas kontrol, melainkan sampai pada titik keberlakuan yang benar-benar sebagai bagian kepentingan pribadi yang tak perlu tekanan masyarakat. Kondisi lembaga sosial demikian ini berproses tidak hanya sekedar melembaga dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi para anggota masyarakat dengan sendirinya secara sadar menghendaki untuk berperilaku sesuai dengan kepentingan masyarakat (institutionalized), karena dengan demikian kepentingan dan kepuasan pribadi sekaligus terpenuhi. Jadi norma-norma dalam lembaga sosial yang bersangkutan telah menjadi suatu kepentingan yang merasuk sebagai suatu kepribadian, jati diri atau telah mendarah-daging (internalized) dalam prinsip hidupnya.
Namun demikian, norma-norma sosial tidak selamanya dapat secara otomatis berproses menjadi suatu lembaga atau melembaga dalam masyarakat, sebab ada norma-norma sosial yang justru semakin lama semakin menghilang dan tidak berfungsi lagi, atau tidak tumbuh menjadi lembaga sosial. Kecuali itu mungkin proses pelembagaanya lebih lambat atau bahkan mungkin juga normanorma sosial itu dianggap tidak terlalu prinsip dan tidak banyak mempunyai pengaruh terhadap usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Jadi mengenai apakah norma itu dapat berproses menjadi suatu lembaga ataupun tidak, tergantung pada besarnya "fungsi dan pengaruh" dari norma tersebut terhadap usaha pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat itu.
Tentang sebab-sebab mengapa norma-norma itu mengalami kegagalan (atau kelambatan) dalam proses pelembagaanya?, biasannya karena:
a.   Norma hanya terbatas diketahhui oleh beberapa orang atau anggota masyarakat saja, artinya norma tersebut tidak banyak dikenal oleh masyarakat secara umum.
b.   Norma yang ada belum dipahami sepenuhnya, terutama tentang fungsi dan pengaruh bagi kebutuhan hidup masyarakat secara umum.
c.   Norma yang ada belum atau tidak dipatuhi sebagai peraturan yang telah digariskan didalam pergaulan hidup manusia, maka norma tersebut belum merupakan suatu lembaga sosial.
d.   Meskipun suatu norma telah dipatuhi, belum berarti dapat dijadikan ukuran bahwa norma tersebut sudah menjadi suatu lembaga. Jika kepatuhan itu masih atau hanya sekedar suatu cara untuk menghindarkan diri dari sanksi-sanksi sosial. Jika kepatuhan itu tidak atau belum dianggap sebagai sesuatu yang berharga bagi setiap anggota masyarakat, maka norma itu belum memenuhi persyaratan bagi suatu lembaga sosial, sehingga norma-norma itu gagal atau belum menjadi unsur pendukung suatu lembaga sosial.

Proses pelembagaan suatu norma sosial menjadi lembaga sosial pada umumnya melalui 4 (empat) tahapan, yaitu:
1.   Norma sosial diketahui oleh sebagian besar anggota masya rakat setempat, artinya orangorang telah tahu bahwa norma sosial tersebut adalah merupakan pedoman untuk bersikap dan bertingkah-laku bagi manusia.
2. Norma sosial telah dipahami (di mengerti) oleh sebagian besar anggota masyarakat, artinya masayarakat telah paham bahwa setiap sikap dan tingkah-lakunya senantiasa diatur oleh norma sosial yang ada. Pada tahap ini manusia sadar sepenuhnya bahwa norma itu adalah peraturan yang mengatur perilakunya dalam hubungannya dengan masyarakat atau orang lain. Manusia semakin menyadari bahwa setiap perilaku senantiasa terikat pada norma-norma yang berlaku, dan apabila norma itu dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sangsinya yaitu sanksisanksi sosial. Kesadaran itu kemudian berkembang menjadi suatu kepatuhan.
3.   Jika kepatuhan itu benar-benar datang dari kesadaran dan keyakinan masyarakat itu sendiri, bahwa norma sosial itu benar-benar dirasakan telah bermanfaat bagi kehidupannya (masyarakat), maka proses pelembagaan sudah sampai pada tahap yang lebih tinggi.
4. Jika norma-norma sosial itu telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada umumnya, maka mau tidak mau norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Penghargaan terhadap keberlakuan suatu norma sosial yang ada menunjukkan bahwa norma sosial itu betul-betul telah menjadi lembaga sosial.



SRI Tawarkan Hemat Tanam 40 Persen
UJI COBA: Pendamping dan ketua kelompok tani beserta PPL Distan melakukan uji coba System of Rice Intensification.


[KANAN.JPG]
radarkarawangnews.blogspot.com/2...ive.html


Aplikasi dan pola tanam merupakan langkah utama yang seharusnya dirubah untuk mendongkrak keberhasilan dan kesejahteraan para tani. Terutama, untuk cara yang mampu meminimalkan kebutuhan operasional para tani berproduksi. Hal ini dialami oleh pendamping SRI pada saat tebar bibit sebagai uji coba cara tanam metode SRI (System of Rice Intensification) pada lahan usaha.
Dengan menggunakan metode SRI, terjadi penghematan air sampai dengan 50 persen. Bibit dan benih telah dipersiapkan di lahan sementara, sebelum dipindahkan ke lahan sawah yang telah dipersiapkan. Persiapannya cukup sederhana, hanya membutuhkan jarak waktu selama 12 hari sebelum dipindahkan ke lahan sawah. Pada tahap persiapan petani tidak membutuhkan air terlalu banyak sehingga biaya operasional bisa berkurang.
Kebutuhan input lainnya seperti pupuk dan pestisida juga lebih sedikit dibanding cara konvensional. Pemakaian pupuk kandang terbukti mampu memberikan hasil yang lebih baik dibanding pupuk lainnya. Untuk cara tanam dengan metode SRI petani hanya membutuhkan pupuk sekitar 50 kg/ha. Sedangkan, jika dengan cara tanam yang seperti biasanya, petani butuh lebih dari 200kg pupuk/ha.
Hal seperti di atas dialami dan dibenarkan oleh banyak kelompok tani. SRI juga membantu para petani dalam hal adopsi tehnologi. Untuk biaya operasional per hektar, biasanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4 juta sampai musim panen, termasuk biaya sewa peralatan. Adanya SRI, dapat dihemat sekitar 40 persennya.
Menurut pengalaman para petugas penyuluh lapangan, metode SRI sedang gencar disosialisasikan di berbagai wilayah. Di berbagai daerah ujicoba, penerapan metode SRI telah meningkatkan hasil dari 5,6 ton/ha menjadi 8-9,5 ton/ha.


arbudin.blogspot.com/

Kelompok tani didampingi petugas lapangan melakukan penanaman padi sawah metode SRI di lahan sawah.  Kegiatan ini sebagai upaya untuk menggerakkan anggota Kelompok Tani yang ada di desa untuk melakukan penerapan penanaman padi sawah dengan metode SRI atau tanam padi sebatang yang hemat pemakaian benih dan juga hemat pemakaian air.

Diharapkan dengan adanya bimbingan para PPL maka areal persawahan di daerah ini seluruhnya akan menggunakan cara bercocok tanam padi metode SRI dan menggunakan pupuk organik serta pestisida nabati yang dibuat oleh petani setempat.



 



Masyarakat dapat menciptakan norma sebagai alat, namun kemudian masyarakat diatur oleh norma itu. Semula secara tak sadar aturan itu dihormati, namun kemudian secara sadar, norma itu disusun dan diatur sebaik-baiknya. Untuk dapat membedakan kekuatan pengikat dari norma-norma tersebut, dalam sosiologi dikenal adanya 4 (empat) pengertian, yaitu:

1.   Usage (cara perbuatan)
Diketahui bersama, mengatur hubungan antar individu, yang melanggarnya hanya dikecam. misalnya: berdecak waktu makan, dikecam oleh orang disampingnya, sebab tidak pantas.
2. Folkways (kebiasaan), ialah pola perbuatan yang terjadi karena terus diulangulang, dan diterima sebagai cara umum. Yang melanggarnya, dikecam oleh banyak orang. Misalnya, cara memberi hormat kepada orang yang lebih tua.
3. Mores (tata kelakuan), ialah jika kebiasaan itu telah berubah menjadi pengatur kelakuan. Mores mempunyai dua fungsi ialah memberi keharusan dan memberi larangan. Mores juga merupakan alat pengawasan perilaku anggota masyarakat. Siapa melanggar, dihukum oleh seluruh anggota masyarakatnya. Mores berguna untuk:
a.   Memberi batas kelakuan yang dibolehkan dan yang tidak.
b.   Mengintegrasikan individu kedalam kelompoknya dan memaksa kelompok untuk mengakui keteladanan individu yang berjasa sebagi pahlawannya.
c.   Menjaga keutuhan, kerjasama dan solidaritas antara sesama anggotanya.

4.   Customs (adat istiadat)
Jika mores telah diabadikan, ditaati sepenuhnya, dan tak dibiarkan orang melanggarnya tanpa sangsi yang setimpal. Ia merupakan warisan turun temurun tanpa sentuhan perubahan.


Biasanya norma baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan, melalui proses institutionalization atau pelembagaan, yaitu melalui proses: dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

Secara alamiah ”Lembaga” dalam arti ”pernata”, mula-mula timbul sebagai keajegan-keajegan di dalam pola-pola tingkah laku manusia, dan kemudian menjadi kebiasaan.  Jika pada ”kebiasaan” ini kemudian diletakkan harapan-harapan dan sanksi-sanksi, maka lahirlah lembaga dalam arti ”pranata”.

Jika pranata-pranata ini sudah teratur dan "mapan", artinya sudah melembaga, maka dibentuklah ”organisasi”nya.

Dalam kehidupan masyarakat adat umumnya terjadi proses pengakuan, di mana warga masyarakat menerima norma sosial sebagai suatu pedoman dalam berperikelaku dan bersopan santun dalam hubungannya dengan warga masyarakat lain di sekelilingnya, baik teman sebaya, orang tua, tokoh masyarakat ataupun tokoh-tokoh adat setempat. Setiap tindakan sangat terikat kuat dengan adat istiadat; segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban atau berbagai upaya pencapaian tujuan senantiasa harus mendapat restu sekaligus pengawasan masyarakat secara keseluruhan.

SOSIALISASI BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG KEPADA PETANI


Bantuan bibit padi dan jagung oleh Pemerintah Kabupaten yang dikucurkan melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten kepada petani melalui kelompok tani yang sudah terbentuk, memerlukan serangkaian kegiatan sosialisasi. Sosialisasi Bantuan Bibit Padi dan Jagung serta Kedelai Kabupaten seperti ini perlu melibatkan para pejabat pemerintah terkait, seperti Camat , Kepala Desa dan Kelompok Tani setempat. Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat semakin memperhatikan kebutuhan petani dengan memberikan bantuan-bantuan yang sudah pernah dicukurkan yang antara lain bantuan berupa subsidi pupuk, sehingga petani merasakan keuntungan dari hasil pertanian. Selanjutnya yang saat ini disosialisasikan adalah bantuan berupa Bibit Padi dan Jagung kepada petani melalui kelompok tani yang sudah terbentuk dan bantuan itu tidak mengembalikan kepada pemerintah, namun sesuai dengan petunjuk bahwa untuk mengembangkan dan kekuatan keberadaan kelompok tani, maka petani mengembalikan kepada kelompok untuk modal petani sendiri dan untuk lebih jelasnya supaya memperhatikan materi sosialisasi yang akan disampaikan oleh tim sosialisasi Kabupaten. Tim sosialisasi menyampaikan materi antara lain bahwa bantuan murni bibit Padi dan Jagung dari Pemerintah Kabupaten, sifatnya tidak mengembalikan, namun disarankan kepada  kelompok tani agar bantuan bibit itu mengembalikan ke kelompok yang dipergunakan sebagai modal usaha dan kekuatan kelompok, sehingga kelompok tani punya kas sebagai modal kelompok itu sendiri dan hasilnya dinikmati oleh anggota sendiri. Bantuan bibit Padi yang diluncurkan adalah Padi Varitas Ciboga, Cisedani dan IR 64 dengan jumlah bantuan 1 ha lahan / sawah mendapatkan bantuan bibit padi 25 kg, sedangkan untuk bibit jagung Hibrida jenis BISI 2, P.11 dan P.12 per hektarnya mendapat bibit 15 kg. Kelompok tani yang terbentuk dan sudah dilaporkan ke Kabupaten berjumlah lebih 100 Kelompok Tani. Kepada petani hendaknya selalu berkoordinasi dengan petugas pertanian yang ada di kecamatan (PPL) sehingga petani mendapatkan informasi lebih awal, begitu juga sebaliknya PPL juga harus dekat dengan petani atau kelompok tani, sehingga program Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan hasil pertanian dan penghasilan petani lebih berhasil.

 



Ketergantungan terhadap norma dalam setiap tindakan ini dalam prakteknya terwujud dalam kepatuhan individu-individu atas segala petunjuk, nasehat dan perintah dari tokoh-tokoh teladan yang selama itu dianggap bebas cela. Seorang warga masyarakat adat berhak untuk mendapatkan petunjuk dari sesepuh atau tokoh adatnya tentang cara-cara bertindak dalam pergaulan sehari-hari.
Sebaliknya para tokoh adat berkewajiban pula untuk memberikan petunjuk untuk itu sebagai bentuk aktualisasi tanggungjawab moral.
Selama warga masyarakat dapat memetik manfaat dari sistem hubungan adat-istiadat setempat, maka norma-norma yang mengatur hubungan timbal balik antara warga masyarakat dengan tokoh teladan tersebut semakin mendarah-daging dan dirasakan penting untuk dipatuhi bersama. Sebaliknya jika seorang warga masyarakat tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana ketentuan adat atau norma sosial yang berlaku, maka mereka akan mendapatkan sanksi-sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi adat. Tekanan sanksi sosial berlangsung secara alamiah tanpa melalui kompromi, tetapi sanksi adat cenderung diikuti oleh proses formal, baik berupa keputusan maupun teknis penerapan sanksi terhadap pelanggar hukum atau norma yang berlaku. Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi/hukuman adat adalah tokoh-tokoh adat yang berkaitan dengan kepengurusan lembaga adat. Sedangkan bagi mereka yang melakukan penyimpangan perilaku dan diketahui jelas melanggar norma-norma sosial, maka mereka akan menerima sanksi sosial, dan pihak yang berwenang menjatuhkan bentuk sanksi sosial itu adalah para tokoh masyarakat yang diakui dalam kelembagaan masyarakat setempat.
Jika pelanggaran norma-norma sosial itu terjadi tanpa ber-singgungan dengan lembaga-lembaga yang ada atau tidak dilakukan penyelesaian melalui ketentuan adat istiadat, maka sanksi yang akan diterima oleh pelanggar yang bersangkutan adalah sanksi sosial berupa pengucilan pergaulan, gunjingan, makian atau cemoohan dari anggota-anggota masyarakat secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Atas alasan ini, maka baik bagi pihak warga masyarakat maupun bagi tokohtokoh masyarakat adat setempat mengakui secara sadar bahwa sesungguhnya keberadaan lembaga-lembaga sosial dengan norma-normanya itu wajib dipatuhi, dihargai dan dijunjung tinggi agar kehidupan masyarakat dalam jangka panjang bebas dari konflik, perselisihan dan dis-integrasi.
Dengan demikian proses pelembagaan norma dalam hubungannya dengan pengaturan perikelakuan dalam pergaulan telah sampai pada tingkatan yang tertinggi. Norma-norma yang terkandung dalam lembaga sosial benar-benar berlaku dan dipatuhi tidak hanya sebagai dukungan terhadap kepentingan kelompok, melainkan telah menjadi bagian upaya untuk mewujudkan kepentingan pribadi. Dalam kondisi puncak ini keberlakuan lembaga sosial dan ketergantungan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial tersebut akan dipatuhi dalam jangka waktu yang relatif lama, terutama apabila sifat homogenitas warga masyarakat masih bisa dipertahankan.
Norma-norma yang telah menjadi lembaga sosial yang pada umumnya menyangkut tata-krama atau cara bersikap dan bertingkah laku bagi masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang teramat penting dalam kehidupannya. Oleh karena itu, maka ... siapapun dan bagaimanpun keadaanya mereka biasanya akan menjunjung tinggi adat-istiadat mereka. Keterikatan mereka terhadap tradisi dan adat, menyebabkan mereka cukup tangguh untuk tetap memegang teguh apa kata nenek moyang, dan apa yang diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat (M. Suprihadi S. dan M. Suhartono S., 1984). Keterlibatan masyarakat terhadap tradisi dan adat istiadat, pada sisi yang sama menunjukkan sifat ketergantungan yang mendalam terhadap totalitas nilai-nilai budaya setempat. Oleh karena itu kenyataan ini tidak bisa dianggap ringan; justeru karena mereka terikat kuat dengan tradisi dan adat istiadatnya, maka pendirian mereka tak mudah menyerah dan tak gampang goyah dalam berhadapan dengan inovasi dan perubahan.
Itulah masyarakat yang sepanjang perkembangan sejarah selalu skeptis, apriori, dan sedikitnya waspada nilai-nilai baru yang datang dari luar kelompoknya. Agar diperoleh jaminan stabilitas dan kerukunan hubungan sosial antar warga masyarakat, maka dirumuskanlah norma-norma sosial yang diakui bersama itu untuk menjadi suatu pedoman dalam hidupnya. Eksistensi pedoman hidup ini merupakan kekuatan inti atas tegaknya prinsip-prinsip lembaga sosial.
Proses pelembagaan secara luas akan berlangsung terus sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Artinya, lembaga sosial tidak hanya sekedar sebagai adat-istiadat yang dipatuhi belaka, akan tetapi justeru senantiasa tumbuh menjadi bagian kebutuhan hidup yang tak bisa dipisahkan dari diri manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut para ahli ada 3 (tiga) ciri utama proses pelembagaan, yaitu:
1.   Norma-norma yang terlembaga berlaku bagi warga-warga sistem sosial sesuai dengan posisi sosialnya di dalam sistem sosial tersebut.
2.   Ada pelbagai derajat penjiwaan (Internalization) pada warga-warga sistem sosial tersebut.
3.   Luasnya penyebaran norma-norma tadi juga menyangkut derajat-derajat tertentu.

Lembaga-lembaga sosial senantiasa didalam keadaan dinamis, mekanisme mayarakat akan memberikan isi yang wajar kepada lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip "sibernetik". Maksudnya, bahwa prinsip sibernetik dalam masyarakat berdasarkan atas hubungan fungsional antara kepentingan dan sikap. Jika kepentingan berubah, maka sikap juga akan berubah. Kecuali itu, apabila dinamika lembaga berkisar sekitar kepentingan-kepentingan tertentu, maka dapat dimengerti, bahwa lembaga dalam arti pranata ini akan selalu begeser, sampai mencapai bentuk yang mantap, kemudian berubah lagi, jika terdapat kepentingan yang baru.
Konformitas terhadap norma-norma yang telah melembaga akan lebih mudah terjadi dalam kehidupan kelompok masyarakat. Karena warga masyarakat yang telah menjiwai norma-norma, biasanya merasakan adanya kebutuhan tertentu untuk melakukan konformitas. Bagi kelompok yang fanatik terhadap konformitas, biasanya lebih sensitif terhadap perbedaan atau heterogenitas sikap dan perilaku. Kegagalan dalam berkonformitas dapat mengakibatkan terganggunya kemapanan norma suatu lembaga, dapat pula terjadi konflik, perubahan atau bahkan kehancuran fungsi lembaga yang bersangkutan. Bagi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku, dijatuhi sanksi sesuai dengan besarnya kerugian yang timbul. Bagi pelanggar norma yang memiliki status sosial tinggi ataupun rendah, sebenarnya sama-sama akan kehilangan prestise. Akan tetapi sebenarnya bagi pelanggar yang memiliki status sosial tinggi, justeru lebih besar kehilangan prestise. Kalangan ini seharusnya lebih menderita, karena kehilangan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai teladan jauh lebih besar. Itulah sebabnya, maka atas kedudukan, keahlian dan tanggungjawab jabatan seseorang dalam lembaga formal tertentu, jauh lebih tinggi imbalannya dibanding dengan kompensasi hasil kerja teknis dalam hirarki vertikal di bawahnya. Konsekuensi dari tanggungjawab atas jabatan itu, maka ia pantas memperoleh perlindungan, perlakuan, kehormatan, termasuk keselamatan pribadinya. Dalam menjalankan peranannya ia harus pula dilengkapi dengan fasilitas lembaga yang memadai, dan ia berhak menggunakan fasilitas itu sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawannya. Ia berhak pula menerima imbalan pendapatan atau tunjangan jabatan yang setimpal dengan beban tanggungjawabnya itu, di samping sebagai alasan insentif atas curahan beban pikiran dalam rentang kendali pengawasan terhadap unit-unit lembaga yang lebih luas.
Dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, senantiasa terjadi saling memberikan penilaian antar sesama berdasarkan norma-norma yang berlaku. Selanjutnya muncul tokoh-tokoh populer dengan berbagai ukuran reputasi sosial. Tokoh-tokoh populer yang diharapkan masyarakat pada umumnya adalah sosok yang mampu memberikan kemudahan bagi orang lain. Bagi mereka yang memiliki reputasi tinggi, diharapkan dapat menjadi nara sumber; sekaligus sebagai muara pemecah masalah. Sebaliknya, jika ia diketahui secara nyata melakukan pelanggaran terhadap norma yang sudah mapan itu, maka ia akan dijatuhi hukuman yang relatif berat.
Dalam hal ini dapat dimengerti, bahwa sanksi-sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelanggar, bukan semata ditafsirkan sebagai ganjaran atas kerugian yang ditimbulkan, akan tetapi lebih ditekankan pada pengurangan nilai kehormatan dan nama baik pelanggarnya di mata masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat normal, sanksi terakhir ini sangat ditakuti warga masyarakat pada umumnya, sehingga warga masyarakat cendereung mematuhi norma tanpa memperhitungkan kerugian dan keuntungannya secara langsung. Pada prinsipnya kehilangan kehormatan dan nama baik itu, berarti hilang pula harmoni dan konformitas sosial. Akibatnya, kohesi dan kontak sosial sebagai jaringan hubungan kerjasama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi cenderung semakin sirna.


FUNGSI LEMBAGA SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Lembaga sosial berfungsi sebagai pedoman bagi manusia dalam setiap bersikap dan bertingkah-laku.
Lembaga sosial merupakan sarana bagi manusia dalam masyarakat untuk memelihara integritas sosialnya. lembaga sosial berfungsi sebagai unsur kendali bagi manusia agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam prakteknya pengendalian sosial lazim dilakukan oleh kelompok terhadap individu. Tujuannya adalah untuk menjaga keserasian hubungan sosial dalam setiap terjadi perubahan-perubahan kepentingan dalam masyarakat.
Secara individual lembaga sosial mempunyai fungsi ganda dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:
1.   Mengatur diri pribadi manusia agar ia dapat bersih dari perasaan-perasaan iri, dengki, benci, dan hal-hal yang menyangkut kesucian hati nurani.
2.   Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat agar tercipta keselarasan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Dalam hal ini manusia diharapkan dapat berbuat sopan dan ramah terhadap orang lain agar dapat tercipta pula suatu kedamaian dan kerukunan hidup bersama.
Lembaga sosial tidak hanya bertujuan menciptakan tertib sosial, akan tetapi yang paling mendasar adalah untuk menciptakan keserasian antara ketertiban dan jaminan keamanan bagi pergaulan hidup sehari-hari. Dikatakan demikian, oleh karena dalam kenyataan pergaulan hidup sehari-hari peningkatan ketertiban tidak selalu seimbang dengan jaminan rasa tenteram dan keamanan.
Ketertiban pada umumnya identik dengan kondisi yang diatur secara paksa melalui kewenangan tertentu. Sedangkan ketenteraman cenderung tumbuh dari perasaan suka dan kesadaran pribadi yang bersifat kontradiktif dengan prinsip pengendalian. Dalam suatu pemerintahan diktator, biasanya ketertiban sosial cenderung dipaksakan. Nampak dipermukaan tidak bergejolak, tetapi sebenarnya terpendam rasa ketakutan, dendam dan antipati terhadap pemerintah, bak api dalam sekam. Jadi lembaga sosial pada prinsipnya terbentuk dalam kehidupan masyarakat, bukan karena rekayasa pribadi atau kelompok kepentingan tertentu, melainkan terbentuk secara alamiah berdasarkan perkembangan kepentingan masyarakat secara umum. Jika ada sosok pribadi yang ditokohkan, itu semata karena pengakuan atas perlakuan dan jasa-jasanya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selama nilai-nilai dan norma-norma sosial dapat difungsikan sesuai dengan kepentingan masyarakat, selama itu pula lembaga sosial dan segenap tokoh masyarakat yang ada diakui sebagai komponen sosial yang amat penting.




SL-PTT Padi


Untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat, lahan
sawah beririgasi masih tetap menjadi andalan bagi produksi padi
nasional. Program intensifikasi yang dicanangkan sejak sekitar tiga
dekade yang lalu, pada awalnya telah mampu meningkatkan
produktivitas dan produksi padi secara nyata. Tetapi, sejak dekade
terakhir, produktivitas padi cenderung melandai dan bahkan ada
yang menurun di beberapa lokasi.
Pengelolaan Tanaman dan Sumber daya secara Terpadu yang
sering diringkas Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) merupakan
suatu pendekatan holistik yang semakin populer dewasa ini.
Pendekatan ini bersifat partisipatif yang disesuaikan dengan kondisi
spesifik lokasi sehingga bukan merupakan paket teknologi yang
harus diterapkan petani di semua lokasi. Tujuan PTT adalah untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui penerapan teknologi yang
cocok untuk kondisi setempat yang dapat meningkatkan hasil gabah
dan mutu beras serta menjaga kelestarian lingkungan.







bppgondang.wordpress.com/2009/09...tt-padi/

Buku Petunjuk Lapang PTT ini ditujukan bagi petani dan penyuluh
lapang dengan harapan mereka dapat memahami PTT melalui
pilihan kombinasi teknologi yang paling cocok untuk kondisi dan
lingkungan mereka. Buku Petunjuk ini diharapkan pula dapat dipakai
sebagai pelengkap dalam pelatihan tentang PTT, baik yang
diselenggarakan oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP)
maupun Dinas Pertanian di daerah.


 


Secara umum dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial merupakan suatu tatanan sosial yang mempunyai tiga fungsi pokok dalam kehidupan masyarakat, yaitu:
1.   Sebagai pedoman bagi para anggota masyarakat tentang cara bagaiman harus bersikap dan berperilaku dalam setiap usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.   Sebagai pertahanan atau penangkal (kekuatan) dalam melestarikan keutuhan masyarakat.
3.   Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam rangka usaha memelihara auatu ketertiban dan sekaligus untuk memberantas segala perilaku anggota masyarakat yang menyimpang (social control).

Dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, lembaga sosial itu biasanya berfungsi sebagai pedoman dalam setiap upaya memenuhi kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, fungsi lembaga sosial sebagai pedoman dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.   Sebagai pedoman dalam mengatur kebutuhan kehidupan yang bersifat kekerabatan. Misalnya, mengatur tentang bagaiman masyarakat setempat melaksanakan upacara pertunangan, perkawinan, dan sebagainya.
2.   Sebagai pedoman dalam mengatur setiap mata pencaharian. Misalnya, pertanian, peternakan, perdagangan, nelayan dan sebagainya.
3.   Sebagai pengatur kebutuhan akan kesehatan atau keselamatan. Misalnya, obat-obatan dari daun-daunan, mantra-mantra, berdukun atau berobat dengsn tabib, dokter (kalau ada dan diakui masyarakat dan sebagainya.

Menurut Soerjono Soekanto (1982), pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu antara lain:
1.   Memberi pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan.
2.   Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), yaitu sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.



www.metrobalikpapan.co.id/index....%3D27254

Untuk membantu para pedagang kecil kini telah berdiri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kelompok Usaha Bersama (Kube) Sejahtera Madinatul Iman Unit 115 (berlokasi di Kota Balikpapan) beroperasi di wilayah pasar. LKM ini akan membantu Kube yang ada di wilayah sekitarnya.
Keberadaan LKM ini, berada di bawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota, dimana untuk pembiayaannya mendapatkan modal awal dari Departemen Sosial (Depsos). Dari total dana itu, diantaranya untuk operasional dan untuk modal usaha.
Kegiatan LKM ini dipusatkan untuk membantu Kube (Kelompok Usaha Bersama) dan para pedagang kecil dimana sistem pembayarannya bagi hasil berdasarkan syariah. Karena LKM ini mendapatkan pembinaan dari Pinbuk (Pusat Inkubasi Usaha Kecil) Jakarta yang merupakan salah satu organisasi di ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia).
Pinjaman yang kami berikan khusus untuk pedagang kecil. LKM ini hanya dikelola oleh 3 orang.Meskipun demikian keberadaan LKM tersebut akan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat karena selain memberikan pinjaman juga memberikan pembinaan dalam menjalankan usaha

 


Dari segi sifatnya lembaga sosial bisa berfungsi sebagai pengendalian sosial secara preventif maupun represif. Secara preventif lembaga sosial merupakan suatu upaya pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan akan terjadi konflik, penyimpangan, pelanggaran hukum atau tumbuhnya kerawanan-kerawanan sosial yang diperkirakan dapat mengancam stabilitas hubungan masyarakat. Sedangkan secara represif dimaksudkan sebagai upaya yang mengandung tujuan rehabilitasi, yaitu mengembalikan keserasian sosial atau memperbaiki konflik dengan cara menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau pihak yang menyebabkan rusaknya tatanan sosial. Pengendalian sosial terjadi jika suatu kelompok menentukan perilaku kelompok lain, atau apabila suatu kelompok mengendalikan perilaku anggota-anggotanya, atau apabila pribadi-pribadi mempengaruhi tanggapan dari pihak-pihak lainnya. Dengan demikian, maka ada empat pola pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat, yaitu:
a. dari kelompok terhadap kelompok lainnya;
b. dari kelompok terhadap anggota-anggotanya;
c. dari pribadi terhadap pribadi-pribadi lainnya
d. dari pribadi terhadap kelompoknya.

Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa pengendalian sosial terjadi apabila seseorang harus berbuat (atau tidak berbuat) sesuai dengan keinginan pihak lain, yang sesuai dengan kepentingannya atau tidak.
Pengendalian sosial dilakukan apabila ada gejala penyimpangan perilaku pribadi atau kelompok tertentu yang diketahui bertentangan norma-norma yang berlaku umum, baik norma sosial maupun norma ketentuan hukum formal. Pada hakekatnya ada dua acuan tindakan dalam pengendalian sosial, yaitu:
a.   secara individual, terletak pada usaha untuk mempengaruhi orang lain;
b.   untuk diri sendiri, terletak pada tujuan pengawasan pribadi agar tetap memiliki kepribadian yang konsisten.

Acuan yang terakhir ini biasanya ditentukan oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan kelompok. Artinya suatu kebijakan untuk mengendalikan diri sendiri sering kali berdasarkan norma-norma sosial. Misalnya, seseorang berusaha mengendalikan diri untuk tidak mencium kekasihnya tatkala disekitarnya ada kawan lain yang menemaninya atau karena mereka berada di tengah-tengah keramaian. Dikala seseorang berusaha mengendalikan perilaku orang lain, maka secara manajerial sering dianggap sebagai penerapan pengaruh pola kepemimpinan tertentu.
Apabila pengaruh itu mengakibatkan banyak orang lain yang tunduk mengikuti cara-cara yang dinginkan, maka jenis pengaruh ini dapat dikategorikan sebagai perluasan skala pengendalian sosial.
Dalam perkembangan persesuaian lebih lanjut, maka skala pengendalian sosial bergerak meluas berproses membentuk naluri sosial, sehingga kondisi pengendalian berbalik arah, yaitu kelompok naluri sosial memaksa pribadi-pribadi untuk berperilaku sesuai dengan tata kelakuan kelompok tersebut. Tanggapan dan reaksi dari kumpulan individu ini merupakan standard nilai diterima atau tidaknya arah pengendalian sosial. Tujuan pengendalian sosial terhadap penyimpangan dan konflik adalah agar terjadi kesesuaian, kesetiakawanan sosial, keteraturan dan kebersamaan antar sesama anggota masyarakat pada umumnya. Efektivitas pengendalian sosial tergantung pada besarnya kekuatan pengaruh sosialisasi norma dan intensitas pemahaman nilai-nilai sosial yang berlaku, terutama proses perubahan yang sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Terjadinya perubahan pemahaman terhadap nilai-nilai dalam dinamika kelompok atau masyarakat yang bersangkutan. Dalam kondisi ini biasanya norma hukum tertulis (hukum formal) dilibatkan sebagai sarana tindakan represif, yaitu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan konflik sebagai akibat perubahan pemahaman nilai-nilai sosial tersebut. Dalam kehidupan masyarakat pada umumnya selalu ada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak sepenuhnya diakui oleh sebagian anggota kelompok, sehingga memungkinkan terjadi gangguan terhadap stabilitas perilaku kelompok tersebut. Jika pada masa tertentu, di mana masyarakat mengalami perubahan yang cepat dan mendasar, maka ada kecenderungan terjadi pemudaran standard tata-kelakuan kelompok. Akibatnya bisa terjadi konflik antara unsur-unsur nilai lama dengan nilai-nilai baru.
Dalam berhadapan dengan perubahan spontan, biasanya fungsi lembaga sosial sebagai pengendali perilaku untuk sementara melemah. Setiap terjadi proses perubahan, maka selalu ada benturan-benturan budaya dan kepentingan, sehingga pada akhirnya terjadinya konflik. Menurut Definisi kerjanya, konflik adalah "perjuangan mengenai nilai serta tuntutan atas status, kekuasaan dan sumber daya yang yang bersifat langka dengan maksud menetralkan, mencederai atau melenyapkan lawan.
Konflik mempunyai fungsi positif bagi masyarakat. Dalam kondisi konflik akan terbentuk keteraturan kelompok, karena adanya tekanan atau paksaan dari pihak-pihak lain. Konflik menurutnya memimpin kearah perubahan dan pembangunan. Dalam situasi konflik golongan yang terlibat melakukan tindakan-tindakan untuk mengadakan perubahan dalam struktur sosial. Dalam situasi konflik seseorang individu akan menyesuaikan diri dengan peranan yang diharapkan oleh golongannya. Ada empat fungsi konflik, yaitu:
1.   Sebagai alat untuk memelihara solidaritas
2.   Membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain.
3.   Mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi
4.   Fungsi komunikasi, sebelum fungsi kelompok tertentu mungkin tidak mengetahui posisi lawan.

Dengan adanya konflik, posisi dan batas antara kelompok menjadi lebih jelas. Individu dan kelompok tahu secara pasti dimana mereka berdiri dan karena itu dapat mengambil keputusan lebih baik untuk bertindak dengan lebih cepat.
Ada tiga jenis pengendalian konflik, yaitu:
1.   Masing-masing kelompok yang terlihat di dalam konflik menyadari akan adanya situasi konflik di antara mereka, oleh karena itu perlu pula menyadari dilaksanakan prinsip-prinsip keadaan dan keadilan secara jujur bagi semua fihak.
2. Pengendalian konflik-konflik tersebut hanya mungkin dilakukan apabila berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan itu terorganisir secara jelas. Sejauh kekuatan sosial yang saling bertentangan berada di dalam keadaan tidak terorganisir, maka pengendalian atas konflik-konflik yang terjadi di antara merekapun akan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan. Sebaliknya konflik yang terjadi diantara kelompok-kelompok akan lebih mudah melembaga, dan oleh karena itu akan lebih mudah dikendalikan pula.
3.   Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainanpermainan tertentu, suatu hal yang akan memungkinkan hubungan-hubungan sosial di antara mereka menentukan suatu pola tertentu. Aturan-aturan permainan tersebut, pada giliranya justru menjalin kelangsungan hidup kelompok itu sendiri oleh karena dengan demikian ketidakadilan akan dapat dihindarkan, memungkinkan tiap kelompok dalam meramalkan tindakan-tindakan yang akan diambil oleh kelompok yang lain, serta menghindarkan munculnya pihak ketiga yang akan merugikan kepentingan-kepentingan mereka sendiri.
4.   Solidaritas sosial dibagi oleh dua solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis yaitu diikat oleh sifat solidaritas kolektif sedangkan solidaritas organis adalah sifat yang diikat oleh saling ketergantungan diantara bagian-bagian dari suatu sistem sosial, tidak mudah dikembangkan atau ditumbuhkan di dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Masih harus dibuktikan, bahwa konflik dalam semua keadaan dapat dikuasai dan dapat menimbulkan pengaruh positif. Meskipun konflik-konflik itu selalu ada dalam dinamika kehidupan masyarakat, akan tetapi konflik-konflik dapat diletakkan di bawah pengawasan melalui konsistensi pengaturan sumber daya norma perilaku. Di lain pihak, tidak mustahil dapat menimbulkan hilangnya solidaritas sosial, norma-norma yang sebelumnya kuat menjadi lemah, saling curiga, bahkan dapat terjadi tindakan kekerasan pisik. Sebagai akibatnya adalah terjadi ketegangan-ketegangan dalam waktu yang tidak terbatas, sehingga kemudian dapat menimbulkan disintegrasi yang cenderung menimbulkan perbuatan anarkis. Benturan budaya dan anomie akan terjadi pada sebagian besar lapisan masyarakat, tatkala fungsi lembaga sosial tak mampu lagi menampung desakan kerasnya tuntutan kepentingan yang beragam di tengah-tengah proses perubahan.


Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP)

pulomerak.blogspot.com/2009_11_0...ive.html

Setelah penantian panjang dan birokrasi rumit, akhirnya Pemerintah Pusat melalui Deptan mencairkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan ditransfer langsung ke rekening gapoktan (gabungan kelompok tani) sebanyak 100 juta per gapoktan. Mekanisme selanjutnya adalah penyaluran dana (kredit) kepada para petani yang telah tergabung dalam kelompok tani tersebut. Dana PUAP hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis agribisnis yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam RUB (rencana usaha bersama). Para petani dibebankan pengembalian sebesar kredit yang dipinjam ditambah 3% dari nominal kredit yang dipinjam tersebut. Besarnya persentase bunga itu ditetapkan pada rapat bersama UPTD, Ketua Gapoktan, aparat desa, dan PPL selaku pendamping.  Diharapkan program PUAP dapat membantu petani yang terbatas akses permodalannya untuk mengembangkan usaha.



 



Perbedaan-perbedaan kepentingan selalu terjadi dalam jumlah yang banyak sekali, sehingga mobilitas perubahan masyarakat semakin tinggi. Secara alamiah, perbedaan tahapan dan faktor perubahan memang selalu ada. Hampir dapat dipastikan, setiap perubahan dalam kehidupan masyarakat akan selalu terjadi benturan nilai-nilai budaya, sehingga konflik kepribadian tidak dapat dihindari. Dalam situasi demikian, maka pribadi-pribadi kian terdesak dan harus memilih perilakunya sendiri sebagai pedoman. Untuk menghindari terjadinya kerawanan-kerawanan sosial, maka lembaga sosial dalam pengertian pengawasan mengandung beberapa kontribusi sosial, yaitu antara lain:
a. Mengatur perilaku manusia agar dalam pergaulan dan aktivitas pencapaian tujuannya tidak mengganggu atau merugikan pihak-pihak lain. Pada prinsipnya lembaga menetralisir sifat manusia yang cenderung opportunis, manusia selalu berusaha mendapatkan apa yang ia inginkan dari hidup ini. Untuk itu penting adanya standard perilaku agar penilaian atau pilihan terhadap setiap aktivitasnya selaras dengan penilaian atau pilihan pihak-pihak lain. Lembaga sosial sebagai pengatur perilaku sekaligus merupakan alat kendali moral, yaitu membimbing manusia menjadi pelaku moral dan kemanusiaan.
b.   Memberikan batasan hak dan kewajiban manusia sesuai dengan status dan perananya dalam kehidupan masyarakat. Kebiasaan manusia yang cenderung lebih besar memihak pada perjuangan hak dari pada dorongan melakukan kewajibannya. Oleh karena itu lembaga sosial mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban agar status setiap orang benar-benar mencerminkan bobot perananya.
c.   Menyalurkan aspirasi dan naluri manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa tidak bisa lepas dari kehidupan kelompok. Pada dasarnya manusia itu memiliki kelemahan bahwa ia tidak bisa hidup sendiri, manusia sebagai zoon politikon; bukan karena sekedar hendak mempersatukan nasib yang sama, melainkan justeru karena kekurangan pribadi merupakan kelebihan orang lain.
d.   Membimbing manusia kepada arah atau jalan perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan material. Lembaga pada dasarnya memiliki motivasi perjuangan usaha rasional dalam kehidupan kelompok. Maksudnya adalah bahwa usaha kelompok dalam meningkatkan kesejahteraan material bersama, sesungguhnya kelompok kerjasama merupakan sarana sosial yang sekaligus sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan ketentuan perolehan keuntungan pribadi merupakan imbalan dari keuntungan kelompok.
e.   Memenuhi kehendak manusia akan kebutuhan harga diri dihadapan pihak-pihak atau kelompoknya sendiri atau kelompok lain. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan kehormatan di hadapan anggota masyarakat yang lain, bahkan dikehendaki lebih populer. Agar dasar kepopuleran seseorang sungguh-sungguh rasional dan obyektif, maka harus diuji melalui besarnya pengakuan sebagian besar khalayak. Pengakuan masyarakat didasarkan pada besarnya manfaat yang diterima dari popularitas seseorang. Setiap lembaga mengajarkan agar setiap orang mampu memberikan sumbangan kemajuan bagi anggota kelompoknya, dan sebagai imbalannya seseorang akan memperoleh kehormatan, baik bersama maupun pribadi.
f.    Memelihara keteraturan interaksi antar anggota masyarakat dengan berpusat pada homogenitas interpretasi nilai. Faktor subyektivitas etnis dan emosi seseorang relatif mengancam jaminan keteraturan hubungan sosial, oleh karena itu setiap sikap dan perilaku sedapat mungkin memiliki pedoman bertindak sesuai dengan nilai dan norma kelompok yang berlaku.

 

Legenda REOG PONOROGO dan WAROK


Salah satu ciri khas seni budaya Kabupaten Ponorogo Jawa Timur adalah kesenian Reog Ponorogo. Reog, sering diidentikkan dengan dunia hitam, preman atau jagoan serta tak lepas pula dari dunia mistis dan kekuatan supranatural. Reog mempertontonkan keperkasaan pembarong dalam mengangkat dadak merak seberat sekitar 50 kilogram dengan kekuatan gigitan gigi sepanjang pertunjukan berlangsung. Instrumen pengiringnya, kempul, ketuk, kenong, genggam, ketipung, angklung dan terutama salompret, menyuarakan nada slendro dan pelog yang memunculkan atmosfir mistis, unik, eksotis serta membangkitkan semangat. Satu group Reog biasanya terdiri dari seorang Warok Tua, sejumlah warok muda, pembarong dan penari Bujang Ganong dan Prabu Kelono Suwandono. Jumlah kelompok reog berkisar antara 20 hingga 30-an orang, peran utama berada pada tangan warok dan pembarongnya.
Seorang pembarong, harus memiliki kekuatan ekstra. Dia harus mempunyai kekuatan rahang yang baik, untuk menahan dengan gigitannya beban “Dadak Merak” yakni sebentuk kepala harimau dihiasi ratusan helai bulu-bulu burung merak setinggi dua meter yang beratnya bisa mencapai 50-an kilogram selama masa pertunjukan. Konon kekuatan gaib sering dipakai pembarong untuk menambah kekuatan ekstra ini, salah satunya dengan cara memakai susuk, di leher pembarong. Untuk menjadi pembarong tidak cukup hanya dengan tubuh yang kuat. Seorang pembarong pun harus dilengkapi dengan sesuatu yang disebut kalangan pembarong dengan wahyu yang diyakini para pembarong sebagai sesuatu yang amat penting dalam hidup mereka. Tanpa diberkati wahyu, tarian yang ditampilkan seorang pembarong tidak akan tampak luwes dan enak untuk ditonton. Namun demikian persepsi misitis pembarong kini digeser dan lebih banyak dilakukan dengan pendekatan rasional. Menurut seorang sesepuh Reog, Mbah Wo Kucing “Reog itu nggak perlu ndadi. Kalau ndadi itu ya namanya bukan reog, itu jathilan. Dalam reog, yang perlu kan keindahannya“.

Legenda Cerita Reog
Reog dimanfaatkan sebagai sarana mengumpulkan massa dan merupakan saluran komunikasi yang efektif bagi penguasa pada waktu itu. Ki Ageng Mirah kemudian membuat cerita legendaris mengenai Kerajaan Bantaranangin yang oleh sebagian besar masyarakat Ponorogo dipercaya sebagai sejarah. Adipati Batorokatong yang beragama Islam juga memanfaatkan barongan ini untuk menyebarkan agama Islam. Nama Singa Barongan kemudian diubah menjadi Reog, yang berasal dari kata Riyoqun, yang berarti khusnul khatimah yang bermakna walaupun sepanjang hidupnya bergelimang dosa, namun bila akhirnya sadar dan bertaqwa kepada Allah, maka surga jaminannya. Selanjutnya kesenian reog terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kisah reog terus menyadur cerita ciptaan Ki Ageng Mirah yang diteruskan mulut ke mulut, dari generasi ke generasi.


 
salomegank.blogspot.com/feeds/po.../default

Menurut legenda Reog atau Barongan bermula dari kisah Demang Ki Ageng Kutu Suryonggalan yang ingin menyindir Raja Majapahit, Prabu Brawijaya V. Sang Prabu pada waktu itu sering tidak memenuhi kewajibannya karena terlalu dipengaruhi dan dikendalikan oleh sang permaisuri. Oleh karena itu dibuatlah barongan yang terbuat dari kulit macan gembong (harimau Jawa) yang ditunggangi burung merak. Sang prabu dilambangkan sebagai harimau sedangkan merak yang menungganginya melambangkan sang permaisuri. Selain itu agar sindirannya tersebut aman, Ki Ageng melindunginya dengan pasukan terlatih yang diperkuat dengan jajaran para warok yang sakti mandraguna. Di masa kekuasaan Adipati Batorokatong yang memerintah Ponorogo, reog mulai berkembang menjadi kesenian rakyat. Pendamping Adipati yang bernama Ki Ageng Mirah menggunakan reog untuk mengembangkan kekuasaannya.
Reog mengacu pada beberapa babad, Salah satunya adalah babad Kelana Sewandana. Babad Klana Sewandana yang konon merupakan pakem asli seni pertunjukan reog. Babad Klono Sewondono juga berkisah tentang cinta seorang raja, Sewondono dari Kerajaan Jenggala, yang hampir ditolak oleh Dewi Sanggalangit dari Kerajaan Kediri. Sang putri meminta Sewondono untuk memboyong seluruh isi hutan ke istana sebagai mas kawin. Demi memenuhi permintaan sang putri, Sewandono harus mengalahkan penunggu hutan, Singa Barong (dadak merak). Namun hal tersebut tentu saja tidak mudah. Para warok, prajurit, dan patih dari Jenggala pun menjadi korban. Bersenjatakan cemeti pusaka Samandiman, Sewondono turun sendiri ke gelanggang dan mengalahkan Singobarong. Pertunjukan reog digambarkan dengan tarian para prajurit yang tak cuma didominasi para pria tetapi juga wanita, gerak bringasan para warok, serta gagah dan gebyar kostum Sewandana, sang raja pencari cinta.
Versi lain dalam Reog Ponorogo mengambil kisah Panji. Ceritanya berkisar tentang perjalanan Prabu Kelana Sewandana mencari gadis pujaannya, ditemani prajurit berkuda dan patihnya yang setia, Pujangganong. Ketika pilihan sang prabu jatuh pada putri Kediri, Dewi Sanggalangit, sang dewi memberi syarat bahwa ia akan menerima cintanya apabila sang prabu bersedia menciptakan sebuah kesenian baru. Dari situ terciptalah Reog Ponorogo. Huruf-huruf reyog mewakili sebuah huruf depan kata-kata dalam tembang macapat Pocung yang berbunyi: Rasa kidung/ Ingwang sukma adiluhung/ Yang Widhi/ Olah kridaning Gusti/ Gelar gulung kersaning Kang Maha Kuasa. Unsur mistis merupakan kekuatan spiritual yang memberikan nafas pada kesenian Reog Ponorogo.

Warok
Warok sampai sekarang masih mendapat tempat sebagai sesepuh di masyarakatnya. Kedekatannya dengan dunia spiritual sering membuat seorang warok dimintai nasehatnya atas sebagai pegangan spiritual ataupun ketentraman hidup. Seorang warok konon harus menguasai apa yang disebut Reh Kamusankan Sejati, jalan kemanusiaan yang sejati.
Warok adalah pasukan yang bersandar pada kebenaran dalam pertarungan antara kebaikan dan kejahatan dalam cerita kesenian reog. Warok Tua adalah tokoh pengayom, sedangkan Warok Muda adalah warok yang masih dalam taraf menuntut ilmu. Hingga saat ini, Warok dipersepsikan sebagai tokoh yang pemerannya harus memiliki kekuatan gaib tertentu.
“Warok itu berasal dari kata wewarah. Warok adalah wong kang sugih wewarah. Artinya, seseorang menjadi warok karena mampu memberi petunjuk atau pengajaran kepada orang lain tentang hidup yang baik”.“Warok iku wong kang wus purna saka sakabehing laku, lan wus menep ing rasa” (Warok adalah orang yang sudah sempurna dalam laku hidupnya, dan sampai pada pengendapan batin).

Syarat menjadi Warok
Warok harus menjalankan laku. “Syaratnya, tubuh harus bersih karena akan diisi. Warok harus bisa mengekang segala hawa nafsu, menahan lapar dan haus, juga tidak bersentuhan dengan perempuan. Persyaratan lainnya, seorang calon warok harus menyediakan seekor ayam jago, kain mori 2,5 meter, tikar pandan, dan selamatan bersama. Setelah itu, calon warok akan ditempa dengan berbagai ilmu kanuragan dan ilmu kebatinan. Setelah dinyatakan menguasai ilmu tersebut, ia lalu dikukuhkan menjadi seorang warok sejati. Ia memperoleh senjata yang disebut kolor wasiat, serupa tali panjang berwarna putih, senjata andalan para warok. Warok sejati pada masa sekarang hanya menjadi legenda yang tersisa. Beberapa kelompok warok di daerah-daerah tertentu masih ada yang memegang teguh budaya mereka dan masih dipandang sebagai seseorang yang dituakan dan disegani, bahkan kadang para pejabat pemerintah selalu meminta restunya.

Gemblakan
Selain segala persyaratan yang harus dijalani oleh para warok tersebut, selanjutnya muncul disebut dengan Gemblakan. Dahulu warok dikenal mempunyai banyak gemblak, yaitu lelaki belasan tahun usia 12-15 tahun berparas tampan dan terawat yang dipelihara sebagai kelangenan, yang kadang lebih disayangi ketimbang istri dan anaknya. Memelihara gemblak adalah tradisi yang telah berakar kuat pada komunitas seniman reog. Bagi seorang warok hal tersebut adalah hal yang wajar dan diterima masyarakat. Konon sesama warok pernah beradu kesaktian untuk memperebutkan seorang gemblak idaman dan selain itu kadang terjadi pinjam meminjam gemblak. Biaya yang dikeluarkan warok untuk seorang gemblak tidak murah. Bila gemblak bersekolah maka warok yang memeliharanya harus membiayai keperluan sekolahnya di samping memberinya makan dan tempat tinggal. Sedangkan jika gemblak tidak bersekolah maka setiap tahun warok memberikannya seekor sapi. Dalam tradisi yang dibawa oleh Ki Ageng Suryongalam, kesaktian bisa diperoleh bila seorang warok rela tidak berhubungan seksual dengan perempuan. Hal itu konon merupakan sebuah keharusan yang berasal dari perintah sang guru untuk memperoleh kesaktian.
Kewajiban setiap warok untuk memelihara gemblak dipercaya agar bisa mempertahankan kesaktiannya. Selain itu ada kepercayaan kuat di kalangan warok, hubungan intim dengan perempuan biarpun dengan istri sendiri, bisa melunturkan seluruh kesaktian warok. Saling mengasihi, menyayangi dan berusaha menyenangkan merupakan ciri khas hubungan khusus antara gemblak dan waroknya. Praktik gemblakan di kalangan warok, diidentifikasi sebagai praktik homoseksual karena warok tak boleh mengumbar hawa nafsu kepada perempuan.

Reog di masa sekarang
Seniman Reog Ponorogo lulusan sekolah-sekolah seni turut memberikan sentuhan pada perkembangan tari reog ponorogo. Mahasiswa sekolah seni memperkenalkan estetika seni panggung dan gerakan-gerakan koreografis, maka jadilah reog ponorogo dengan format festival seperti sekarang. Ada alur cerita, urut-urutan siapa yang tampil lebih dulu, yaitu Warok, kemudian jatilan, Bujangganong, Klana Sewandana, barulah Barongan atau Dadak Merak di bagian akhir. Saat salah satu unsur tersebut beraksi, unsur lain ikut bergerak atau menari meski tidak menonjol. Beberapa tahun yang lalu Yayasan Reog Ponorogo memprakarsai berdirinya Paguyuban Reog Nusantara yang anggotanya terdiri atas grup-grup reog dari berbagai daerah di Indonesia yang pernah ambil bagian dalam Festival Reog Nasional. Reog ponorogo menjadi sangat terbuka akan pengayaan dan perubahan ragam geraknya.

Kerajinan Reog Ponorogo

kodratkurniawan.blogspot.com/200...ogo.html

Perajin Reog Banjir Order
Bulan Muharam (Islam) atau Suro (Jawa), lazimnya mendatangkan berkah bagi warga Ponorogo, salah satunya para perajin reyog, mulai kebanjiran order. Kalau musim seperti ini, pesanannya bisa meningkat hingga 50 persen.
Sebelumnya, pesanan sekitar tiga hingga lima set yang bisa diselesaikan dalam tiga sampai empat bulan. Kini bertambah menjadi 10 set dalam tiga bulan terakhir. Pemesannya, terbanyak dari luar kota seperti Tulungagung, Blitar dan Solo. Bahkan,ada yang dari Jakarta. Biasanya para pengrajin enggan membuka harga yang dia patok untuk setiap set reyog yang dibuatnya. 'Pokoknya ya kembali modal. Yang penting kita dapat langganan.
Untuk satu set termasuk perlengkapan gamelan, pengrajin mampu mengerjakan sekitar dua hingga tiga minggu dibantu beberapa karyawannya.Termasuk para spesialis pemahat gendang yang hanya dipekerjakan ketika ada pesanan saja. 'Kalau tidak ada pesanan, paling saya buat almari dan lainnya.



 



Dengan memperhatikan beberapa butir kontribusi lembaga kemasyarakatan sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dimengerti bahwa nilai dan norma yang terkandung di dalamnya secara umum mempunyai fungsi menciptakan stabilitas dan ketenteraman masyarakat. Salah satu sifat sosiologis stabilitas dan ketenteraman masyarakat itu adalah intensitas hubungan kekeluargaan. Lembaga sosial itu juga berfungsi untuk mengadakan perubahan secara teratur dan penyesuaian secara terus menerus. Hal ini berkaitan erat dengan kohesi sosial (social cohesion) yang mengikat intensitas hubungan antar warga masyarakat sebagai perluasan hubungan kekeluargaan. Hubungan kekeluargaan merupakan lembaga sosial yang dapat membantu memelihara keteraturan hubungan kemasyarakatan. Keterlibatan norma sosial sebagai alat kontrol masih tetap diperlukan dalam melestarikan ketertiban dan penguasaan sosial. Sedangkan fungsi norma hukum dalam wujud pemaksaan sanksi secara formal dari penguasa dalam pengaturan perilaku tidak diperlukan lagi. Secara empirik dapat dibuktikan bahwa suatu kontrol yang teramat tajam dalam pengaturan perilaku sosial di tengah-tengah proses perubahan selalu menimbulkan banyak kerugian. Namun demikian sebagai upaya represif untuk menjaga ketertiban sosial, ada tiga usul tentang jalan untuk mengemudikan proses sosial, yaitu:
1.   pelaksanaan kekuasaan tradisional dengan memerintah dan melarang (penerapan pemaksaan);
2.   meyakinkan atau mempengaruhi dengan argumen-argumen yang wajar, akan tetapi menginspirasi dan menstimulisasi dengan contoh pribadi. Pemimpin dan mereka yang dipimpin harus dihubungkan dengan kepentingan bersama, keyakinan bersama dan pertimbangan nilai bersama
3.   pendidikan dan latihan dengan problematik-komunikasi yang berhubungan dengan itu.


KELOMPOK  USAHA SATE AYAM PONOROGO
Sate Ayam Ponorogo
Sate Ponorogo Memang Tidak Ada Duanya

Satenya sih hampir sama dengan sate kebanyakan, yaitu daging ayam yang ditusuk dengan lidi khusus sate, kemudian dipanggang di atas anglo dengan bahan bakar arang kayu. Hal yang membedakan sate Ponorogo dengan sate lain adalah potongan daging yang dibuat pipih memanjang, jadi dalam satu tusuk hanya terdiri dari 1 atau 2 potong daging. Satu tusuk sate Ponorogo memiliki ukuran kurang lebih dua kali ukuran sate Madura. Bumbunya terbuat dari kacang tanah dicampur dengan gula aren dan sedikit cabai/lombok..



itsuronakokoro.blogspot.com/2009...ogo.html

Di Ponorogo sendiri memang ada sebuah kampung yang menjadi sentra produksi sate, namanya Kampung Setono atau yang dikenal dengan sebutan kampung sate. Lokasinya berada di sebelah timur pasar kota. Hampir semua warga kampung tersebut berprofesi sebagai pembuat sate. Sate Ponorogo bisa dijadikan oleh-oleh karena bisa bertahan selama 2 hari meskipun tanpa bahan pengawet. Jika mau dibawa ke luar kota, sate dimasukkan dalam kemasan yang terbuat dari bilah bambu yang dianyam berbentuk kotak, atau biasa disebut dengan besek..
Ketika berkunjung ke Ponorogo biasanya mencicipi lezatnya sate khas Ponorogo ini di kampung sate.  Di lokasi ini banyak penjual sate. Setelah puas makan di tempat, jangan lupa bawa oleh-oleh buat keluarga atau teman.



 



Dalam kehidupan masyarakat modern, kontrol sosial cenderung bergeser pada kontrol politik, yang akhirnya meningkat menjadi kontrol hukum sebagai puncak metode dalam rangka meredam konflik dan menjaga stabilitas sosial. Kontrol sosial dalam lingkup fungsi lembaga sosial dapat berupa sanksi dengan tindakan pengucilan terhadap orang-orang yang diketahui melanggar norma-norma masyarakat. Sedangkan gerakan kontrol politik dalam kategori kontrol terhadap lembaga politik secara empirik dapat dilihat pada aksi unjuk rasa bagi kalangan yang merasa tidak puas terhadap kebijakan politik pemerintah. Meskipun maksudnya menyuarakan pendapat umum, akan tetapi karena masalahnya masuk dalam kategori persolahan politik, maka bentuk kontrol semacam ini sudah merupakan kontrol politik. Sementara kontrol hukum yang dilakukan oleh lembaga hukum sebagai wujud penegakan keadilan dan supermasi hukum dalam kehidupan masyarakat, biasanya dengan tindakan formal berdasarkan ketentuan hukum formal. Lazimnya kontrol hukum dilakukan sebagai tindakan puncak untuk menggali, menjelaskan, memutuskan dan memvonis kesalahan pihak pelanggar hukum melalui proses peradilan. Keputusan hukum ini secara sosioligis, tidak sekedar ditujukan untuk memperbaiki dan menyadarkan pelanggar hukum untuk kembali ke jalan hidup yang bisa diterima masyarakat, akan tetapi sekaligus ditujukan kepada khalayak agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa kontrol sosial pada umumnya merupakan tekanan terhadap individu, baik mental maupun pisik agar ia dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat, karena ia tinggal bersama masyarakat yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar