Senin, 06 Desember 2010

Tunaikan Zakat

nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uTunaikan
Dirangkum dari berbagai sumber oleh
Achmad Muzammil
25 Sya’ban 1424 H / 21 Oktober 2003
Cibubur, Jakarta
Asalkan tidak mengubah isi dan arti,
untuk keperluaan dakwah, pendidikan,
dan pendistribusian cuma-cuma,
diperbolehkan mengutip dan
memperbanyak sebagian atau seluruh isi
buku ini tanpa ijin dari penulis.
Penulis
Achmad Muzammil
Setting dan Layout
Ismail Umar
Cover Design
Tjetjep Rustandi
Didistribusikan oleh
Ikatan Keluarga Muslim ConocoPhillips Indonesia
Menara Mulia Lt 4,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 9 – 11
Jakarta - 12930
Cetakan Pertama, Ramadhan 1424H/Oktober 2003M
Tunaikan ZAKAT
DAFTAR ISI
Muqaddimah v
Pendahuluan vii
1 Pengertian Zakat 1
2 Pertanyaan yang sering diangkat 12
3 Fatwa-fatwa zakat 19
• Fatwa Komite Fikih Islam, Organisasi
Konperensi Islam, Jeddah
19
• Keputusan Komite Fikih Islam, Rabithah Alam
Islami, Mekah
23
• Fatwa Dewan Penelitian, Universitas Al-
Azhar, Cairo
26
• Fatwa Seminar Zakat I, Kuwait 29 Rajab 1404
H (3/4/1984 M)
53
• Fatwa Seminar Bank Islam III, Dubai 9 Safar
1406 H (23/10/1985 M)
58
• Fatwa Simposium Yayasan Fikih Zakat
Internasional I, Cairo 14 Rabiulawal 1409 H
(25/10/1988 M)
59
• Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional
II, Kuwait 11 Zulkaidah 1409 H (4/6/1989 M)
65
• Fatwa Simposium Yayasan Zakat Internasional
III, Kuwait 8 Jumadilakhir 1413 H (2/12/1992
M)
68
• Fatwa Simposium Yayasan Zakat Internasional
IV, Bahrain 17 Syawal 1414 H (29/3/1994 M)
71
• Fatwa Simposium Dallah & Barkah Group VI,
Aljazair 5 Syakban 1410 H
75
4 Terminologi Zakat 101
• Zakat Uang 103
• Zakat Perdagangan Dan Industri 105
• Zakat Pertanian 110
iii
Tunaikan ZAKAT
• Zakat Ternak 113
• Zakat Barang Tambang Dan Hasil Laut 115
• Zakat Hasil Eksploitasi 116
• Mustahik Zakat 117
5 Pengertian Pengauditan Zakat 120
• Proses Pengauditan Zakat 120
• Kaidah Pengauditan Dan Penyaluran Zakat 122
• Klasifikasi Harta Dalam Fikih Islam Dan
Hubungannya Dengan Pengauditan Zakat
126
• Pengauditan Zakat Berbagai Jenis Pendapatan 127
• Pengauditan Zakat Dari Aset Tidak Bergerak 129
• Pengauditan Zakat Dari Proyek Yang Sedang
Dalam Taraf Pelaksanaan
132
• Pengauditan Zakat Dari Investasi Jangka
Panjang
133
• Pengauditan Zakat Atas Barang Bergerak 138
• Pengauditan Zakat Hasil Tagihan 147
• Pengauditan Zakat Dari Alokasi 153
• Pengauditan Zakat Hak Milik 155
• Pengauditan Penyaluran Zakat 158
6 Zakat, Infaq dan Sedekah 169
iv
Tunaikan ZAKAT
ijk
MUQADDIMAH
Alhamdulillah, Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa
‘ala ali Muhammad kama shollaita ‘ala Ibrahim wa’ala ‘ali
Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ali Muhammad
kama barakta ‘ala Ibrahima wa ‘ala ‘ali Ibrahim fil
‘aalamina innaka hamifdun majid. Amma ba’du.
Berkat dorongan dan saran ketua pengurus Masjid Al
Ittihad – Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur Bapak H.
Ridwan Sani SH dan ketua Baitul Mal Masjid Al Ittihad
Bapak H. Wirman maka dengan izin Allah SWT
tersusunlah rangkuman tentang Zakat, infaq dan shodakah .
Tulisan ini sengaja penyusun ambilkan dari berbagai
sumber di kitab-kitab fiqih besar misalnya kitab ‘Alhaawi
Kabir’ karya Imam Almawardi (Asy Syafii), Kitab Al
Majmu’ Syarhul Muhaddab karya Imam Nawawi (Asy
Syafii), kitab Attahdib oleh Imam Al Baqawi (Asy Syafii) ,
kitab Almabsuth karya Imam Asy Syarhasyi (al Hanafi) ,
kitab Badaa’ingus Shonaa’i’ karya Al ’Allamah Al Kasani
(al Hanafi), kitab al Istidkar syarah al Muwatha’ (Maliki) ,
kitab Al Muqni syarah Kabir oleh Imam Ibnu Qodamah
(Hanbali), kitab Majmu’ Fatawa oleh Syaihul Islam Ibnu
Taymiyah (Hanbali) , kitab Al Muhalla bil Aathar oleh
Ibnu Hazm (Adh Dhahiri) , kitab Fiqhul Islami wa
Adillatuh (fiqih umum semua mazhab) oleh Wahbah
Azzuhayli. Fatwa-fatwa ulama kontemporer dari Timur
Tengah tentang zakat yang didapat dari internet, berbagai
kitab tafsir Alquran yang tidak dapat sebut satu persatu
serta diambil dari berbagai perangkat lunak (softwares)
baik Quran serta tafsirnya serta Hadis-hadis Rasulullah Saw
dan Fiqih.
Rangkuman tulisan ini tak lain untuk lebih memahami
bagi ummat Islam yang mau membacanya tentang
v
Tunaikan ZAKAT
kewajiban zakat, distribusinya, cara menghitungnya serta
harta apa saja yang wajib dizakati berdasarkan syariat Islam
yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Quran dan
Sunnah RasulNya SAW. Insyaa Allah dengan lebih
memahami tentang perintah Allah Ta’ala yang
berhubungan dengan zakat, infaq dan shodakah ini bisa
mengantarkan kita menjadi orang yang bersih dan suci dan
semoga Allah mengampuni segala dosa kita semua dan
mengatarkan ke shirothal mustaqim (yaitu) jalan orangorang
yang telah Engkau anugerahkan ni`mat kepada
mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan
(pula jalan) mereka yang sesat.
Semoga rangkupan tulisan ini menjadikannya sebagai
amal sholeh yang diridhoi oleh Allah Ta’ala baik bagi
penyusunnya dan bagi yang membacanya dan yang
mengamalkannya amien yaa Robbal ‘Aalamien. Kurang
dan lebihnya semoga Allah SWT mengampuninya.
Wal Hamdulillahi Robbil ‘Aalamien
Wa billahi Taufik wal hidayah,
Al Faqir Ilallah,
Achmad Muzammil
Cibubur, 27 Sya’ban 1424 H / 23 Oktober 2003
vi
Tunaikan ZAKAT
ijk PENDAHULUAN
Dalam Alquran kata zakat berulang-ulang dan selalu
digandengkan dengan shalat yang yang menunjukkan umat
Islam tidak cukup hanya dengan ibadah shalat saja, bahkan
Allah Ta’ala dengan tegas mengatakan kita baru dikatakan
saudara seagama setelah melaksanakan taubat-shalat-zakat
seperti dalam firmanNya:
3 Ç⎯ƒeÏ$!$# ’Îû öΝä3çΡ¨uθ÷zÎ*sù nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ (#θç/$s? βÎ*sù
∩⊇∪ tβθßϑn=÷ètƒ 5Θöθs)Ï9 ÏM≈tƒFψ$# ã≅ÅÁxçΡuρ
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudarasaudaramu
seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi kaum yang mengetahui.(QS.9:11)
Kita mengeluarkan zakat bukan berarti kita merasa
memberi mereka, akan tetapi memang haknya mereka para
fakir-miskin yang harus kita keluarkan seperti dalam
firmaNya:
∩⊇®∪ ÏΘρãóspRùQ$#uρ È≅Í←!$¡¡=jÏ9 A,xm öΝÎγÏ9¨uθøΒr& þ’Îûuρ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian”.(QS.51:19)
Bahkan Allah Ta’ala bagi yang tidak mau mengeluarkan
zakat disetarakan dengan orang-orang musyrik yang ingkar
terhadap kehidupan akhirat seperti dalam firmanNya :
öΝèδ Ïοu½zFψ$$Î/ Νèδuρ nο4θŸ2¨“9$# tβθè?÷σムŸω t⎦⎪Ï%©!$# ∩∉∪ t⎦⎫Ï.Îô³ßϑù=jÏ9 ×≅÷ƒuρuρ
∩∠∪ tβρãÏ≈x.
“Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang
vii
Tunaikan ZAKAT
mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak
menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat”.(QS.41:6-7)
Adapun diwajibkannya zakat menurut sunnah adalah
sbb:
قَالَ صلى الله عليه وسلم { بنِ  ي اْلإِ  سَلام  عَلى َ خمسٍ شَ  ها دةِ أَ  ن َلا إلَه إلَّا اللَّ  ه
 وإِقَامِ ال  صلَاةِ  وإِيَتاءِ ال  زكَاةِ  و  صومِ  ر  م  ضا  ن  و  ح  ج الْبيتِ  م  ن استَطَا  ع إلَيهِ
 سبِيًلا }
Hadits riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw.
bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi
bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah
haji ke Baitullah bagi yang mampu * (HR. Bukhari,
Muslim)
Achmad Muzammil
viii
Tunaikan ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata
dasar (masdar) dari "zaka" yang berarti berkah, tumbuh,
bersih, dan baik (Mu'jam wasith). Sesuatu itu "zaka" berarti
tumbuh dan berkembang, dan orang itu 'zaka', berarti orang
itu baik.
Menurut 'Lisanul Arab' arti dasar dari 'zaka' dari kata
'zakat', ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh ,
berkah dan terpuji, semuanya digunakan di dalam Quran
dan Hadis .
Menurut pendapat DR Yusuf Qardawi dalam kitabnya
Fiqhus zakat yang terkuat adalah menurut Wahidi dan lain
lain, kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh ,
sehingga bisa dikatakan tanaman itu 'zaka' artinya tumbuh,
sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut 'zaka'
artinya bertmbah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat ,
maka kata zakat disini berarti bersih.
Dan bila seseorang diberi sifat 'zaka' dalam arti baik,
maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang
baik . Seorang itu 'zaki' berarti seorang yang memiliki lebih
banyak sifat-sifat orang baik.
Imam Asy Syarhasyi (al Hanafi) dalam kitabnya Al
Mabsuth mengatakan bahwa dari segi bahasa 'zakat' adalah
tumbuh dan bertambah . Maka dari itu dinamai zakat
karena sesungguhnya sebab bertambahnya harta dengan
menggantinya di dunia dan pahala di akhirat seperti firman
Allah Ta'ala:
…çμàÏ=øƒä† uθßγsù &™ó©x« ⎯iÏΒ ΟçFø)xΡr& !$tΒuρ
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah
akan menggantinya" (QS.saba' /34:39)
Sejalan dengan Imam Asy Syarhasyi , Ibnu Katsir dalam
kitab tafsirnya dalam ayat ini mengatakan bahwa apapun
yang engkau infaqkan di jalan Allah maka oleh Allah SWT
akan digantinya di dunia ini dan di akhirat dengan pahala
surga.
1
Tunaikan ZAKAT
Dikatakan juga oleh Imam Asy Syarhasyi zakat untuk
membersihkan atau mensucikan bagi yang berzakat dari
dosa-dosa seperti dalam Firman Allah SWT:
∩⊇⊆∪ 4’ª1u“s? ⎯tΒ yxn=øùr& ô‰s%
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang
membersihkan diri (dengan beriman)" (QS. Al A'la/87:14),
Imam Nawawi dalam kitabnya AlMajmu' Zakat adalah
mensucikan pada harta, memperbaiki / membersihkan bagi
hartanya dan pembeda dan tumbuh.
Zakat dari segi istilah fikih berarti "Sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orangorang
yang berhak" disamping berarti "mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri". Jumlah yang dikeluarkan dari
kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu".
(DR Yusuf Qardawi dalam kitabnya Fiqhus zakat)
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang difardhukan /
diwajibkan , dimana wajibnya itu telah ditetukan dalam
Quran, Sunnah dan Ijma
Zakat di dalam al Quran
Menurut DR Yusuf Qardawi dalam kitabnya Fiqhus
zakat, kata zakat dalam bentuk ma'rifah (definisi) disebut
32 kali di dalam Quran , diantaranya 27 kali disebutkan
dalam satu ayat bersama salat, dan hanya satu kali
disebutkan dalam konteks yang sama dengan salat tetapi
tidak di dalam satu ayat, yaitu firmanNya:
∩⊄∪ tβθãèϱ≈yz öΝÎκÌEŸξ|¹ ’Îû öΝèδ t⎦⎪Ï%©!$#
"(yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya",
(QS. Almu'minun/23:2)
∩⊆∪ tβθè=Ïè≈sù Ïο4θx.¨“=Ï9 öΝèδ t⎦⎪Ï%©!$#uρ
"dan orang-orang yang menunaikan zakat", (QS.
Almu'minun/23:4)
Bila diperiksa ketiga puluh kali zakat disebutkan itu ,
2
Tunaikan ZAKAT
delapan terdapat di dalam surat-surat yang turun di Makkah
dan selebihnya di dalam surat-surat yang turun di Madinah
(Fuad Abdul Baqi, Mu'jam al mufahras li alfaz al - Quran).
Dalil diwajibkan zakat dalam Quran antara lain:
(#θßϑ‹É)ãƒuρ u™!$xuΖãm t⎦⎪eÏ$!$# ã&s! t⎦⎫ÅÁÏ=øƒèΧ ©!$# (#ρ߉ç6÷èu‹Ï9 ωÎ) (#ÿρÞÉΔé& !$tΒuρ
∩∈∪ ÏπyϑhÍŠ)s ø9$# ß⎯ƒÏŠ y7Ï9¨sOEuρ 4 nο4θx.¨“9$# (#θè?÷σãƒuρ nο4θn=¢Á9$#
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-
Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus." (QS. Albbyinah/98:5)
nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat "(QS.Al
Baqarah/2:43.)
Imam Asy Syarhasyi mengatakan bahwa dinamakan
zakat wajib karena mensucikan pemiliknya dari dosa, Allah
SWT berfirman:
$pκÍ5 ΝÎκjÏ.u“è?uρ öΝèδãdÎγsÜè? 7πs%y‰|¹ öΝÏλÎ;¨uθøΒr& ô⎯ÏΒ õ‹è{
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, "
(QS. Attaubah/9:103)
Imam Asy Syarhasyi dalam kitabnya Al Mabsuth
mengatakan Zakat ini ditetapkan Allah Ta'ala kewajibannya
/ kefardhuannya dalam al-Quran dengan urutan ke tiga
dalam Iman seperti dalam FirmanNya:
nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ (#θç/$s? βÎ*sù
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, (QS. Attaubah/9:5)
Imam Al Mawardi dalam kitabnya 'Alhaawi Kabir'
3
Tunaikan ZAKAT
mengatakan bahwa dalil diwajibkannya zakat juga dalam
Firman Allah SWT:
∩⊇®∪ ÏΘρãóspRùQ$#uρ È≅Í←!$¡¡=jÏ9 A,xm öΝÎγÏ9¨uθøΒr& þ’Îûuρ
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian".(QS.51:19)
∩⊄∈∪ ÏΘρãósyϑø9$#uρ È≅Í←!$¡¡=jÏ9 ∩⊄⊆∪ ×Πθè=÷è¨Β A,xm öΝÏλÎ;¨uθøΒr& þ’Îû š⎥⎪É‹©9$#uρ
"dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian
tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang
tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" (QS.
Al-Ma'arij 70:21-25)
Selanjutnya Imam Al Mawardi mengatakan tentang
peringatan Allah SWT bagi mereka yang menimbun /
menyimpan hartanya seperti dalam FirmanNya:
«!$# È≅‹6Î y™ ’Îû $pκtΞθà)ÏΖムŸωuρ sπÒÏø9$#uρ |=yδ©%!$# šχρã”É∴õ3tƒ š⎥⎪Ï%©!$#uρ 3
zΟ¨Ζyγy Í‘$tΡ ’Îû $yγøŠn=tæ 4‘yϑøtä† tΠöθtƒ ∩⊂⊆∪ 5ΟŠÏ9r& A>#x‹yèÎ/ Νèδöeųt7sù
öΝè?÷”t∴Ÿ2 $tΒ #x‹≈yδ ( öΝèδâ‘θßγàßuρ öΝåκæ5θãΖã_uρ öΝßγèδ$t6Å_ $pκÍ5 2”uθõ3çGsù
∩⊂∈∪ šχρâ“ÏΨõ3s? ÷Λä⎢Ζä. $tΒ (#θè%ρä‹sù /ö ä3Å¡àΡ{
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas
perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta endamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-
Tauba 9:34-35)
Menurut Imam Syafii yang dikutib Imam Mawardi
dalam kitabnya 'Al Haawi Kabir' bahwa dikatakan
4
Tunaikan ZAKAT
menyimpan (alkanzu) dari harta-harta yang tidak
ditunaikan zakatnya, baik itu terpendam / tidak kelihatan
ataupun kelihatan secara terang-terangan (madfuunan aw
dhaahiran), adapun yang telah ditunaikan zakatnya maka
bukan dikatakan menyimpan (alkanzu) baik itu terpendam /
tidak kelihatan ataupun kelihatan secara terang-terangan
(madfuunan aw dhaahiran).
Berlawanan dengan pendapat ini adalah ta'wil dari
mufassir Ibnu Jarir Ath Thobari dan Ibnu Dawud Al
Ashbahaani. Adapun menurut Ibnu Daawud 'alkanzu' /
menyimpan secara bahasa adalah harta yang terpendam
sama saja telah ditunaikan zakatnya ataupun belum
ditunaikan zakatnya itulah yang dimaksud dengan ayat itu.
Sedangkan menurut Ibnu Jarir bahwa 'alkanzu' /
menyimpan itu diharamkan di ayat yaitu yang tidak di
infaqkan dengannya dijalan Allah SWT dalam peperangan
dan jihad. Menurut Imam Mawardi kedua ta'wil /
interpretasi adalah tidak benar dan apa yang telah
disebutkan diatas bahwa pendapat Imam Syafii adalah lebih
benar karena kitab / Quran menunjukkan baginya dan dalil
sunnah dan pendapat para shabat. ( Al Haawi Kabir, Imam
Mawardi, jilid 4) , Allahu 'A'alam bisshawab.
Adapun yang ditunjukkan oleh kitabullah yang
disebutkan dengan peringatan :
"maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-
Tauba 9:34-35)
Kata Imam Mawardi tidak boleh bahwa peringatan ini
sampai menjaga harta simpanan seperti apa yang dikatakan
Ibnu Daawud. Dan juga tidak dalam menginfaqkan dalam
perang dan jihad seperti yang dikatakan Ibnu Jaarir karena
Fardhunya tidak dijelaskan, dan tidak dalam harta ada haq
5
Tunaikan ZAKAT
yang diwajibkan ditunaikan kecuali zakat, ketahuilah inilah
yang dimaksudkan oleh ayat. ( Al Haawi Kabir, Imam
Mawardi, jilid 4). Allahu 'A'alam bisshawab.
Adapun dalil yang ditunjukan oleh Sunnah , seperti apa
yang diriwayatkan oleh 'Atha' dari Ummu Salamah , Ya
Rasulullah sesungguhnya aku punya emas tolong dijelaskan
apakah itu menyimpan / "kanzu"? Rasulullah SAW
bersabda: setiap / semua harta yang sampai zakat (nizab
zakat) kemudian telah menzakatinya maka bukan
menyimpan 'kanzu' adapun yang tidak menzakatinya maka
itu adalah menyimpan 'kanzu' (HR. Abu Dawud /1564,
baihaqi /3/73, Daraquthni 2/105) ( Al Haawi Kabir, Imam
Mawardi, jilid 4).
Adapun kata shabat r.a , diriwayatkan oleh Ibnu Umar
sesungguhnya dia berkata: "Semua harta yang tidak
dizakati maka itu menyimpan 'kanzu' walaupun tidak
dipendam, dan semua harta yang ditunaikan zakatnya maka
bukan disebut menyimpan 'kanzu' walaupun dipendam"
(HR. Syafii, di al Um 2/3, Baihaqie 4/82, Abdur Razzaq
7140, 7141, 7144; Albaqawi 3/309 dan Ibnu Abi Syaibah
3/80)
Zakat Menurut Hadits
Adapun diwajibkannya zakat menurut sunnah adalah
sbb:
قَالَ صلى الله عليه وسلم { بنِ  ي اْلإِ  سَلام  عَلى َ خمسٍ شَ  هادةِ أَ  ن َلا إلَه إلَّا اللَّ  ه
 وإِقَامِ ال  صلَاةِ  وإِيتَاءِ ال  زكَاةِ  و  صومِ  ر  م  ضا  ن  و  ح  ج الْبيتِ  م  ن استَطَا  ع إلَيهِ  سبِيًلا
Hadits riwayat Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw.
bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi
bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat,
membayar zakat, puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah
haji ke Baitullah bagi yang mampu * (HR. Bukhari,
Muslim)
حدِي ُ ث  م  عاذٍ  رضِ  ي اللَّ  ه عنْ ه قَالَ : ب  عَثنِي رسولُ اللَّهِ  صلَّى اللَّ  ه عَليهِ  و  سلَّ م
قَالَ إِنَّ  ك َتأْتِي َق  و  ما مِ  ن أَهلِ الْكِتَابِ فَاد  ع  هم إَِلى شَ  ها دةِ أَ  ن َلا إِلَه إِلَّا اللَّه  وأَنِّي
6
Tunaikan ZAKAT
رسولُ اللَّهِ َفإِ  ن  ه  م أَ َ طا  عوا لَِذلِك َفأَ  علِ  م  ه  م أَ  ن اللَّ  ه افْتَرض  عَليهِ  م َ خمس
 صَل  واتٍ فِي ُ كلِّ يومٍ ولَيلَةٍ َفإِ  ن  ه  م أَ َ طا  عوا لِ َذلِك َفأَ  علِ  م  ه  م أَ  ن اللَّ  ه افَْترض
 عَليهِ  م صدَقةً ُتؤْخَُذ مِ  ن أَغْنِيائِهِم فَُترد فِي ُفقَ  رائِهِم َفإِ  ن  ه  م أَ َ طا  عوا لِ َذلِك َفإِيا  ك
 وكَ  رائِم أَم  والِهِم  واتَّقِ دعوةَ اْل  م ْ ظُلومِ فَإِنَّ  ه لَيس بيَن  ها  وبي  ن اللَّهِ حِجا  ب *
Hadits riwayat Mu'adz ra. ia berkata: Rasulullah saw.
mengutusku, beliau bersabda: Engkau akan mendatangi
suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, ajaklah mereka
kepada kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan
sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka
mentaati, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari
semalam. Kalau mereka mentaati, maka beritahukanlah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka
membayar zakat yang diambil dari orang kaya di antara
mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara
mereka. Jika mereka mentaati, maka waspadalah terhadap
harta pilihan mereka. Dan takutlah engkau terhadap do`a
orang yang dizhalimi, karena do`a itu tidak ada sekat
dengan Allah ta`ala *(HR. Bukhari, Muslim)
حدِي ُ ث أَبِي  هريرةَ  رضِ  ي اللَّ  ه عنْ ه قَالَ : َل  ما ُت  وفِّ  ي رسولُ اللَّهِ  صلَّى اللَّ  ه علَيهِ
 و  سلَّم  وا  سُت ْ خلِ َ ف أَبو بكْرٍ بعده و َ كَفر  م  ن َ كَف  ر مِ  ن الْ  ع  ربِ قَالَ  عم  ر لِأَبِي بكْرٍ
َ كي َ ف ُتقَاتِلُ النَّا  س  وَق  د قَالَ رسولُ اللَّهِ  صلَّى اللَّ  ه علَيهِ  و  سلَّم أُمِر ُ ت أَ  ن أُقَاتِلَ
النَّا  س  حتَّى يُقوُلوا َلا إِلَه إِلَّا اللَّ  ه َف  م  ن قَالَ َلا إِلَه إِلَّا اللَّ  ه َفَقد  ع  صم مِنِّي مالَ  ه
وَنفْس  ه إِلَّا بِ  حقِّهِ وحِساب  ه  عَلى اللَّهِ فَقَالَ أَبو بكْرٍ  واللَّهِ َلأَُقاتَِل  ن  م  ن َف  ر َ ق بي  ن
ال  صلَاةِ  وال  ز َ كاةِ فَإِ  ن ال  زكَاةَ حقُّ الْ  مالِ  واللَّهِ َل  و  مَن  عونِي عَِقاًلا َ كاُنوا يؤَدونَ  ه إَِلى
 ر  سولِ اللَّهِ  صلَّى اللَّ  ه عَليهِ  و  سلَّم َلَقاَتْلُت  ه  م  عَلى  منْعِهِ *
Hadits riwayat Abu Hurairah ra. ia berkata: Ketika
Rasulullah saw. wafat dan kekhalifahan digantikan oleh
Abu Bakar, sebagian masyarakat Arab kembali kepada
kekufuran. Umar bin Khathab berkata kepada Abu Bakar:
Kenapa engkau memerangi manusia (orang-orang murtad),
sementara Rasulullah saw. telah bersabda: Aku diperintah
7
Tunaikan ZAKAT
untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: لَا
إِلَه إِلَّا اللَّهُ Barangsiapa telah mengucapkan: لَا إِلَه إِلَّا اللَّهُ berarti
harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab
syar'i, sedangkan perhitungannya terserah pada Allah. Abu
Bakar menanggapi: Demi Allah! Aku akan perangi orang
yang membedakan antara shalat dan zakat. Karena, zakat
adalah hak harta. Demi Allah! Andaikata mereka menahan
(tidak memberikan) zakat binatang ternak kepadaku, yang
sebelumnya mereka bayar kepada Rasulullah saw, aku akan
perangi mereka karena tidak membayar zakat binatang
ternak *(HR. Bukhari, Muslim)
Yang berhak menerima zakat di Surat Attaubah/9:60:
Ïπx©9xσßϑø9$#uρ $pκön=tæ t⎦,Í#Ïϑ≈yèø9$#uρ È⎦⎫Å3≈|¡yϑø9$#uρ Ï™!#us)àù=Ï9 àM≈s%y‰¢Á9$# $yϑ¯ΡÎ) *
ZπŸÒƒÍsù ( È≅‹Î6¡¡9$# È⎦ø⌠$#uρ «!$# È≅‹Î6y™ ’Îûuρ t⎦⎫ÏΒÍ≈tóø9$#uρ É>$s%hÍ9$# ’Îûuρ öΝåκæ5θè=è%
∩∉⊃∪ ÒΟ‹Å6xm íΟŠÏ=tæ ª!$#uρ 3 «!$# š∅iÏΒ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan1, sebagai
1Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
8
Tunaikan ZAKAT
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penjelasan Surat Attaubah/9:60 tentang yang berhak
menerima zakat menurut tafsir Jalalain oleh Imam Asy
Suyuthi.
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan
(hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang
tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat
mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka
yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang
dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat)
yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagibagikannya,
juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya
(para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk
Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau
supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal
dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum
Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut
pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang
terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orangorang
kafir.
6. Orang-orang yang berutang: orang yang berutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak
sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang
untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli
tafsir ada yang berpendapat bahwa fie sabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
9
Tunaikan ZAKAT
berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam
telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya,
maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian.
Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk)
memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya
yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang)
orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila
ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau
mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak
memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau
diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa
demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah
orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu
orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada
yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang
yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan
oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan
Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha
Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan
bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang
selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari
sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan
tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagibagikannya
kepada golongan-golongan tersebut secara
merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu
tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam
yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian
wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individuindividu
yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada
pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya
sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan,
karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi
cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari
setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata
zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang;
10
Tunaikan ZAKAT
demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan
jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan
penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima
zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan
keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani
Muthalib
11
Tunaikan ZAKAT
PERTANYAAN YANG SERING
DIANGKAT
1. Seorang pegawai menyisihkan sebagian gaji
bulanannya untuk ditabung. Bagaimana cara
membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang
yang ditabung itu belum mencapai haul?
Siapa yang mempunyai harta sejumlah nisab pada awal
haul kemudian harta itu berkembang, baik karena
keuntungan atau sebab lain seperti warisan, hibah, gaji atau
bonus, maka semuanya harus disatukan dengan harta yang
telah mencapai nisab tadi kemudian dibayar zakat
keseluruhannya ketika telah cukup haul walaupun sebagian
harta yang diperoleh di tengah-tengah haul belum cukup
haulnya.
2. Apakah perhiasan wanita kena kewajiban zakat?
Perhiasan wanita untuk kegunaan pribadi, tidak kena
kewajiban zakat selama tidak melebihi batas kewajaran
perhiasan wanita yang berada dalam status sosial yang
sama. Perhiasan yang melebihi batas kewajaran, harus
dizakati karena telah masuk ke dalam pengertian
penimbunan harta yang diharamkan. Demikian juga
perhiasan yang sudah tidak dipakai lagi karena telah lama
atau sebab lain.
Kedua jenis perhiasan itu dihitung zakatnya berdasarkan
berat emas dan perak murni yang dikandungnya tanpa
mengindahkan tinggi rendah harganya akibat desain, batu
permata atau bahan tambahan lain yang menghiasinya.
3. Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan
yang telah memenuhi syarat wajib zakat?
Seperti diketahui bahwa perhiasan wajib dibayar
zakatnya berdasarkan berat emas murni, yaitu emas
batangan (999) 24 karat. Adapun emas tidak murni harus
dikurangi sesuai dengan berat campurannya dan volume
zakat yang harus dibayar sesuai rumusan berikut:
Berat emas x karat x harga per gram x 2,5%
Yang dimaksud dengan harga per gram adalah harga
12
Tunaikan ZAKAT
yang berlaku pada saat tibanya kewajiban zakat.
4. Bagaimana cara membayar zakat harta
perdagangan?
Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka pedagang
muslim atau pun perusahaan dagang harus melakukan
inventarisasi dan menghitung harga komoditas dagangnya
kemudian menggabungkannya dengan kekayaan uang lain
serta piutang yang diharapkan dapat dilunasi lalu dikurangi
dengan utang yang menjadi tanggungan terhadap orang
atau pihak lain dan menzakati sisanya sebesar 2,5%. Hal ini
dapat dirumuskan sebagai berikut:
Volume zakat = harga komoditas + likuidasi uang +
piutang yang akan dibayar - utang x 2,5%
5. Berdasarkan harga apakah seorang pedagang
membayar zakat komoditas dagangnya, apakah
berdasarkan harga beli atau harga jual?
Seorang pedagang menghitung kekayaan komoditas
dagangnya berdasarkan harga yang berlaku pada waktu
zakat wajib dibayar dan barang yang dijual dengan harga
grosir atau pun eceran semua dihitung berdasarkan harga
grosirnya. Inilah pendapat yang dipilih oleh badan syariat.
Hal ini berdasarkan fatwa dan rekomendasi yang dibuat
dalam Seminar Masalah Zakat Kontemporer I.
6. Bolehkah seorang pedagang membayar zakat
komoditas dagangnya dalam bentuk barang ataukah
harus berbentuk uang?
Pada prinsipnya zakat komoditas dagang dibayar dalam
bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu
zakat wajib dibayar, bukan dalam bentuk barang dagangan.
Pendapat ini diambil dari sebuah riwayat dari Umar bin
Khatthab bahwa Nabi saw. bersabda kepada Hammas,
"Bayarkanlah zakat hartamu!" Ia menjawab, "Saya hanya
memiliki beberapa kantong kulit." Beliau bersabda lagi,
"Hitunglah harganya lalu bayarkan zakatnya." Namun
demikian boleh membayar zakat dalam bentuk barang
dagang sebagai keringanan.
13
Tunaikan ZAKAT
7. Bagaimana seorang pedagang menyikapi utangutang
perdagangannya padahal transaksi jual beli itu
terkadang berlangsung dengan pembayaran tunai atau
bertempo?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Piutang pedagang
Para ulama fikih mengklasifikasikan piutang dalam dua
macam:
a. Piutang yang diharapkan dibayar:
Yaitu piutang yang ada pada orang yang mengakui
dirinya menanggung utang dan mampu melunasinya atau
pun pada orang yang mengingkarinya namun terdapat
bukti-bukti yang jika perkara itu diadukan ke pengadilan,
pedagang tadi pasti akan menang. Piutang seperti ini
disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya
oleh pedagang atau perusahaan setiap tahun.
b. Piutang yang tidak dibayar:
Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari
utangnya dan tidak terdapat suatu bukti pun atau pada
seorang yang mengakui utang itu namun selalu menundanunda
atau dalam keadaan kesulitan finansial sehingga
tidak mampu melunasi. Piutang seperti ini disebut dengan
piutang yang meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali
setelah benar-benar diterima. Ketika itulah wajib dibayar
zakatnya untuk tahun bejalan saja walaupun telah sekian
tahun berada di tangan si peminjam.
Kedua: Utang pedagang
Pedagang atau perusahaan dagang boleh memotong
utangnya terhadap orang lain dari hartanya yang wajib
dizakatkan kemudian orang lain itu harus menzakatkannya
ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.
8. Apakah hukum transaksi dengan saham?
Hukum suatu saham itu tergantung pada jenis kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan persahaman.
Haram menanam atau memiliki saham dari perusahaan
yang menjalankan kegiatan ekonomi yang diharamkan
seperti riba, pembuatan dan penjualan minuman alkohol
14
Tunaikan ZAKAT
(khamar) atau yang melakukan kontrak dengan cara yang
diharamkan, seperti jual beli yang mengandung penipuan.
9. Bagaimana cara membayar zakat saham yang
dibenarkan oleh syariat?
Jika pemilik menjadikan sahamnya untuk
diperjualbelikan kembali, maka zakat yang wajib dibayar
adalah sebesar 2,5% dihitung berdasarkan harga pasaran
pada waktu zakat wajib dibayarkan, seperti zakat
komoditas dagang.
Jika saham itu hanya untuk diambil keuntungan tahunan
saja, maka pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Jika si pemegang saham dapat mengetahui baik dari
data perusahaan atau lainnya tentang nilai setiap saham
terhadap aset zakat perusahaan, maka ia harus membayar
zakatnya sebesar 2,5%.
b. Jika dia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus
menggabungkan keuntungan saham itu dengan kekayaan
yang lain dalam penghitungan haul dan nisabnya kemudian
dia bayar zakatnya sebesar 2,5%. Dengan demikian maka
kewajiban zakatnya telah ditunaikan.
10. Apakah hukum zakat fitrah dan apakah seorang
bapak berkewajiban membayar zakat fitrah anak-anak
dan pembantunya?
Zakat fitrah wajib atas setiap orang muslim dalam semua
usia baik laki-laki atau pun perempuan berdasarkan riwayat
Abdullah bin Umar r.a., "(Rasulullah saw. mewajibkan
zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha` kurma
atau gandum atas orang muslim yang budak atau pun
merdeka, laki-laki atau pun perempuan, anak-anak atau pun
orang tua."
Seorang bapak wajib membayar zakat fitrah untuk
dirinya, istri, anak atau pun kedua orang tuanya jika ia
berkewajiban menanggung kebutuhan mereka dan tidak
berkewajiban menanggung zakat fitrah pembantunya.
Tetapi boleh jika ingin membayar zakat fitrahnya atau
zakat fitrah orang lain yang bekerja padanya setelah
mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Tidak
15
Tunaikan ZAKAT
diwajibkan membayar zakat fitrah janin anaknya yang
belum lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadan.
11. Berapakah volume zakat fitrah yang wajib
dibayar?
Volume zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah
sebanyak satu sha` nabawi beras dan lain sebagainya yang
dijadikan makanan pokok, seperti gandum, kurma, jagung,
terigu, keju, susu bubuk, daging. dll
Satu sha` adalah takaran yang kira-kira sama dengan 2,5
kilogram beras. Takaran ini berbeda dengan makanan
pokok lain selain beras. Namun karena intinya adalah
takaran, maka harus diperhatikan kebernasannya.
12. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Jika boleh berapa besarnya?
Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sebesar harga
bahan makanan pokoknya. Saat ini ditaksir sebesar 1 dinar
yang dipungut dari setiap individu sebagaimana
diberlakukan oleh badan syariat (resmi) untuk
memudahkan para pembayar zakat dan kaum fakir. Namun
penetapan sebesar satu dinar itu tidak tetap dan dapat
berubah dari tahun ke tahun, atau dari tempat ke tempat lain
sesuai dengan murah atau mahalnya harga bahan makanan
pokok.
13. Kapan zakat fitrah wajib dibayar dan apakah
boleh mendahulukan pembayarannya pada awal
Ramadan?
Zakat fitrah itu wajib dibayarkan setelah matahari
terbenam pada akhir bulan Ramadan karena kewajiban itu
ditetapkan sebagai pensucian bagi diri orang yang berpuasa
sedangkan puasa itu sendiri baru berakhir dengan
terbenamnya matahari.
Disunahkan membayarnya pada hari idul fitri sebelum
salat Id berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu
Umar r.a., "(Rasulullah saw. memerintahkan membayar
zakat fitrah sebelum orang berangkat salat)." (H.R. Jamaah)
Boleh didahulukan pembayarannya sejak awal bulan
16
Tunaikan ZAKAT
Ramadan apalagi jika akan diserahkan kepada suatu
yayasan sosial sehingga terdapat cukup waktu untuk
mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu
yang disyariatkan.
14. Jika seorang muslim lupa membayar zakat
fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id,
bagaimana hukumnya?
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga selesai
salat id adalah makruh karena tujuan utamanya untuk
mencukupkan kebutuhan kaum fakir pada hari raya. Jika
diakhirkan berarti sebagian hari itu terlewat tanpa terpenuhi
kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "(Rasulullah saw.
mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebagai pembersih
bagi diri orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai
salah satu jenis sedekah.)"
Bila ditunda hingga setelah salat id pada hari itu juga,
maka ia tidak berdosa, tetapi akan berdosa jika tetap tidak
dibayarkan sampai matahari terbenam dan kewajiban itu
tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap Allah
yang harus dikada.
15. Bolehkah mengalihkan zakat fitrah ke luar
tempat tinggal orang yang membayarnya?
Dibolehkan mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat
tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu
terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal
tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi
kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir
yang ada di negerinya. Seandainya tidak ada satu pun di
antara sebab yang telah disebutkan itu, maka tidak boleh
mengalihkan zakat ke negeri lain karena Nabi saw. telah
bersabda, "(Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan
mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum
fakirnya)".
16. Bagaimana cara seorang muslim membayar
zakat gaji, penghasilan profesi, hibah atau pendapatan
lainnya?
17
Tunaikan ZAKAT
Dalam Muktamar Zakat I yang diselenggarakan di
Kuwait dikeluarkan fatwa tentang masalah di atas sebagai
berikut:
Kekayaan seperti itu dianggap sebagai penghasilan dari
potensi manusia yang dipergunakan untuk suatu pekerjaan
yang bermanfaat, seperti upah buruh, gaji pegawai,
pendapatan dokter, insinyur dan sebagainya. Sama juga
dengan penghasilan lain yang diperoleh dari bonus-bonus
kerja yang tidak berasal dari pengeksplotasian barang
tertentu.
Mayoritas peserta muktamar berpendapat bahwa harta
tidak wajib dizakati ketika diterima akan tetapi harus
terlebih dahulu disatukan dengan kekayaan lain yang wajib
dizakati dalam penghitungan nisab dan haulnya kemudian
baru dibayar zakat keseluruhannya berikut pendapatan lain
yang diperoleh di tengah-tengah haul.
18
Tunaikan ZAKAT
FATWA-FATWA ZAKAT
Fatwa Komite Fikih Islam, Organisasi
Konperensi Islam, Jeddah
1. Zakat Utang (Keputusan No. 1 Tahun 2)
Setelah memperhatikan dan mendiskusikan masalah
zakat utang dari berbagai seginya, Komite menyatakan sbb:
Pertama. Tidak ada teks dalam Alquran atau hadis Nabi
saw. yang menjelaskan masalah zakat utang.
Kedua. Banyak dijumpai info klasik dari para sahabat
dan tabiin r.a. yang menjelaskan tentang cara pembayaran
zakat utang
Ketiga. Persepsi tentang zakat utang terdapat perbedaan
di kalangan mazhab-mazhab keislaman.
Keempat. Perbedaan tersebut barang kali didasari oleh
perbedaan persepsi tentang kaidah penyebutan istilah
"pendapatan" terhadap sejumlah uang yang mungkin
diperoleh sebagai pembayaran utang.
Pertama. Bila debitor berkecukupan dan selalu
membayar utang tepat waktu, maka zakat utang wajib
dibayar oleh pemberi piutang setiap tahun.
Kedua. Bila debitor tergolong orang susah atau suka
menunda-nunda pembayaran utang, maka zakat utang wajib
dibayar oleh pemberi piutang setelah memenuhi kurun
waktu satu tahun (haul) dari saat penerimaan bayaran.
2. Zakat Barang Tidak Bergerak Dan Tanah (nonpertanian)
Sewaan (keputusan No.2 Tahun 2)
Setelah membaca kajian yang dibuat tentang (zakat
barang tidak bergerak dan tanah non-pertanian sewaan),
dan setelah mendiskisukan permasalah secara detil, Komite
memutuskan sbb:
Petama. Tidak diperoleh teks yang jelas yang
mewajibkan pembayaran zakat atas barang tidak bergerak
dan tanah sewaan.
Kedua. Demikian juga tidak diperoleh teks yang jelas
yang mewajibkan pembayaran segera zakat hasil barang
tidak bergerak dan sewa tanah non-pertanian. Oleh sebab
19
Tunaikan ZAKAT
itu, Komite memutuskan :
Pertama. Zakat tidak diwajibkan atas modal barang
tidak bergerak dan tanah sewaan
Kedua. Zakat hanya diwajibkan atas penghasilannya
sebesar 2,5 % setelah cukup haul terhitung dari saat
penerimaannya dengan mempertimbangkan syarat-syarat
dan penghalang lainnya.
3. Zakat Aset Perusahaan (Keputusan No. 3 Tahun
3)
Setelah memperhatikan kajaian tentang zakat modal
perusahaan, Komite memutuskan sbb :
Pertama. Saham perusahaan wajib dizakati oleh pemilik
saham. Perusahaan dapat bertindak sebagai wakil pemilik
saham untuk menyalurkan zakatnya atas nama mereka.
Kedua. Dewan manejerial dapat menyalurkan zakat
saham perusahaan bagaikan subjek hukum konkrit
membayar zakatnya, dengan artian bahwa semua saham
yang terdapat dalam perusahaan tertentu dianggap bagaikan
sebuah harta milik seorang. Dengan demikian wajib
dibayar zakatnya sesuai dengan jenis harta, nisab, volume
zakatnya dan ketentuan lain dalam zakat harta pribadi. Hal
ini diputuskan atas kaidah "harta campuran" yang menurut
sebagian ulama boleh digeneralisasikan terhadap semua
jenis harta.
Saham yang tidak dikenakan zakat, harus dipotong,
termasuk saham tabungan umum, wakaf, badan kebajikan
dan saham non-muslim.
Ketiga. Bila perusahaan tidak membayar zakat
sahamnya, maka para pemegang saham wajib membayar
zakat sahamnya masing-masing. Bila pemilik saham
memperoleh keterangan tentang pembayaran zakat
sahamnya pada perusahaan tersebut, maka berarti
kewajiban zakatnya telah selesai, sesuai dengan prosedur
yang seharusnya.
Bila pemegang saham tidak mendapatkan keterangan
tersebut, maka dilihat niat pemegang saham tersebut, kalau
niatnya sewaktu mendepositkan saham hanya untuk
20
Tunaikan ZAKAT
memperoleh penghasilan tahunan dari deposit tersebut,
maka dia membayar zakatnya atas dasar zakat eksploitasi,
yaitu sebesar 2,5 % dari keuntungan (di luar modal) dengan
mempertimbangkan haul terhitung dari saat penerimaan
keuntungan tersebut dan syarat serta penghalang lainnya.
Hal ini sesuai dengan keputusan Komite Fikih Islam pada
sidang tahun kedua tentang zakat barang tidak bergerak dan
tanah non-pertanian sewaan.
Bila pemilik saham mendepositkan modalnya dengan
maksud dagang, maka ia wajib membayar zakatnya atas
dasar modal perdagangan, ia wajib membayar sebesar 2,5
% dari modal dan keuntungan setelah cukup haul yang
nilainya dihitung atas dasar harga pasaran sedang berjalan
atau penentuan seorang ahli.
Keempat. Bila seorang pemilik saham menjual
sahamnya di tengah-tengah haul, dia diharuskan
menggabungkan harga saham tersebut dengan harta
kekayaannya yang lain, seterusnya membayar zakatnya
sekalian, bila haulnya sempurna. Pembeli diharuskan
membayar zakat saham yang baru di beli tersebut sesuai
ketentuan di atas.
4. Penyaluran Zakat
Penginvestasian zakat dalam proyek-proyek yang
menguntungkan.
Setelah membaca dan mendengarkan pendapat peserta
dan tenaga ahli tentang kajian yang dibuat seputar
penginvestasian zakat dalam proyek-proyek yang
menguntungkan bukan atas nama pribadi mustahik, Komite
memutuskan sbb:
Secara prinsip dobolehkan menginvestasikan zakat
dalam proyek-proyek investasi yang menguntungkan bukan
atas nama mustahak zakat atau atas nama pihak resmi yang
bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat dengan
catatan : proyek ini dilakukan setelah memenuhi semua
kebutuhan pokok para mustahak dan terdapat jaminan yang
cukup bonafid untuk menghindari terjadinya kemungkinan
kerugian.
21
Tunaikan ZAKAT
5. Mustahik Zakat
Penyaluran zakat kepada Dana Solidaritas Islam.
Setelah membaca nota penjelasan tentang Dana
Solidaritas Islam dan aktifitasnya yang disampaikan pada
Seminar Dewan Zakat III serta kajian yang dibuat seputar
penyaluran zakat kepada Dana Solidaritas Islam, Komite
menghimbau :
Dalam upaya membantu Dana Solidaritas Islam
merealisir targetnya (sesuai dengan AD) dan
memperhatikan keputusan Pertemuan Puncak Islam II yang
menyebutkan pendirian Dana ini dengan pembiayaannya
dari sumbangan negara-negara anggota, mengingat bahwa
sebagian anggota tidak mengirimkan sumbangannya secara
rutin, maka Komite menghimbau seluruh negara-negara
anggota dan yayasan-yayasan keislaman lainnya untuk
memberikan bantuan dana kepada yayasan di atas guna
dapat merealisir target mulianya dalam melayani
kepentingan ummat Islam. Memutuskan :
Pertama. Tidak diperkenankan menyalurkan uang zakat
untuk membantu aktifitas Dana Solidaritas Islam, karena
hal tersebut akan menghambat mustahak zakat lainnya yang
tertera dalam Alquran mendapatkan hak mereka.
Kedua. Dana Solidaritas Islam seharusnya meminta
keagenan baik dari pribadi-pribadi, instansi-instansi untuk
menyalurkan zakat harta mereka kepada mustahak yang
legal dengan syarat-syarat sbb :
a. Masing-masing wakil dan pemberi wakil memenuhi
kriteria resmi
b. Dana Solidaritas memasukkan masalah ini ke dalam
AD & ART dan tujuan organisasinya serta mengadakan
revisi seperlunya agar dapat melakukan kegiatan seperti
dimaksud.
c. Dana Solidaritas membuat kotak khusus
penampungan zakat sehingga tidak bercampur dengan dana
lain yang dapat dipergunakan di luar mustahak zakat seperti
kepentingan umum dll.
d. Dana Solidaritas tidak diperkenankan menggunakan
22
Tunaikan ZAKAT
dana zakat untuk keperluan administrasi, gaji pegawai dan
pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam mustahak
zakat yang delapan.
e. Dalam menyalurkan zakat, Dana Solidaritas harus
memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan untuk
mustahak zakat yang delapan.
f. Dana Solidaritas harus konsekwen menyalurkan zakat
tersebut secepat mungkin, paling lama satu tahun, agar
mustahak dapat mempergunakannya.
Keputusan Komite Fikih Islam, Rabithah Alam
Islami, Mekah
Keputusan No. 1 Tahun 11.
Tentang, Zakat sewa barang tidak bergerak
Segala puji bagi Allah, salawat beriring salam buat Nabi
terakhir, Muhammad saw dan kepada keluarga dan sahabatsahabatnya.
Seterusnya, Komite Fikih Islam, Rabithah Alam Islamy
dalam sidang tahunannya yang kesebelas yang
diselenggarakan di Mekah dari hari Minggu tanggal 13
Rajab 1409 H bertepatan dengan 19 Pebruari 1989 M.
sampai hari Minggu tanggal 20 Rajab 1409 H bertepatan
dengan 26 Pebruari 1989 M, telah memperhatikan kajian
yang bertopik zakat sewa barang tidak bergerak. Setelah
mendiskusikan dan tukar menukar pendapat, Komite
memutuskan dengan suara terbanyak sbb :
Pertama : Barang tidak bergerak yang diperuntukkan
buat pemukiman adalah dianggap harta konsumsi yang
tidak dikenakan kewajiban zakat, baik barangnya atau nilai
sewanya.
Kedua : Barang tidak bergerak yang diperuntukkan buat
dagang dianggap modal perdagangan yang wajib dibayar
zakat (modal) nya dengan menghitung nilainya di saat
mencapai haul.
Ketiga : Barang tidak bergerak yang diperuntukkan buat
sewaan, wajib dibayar zakat sewanya saja (bukan
barangnya).
23
Tunaikan ZAKAT
Keempat : Mengingat bahwa sewa dibayar oleh
penyewa kepada yang menyewakan di saat penanda
tanganan kontrak, maka wajib dibayarkan zakatnya di saat
mencapai haul terhitung dari saat menerima sewa (penanda
tanganan kontrak) tersebut.
Kelima : Rate (volume) zakat barang tidak bergerak
atau ukuran zakat penghasilannya bila diperuntukkan untuk
sewaan adalah 2,5 %, disamakan dengan emas perak.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam yang
sebesar-besarnya kepada Nabi Muhammad saw. Segala puji
hanya untuk Allah pemelihara seluruh jagat raya.
Keputusan No. 4 tahun 8.
Tentang, Pengumpulan Dan Penyaluran Zakat Serta
Usyuriah di Fakistan
Segala puji bagi Allah, pemelihara seluruh jagat raya,
salawat beriring salam semoga dilimpahkan kepada
junjungan Nabi Muhammad saw dan keluarga serta seluruh
sahabat-sahabatnya.
Kemudian dari pada itu, Komite Fikih Islam dalam
sidang tahunannya yang ke delapan yang diselenggarakan
di Mekah dari tanggal 27 Rabiulakhir 1405 H sampai 8
Jumadilawal 1405 H. atas surat No. 4/Diplomat 36/38/
tertanggal 27 Juni 1983 M yang dikirimkan oleh Kedutaan
Besar Fakistan, Jeddah kepada Ketua Komite, Syekh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz yang disertakan dengan hasil
angket sekitar topik Pengumpulan dan penyaluran zakat
dan usyuriah di Fakistan yang kemudian dialihkan kepada
Komite Fikih Islam dengan surat No. 3601/3 tertanggal 16
Zulkaidah 1403 H.
Setelah membaca terjemahan anket yang memintakan
pendapat tentang mustahak zakat yang delapan yang tertera
dalam Alquran yaitu (Fi sabilillah) apakah pengertiannya
hanya terbatas pada pejuang dalam peperangan membela
Agama Islam atau untuk pembela kebenaran dan kebaikan
secara umum, dalam bentuk kepentingan umum seperti
pembangunan mesjid, benteng, dermaga, pendidikan,
24
Tunaikan ZAKAT
dakwah dst.
Setelah mengkaji, mendiskusikan dan bertukar pendapat
sekitar topik di atas, ternyata terdapat dua pendapat,
masing-masing
Pertama : Membatasi pengertian Fi Sabilillah dalam
ayat Alquran terhadap pejuang di medan tempur. Pendapat
ini sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama yang
membatasi kuota fi sabillah dalam zakat buat pejuangpejuang
di medan tempur saja.
Kedua : Fi Sabilillah adalah lafal umum yang mencakup
semua pembela dan pelaku usaha kebaikan serta
kepentingan umum ummat, seperti pembangunan dan
pemeliharaan mesjid, pembangunan sekolah-sekolah,
pembuatan jalan raya, pembangunan jembatan, persediaan
perbekalan perang, dakwah dll. Pendapat ini dianut oleh
kelompok kecil dari ulama klasik tetapi diikuti mayoritas
ulama kontemporer.
Setelah mendiskusikan dan adu argumentasi, Komite
memutuskan dengan suara terbanyak sbb :
1. Mengingat bahwa pendapat kedua didukung oleh
sekelompok ulama Muslimin dan mempunyai kecocokan
dengan ayat Alquran yang berarti, "Orang-orang yang
membelanjakan harta mereka fi sabilillah (kepentingan
membela agama Allah) dan pemberian tersebut tidak
dibangkit-bangkit dan tidak diikuti dengan tindakan
menyakitkan hati.." demikian juga terdapat kecocokan
dengan beberapa buah hadis di antaranya hadis yang
terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa seorang
mendermakan untanya fi sabilillah tetapi istrinya
bermaksud menunaikan ibadah haji, Rasulullah saw
bersabda, "Naikilah unta itu karena haji juga fi sabilillah"
2. Mengingat bahwa tujuan akhir dari berjuang di medan
tempur adalah untuk menjunjung tinggi ajaran agama.
Menjunjung tinggi ajaran agama tersebut bisa terlaksana
dengan berjuang di medan tempur dan bisa juga dengan
cara dakwah, mempersiapkan tenaga dakwah dan
membiayainya. Dengan demikian fi sabilillah bisa dengan
25
Tunaikan ZAKAT
berbagai cara, hal ini sesuai dengan hadis yang
diriwayatkan Imam Ahmad dan Nasai dari Anas yang
disahihkan oleh Hakim, di mana Rasulullah saw. bersabda,
"Berjihadlah menantang kaum musyrikin dengan harta,
jiwa dan lidah kamu".
3. Mengingat bahwa agama Islam selalu diserang oleh
kaum ateis, Yahudi, Keristen dan musuh-musuh Islam
lainnya lewat perang kultural dan akidah, di mana mereka
mendapat suntikan dana dan moril, maka seharusnya kaum
Muslimin dapat menghadapi mereka dengan senjata yang
sama atau lebih ampuh.
4. Mengingat bahwa bidang pertahanan di negara-negara
Islam mempunyai kementerian khusus yang mempunyai
anggaran belanja tersendiri, akan tetapi bidang dakwah
pada umumnya tidak mempunyai kementerian dan tidak
punya anggaran, oleh sebab itu.
Komite memutuskan dengan suara mayoritas bahwa
bidang-bidang dakwah memperjuangkan agama Islam
termasuk dalam pengertian fi sabilillah dalam ayat-ayat
Alquran.
Demikianlah, semoga Allah melimpahkan salawat
beserta salam ke haribaan junjungan Nabi Muhammad
saw., keluarga dan sahabat-sahabatnya
Fatwa Dewan Penelitian Keislaman (Islamic
Research Assembly), Universitas Al-Azhar,
Cairo
Seminar Dewan Penelitian Keislaman II Tentang zakat
a. Penetapan pajak untuk kepentingan negara tidak dapat
menggantikan pembayaran zakat wajib.
b. Penaksiran nisab zakat uang logam, uang kartal, uang
giral, modal perdagangan dihitung berdasarkan nilai emas.
Bila mencapai nilai 20 mitsqal emas, maka wajib dizakati.
Hal tersebut adalah karena mengingat harga emas lebih
stabil dari uang lainnya. Untuk mengetahui nilai satu
mitsqal emas diharuskan merujuk kepada tenaga ahli.
c. Barang-barang yang dapat berkembang, yang tidak
26
Tunaikan ZAKAT
terdapat teks atau pendapat ulama tentang hukumnya sbb :
1. Tidak diwajibkan membayar zakat gedung yang
disewakan, pabrik, kapal, pesawat dan sebagainya akan
tetapi yang dikenakan zakat adalah penghasilan bersihnya
bila telah mencapai nisab dan haul.
2. Bila penghasilan bersih belum mencapai satu nisab,
sedangkan pemiliknya mempunyai kekayaan lain, maka
digabungkan satu sama lainnya dan dibayar zakatnya secara
keseluruhan bila telah mencapai haul.
3. Rate (volume) yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5
% dari penghasilan bersih yang dibayarkan di akhir haul
4. Dalam perusahaan yang menampung banyak pemilik
saham, yang diperhatikan bukan hasil total perusahaan
secara umum, akan tetapi hasil masing-masing pemilik
saham.
d. Orang mukallaf diwajibkan membayar zakat dari
hartanya, sedangkan harta non-mukallaf diwajibkan zakat
yang dibayarkan oleh pengampunya.
e. Zakat adalah sarana integrasi sosial di negara-negara
Islam secara keseluruhan dan merupakan sumber
pendapatan untuk kegiatan dakwah, penyebaran agama
Islam dan bantuan untuk para mujahidin dalam membela
negara-negara Islam.
f. Cara pengumpulan dan penyaluran zakat diserahkan
kepada warga daerah itu sendiri.
Mengenai sedekah sunah, Dewan menjelaskan sbb:
a. Islam mengajak mendermakan harta demi agama dan
melarang kikir dan berat tangan untuk kepentingan yang
baik.
b. Islam melarang meminta-minta dan menerima
sedekah kecuali dalam keadaan mendesak.
c. Islam juga mengajak berbuat baik terhadap warga
non-muslim, sebagai implementasi dari azas persamaan
sesama warga negara antara mereka dengan warga muslim
serta melindungi person-person semua warga masyarakat
Islam.
27
Tunaikan ZAKAT
Zakat Uang (Emas, Perak Dan Mata Uang)
Definisi uang
Yang dimaksud dengan uang ialah semua jenis uang
kertas dan uang logam yang berlaku di tempat
pengumpulan zakat atau pun di negeri lain.
Kewajiban zakat uang
Kewajiban zakat uang telah ditetapkan dalam Alquran,
hadis dan ijmak. Allah swt. berfirman, "Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah:34-35)
Adapun dalam hadis telah dinyatakan dalam sabda
Rasulullah saw., "Harta yang telah dibayarkan zakatnya
tidak lagi dinamakan harta simpanan (kanzun)." (H.R.
Hakim yang disahihkan oleh Zahabi) Dan sabda Nabi saw.
lain yang berbunyi, "Tidak seorang pemilik emas dan perak
pun yang tidak melaksanakan haknya (zakatnya) kecuali
pada hari kiamat nanti emas dan perak tersebut akan
dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan
dalam neraka Jahanam kemudian akan disetrikakan ke sisi
tubuhnya, keningnya dan punggungnya." (H.R. Muslim)
Sepanjang masa, para ulama fikih telah sepakat atas
kewajiban menunaikan zakat emas dan perak serta
kekayaan mata uang lain yang dikiaskan dan mempunyai
hukum yang sama dengan kedua jenis logam mulia itu.
Lembaga Fikih Islam yang berkantor pusat di Jedah telah
menetapkan dalam surat keputusan no. 9, priode ke-3 yang
berbunyi: (Uang kertas juga dianggap sebagai kekayaan
uang yang memiliki harga (daya beli) sepenuhnya sehingga
28
Tunaikan ZAKAT
berlaku padanya hukum syariat yang ditetapkan terhadap
emas dan perak, seperti riba, zakat, transaksi silim dan lainlain).
Nisab zakat uang
Harta kekayaan yang akan dikeluarkan zakatnya itu
harus mencapai nisab, yaitu batas minimal yang telah
ditetapkan syariat Islam di mana bila kurang dari batas
tersebut tidak wajib dizakati namun jika telah mencapai
batas tersebut, maka wajib dizakati.
Nisab emas dan mata uang emas lainnya ialah sebanyak
20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram emas murni. (1
misqal = 4,25 gram)
Sedangkan nisab perak serta mata uang perak lainnya
adalah 200 dirham, atau sama dengan 595 gram perak
murni. (1 dirham = 2,975 gram)
Dalam muktamarnya yang ke-2, Lembaga Riset Islam
telah mengambil suatu keputusan yang berbunyi: (Nisab
kekayaan uang logam, mata uang, giral serta komoditas
perdagangan dihitung berdasarkan harga nisab emas. Yang
telah mencapai harga 20 misqal emas, maka harus
dibayarkan zakatnya karena nilai emas lebih stabil
dibandingkan yang lainnya).
Untuk mengetahui harga pasaran 1 misqal emas yang
berlaku sekarang dapat ditanyakan kepada para spesialis
yang ahli dalam bidang ini.
Para ahli ekonomi Islam memberikan alasan lain
mengapa nisab emas, dijadikan standar dalam menentukan
nisab zakat uang. Yaitu karena emas merupakan logam
mulia yang dijadikan jaminan untuk uang yang dikeluarkan
suatu negara dan atas dasar harga emas itulah nilai uang
kertas dihitung sehingga emas merupakan mata uang
internasional sekaligus standar menilai mata uang dunia
walaupun harganya terkadang mengalami perubahan sesuai
dengan kondisi pasar.
Menurut mazhab Hanafiah emas dapat digunakan untuk
melengkapi nisab perak yang ada, yaitu harganya bukan
29
Tunaikan ZAKAT
bendanya. Sehingga dihitung harga emas yang ada sesuai
perbandingan dengan nisabnya kemudian dihitung pula
harga perak yang ada, bila sudah mencapai nisab, maka
harus dizakati. Karena pengertian "kaya" telah terwujud
dengan memiliki nilai sebesar nisab. Begitu juga halnya
dengan komoditas perdagangan lain harus digabungkan
dengan emas dan perak yang ada untuk melengkapi nisab.
Nisab uang, baik uang kertas dan uang logam, dihitung
berdasarkan emas, yaitu yang sama dengan harga 85 gram
emas murni. Yang dimaksud dengan emas murni ialah yang
masih berupa batangan dengan kadar karat 99,9% sesuai
dengan harga pada waktu mencapai haul di negeri si
pembayar zakat.
Adapun emas yang tidak murni harus dikurangi sesuai
dengan berat campurannya.
Dalam emas 18 karat (6/24 = 1/4), umpamanya, harus
dikurangi seperempat, kemudian selebihnya dizakati. Dan
dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya,
seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya
dizakati. Demikian pula cara penghitungan perak tidak
murni.
Syarat kewajiban zakat emas, perak dan uang
Zakat uang, emas dan perak itu hanya wajib apabila
telah memenuhi syarat-syaratnya sesuai dengan yang telah
dijelaskan sebelumnya.
Volume zakat emas, perak dan uang
Volume yang wajib dibayarkan dari zakat emas, perak
dan uang ialah sebesar 1/40 (2,5%).
Cara menghitung volume zakat emas dan perak dengan
nilai mata uang
Jika si pembayar zakat ingin mengeluarkan zakat emas
atau pun peraknya dengan uang, maka hasil perkalian
volume zakat yang wajib dibayarkan dengan harga per
gramnya itulah jumlah yang harus dibayarkan. Contohnya,
30
Tunaikan ZAKAT
25 gram emas volume zakat dengan harga 4 dinar per gram,
jadi 25 x 4 = 100 dinar.
Zakat Perhiasan, Barang Emas Dan Perak
Perhiasan wanita yang dikhususkan untuk pemakaian
pribadi tidak wajib dizakati selama tidak melebihi batas
yang wajar di antara kaum wanita lain yang berada dalam
status sosial yang sama. Sedangkan perhiasan yang
melebihi batas kewajaran, harus dibayar zakatnya karena
itu sama dengan menimbun dan menyimpan harta. Seorang
wanita juga harus membayar zakat perhiasan yang sudah
tidak ia pakai lagi karena sudah lama atau sebab lainnya.
Kedua perhiasan di atas zakatnya dihitung berdasarkan
berat emas dan perak murni, tanpa mempertimbangkan
mahal murahnya perhiasan tersebut karena desain bentuk
atau batu permata serta aksesoris lain yang menghiasinya.
Lain halnya dengan emas dan perak yang ada di tangan
para pedagang, dalam hal ini yang dijadikan dasar dalam
penghitungan zakatnya adalah harga keseluruhan berikut
batu-batu permata yang ada.
Perhiasan Emas Dan Perak Yang Haram Dipakai
Harus Dizakati
Perhiasan emas yang haram dipakai tetapi dimiliki oleh
kaum lelaki harus dikeluarkan zakatnya, seperti gelang dan
jam tangan. Begitu juga wanita yang memakai perhiasan
kaum lelaki harus membayarkan zakatnya karena haram
bagi dirinya. Adapun cincin perak tidak dikenakan
kewajiban zakat karena halal dipakai kaum lelaki.
Singkatnya, seluruh perhiasan emas dan perak yang
haram dipakai, wajib dizakati bila telah mencapai nisab
dengan sendirinya atau pun dengan cara digabungkan
dengan yang lain. Sebagaimana kekayaan yang berupa
uang harus digabungkan dengan emas dan perak untuk
melengkapi nisabnya begitu juga komoditas dagang harus
disatukan dengan kekayaan lainnya agar mencapai nisab.
Volume zakat perhiasan emas dan perak yang harus
31
Tunaikan ZAKAT
dikeluarkan adalah sebesar 2,5% atau 1/40.
Zakat Obligasi
Hukum jual beli obligasi
Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang
diberikan kepada perusahaan atau pihak yang
mengeluarkannya. Perusahaan atau pihak yang
bersangkutan memberikan suku bunga tertentu terhadap
obligasi tersebut tanpa mengaitkannya dengan keuntungan
atau kerugian dan ia berkewajiban melunasinya pada waktu
yang telah ditentukan. Obligasi itu memiliki harga nominal,
yaitu harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga
pasaran yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan
permintaan (supply dan demand).
Hukum jual beli obligasi adalah haram menurut syariat
Islam karena mengandung suku bunga riba yang
diharamkan dan juga termasuk kategori penjualan utang
kepada yang tidak berwenang yang tidak dibolehkan.
Cara membayar zakat obligasi
Meskipun jual beli obligasi itu diharamkan karena
mengandung unsur riba, namun si pemilik tetap
berkewajiban membayar zakat dari total nilai nominal
obligasi yang dia miliki dengan cara menggabungkannya
dengan kekayaan yang lain dalam pertimbangan nisab dan
haul, kemudian membayar 2,5% dari jumlah keseluruhan,
tanpa suku bunga. Suku bunga yang diharamkan itu harus
dinafkahkan untuk kepentingan bakti sosial dan maslahat
umum, di luar pembangunan mesjid dan pencetakan
Alquran dan lain-lain.
Pembelanjaan bunga riba yang sedemikian itu adalah
untuk menghindari penghasilan haram yang tidak boleh
dimasukkan dalam pembayaran zakat dan tidak boleh
dinafkahkan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga
tetapi sebaiknya disumbangkan kepada orang-orang yang
sedang tertimpa kelaparan, bencana alam dan musibah
lainnya.
32
Tunaikan ZAKAT
Zakat Saham
Hukum jual beli saham
Saham termasuk bagian dari modal suatu perusahaan
yang bisa mengalami keuntungan dan kerugian sesuai
dengan keuntungan dan kerugian perusahaan yang
bersangkutan. Pemilik saham termasuk di antara orangorang
yang berserikat dalam permodalan perusahaan, atau
sebagai pemilik kekayaan perusahaan sesuai dengan besar
sahamnya dan ia berhak menjual saham tersebut kapan saja
dia kehendaki.
Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan
ketika pertama kali dikeluarkan dan juga harga pasaran
yang ditentukan berdasarkan kondisi penawaran dan
permintaan (supply dan demand) di bursa efek di mana
saham-saham itu beredar.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan,
tergantung pada aktifitas ekonomi yang dijalankan
perusahaan bersangkutan. Dari itu, diharamkan membeli
saham dari suatu perusahaan yang bergerak dan
mempraktekkan sesuatu yang diharamkan, seperti riba dan
pembuatan serta penjualan minuman-minuman beralkohol.
Atau mempraktekkan sistem penjualan yang diharamkan,
seperti sistem penjualan dengan sampel komoditas dan
penjualan beresiko.
Cara membayar zakat saham
Jika perusahaan yang bersangkutan telah membayar
zakat sahamnya sesuai dengan yang telah diterangkan
dalam pasal zakat perusahaan, maka si pemilik saham tidak
lagi berkewajiban mengeluarkan zakat sahamnya, agar
tidak terjadi pembayaran zakat ganda.
Bila perusahaan itu belum mengeluarkan zakatnya,
maka si pemilik saham wajib membayar zakatnya dengan
cara sebagai berikut:
Bila si pemilik bermaksud memperjualbelikan sahamnya,
maka volume zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebesar
33
Tunaikan ZAKAT
2,5% dari harga pasaran yang berlaku pada waktu kekayaan
mencapai haul seperti komoditas dagang yang lain.
Jika si pemilik hanya mengambil keuntungan dari laba
tahunan saham itu, maka cara pembayaran zakatnya adalah
sebagai berikut:
1. Jika ia bisa mengetahui, melalui perusahaan yang
mengeluarkan saham atau pihak lain, nilai setiap saham
dari total kekayaan perusahaan yang wajib dia zakati, maka
ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham
itu.
2. Jika ia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus
menggabungkan laba saham tersebut dengan kekayaan
yang lain dalam penghitungan haul dan nisab kemudian
membayar zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Piutang
Piutang ialah sejumlah uang yang dipinjamkan kepada
orang lain yang wajib dikeluarkan zakatnya jika
kemungkinan besar dapat dilunasi orang itu. Piutang
digabungkan dengan kekayaan uang yang lain dalam
penghitungan nisabnya. Sedangkan utang yang ditanggung
oleh seorang pembayar zakat dapat merubah hukum zakat
seperti berikut:
1. Utang itu dapat mencegah kewajiban zakat dari orang
yang menanggungnya sesuai dengan besar utang tersebut
bila telah ada sebelum waktu wajib membayar zakat, bila
tidak dapat dilunasi dengan selain harta zakat yang
melebihi kebutuhan primernya.
2. Jika si penanggung utang itu memiliki harta zakat
yang berbeda-beda jenisnya, maka ia harus menggunakan
salah satunya untuk melunasi utang tersebut dan menzakati
harta zakat yang lain. Hal ini dianggap lebih bermanfaat
bagi mereka yang berhak menerima zakat.
3. Utang-utang jangka panjang yang berhubungan
dengan kredit tempat tinggal dan lain-lain yang biasa
dilunasi dengan cara cicilan tidak wajib dizakati, bahkan
dapat mengurangi harta zakat sesuai dengan besar cicilan
34
Tunaikan ZAKAT
tahunan sehingga orang yang bersangkutan hanya
berkewajiban menzakati sisa harta yang di tangannya, jika
masih mencapai nisab atau lebih.
4. Harta yang wajib dizakati, terlebih dahulu dikurangi
dengan seluruh utang yang berhubungan dengan modal
niaga, bila tidak terdapat aset lain yang melebihi kebutuhan
primernya.
5. Harta yang wajib dizakati itu terlebih dahulu
dikurangi dengan utang-utang investasi pembiayaan suatu
proyek industri bila tidak ada aset lain yang melebihi
kebutuhan primernya yang dapat digunakan untuk melunasi
utang-utang tersebut. Jika ada, maka aset itulah yang
digunakan untuk melunasi utang sehingga harta zakat di
atas tidak perlu dikurangi.
Bila aset itu tidak cukup untuk melunasi utang, maka
diambil dari harta zakat untuk melunasi sisa utang itu.
Seandainya utang investasi itu berjangka panjang, maka
harta zakat diambil hanya untuk melunasi cicilan tahunan
berjalan saja.
Definisi Komoditas Dagang
Yang dimaksud dengan komoditas dagang ialah seluruh
barang yang dibeli dengan tujuan untuk diperdagangkan,
baik dengan cara mengimpor dari luar negeri atau dibeli
dari pasar setempat. Komoditas itu bisa berupa real estate,
bahan makanan, bahan pertanian, hewan ternak dan lain
sebagainya, baik dilakukan oleh perseorangan atau
beberapa orang dalam sebuah usaha bersama.
Perbedaan Antara Barang Milik Pribadi Dan
Komoditas Dagang
Yang dimaksud dengan barang milik pribadi ialah
semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi,
bukan untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi
dinamakan aset tetap, yaitu yang dibeli oleh seorang
pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan
sebagai alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil,
35
Tunaikan ZAKAT
peralatan, areal tanah, perabotan, gudang, rak pajang, meja
dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang tidak untuk
diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset
yang tidak wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.
Sedangkan komoditas dagang adalah barang-barang
yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di
dalam istilah akuntansi dinamakan dengan aset
berkembang. Yaitu segala sesuatu yang dibeli oleh seorang
pedagang atau pengusaha dengan niat untuk
diperdagangkan. Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil,
tanah dan lain-lain. Semua komoditas itu harus dizakati bila
telah memenuhi syarat wajibnya.
Syarat Wajib Zakat Komoditas Dagang
Syarat wajib zakat komoditas dagang sama dengan
syarat wajib zakat kekayaan uang ditambah dua syarat lain
yaitu usaha dan niat.
1. Usaha, yaitu memiliki komoditas dagang dengan
cara transaksi pertukaran.
Baik melalui transaksi pembelian kontan atau barter,
atau dengan utang biasa dan berjangka. Seperti seorang
wanita yang memperoleh suatu komoditas sebagai mahar
kawin atau pengganti khuluk.
Tetapi bila komoditas itu diperoleh dengan cara warisan,
hibah, menarik kembali barang yang cacat atau
memanfaatkan tanah yang dimiliki untuk pertanian, maka
berarti ia tidak menzakatinya sebagai komoditas dagang
namun sebagai barang-barang ekploitasi karena diperoleh
tidak dengan proses pertukaran.
2. Niat, yaitu dengan merencanakan akan
memperdagangkan komoditas yang telah diperoleh.
Berdagang ialah menjual komoditas yang telah dibeli
dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Agar niat dapat
dianggap sah harus dikukuhkan ketika pertama kali
membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli
sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi
akan dijual juga bila mendatangkan keuntungan, maka
36
Tunaikan ZAKAT
mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang wajib
dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa
unit mobil dengan niat diperdagangkan dan untuk mencari
laba lalu salah satu dipakai sendiri, maka mobil tersebut
tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena
yang dijadikan tolak ukur adalah niat pertama ketika
membeli.
Dengan demikian segala barang yang dibeli dengan niat
untuk dimanfaatkan sendiri, tidak bisa dianggap sebagai
komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika
mendatangkan laba. Segala barang yang diniatkan untuk
diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik
pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri
sewaktu-waktu.
Namun bila seorang telah membeli suatu barang dengan
niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia
merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan
pribadi, maka niat itu telah cukup untuk merubah status
barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang milik
pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga
sebaliknya, jika ia membeli sebuah barang untuk dipakai
sendiri kemudian berubah niat untuk diniagakan, maka
barang itu wajib dizakati.
Termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati
adalah laba yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan
berikut:
1. Praktek jual beli dengan tujuan mencari keuntungan
yang mencakup proyek-proyek perdagangan baik berupa
usaha individual atau pun mudarabah, atau perusahaan
pribadi atau pun perseroan dan lain sebagainya.
2. Praktek mediasi antara pedagang, seperti para broker
dan makelar yang mendapatkan komisi.
3. Praktek tukar-menukar mata uang dan berbagai
macam bentuk investasi.
Cara Membayar Zakat Komoditas Dagang
Apabila waktu pembayaran zakat telah tiba, maka wajib
37
Tunaikan ZAKAT
bagi seorang pedagang muslim atau pemilik suatu
perusahaan menginventarisir aset usahanya yang berupa
komoditas dagang lalu menggabungkannya dengan
kekayaan uang lain, baik yang dikembangkan dalam
perniagaan maupun tidak, ditambah dengan piutangpiutang
yang kemungkinan besar dapat dilunasi lalu
dikurangi utang-utang yang harus dilunasi kepada pihak
lain kemudian sisanya dizakati sebesar 2,5% (lihat kembali:
haul sebagai syarat wajib zakat).
Dalam masalah ini Imam Abu Ubaid telah
meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai
berikut: "(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka
hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu
miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang
setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi
dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah
sisanya)."
Bagaimana Seorang Pedagang Menaksir Aset
Dagangnya?
Setiap pedagang harus menaksir kekayaan niaganya
dengan harga pasaran yang berlaku ketika itu baik lebih
rendah dari harga pembelian atau pun lebih tinggi karena
harga saat itulah yang dijadikan standar. Yang dimaksud
dengan harga pasaran ialah harga penjualan pada saat
kewajiban zakat itu tiba. Di sini tidak diterapkan prinsip
akuntansi lama yang memperhitungkan biaya atau harga
pasaran yang lebih murah karena hal itu hanya berlaku
dalam usaha bersama di mana para partner yang berserikat
berhak memilih apakah akan menghitung seluruh
keuntungan untuk dibagikan atau akan menyisihkan
sebagiannya dengan cara memilih biaya atau harga pasar
yang lebih rendah. Sedangkan zakat bukan hak si pembayar
zakat namun hak mustahik di antara delapan golongan
masyarakat yang telah ditentukan. Dari situ, maka harus
diyakinkan bahwa kewajiban itu dibayarkan dengan
memperhitungkan harga pasaran yang telah mencakup
38
Tunaikan ZAKAT
biaya produksi dan keuntungan yang dikandungnya.
Apabila harga pasaran lebih rendah dari biaya
produksi, maka untuk mencegah kerugian si pembayar
zakat, harta perniagaan itu ditaksir dengan harga
grosir meskipun nanti akan dijual secara grosir atau
eceran sebagaimana yang diputuskan oleh Lembaga
Fikih di Mekah.
Mengeluarkan Zakat Dalam Bentuk Barang Atau
Harganya
Pada dasarnya zakat komoditas dagang, dibayar dalam
bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu
kewajiban zakat itu tiba, bukan berupa barang. Pendapat ini
berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab r.a. yang
berkata kepada Hammas, "Bayarlah zakat hartamu!"
Hammas menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa buah
kantong kulit." Umar menyuruh, "Taksir harganya lalu
bayar zakatnya." Pendapat ini lebih berguna bagi kaum
fakir supaya mereka dapat memenuhi hajat hidupnya yang
bermacam-macam.
Walau demikian, boleh mengeluarkan zakat dalam
bentuk barang untuk mempermudah dan meringankan si
pembayar zakat ketika kondisi perdagangan sedang lesu
atau arus likuidasi lemah, dengan syarat barang tersebut
harus dapat dimanfaatkan oleh kaum miskin.
Piutang Pedagang Di Tangan Orang Lain
Piutang seperti ini dibagi ke dalam dua bagian.
1. Piutang yang diharapkan dapat dilunasi:
Yaitu piutang yang berada pada seorang yang mengaku
berutang dan mampu melunasinya atau mengingkari utang
tersebut namun terdapat bukti dan dalil jika seandainya
perkara itu dihadapkan ke pengadilan niscaya si pedagang
akan berhasil memenangkannya. Piutang ini dikenal dengan
istilah piutang baik. Piutang seperti ini harus dibayar
zakatnya setiap tahun oleh pedagang atau pun perusahaan.
2. Piutang yang tidak diharapkan dapat dilunasi:
39
Tunaikan ZAKAT
Yaitu piutang yang ada di tangan orang yang mengingkari
utangnya dan tidak terdapat bukti apa pun. Atau piutang
yang terdapat pada seseorang yang mengakui dirinya
berutang tetapi senantiasa menunda pembayaran atau dalam
keadaan kesulitan keuangan sehingga tidak mampu
melunasinya. Piutang ini dikenal dengan istilah piutang
yang diragukan dapat dilunasi. Piutang yang seperti ini
tidak wajib dizakati oleh pedagang atau pun perusahaan
kecuali setelah benar-benar diterima, ketika itu, wajib
dizakati untuk satu tahun, walaupun sudah berada di tangan
si pengutang beberapa tahun lamanya.
Zakat Industri
Aktifitas industri lebih mirip dengan perdagangan
dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan
untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari
pembelian beberapa komoditas yang akan diperjualbelikan.
Oleh karena itu padanya diterapkan hukum zakat komoditas
dagang.
Adapun badan-badan usaha lain yang hanya
menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka
segala peralatan yang dia gunakan tidak termasuk dalam
komoditas dagang, seperti perusahaan-perusahaan
kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan
seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun
klasifikasi ini tidak banyak digunakan.
Jadi setiap perusahaan yang bergerak dalam jasa
pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan
baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua
termasuk perusahaan industri. Tetapi jika perusahaanperusahaan
industri itu membeli suatu komoditas atau
bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah
diolah menjadi barang jadi, maka barang-barang itu
termasuk komoditas dagang yang harus dizakati.
Kegiatan Industri Terbagi Dua Bagian
Pertama
40
Tunaikan ZAKAT
Barang yang dibeli sudah berbentuk barang jadi dengan
tujuan untuk diperdagangkan. Barang seperti ini harus
ditaksir dengan harga pasar dan disatukan dengan kekayaan
uang lain serta piutang-piutang yang diharapkan dapat
dilunasi kemudian dikurangi dengan utang-utangnya baru
setelah itu ia mengeluarkan zakat dari sisanya.
Kedua
Barang yang dibeli masih berupa bahan mentah
kemudian diolah menjadi barang jadi oleh si pembayar
zakat dengan tujuan untuk dijual. Dengan demikian barang
itu telah mengalami pengolahan dengan kreatifitasnya
sehingga menjadi lebih berharga. Zakat barang seperti ini
hanya diwajibkan atas bahan mentah dan bahan tambahan
yang bendanya tetap seperti ketika pertama kali dibeli.
Perlu diperhatikan bahwa bahan mentah/baku yang
dipakai dalam suatu industri bila telah mencapai haul atau
disatukan dengan haul nisab yang lain, seperti uang dan
komoditas dagang. Maka bila bahan baku itu, contohnya
bahan pakaian pada industri garmen, telah mencapai enam
bulan kemudian baru diolah menjadi pakaian harus dizakati
berdasarkan haul yang lama. Volume zakat yang wajib
dikeluarkan dari masing-masing jenis ini ialah 2,5%.
Zakat Perusahaan Dagang Dan Industri
1. Zakat perusahaan industri disamakan dengan
perdagangan dengan pertimbangan sama-sama subjek
hukum abstrak dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran
zakat perusahaan tersebut.
b. Aturan Dasar perusahaan memuat hal tersebut.
c. Dewan Umum mengeluarkan keputusan yang
berkaitan dengan hal itu.
d. Kerelaan para pemegang saham menyerahkan
pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi
perusahaan.
Pendapat ini berdasarkan prinsip usaha bersama yang
diterangkan dalam hadis Nabi saw. tentang zakat binatang
41
Tunaikan ZAKAT
ternak yang penerapannya digeneralisasikan oleh beberapa
mazhab fikih dan yang disetujui pula dalam Muktamar
Zakat I. Sebaiknya perusahaan yang bersangkutan itulah
yang membayar zakat dalam keempat kondisi yang
disebutkan di atas. Jika tidak, maka perusahaan harus
menghitung seluruh zakat kekayaannya kemudian
memasukkan ke dalam anggaran tahunan catatan yang
menerangkan nilai zakat setiap saham untuk mempermudah
pemegang saham mengetahui berapa zakat sahamnya.
2. Perusahaan yang bersangkutan menghitung zakat
kekayaannya dengan cara yang sama seperti zakat individu
biasa.
Sehingga masing-masing jenis kekayaan dikeluarkan
zakatnya sesuai dengan volume yang ditentukan baik
berupa uang, hewan ternak, hasil pertanian, komoditas atau
pun yang lainnya.
Namun perlu diketahui bahwa saham yang dimiliki oleh
negara, badan wakaf, lembaga zakat atau yayasan sosial
lainnya, tidak wajib dizakati.
Hasil Pertanian Yang Wajib Dizakati
Zakat diwajibkan pada setiap hasil tanaman yang
tumbuh, yaitu pada seluruh hasil pertanian dan buahbuahan
yang ditanam dengan tujuan memanfaatkan serta
mengembangkan tanah miliknya.
Pendapat ini diambil sesuai dengan mazhab Abu
Hanifah dan beberapa ahli fikih lain yang didasari atas
generalitas nas Alquran dan hadis. Allah swt. berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu." (Q.S. Al-Baqarah:267) Dan sabda Rasulullah saw.
yang berbunyi, "(Hasil tanaman) yang disirami air hujan
dan mata air atau yang menyerap air dengan akarnya dari
perut bumi zakatnya adalah sebesar 1/10. Dan hasil
tanaman yang disiram dengan irigasi zakatnya adalah
1/20." (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
42
Tunaikan ZAKAT
Hasil tanaman yang tumbuh dengan sendirinya tidak
wajib dizakati, seperti kayu bakar, bambu dan lain-lain,
kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati sebagai
komoditas dagang.
Zakat Hasil Tumbuh-Tumbuhan
Hasil kekayaan tumbuh-tumbuhan (cocok tanam) tidak
wajib dizakati kecuali apabila dimaksudkan untuk
perdagangan, maka dikeluarkan zakatnya sebagai
komoditas dagang.
Nisab Zakat Hasil Pertanian
Dalam sebuah hadis sahih disabdakan, "Hasil pertanian
yang kurang dari lima wasak tidak wajib dizakati." (H.R.
Jemaah) Lima wasak sama dengan 653 kilogram gandum
atau sejenisnya. Kebernasan jenis hasil pertanian harus
diperhatikan. Pada biji-biji dan buah-buahan yang lazimnya
dikeringkan, maka ukuran tadi adalah berat setelah kering
bukan sebelumnya.
Waktu Wajib Zakat Hasil Pertanian
Dalam zakat hasil pertanian tidak perlu ada haul, yang
dijadikan standar adalah waktu panen berdasarkan firman
Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." (Q.S. Al-
An`am:141)
Dengan demikian, seandainya suatu tanaman dapat
dipanen lebih dari sekali dalam setahun, maka pemiliknya
harus mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
Hasil buah-buahan wajib dizakati bila telah tampak
matang dan begitu juga dengan hasil pertanian. Kewajiban
itu bisa gugur kecuali bila buah-buahan atau biji-bijian itu
telah dipetik dan dikirik. Seandainya tanaman itu rusak
sebelumnya tanpa kesengajaan dan kelalaian maka tidak
ada kewajiban zakat atas pemiliknya. Orang yang menjual,
menghibahkan atau yang wafat setelah hasil tanamannya
43
Tunaikan ZAKAT
tampak matang tetap harus menzakatinya. Jika masalah itu
terjadi sebelumnya, maka si pembeli, penerima hibah atau
waris harus membayar zakatnya
Volume Zakat Hasil Pertanian
Volume yang wajib dikeluarkan dalam zakat hasil
pertanian dan buah-buahan dibedakan berdasarkan sistem
pengairannya:
1. Bila pengairannya dilaksanakan tanpa biaya tinggi,
maka volume zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar
10%.
2. Jika pengairannya dilakukan dengan cara yang
memakan biaya tinggi, seperti dengan menggali sumur lalu
mengalirkan airnya dengan alat atau dengan membeli air,
maka volume zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 5%.
3. Bila pengairannya dilakukan dengan kedua cara di
atas maka volume zakatnya berdasarkan cara yang lebih
dominan. Jika sama, zakatnya sebanyak 7,5%.
4. Bila sistem pengairannya tidak diketahui, maka
volume zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 10%.
Menaksir Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian dapat ditaksir oleh mereka yang
berpengalaman dalam bidang ini untuk menentukan volume
zakat yang wajib dikeluarkan. Untuk memberikan
keleluasaan bertindak bagi pemiliknya setelah diketahui
berapa besar hak orang fakir dari hasil tersebut. Cara ini
boleh diterapkan pada semua jenis buah-buahan dan hasil
pertanian menurut pendapat Imam Auzai dan Laits dan
lainnya.
Penaksiran itu dilakukan ketika buah-buahan dan bijibijian
telah tampak matang namun volume zakat yang
harus dikeluarkan adalah sesudah dikeringkan dan
dibersihkan. Juru taksir harus menyisakan seperempat atau
sepertiga hasil pertanian atau sesuai dengan penilaiannya
yang tidak menjadi harta zakat.
44
Tunaikan ZAKAT
Diperkenankan Buat Pemilik Hasil Pertanian
Pemilik hasil pertanian dan buah-buahan tidak
berkewajiban mengeluarkan zakat dari:
1. Hasil pertanian yang dia makan sendiri beserta
keluarganya ketika masih hijau.
2. Yang dimakan oleh binatang yang digunakan untuk
membajak tanah pertaniannya.
3. Yang dimakan oleh orang-orang yang melewati tanah
pertaniannya.
4. Hasil tanaman yang disedekahkan buat orang fakir
sepanjang tahun.
Pemotongan Biaya Pertanian
Biaya lain yang dikeluarkan karena perawatan tanaman
selain untuk pengairan dipotong terlebih dahulu, seperti
biaya penyemaian, pupuk, pembajakan dan pemetikan hasil
panen, berdasarkan mazhab Ibnu Abbas r.a. Kemudian
sisanya baru dizakati dengan syarat biaya itu tidak melebihi
sepertiga dari hasil panen sesuai dengan hasil keputusan
Seminar Fikih Ekonomi Ke-6 yang diselenggarakan oleh
Perusahaan Dallah & El-Barakah
Zakat Hasil Pertanian Dari Tanah Sewaan:
Jika tanaman dan buah-buahan dihasilkan dari tanah
sewaan, maka kewajiban zakat ditanggung oleh si penyewa
karena dialah yang menjadi pemilik hasil tanaman dan
buah-buahan itu. Sedangkan si pemilik tanah sendiri harus
menyatukan semua pendapatan bersih dari sewa-sewa
tanahnya dengan kekayaan yang lain, kemudian membayar
zakatnya sebesar 2,5% bila telah cukup haul.
Bila tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari
kontrak bagi hasil antara pemilik tanah dengan petani yang
melaksanakannya, maka kewajiban zakatnya ditanggung
sesuai persentasi masing-masing pihak jika mencapai nisab.
Prinsip Umum Zakat Pertanian:
1. Semua jenis hasil tanaman dikumpulkan secara
45
Tunaikan ZAKAT
terpisah, seperti buah-buahan dipisahkan dari sayuran, dan
lain-lain.
2. Jika kualitas hasil tanaman bervariasi, maka zakatnya
diambil dari yang bermutu pertengahan ke atas, bukan dari
yang di bawah pertengahan.
3. Semua hasil pertanian milik seorang petani harus
digabungkan, walaupun berasal dari tanah pertanian yang
berbeda.
4. Pada dasarnya petani membayar zakatnya dari hasil
panen tanamannya, namun sebagian ulama fikih
membolehkan pembayaran zakat dengan harganya, yaitu
dengan menaksir harga pasaran kuantitas tanaman yang
dizakati kemudian membayarnya dalam bentuk uang.
Kekayaan Ternak
Yang dimaksud dengan kekayaan ternak ialah unta,
kerbau (sapi) dan kambing.
Syarat Wajib Zakat Ternak
Terdapat beberapa syarat wajib zakat ternak yang
ditetapkan untuk melindungi kemaslahatan mustahik fakir
dan miskin serta kemaslahatan pemilik hewan itu sendiri
sehingga ia menunaikannya dengan senang hati. Syaratsyarat
itu adalah sebagai berikut:
1. Cukup nisab
Yang dimaksud dengan nisab ialah batas minimal wajib
zakat. Orang yang memiliki sejumlah hewan ternak yang
belum cukup nisab tidak wajib membayar zakatnya karena
zakat hanya diwajibkan atas mereka yang kaya. Nisab unta
adalah 5 ekor, kambing 40 ekor dan nisab kerbau sebanyak
30 ekor.
2. Mencapai haul
Yaitu telah lewat masa waktu satu tahun sejak nisab itu
dimiliki.Yang belum mencapai satu tahun tidak wajib
membayar zakatnya berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
"Tiada kewajiban zakat pada harta yang belum mencapai
satu tahun)." (H.R. Tirmizi dan Malik) Hikmah penetapan
46
Tunaikan ZAKAT
syarat ini adalah agar harta tersebut dapat berkembang
terlebih dahulu.
Anak-anak hewan ternak tersebut disatukan dan
mengikuti haul induknya. Jika hak miliknya terhadap
hewan ternak itu hilang karena dijual atau sebab lain
kemudian diperoleh kembali lewat pembelian atau
pertukaran, maka haulnya dimulai baru dengan syarat tidak
berniat untuk menghindari kewajiban zakat. Karena haul
semula telah terputus dengan transaksi yang dilakukan
sehingga hewan itu menjadi hak miliknya yang baru
berdasarkan hadis di atas.
3. Tidak dipekerjakan
Yaitu unta atau kerbau yang dipakai oleh pemiliknya
untuk membajak sawah, mengairi tanaman, mengangkut
barang dan pekerjaan lainnya. Hewan-hewan ternak seperti
ini tidak kena kewajiban zakat berdasarkan sabda
Rasulullah saw., "Hewan-hewan pekerja tidak wajib
dizakati." (H.R. Abu Daud)
Nisab Dan Volume Zakat
Nisab dan volume zakat unta
Nisab dan volume zakat unta adalah sebagai berikut:
1. Dari 1 sampai 4 = belum diwajibkan. Dari 5 sampai 9
= 1 ekor kambing. Dari 10 sampai 14 = 2 ekor kambing.
Dari 15 sampai 19 = 3 ekor kambing. Dari 20 sampai 24 =
4 ekor kambing. Sampai di sini dapat kita lihat bahwa yang
zakat yang dibayarkan adalah berupa kambing bukan unta
karena kalau yang harus dibayarkan berupa unta, akan
merugikan si pemilik sementara bila tidak diwajibkan sama
sekali akan menelantarkan hak orang-orang fakir.
2. Dari 25 sampai 35 = 1 ekor unta makhad. Dari 36
sampai 45 = 1 ekor unta labun. Dari 46 sampai 60 = 1 ekor
unta hiqqah. Dari 61 sampai 75 = 1 ekor unta jaz`ah. Dari
76 sampai 90 = 2 ekor unta labun. Dari 91 sampai 120 = 2
ekor unta hiqqah. Dari 121 sampai 129 = 3 ekor unta labun.
Dari 130 sampai 139 = 1 ekor unta hiqqah + 2 ekor labun.
Dari 140 sampai 149 = 2 ekor unta hiqqah + 1 ekor labun.
47
Tunaikan ZAKAT
Dari 150 sampai 159 = 3 ekor unta hiqqah. Dari 160 sampai
169 = 4 ekor unta labun. Dari 170 sampai 179 = 3 ekor unta
labun + 1 ekor hiqqah. Dari 180 sampai 189 = 2 ekor unta
labun + 2 ekor hiqqah. Dari 190 sampai 199 = 3 ekor unta
hiqqah + 1 ekor labun. Dari 200 sampai 209 = 4 ekor unta
hiqqah atau 5 ekor labun.
3. Demikian seterusnya, setiap kali bertambah 50 ekor
maka zakatnya ditambah seekor unta hiqqah dan setiap
bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta labun.
Nisab dan volume zakat sapi
Nisab dan volume zakat sapi adalah sebagai berikut:
1. Dari 1 sampai 29 = belum wajib zakat. Dari 30
sampai 39 = 1 ekor sapi tabi jantan atau betina. Dari 40
sampai 59 = 1 ekor sapi musannah. Dari 60 sampai 69 = 2
ekor sapi tabi jantan atau betina. Dari 70 sampai 79 = 1
ekor sapi musannah dan 1 ekor tabi jantan. Dari 80 sampai
89 = 2 ekor sapi musannah. Dari 90 sampai 99 = 3 ekor
sapi tabi. Dari 100 sampai 109 = 1 ekor sapi musannah dan
2 ekor tabi jantan atau betina. Dari 110 sampai 119 = 2
ekor sapi musannah dan 1 ekor tabi. Dari 120 sampai 129 =
3 ekor sapi musannah atau 4 ekor tabi.
2. Demikian seterusnya, setiap kali bertambah 30 ekor
maka zakatnya ditambah 1 ekor sapi tabi dan setiap kali
bertambah 40 ekor, ditambah 1 ekor musannah.
Nisab dan volume zakat kambing
Nisab dan volume zakat kambing adalah sebagai
berikut:
1. Dari 1 sampai 39 = belum diwajibkan zakat. Dari 40
sampai 120 = 1 ekor kambing. Dari 121 sampai 200 = 2
ekor kambing. Dari 201 sampai 399 = 3 ekor kambing. Dari
400 sampai 499 = 4 ekor kambing. Dari 500 sampai 599 =
5 ekor kambing.
2. Demikian seterusnya, setiap kali bertambah 100 ekor,
zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
48
Tunaikan ZAKAT
Ternak Yang Diperdagangkan
Ternak yang diperjualbelikan dianggap sebagai
komoditas dagang sehingga tidak disyaratkan jumlah nisab
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun cukup
apabila harga seluruhnya telah mencapai nilai nisab zakat
uang (seharga 85 gram emas murni) maka harus dizakati.
Hewan-hewan itu digabungkan dengan kekayaan uang dan
komoditas dagang lain yang dia miliki kemudian dizakati
sebesar 2,5% sesudah memenuhi syarat-syarat wajib zakat,
seperti nisab dan haul.
Apabila harga hewan itu tidak mencapai nisab zakat
uang tetapi jumlahnya mencapai jumlah nisab ternak, maka
si pemilik harus mengeluarkan zakatnya seperti hewan
ternak biasa yang tidak untuk diperdagangkan.
Zakat Barang Tambang
1. Kekayaan tambang mencakup seluruh barang
tambang yang ada dalam perut bumi baik cair seperti
minyak, atau padat seperti garam, atau berupa benda gas
seperti butana, atau yang dapat dicetak seperti besi dan
yang tidak dapat dicetak seperti sulfur.
2. Nisab zakat barang tambang adalah seharga nisab
emas, yaitu 85 gram emas murni. Nisab ini berlaku terus
baik barang tambang itu dikelola sekaligus dalam sekali
penggalian ataupun dengan beberapa kali penggalian.
Hasil barang tambang yang digali berkali-kali harus
digabungkan untuk dihitung nisabnya. Jika usaha
eksploitasi barang tambang itu terhenti karena halangan
yang timbul secara tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau
aksi mogok kaum pekerja, maka hal itu tetap tidak
mempengaruhi kewajiban menggabungkan hasil penggalian
yang satu dengan lainnya.
Jika usaha eksploitasi terhenti disebabkan beralih ke
profesi lain karena tidak ada kandungan barang tambang
yang memuaskan misalnya atau faktor lain, maka kondisi
ini dapat mempengaruhi sehingga nisabnya dihitung ketika
usaha penggalian tersebut dimulai kembali.
49
Tunaikan ZAKAT
3. Barang tambang tidak disyaratkan haul, jadi zakatnya
harus segera dibayar ketika barang tambang itu digali dan
dibersihkan karena haul ditetapkan untuk memberikan
kesempatan barang itu berkembang dan hal itu telah
terpenuhi seperti hasil tanaman dan buah-buahan yang
keduanya juga tidak disyaratkan haul.
4. Volume zakat barang tambang yang wajib dibayar
adalah sebesar 2,5% menurut pendapat sebagian besar
ulama fikih.
5. Barang tambang itu mencakup segala yang digali dari
perut bumi ataupun dari dasar laut. Adapun yang
dieksploitasi dari dalam laut, seperti mutiara, ikan, ambar
dan marjan, maka harus dizakati sebagai komoditas dagang.
Zakat Barang Galian
Yang dimaksud dengan harta galian (rikaz) ialah segala
harta karun yang ditemukan terpendam di perut bumi.
Kewajiban zakat harta galian ini tidak disyaratkan haul
dan nisab.
Volume zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebesar
seperlima atau 20% menurut kesepakatan para ulama fikih
berdasarkan hadis yang berbunyi, "Dalam harta galian
diwajibkan (zakat) seperlima)." (H.R. Jemaah)
Zakat Hasil Eksploitasi
Hasil eksploitasi ialah barang yang dapat diambil
manfaatnya dengan catatan zat barang tersebut tetap, yaitu
harta yang tidak untuk diperjualbelikan namun tetap
memberikan penghasilan kepada pemiliknya dengan cara
disewakan, seperti real estate, mobil, kapal laut dan
pesawat.
Seluruh kekayaan yang termasuk dalam jenis ini tidak
wajib dizakati zat bendanya, gedung atau mobil misalnya,
karena kekayaan ini dianggap sebagai harta milik (aset
tetap) yang tidak diperdagangkan. Namun diwajibkan zakat
atas pemasukan yang dihasilkan. Pemsukan itu disatukan
dengan kekayaan uang dan komoditas dagang lain yang
50
Tunaikan ZAKAT
dimiliki hingga mencapai nisab dan haul, kemudian dibayar
zakatnya sebesar 2,5%.
Ketentuan ini diambil berdasarkan kesepakatan para
ulama fikih yang disimpulkan dari kitab-kitab karang
mereka dan yang dianut oleh Badan Fatwa dan Pengawasan
Syariat milik Lembaga Zakat Kuwait.
Zakat Pendapatan Dan Propesi
Hasil pendapatan ialah harta yang menjadi milik si
pembayar zakat yang sebelumnya tidak dia miliki. Jika
seorang pembayar zakat telah memiliki suatu harta yang
mencukupi nisab kemudian sebelum sampai haul dia
mendapatkan harta dari jenis yang sama, seperti
keuntungan dagang atau produksi hewan ternak, maka harta
yang didapatkan tersebut digabung dengan modal pokok
saat sampai haulnya, kemudian dizakati, baik harta yang
didapat berasal dari pertumbuhan dan penambahan dari
modal pokok atau bukan.
Pendapat ini diadopsi dari pendapat mazhab Hanafi,
dalam upaya menghindari kesulitan akibat dari
berpencarnya harta yang wajib dizakati, perbedaan waktu
pembayaran zakat dan untuk memudahkan mengetahui
volume zakat dari setiap bagian dari harta miliknya. Jika
pendapatan tersebut berasal dari jenis yang berbeda, bukan
sejenis modal pokok, seperti dia memiliki uang kemudian
dia mendapatkan penghasilan hewan ternak, maka
penghasilan ini tidak digabungkan untuk melengkapi nisab
modal pokok, jika masih kurang dan tidak digabungkan ke
haul modal pokok tersebut, jika haulnya belum lengkap
tetapi haulnya dimulai di saat ia memperoleh pendapatan
tersebut dan telah sampai nisab.
Hasil pendapatan yang diperoleh dari selain
pertambahan modal pokok atau karena sebab lain, tetapi
jenisnya sama dengan jenis harta pokok, seperti upah dan
gaji (berupa uang), semuanya digabung dengan kekayaan
pokok milik si wajib zakat untuk melengkapi nisab dan
haul, kemudian dizakati.
51
Tunaikan ZAKAT
Bagi orang yang ingin kehati-hatian, dapat
mengalkulasikan jumlah yang diperkirakan akan melebihi
kebutuhan keluarganya satu tahun, kemudian membayar
zakatnya, (dalam catatan). Artinya mempercepat
pembayaran zakat sebelum haul, dengan syarat nanti dia
akan tetap mengalkulasikan hartanya di akhir haul, berapa
yang wajib dizakati secara real, kemudian membayar
kekurangannya. Jika ternyata lebih, maka lebihnya menjadi
sedekah suka rela.
Zakat Harta Haram
1. Harta haram adalah semua harta yang secara hukum
syariat dilarang dimiliki atau memanfaatkannya, baik
haram karena bendanya mengandung mudarat atau kotoran
seperti mayit dan minuman keras, atau haram karena faktor
luar, seperti adanya kesalahan dalam cara pengalihan milik,
seperti mengambil sesuatu dari pemiliknya tanpa izin
(merampok), mengambil dari pemilik dengan cara yang
tidak dibenarkan hukum, meskipun dengan kerelaan
pemiliknya, seperti transaksi riba dan sogok.
2. a. Pemegang harta haram yang mendapat harta dengan
cara yang tidak beres, tidak dianggap pemilik barang
tersebut selama-lamanya. Dia diwajibkan
mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau kepada
ahli warisnya jika diketahui. Jika tidak diketahui lagi, dia
diwajibkan mendermakan harta tersebut kepada
kepentingan sosial dengan meniatkan bahwa derma tersebut
adalah atas nama pemilik aslinya.
2. b. Jika ia mendapatkan harta haram itu sebagai upah
dari pekerjaan yang diharamkan maka ia harus
mendermakannya untuk kepentingan sosial dan tidak boleh
dikembalikan kepada orang yang memberinya.
2. c. Harta haram tidak dikembalikan kepada pemilik
semula, selama dia masih tetap melakukan transaksi yang
tidak legal tersebut, seperti harta yang diperoleh dari
transaksi riba, akan tetapi diharuskan mendermakannya
kepada kepentingan sosial.
52
Tunaikan ZAKAT
2. d. Bila terdapat kesulitan dalam mengembalikan harta,
pemegangnya diwajibkan mengembalikan nilainya kepada
pemiliknya semula jika diketahui, bila tidak, maka nilai
tersebut didermakan kepada kepentingan sosial dengan
meniatkan derma tersebut atas nama pemilik semula.
3. Harta yang haram karena zatnya sendiri, tidak wajib
dibayar zakatnya, karena menurut hukum tidak dianggap
harta yang berharga. Untuk menyelesaikannya harus dilalui
cara-cara yang dibenarkan dalam agama.
4. Pemegang harta yang haram karena terdapat
ketidakberesan dalam cara mendapatkannya tidak wajib
membayar zakatnya, karena tidak memenuhi kriteria
"dimiliki dengan sempurna" yang merupakan syarat wajib
zakat. Bila sudah kembali kepada pemiliknya semula, yang
bersangkutan wajib membayar zakatnya untuk satu tahun
yang telah lalu, walaupun hilangnya sudah berlalu beberapa
tahun. Hal ini sesuai dengan pendapat yang lebih kuat.
5. Pemegang harta haram yang tidak mengembalikannya
kepada pemilik aslinya, kemudian membayarkan sejumlah
zakat dari harta tersebut, masih tetap berdosa menyimpan
dan menggunakan sisa harta tersebut dan tetap diwajibkan
mengembalikan keseluruhannya kepada pemiliknya selama
diketahui, bila tidak, maka dia diwajibkan mendermakan
sisanya. Adapun harta yang dibayarkan itu tidak dinamakan
zakat.
Fatwa Seminar Zakat I yang diselenggarakan
di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H bertepatan
dengan tanggal 3/4/1984.
Pertama : Zakat kekayaan dan aset perusahaan.
Zakat kekayaan perusahaan :
1. Zakat dibebankan atas perusahaan penanaman modal
karena merupakan badan hukum abstrak. Hal ini bisa
terjadi dalam hal-hal berikut :
a. Ada teks hukum yang menuntut pembayran zakat
harta-hartanya.
b. Bila AD & ART nya menyebutkan hal tersebut.
53
Tunaikan ZAKAT
c. Ada keputusan dewan direksi tentang hal tersebut
d. Kerelaan para deposan terhadap hal tersebut.
Dasar pendapat ini adalah kaidah harta campuran yang
tersebut dalam hadis Nabi sekitar zakat binatang ternak,
yang menurut sebagian mazhab yang terpercaya dapat
digeneralisasikan pada bidang lain. Cara yang paling tepat
untuk menghindari perbedaan pendapat adalah, perusahaan
yang bertindak membayarkan zakatnya, bila tidak, maka
dewan zakat menghimbau perusahaan untuk membuat audit
zakat terhadap semua kekayaan dan di laporan akhir tahun
diberikan catatan tentang zakat masing-masing modal yang
telah dibayar.
Zakat Saham
2. Bila perusahaan membayar zakat kekayaannya, maka
pemilik saham tidak diwajibkan lagi membayar zakat
sahamnya, untuk menghindari terjadinya zakat ganda.
Bila perusahaan tidak membayar zakatnya, maka setiap
pemilik saham diwajibkan membayar zakat sahamnya
masing-masing sesuai dengan point di atas.
Cara Penghitungan Zakat Perusahaan dan Saham
3. Bila perusahaan bermaksud membayarkan zakat
kekayaannya, maka perusahaan tersebut dianggap sebagai
subjek hukum normal yang bertindak membayar zakat
hartanya sejumlah yang telah ditetapkan oleh hukum Islam
sesuai jenis dan kondisi harta tersebut.
Bila perusahaan tidak membayar zakat kekayaannya,
maka pemilik saham diharuskan membayar zakat saham
masing-masing, menurut salah satu dua kondisi berikut :
4. (Kondisi pertama) Pemilik saham yang
mendepositkan sahamnya dengan niat dagang, dalam hal
ini yang bersangkutan wajib membayar zakat sebesar 2,5 %
dari harga pasaran pada hari wajibnya zakat, seperti halnya
modal perdagangan lainnya.
(Kondisi kedua) Pemilik saham yang mendepositkan
sahamnya dengan niat hanya sekedar mendapatkan
54
Tunaikan ZAKAT
keuntungan tahunan, dalam hal ini yang bersangkutan
wajib membayar sbb :
a. Bila memungkinkan, yang bersangkutan mencari data
lewat perusahaan tentang jumlah sahamnya yang kena
kewajiban zakat dan membayar zakatnya sebesar 2,5 %
b. Bila yang bersangkutan tidak dapat mengetahuinya,
maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat sbb :
- Mayoritas berpendapat pemilik saham menggabungkan
sahamnya dengan hak miliknya yang lain dengan
pertimbangan nisab dan haul dan membayar sebesar 2,5 %.
- Sebagian yang lain berpendapat membayarkan 10 %
dari keuntungan segera setelah keuntungan itu diterima.
Hal ini dianalogikan dengan penghasilan pertanian.
Kedua : Zakat Eksploitasi.
5. Yang dimaksud dengan eksploitasi adalah pabrikpabrik
perindustrian, areal tanah, mobil, alat-alat
pertukangan dan semacamnya yang diperuntukkan buat
sewa, tidak untuk diperdagangkan. Secara aklamasi
Seminar berpendapat bahwa barang-barang eksploitasi ini
tidak wajib dizakati, yang dizakati adalah hasil yang
diperoleh dari penyewaan barang-barang tersebut.
Mengenai cara pembayaran zakat barang-barang eksploitasi
ini terdapat beberapa pendapat.
Mayoritas berpendapat bahwa penghasilannya
digabungkan dengan hak milik pemilik barang-barang
eksploitasi tersebut (uang atau modal dagang) dengan
mempertimbangkan nisab dan haulnya, kemudian
membayar zakatnya sebesar 2,5 %.
Pihak kedua berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan
terhadap penghasilan bersih yang melebihi keperluan biaya
pribadi dan keluarga pemilik setelah mengeluarkan
berbagai biaya-biaya yang diperlukan kemudian membayar
zakatnya sebesar 10 %. Hal ini dianalogikan dengan zakat
hasil pertanian.
Ketiga : Zakat Gaji, Upah, Profesi dan Jasa.
55
Tunaikan ZAKAT
6. Harta semacam ini adalah merupakan hasil tenaga
kerja manusia yang dieksploitasikan dalam bidang-bidang
yang menguntungkan kemanusiaan, seperti upah buruh,
gaji pegawai, jasa dokter, arsitektur dll serta pendapatan
lain berupa komisi, santunan dll yang diperoleh dari sumber
tidak tetap.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penghasilan
semacam ini tidak wajib zakat di saat menerima
penghasilan tetapi penghasilan tersebut digabungkan
dengan hak milik yang lain dengan memperhatikan nisab
dan haulnya. Setelah nisab dan haul lengkap, pemilik
membayar zakatnya secara keseluruhan. Penghasilan yang
diperoleh ditengah-tengah haul dibayar juga zakatnya
bersama-sama walaupun kelompok ini belum memenuhi
haul.
Penghasilan yang diperoleh sebelum mencukupi nisab,
penghitungan haulnya dimulai di saat cukupnya satu nisab
yang kelak akan dibayar zakatnya setelah lengkap satu
tahun. Persentasi zakat yang harus dibayar adalah sebesar
2,5 % pertahun. Sebagian peserta berpendapat bahwa
penghasilan yang diperoleh tersebut langsung dibayar
zakatnya sebesar 2,5 % di saat penerimaannya bila
penghasilan tersebut memenuhi satu nisab, melebihi dari
kebutuhan keluarga pemilik dan bebas dari utang.
Bila yang bersangkutan telah membayar sejumlah ini,
dia tidak diharuskan lagi mengkalkulasikan zakat semua
hartanya di akhir tahun. Si wajib zakat dapat juga
mengkalkulasi zakat yang wajib dia bayar, walaupun baru
akan di bayar kemudian bersama dengan barang-barang
lain yang cukup haul.
Keempat : Rekening, deposito berbunga dan
penghasilan tidak legal lainnya.
7. Rekening dan deposito berbunga wajib dibayar zakat
modanya saja sebagai zakat uang sebesar 2,5 %. Adapun
bunganya (riba) secara hukum tidak wajib dizakati karena
dianggap harta kotor. Seorang muslim tidak diperkenankan
56
Tunaikan ZAKAT
menggunakannya, satu-satunya cara untuk mengatasinya
adalah mendermakannya kepada kegiatan-kegiatan sosial
yang baik atau kepentingan umum, di luar pembangunan
mesjid dan pencetakan mushaf Alquran. Ketentuan
semacam ini juga diberlakukan terhadap jenis-jenis harta
yang subhat lainnya.
Adapun harta yang diperoleh dengan cara tidak legal,
seperti hasil curian atau tipuan, maka pemegangnya tidak
wajib membayar zakatnya, karena harta itu bukan miliknya,
yang bersangkutan diharuskan mengembalikan harta
tersebut kepada pemilik aslinya.
Kelima : Haul (kurun waktu satu tahun kamariah).
8. Secara prinsip perhitungan haul didasarkan atas tahun
kamariah. Hal ini berlaku terhadap semua harta yang
kewajiban zakatnya disyaratkan haul. Dari sini, Seminar
menghimbau semua pribadi, perusahaan, yayasan keuangan
agar mempertimbangkan tahun kamariah sebagai dasar
penghitungan anggaran, paling tidak anggaran yang
berhubungan dengan zakat diperhitungkan atas dasar tahun
kamariah.
Bila ternyata terdapat kesulitan merubah tahun anggaran
tersebut dari tahun syamsiah ke tahun kamariah, maka
Seminar berpendapat dibolehkan tetap menggunakan tahun
anggaran syamsiah dengan penambahan volume zakat
sesuai dengan selisih hari antara tahun syamsiah dengan
tahun kamariah menjadi 2, 575 %.
Keenam : Utang Investasi dan Zakat.
9. Utang yang dipergunakan sebagai modal dagang,
akan dipotong dari harta yang wajib dizakati sebelum
menghitung zakatnya. Adapun utang yang digunakan
sebagai modal dalam sarana eksploitasi, seperti
pembangunan gedung-gedung, pabrik-pabrik dsb,
mengingat hal tersebut akan membebaskan berbagai usaha
eksploitasi baik milik pribadi, perusahaan ataupun yayasan
yang mendapatkan keuntungan besar dari kewajiban
57
Tunaikan ZAKAT
membayar zakat.
Oleh sebab itu, Seminar melihat perlu meninjau lebih
lanjut dan mempokuskan kajian mengenai hal ini.. Untuk
sementara, Seminar mengadopsi pendapat yang
mengatakan bila utang tersebut berjangka lama, tidak
menghalangi kewajiban zakat. .
Inilah pendapat yang diadopsi oleh Panitia, namun di akui
bahwa beberapa masalah ini, masih memerlukan
pengecekan lebih serius dan detil agar dapat selaras dengan
kondisi kontemporer.
Di samping itu, Seminar menyarankan agar dalam
seminar berikut pengkajian terhadap masalah-masalah lain
yang tidak sempat diselesaikan dalam seminar kali ini dapat
diteruskan.
Akhirnya Seminar juga menyarankan agar
meningkatkan usaha penyadaran sosial terhadap kewajiban
zakat dan berbagai kondisinya yang dituntut dalam aplikasi
kegiatan ekonomi dan sosial.
Fatwa Seminar Bank Islam III (yang
diselenggarakan di Dubai pada tanggal 9 Safar
1406 H bertepatan dengan 23/10/1985 M.
Secara hukum tidak dibenarkan mendepositkan dan
menyimpan uang zakat di bank-bank konvensional, untuk
itu diharuskan membuat sebuah kotak khusus untuk zakat,
baik sebagai tempat pengumpulan ataupun penyalurannya.
Semua uang zakat dapat disimpan dan didepositkan di
bank-bank Islam, yang segera akan disalurkan kepada
mustahaknya setelah diterima. Tidak ada pihak yang berhak
menginvestasikan dan mengeksploitasi uang zakat tersebut
tanpa perwakilan dari fakir miskin yang merupakan
mustahaknya baik sektor swasta ataupun sektor Pemerintah.
58
Tunaikan ZAKAT
Fatwa Simposium Yayasan Fikih Zakat
Internasional I. Tentang Zakat Kontemporer
yang diselenggarakan di Cairo pada tanggal 14
Rabiulawal 1409 H bertepatan 25/10/1988 M.
Fatwa dan Himbauan
1. Volume Zakat Perdagangan Yang Wajib Dibayar
Tidak ada perbedaan antara zakat uang dan modal
perdagangan, baik nisab maupun volume zakat yang wajib
dibayar. Pendapat ini sudah dianggap merupakan
konsensus. Tidak bisa dipertanggung jawabkan pendapat
yang mengatakan bahwa penyamaan ini berat sebelah,
karena dianggap meringankan deposan dan memberatkan
investor, karena akan menghilangkan semangat investasi.
Seperti diketahui bahwa investasi bertujuan
mengembangkan modal investasi, oleh sebab itu tidak ada
halangan untuk mengambil zakat dari penghasilan yang
diperoleh.
Adapun orang yang tidak mempunyai kesempatan
menginvestasikan modalnya, maka harus membayar zakat
dari modal itu. Oleh sebab itu para pengampu anak yatim
dihimbau untuk memperdagangkan harta anak yatim
tersebut sehingga tidak habis ditelan zakat.
Dari segi lain, tidak semua pemilik uang yang telah
cukup haulnya dikatakan menimbun harta, sebagaimana
juga investor dibebaskan dari membayar zakat modal
uangnya yang telah beralih menjadi modal tetap investasi,
karena pada umumnya uang adalah merupakan modal
dalam proyek-proyek investasi.
2. Proyek-Proyek Industri.
Setelah membaca fatwa yang dikeluarkan Seminar Zakat
I (point 6) sekitar topik ini, dapat diambil kejelasan bahwa
proyek-proyek industri dapat dianalogikan dengan areal
pertanian, di mana kedua-duanya sama-sama modal tetap
yang dapat menghasilkan keuntungan secara kontinu bila
digarap dan dirawat dengan baik. Oleh sebab itu dikenakan
zakat sebesar 5 % dari hasil produksi.
Di pihak lain modal industri yang sedang beroperasi
59
Tunaikan ZAKAT
dapat dianggap sebagai modal perdagangan yang dikenakan
zakat sebesar 2,5 % dari modal dan penghasilan, tanpa
mengikut sertakan modal tetap dalam pengauditan zakat.
Hal ini masih memerlukan pengkajian lebih serius dan detil
dalam simposium berikut.
3. Penyaluran Zakat Ke Luar Daerah
Pengumpulannya.
Memperhatikan point (5-e) dari keputusan Seminar
Dewan Penelitian Keislaman II yang menetapkan bahwa
zakat dianggap merupakan sarana integrasi sosial
dikalangan ummat Islam dunia, namun pada dasarnya yang
terdapat dalam hadis dan praktek para khalifah sepeninggal
Nabi saw. menyalurkan zakat kepada warga daerah
pengumpulan zakat tersebut.
Bila masih terdapat kelebihan baru ditransfer ke wilayah
dan daerah lain, kecuali di saat terjadi bencana dan
paceklik, maka zakat dapat disalurkan kepada warga daerah
yang kebutuhannya lebih mendesak. Hal ini berlaku dalam
skop pribadi ataupun kelompok, dalam skop pribadi boleh
mentransfer zakat harta pribadi kepada keluarganya di luar
tempat domisilinya sendiri.
4. Pembebasan Utang Dari Mustahik Zakat Dan
Kalkulasinya
Bila kreditor membebaskan piutangnya dari seorang
debitor yang mengalami kesulitan membayar utang, tidak
dianggap zakat walaupun debitor itu berhak menerima
zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Di antara bentuk-bentuk cabang dari masalah ini dapat
disebutkan sbb :
a. Bila seorang wajib zakat membayar zakat kepada
debitornya, kemudian setelah diterima, debitor
mengembalikannya kepada kreditor sebagai cicilan
hutangnya tanpa ada persetujuan atau persekongkolan
sebelumnya, maka zakat dianggap sah dan hutang
terpenuhi.
b. Bila kreditor membayar zakat hartanya kepada debitor
dengan syarat harus dikembalikan kepadanya sebagai
60
Tunaikan ZAKAT
cicilan utang atau terdapat persekongkolan untuk
pengembalian uang tersebut, zakat dinyatakan tidak sah dan
utang tidak terbayar, sesuai pendapat mayoritas ulama.
c. Bila debitor mengatakan kepada kreditor, bayarkan
saja zakat hartamu kepadaku biar saya dapat membayar
cicilan utang saya kepadamu, kemudian dilaksanakan,
maka zakat tersebut dikatakan sah, harta menjadi milik
debitor, dia tidak diharuskan membayarkannya kepada
kreditor sebagai cicilan utang.
d. Bila pemilik harta mengatakan kepada debitor,
bayarlah cicilan utangmu kepadaku, nanti saya akan
kembalikan kepadamu dalam bentuk zakat harta, kemudian
dilaksanakan, maka hutang dianggap terbayar dan kreditor
tidak diharuskan mengembalikannya kepada debitor dalam
bentuk zakat.
5. Pembayaran zakat atas dasar estimasi sudah wajib
membayarnya, dianggap zakat awal.
Harta yang dibayarkan karena menganggap sudah
memenuhi syarat zakat dapat dianggap zakat awal, bila
syarat-syaratnya terpenuhi antara lain; wajib zakat sudah
memiliki satu nisab, uang yang dibayarkan itu adalah hak
milik yang sah dan si wajib zakat memang betul-betul
berkewajiban.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama
kecuali Malikiah. Bila salah satu syarat di atas tidak
terpenuhi, maka uang yang dibayarkan tersebut dianggap
sebagai derma biasa, tidak boleh diminta kembali setelah
serah terima, kecuali bila yang menerima tersebut adalah
Pemerintah atau Badan Zakat, maka tidak ada salahnya
ditarik kembali sebelum disalurkan kepada mustahik.
6. Penerapan Dan Penetapan Zakat Dari
Pemerintah.
a. Menghimbau Pemerintah di seluruh negara-negara
Islam agar bekerja dengan serius guna dapat
mengaplikasikan hukum Islam dalam berbagai bidang
kehidupan, termasuk di antaranya membuat institusi khusus
yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan
61
Tunaikan ZAKAT
zakat kepada mustahik resmi. Akan sangat baik bila
institusi ini mempunyai anggaran tersendiri dari belanja
negara. Adapun di negara-negara non-Islam, sebagai
gantinya perlu dibentuk yayasan kerja sama yang
mengurusi zakat.
b. Menghimbau Pemerintah di seluruh negara-negara
Islam agar dapat mengeluarkan peraturan yang dapat
membolehkan pendirian yayasan zakat yang berada di
bawah pengawasan para pakar agama dan teknisi yang
cukup kompeten.
c. Menghimbau Pemerintah negara-negara Islam agar
mencantumkan dalam undang-undang yang berlaku di
negaranya tentang keharusan membayar zakat, batapapun
jumlah pajak yang dipikulnya.
d. Menghimbau Pemerintah negara-negara Islam yang
telah mempraktekkan hukum zakat agar mengadopsi
pendapat ulama kontemporer tentang kewajiban mengambil
pajak integrasi sosial sebesar volume zakat dari warga non-
Islam. Uang ini harus betul-betul diperuntukkan buat
integrasi sosial seluruh warga negara yang berada di dalam
negara Islam.
7. Mustahik (fi sabilillah)
Mustahik fi sabilillah menurut pendapat ulama
mencakup seluruh kegiatan memperjuangkan agama secara
umum, yang bertujuan memelihara agama dan menjunjung
tinggi agama, seperti maju ke medan tempur, dakwah,
membela hukum Islam, menantang berbagai jenis serangan
terhadap ajaran Islam dsb.
Dari sini jelas bahwa fi sabilillah tidak hanya berarti
kegiatan militer, termasuk kegiatan lain, seperti :
a. Pendanaan kegiatan kemiliteran yang berusaha
menaikkan martabat Islam, menantang sembarang serangan
terhadap Islam dan kaum muslimin di berbagai tempat,
seperti di Palestina, Afganistan dan Pilipina.
b. Membantu kegiatan, baik pribadi ataupun kelompok
yang bertujuan mengembalikan kekuasaan kepada pihak
Islam, melaksanakan hukum Islam di negara-negara Islam,
62
Tunaikan ZAKAT
menantang semua gerak langkah musuh-musuh Islam yang
bertujuan mengikis akidah Islam dan menyingkirkan
hukum Islam dari percaturan kenegaraan.
c. Memberikan suntikan dana kepada pusat-pusat
dakwah Islam yang dikelola oleh tenaga-tenaga
sukarelawan yang jujur di negara-negara non-Islam guna
menyiarkan agama Islam dengan berbagai cara yang legal
yang sesuai dengan zaman. Hal ini juga berlaku terhadap
pembangunan mesjid-mesjid di negara-negara non-Islam
sebagai pusat kegiatan dakwah.
d. Memberikan suntikan dana terhadap kegiatankegiatan
yang bekerja serius untuk melanggengkan Islam di
kalangan minoritas muslim di negara-negara yang kaum
muslimin mendapat tekanan dari warga non-mislim yang
bertujuan membersihkan negara mereka dari kaum
muslimin yang masih tertinggal.
8. Zakat Dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok.
a. Persepsi tentang kebutuhan pokok yang mendapat
perhatian dari zakat berkaitan erat dengan situasi dan
kondisi baik waktu dan tempat serta perwujudan integrasi
sosial di kalangan kaum muslimin.
b. Ukuran kebutuhan pokok fakir miskin dan
keluarganya yang mendapat perhatian dari zakat adalah
kecukupan terhadap sandang, pangan, papan dan kebutuhan
yang harus ada, sesuai dengan kelayakan tanpa berlebihan.
c. Khusus buat pihak-pihak yang bertanggung jawab
menyalurkan zakat, hendaklah selektif dalam menentukan
mustahik tersebut dengan menggunakan cara-cara
terhormat yang tidak menyakitkan hati tetapi pasti.
Tindakan yang berlebihan seperti harus angkat sumpah dan
mengemukakan bukti-bukti, tidaklah diharuskan, kecuali
dalam hal-hal yang betul-betul meragukan tentang
kemustahikannya.
9. Zakat Pinjaman Untuk Proyek Perumahan dan
Investasi.
Setelah memperhatikan point No 10, hasil Seminar
Zakat I tentang utang investasi dan zakat serta pendapat
63
Tunaikan ZAKAT
sementara dari Seminar terhadap masalah tersebut yang
mengadopsi pendapat yang mengatakan bahwa selama
utang tersebut mempunyai jangka lama, maka tidak
menghalangi kewajiban zakat.
Untuk itu Simposium berpendapat sbb :
Utang-utang proyek perumahan dan proyek lainnya yang
memerlukan modal tetap (tidak bergerak) tidak kena zakat,
utang tersebut dicicil dalam jangka lama. Bila wajib zakat
tidak mempunyai kekayaan lain dari penghasilan proyek
tersebut, maka dalam penghitungan zakatnya yang dipotong
dari penghasilan hanya sejumlah tagihan pada tahun
berjalan saja.
Adapun pinjaman-pinjaman yang merupakan sumber
dana dari modal bergerak, maka semuanya dipotong dari
penghasilan ketika menghitung zakat. Namun demikian
masalah ini masih memerlukan kajian lebih serius dan detil.
10. Pengauditan Zakat Perusahaan dan Jenis-
Jenisnya
Simposium telah mendiskusikan masalah ini lewat dua
makalah teknis. Berikut ini adalah kesimpulan yang
diambil :
a. Himbauan untuk membentuk komite khusus
sepengetahuan Yayasan Hukum Zakat Internasional di
Kuwait yang bertugas meneliti topik pengauditan zakat
perusahaan dengan berbagai jenisnya dengan anggota sbb :
- Para akuntan yang mempunyai pengalaman kerja
sebagai akuntan ditambah dengan alumni akademi yang
mempunyai spesialisasi dalam ilmu dan teknis akuntan.
- Para pakar fikih dan peneliti yang mempunyai
spesialisasi tentang zakat dan ekonomi Islam.
Panitia cabang ini mempunyai tugas mengkaji masalahmasalah
praktis yang berhubungan dengan barang-barang
yang wajib dizakati, mengkaji dasar-dasar, kaidah-kaidah
dan tradisi akuntansi yang biasa berlaku dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan dengan berbagai jenis dan
bentuknya serta membuat kajian-kajian seperlunya untuk
dikaji dalam simposium yang akan diselenggarakan
64
Tunaikan ZAKAT
kemudian.
b. Sehubungan dengan haul, Simposium menekankan
bahwa tahun anggaran dalam zakat adalah tahun kamariah,
bukan tahun syamsiah. Untuk itu dalam mengaudit zakat
perusahaan dan pembuatan laporan keuangan berdasarkan
tahun syamsiah, masalah ini harus dipertimbangkan, sesuai
dengan keputusan Seminar Zakat I (point 9).
11. Zakat Aset Perdagangan
Pada dasarnya zakat perdagangan dibayar dalam bentuk
uang setelah ditaksir nilainya dan dihitung volume zakat
yang wajib dibayar, karena hal itu lebih menguntungkan
fakir miskin di mana mereka dapat memenuhi berbagai
macam ragam kebutuhan mereka. Namun demikian
diperkenankan juga membayar zakat perdagangan dalam
bentuk barang yang diperjual belikan, bila hal itu dapat
mengatasi kesulitan yang dihadapi si wajib zakat, seperti
pada saat-saat kelesuan dan ketidak lancaran pasar dan
menguntungkan para fakir miskin di mana mereka dapat
memanfaatkan barang tersebut secara langsung.
Inilah pendapat yang diadopsi dalam Simposium dari
berbagai ijtihad-ijtihad fikih dan kondisi yang ada.
Penaksiran modal perdagangan dilakukan berdasarkan
harga pasaran disaat zakat diwajibkan atas perusahaan itu,
seterusnya menaksir harga semua barang yang telah terjual
secara grosiran atau eceran.
Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional
II, Tentang Zakat Kontemporer yang
diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 11
Zulkaidah 1409 H. bertepatan dengan 4/6/1989
M.
1. Pembayaran Diyat Dari Zakat (mustahik orang
yang berhutang)
Orang yang berhutang untuk pembayaran diyat (denda)
pembunuhan tidak sengaja dapat dibantu dari zakat, bila
ternyata bahwa keluarga pembunuh dan kas negara tidak
mampu membayar denda tersebut. Denda ini dapat
65
Tunaikan ZAKAT
dibayarkan dari uang zakat langsung kepada keluaga
terbunuh. Adapun denda pembunuhan sengaja, maka tidak
diperkenankan dibayar dari uang zakat.
2. Zakat Harta Yang Tidak Legal
Setelah membaca kajian yang disajikan seputar topik ini,
Simposium melihat adanya beberapa informasi dan
penjabaran yang seharusnya mendapat perhatian lebih
serius, oleh sebab itu Simposium menunda pengambilan
keputusan sampai kajian tersebut selesai.
3. Zakat Pinjaman Investasi Dan Pembangunan
Perumahan.
Dalam rangka pengaplikasian himbauan (saran) No. 10
dari keputusan Seminar Zakat I dan himbauan No. 9 dari
keputusan Simposium Masalah Zakat Kontemporer I di
mana dikatakan mengeluarkan (memotong) pinjaman
modal bergerak sebaliknya tidak mengeluarkan (tidak
memotong) modal tetap (tidak bergerak) dalam pinjaman
investasi dan pembangunan perumahan kecuali hanya
cicilan satu tahun berjalan saja. Dalam penutupnya
dikatakan masih perlu mengadakan kajian lanjutan yang
lebih serius dan detil tentang berbagai bidang masalah ini.
Atas dasar itu, Simposium memutuskan sbb :
Petama : Semua jenis hutang yang merupakan modal
perdagangan dipotong dari barang-barang zakat, bila
peminjam tidak mempunyai modal tetap (tidak bergerak)
yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kedua : Utang-uutang investasi yang merupakan modal
proyek industri (eksploitasi) dipotong dari barang-barang
zakat, bila peminjam tidak mempunyai modal tetap (tidak
bergerak) yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari
yang bisa menutupi pinjaman tersebut. Bila pinjaman
investasi itu berjangka lama, maka yang dipotong dari
barang-barang zakat hanyalah cicilan tahun berjalan saja,
namun kalau peminjam mempunyai modal tidak bergerak
yang dapat menutupi cicilan ini, maka tidak dipotong. Bila
nilainya tidak mencukupi, maka yang dipotong hanyalah
sisa yang tidak tertutupi barang tidak bergerak itu saja.
66
Tunaikan ZAKAT
Ketiga : Pinjaman pembangunan perumahan berjangka
yang biasanya dapat dicicil dalam waktu lama, peminjam
diharuskan membayar zakat uang tunai yang berada
ditangannya, bila masih mencukupi nisab setelah dipotong
cicilan tahun berjalan.
4. Mustahik, Memerdekakan Budak.
Mengingat karena mustahik ini sudah tidak ada lagi pada
masa sekarang, maka kuota mereka dipindahkan saja
kepada mustahik lain.
5. Penyaluran Zakat Ke Luar Daerah Pemungutan
Serta Syarat-Syaratnya
Setelah membaca himbauan (saran) No. 3 dari keputusan
Simposium Masalah Zakat Kontemporer I, di mana pada
dasarnya penyaluran zakat dilakukan kepada mustahik di
tempat pemungutannya sendiri, kemudian baru ditransfer
ke luar daerah pemungutan bila masih terdapat kelebihan,
kecuali dalam masa-masa paceklik dan bencana yang dapat
ditransfer sesuai urutan prioritas yang paling
membutuhkan, Simposium memutuskan hal-hal sbb :
Pertama : Pada dasarnya zakat disalurkan kepada
mustahik di tempat pemungutannya sendiri, bukan di
tempat domisili si wajib zakat, namun boleh mentransfer
zakat ke tempat lain bila ternyata ada kepentingan legal
yang lebih utama.
Di antara kondisi yang membolehkan mentransfer
tersebut adalah :
a. Mentransfernya ke medan perang sabilillah
b. Mentransfernya ke yayasan dakwah, pendidikan,
kesehatan yang merupakan salah satu mustahik yang
delapan.
c. Mentransfernya ke daerah-daerah kaum muslimin
yang terlanda bahaya kelaparan dan bencana alam.
d. Mentransfernya kepada keluarga si wajib zakat.
Kedua : Mentransfer zakat ke luar tempat
pemungutannya di luar kondisi di atas, bukan berarti
zakatnya tidak sah, akan tetapi makruh selama diberikan
kepada salah satu mustahik yang delapan.
67
Tunaikan ZAKAT
Ketiga : Yang dimaksud dengan tempat pemungutan
zakat adalah kampung pemungutannya termasuk kampung
yang terdapat di sekelilingnya, distrik dan wilayah yang
kurang dari 75 Km (jarak boleh mengkasar salat) karena
dianggap masih satu daerah.
Keempat : Tempat pemungutan zakat fitrah adalah
tempat si wajib zakat, karena zakat fitrah adalah zakat
badan.
Kelima : Di antara kegiatan yang bisa ditolerir dalam
mentransfer zakat :
a. Membayar zakat harta beberapa waktu sebelum akhir
haul di mana diperhitungkan harta tersebut akan sampai
kepada mustahik sebelum akhir haul, namun demikian
zakat firtah tidak boleh dibayarkan sebelum bulan
Ramadan.
b. Keterlambatan pembayaran zakat karena transportasi
Fatwa Simposium Yayasan Zakat Internasional
III, Tentang Zakat Kontemporer yang
diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 8
Jumadilakhir 1413 H. bertepatan dengan
2/12/1992 M.
Pertama : Penginvestasian uang zakat
Uang zakat dapat diinvestasikan dengan catatan sbb:
a. Tidak terdapat alasan yang menuntut penyaluran zakat
secara segera.
b. Penginvestasian dilakukan dalam bidang-bidang yang
legal.
c. Melakukan semua usaha yang dapat menjamin wujud
modal investasi tersebut termasuk hasilnya tetap sebagai
uang zakat.
d. Segera melakukan pencairan uang untuk menyalurkan
zakat kepada mustahiknya bila kondisi menuntut
pembayaran.
e. Melakukan tindakan seserius mungkin yang
meyakinkan bahwa investasi uang zakat itu betul-betul
menghasilkan, terjamin dan dapat dicairkan sembarang
68
Tunaikan ZAKAT
waktu diperlukan.
f. Membuat keputusan yang membatasi bahwa pihak
yang boleh menginvestasikan zakat tersebut hanya pihakpihak
yang mempunyai wewenang resmi dari Pemerintah
untuk mengumpulkan dan menyalurkannya, untuk menjaga
prinsip perwakilan resmi serta menyerahkan tugas
pengawasannya kepada orang-orang yang ahli, mampu dan
jujur.
Kedua : Pemilikan, maslahat dan keuntungannya
1. Pemilikan untuk empat mustahik pertama dari
mustahik yang disebut dalam ayat zakat adalah merupakan
syarat sah zakat. Yang dimaksud dengan pemilikan disini
adalah pembayaran sejumlah uang, atau pembelian
seperangkat sarana produksi seperti alat-alat profesi dan
alat-alat industri untuk dimiliki oleh mustahik yang mampu
mempergunakannya.
2. Diperkenankan mendirikan sebuah proyek produksi
dari uang zakat di mana saham-sahamnya dicatat sebagai
milik mustahik zakat dengan artian bahwa perusahaan
tersebut milik bersama para mustahik, mereka mengatur,
menjalankan dan membagi keuntungannya
3. Diperkenankan membangun proyek jasa dari uang
zakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, rumah
penampungan, perpustakaan dll dengan syarat-syarat
berikut :
a. Pihak yang mendapatkan pelayanan jasa tersebut
adalah para mustahik zakat saja, sedangkan orang lain tidak
diperkenankan mendapatkannya kecuali dengan
pembayaran yang dibayarkan kepada pihak mustahik
tersebut.
b. Modal tersebut tetap atas nama mustahik, walapun
yang mengelolanya Pemerintah atau pihak yang ditentukan
oleh Pemerintah.
c. Bila proyek tersebut dijual atau dilikuidasi, maka
hasilnya tetap berstatus uang zakat.
Ketiga : Mustahik (muallaf)
Pertama : Muallaf termasuk mustahik zakat yang
69
Tunaikan ZAKAT
delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai
sekarang, belum dinasakh seperti persepsi sebagian besar
orang.
Kedua : Di antara bidang-bidang yang mendapat kuota
muallaf adalah :
a. Menjinakkan hati pihak-pihak yang diharap dapat
diajak masuk Islam, terutama orang-orang yang
mempunyai posisi penting dalam merealisir kemaslahatan
kaum muslimin.
b. Mengajak aktor-aktor penting baik Pemrintah maupun
pimpinan masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan
kesejahteraan warga dan minoritas muslim dan membantu
menyelesaikan persoalan mereka.
c. Menjinakkan hati para pemikir keislaman untuk
memperoleh dukungan dan pembelaan terhadap masalah
yang menimpa kaum muslimin.
d. Membentuk yayasan ilmiah dan sosial untuk
mengurusi orang-orang yang baru memeluk agama Islam
dan menguatkan hati mereka untuk tetap memeluk agama
Islam serta menyediakan semua sarana yang dapat
membuat mereka tenang memeluk agama baru itu, baik dari
segi pikiran ataupun dari segi materi.
Ketiga :Dalam menyalurkan kuota muallaf, harus
diperhatikan ketentuan berikut :
a. Dalam menyalurkan dana kuota ini harus diperhatikan
tujuan dan orientasi kebijaksanaan hukum, di mana pada
akhirnya harus mendukung tujuan kebijaksanaan hukum
syariat.
b. Penyaluran untuk kuota ini harus tidak mengganggu
kuota lain dan tidak dikembangkan pengertiannya kecuali
dalam kondisi yang sangat menuntut.
c. Ditekankan agar dalam menyalurkan kuota ini
dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna menghindari
efek sampingan yang tidak diinginkan atau reaksi negatif
yang terjadi di hati para muallaf tersebut sehingga
mengakibatkan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap
kaum muslimin.
70
Tunaikan ZAKAT
Keempat : Disarankan agar menggunakan sarana-sarana
dan teknik-teknik yang canggih dan proyek yang menarik
perhatian dengan menyeleksi yang terbaik dan lebih efektif
dalam mencapai tujuan hukum dari penyaluran zakat ini.
Fatwa Simposium Yayasan Zakat Internasional
IV, Tentang Zakat Kontemporer yang
diselenggarakan di Bahrain pada tanggal 17
Syawal 1414 H. bertepatan dengan tanggal
29/3/1994 M.
Pertama : Mustahik Petugas Zakat (amil)
1. Amil zakat adalah mereka yang membantu
Pemerintah di Negara-negara Islam atau yang mendapat
izin atau yang dipilih oleh yayasan yang diakui oleh pihak
Pemerintah atau masyarakat Islam untuk mengumpulkan
dan menyalurkan zakat serta urusan lain yang berhubungan
dengan itu, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum
membayar zakat, mencari mustahik, mengumpulkan,
mentransportasikan, menggudangkan, menyimpan,
menginvestasikan zakat sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam himbauan No. 1 dari Simposium Masalah
Zakat Kontemporer III.
Yayasan-yayasan dan Panitia-panitia zakat yang
dibentuk pada akhir-akhir ini adalah bagaikan Instansi
Zakat yang disebut dalam tata hukum Islam, oleh sebab itu,
maka petugas zakat harus benar-benar memenuhi
ketentuan.
2. Tugas-tugas yang dipercayakan kepada petugas zakat
ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan
dengan tugas pokok dan kepemimpinan).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang petugas
zakat adalah : Islam, laki-laki, jujur, mengetahui hukum
zakat.
Tanggung jawab lain dari petugas zakat yang bersifat
pendukung dapat dipercayakan kepada orang-orang yang
tidak memenuhi kriteria di atas.
3. Para petugas zakat berhak mendapat bagian dari zakat
71
Tunaikan ZAKAT
dari kuota Amil yang diberikan oleh pihak yang
mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak
melebihi dari upah sekadarnya dan bahwa kuota tersebut
tidak melebihi dari seperdelapan zakat (12,5 %).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat
pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas
ditetapkan dan diambil dari anggaran Pemerintah, sehingga
uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Seorang petugas zakat tidak diperkenankan menerima
sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang
ataupun barang.
4. Memperlengkapi gedung dan administrasi Yayasan
Zakat dengan sarana yang diperlukan. Bila sarana ini tidak
dapat terpenuhi dari anggaran belanja negara atau dari
dermawan, maka dapat diambil dari kuota Amil sekedarnya
dengan suatu catatan bahwa sarana tersebut harus
berhubungan erat dengan pengumpulan, penyimpanan dan
penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan
jumlah zakat.
5. Instansi yang mengangkat dan membentuk yayasan
zakat ini, diharuskan mengadakan inspeksi dan menindak
lanjuti kegiatan Yayasan zakat, sesuai dengan cara Nabi
saw. dalam mengaudit zakat.
Seorang petugas zakat harus jujur dan bertanggung
jawab terhadap uang yang ada di tangannya dan
bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi
akibat kecerobohan dan kurang perhatiannya.
6. Para petugas zakat seharusnya mempunyai etiket
keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah
kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka
begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan
permasalahan zakat dan urgensinya dalam masyarakat
Islam, menyalurkan zakat sesegera mungkin.
Kedua: Zakat Harta Tidak Legal (haram)
1. Harta yang haram adalah semua jenis harta yang
secara hukum dilarang memiliki dan menggunakannya,
baik haram karena mengandung zat yang merusak atau
72
Tunaikan ZAKAT
kotor seperti khamar, maupun haram dikarenakan adanya
ketidak beresan sewaktu mendapatkannya, seperti mencuri
atau karena mengambilnya secara tidak legal walaupun
pemiliknya rela, seperti transaksi riba dan sogokan.
a. Pemegang harta haram yang mendapat harta dengan
cara yang tidak beres, tidak dianggap pemilik barang
tersebut selama-lamanya. Dia diwajibkan
mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau kepada
ahli warisnya jika diketahui. Jika tidak diketahui lagi, dia
diwajibkan mendermakan harta tersebut kepada
kepentingan-kepentingan sosial dengan meniatkan bahwa
derma tersebut adalah atas nama pemilik aslinya.
b. Pemilik harta yang memperolehnya dari upah
pekerjaan yang tidak legal, diwajibkan mendermakan harta
tersebut kepada kepentingan-kepentingan sosial, tidak
diperkenankan mengembalikannya kepada pemilik semula.
c. Harta haram tidak dikembalikan kepada pemilik
semula, selama dia masih tetap melakukan transaksi yang
tidak legal tersebut, seperti harta yang diperoleh dari
transaksi riba, akan tetapi diharuskan mendermakannya
kepada kepentingan-kepentingan sosial.
d. Bila terdapat kesulitan dalam mengembalikan harta,
pemegangnya diwajibkan mengembalikan nilainya kepada
pemilik semula jika diketahui, bila tidak, maka nilai
tersebut didermakan kepada kepentingan-kepentingan
sosial dengan meniatkan derma tersebut atas nama pemilik
semuala.
2. Harta yang haram karena zatnya sendiri, tidak wajib
dibayar zakatnya, karena menurut hukum tidak dianggap
harta yang berharga. Untuk menyelesaikannya harus dilalui
cara-cara yang dibenarkan dalam agama.
3. Pemegang harta yang haram karena terdapat ketidak
beresan dalam cara mendapatkannya tidak wajib membayar
zakatnya, karena tidak memenuhi kriteria "dimiliki dengan
sempurna" yang merupakan syarat wajib zakat. Bila sudah
kembali kepada pemiliknya semula, yang bersangkutan
wajib membayar zakatnya untuk satu tahun yang telah lalu,
73
Tunaikan ZAKAT
walaupun hilangnya sudah beberapa tahun. Hal ini sesuai
dengan pendapat yang lebih kuat.
4. Pemegang harta haram yang tidak mengembalikannya
kepada pemilik aslinya, kemudian membayarkan sejumlah
zakat dari harta tersebut, masih tetap berdosa menyimpan
dan menggunakan sisa harta tersebut dan tetap diwajbkan
mengembalikan keseluruhannya kepada pemiliknya selama
diketahui, bila tidak, maka dia diwajibkan mendermakan
sisanya. Adapun harta yang dibayarkan itu tidak dinamakan
zakat.
Ketiga : Zakat Dan Pajak
1. Simposium menghimbau Pemerintah negara-negara
Islam untuk mengeluarkan undang-undang yang jelas
tentang aplikasi zakat baik pengumpulan ataupun
penyaluran sebagai kewajiban, seterusnya membentuk
institusi zakat khusus yang mempunyai sumber dan
perbelanjaan khusus pula.
Juga dihimbau untuk meninjau kembali sistem keuangan
lainnya dan mengarahkannya agar sesuai dengan ajaran
agama Islam.
2. a. Pada dasarnya pembiayaan anggaran belanja negara
bersumber dari sumber-sumber pendapatan umum. Namun
bila tidak mencukupi, Pemerintah berhak menetapkan pajak
dengan adil untuk menutupi perbelanjaan negara yang tidak
boleh dibayarkan dari uang zakat dan juga untuk menutupi
kekurangan pendapatan zakat dalam memenuhi kebutuhan
pokok para mustahik.
b. Mengingat bahwa alasan pemungutan pajak adalah
karena kepentingan, maka harus diperhatikan betul-betul
jenis-jenis kepentingan yang dibolehkan dalam sistem
keuangan Islam, sesuai dengan dasar dan tujuan hukum
Islam sewaktu melegitimasi pajak tersebut.
c. Dalam melegitimasi pajak disyaratkan bahwa
kepentingan tersbut betul-betul realita.
d. Dalam legitimasi pajak wajib diperhatikan nilai-nilai
keadilan sesuai dengan penilaian hukum Islam dan harus
tunduk di bawah pengawasan pihak inspeksi yang spesialis.
74
Tunaikan ZAKAT
3. a. Pembayaran pajak kepada Pemerintah, tidak
menutupi kewajiban membayar zakat, karena perbedaan
sumber legitimasi dan tujuannya, dari segi barang-barang,
ukuran dan mustahiknya. Demikian juga pajak tersebut
tidak dipotong dari barang zakat.
b. Jumlah pajak yang tidak dibayar pada tahun tertentu
sampai berakhirnya haul, jumlah tersebut dipotong dari
barang-barang yang wajib dizakati, karena dianggap
sebagai hak yang wajib dibayar.
4. Simposium menghimbau Pemerintah negara-negara
Islam untuk merevisi undang-undang perpajakan yang
berlaku di negara masing-masing sehingga volume zakat
dapat dipotong dari jumlah pajak, agar para wajib zakat
mendapat keringanan.
Fatwa Simposium Dallah & Barkah Group VI,
yang diselenggarakan di Aljazair pada tanggal
5 Syakban 1410 H.
Pertama : Zakat Pertanian
Pertanyaan
Barkah Group banyak melaksanakan proyek investasi
pertanian yang menelan biaya besar dalam bentuk
reklamasi tanah, mempersiapkannya untuk dapat ditanami
dan perbaikan produksi. Sejauh manakah biaya-biaya ini
dapat dipotong dari kewajiban zakat ? Apakah proyekproyek
ini dibayar zakatnya atas dasar hukum asal yaitu 10
% atau 5 % sesuai sistem irigasinya ?
Fatwa :
Setelah mendiskusikan masalah di atas ternyata terdapat
tiga pendapat :
Pertama : Berpendapat semua biaya-biaya dipotong dari
barang zakat, kemudian zakat sisanya dibayar sebesar 10 %
atau 5 %.
Kedua : Biaya-biaya tersebut tidak dipotong. Areal yang
pengairannya dengan air hujam zakatnya dibayar 10 %,
yang pengairannya dengan irigasi dibayar 5 %.
Ketiga : Memotong sepertiga hasil, kemudian membayar
75
Tunaikan ZAKAT
zakat sisanya sesuai dengan sistem irigasinya.
Para peserta simposium telah memilih pendapat yang
mengatakan pemotongan semua biaya-biaya sebelum
pengauditan zakat, dengan catatan potongan tersebut tidak
melebihi dari sepertiga, kemudian zakatnya dibayar 10 %
bila diairi dengan air hujan atau 5 % jika diairi dengan
irigasi.
Kedua,. Zakat Binatang Ternak
Pertanyaan
Bagaimana cara membayar zakat binatang ternak dengan
berbagai niat memilikinya ?
Fatwa:
Para peserta simposium telah mendiskusikan masalah zakat
binatang ternak dengan berbagai niat memilikinya dengan
tetap memperhatikan mazhab mayoritas ulama yang
mengatakan bahwa binatang ternak yang makanannya
disediakan, tidak wajib dizakati. Binatang ternak dapat
dibagi kepada dua bagian sbb :
Pertama : Binatang ternak yang dimiliki dengan niat
dagang. Dalam hal ini para peserta simposium secara
aklamasi berpendapat dizakati sebagai barang dagangan.
Kedua : Binatang ternak yang dimiliki dengan niat untuk
memperoleh susunya untuk diolah dan direproduksi. Dalam
hal ini terdapat tiga pendapat sbb :
a. Menaksir harga bahan baku serta bahan pelengkap
lainnya, seperti sarana pengepakan, kemudian membayar
zakatnya sebesar 2,5 % tanpa harus membayar zakat modal
dasarnya.
b. Menaksir harga bahan baku yang dibeli untuk tujuan
dagang setelah direproduksi, seterusnya membayar zakat
dari bahan bakunya saja, tanpa menghitung bahan
pelengkap yang tidak kelihatan bentuknya demikian juga
penambahan yang terjadi setelah diproduksi, karena usaha
dan profesi tidak dizakati.
c. Membayar sebesar 10 % dari hasil produksi setelah
memotong biaya-biaya, atau membayar sebesar 5 % tanpa
memotong biaya-biaya. Hal ini dianalogikan dengan zakat
76
Tunaikan ZAKAT
pertanian.
Ketiga, Zakat Deposito Bank
Pertanyaan
Bagaimana cara membayar zakat deposito di bank ?
Fatwa:
Peserta simposium menghimbau penanggung jawab
bank-bank Islam untuk memberikan informasi seperlunya
untuk menyadarkan para deposan mencari data tentang
zakat deposito mereka secara pasti dan memberikan
pengertian kepada mereka bahwa yang dizakati adalah
modal bersama keuntungan.
Bank-bank Islam seharusnya juga menjelaskan jenisjenis
harta zakat yang dihasilkan oleh deposito mereka,
seperti barang-barang pertanian, industri, perdagangan,
berikutnya memberikan penjelasan persentase masingmasing
jenis, sehingga para deposan dapat mengetahui
seberapa zakat yang harus mereka bayar secara tepat dari
pada membayar zakatnya secara global dengan persentase
zakat perdagangan.
Keempat, Zakat Proyek Yang Masih Dalam
Pengurusan.
Pertanyaan
Bagaimana cara membayar zakat proyek yang masih
dalam pengurusan ?
Fatwa :
Peserta simposium telah mendiskusikan masalah di atas
dan berkesimpulan bahwa tidak diwajibkan zakat terhadap
proyek yang belum selesai. Bila proyek tersebut proyek
eksploitasi harus terlebih dahulu menerima hasilnya,
setelah itu baru dibayar zakatnya berikut dengan semua
harta kekayaan lain. Bila proyek tersebut dimaksudkan
untuk dijual belikan, maka tidak wajib dibayar zakatnya
sebelum selesai.
Adapun bagian-bagian yang sudah siap dijual, maka
wajib dizakati sesuai dengan nilainya. Secara umum uang
yang diperuntukkan buat perbelanjaan dalam suatu proyek
dan ternyata belum dibelanjakan, wajib dibayar zakatnya.
77
Tunaikan ZAKAT
Bila proyek tersebut terhenti dan terpaksa dijual dengan
kondisi seadanya, maka harus ditaksir harganya, kemudian
dibayar zakatnya atas dasar zakat perdagangan.
Kelima, Zakat Sewaan Yang Berakhir Dengan
Pemilikan.
Pertanyaan:
Bagaimana cara membayar zakat barang sewaan yang
berakhir dengan pemilikan ?
Fatwa :
Peserta simposium telah mendiskusikan masalah di atas
dan berkesimpulan bahwa zakatnya adalah berdasarkan
zakat barang perdagangan yang digabungkan dengan harta
kekayaan lainnya. Adapun barang yang disewakan tersebut,
maka tidak wajib dizakati, karena dari semula tidak ada niat
untuk memperdagangkannya.
Mengenai perobahan niat belakangan, tidak merobah
statusnya menjadi barang perdagangan, karena terjadi di
akhir masa penyewaan.
Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkat, bersih,
berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat
mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta
orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan
bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan
kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran.
Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu
yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga
berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang
berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut
78
Tunaikan ZAKAT
dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti,
"Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan
berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi
ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103). Dalam
sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika
memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau
bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan
membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan
diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis
ini diketengahkan oleh banyak perawi)
Hukum Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima
yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa
pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi,
orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat
ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam
Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti,
"Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama
orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam
firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang
dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang
meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S.
Al Ma'arij, 24-25)
Hikmah Legitimasi Zakat
Di antara hikmah dilegitimasi zakat, tercermin dari
urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat
baik moril maupun materil, di mana dapat menyatukan
anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, juga dapat
membersihkan jiwa dari kikir dan pelit, sekali gus
merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang
dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya.
Zakat ini adalah sebuah ibadah materil yang merupakan
penyebab memperoleh rahmat dari Allah swt. sesuai
79
Tunaikan ZAKAT
dengan firman-Nya yang berarti, "Rahmat-Ku meliputi
segala sesuatu, Saya akan memberikannya kepada orangorang
yang bertakwa dan yang membayar zakat." (Q.S. Al
A'raf, 165).
Juga merupakan syarat untuk memperoleh bantuan
Allah, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, "Allah akan
menolong orang yang mau menolong-Nya, sesungguhnya
Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka itu adalah
orang-orang yang bila kamu kokohkan posisi mereka di
atas bumi, mereka akan mendirikan salat dan membayar
zakat." (Q.S. Hajj, 40-41)
Zakat juga merupakan syarat persaudaraan dalam
agama, sesuai firman-Nya yang berarti, "Bila mereka telah
bertobat, melaksanakan salat dan membayar zakat, maka
mereka telah menjadi saudara kamu seagama." (Q.S. At
Taubah, 11)
Di samping itu zakat juga dianggap sebagai ciri
masyarakat mukmin, sesuai dengan firman-Nya yang
berarti, "Warga mukmin satu sama lain berloyalitas,
mereka saling menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat
kemungkaran, mereka melakukan salat, membayar zakat
serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka inilah yang
akan mendapat rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At Taubah, 71)
Zakat ini juga dijuluki sebagai salah satu ciri orang yang
menyemarakkan rumah Allah, seperti firman-Nya yang
berarti, "Orang yang menyemarakkan rumah Allah
hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari
kiamat, melakukan salat, membayar zakat dan yang tidak
takut kecuali kepada Allah." (Q.S. At Taubah, 18)
Zakat ini jugalah yang dianggap sebagai ciri orang
mukmin yang berhak mewarisi surga firdaus, sesuai dengan
firman-Nya yang berarti, "Yaitu orang-orang yang
membayarkan zakat." (Q.S. Al Mu'minuun, 14)
Posisi Zakat
Hadis Nabi saw. menyebutkan posisi zakat seperti yang
80
Tunaikan ZAKAT
diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Saya diperintahkan untuk memerangi semua
orang sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
mereka lakukan salat, bayarkan zakat dan saling memberi
nasihat sesama warga muslim." (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar r.a., bahwa
Rasulullah saw. bersabda, "Islam ini dibangun di atas lima
fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan
bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat,
membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah
bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan
Ramadan." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hukum Enggan Membayar Zakat
Siapa yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang
bersangkutan telah keluar dari Islam dan orangnya harus
diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh dibunuh
sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja
masuk Islam karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya
tentang ajaran agama.
Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib diajari sampai
dia menepatinya. Orang yang enggan membayarnya, tetapi
tetap mengakui kewajibannya, maka yang bersangkutan
dianggap berdosa, tidak sampai mengeluarkan dirinya dari
Islam. Untuk itu Pemerintah wajib mengambil zakat
hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman
pengajaran kepadanya. Bila suatu kelompok masyarakat
yang mempunyai kekuatan enggan membayarnya, tetapi
masih mengakui kewajibannya, maka Pemerintah berhak
memerangi mereka sampai mereka membayarnya.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari
sekelompok perawi dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan,
"Sepeninggal Rasulullah saw. Abu Bakar memerangi
sekelompok baduwi yang murtad, ketika itu Umar r.a.
mengatakan kepadanya, 'Bagaimana tuan memerangi orang
81
Tunaikan ZAKAT
itu pada hal Rasulullah saw. telah bersabda, 'Saya
diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai
mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, jika
mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya
terpelihara kecuali bila yang bersangkutan melakukan
tindakan yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan
orang tersebut terserah kepada Allah?' Abu Bakar r.a.
menjawab, 'Demi Allah, saya akan terus memerangi orang
yang memisahkan antara salat dengan zakat, karena zakat
adalah hak atas harta. Demi Allah, seandainya mereka
enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka
bayarkan kepada Rasulullah saw., saya akan memerangi
mereka karenanya.' Umar r.a. lalu menjawab, 'Sungguh
Allah telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi
mereka, dan saya pun yakin bahwa itu benar'."
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang
tidak membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat,
akan dipanaskan sebuah lembaran besi di api neraka lalu
disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya. Bila sudah
dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di
hari yang panas terik yang lamanya sama seperti 50 ribu
tahun, sampai selesai diputuskan nasib semua manusia, di
saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke
surga atau ke neraka." (H.R. Muslim).
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah
bin Masud r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak seorang
hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak
membayar zakatnya, kecuali kelak di hari kiamat akan
ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua
lalu membelit lehernya." Kemudian beliau saw.
membacakan kepada kami ayat yang sesuai dengan itu
yang berarti, "Janganlah sekali-kali orang yang pelit
membayar zakat harta yang diberikan Allah kepadanya
mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu
sangat jelek buat dirinya, karena barang yang mereka
82
Tunaikan ZAKAT
pelitkan itu akan digantungkan kelak di lehernya." (Q.S.
Ali Imran, 180)
Hadis ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh
Nasai, Ibnu Huzaimah, Ibnu Majah. Lafal hadis sendiri
dikutip dari riwayat Ibnu Majah. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Ali r.a. ia mengatakan, "Rasulullah saw.
mengutuk orang pemakan riba, agen, saksi dan juru
tulisnya, demikian juga dikutuk orang yang pembuat dan
yang minta dibuat tato, orang yang enggan membayar zakat
dan cina buta." (Hadis hasan, riwayat Ahmad dan Nasai)
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Zakat diwajibkan atas beberapa jenis harta dengan
berbagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini
dibuat untuk membantu pembayar zakat agar dapat
membayar zakat hartanya dengan rela hati sehingga target
suci disyariatkannya zakat dapat tercapai.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Milik sempurna (milik 100 %)
2. Berkembang secara real atau estimasi
3. Sampai nisab
4. Melebihi kebutuhan pokok
5. Cukup haul
6. Tidak terjadi zakat ganda
Milik Sempurna
Yang dimaksud dengan milik sempurna (milik 100 %)
adalah kemampuan pemilik harta mentransaksikan barang
miliknya tanpa campur tangan orang lain. Hal ini
disyaratkan karena pada dasarnya zakat berarti pemilikan
dan pemberian untuk orang yang berhak, ini tidak akan
terealisir kecuali bila pemilik harta betul-betul memiliki
harta tersebut secara sempurna. Dari sinilah, maka harta
yang telah berada di luar kekuasaan pemilik (harta dhimar)
atau cicilan mas kawin yang belum dibayar tidak wajib
zakat.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriiwayatkan oleh
83
Tunaikan ZAKAT
sekelompok sahabat yang berarti: "Tidak ada zakat pada
harta dhimar, tidak ada zakat pada cicilan maskawin yang
tertunda, karena wanita tidak dapat menggunakannya, tidak
ada zakat pada piutang atas orang yang kesulitan. Bila
sudah berada di tangan, baru wajib dizakati untuk satu
tahun berjalan saja, meskipun piutang itu, atau maskawin
tersebut telah berada di tangan orang lain/ suaminya
bertahun-tahun, demikian juga piutang atas orang yang
susah dari sejak beberapa tahun."
Berkembang Secara Real Atau Estimasi
Dengan artian bahwa harta tersebut harus dapat
berkembang secara real atau secara estimasi. Yang
dimaksud dengan pertumbuhan real adalah pertambahan
akibat kelahiran, perkembang biakan atau niaga.
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan
estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai
kemungkinan bertambah seperti emas, perak dan mata uang
yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan
nilai dengan memperjualbelikannya, sebab itu, semua jenis
harta di atas mutlak harus dizakati, berbeda dengan lahan
tidur yang tidak dapat berkembang baik secara real maupun
secara estimasi, maka tidak wajib dizakati.
Sampai Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang ditentukan secara
hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari
ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak,
barang dagangan dan hewan ternak.
Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, "Tidak ada
kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20
dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila
telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah
dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum
sampai 200 dirham (1 dirham = 2,975 gram, jadi 200
dirham = 595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5
dirham."
84
Tunaikan ZAKAT
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni.
Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni.
Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas
murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga
nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat
adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut
kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak
termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab
dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan
di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab.
Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir
haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan
mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah
diterapkan.
Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang
Wajib Dibayar
Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang
diperlakukan sebagai harta seorang, dengan alasan
kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat
penggembalaan, tempat minum dan kandang hewan ternak,
kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta
perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya
diterapkan pada zakat hewan ternak, namun sebagian
mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak
seperti pertanian, buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan,
Anda akan memperlakukan seolah-olah harta itu harta satu
orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar
yang wajib dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan
ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab hewan ternak
yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15
ekor domba telah memenuhi satu nisab, karena jumlah
kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40
ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor
kambing sebagai zakat, di mana jika diaplikasikan secara
85
Tunaikan ZAKAT
perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak
wajib dibayar zakatnya.
Melebihi Kebutuhan Pokok
Barang-barang yang dimiliki untuk kebutuhan pokok,
seperti rumah pemukinan, alat-alat kerajinan, alat-alat
industri, sarana transportasi dan angkutan, seperti mobil
dan perabot rumah tangga, tidak dikenakan zakat.
Demikian juga uang simpanan yang dicadangkan untuk
melunasi utang (akan dijelaskan kemudian), tidak
diwajibkan zakat, karena seorang kreditor sangat
memerlukan uang yang ada di tangannya untuk melepaskan
dirinya dari cengkeraman utang.
Oleh sebab itu, maka harta yang dipersiapkan untuk
memenuhi kebutuhan pokok tidak wajib dizakati
Cukup Haul
Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan
kamariah. Jika terdapat kesulitan akuntasi karena biasanya
anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh
dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan
penambahan volume (rate) zakat yang wajib dibayar, dari
2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari bulan
syamsiah dari bulan qamariah
Khusus hasil pertanian, tidak disyaratkan haul, sesuai
dengan firman Allah swt. yang artinya, "Bayarlah zakatnya
pada waktu panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga
kekayaan tambang dan barang galian juga tidak disyaratkan
haul, sesuai konsensus para ulama.
Tidak Terjadi Zakat Ganda
Apabila suatu harta telah dibayar zakatnya kemudian
harta tersebut berubah bentuk, seperti hasil pertanian yang
telah dizakati kemudian hasil panen tersebut dijual dengan
harga tertentu, atau kekayaan ternak yang telah dizakati
kemudian dijual dengan harga tertentu. Dalam hal ini,
harga penjualan barang yang telah dizakati di akhir haul
86
Tunaikan ZAKAT
tidak wajib dizakati lagi agar tidak terjadi zakat ganda pada
satu jenis harta. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.
yang berarti, "Tidak ada ganda dalam zakat". (H.R. Bukhari
dan Muslim)
Harta Umum, Wakaf Dan Kebajikan Sosial
Harta umum tidak wajib dibayar zakatnya, karena harta
itu dimiliki oleh orang banyak, mungkin di antara mereka
terdapat fakir miskin. Dalam hal ini tidak terdapat pemilik
khusus, sehingga tidak ada urgensinya pemerintah
mengambil zakat dari hartanya sendiri untuk disalurkan
kepada pihaknya juga.
Hal yang sama berlaku pula untuk harta wakaf yang
diperuntukkan buat kepentingan umum, seperti untuk para
fakir miskin, mesjid-mesjid, yatim-piatu dan lain
sebagainya, mengingat karena pemilik harta tersebut telah
mewakafkannya untuk kepentingan umum. Demikian juga
tidak wajib dizakati harta yayasan bakti sosial, karena harta
tersebut adalah milik sekelompok orang-orang fakir yang
hanya disalurkan kepada orang-orang yang memerlukan di
samping harta tersebut tidak dimiliki oleh satu orang
tertentu.
Pengenalan Terhadap Buku Panduan
Panduan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan
sekitar point-point daftar kekayaan suatu perusahaan dari
segi pengenalan terhadap sistem pengauditan, evaluasi
terhadap sistem akuntansi dan hukum syariat. Petunjuk ini
telah dibuat sesuai dengan saran yang disampaikan dalam
seminar I tentang zakat kontemporer.
Panduan ini dipersiapkan oleh team hukum dan
akuntansi yang terdiri dari:
Prof. Dr. Abdus Sattar Abu Gadah
Prof. Dr. Muhammad Sulaiman El-Asykar
Prof. Dr. Muhammad Abdul Gaffar Syarif
Prof Dr. Usamah Muhammad Saltout
Dahman Awad Dahman
87
Tunaikan ZAKAT
Mansour Usman El-Fara'
Muhammad El-Syail
Panduan ini memuat 7 bagian yang disusun sbb:
I. Penjelasan Umum
II. Aset Tetap dan Jangka Panjang
III. Aset Bergerak
IV. Tagihan Jangka Panjang dan Jangka Pendek
V. Dana Alokasi
VI. Catatan Pemasukan (untung rugi)
VII. Aset Yang Tersedia Dan Potongan Bank Atau
Institusi Keuangan Lain
Panduan ini dilengkapi dengan lampiran yang memuat
contoh cara kalkulasi zakat yang terdiri dari 96 halaman
ukuran menengah. Cetakan pertama telah diluncurkan
dengan pembiayaan dari Lembaga Kebajikan Iqra, Jedah di
bawah pimpinan Syekh Saleh Kamel, kemudian berturutturut
dicetak dua kali oleh badan zakat Kuwait.
Waktu Pembayaran Zakat:
1. Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi
semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah
memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya
masih berada di pihak lain (gaib) maka pembayarannya
dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan
pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan
penyaluran zakat juga dilarang menundanya. Jika amil telah
mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan dapat
membagikan secara merata kepada mereka namun tidak
juga dibayar hingga harta zakat itu rusak, maka amil
tersebut bertanggung jawab menggantinya.
2. Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian
pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus
dilunasi dari harta peninggalan baik diwasiatkan ataupun
tidak.
3. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa
waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat
terlambat membayar zakat hartanya di akhir haul dan telah
88
Tunaikan ZAKAT
memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung
zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat
yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah
yang harus dizakati pada tahun berikutnya. Orang itu tetap
berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena
dianggap utang yang harus dilunasi.
4. Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah
mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan
dua syarat:
a. Harta itu rusak sebelum mampu membayar zakatnya.
b. Tidak karena kelalaian pemilik harta.
5. Apabila hasil pertanian atau buah-buahan rusak
sebelum dipetik karena suatu sebab (hama, musibah), maka
kewajiban zakatnya gugur, kecuali jika masih tersisa
kuantitas yang mencapai nisab, dari sisa itulah harus
dibayar zakat.
6. Wajib bagi seorang amil yang bertugas memungut
dan mendistribusikan zakat untuk menjaga harta zakat itu
sebaik-baiknya, tetapi bila rusak tidak karena kelalaiannya
maka ia tidak berkewajiban menjamin (mengganti).
Cara Membayar Zakat:
1. Kewajiban si pembayar zakat telah terlaksana dengan
menyerahkan volume zakat harta yang wajib dibayar
kepada empat golongan mustahik zakat yang pertama, yaitu
orang fakir, orang miskin, amil dan mualaf. Penyerahan ini
merupakan syarat terlaksananya kewajiban zakat, yaitu
dengan menyerahkan uang kepada mustahik, atau
membelikan suatu alat produksi, seperti peralatan kerajinan
dan mesin industri lalu diserahkan kepada mustahik yang
mampu bekerja sebagai miliknya. Adapun keempat
golongan mustahik zakat yang lain, seperti hamba sahaya,
orang yang berutang, pejuang fisabilillah dan ibnu sabil
dapat diserahkan harta zakat kepada mereka dengan cara
apa pun (tanpa syarat).
2. Syarat berhak menerima zakat bagi orang fakir,
miskin, amil dan mualaf cukup ketika tiba waktu
89
Tunaikan ZAKAT
pembayarannya saja, jika syarat itu hilang setelah
dibayarkan kepada mereka, tidak boleh diminta kembali .
3. Orang yang menerima zakat dari golongan berutang,
pejuang fisabilillah dan ibnu sabil karena telah memenuhi
syarat berhak pada saat zakat itu dibayarkan kepada mereka
kemudian syarat itu hilang atau mereka tidak
menggunakannya untuk kepentingan tersebut, maka harta
zakat itu ditarik kembali dari mereka.
4. Membebaskan kewajiban melunasi utang dari seorang
mustahik zakat tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran
zakat. Misalnya, bila seorang pemberi utang yang tidak
dapat menarik uangnya dari si pengutang yang dalam
keadaan kesulitan finansial lalu membebaskan utang
tersebut, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai
pembayaran zakat walaupun si pengutang itu seorang
mustahik zakat. Ini adalah pendapat sebagian besar para
ulama fikih.
Di antara contoh yang berhubungan dengan masalah
ini adalah:
a. Jika si pembayar zakat yang memberi pinjaman
membayar zakatnya kepada si peminjam lalu dengan itu si
peminjam melunasi utangnya tanpa kesepakatan dan syarat
apa-apa sebelumnya, maka yang demikian itu sudah sah
sebagai pembayaran zakat.
b. Jika si pemberi utang membayarkan zakatnya kepada
si pengutang dengan syarat ia harus melunasi utangnya
dengan harta yang diperoleh dari zakat itu, atau jika
keduanya telah sepakat untuk pembayaran itu, maka hal itu
tidak sah sebagai pembayaran zakat dan tidak
menggugurkan kewajiban zakat berdasarkan pendapat
mayoritas para ulama fikih.
c. Bila si pengutang mengatakan kepada pihak pemberi
utang yang berkewajiban membayar zakat itu,
"Bayarkanlah zakat hartamu kepada saya agar saya bisa
melunasi utang saya kepadamu." Lalu si pemberi utang itu
melaksanakannya, maka hal itu telah sah sebagai
pembayaran zakat namun si pengutang tidak harus
90
Tunaikan ZAKAT
mengembalikan harta itu sebagai pembayaran utangnya
kepada pihak pemberi utang.
d. Bila pihak pemberi utang berkata kepada si
pengutang, "Lunasilah utangmu kepada saya, nanti akan
saya kembalikan kepadamu sebagai pembayaran zakat
harta saya." Kemudian dikerjakannya, maka hal itu telah
sah sebagai pembayaran utang namun si pemberi utang
tidak wajib mengembalikan harta itu kepada pengutang
(sebagai pembayaran zakat).
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang
terbukti mempunyai hubungan nasab (darah) dengan Nabi
saw. karena mereka memiliki sumber pemasukan lain
dalam syariat Islam, yaitu seperlima harta rampasan perang.
2. Zakat tidak boleh dibayar kepada orang yang wajib
dinafkahi oleh si pembayar zakat.
3. Zakat tidak boleh dibayar kepada selain orang muslim
kecuali yang dikhususkan untuk jatah golongan orangorang
mualaf.
Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan
Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya
solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga
sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha
mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk
membantu para tentara yang berjuang merebut
kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan
pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin
untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orangorang
mustahik yang ada di dalam wilayah
pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke
wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan,
bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka
ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih
membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat
perorangan maupun kelompok masyarakat.
91
Tunaikan ZAKAT
Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain
itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang
dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta
itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan
yang lebih besar.
Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:
a. Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya
perang fisabilillah.
b. Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan
pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan
golongan yang berhak menerima zakat.
c. Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang
mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
d. Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang
berhak menerima zakat (mustahik).
2. Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain
dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi
sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat
harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara
delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
3. Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat
ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri
lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak
salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu
dianggap termasuk wilayah satu negeri.
4. Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dalam
pengalihan harta zakat:
a. Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul,
selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian
zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul
itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib.
b. Menunda pembayaran selama masa waktu yang
dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut.
Zakat Dan Pajak
1. Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah
92
Tunaikan ZAKAT
tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena
perbedaan yang terdapat antara keduanya. Seperti
perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta,
volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.
2. Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang
wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena
kewajiban zakat.
3. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama
haul dan belum dibayar sebelum haul, dipotong dari harta
yang harus dizakati tersebut karena termasuk kewajiban
yang harus dilunasi.
4. Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga
memungkinkan pengambilan volume zakat yang wajib
dikeluarkan dari volume pajak untuk memudahkan mereka
yang membayar zakat tanpa batas selama yang
bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia
telah membayar zakat.
5. Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk
non muslim di negara Islam sebesar volume zakat sebagai
sumber dana untuk menciptakan solidaritas sosial secara
umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup di negara
Islam.
Mustahik Zakat Yang Delapan
Fakir
1. Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan
kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang
tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam
pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta
yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab
Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin.
Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena keduaduanya,
baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak
menerima zakat.
2. Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan
93
Tunaikan ZAKAT
pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap
tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi
adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan
kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran,
tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.
3. Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota
fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu
tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai
keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak
yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang
sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan
rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang
yang kehilangan keluarga dan tawanan, sesuai dengan
syarat-syarat yang dijelaskan dalam aturan penyaluran
zakat dan dana kebajikan dari Lembaga Zakat Kuwait, ayat
6 berikut alinea-alineanya.
Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang
tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan
kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak
mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi
kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah
orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab
Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang
fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali,
keadaan mereka lebih baik dari orang fakir.
Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan
mereka yang berhak menerima zakat.
Amil Zakat
1. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua
pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan
pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan
penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah
dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi
pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam
94
Tunaikan ZAKAT
95
untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang
berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat
tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta
yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang
mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta
menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah
Zakat Kontemporer ke-3 yang disponsori oleh Lembaga
Zakat Kuwait.
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat
yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk
kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus
zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu
petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
2. Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada
yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan
dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama
fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui
hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh
diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian
syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan
perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan
lain-lain.
3. Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat
dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang
mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak
melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak
bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para
amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari
seperdelapan zakat (13,5%).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat
pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas
ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga
uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
4. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima
Tunaikan ZAKAT
96
sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau
pun barang.
5. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu
badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila
tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau
sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil
sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus
berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan
dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan
peningkatan jumlah zakat.
6. Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin
beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan
pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam
melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang
amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap
harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab
mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan
kelalaiannya.
7. Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika
keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah
kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka
begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan
kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial
serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para
mustahik.
Mualaf
1. Pihak ini merupakan salah satu mustahik yang
delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai
sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat
yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga
kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan
mereka menerima zakat.
2. Di antara kelompok masyarakat yang berhak
menerima zakat dari kuota ini adalah sebagai berikut:
a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam:
sebagai persuasi terhadap hati orang yang diharapkan akan
Tunaikan ZAKAT
97
masuk Islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk
kepentingan Islam dan umat Islam.
b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam:
Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala
negara yang berpengaruh baik personal atau lembaga
dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran
warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka.
Atau untuk menarik hati para pemikir dan ilmuan demi
memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam
permasalahan kaum muslimin. Seperti membantu orangorang
non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari
harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka
terhadap Islam dan kaum muslimin.
c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu
tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi
dengan kondisi baru mereka meskipun tidak berupa
pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga
keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan
memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang
akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan
kehidupan baru mereka baik moril dan materil.
3. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
menyalurkan zakat kepada pihak ini adalah sebagai berikut:
a. Terealisasikannya maksud dan kebijaksanaan hukum
Islam hingga tercapai tujuan yang didambakan syariat
Islam.
b. Menyalurkan harta zakat kepada pihak ini sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak
menimbulkan mudarat terhadap para mustahik yang lain
dan tidak berlebihan kecuali kalau memang dibutuhkan.
c. Ditekankan agar dalam menyalurkan kuota ini
dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari
dampak negatif yang tidak dapat diterima dalam pandangan
syariat atau menghindari reaksi yang kurang baik dalam
diri kaum mualaf dan menjauhkan perkara lain yang dapat
menimbulkan mudarat terhadap Islam dan kaum muslimin.
4. Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan
Tunaikan ZAKAT
98
fasilitas modern agar lebih efektif dan dapat tercapai tujuan
dari penyaluran harta zakat ini.
Hamba Yang Disuruh Menebus Dirinya
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka
kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain
menurut pendapat mayoritas ulama fikih (jumhur). Namun
sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada,
yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
Orang Yang Berutang (Gharim):
Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat
golongan ini ialah:
1. Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang
tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan.
b. Utang itu melilit pelakunya.
c. Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi
utangnya.
d. Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus
dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
2. Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial,
seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak
yang bertikai dengan memikul biaya diat (denda kriminal)
atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini
berhak menerima zakat walaupun mereka orang kaya yang
mampu melunasi utangnya.
3. Orang-orang yang berutang karena menjamin utang
orang lain di mana yang menjamin dan yang dijamin
keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
4. Orang yang berutang untuk pembayaran diat (denda)
karena pembunuhan tidak sengaja, bila keluarganya
(aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda
tersebut, begitu pula kas negara.
Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada
wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja
tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian tidak
Tunaikan ZAKAT
99
boleh mempermudah pembayaran diat dari dana zakat
karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja karena
para mustahik zakat yang lain juga sangat
membutuhkannya. Untuk itu dianjurkan membuat kotakkotak
dana sosial untuk meringankan beban orang yang
menanggung diat seperti karena kecelakaan lalu lintas dan
sebagainya. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial
keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah
(sanak keluarga yang ikut menanggung diat pembunuhan
tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.
Mustahik Fisabilillah
1. Yang dimaksud dengan mustahik fi sabilillah adalah
orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai
dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya
adalah melindungi dan memelihara agama serta
meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah,
berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah
yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung
arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian pengertian jihad tidak terbatas pada
aktifitas kemiliteran saja.
2. Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada
para mujahidin, dai sukarelawan serta pihak-pihak lain
yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah, seperti berupa
berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah
berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan
dai.
Termasuk dalam pengertian fisabilillah adalah halhal
sebagai berikut:
a. Membiayai gerakan kemiliteran yang bertujuan
mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang
dilancarkan terhadap negara-negara Islam.
b. Membantu berbagai kegiatan dan usaha baik yang
dilakukan oleh individu maupun jemaah yang bertujuan
mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negara,
menghadapi rencana-rencana jahat musuh yang berusaha
Tunaikan ZAKAT
100
menyingkirkan syariat Islam dari pemerintahan.
c. Membiayai pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola
oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara
non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan
berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan
zaman. Seperti mesjid-mesjid yang didirikan di negeri nonmuslim
yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
d. Membiayai usaha-usaha serius untuk memperkuat
posisi minoritas muslim di negeri yang dikuasai oleh nonmuslim
yang sedang menghadapi rencana-rencana jahat
pengikisan akidah mereka.
Ibnu Sabil
Orang yang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang
asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah
airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri
tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat
tinggalnya lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia
dianggap sebagai fakir atau miskin.
2. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat
sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk
berbuat maksiat.
3. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke
negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika
ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada
orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada
seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang
yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak
menghalanginya berhak menerima zakat.
Tunaikan ZAKAT
101
TERMINOLOGI UMUM
Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah
ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu
sebagai kewajiban harta yang merupakan salah satu rukun
Islam yang lima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran,
sunah serta konsensus (ijmak) para ahli fikih (fukaha).
Harta zakat
Harta yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakati,
seperti syarat hak milik, berkembang, mencapai nisab,
melebihi kebutuhan pokok pemiliknya serta telah mencapai
haul (masa satu tahun penuh) selain pada tanaman, buahbuahan,
barang tambang serta rikaz (harta karun yang
ditemukan).
Nisab zakat
Standar minimum jumlah harta zakat yang telah
ditentukan syariat Islam. Bila kurang dari jumlah tersebut
maka suatu harta tidak wajib dizakati, bila telah mencukupi
atau lebih, maka harta-harta itu harus dizakati. Setiap jenis
harta zakat memiliki nisab tersendiri.
Haul
Berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu
mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun
syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah
harinya.
Volume zakat
Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah
mencapai nisab dan haul.
Sepersepuluh
Satu dari sepuluh satuan harta yang dizakati (1/10 atau
10%).
Tunaikan ZAKAT
102
Seperduapuluh
Satu dari dua puluh satuan harta yang dizakati (1/20 atau
5%).
Seperempatpuluh
Satu dari empat puluh satuan harta yang dizakati (1/40
atau 2,5%).
Pembayar zakat (muzaki)
Orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat.
Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan
tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat
jumhur ulama fikih.
Mustahik zakat
Mereka adalah kelompok masyarakat yang berhak
menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat
firman Allah swt.:
"(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk
orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang
yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah:60)
Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu
dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah
menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib
berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada
penggandaan dalam pembayaran zakat).
Jizyah
Pembayaran harta yang diwajibkan atas warga negara
non-muslim, berdasarkan firman Allah swt. dalam surah
Tunaikan ZAKAT
103
At-Taubah:29 yang artinya: (Sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan
tunduk). (Q.S. At-Taubah:29)
Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara
sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt.
Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa
Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan "shadaqah"
yang diwajibkan Allah swt.
Amil zakat
Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan
penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat
yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini
dinamakan dengan "mushaddiq" atau "jabi".
Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal,
biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini
dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar
beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak
akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari
Muslim)
Terminologi Zakat Uang
Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan `nuqud` adalah logam emas dan
perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan
sebagai alat transaksi dan standar nilai.
Nuqud mutlak (uang murni)
Yaitu uang logam emas dan perak yang sering juga
disebut dengan dua mata uang (naqdani).
Nuqud muqayyad (uang terbatas)
Uang logam pipih (seperti kertas) yang nilainya
Tunaikan ZAKAT
104
tergantung dengan nilai emas dan perak yang melapisinya
yang disahkan oleh departemen keuangan pemerintah.
Uang ini berbeda dari satu negeri ke negeri lain.
Fulus (mata uang kartal)
Uang logam kecil terbuat selain dari emas dan perak
yang dikeluarkan oleh departemen keuangan pemerintah
untuk memudahkan pembayaran. Uang ini berfungsi sama
dengan nuqud muqayyad.
Naqdani (dua mata uang)
Yang dimaksud dengan naqdani adalah emas dan perak
baik yang berbentuk uang logam atau yang masih berupa
batangan serta bijih.
Riqah
Yaitu uang dirham yang dicetak dari perak. Dalam
sebuah hadis dikatakan: (Dalam uang dirham perak
dikenakan zakat sebanyak seperempat puluh). (H.R.
Bukhari)
Wariq
Yang dimaksud dengan wariq adalah perak. Dalam
sebuah hadis dikatakan: (Perak yang kurang dari lima
uqiyah tidak diwajibkan zakat). (H.R. Ahmad)
Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan
dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan
membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20
mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah
setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan
sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar
biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.
Perhiasan
Yaitu benda-benda perhiasan dari emas, perak dan
Tunaikan ZAKAT
105
lainnya seperti mutiara, marjan serta intan yang dipakai
oleh kaum wanita untuk mempercantik diri.
Emas
Yaitu barang tambang berharga yang telah sama-sama
kita kenal.
Utang
Silakan lihat definisinya pada bab "zakat komoditas
dagang".
Dirham
Yaitu uang logam perak. Berat 1 dirham sama dengan
7/10 dinar atau sama dengan 2,975 gram.
Dinar
Yaitu uang logam emas. Berat 1 dinar sama dengan 1
mitsqal emas atau sama dengan 4,25 gram.
Terminologi Zakat Perdagangan Dan Industri
Perdagangan
Yaitu kegiatan mengembangkan modal untuk
mendapatkan keuntungan. Termasuk juga praktek jual-beli
dan kegiatan lain yang sejenis dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
Pedagang
Orang yang membeli dan menjual barang dengan niat
dagang.
Barang-barang (komoditas)
Yang dimaksud dengan barang adalah semua harta
kekayaan selain uang.
Barang dagang (komoditas dagang)
Barang yang diperuntukkan buat jual-beli yang akan
diedarkan dalam aktifitas dagang guna memperoleh
Tunaikan ZAKAT
106
keuntungan. Dalam istilah perdagangan modern disebut
"aset yang beredar".
Properti
Harta kekayaan yang dibeli untuk dipakai tidak untuk
diperdagangkan kembali. Dalam istilah perdagangan
modern disebut "aset tetap".
Perdagangan tunai
Transaksi perdagangan kontan. Hal ini berdasar pada
firman Allah swt. yang artinya: (Kecuali jika transaksi itu
dalam bentuk perdagangan tunai yang kamu lakukan
sesama kamu). (Q.S. Al-Baqarah:282)
Komoditas
Segala jenis komoditas yang dibeli atau dipesan dengan
tujuan untuk dijual kembali tetapi tidak terjual juga sampai
tiba waktu pembayaran zakat.
Komoditas laku (laris)
Komoditas yang banyak diinginkan (dibeli) di pasaran.
Komoditas tidak laku
Komoditas yang tidak diinginkan (dibeli) di pasaran
dengan banyak.
Taksiran harga
Yaitu keterangan (taksiran) harga komoditas yang
dilakukan oleh seorang ahli yang di dalam istilah
perzakatan dimaksudkan untuk menentukan nilai (harga)
barang-barang yang dikenakan zakat.
Nilai (harga)
Harga taksiran suatu barang komoditas.
Harga beli
Menaksir harga komoditas barang yang ada berdasarkan
Tunaikan ZAKAT
107
harga belinya yang di dalam istilah perdagangan disebut
juga dengan "harga tertulis" atau "harga terdaftar".
Harga pasaran
Menaksir harga komoditas barang berdasarkan harga
pasaran pada waktu pembayaran zakat. Dalam istilah
dagang disebut "harga yang berlaku" atau "harga pasar".
Harga eceran
Harga penjualan barang berdasarkan sistem penjualan
eceran.
Harga grosiran
Harga penjualan barang berdasarkan cara penjualan
grosir.
Tandid
Yaitu barang yang berubah menjadi alat penukar
(likuidasi). Kata tandid ini diambil dari `niddl` dalam
bahasa Arab yang berarti emas dan perak.
Utang
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi
karena sebab legal yang dapat dibuktikan.
Utang perdagangan
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi
karena berbagai macam transaksi perdagangan.
Piutang yang diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang diharapkan dapat
dilunasi karena pengakuan dan kemampuan finansial
debitor yang cukup terpercaya. Piutang ini disebut juga
"piutang yang baik atau kuat".
Piutang tidak diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang tidak diharapkan
Tunaikan ZAKAT
108
dapat dilunasi karena ketidakmampuan finansial debitor
atau pengingkarannya. Piutang ini disebut juga dengan
"piutang yang diragukan atau piutang lemah".
Utang pribadi
Sejumlah harta yang terbukti menjadi tanggungan untuk
dilunasi karena berhubungan dengan kebutuhan dasar
(primer).
Piutang yang hilang
Piutang yang tidak bisa dilunasi pada masa jatuh
temponya karena debitor mengalami kebangkrutan
finansial, menghilang atau tidak bisa dihubungi.
Piutang yang sah
Piutang yang tidak bisa gugur kecuali setelah dilunasi
atau dibebaskan oleh kreditor.
Piutang yang disangka
Piutang yang tidak diketahui oleh pemiliknya apakah
akan sampai kepadanya atau tidak. Dalam sebuah hadis
riwayat Umar disebutkan: (Tidak ada kewajiban zakat atas
piutang yang disangka).
Obligasi utang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh
debitor sebagai tanda peminjaman uang yang dapat ditarik
dari rekening debitor sendiri. Surat ini disebut juga "surat
pengambilan uang".
Obligasi piutang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh
kreditor yang merupakan bukti pemberian pinjaman uang
yang dapat ditarik dari rekening debitor. Surat ini disebut
juga "surat pembayaran".
Rekening investasi berjangka
Tunaikan ZAKAT
109
Sejenis rekening investasi pada bank yang tidak boleh
ditarik oleh pemiliknya kecuali setelah berlalu jangka
waktu yang ditentukan di mana pemiliknya akan
memperoleh bunganya.
Rekening tabungan investasi
Sejenis rekening deposito tabungan pada bank di mana
pemiliknya boleh memasukkan tambahan deposito atau
menariknya dan ia mendapat bunganya.
Rekening berjalan
Sejenis rekening deposito di mana seorang nasabah
mendepositokan sejumlah uang pada bank dan boleh
melakukan penarikan melalui cek atau perintah
pembayaran lain ketika diminta.
Deposito investasi
Deposito uang pada bank sekaligus untuk
diinvestasikan. Istilah ini lebih tepat disebut dengan
"rekening investasi".
Hiwalah (wesel)
Transfer utang dari tanggungan seorang menjadi
tanggungan pihak lain.
Investasi
Kegiatan penggunaan uang untuk memperoleh
keuntungan.
Obligasi (uang giral)
Sertifikat yang memiliki nilai keuangan yang dapat
dipakai untuk tujuan investasi.
Cek
Dokumen resmi sebagai bukti hak keuangan bagi
pemiliknya.
Tunaikan ZAKAT
110
Saham
Sertifikat keuangan yang merupakan bagian dari modal
perusahaan.
Nilai nominal saham
Nilai yang tertera pada saham ketika dikeluarkan.
Harga pasaran saham
Nilai saham yang berlaku di pasaran bursa pada waktu
tertentu.
Kuota
Bagian dari sesuatu. Dalam kaitannya dengan
perusahaan istilah ini berarti bagian tertentu dari modal
atau dari keuntungan.
Laba
Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan.
Terminologi Zakat Pertanian.
Tanaman
Hasil yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan selain
pohon.
Buah-buahan
Hasil yang diperoleh dari pohon.
Hari panen
Waktu di mana tanaman dan pohon-pohonan dapat
dipetik hasil dan buahnya. Sesuai dengan firman Allah swt.
yang artinya: (Tunaikanlah haknya di hari panennya
(dengan membayar zakatnya). (Q.S. Al-An`am:141)
Air mata air
Air yang berasal dari perut bumi.
Irigasi buatan
Tunaikan ZAKAT
111
Yaitu irigasi dengan menggunakan alat atau
perlengkapan lain yang sejenis untuk menyiram tanaman.
Taksiran
Dalam istilah zakat maksudnya adalah menaksir volume
zakat tanaman dan buah-buahan ketika telah mendekati
masa panennya tanpa harus melalui proses penakaran atau
penimbangan. Cara ini berdasarkan hadis Nabi saw. yang
artinya: (Jika kamu ingin menaksir (hasil tanaman atau
pohon) maka ambilah dua pertiganya dan kurangilah
sepertiganya atau seperempatnya). (H.R. Abu Daud)
Juru taksir
Orang yang melakukan penaksiran.
Biaya tanaman dan buah-buahan
Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman
dan buah-buahan sampai masa panen seperti biaya
penyemaian, insektisida, pupuk dan lain-lain.
Pajak tanah (kharaj)
Yaitu besar pajak yang dipungut dari tanah yang terdiri
dari dua jenis: pertama "pajak tugas" dengan cara
menentukan jumlah tertentu yang diambil dari produksinya
dan "pajak persentasi" dengan cara menentukan persentasi
tertentu.
Sepersepuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buahbuahan
yang pengairannya tidak memerlukan biaya. Istilah
ini juga dipakai untuk persentasi yang diambil dari pajak
komoditas warga negara non-muslim.
Seperduapuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buahbuahan
yang pengairannya menelan biaya.
Tunaikan ZAKAT
112
Sha` (gantang)
Satuan takaran sebanyak 4 mud yang dipakai oleh
penduduk Madinah. Kadar ini sama dengan 5 1/3 ritel atau
3,176 kilogram.
Wasaq
Satuan takaran sebanyak 60 gantang (gantang Nabi)
yaitu kira-kira 132,6 kilogram gandum. Dalam sebuah
hadis dikatakan: (Korma yang kurang dari 5 wasaq tidak
dikenai kewajiban zakat). (H.R. Bukhari Muslim)
Musaqat (pemeliharaan tanaman)
Sejenis transaksi di mana seseorang menyerahkan
pohonnya kepada orang lain untuk dirawat dengan imbalan
yang diambil dari sebagian hasilnya.
Muzara`ah (penanaman dan pemeliharaan tanaman)
Perjanjian antara dua pihak di mana pihak pertama
menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kepada pihak
lain dengan cara membagi hasil sesuai yang disepakati.
Tanah sepersepuluh
Tanah yang penghasilannya baik tanaman atau buahbuahan
dikenakan zakat sebesar sepersepuluh atau seperdua
puluh.
Tanah kharaj (areal pertanian yang kena pajak)
Tanah yang telah direklamasi dan siap ditanami
kemudian dikenakan kharaj (pajak tanah) kepada
pengelolanya.
Kharaj (pajak tanah)
Pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau pajak yang
dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau
pajak tanah secara umum.
Ariah
Tunaikan ZAKAT
113
Dalam peristilahan zakat maksudnya adalah pohon yang
buahnya dihibahkan untuk orang fakir selama satu tahun.
Wathi`ah
Yaitu pihak yang melakukan pencarian terhadap tanah
pertanian kemudian mendapatkan areal tanah yang baik,
siap ditanami.
Akilah
Yaitu pihak yang berhak memakan buah-buahan dari
pohon yang dikenakan zakat, mereka adalah pemilik buah,
keluarga dan tetamu yang kebetulan berada di tempat
sebelum panen.
Terminologi Zakat Ternak
Hewan ternak lepas
Hewan ternak yang sepanjang tahun konsumsi
makanannya terdiri dari rumput-rumputan, daun-daunan
serta sampah tanaman dan buah-buahan tanpa harus dibeli
(tanpa biaya).
Hewan ternak peliharaan
Hewan ternak yang konsumsi makanannya dibeli oleh
pemiliknya (dengan biaya).
Hewan konsumsi
Hewan yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri sebagai
pemenuhan kebutuhan primer pembeli.
Hewan pekerja
Hewan yang digunakan sebagai tenaga kerja seperti unta
untuk mengangkut air, sapi untuk membajak serta memutar
roda irigasi.
Hewan dagangan
Hewan yang dibeli untuk dijual kembali sebagai upaya
mencari keuntungan.
Tunaikan ZAKAT
114
Usaha menyatukan hewan yang terpisah atau
memisahkan hewan yang telah bersatu
Yaitu usaha menyatukan hewan-hewan yang berbeda
tempat dan pemiliknya atau kebalikannya dengan tujuan
menghindari kewajiban zakat atau mengurangi volume
zakat hewan yang akan dibayarkan. Perilaku ini telah
dilarang oleh Nabi saw. dalam suatu hadis yang artinya:
(Sesungguhnya kami tidak mengambil zakat dari binatang
yang sedang menyusui dan tidak juga memisahkan binatang
yang terhimpun serta tidak menghimpun binatang yang
terpisah). (H.R. Ahmad)
Hewan gabungan
Yaitu dua orang atau lebih memiliki sejumlah kambing,
unta atau sapi yang sama-sama tergabung dalam tempat
penggembalaan, minuman dan kandang untuk mengurangi
biaya perawatannya. Ternak seperti ini dianggap seperti
milik satu orang dalam penghitungan nisab dan volume
zakat yang wajib dibayar.
Kambing yang mencukupi syarat zakat
Yaitu yang telah berusia satu tahun penuh.
Tabi`/tabi`ah
Sapi jantan atau betina yang telah berusia satu tahun dan
memasuki tahun kedua.
Musannah
Sapi betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki
tahun ketiga.
Bintu makhad
Unta betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki
tahun kedua.
Bintu labun
Tunaikan ZAKAT
115
Unta betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki
tahun ketiga.
Hiqqah
Unta betina yang telah berusia tiga tahun dan memasuki
tahun keempat.
Jaza`ah
Unta betina yang telah berusia empat tahun dan
memasuki tahun kelima.
Terminologi Zakat Barang Tambang Dan Hasil
Laut
Hasil galian (rikaz)
Harta yang terpendam di perut bumi. Dalam sebuah
hadis disebutkan: (Harta rikaz dikenakan zakat seperlima).
(H.R. Jemaah)
Barang tambang
Barang-barang yang ditambang dari perut bumi yang
mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan
manusia.
Harta karun yang terpendam
Harta kekayaan yang berharga yang dipendam dalam
perut bumi oleh seseorang baik dalam bentuk emas, perak
atau barang berharga lainnya.
Seperlima rikaz
Kadar zakat yang wajib dibayar dari harta galian, yaitu
sebesar 20%.
Harta rampasan perang (ghanimah)
Rikaz juga termasuk dalam katagori ghanimah.
Hasil pertambangan laut
Setiap barang berharga yang memiliki nilai ekonomis
Tunaikan ZAKAT
116
yang diambil dari laut seperti mutiara, marjan, ikan paus
dan lainnya.
Terminologi Zakat Hasil Eksploitasi
Barang eksploitasi
Yaitu barang-barang yang tidak diperjual-belikan tapi
dipersiapkan agar dapat menghasilkan keuntungan. Barangbarang
ini dimiliki dengan niat untuk menghasilkan
pemasukan.
Produksi
Yaitu yang dihasilkan dari barang-barang eksploitasi
seperti uang sewa real-estate dan peralatan industri, madu
yang diambil dari lebah dan susu dari hewan ternak yang
dalam istilah perdagangan modern disebut "profit (laba)"
atau "income".
Pertumbuhan
Yaitu pertambahan. Harta ini dapat diklasifikasikan ke
dalam : (laba perdagangan) yang diperoleh dari berbagai
macam kegiatan perdagangan, (laba produksi) yang
diperoleh dari macam-macam komoditas sebelum dijual
dan (jasa/manfaat) yaitu yang diperoleh dari barang-barang
pembelian yang khusus untuk dipakai.
Hasil pendapatan
Harta yang diperoleh secara tidak menentu seperti dari
warisan, hadiah, hibah dan lain-lain, tanpa ada usaha.
Biaya kebutuhan pokok
Yaitu biaya hidup yang terdiri dari kebutuhan sandang,
pangan, papan, pendidikan, pengobatan dan lainnya untuk
merealisasi tujuan-tujuan utama syariat Islam yaitu
pemeliharaan atas agama, jiwa, akal, keturunan dan harta
Tunaikan ZAKAT
117
Terminologi Mustahik Zakat
Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri
dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman
Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (S. At-Taubat:60)
Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat
orang yang tidak memiliki nisab zakat.
Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri,
keluarga serta orang lain yang berada dalam
tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang
yang tidak mempunyai harta sama sekali.
Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani
urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan
menyalurkannya kepada mustahak.
Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru
memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati
mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan
keimanan mereka.
Budak
Tunaikan ZAKAT
118
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat
untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani
utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk
melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran
diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan
kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.
Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam
rangka dakwah Islam.
Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup
semua sumber rezekinya.
Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena
memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis
dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan
orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi
yang empat)
Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang
yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama
manusia.
Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang
sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan
lainnya.
Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.
Tunaikan ZAKAT
119
Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.
Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada
semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.
Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah
mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat
Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini
diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya
dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat).
(H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan
pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun
mendatang.
Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana
pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana
pemasukan lebih besar dari pengeluaran.
Tunaikan ZAKAT
120
PENGERTIAN PENGAUDITAN
ZAKAT
Pengauditan (kalkulasi) zakat banyak berkaitan dengan
penentuan dan penaksiran volume zakat, ketentuan
penyalurannya kepada para mustahak serta penjelasan
masing-masing point di atas sesuai dengan aturan yang
berlaku dalam fikih zakat.
Tugas pengauditan zakat terdiri dari:
1. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai
barang-barang zakat.
2. Mengumpulkan, menentukan dan menaksir nilai
potongan-potongan dari zakat.
3. Menghitung volume zakat dan jumlah yang wajib
dibayar.
4. Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat
kepada para mustahik.
5. Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat
secara priodik.
Proses Pengauditan Zakat
Prosedur pengauditan zakat dapat disimpulkan
dalam point-point berikut:
1. Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal mulainya
dihitung zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai dengan
kondisi si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil
pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang galian
serta kekayaan laut yang harus dibayar zakatnya di saat
panen atau mendapatkan hasil.
2. Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib
zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena
kewajiban zakat (barang-barang zakat).
3. Menentukan dan menaksir jumlah tagihan tahun
berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan
menjadi potongan dari barang-barang zakat.
4. Menyisihkan tagihan tahun berjalan dan tagihan yang
Tunaikan ZAKAT
121
telah jatuh tempo untuk menentukan barang-barang zakat.
5. Menentukan nisab zakat sesuai dengan jenis barangbarang
zakat yang ada.
6. Membandingkan antara total barang-barang yang
wajib zakat dengan nisab zakat (antara point no. 4 dengan
point no. 5) untuk mengetahui apakah barang-barang zakat
tersebut kena kewajiban zakat atau tidak. Bila barangbarang
zakat tersebut telah mencapai nisab, zakatnya
ditarik.
7. Menentukan volume (rate) zakat yang akan dibayar
dari barang-barang zakat. Volume ini ada kalanya :
a. 2,5% untuk zakat uang, perdagangan, eksploitasi,
hasil usaha, harta perolehan demikian juga zakat hasil
tambang menurut mayoritas ulama.
b. 5% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan yang
diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.
c. 10% untuk zakat hasil pertanian dan buah-buahan
yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya.
d. 20% untuk zakat barang galian.
8. Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar
dengan mengalikan volume zakat.
9. Membebankan kewajiban zakat sbb:
a. Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua
jumlah zakat secara pribadi.
b. Perusahaan partnership, jumlah zakat dibagi kepada
semua partner sesuai dengan persentase kuota masingmasing
dalam modal perusahaan. Dengan demikian akan
dapat diketahui kewajiban masing-masing partner.
c. Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi
sesuai dengan jumlah sero, untuk menentukan jumlah zakat
yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian
dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masingmasing
pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat
yang merupakan kewajiban masing-masing pesero.
10. Menyalurkan zakat kepada mustahak yang ada
sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat.
11. Membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara
Tunaikan ZAKAT
122
penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan
keuangan dengan berbagai bentuknya.
Kaidah Pengauditan Dan Penyaluran Zakat
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan
dalam penentuan, penaksiran dan pembuatan laporan zakat.
Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum
Islam dan dari ilmu akuntansi sehingga antara kedua
sumber di atas tidak ada kontradiksi.
Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip haul
Fikih Islam menganggap satu tahun kamariah (hijriah)
adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk
pengembangan suatu harta. Oleh sebab itu para mukallaf
wajib mengalkulasikan harta kekayaan yang dimilikinya
dengan harga pasaran, bila telah cukup satu tahun
kamariah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai
berikut:
(Taksirlah harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas
dasar harga di kala itu (harga pasaran) dengan harga yang
adil dan pembelian yang baik).
Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat hasil
pertanian, buah-buahan, hasil tambang dan barang galian.
Dalam kaitan ini Imam Syafii mengatakan "haul adalah
salah satu syarat wajib zakat, bila haul tidak cukup
walaupun sebentar, harta tidak kena kewajiban zakat.
Haul ini merupakan syarat wajib zakat untuk harta
kekayaan selain biji-bijian, barang tambang dan barang
galian". Ulama-ulama mazhab Maliki mengatakan, "Haul
merupakan salah satu syarat wajib zakat kecuali kekayaan
tambang, barang galian dan tanam-tanaman."
2. Prinsip independensi tahun anggaran
Sesuai dengan prinsip haul diatas, pengauditan zakat
harus berdasar pada prinsip independensi tahun anggaran.
Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd sbb: "Harta yang
dibelanjakan sebelum cukup haul (sebentar atau lama),
Tunaikan ZAKAT
123
kemudian mengalami kerusakan, maka harta itu tidak kena
kewajiban zakat, yang kena kewajiban adalah harta yang
masih tertinggal jika masih memenuhi nisab dan telah
cukup haul. Adapun harta yang kena kewajiban zakat yang
dibelanjakan setelah haul (sebentar atau lama), masih tetap
kena kewajiban zakat berikut dengan harta kekayaan yang
masih tinggal."
3. Prinsip berkembang, baik real atau pun estimasi
Pengauditan zakat berdasar pada prinsip harta yang
dapat berkembang baik secara real atau estimasi, baik
barang tersebut dicairkan di pertengahan haul atau tidak,
baik perkembangan tersebut berlaku kontinu atau terputusputus.
Dr. Syauki Ismail Sahata menjelaskan hal ini sebagai
berikut: "Laba dalam akuntansi Islam adalah perkembangan
harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan
menjadi uang atau masih tetap sebagai mana adanya,
karena tidak terjadi transaksi jual beli. Dalam kedua
kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan, sedangkan
transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekedar
pengalihan bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk
lain yang dapat menampakkan realita keuntungan.
Oleh sebab itu bila sudah saatnya acara kalkulasi, tidak
perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita,
karena yang menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai
adalah terjadinya keuntungan bukan munculnya suatu
keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli, karena
jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya
memunculkan keuntungan."
4. Prinsip kemampuan biaya
Pengauditan zakat harus memperhatikan kemampuan
biaya dari seorang wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal
dalam fikih Islam dengan istilah nisab zakat. Dalam
Alquran prinsip ini banyak disebut, antara lain firman Allah
yang artinya: "Kamu akan ditanya tentang harta yang akan
dibelanjakan, katakanlah harta yang melebihi kebutuhan."
(Q.S. Al-Baqarah:219) Hasan Basyri menafsirkan ayat di
Tunaikan ZAKAT
124
atas dengan, "Jangan bayarkan hartamu, kemudian kamu
duduk meminta-minta."
Prinsip ini lebih jelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw
kepada seorang yang datang menanya, "Mulailah dari
dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada
sisa belanja keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga
dekatmu, bila masih lebih, bersedekahlah kepada .. dst."
(H.R. Muslim dari Abu Hurairah)
Prinsip ini diterapkan dalam fikih Islam adalah dengan
target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan
menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi
di pihak lain. Ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi
zakat mempunyai nilai unifikasi yaitu 20 Dinar atau 200
Dirham untuk kekayaan uang.
5. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih
(neto) dan jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk
dan jenis harta kekayaan yang ada
Sebagai implementasi dari prinsip kemampuan biaya,
zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang
yang telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total
penghasilan atau kekayaan, sebagai upaya untuk
meringankan beban ummat Islam.
Dalil hukum dari prinsip ini cukup banyak, di antaranya
adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain "bila hartamu
telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik
uang atau barang-barang yang dapat dijual, seterusnya
taksirlah harganya dengan uang. Bila kamu mempunyai
piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya,
hitunglah bersama dengan kekayaan itu. Bila kamu
mempunyai utang, potonglah dari hartamu, seterusnya
bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu". Data ini menunjukkan
bahwa utang-utang dipotong dari barang-barang zakat
sebelum diadakan kalkulasi. Hal ini persis dengan nukilan
dari seorang ulama klasik yang mengatakan, "Bayarlah
utang-utang dan pajak-pajakmu, jika sisanya masih
mencukupi 5 watsaq, bayarlah zakatnya." (Yahya bin
Adam Al-Qurasyi, Kitab Al-Kharaj, hal. 59)
Tunaikan ZAKAT
125
Di pihak lain Rasulullah saw. selalu memesankan
kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan penaksiran
harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk
menentukan dan menaksir barang-barang yang wajib zakat,
beliau mengatakan, "Bila kamu mengadakan penaksiran,
ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat." (H.R.
Ahmad)
Dari penjelasan di atas jelas bahwa kalkulasi zakat
mempertimbangkan betul-betul utang-utang dan biayabiaya
yang diperlukan untuk memperoleh suatu
penghasilan berikut dengan kondisi personil dan
kekeluargaan si wajib zakat.
6. Prinsip penggabungan harta kekayaan
Ketika mengadakan pengumpulan dan penentuan hartaharta
yang wajib zakat, harus diperhatikan semua harta
kekayaan yang dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang
terdapat di dalam negeri atau di luar negeri. Dalam hal ini
semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi satu,
kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya
lain, seterusnya dibayar zakat dari barang-barang yang
tersisa bila masih mencukupi nisab.
Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini sbb: "Barang
perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di
dalam negeri (tempat barang), walaupun sudah dikirimkan
ke negara lain, nilainya harus ditaksir bersama-sama
dengan barang barang lain ketika menaksir zakatnya
walaupun jenis barang itu berbeda-beda."
7. Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan
harga pasaran
Akuntansi Islam dalam menaksir barang-barang zakat di
akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran nilai
barang dengan harga pasaran. Dalam sebuah nukilan dari
Jabir bin Zaid, beliau mengatakan, "Taksirlah barang itu
sesuai dengan harganya di saat zakat sudah wajib (akhir
haul) kemudian bayarlah zakatnya." Data ini mengandung
suatu arti bahwa penaksiran harga suatu barang untuk
tujuan pembayaran zakat harus dilakukan berdasarkan
Tunaikan ZAKAT
126
harga di akhir haul.
Prinsip ini didukung oleh mayoritas pakar fikih. Dalam
sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran dia mengatakan:
(Bila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-bendamu
yang lain, baik uang ataupun barang yang dapat diperjual
belikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang, bila
kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu,
hitunglah bersama-sama, bila kamu mempunyai utang
potonglah dari harta tersebut seterusnya bayarlah zakat
sisanya).
Klasifikasi Harta Dalam Fikih Islam Dan
Hubungannya Dengan Pengauditan Zakat
Harta kekayaan dalam fikih Islam dapat
diklasifikasikan kepada:
1. Uang, alat penukar dalam suatu transaksi yang
sekaligus merupakan harga suatu barang. Uang dapat
dibagi dua bagian, masing-masing:
a. Mata uang mutlak, seperti emas dan perak.
b. Mata uang terbatas, seperti uang kertas (kartal dan
giral) dan uang logam.
2. Barang, yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sesuai
fungsinya. Barang ini dapat dibagi dua bagian, sbb:
a. Barang yang dipakai, yaitu barang-barang yang
dimiliki untuk tujuan pemanfaatannya dalam berbagai jenis
kegiatan, seperti alat-alat bangunan, binatang ternak.
Barang-barang seperti ini mirip dengan barang-barang
eksploitasi (barang-barang yang tidak bergerak).
b. Modal perdagangan, yaitu barang yang diperuntukkan
buat diperjual belikan, yaitu barang-barang yang dapat
ditransaksikan yang dibeli atau diproduksi untuk tujuan
dagang. Modal perdagangan ini disebut juga dengan istilah
modal aktif (modal yang sedang beroperasi).
3. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing dan
semacamnya. Binatang ternak dapat dibagi tiga bagian,
masing-masing:
a. Binatang perahan atau bibit.
Tunaikan ZAKAT
127
b. Binatang pekerja, yaitu binatang yang dimiliki untuk
dieksploitasi.
c. Binatang ternak dagangan.
4. Tanam-tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil
pertanian. Kekayaan ini dapat dibagi dua, masing-masing:
a. Pertanian yang diairi dengan alat irigasi bermodal
b. Pertanian yang diairi dengan air hujan, tanpa modal.
Penjelasan lebih lanjut sekitar kewajiban zakat hasil
pertanian akan disampaikan kemudian.
Pengauditan Zakat Berbagai Jenis Pendapatan
(Kalkulasi Untung Rugi)
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Daftar pendapatan adalah salah satu daftar keuangan
yang dibuat oleh akuntan di akhir setiap priode atau secara
umum pada akhir tahun anggaran. Daftar ini disebut dengan
kalkulasi untung rugi. Daftar ini mencakup semua
pemasukan dan pengeluaran yang terjadi pada priode tahun
anggaran. Dengan daftar ini dapat diproyeksikan jumlah
keuntungan atau kerugian yang akan dialami perusahaan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Semua pemasukan harus ditaksir harganya dengan benar
sesuai dengan aturan kegiatan yang dibenarkan hukum
Islam. Di antara hal yang perlu diperhatikan adalah halal
haramnya pemasukan tersebut. Bila pemasukan mencakup
harta yang haram atau kotor, maka wajib disisihkan terlebih
dahulu. Demikian juga dengan perbelanjaan harus ditaksir
dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang
dibolehkan dalam hukum Islam. Di antara hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah perbelanjaan yang tidak mubazir,
tidak mewah dan tidak berlebih-lebihan. Zakat tidak
terpengaruh secara langsung dengan point-point daftar
pendapatan tetapi barang-barang zakat akan terpengaruh
akibat tagihan-tagihan yang harus dipotong dari
pendapatan. Hal ini akan lebih jelas pada penjelasan
berikut.
Tunaikan ZAKAT
128
1. Pengauditan zakat pendapatan.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Pemasukan adalah gelombang dana yang masuk kepada
perusahaan dalam tahun anggaran tertentu yang
berpengaruh besar terhadap barang-barang modal. Di antara
point-point pemasukan adalah; hasil penjualan, hasil
penyewaan barang tak bergerak, penghasilan investasi dan
komisi. Semua ini diatur menurut kaidah hak milik dalam
konsep akuntansi konvensional.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Pemasukan dalam barang-barang zakat termasuk
penambahan agen dan debitor atau penambahan jumlah
uang di bank atau di kas. Dana ini tidak digabungkan
dengan barang-barang zakat, sehingga tidak kena zakat dua
kali.
2. Pengauditan zakat perbelanjaan (umum).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan perbelanjaan adalah semua jenis
biaya yang dibayarkan untuk memperlancar jalannya
kegiatan perusahaan, seperti gaji, sewa, transportasi,
pengangkutan dll. Perbelanjaan dapat dibagi kepada:
- Perbelanjaan langsung, seperti biaya-biaya produksi
- Perbelanjaan tidak langsung, seperti biaya pemasaran
dan biaya administratif.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Perbelanjaan ini tergolong biaya jasa, tidak ada
hubungan sama sekali dengan benda barang produksi, oleh
sebab itu tidak termasuk dalam barang-barang zakat. Hal
ini sesuai dengan penjelasan dalam kalkulasi zakat atas
kegiatan yang sedang dalam penyelesaian atau barang yang
masih dalam proses produksi. Di segi lain, sewaktu
membayar biaya-biaya ini terkadang mengalami
pemotongan dari barang-barang zakat, oleh sebab itu tidak
dapat dipotong lagi dari barang zakat, sehingga tidak terjadi
dua kali pemotongan yang mengakibatkan penurunan
Tunaikan ZAKAT
129
volume zakat yang dibayar.
3. Pengauditan zakat keuntungan yang telah
diterima.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional: Hasil yang diperoleh dari deposito,
tabungan investasi dan sebagainya dianggap pemasukan
yang dapat dilihat dalam daftar pemasukan atau dalam
kalkulasi untung rugi. Dalam sistem akuntansi
konvensional tidak dibedakan antara pemasukan yang halal
dan pemasukan yang haram, oleh sebab itu semuanya
digabungkan dalam satu paket.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Islam menganggap bahwa penghasilan yang diperoleh
dari deposito dan rekening investasi adalah riba yang
diharamkan oleh Alquran dan hadis. Penghasilan seperti ini
dianggap hasil usaha kotor yang harus disingkirkan dan
harus segera didermakan kepada kegiatan kebajikan,
kecuali untuk pencetakan Alquran dan pembangunan
mesjid. Harta ini tidak boleh dimasukkan ke dalam hak
milik si wajib zakat. Paling boleh dibayarkan sejumlah
zakatnya saja, malah sebagian besar ulama berpendapat
tidak boleh dizakati sama sekali, karena Allah bersih, tidak
menerima yang kotor-kotor. Bila harta seperti ini masuk ke
dalam barang-barang zakat, harus segera disingkirkan
dengan mendermakannya kepada kegiatan-kegiatan
kebajikan sosial, sedangkan yang tersisa dibayarkan
zakatnya.
Pengauditan Zakat Dari Aset Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan modal tetap adalah semua
barang modal yang dipakai untuk jangka panjang, seperti
areal tanah, gedung, furniture, mobil dan sebagainya yang
dimiliki tanpa niat memperjual belikannya. Barang modal
ini dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
- Aset tetap yang diperuntukkan buat pemakaian dan
pengoperasian.
- Modal tetap yang dipergunakan untuk menarik
Tunaikan ZAKAT
130
keuntungan.
Berikut ini disampaikan definisi dan cara menaksir
nilainya dalam sistem akuntansi konvensional, kemudian
sistem penaksiran nilai dan ketentuan hukum Islam tentang
kewajiban zakat dari kekayaan di atas:
1. Aset tetap material yang diperuntukkan buat
pemakaian dan operasi
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Aset tetap adalah semua barang yang dimiliki untuk
tujuan pemakaian tidak untuk diperjualbelikan dan mencari
keuntungan secara langsung. Contoh, real estate, alat-alat
pertukangan, mobil, furniture, perlengkapan dsb. Cara
menaksir nilainya adalah atas dasar harga beli dikurangi
penurunan nilai karena pemakaian yang terus-menerus.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Barang-barang seperti ini tidak dikenakan kewajiban
zakat karena tidak termasuk harta yang harus dizakatkan.
Demikian juga dana yang dialokasikan untuk biaya
pemakaiannya tidak boleh dipotong dari barang-barang
zakat.
2. Aset tetap material yang menghasilkan
keuntungan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah benda
kekayaan yang dimiliki dengan niat untuk menghasilkan
keuntungan, seperti real estate, mobil yang disewakan. Cara
menaksir nilainya adalah atas dasar harga pembelian
dikurangi penurunan harga karena pemakaian yang terusmenerus.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Benda-benda seperti di atas tidak terkena kewajiban
zakat. Yang dikenakan zakat adalah hasil bersih
penyewaannya yang harus digabungkan dengan kekayaan
si pembayar zakat yang lainnya. Volume zakatnya adalah
2,5% sesuai dengan pendapat yang lebih kuat yang
Tunaikan ZAKAT
131
diputuskan oleh Lembaga Fikih Islam Jeddah.
3. Aset tetap abstrak untuk dipakai dan dioperasikan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua hak
milik abstrak yang dapat dimanfaatkan dan membantu
dalam operasi di berbagai bidang usaha, seperti hak cipta,
hak cetak, hak merek dagang dan sebagainya.
Cara menaksir nilainya adalah dengan menaksir harga
(biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak tersebut)
ditambah dengan biaya-biaya keperluan lainnya, dikurangi
dengan alokasi dana pemakaian.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Modal seperti ini tidak dikenakan kewajiban zakat
karena berkaitan dengan aset tetap lainnya yang ditujukan
untuk membantu jalannya operasi usaha. Bila niat
memilikinya untuk diperdagangkan, maka cara
kalkulasinya adalah dengan menaksir harga pasarnya
kemudian dizakati seperti barang-barang perdagangan.
4. Aset tetap abstrak yang menghasilkan income.
Yaitu hak-hak abstrak yang dimiliki untuk menghasilkan
suatu income, seperti hak mengarang dan hak cipta yang
disewakan dalam masa tertentu dengan imbalan tertentu
pula.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Hak-hak tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat
namun hasil bersih kemasukannya digabungkan dengan
harta zakat lainnya dan dizakatkan sebesar 2,5%.
Penjelasan tentang aset tetap:
1. Dana yang dialokasikan untuk biaya pemakaian aset
tetap adalah merupakan penurunan harga yang terjadi
akibat pemakaian dan berkurangnya masa validitas barang
tersebut. Pengurangan nilai tahunan itu dihitung
berdasarkan berbagai macam sistem akuntansi.
Hukumnya: Anggaran dana ini tidak termasuk dana
yang boleh dipotong/diambil dari harta-harta zakat lainnya
karena asetnya tidak termasuk barang yang wajib
Tunaikan ZAKAT
132
dizakatkan.
2. Suku bunga pinjaman yang dipergunakan untuk
membiayai/membeli aset tetap: Sebagian para ahli akuntan
berpendapat bahwa suku bunga itu disatukan dengan harga
beli aset tersebut.
Adapun hukum syariatnya: Suku bunga tersebut
dianggap termasuk riba yang jika telah dibayarkan maka
berarti telah keluar dari harta yang harus dizakati. Tetapi
jika belum dibayar maka tidak boleh dipotong dari harta
yang harus dizakatkan karena suku bunga tersebut tidak
termasuk utang yang harus dilunasi dalam pandangan
syariat meskipun telah disepakati dan mempunyai kekuatan
hukum.
3. Dana yang dialokasikan untuk perawatan dan
pemeliharaan barang-barang aset tetap yang dipakai
sewaktu-waktu.
Hukum syariatnya adalah tidak boleh dipotong/diambil
dari harta yang harus dizakatkan karena memang
kenyataannya belum dikeluarkan.
Pengauditan Zakat Dari Proyek Yang Sedang
Dalam Taraf Pelaksanaan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua proyek
pembangunan yang masih dan sedang dilaksanakan dan
belum selesai, seperti proyek pembangunan gedung, proyek
reparasi dan lain-lain. Barang-barang tersebut bila telah
selesai bisa dimasukkan dalam aset tetap atau pun aset
beredar sesuai dengan tujuan proyek tersebut. Proyek itu
ditaksir berdasarkan biaya pembangunannya sejak tanggal
penetapan anggaran termasuk harga tanah, desain
arsitekturnya, izin bangunan, bahan material dan gaji
buruh. Aset itu tidak bisa dipakai kecuali setelah selesai
dan mulai dipergunakan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Bila proyek itu dibuat untuk dipergunakan dalam
Tunaikan ZAKAT
133
operasi, maka tidak wajib dizakati. Namun bila diniatkan
untuk dijadikan komoditas dagang, maka penaksiran
nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran tanah dan
bahan bakunya saja kemudian digabungkan dengan barangbarang
lain yang harus dizakatkan
Pengauditan Zakat Dari Investasi Jangka
Panjang
Yang dimaksud dengan istilah ini ialah segala kekayaan
yang diinvestasikan ke dalam berbagai macam aset. Hal ini
dilakukan oleh suatu perusahaan jika ia memiliki surplus
anggaran untuk membiayai kegiatan pokoknya. Tujuan
investasi ini adalah untuk menghasilkan income ataupun
dengan tujuan niaga.
Investasi jangka panjang dapat berupa:
- Investasi surat-surat obligasi.
- Investasi real estate.
Penaksiran akuntansi dan hukum syariatnya berbeda
sesuai dengan jenisnya.
Investasi saham
Definisi dan cara penghitungan akuntansi konvensional:
Saham adalah bagian dari modal suatu perusahaan di mana
seorang pemegang saham itu termasuk pemilik aset
perusahaan. Sebuah saham memiliki beberapa macam
nilai/harga:
Harga nominal:
Yaitu harga yang ditentukan pertama kali ketika
dikeluarkan.
Harga pasaran:
Yaitu harga yang ditentukan berdasarkan kondisi
permintaan dan persediaan di bursa obligasi yang ditaksir
atas dasar harga yang terkecil apakah produksi ataukah
pasar dengan menyediakan dana penurunan harga saham
jika harga pasarannya lebih rendah daripada harga belinya.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Saham-saham itu ditaksir dengan harga pasarannya
ketika akan dizakatkan. Jika perusahaan yang
Tunaikan ZAKAT
134
mengeluarkan saham itu bergerak dalam bidang yang halal
maka sahamnya boleh dimiliki namun jika bidangnya itu
haram maka diharamkan pula pemilikan sahamnya.
Cara pembayaran zakatnya:
Jika perusahaan yang mengeluarkan saham itu telah
membayarkan zakatnya, maka tidak ada lagi kewajiban
zakat atas pemilik saham. Tetapi jika belum maka si
pemilik harus menzakatkannya sesuai dengan tujuan apa ia
memiliki saham tersebut.
1. Investasi saham untuk tujuan menghasilkan
income.
Definisi dan penaksiran akuntansi konvensionalnya:
Yaitu investasi berupa saham yang dimiliki dengan
tujuan untuk mengembangkan kekayaan dan memberikan
kemasukan yang dinamakan juga dengan istilah investasi
jangka panjang. Investasi itu bisa masuk dalam kelompok
aset tetap dan aset beredar yang ditaksir berdasarkan harga
terendah di antara harga beli (harga tercatat) atau pun harga
pasarannya dan harus disediakan dana penurunan harga
saham bila harga pasarannya lebih rendah daripada harga
tercatatnya.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
a. Bila pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap
saham dari aset zakat perusahaan yang mengeluarkannya,
maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
b. Jika tidak diketahui, maka ia harus menggabungkan
income yang dihasilkan dari saham itu dengan kekayaan
lain yang harus dizakatkan kemudian membayarkan
zakatnya sebesar 2,5%.
Catatan:
Penghitungan dalam pembayaran zakat didasarkan atas
harga pasarannya sehingga dana yang dialokasikan untuk
penurunan harga obligasi itu tidak diambil dari aset-aset
yang harus dizakatkan.
2. Investasi berupa saham untuk tujuan niaga.
Tunaikan ZAKAT
135
Definisi dan penaksiran akuntansi konvesional:
Yaitu investasi berupa saham yang dibeli untuk tujuan
diperdagangkan atau dijual kembali agar menghasilkan
keuntungan. Saham yang seperti ini ditaksir berdasarkan
harga terendah di antara harga tercatat atau pun harga
pasarannya dengan menyediakan dana apabila harga
pasarannya itu lebih rendah daripada harga tercatatnya.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Investasi saham yang diperdagangkan ini ditaksir
dengan harga pasaran ketika telah tiba haulnya dan
digabungkan dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan.
3. Investasi dalam bentuk saham anak perusahaan
(untuk menghasilkan income).
Definisi dan penaksiran akuntansi konvensionalnya:
Yang dimaksud dengan anak perusahaan ialah
perusahaan yang secara langsung atau pun tidak langsung
dimiliki oleh perusahaan induknya lebih dari 50%
sahamnya yang mempunyai hak suara. Saham ini ditaksir
berdasarkan harga terendah di antara harga beli atau pun
harga pasarannya dengan menyediakan dana jika harga
pasarannya lebih rendah daripada harga tercatatnya
(produksinya).
Penghitungan zakat dan hukum syariatnya:
Zakat anak perusahaan itu dihitung secara terpisah
kemudian ditentukan berapa besarkah jatah perusahaan
induknya berdasarkan besar saham yang dimiliki.
Incomenya digabungkan dengan aset lain milik perusahaan
induk yang harus dizakatkan bila anak perusahaannya
belum membayarkan zakatnya secara langsung.
4. Investasi berupa saham perusahaan asosiasi.
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensional:
Perusahaan assosiasi ialah yang tidak merupakan anak
perusahaan. Investasi berupa saham perusahaan seperti ini
dianggap termasuk investasi jangka panjang. Investasi ini
dihitung berdasarkan harga terendah di antara harga beli
dan pasarannya dengan menyediakan dana bila harga
pasaran lebih rendah daripada harga tercatatnya (produksi).
Tunaikan ZAKAT
136
Penghitungan dan hukum syariatnya:
Pada investasi seperti ini diterapkan hukum yang sama
dengan investasi saham dengan tujuan menghasilkan
income di mana dana penurunan harganya tidak diambil
dari aset yang harus dizakatkan.
5. Investasi dalam saham perusahaan yang dibeli.
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensionalnya:
Terkadang suatu perusahaan itu diberikan wewenang
untuk membeli sahamnya dari bursa obligasi dalam batas
tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum. Tujuannya adalah untuk diperdagangkan
bukan untuk menghasilkan income di mana saham tersebut
akan dijual kembali ketika perusahaan itu membutuhkan
dana likuidasi. Saham itu dihitung dengan harga
pembeliannya.
Penghitungan dan hukum syariatnya:
Dihitung berdasarkan harga pasaran yang berlaku ketika
haulnya tiba lalu disatukan dengan aset lain yang harus
dizakatkan.
6. Investasi berupa efek.
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensionalnya:
Efek merupakan alat keuangan yang dikeluarkan bagi
pemegangnya yang menjadi hubungan utang-piutang dan
mengandung suku bunga yang harus dibayarkan pada
waktu tertentu. Pihak debitor (yang mengeluarkan efek)
berkewajiban membayar suku bunga itu di samping jumlah
asli uang yang dipinjam (harga efek) pada saat jatuh
temponya. Efek itu dihitung dengan harga beli ditambah
diskon ataupun dikurangi pertambahan harga. Bila efek itu
beredar di pasaran maka dihitung berdasarkan harga yang
terendah dengan menyediakan dana penurunan harganya
bila harga pasaran lebih rendah daripada harga belinya.
Cara penghitungan dan hukum syariatnya:
Efek itu dihitung dengan harga nominalnya. Haram
bertransaksi dengan efek karena mengandung suku bunga
riba yang diharamkan oleh syariat Islam namun si pemilik
harus membayarkan zakat dari harga belinya dan
Tunaikan ZAKAT
137
digabungkan dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan.
Sedangkan suku bunga yang dihasilkan dari efek itu harus
didermakan untuk kepentingan sosial selain pembangunan
mesjid dan mencetak Alquran untuk menghindari
penghasilan haram.
7. Investasi dalam obligasi kas negara.
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensional:
Sebagian pemerintah suatu negara meminjam modal dari
pasar domestiknya dengan cara mengeluarkan surat
obligasi berbunga yang dikenal dengan istilah obligasi kas
negara. Obligasi tidak berbeda dengan obligasi yang lain
yang dihitung berdasarkan harga belinya yang disesuaikan
pemotongan harga sejak tanggal pembelian.
Cara penghitungan dan hukum syariatnya:
Obligasi kas negara ini dinilai dengan harga nominal
ketika pertama kali dikeluarkan. Diharamkan melakukan
transaksi dengan obligasi kas negara ini karena
mengandung suku bunga riba dan diterapkan padanya
hukum-hukum syariat yang berlaku terhadap surat obligasi
lain secara umum.
8. Investasi dalam real estate dengan tujuan
menghasilkan pemasukan (income).
Definisi dan cara penghitungan akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah di atas ialah kekayaan yang
diinvestasikan dalam bentuk berbagai macam real estate
seperti areal tanah dan gedung/bangunan yang dimiliki
untuk tujuan menghasilkan pemasukan.
Kekayaan investasi itu dinilai berdasarkan kaedah dasar
akuntansi yaitu harga yang terendah di antara harga beli
atau harga pasarannya.
Cara penghitungan dan hukum syariatnya:
Investasi di atas tidak dikenakan kewajiban zakat pada
bendanya tetapi pada income bersihnya yang disatukan
dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan lalu
dibayarkan zakat seluruhnya sebesar 2,5%.
9. Investasi dalam real estate dengan tujuan niaga.
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensional:
Tunaikan ZAKAT
138
Yaitu harta kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk
areal tanah dan bangunan/gedung atau berbagai macam real
estate lainnya yang dimiliki untuk tujuan niaga.
Investasi di atas dinilai berdasarkan harga terendah di
antara harga beli atau pun harga pasarannya.
Cara penghitungan dan hukum syariatnya:
Dinilai berdasarkan harga pasarannya lalu disatukan
dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan.
Pengauditan Zakat Atas Barang Bergerak
Yaitu aset yang dimiliki untuk dikelola dalam bentuk
usaha jual beli sehingga menghasilkan keuntungan dan
tidak digunakan untuk menghasilkan income (disewa)
sebagaimana halnya dengan aset tetap.
Di antara jenis aset bergerak ialah stok barang yang
masih digudangkan (barang yang telah di akhir masa
temponya, piutang, kwitansi penerimaan, asuransi pada
pihak lain, perjanjian dengan pihak lain, cicilan kontrak
yang telah dibayarkan terlebih dahulu, pendapatan yang
telah pasti, deposito dan saldo rekening berjalan yang ada
di bank serta kekayaan uang yang telah ada).
Selanjutnya akan diterangkan definisi dan cara
penghitungannya menurut sistem akuntansi konvensional
serta hukum syariatnya dari sudut pandang zakat harta.
1. Barang-barang yang telah selesai diproduksi
(barang jadi).
Definisi dan penghitungan akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah barang-barang
yang diperuntukkan buat jual beli yang dimiliki perusahaan
di akhir tahun anggaran. Istilah populer untuk pengertian di
atas adalah barang-barang jadi.
Barang-barang jadi dapat berbentuk materi dan nonmateri.
Dalam sistem kalkulasinya diperlakukan sama yaitu
dengan menentukan harga yang paling rendah ant لra harga
pasaran dan harga modal dengan membuat alokasi dana
untuk penurunan harga, kedaluarsaan atau kekurang
Tunaikan ZAKAT
139
lancaran. Bila harga pasaran ternyata lebih rendah, dibuat
juga alokasi dana untuk menanggulangi penurunan harga.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Untuk barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali,
cara penaksiran nilainya adalah atas dasar harga pasar, bila
dijual eceran, maka ditentukan menurut harga eceran, bila
dijual grosiran, ditentukan menurut harga grosiran. Harga
tersebut digabungkan dengan nilai barang-barang zakat
lainnya sesuai dengan fatwa Simposium Masalaè Zakat
Kontemporer I tahun 1409 H/ 1994 M. Untuk barangbarang
ûang diproduk langsung oleh perusahaan untuk
dijual, maka penaksëran nilainya dilakukan atas dasar harga
pasaran bahan bakunya bçrikut dengan harga bahan
tambahcn lain yang materinya kelihatan, kemudian
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
Mengenai alokasi dana yang dis هbutkan di atas, tidak dapat
dit هrima dalam pengalkulasian zakat yang berdasar atas
harga pasaran, namun bila dilakukan pengalkulasian atas
dasar harga modal sedangkan harga pasaran ternyata lebih
rendah, maka alokasi dana untuk penurunan harga dapat
dipotong dari barang-barang zakat.
Barang-barang non materi mempunyai ketentuan hukum
dan diperlakukan sama dengan barang-barang materi.
2. Barang-barang yang sedang dalam proses
produksi.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua barangbarang
yang masih dalam proses pembuatan dan belum
siap. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar biaya
produksi yang terdiri dari:
harga bahan baku, biaya-biaya lain seperti upah dan gaji
pegawai, pengeluaran produksi baik secara langsung
ataupun tidak.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga
pasaran bahan baku dan bahan-bahan tambahan lainnya
Tunaikan ZAKAT
140
(yang nampak dalam produksi saja) kemudian digabungkan
dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
3. Bahan baku utama.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Bahan baku utama adalah semua bahan baku utama yang
masuk ke dalam produksi. Cara penaksiran nilainya adalah
atas dasar harga bahan yang terdiri dari harga pembelian
bahan ditambah dengan semua pengeluaran dari
pengangkutan sampai penggudangan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Bahan baku utama dapat dibagi dua bagian:
1. Bahan baku asli dan utama. Bahan ini ditaksir
nilainya atas dasar harga pasaran kemudian digabungkan
dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
2. Bahan baku yang larut. Seperti bahan pencuci,
pengepakan dll. Bahan ini tidak termasuk dalam barangbarang
zakat, karena tidak termasuk barang-barang
perdagangan.
4. Suku cadang modal tetap.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Termasuk dalam bidang ini semua suku cadang alat-alat
dan perlengkapan yang dipergunakan dalam kegiatan
produksi, bukan untuk tujuan dagang. Unit-unit ini kadangkadang
dapat terlihat dalam kelompok barang-barang tetap,
kadang-kadang dalam kelompok barang-barang khusus.
Cara penaksiran harganya dilakukan atas dasar harga
produksi setelah dikeluarkan dana alokasi untuk suku
cadang yang kedaluarsa.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Unit ini dianggap termasuk dalam kelompok barangbarang
modal tetap, oleh sebab itu tidak dikenakan zakat.
5. Suku cadang yang diperuntukkan untuk dagang.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Termasuk dalam unit ini semua jenis suku cadang yang
Tunaikan ZAKAT
141
masih dalam stok dengan tujuan untuk diperjual belikan,
oleh sebab itu unit ini diperlakukan sebagai barangkomoditi
dagang.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga
pasaran dan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat
lainnya.
6. Barang-barang yang masih dalam perjalanan.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua barangbarang
yang telah dibeli, dibayar harganya dan sedang
dalam proses pengangkutan tetapi belum sampai di gudang
pembeli sampai akhir tahun anggaran. Penaksiran nilai
barang-barang seperti ini adalah berdasarkan harga beli
ditambah dengan biaya-biaya lain.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Barang-barang seperti ini ditaksir nilainya berdasarkan
harga pasaran di saat dan tempat pembelian, kemudian
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
Bila barang-barang dibeli atas dasar dokumen kredit, maka
harga yang tertera dalam dokumen kredit tersebut sebelum
dibayar tunai adalah merupakan nilai barang yang kelak
akan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat
lainnya.
7. Barang-barang yang dialihkan kepada pihak lain.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua barangbarang
yang telah diserahkan oleh pemilik kepada diler
(agen) untuk dijual. Penaksiran nilainya dilakukan atas
dasar harga modal.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Barang-barang seperti ini ditaksir nilainya atas dasar
harga pasaran di tempat barang, kemudian nilai tersebut
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya
yang dimiliki si wajib zakat.
Tunaikan ZAKAT
142
8. Piutang (tagihan atas pihak lain).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua tagihan
atas pihak lain, sebagi imbalan dari harga barang, transaksi,
jasa atau tagihan lainnya. Cara penaksiran nilainya
dilakukan atas dasar harga bersih yang dapat ditagih.
Jumlah ini termasuk ke dalam kelompok alokasi piutang
yang pengembaliannya diragukan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Piutang dapat dibagi tiga macam:
1. Piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih.
Piutang seperti ini digabungkan ke dalam kelompok
barang-barang zakat yang nilainya ditaksir atas nilai
nominal.
2. Piutang yang tidak diharap dapat ditagih. Piutang
seperti ini tidak digabungkan ke dalam kelompok barangbarang
zakat. Zakatnya baru dibayar ketika menerimanya
dan hanya untuk tahun berjalan saja, walaupun piutang
tersebut telah berlalu beberapa tahun.
3. Piutang yang dianggap gugur. Piutang seperti ini tidak
diharap dapat ditagih lagi, oleh sebab itu tidak wajib
dibayar zakatnya.
Mengenai alokasi piutang yang penagihannya diragukan,
boleh dipotong dari barang-barang zakat, bila telah
digabungkan sebelumnya, bila piutang tersebut belum
digabungkan ke dalam barang-barang zakat, maka tidak
perlu dipotong dari barang-barang zakat.
9. Obligasi penerimaan (surat tanda terima).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah surat-surat
berharga yang berlaku dalam kegiatan dagang akan tetapi
waktu pencairannya belum sampai, seperti surat-surat
obligasi, rekening dll. Cara penaksiran nilainya dilakukan
atas dasar harga pasaran sekarang.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Tunaikan ZAKAT
143
Surat-surat seperti ini ditaksir nilainya berdasarkan nilai
nominal dari surat-surat berharga tersebut, tanpa
menambahkan bunga. Bila surat-surat berharga tersebut
berasal dari harga barang yang telah dijual dengan
pembayaran kemudian, maka selisih harga antara harga
tunai dengan harga kemudian dimasukkan ke dalam harga
dan diperlakukan sebagai piutang berjangka lama dan
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
10. Deposit yang berada di tangan pihak lain.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Termasuk ke dalam unit ini semua uang yang ditahan
oleh pihak lain sebagai deposit (jaminan) atas kelangsungan
transaksi, janji-janji atau komitmen perusahaan untuk
melakukan sesuatu kegiatan yang tertera dalam suatu
kontrak. Cara penaksiran nilainya adalah berdasarkan nilai
nominal yang tercatat dalam kontrak/ kontrak.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Deposit yang merupakan jaminan suatu transaksi seperti
ini dianggap sebagai hak milik bersyarat, oleh sebab itu
tidak dikenakan zakat kecuali ketika penerimaannya dan
hanya dibayar untuk tahun berjalan saja walaupun deposit
tersebut telah berlangsung beberapa tahun. Dengan
demikian, maka deposit hanya dianggap sebagai barang
zakat untuk tahun penerimaannya saja.
11. Cicilan yang dibayar terlebih dahulu.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Termasuk dalam unit ini semua dana yang dibayarkan
terlebih dahulu kepada langganan, seperti pemborong,
industri dan semacamnya untuk dapat melancarkan
kegiatan kerjanya yang sedang dalam proses. Cara
penaksiran nilainya dilakukan atas dasar nilai nominal yang
tercatat dalam kontrak.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana semacam ini dianggap telah keluar dari tangan
pemilik pertama dan telah menjadi milik bersyarat sesuai
Tunaikan ZAKAT
144
dengan kontrak yang telah ditanda tangani ke dua belah
pihak. Oleh sebab itu dana ini tidak termasuk dalam
barang-barang zakat lagi.
12. Biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah dana yang
dibayarkan terlebih dahulu pada tahun anggaran berjalan
untuk pengeluaran tahun anggaran berikut, seperti sewa
gedung dan asuransi untuk tahun berikut yang dibayar
terlebih dahulu. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas
dasar harga yang tercatat dalam kontrak.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana seperti ini tidak dikenakan zakat lagi, karena telah
keluar dari tangan pemilik pertama dan menjadi dana
bersyarat yang dapat dimanfaatkan kemudian hari.
13. Penghasilan yang sudah jatuh tempo.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua
penghasilan/ pemasukan yang mempunyai tempo pada
tahun anggaran berjalan akan tetapi belum ditagih sampai
akhir tahun, seperti penghasilan investasi dan sewa yang
telah jatuh tempo. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas
dasar nilai yang tercatat dalam kontrak.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana ini dianggap sebagai piutang, oleh sebab itu
ketentuan hukumnya sama dengan ketentuan hukum
tentang piutang. Bila piutang tersebut tergolong piutang
yang diharap dapat ditagih, maka digabungkan dengan nilai
barang-barang zakat lainnya, bila termasuk dalam piutang
yang tidak diharap dapat ditagih, maka tidak dikenakan
kewajiban zakat sampai diterima secara praktis.
14. Dokumen kredit untuk pembayaran barang
dagang (LC).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Tunaikan ZAKAT
145
Termasuk dalam unit ini, semua dana yang dibayarkan
kepada pihak bank sebagai pembayaran harga komoditi
impor atau barang modal tetap lainnya.
Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak yang benar-benar dibayar.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang betulbetul
telah dibayar dari dokumen tersebut, kemudian
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
15. Dokumen kredit untuk pembelian barang-barang
konsumsi atau sumber pencaharian.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua dana
yang dibayarkan kepada pihak bank sebagai pembayaran
harga komoditi impor atau barang modal tetap lainnya.
Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak yang benar-benar dibayar.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang betulbetul
telah dibayar dari dokumen tersebut. Dana ini tidak
dikenakan zakat.
16. Dana surat jaminan (LG).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah dana yang
dibayarkan kepada pihak bank untuk menutupi surat
jaminan yang disampaikan kepada pihak lain, di mana
pihak bank memberikan jaminannya bahwa pemilik dana
akan melaksanakan transaksi atau kontrak yang telah
ditanda tangani. Bila ternyata pihak pemilik dana tidak
menepati kontrak atau transaksinya, maka dana yang
dibayarkan tersebut akan dicairkan untuk pihak pelanggan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilai surat jaminan ditaksir atas dasar nilai yang
memang benar-benar telah dibayarkan kepada pihak
counterpart. Dana ini tidak dikanakan zakat, karena
Tunaikan ZAKAT
146
merupakan milik bersyarat yang belum terlaksana. Bila
nilai surat jaminan tersebut ditarik kembali, maka dana
tersebut digabungkan dengan nilai barang-barang zakat
lainnya dan dibayarkan zakatnya untuk tahun berjalan saja.
17. Deposito bank.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua dana
yang didepositkan di bank, baik dalam bentuk rekening
berjalan, rekening investasi atau jenis lain. Cara penaksiran
nilainya dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam
daftar setelah dicocokkan dengan daftar rekening yang
dikeluarkan oleh pihak bank.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana ini digabungkan dengan nilai barang-barang zakat,
tanpa memasukkan keuntungan yang bersifat riba, karena
keuntungan riba tersebut harus didermakan kepada pihak
kebajikan dan kegiatan sosial di luar pembangunan mesjid
dan pencetakan Alquran. Adapun penghasilan yang tidak
bersifat riba (halal), harus digabungkan dengan modal
pokok dan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat
lainnya.
18. Uang kas.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua dana
yang disimpan di kas perusahaan, baik dalam bentuk emas,
perak, obligasi, surat berharga ataupun dalam bentuk mata
uang kertas. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar
nilai uangnya di akhir tahun anggaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Penaksirannya dilakukan atas dasar nilainya di saat
tercapainya haul, kemudian nilai tersebut digabungkan
dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
19. Pembayaran terlebih dahulu biaya kegiatan yang
akan menghasilkan kemudian.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
Tunaikan ZAKAT
147
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah dana-dana
yang telah dibayarkan oleh sebuah perusahaan terlebih
dahulu dan kelak akan menghasilkan pemasukan beberapa
tahun kemudian, seperti biaya iklan, biaya pendirian
perusahaan, biaya-biaya sebelum beroperasi yang biasanya
berkisar antara 3 s/d 5 tahun. Cara penaksiran nilainya
adalah atas dasar modal setelah dipotong alokasi konsumsi.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana seperti ini tidak dikenakan zakat, karena berkaitan
dengan penggunaan dan pengoperasian, begitu juga
konsumsi yang telah dialokasikan tidak dipotong dari
barang-barang zakat.
Pengauditan Zakat Hasil Tagihan
Yang dimaksud dengan tagihan adalah kewajiban materi
yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain,
tagihan-tagihan seperti ini sering juga disebut dengan
istilah potongan-potongan. Di antara jenis-jenis tagihan
adalah, kredit jangka pendek, kredit jangka panjang, utangutang,
surat tanda pembayaran, rekening bank, penarikan,
pembayaran yang telah jatuh tempo, pemasukan yang telah
diterima terlebih dahulu, pajak-pajak tahun berjalan,
deposit yang telah dibayarkan oleh pihak lain dll.
Berikut ini akan disajikan definisi dan penaksiran nilai
unit-unit di atas menurut sistem akuntansi konvensional
berikut cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam
apakah dipotong dari barang-barang zakat atau tidak.
1. Tagihan jangka panjang.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Termasuk dalam unit ini semua kewajiban-kewajiban
materi yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak
lain yang tidak dituntut pengembaliannya kecauali setelah
berlalu satu tahun atau lebih dari tahun anggaran yang
sedang berjalan, seperti kredit jangka panjang, rekening dan
surat pembayaran jangka panjang. Cara menaksir nilainya
Tunaikan ZAKAT
148
dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak
termasuk penghasilannya bila belum dibayarkan secara
tersendiri. Tagihan-tagihan seperti ini dapat dilihat dalam
daftar hak milik atau daftar tagihan-tagihan yang sedang
beroperasi (aktif).
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Secara umum nilainya ditaksir atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak. Ketentuan hukum tentang tagihan
ini berbeda-beda sesuai dengan sistem pengoperasiannya:
a. Bila cicilan tahun berjalan dari tagihan jangka panjang
tersebut dipergunakan untuk pendanaan barang-barang
yang sedang beroperasi, maka semuanya dipotong dari
barang-barang zakat, kalau perusahaan tersebut tidak
memiliki kekayaan lain yang melebihi dari kebutuhan
pokok yang dapat menutupi semua tagihan tahun berjalan
tersebut.
b. Bila cicilan jangka panjang tersebut dipergunakan
untuk pendanaan barang-barang modal tetap, maka cicilan
tahun berjalan dapat dipotong dari barang-barang zakat.
Bila jatuh temponya terjadi setelah berakhirnya tahun
anggaran, maka tidak boleh dipotong dari barang-barang
zakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa semua tagihantagihan
tahun berjalan dapat dipotong dari barang-barang
zakat.
2. Tagihan-tagihan bergerak.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua
kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo yang harus
dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu tahun,
seperti utang dan surat tanda pembayaran dll. Berikut ini
akan disampaikan keterangan detil:
a. Utang-utang.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua
Tunaikan ZAKAT
149
kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo yang harus
dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu tahun.
Tagihan ini timbul akibat pembelian barang dan keperluan
produksi lainnya. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas
dasar aset yang tercatat dalam kontrak di akhir tahun
anggaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilai utang-utang ditaksir berdasarkan nilai yang tercatat
dalam kontrak. Utang-utang ini dianggap merupakan
tagihan tahun berjalan yang boleh dipotong dari barangbarang
zakat.
b. Surat-surat tanda pembayaran (giral
pembayaran).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Surat-surat pembayaran dibuat sesuai dengan obligasi
atau rekening yang ada. Surat pembayaran ini merupakan
hak suplier barang atau jasa dari sebuah perusahaan. Surat
pembayaran ini biasanya harus dapat dicairkan dalam
tempo yang singkat, kurang dari satu tahun. Cara
penaksiran nilainya adalah berdasarkan aset yang tercatat di
dalam daftar di akhir tahun anggaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilai surat pembayaran ditaksir atas dasar nilai yang
tercatat di dalam daftar. Surat pembayaran ini dianggap
sebagai tagihan tahun berjalan yang dapat dipotong dari
barang-barang zakat. Bila tagihan tersebut mempunyai
keuntungan karena penundaan, maka tidak dapat
dipotongkan, karena keuntungan tersebut tidak diakui
dalam hukum.
3. Kredit bank.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah dana
yang dipinjam oleh perusahaan dari bank yang harus
dikembalikan dalam tempo yang singkat, tidak melebihi
dari satu tahun. Cara penaksiran nilai kredit bank ini
Tunaikan ZAKAT
150
dilakukan atas dasar aset yang tercatat dalam daftar pada
akhir tahun anggaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Tagihan tahun berjalan ditaksir atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak dan dapat dipotong dari barangbarang
zakat. Bila kredit tersebut mempunyai keuntungan,
maka tidak boleh dipotongkan dari barang-barang zakat,
karena keuntungan tersebut tidak diakui dalam agama.
4. Pembayaran di muka
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua
pengeluaran yang dikeluarkan pada tahun berjalan
sedangkan penagihannya baru dapat dilakukan pada tahun
anggaran mendatang. Cara penaksiran nilainya dilakukan
atas dasar aset yang tercatat dalam kontrak di akhir tahun
anggaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Pembayaran di muka ditaksir nilainya atas dasar nilai
yang tercatat dalam kontrak dan dapat dipotong dari
barang-barang zakat, karena dianggap tagihan tahun
berjalan.
5. Penghasilan yang telah diterima terlebih dahulu
(penerimaan di muka).
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua dana
yang telah diterima secara praktis pada tahun anggaran
berjalan pada hal dana tersebut berhubungan dengan
transaksi tahun mendatang. Cara penaksiran nilainya
dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak,
karena dana tersebut dianggap sebagai kewajiban
perusahaan terhadap pihak lain sebagai imbalan dari
kontrak transaksi barang produksi atau jasa yang akan
dipersembahkan.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir atas dasar nilai yang tercatat dalam
Tunaikan ZAKAT
151
kontrak, tanpa ditambah atau dikurangi. Adapun ketentuan
hukumnya, terdapat perbedaan sesuai dengan tempo yang
diberlakukan sbb:
a. Bila penghasilan yang telah diterima tersebut adalah
imbalan dari harga barang yang belum diserahkan (barang
tersebut tidak termasuk dalam barang-barang zakat), maka
tidak boleh dipotong dari barang-barang zakat, akan tetapi
bila barang tersebut sudah termasuk dalam daftar barangbarang
yang dizakati, maka boleh dipotong dari barangbarang
zakat.
b. Bila penghasilan yang telah diterima tersebut
termasuk cicilan pertama dari jasa yang belum dilakukan,
maka cicilan tersebut dianggap utang kepada orang lain,
oleh sebab itu dapat dipotong dari barang-barang zakat,
karena cicilan tersebut tidak terdapat pemiliknya yang pasti
dimana ada kemungkinan kontrak tersebut dibatalkan
kemudian hari.
6. Hak-hak orang lain.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah semua hak-hak
yang wajib dibayarkan kepada pihak lain, seperti tagihan
pajak, asuransi sosial dll. Hak-hak seperti ini dianggap
sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar nilainya yang
tercatat dalam kontrak yang dalam banyak hal dapat
bertambah dengan keuntungan atau berkurang akibat denda
keterlambatan pembayaran.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir atas dasar nilai yang tercatat dalam
kontrak, tanpa penambahan dan pengurangan. Hak-hak
orang lain seperti ini dianggap sebagai tagihan tahun
berjalan yang dapat dipotong dari barang-barang zakat.
7. Keuntungan yang telah direncanakan
pendistribusiannya.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Tunaikan ZAKAT
152
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah usul
pendistribusian materi yang telah diumumkan oleh Dewan
Direksi sebuah perusahaan, akan tetapi usul tersebut belum
mendapat persetujuan dari sidang umum pemegang saham,
sehingga kegiatan pendistribusian belum dapat dilakukan
secara praktis. Cara penaksiran nilainya dilakukan atas
dasar jumlah yang disebutkan dalam usul Dewan Direksi
yang dapat dilihat dalam anggaran keuangan pada point
keuntungan yang telah diusulkan pendistribusiannya.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir sesuai dengan nilai yang tercatat dalam
kontrak yang dapat dilihat dalam kalkulasi pembagian
keuntungan. Dana ini tidak dapat dipotong dari barangbarang
zakat, karena belum mendapat persetujuan dari
sidang umum pemegang saham, sehingga belum dapat
dianggap hak dari para pemegang saham.
8. Keuntungan transaksi spekulasi.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional Yang dimaksud dengan istilah ini
adalah keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan dari
transaksi spekulasi sampai akhir tahun anggaran.
Keuntungan ini dibagi antara pemilik modal dan pelaksana
sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui
sebelumnya.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Zakat usaha spekulasi wajib dibayar oleh pemilik harta,
sedangkan bagian pelaksana (pekerja) dianggap sebagai
tagihan tahun berjalan yang boleh dipotong dari barangbarang
zakat.
9. Deposit.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah kewajiban
yang wajib dibayar kepada pihak lain sebagai jaminan atau
perjanjian untuk melaksanakan sebuah kegiatan tertentu.
Penaksiran nilainya dilakukan atas dasar nilai yang tercatat
dalam kontrak.
Tunaikan ZAKAT
153
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Nilainya ditaksir atas dasar nilai yang tercantum dalam
daftar. Dana ini dianggap sebagai tagihan tahun berjalan
yang dapat dipotong dari barang-barang zakat. Bila tagihan
tersebut tidak diharuskan pembayarannya pada tahun
berjalan, maka tidak boleh dipotong dari barang-barang
zakat tahun berjalan, akan tetapi akan dipotong pada saat
jatuh tempo.
Pengauditan Zakat Dari Alokasi
Alokasi biaya tak terduga adalah sejumlah dana yang
disisihkan dari pendapatan di akhir tahun anggaran. Dana
tersebut diperuntukkan buat menutupi penyusutan barangbarang
modal atau untuk pembayaran tagihan dari
perusahaan lain yang belum dapat ditentukan sebelumnya.
Ada beberapa macam alokasi untuk biaya tak
terduga, di antaranya:
1. Alokasi biaya penyusutan atau kerusakan barangbarang
modal.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah biaya
yang disisihkan dari pendapatan setiap tahun anggaran
untuk menutupi penyusutan barang-barang modal guna
kelangsungan pemakaiannya, kelangsungan pekerjaan,
meraih keuntungan dan untuk membantu penggantian atau
perbaikannya.
Cara menaksir nilainya dilakukan dengan berbagai
teknis akuntansi yang sesuai dengan keadaan dan kondisi
barang itu.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Dalam hukum Islam, alokasi ini tidak termasuk
kebutuhan yang perlu dipotong dari barang-barang zakat,
karena barang-barang modal tersebut tidak termasuk barang
yang dizakati.
2. Alokasi biaya sarana usaha yang sedang
beroperasi.
Tunaikan ZAKAT
154
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah biaya
yang disisihkan dari pendapatan untuk menutupi perbedaan
antara harga registrasi dan harga sekarang. Hal ini
dilakukan sebagai aplikasi dari kaidah kehati-hatian.
Penaksiran harga dilakukan atas dasar biaya terendah
antara pemakaian standar biaya atau standar harga pasar. Di
antara contoh alokasi seperti ini adalah :
- Alokasi biaya untuk menutupi penurunan harga mata
uang.
- Alokasi biaya untuk menutupi penurunan harga barang
tak bergerak yang dibuat sebagai modal dagang.
- Alokasi biaya untuk menutupi utang-utang yang
diragukan kebenarannya.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Mengingat bahwa cara menentukan nilai barang-barang
modal yang sedang beroperasi (aktif) untuk tujuan zakat
dilakukan atas dasar harga pasaran, maka potongan
semacam ini tidak termasuk kebutuhan yang harus dipotong
dari barang-barang zakat.
Namun bila harga barang-barang yang sedang beroperasi
tersebut ditaksir (karena satu dan lain hal) atas dasar harga
registrasi dan ternyata lebih besar dari harga pasaran, maka
alokasi semacam ini dapat dikeluarkan (dipotong) dari
barang-barang zakat.
3. Alokasi biaya untuk menutupi ikatan dengan
pihak lain yang belum ditentukan sebelumnya.
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah keterikatan
perusahaan dengan pihak lain yang belum ditentukan secara
pasti sebelumnya. Contohnya; alokasi biaya mengakhiri
masa kerja pegawai (pensiun dan PHK), alokasi biaya
liburan, alokasi pembayaran pajak, alokasi pembayaran
denda-denda dll.
Nilai alokasi biaya ini ditaksir oleh tenaga ahli sesuai
Tunaikan ZAKAT
155
dengan volume kewajiban keuangan, kontrak, aturan-aturan
dan ketentuan yang dilakukan dengan pihak lain. Nilai
alokasi ini dianggap sebagai beban yang harus dipikul
perusahaan dan selalu muncul dalam kalkulasi untung rugi.
Penaksiran dan hukum syariatnya:
Kewajiban-kewajiban keuangan seperti ini harus
diperhitungkan nilainya dengan teliti dan detil tanpa
berlebih-lebihan, sehingga tidak beralih menjadi anggaran
persediaan (cadangan) rahasia. Nilai ini dianggap sebagai
utang yang telah jatuh tempo yang dapat dipotong dari
barang-barang zakat. Bila ternyata terdapat penaksiran yang
berlebihan, maka perbedaan perhitungan tersebut harus
ditarik kembali. Bila dalam kalkulasi tersebut terdapat
bunga (denda keterlambatan) atas pembayaran tagihan yang
sudah diperhitungkan sebelumnya, maka bunga tersebut
tidak termasuk utang yang wajib dibayar, oleh sebab itu
tidak dapat dipotong dari penghasilan barang-barang zakat
tetapi yang dapat dipotong hanyalah tagihan-tagihan yang
telah jatuh tempo (mesti dibayar).
Pengauditan Zakat Hak Milik
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan hak milik adalah hak milik
bersih pemegang saham (pemilik perusahaan) yaitu
perbedaan antara total nilai barang-barang modal dikurangi
dengan total tagihan-tagihan dan potongan-potongan. Ini
dapat digambarkan dalam persamaan berikut:
Hak milik = barang-barang modal - (tagihan dan
potongan).
Hak milik dapat mencakup point-point berikut:
1. Modal
2. Biaya-biaya persediaan (cadangan)
3. Keuntungan yang belum dibagi-bagikan
Definisinya menurut hukum Islam:
Hak milik disebut juga dengan tanggungan keuangan
bersih. Materi ini telah dibicarakan oleh pakar fikih secara
Tunaikan ZAKAT
156
panjang lebar dalam buku-buku fikih, bab modal.
Point-point hak milik di atas akan dijelaskan berikut,
baik dari segi definisi, cara kalkulasinya menurut sistem
akuntansi konvensional berikut cara penaksiran nilainya
menurut hukum Islam dari kaca mata pengauditan zakat.
1. Pengauditan zakat saham (modal)
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah dana
yang diinvestasikan oleh pemegang saham dalam suatu
perusahaan modal yang terdiri dari banyak saham. Setiap
saham dianggap sebagai satu kuota dari modal perusahaan
secara keseluruhan. Saham tersebut adalah berbentuk nilai
nominal yang harus dibayar.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Modal yang harus dibayar adalah merupakan hak milik
pemegang saham yang terlihat dalam bentuk nilai nominal
yang harus dibayar masing-masing. Modal ini adalah
merupakan sumber pendanaan perusahaan untuk jangka
panjang yang secara hukum tidak dianggap sebagai utang
atas perusahaan, oleh sebab itu tidak dapat dipotong dari
barang-barang zakat.
2. Pengauditan zakat biaya-biaya cadangan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah dana
yang disisihkan dari penghasilan bersih yang dapat
didistribusikan untuk menunjang kondisi perusahaan atau
untuk pendanaan kegiatannya di masa mendatang ataupun
untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah. Di
antara contoh cadangan tersebut adalah sbb:
- Cadangan untuk suatu peraturan yang bersifat
mengikat
- Cadangan untuk peraturan yang bersifat opsional
- Cadangan untuk penggantian barang-barang modal
- Cadangan untuk modal dasar.
Dalam pelaksanaan biaya-biaya cadangan ini harus
Tunaikan ZAKAT
157
diperhatikan aturan-aturan pelaksanaan dan kaidah-kaidah
akuntansi yang berlaku umum. Biaya-biaya ini akan
nampak dalam daftar keuangan pusat pada point hak milik.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Biaya-biaya cadangan ini dianggap sebagai hak milik
para pemegang saham, karena bersumber dari keuntungan
yang sudah merupakan hak mereka, sesuai dengan jumlah
aset yang tertulis dalam daftar. Biaya-biya cadangan ini
tidak dapat dipotong dari barang-barang zakat, karena
termasuk keuntungan yang disisihkan untuk para pemegang
saham, pemilik perusahaan atau untuk perusahaan itu
sendiri, oleh sebab itu tidak termasuk dalam ikatan-ikatan
yang harus dibayar.
3. Pengauditan zakat modal tambahan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah dana
yang dibayar oleh para pemegang saham sebagai
penambahan saham baru. Jumlah ini dapat terlihat dari
perbedaan antara nilai saham nominal dengan nilai saham
sewaktu pencatatan. Dana ini diperlakukan sebagai dana
cadangan modal dan kadang-kadang dianggap sebagai hak
milik.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana ini dianggap sebagai dana cadangan, oleh sebab itu
tidak dapat dipotong dari barang-barang zakat.
4. Pengauditan zakat keuntungan yang belum
didistribusikan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah sejumlah dana
yang dihasilkan oleh perusahaan pada tahun-tahun yang
lalu, karena satu dan lain hal belum didistribusikan kepada
pemegang saham. Pengauditannya dilakukan setelah dewan
umum menyetujui pelaksanaan kegiatan pembagian
keuntungan yang dibuat sepengetahuan ketua dewan direksi
perusahaan modal tersebut.
Tunaikan ZAKAT
158
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Dana yang belum didistribusikan dianggap sebagai hak
milik para pemegang saham yang tidak bisa dipotong dari
barang-barang zakat, karena dari segi pemilikan tidak
berbeda dari dana cadangan.
5. Pengauditan zakat kerugian yang belum
didistribusikan
Definisi dan cara menaksir nilainya menurut sistem
akuntansi konvensional:
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah kerugian yang
terjadi dalam priode anggaran tahun berjalan atau tahuntahun
sebelumnya, karena satu dan lain hal belum
didistribusikan kepada para pemegang saham.
Cara penaksiran nilainya menurut hukum Islam:
Kerugian yang belum didistribusikan dianggap
pengurangan terhadap hak milik. Kerugian ini tidak
mempengaruhi barang-barang zakat dalam point-point
daftar pendapatan (kalkulasi untung rugi).
Pengauditan Penyaluran Zakat
Penentuan Mustahik Zakat
Allah swt. telah menentukan orang-orang yang berhak
menerima zakat sebagai berikut:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang berutang
7. Orang yang berjuang fisabilillah
8. Ibnu sabil
Kaidah Pengauditan Zakat
Pemerintah atau pihak yang mendapat wewenang dari
Pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat dapat mempergunakan kaidah-kaidah berikut:
Kaidah pokok penyaluran zakat harta.
Allah swt telah menentukan mustahik zakat lewat
Tunaikan ZAKAT
159
firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berarti,
"(Zakat hanya disalurkan kepada fakir, miskin, amil,
muallaf, memerdekaan budak, orang yang berutang, fi
sabilillah dan ibn sabil. Hal tersebut merupakan kewajiban
dari Allah swt, sesungguhnya Allah maha tahu lagi maha
bijaksana)." Atas dasar ini, pemerintah tidak diperkenankan
menyalurkan hasil pemungutan zakat kepada pihak lain di
luar mustahik yang delapan di atas. Di sini terdapat sebuah
kaidah umum, bahwa pemerintah dalam melakukan
pengalokasian harus mempertimbangkan kemaslahatan
umat Islam semampunya. Dalam kaitan ini pemerintah
menghadapi beberapa masalah yang perlu dijelaskan, yaitu;
Bagaimana mendistribusikan zakat kepada mustahik
yang delapan?
Dalam hal ini, para pakar fikih telah membuat beberapa
kaidah yang dapat membantu Pemerintah dalam
menyalurkan zakat, di antaranya adalah sbb:
A. Alokasi atas dasar kecukupan dan keperluan.
Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa pengalokasian
zakat kepada mustahik yang delapan haruslah berdasarkan
tingkat kecukupan dan keperluannya masing-masing.
Dengan menerapkan kaidah ini maka akan terdapat surplus
pada harta zakat seperti yang terjadi pada masa
pemerintahan Umar bin Khatthab, Usman bin Affan dan
Umar bin Abdul Aziz. Jika hal itu terjadi maka
didistribusikan kembali sehingga dapat mewujudkan
kemaslahan kaum muslimin seluruhnya. Atau mungkin
juga akan mengalami defisit (kekurangan) di mana pada
saat itu pemerintah boleh menarik pungutan tambahan dari
orang-orang yang kaya dengan syarat tertentu sebagai
berikut:
1. Kebutuhan yang sangat mendesak di samping tidak
adanya sumber lain.
2. Mendistribusikan pungutan tambahan tersebut dengan
cara yang adil.
3. Harus disalurkan demi kemaslahan umat Islam.
4. Mendapat restu dari tokoh-tokoh masyarakat Islam.
Tunaikan ZAKAT
160
B. Berdasarkan harta zakat yang terkumpul.
Sebagian ulama fikih berpendapat harta zakat yang
terkumpul itu dialokasikan kepada mustahik yang delapan
sesuai dengan kondisi masing-masing. Kaidah ini akan
mengakibatkan masing-masing mustahik tidak menerima
zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menjadi
wewenang pemerintah dalam mempertimbangkan mustahik
mana saja yang lebih berhak daripada yang lain. Setiap
kaidah yang disimpulkan dari sumber syariat Islam ini
dapat diterapkan tergantung pada pendapatan zakat dan
kondisi yang stabil.
Penentuan Volume Yang Diterima Mustahik
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat
ulama fikih sebagai berikut:
1. Untuk masing-masing golongan mustahik zakat
dialokasikan sebesar seperdelapan (1/8 atau 12,5%) dari
total harta zakat yang terkumpul. Jika dana yang telah
dialokasikan bagi suatu golongan itu tidak mencukupi,
maka dapat diambil dari sisa dana yang dialokasikan untuk
golongan mustahik lain. Bila tidak ada juga maka diambil
dari sumber lain kas negara atau dengan cara mewajibkan
pajak baru untuk menutupi kekurangan itu atas mereka
yang kaya sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan dalam syariat Islam.
2. Bagi setiap golongan mustahik zakat dialokasikan
dana sesuai dengan kebutuhannya tanpa terikat dengan
seperdelapannya. Bila harta zakat yang terkumpul itu tidak
mencukupi maka diambil dari sumber lain kas negara atau
dengan cara mewajibkan pungutan baru atas harta orangorang
yang kaya untuk menutupi kekurang itu dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Zakat Mata Uang
1. Harta yang kena kewajiban zakat adalah harta yang
melebih dari kebutuhan primer pemiliknya.
2. Nisab zakat uang logam dan uang kertas (banknote)
Tunaikan ZAKAT
161
adalah seharga 85 gram emas murni yang berlaku di negeri
itu sendiri pada waktu zakat itu wajib dibayar.
3. Uang logam dan kertas yang belum mencapai nisab
harus digabungkan dengan kekayaan emas, perak dan
lainnya, lalu nisabnya dihitung berdasarkan harganya
menurut mazhab Hanafiah. Bila masing-masing jenis
kekayaan itu mencukupi nisab, maka zakatnya harus
dibayar secara terpisah.
4. Suatu harta yang telah dibayar zakatnya kemudian
berubah menjadi jenis kekayaan lain yang berbeda, seperti
hasil tanaman yang telah dizakati lalu dijual, maka harga
yang diperoleh dari penjualan itu tidak dizakati lagi ketika
pembayaran zakat harta pada haul yang sama. Hal itu untuk
menghindari terjadinya zakat ganda dalam satu haul dari
harta yang sama. Hal ini sesuai dengan hadis yang berarti,
"Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat. Tetapi
harta itu harus dizakati pada haul berikutnya."
5. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
bab utang-piutang.
Zakat Emas (Uang)
1. Kekayaan emas yang belum mencapai nisab harus
disatukan dengan kekayaan uang lainnya, lalu dihitung
harganya menurut mazhab Hanafiah. Namun bila masingmasing
jenis kekayaan itu mencukupi nisab, maka zakatnya
harus dibayar secara terpisah.
2. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
bab utang-piutang.
Zakat Perak
1. Kekayaan perak yang belum mencapai nisab harus
disatukan dengan kekayaan uang, emas dan lainnya lalu
nisabnya dihitung berdasarkan harganya. Hal ini sesuai
dengan mazhab Hanafiah. Bila masing-masing jenis
kekayaan logam itu telah mencukupi nisab, maka zakatnya
harus dibayar secara terpisah.
2. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
Tunaikan ZAKAT
162
bab utang-piutang.
Zakat Perhiasan
1. Perhiasan wanita yang diperuntukkan untuk pakaian
pribadi tidak kena kewajiban zakat, selama tidak melebihi
batas kewajaran wanita yang berada dalam status sosial
yang sama dengan pemilik. Bila lebih dari batas kewajaran,
maka kelebihan itu wajib dizakati karena telah masuk
dalam pengertian penimbunan harta yang diharamkan.
2. Seorang wanita harus membayar zakat perhiasannya
yang sudah tidak dipakai lagi karena telah ketinggalan
model atau sebab lain.
3. Perhiasan emas yang haram dipakai, harus dibayar
zakatnya. Seperti yang dipakai oleh kaum lelaki, yaitu
gelang emas, jam tangan emas dan sebagainya. Perhiasan
itu harus dizakati apabila telah mencukupi nisab dengan
atau digabungkan dengan emas lain.
4. Cincin perak yang dipakai kaum lelaki tidak
dikenakan kewajiban zakat karena dihalalkan.
5. Perhiasan perak yang haram dipakai harus
dikeluarkan zakatnya, seperti sendok makan dan perabotan
lain yang terbuat dari perak. Perhiasan itu harus dibayar
zakatnya bila telah mencukupi nisab atau setelah
digabungkan dengan kekayaan perak yang lain.
6. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
bab utang-piutang.
Zakat Piutang
1. Zakat diwajibkan atas piutang yang dapat dilunasi.
Dalam penghitungan zakat, piutang yang baru disatukan
dengan kekayaan uang lain.
2.Utang pembayar zakat kepada orang lain, dipotong
dari harta yang akan dizakatinya, jika utang itu telah ada
sebelum datang waktu wajib pembayaran zakat. Bila yang
bersangkutan tidak memiliki selain harta zakat yang
melebihi kebutuhan primer, maka ia melunasi utangnya
dari harta itu.
Tunaikan ZAKAT
163
3. Utang kredit perumahan dan utang lainnya dipotong
dari harta zakat sebesar cicilan tahun berjalan yang harus
dibayar, kemudian sisanya dizakati bila masih mencukupi
nisab atau lebih.
4. Seluruh utang yang dipakai untuk membiayai suatu
usaha perdagangan dipotong dari aset yang dikenakan zakat
bila yang bersangkutan tidak memiliki aset tetap lain yang
melebihi kebutuhan primernya.
Zakat Hasil Eksploitasi
1. Benda eksploitasi tidak dikenakan zakat, karena
termasuk kekayaan hak milik (aset tetap) yang tidak
diperuntukkan untuk perdagangan, zakat dikenakan pada
sisa pendapatan ketika datang haul.
2. Pendapatan yang diperoleh dari barang eksploitasi itu
digabungkan dengan kekayaan uang dan komoditas dagang
lain dalam penghitungan nisab dan haulnya, kemudian
dizakati sebesar 2,5%. Pendapat ini merupakan konsensus
para ulama fikih dan diadopsi oleh Komisi Fatwa dan
Pengawasan Syariat yang berada di bawah Lembaga Zakat
Kuwait.
3. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
bab utang-piutang.
Zakat Binatang Ternak
1. Hewan ternak yang diperuntukkan buat dagang,
hukumnya sama seperti komoditas dagang di mana
zakatnya dihitung berdasarkan harga, bukan berdasarkan
jumlah ekor yang dimiliki. Dengan demikian, maka tidak
disyaratkan nisab volume (bilangan) tetapi dikenakan
kewajiban zakat bila nilai (harga) nya telah mencapai nisab
zakat uang kemudian disatukan dengan komoditas dagang
yang lain.
2. Hewan ternak itu tidak disyaratkan harus
mengkonsumsi rumput mubah sepanjang tahun, zakat
diwajibkan atas hewan ternak secara mutlak, baik yang
mengkonsumsi rumput mubah atau pun makanan ternak
Tunaikan ZAKAT
164
yang dibeli. Pendapat ini sesuai dengan pendapat mazhab
Imam Malik dan Imam Laits, hal ini diadopsi mengingat
bahwa sebagian hadis tentang zakat ternak tidak
menyebutkan "saum" (memakan rumput mubah) sementara
hadis lain yang menyebutkan syarat "saum" hanya untuk
menunjukkan mayoritas keadaan hewan ternak. Pendapat
inilah yang diambil oleh Lembaga Zakat Kuwait.
3. Ternak campuran yang dimiliki oleh beberapa orang
dapat mempengaruhi nisab dan volume yang wajib
dizakati, karena hewan ternak yang tempat gembala,
minum dan kandangnya bersatu, dalam penghitungan
nisabnya dianggap seperti milik satu orang, walaupun
sebenarnya dimiliki oleh beberapa orang.
4. Dalam zakat ternak, unta mencakup bukhati, sapi
mencakup kerbau sedangkan kambing mencakup domba
dan kambing kacang.
5. Anak-anak ternak disatukan dan mengikuti nisab
induknya. Jadi bila terdapat 27 ekor sapi dengan 3 ekor
anaknya sebelum datang haul maka ketiga anak sapi itu
melengkapi nisab zakat menjadi 30 ekor, oleh karena itu
telah dikenakan kewajiban zakat.
6. Unta dan sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk
membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat
pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat,
sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak ada
kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan."
7. Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah
haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara
lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari
kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi
karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan
sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan
haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.,
"Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai
berlalunya haul."
8. Sah juga membayar zakat hewan ternak dari jenis
hewan yang dimiliki atau dengan harganya berdasarkan
Tunaikan ZAKAT
165
mazhab Hanafiah.
Komoditas Dagang
1. Aset tetap seperti mesin, gedung, mobil, peralatan dan
aset tetap lain tidak kena kewajiban zakat dan tidak
termasuk harta yang harus dizakati.
2. Yang menentukan suatu barang termasuk komoditas
dagang ialah niatnya ketika membeli. Bila seorang membeli
sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi, namun
dalam niat itu terdapat pula maksud jika dijual akan
mendapat keuntungan, maka mobil itu akan dijual, maka
mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang harus
dizakati. Sebaliknya jika ia membeli beberapa unit mobil
dengan niat untuk diperdagangkan dan mendapatkan
keuntungan lalu salah satu dipakai, maka mobil yang
dipakai itu termasuk komoditas dagang yang harus dibayar
zakatnya.
3. Harta komoditas dagang itu dinilai berdasarkan harga
grosiran walaupun pada hakikatnya dijual dengan cara
grosir dan eceran. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh
Lembaga Fikih di Mekah.
4. Pedagang harus menghitung kekayaan komoditas
dagangnya berdasarkan harga pasaran yang berlaku,
walaupun harga itu lebih rendah dari harga beli ataupun
lebih tinggi karena yang menjadi standar adalah harga
pasaran yang berlaku. Yang dimaksud dengan harga
pasaran yang berlaku ialah harga jual komoditas itu yang
berlaku pada waktu zakat wajib dibayar.
5. Jika seorang memiliki saham yang telah dibayar
zakatnya oleh perusahaan yang mengeluarkan saham itu,
maka orang itu tidak lagi berkewajiban membayar zakat
saham tersebut untuk menghindari terjadinya zakat ganda.
Tetapi bila perusahaan itu belum membayar zakatnya,
maka pemilik saham harus membayar zakatnya sebesar
2,5% dari harga pasaran saham seandainya saham itu untuk
diperdagangkan. Bila saham itu hanya untuk diambil laba
tahunannya saja, maka zakatnya harus dibayar sebesar
Tunaikan ZAKAT
166
2,5% dari laba tahunan, bukan dari harga saham itu sendiri.
6. Diharamkan berjual beli obligasi karena mengandung
suku bunga yang diharamkan, namun pemiliknya tetap
berkewajiban membayar zakatnya dari modal obligasi
tersebut, yaitu harga nominalnya, setiap tahun dan
disatukan dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan
nisab dan haulnya, kemudian dizakati seluruhnya sebesar
2,5% tanpa suku bunga yang diperoleh.
7. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam
bab utang-piutang.
Zakat Hasil Pertanian
1. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buahbuahan
yang ditanam dengan tujuan untuk
mengembangkan dan menginventasikan tanah (menurut
mazhab Abu Hanifah dan ulama fikih lain). Tetapi tidak
diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan
sendirinya, seperti rumput, pohon kayu bakar, bambu dan
lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus
dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Dalam zakat tanaman tidak disyaratkan haul tetapi
diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman
Allah swt., "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya." (Q.S. Al-An`am:
141) Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat
menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka
wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Karena haul
disyaratkan untuk menjamin pertumbuhan harta, dalam hal
ini pertumbuhan telah terjadi sekaligus.
3. Zakat tidak diwajibkan atas sesuatu yang dihasilkan
dari pohon (getah karet) kecuali jika diperdagangkan, maka
harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
4. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan
dua cara antara yang memakan dan tidak memakan biaya
tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih
dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume
zakat yang harus dibayar adalah sebesar 7,5%, jika tidak
Tunaikan ZAKAT
167
diketahui perbandingannya maka sebesar 10%.
5. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan
selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih,
seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mazhab Ibnu
Abbas. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari
sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar
Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah.
6. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari
tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayar oleh pemilik
tanah tersebut bukan oleh si penyewa. Kemudian si pemilik
menggabungkan hasil bersih sewanya dengan kekayaan
uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5%
ketika haul.
7. Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari
kontrak muzara`ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara
pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan
mengurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka
zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan
persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nisab.
8. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan
satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun
di antara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buahbuahan
dan sayur-sayuran.
9. Pada dasarnya si petani membayar zakat dari hasil
panennya, namun sebagian ulama fikih membolehkan
membayarnya dengan harganya.
Zakat Hasil Tambang
1. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib
dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat
bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan
harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah
terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.
2. Barang tambang yang digali sekaligus harus
memenuhi nisab begitu juga yang digali secara kontinu,
tidak terputus karena dibengkalaikan. Semua hasil tambang
yang digali secara kontinu harus digabung untuk memenuhi
Tunaikan ZAKAT
168
nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang
timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau
berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak
mempengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil
galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi,
karena pertambangan sudah tidak mengandung barang
tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini
mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain.
Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai
kembali penggalian baru.
3. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang
digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang
dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan
marjan, harus dizakati bagaikan zakat komoditas dagang.
Zakat Barang Galian (rikaz)
Barang galian atau rikaz ialah harta karun yang
dipendam di bawah tanah yang dalam kewajiban zakatnya
tidak disyaratkan haul dan nisab.
Volume zakat rikaz yang wajib dikeluarkan adalah
sebesar 20% sesuai dengan konsensus para ulama fikih
yang didasari atas sabda Rasulullah saw., " وفي الرآاز الخمس
" Artinya, Dalam harta rikaz -dikenakan zakat- sebesar
seperlima.
Tunaikan ZAKAT
169
ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH DAN
MANFATNYA SERTA AYAT-AYAT
ALQUR’AN YANG BERHUBUNGAN
DENGANNYA
اْل  ح  مد لِلَّهِ نَحمده ,  وَن  سَتعِيُن  ه ونَستَغْفِ  ره , ونَعوُذ بَِاللَّهِ مِ  ن ُ ش  رورِ أَْنُفسَِنا
 و  سيئَاتِ أَ  عمالِنَا ,  م  ن يهدِهِ اللَّ  ه فَلَا  مضِلَّ لَ  ه ,  و  من ي  ضلِلْ فَلَا  هادِ  ي لَ  ه .
وأَشْهد أَ  ن َلا إَله إلَّا اللَّ  ه  وحده َلا شَرِي  ك لَ  ه , وأَشْهد أَ  ن  م  ح  مدا عبده ور  سوُل  ه
Amma ba’du:
Hadis Ibnu Umar r.a: Nabi s.a.w telah bersabda: Islam
ditegakkan di atas lima perkara iaitu mengesakan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada
bulan Ramadan dan mengerjakan Haji (HR. Bukhari-
Muslim)
Dlam Alquran kata zakat berulang-ulang dan selalu
digandengkan dengan shalat yang yang menunjukkan umat
Islam tidak cukup hanya dengan ibadah shalat saja, bahkan
Allah Ta’ala dengan tegas mengatakan kita baru dikatakan
saudara seagama setelah melaksanakan taubat-shalat-zakat
seperti dalam firmanNya:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudarasaudaramu
seagama”. (QS.9:11)
Kita mengeluarkan zakat bukan berarti kita merasa
memberi mereka, akan tetapi memang haknya mereka para
fakir-miskin yang harus kita keluarkan seperti dalam
firmaNya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian”.(QS.51:19)
Bahkan Allah Ta’ala bagi yang tidak mau mengeluarkan
zakat disetarakan dengan orang-orang musyrik yang ingkar
terhadap kehidupan akhirat seperti dalam firmanNya :
“ Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang
Tunaikan ZAKAT
170
mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak
menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat”.(QS.41:6-7)
Luar biasa imbalan pahalanya bagi yang mengeluarkan
zakat, infaq dan sedekah di jalan Allah baik di dunia lebihlebih
di akhirat yang merupakan kehidupan yang kekal
dibandingkan dengan kehidupan di dunia yang sangat
singkat dan memperdayakan manusia..
Untuk lebih memahami dengan jelas bagaimana
manfaatnya yang luar biasa untuk diri kita semua tentang
zakat-infaq-sedekah ini yang sangat perlu dibaca yang
merupakan petunjuk langsung dari Allah Ta’ala melalui
RasulNya Muhammad SAW yang tersebar di berbagai surat
dan ayat yang saya coba kumpulkan hampir semuanya
ayat-ayat yang berhubungan dengannya agar supaya lebih
mudah memahaminya dan mengamalkannya.
Insyaa Allah kalau saudara-saudara fil Islam
membacanya secara menyeluruh dalam kumpulan ayat-ayat
AlQur’an ini menjadi tambah iman dan taqwa kita
semuanya amien, selamat membaca ayat-ayat AlQur’an
dibawah ini. Semoga bermanfaat dan diridhoi oleh Allah
Ta’ala dan mendapat rahmat serta maqfirah/ampunanNya.
Meanings Translations: (By: Dr.Muhammad
Taqi-ud-Din & Dr. Muhammad Muhsin Khan)
∩⊇®∪ ÏΘρãóspRùQ$#uρ È≅Í←!$¡¡=jÏ9 A,xm öΝÎγÏ9¨uθøΒr& þ’Îûuρ
And in their properties there was the right of the Sa'il
(the beggar who asks) and the Mahrûm (the poor who does
not ask the others).
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian.(QS.51:19)
4’n?tã öΝèδ t⎦⎪Ï%©!$# ∩⊄⊄∪ t⎦,jÍ#|Áßϑø9$# ωÎ) ∩⊄⊇∪ $¸ãθãΖtΒ ãösƒù:$# çμ¡¡tΒ #sOEÎ)uρ
Tunaikan ZAKAT
171
∩⊄⊆∪ ×Πθè=÷è¨Β A,xm öΝÏλÎ;¨uθøΒr& þ’Îû š⎥⎪É‹©9$#uρ ∩⊄⊂∪ tβθßϑÍ←!#yŠ öΝÎκÌEŸξ|¹
∩⊄∈∪ ÏΘρãósyϑø9$#uρ È≅Í←!$¡¡=jÏ9
And niggardly when good touches him. Except those
who are devoted to Salât (prayers). Those who remain
constant in their Salât (prayers); And those in whose wealth
there is a known right For the beggar who asks, and for the
unlucky who has lost his property and wealth, (and his
means of living has been straitened). (Al-Ma'arij 021-025)
dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali
orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu
tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam
hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang
meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang
tidak mau meminta), (QS.70:21-25)
∩⊇⊃∪ öpκ÷]s? Ÿξsù Ÿ≅Í←!$¡¡9$# $¨Βr&uρ
And repulse not the beggar. (Adh-Dhuha 010)
Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah
kamu menghardiknya.(QS.93:10)
Ïπx©9xσßϑø9$#uρ $pκön=tæ t⎦,Í#Ïϑ≈yèø9$#uρ È⎦⎫Å3≈|¡yϑø9$#uρ Ï™!#us)àù=Ï9 àM≈s%y‰¢Á9$# $yϑ¯ΡÎ) *
ZπŸÒƒÍsù ( È≅‹Î6¡¡9$# È⎦ø⌠$#uρ «!$# È≅‹Î6y™ ’Îûuρ t⎦⎫ÏΒÍ≈tóø9$#uρ É>$s%hÍ9$# ’Îûuρ öΝåκæ5θè=è%
∩∉⊃∪ ÒΟ‹Å6xm íΟŠÏ=tæ ª!$#uρ 3 «!$# š∅iÏΒ
As-Sadaqât (here it means Zakât) are only for the
Fuqarâ' (poor), and Al-Masâkin (the poor) and those
employed to collect (the funds), and to attract the hearts of
those who have been inclined (towards Islâm); and to free
the captives, and for those in debt, and for Allâh's Cause
(i.e. for Mujâhidûn - those fighting in a holy battle), and for
the wayfarer (a traveler who is cut off from everything); a
duty imposed by Allâh. And Allâh is All-Knower, All-
Wise. (At-Tauba 060)
Tunaikan ZAKAT
172
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS.9:60)
∩⊆⊂∪ t⎦⎫ÏèÏ.¨§9$# yìtΒ (#θãèx.ö‘$#uρ nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ
And perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât,
and bow down (or submit yourselves with obedience to
Allâh) along with Ar-Raki'ûn. (Al-Baqarah 043)
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah
beserta orang-orang yang ruku.(QS.2:43)
È⎦ø⎪t$Ï!¨uθø9$$Î/uρ ©!$# ωÎ) tβρ߉ç7÷ès? Ÿω Ÿ≅ƒÏ™¨uó Î) û©É_t/ t,≈sV‹ÏΒ $tΡõ‹s{r& øOEÎ)uρ
$YΖó¡ãm Ĩ$¨Ψ=Ï9 (#θä9θè%uρ È⎦⎫Å6≈|¡uΚø9$#uρ 4’yϑ≈tGuŠø9$#uρ 4’n1öà)ø9$# “ÏOEuρ $ZΡ$|¡ômÎ)
öΝà6ΖiÏΒ WξŠÏ=s% ωÎ) óΟçFøŠ©9uθs? §ΝèO nο4θŸ2¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ
∩∇⊂∪ šχθàÊÍ÷è–Β ΟçFΡr&uρ
And (remember) when We took a covenant from the
Children of Israel, (saying): Worship none but Allâh
(Alone) and be dutiful and good to parents, and to kindred,
and to orphans and Al-Masâkîn (the poor), and speak good
to people (i.e. enjoin righteousness and forbid evil, and say
the truth about Muhammad (peace be upon him)) and
perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât. Then
you slid back, except a few of you, while you are
backsliders. (Tafsir Al-Qurtubî). (Al-Baqarah 083)
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani
Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah,
dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anakanak
yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah katakata
yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
Tunaikan ZAKAT
173
tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji
itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu
selalu berpaling.(QS.2:83)
9öyz ô⎯iÏΒ /ä3Å¡àΡ{ (#θãΒdωs)è? $tΒuρ 4 nο4θŸ2¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ
∩⊇⊃∪ ÖÅÁt/ šχθè=yϑ÷ès? $yϑÎ/ ©!$# ¨βÎ) 3 «!$# y‰ΨÏã çνρ߉ÅgrB
And perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât,
and whatever of good (deeds that Allâh loves) you send
forth for yourselves before you, you shall find it with Allâh.
Certainly, Allâh is All-Seer of what you do. (Al-Baqarah
110) Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan
kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan.(QS.2:110)
§É9ø9$# £⎯Å3≈s9uρ É>Íøóyϑø9$#uρ É−Îô³yϑø9$# Ÿ≅t6Ï% öΝä3yδθã_ãρ (#θ—9uθè? βr& §É9ø9$# }§øŠ©9 *
’sA#u™uρ z⎯↵hÍ‹Î;¨Ζ9$#uρ É=≈tGÅ3ø9$#uρ Ïπx6Íׯ≈n=yϑø9$#uρ Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$#uρ «!$$Î/ z⎯tΒ#u™ ô⎯tΒ
È≅‹Î6¡¡9$# t⎦ø⌠$#uρ t⎦⎫Å3≈|¡yϑø9$#uρ 4’yϑ≈tGuŠø9$#uρ 4’n1öà)ø9$# “ÍρsOE ⎯ÏμmÎ6ãm 4’n?tã tΑ$yϑø9$#
šχθèùθßϑø9$#uρ nο4θŸ2¨“9$# ’sA#u™uρ nο4θn=¢Á9$# uΘ$s%r&uρ ÅU$s%hÍ9$# ’Îûuρ t⎦,Í#Í←!$¡¡9$#uρ
Ĩù't7ø9$# t⎦⎫Ïmuρ Ï™!#§oeØ9$#uρ Ï™!$y™ù't7ø9$# ’Îû t⎦⎪ÎÉ9≈¢Á9$#uρ ( (#ρ߉yγ≈tã #sOEÎ) öΝÏδωôγyèÎ/
∩⊇∠∠∪ tβθà)−Gßϑø9$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé&uρ ( (#θè%y‰|¹ t⎦⎪Ï%©!$# y7Íׯ≈s9'ρé& 3
It is not Al-Birr (piety, righteousness, and each and
every act of obedience to Allâh, etc.) that you turn your
faces towards east and (or) west (in prayers); but Al-Birr is
(the quality of) the one who believes in Allâh, the Last Day,
the Angels, the Book, the Prophets and gives his wealth, in
spite of love for it, to the kinsfolk, to the orphans, and to
Tunaikan ZAKAT
174
Al-Masâkin (the poor), and to the wayfarer, and to those
who ask, and to set slaves free, performs As-Salât (Iqâmatas-
Salât), and gives the Zakât, and who fulfill their
covenant when they make it, and who are patient in
extreme poverty and ailment (disease) and at the time of
fighting (during the battles). Such are the people of the
truth and they are Al-Muttaqûn (the pious - see V.2:2). (Al-
Baqarah 177)
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan
barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya
apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka
itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka
itulah orang-orang yang bertakwa.(QS.2:177)
(#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ ÏM≈ysÏ=≈¢Á9$# (#θè=Ïϑtãuρ (#θãΖtΒ#u™ š⎥⎪Ï%©!$# ¨βÎ)
öΝèδ Ÿωuρ öΝÎγøŠn=tæ î∃öθyz Ÿωuρ öΝÎγnÎ/u‘ y‰ΖÏã öΝèδãô_r& óΟßγs9 nο4θŸ2¨“9$#
∩⊄∠∠∪ šχθçΡu“óstƒ
Truly those who believe, and do deeds of righteousness,
and perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât,
they will have their reward with their Lord. On them shall
be no fear, nor shall they grieve. (Al-Baqarah 277) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan
amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.(QS.2:277)
Tunaikan ZAKAT
175
(#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ öΝä3tƒÏ‰÷ƒr& (#ûθ’ä. öΝçλm; Ÿ≅ŠÏ% t⎦⎪Ï%©!$# ’n<Î) us? óΟs9r&
}¨$¨Ζ9$# tβöθt±øƒs† öΝåκ÷]iÏΒ ×,ƒÍsù #sOEÎ) ãΑ$tFÉ)ø9$# ãΝÎκön=tã |=ÏGä. $−Ηs>sù nο4θx.¢•9$#
tΑ$tFÉ)ø9$# $uΖøŠn=tã |Mö6tGx. zΟÏ9 $sΨ−/u‘ (#θä9$s%uρ 4 Zπu‹ô±yz £‰x©r& ÷ρr& «!$# Ïπu‹ô±y‚x.
Ööyz äοu½zFψ$#uρ ×≅‹Ï=s% $u‹÷Ρ‘‰9$# ßì≈tFtΒ ö≅è% 3 5=ƒÍs% 5≅y r& #’n<Î) !$sΨs?ö¨zr& Iωöθs9
∩∠∠∪ ¸ξ‹ÏGsù tβθßϑn=øàè? Ÿωuρ 4’s+¨?$# Ç⎯yϑjÏ9
Have you not seen those who were told to hold back
their hands (from fighting) and perform As-Salât (Iqâmatas-
Salât), and give Zakât, but when the fighting was
ordained for them, behold! a section of them fear men as
they fear Allâh or even more. They say: "Our Lord! Why
have You ordained for us fighting? Would that You had
granted us respite for a short period?" Say: "Short is the
enjoyment of this world. The Hereafter is (far) better for
him who fears Allâh, and you shall not be dealt with
unjustly even equal to a scalish thread in the long slit of a
date-stone. (An-Nisaa 077) Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan
kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang),
dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah
diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian
dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia
(musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih
sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami,
mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami?
Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang)
kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah:
"Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu
lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu
tidak akan dianiaya sedikitpun.(QS.4:77)
y7ø‹s9Î) tΑÍ“Ρé& !$oÿÏ3 tβθãΖÏΒ÷σムtβθãΨÏΒ÷σçRùQ$#uρ öΝåκ÷]ÏΒ ÉΟù=Ïèø9$# ’Îû tβθã‚Å™¨§9$# Ç⎯Å3≈©9
Tunaikan ZAKAT
176
nο4θŸ2¨“9$# šχθè?÷σßϑø9$#uρ 4 nο4θn=¢Á9$# t⎦⎫ÏϑŠÉ)çRùQ$#uρ 4 y7Ï=ö6s% ⎯ÏΒ tΑÍ“Ρé& !$tΒuρ
∩⊇∉⊄∪ $·Κ‹Ïàtã #·ô_r& öΝÎκÏ?÷σãΨy™ y7Íׯ≈s9'ρé& Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$#uρ «!$$Î/ tβθãΖÏΒ÷σçRùQ$#uρ
But those among them who are well-grounded in
knowledge, and the believers, believe in what has been sent
down to you (Muhammad (peace be upon him)) and what
was sent down before you; and those who perform As-Salât
(Iqâmat-as-Salât), and give Zakât and believe in Allâh and
in the Last Day, it is they to whom We shall give a great
reward. (An-Nisaa 162) Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara
mereka dan orang-orang mu'min, mereka beriman kepada
apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Qur'an), dan apa
yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang
akan Kami berikan kepada mereka pahala yang
besar.(QS.4:162)
u|³tã ó©o øO$# ÞΟßγ÷ΨÏΒ $uΖ÷Wyèt/uρ Ÿ≅ƒÏ™¨uó Î) û©É_t/ t,≈sW‹ÏΒ ª!$# x‹yzr& ô‰s)s9uρ *
nο4θŸ2¨“9$# ãΝçF÷s?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# ãΝçFôϑs%r& ÷⎦È⌡s9 ( öΝà6yètΒ ’oÏΤÎ) ª!$# tΑ$s%uρ ( $Y7‹É)tΡ
¨βueÏŸ2c{ $YΖ|¡xm $·Êös% ©!$# ãΝçGôÊuø%r&uρ öΝèδθßϑè?ö‘¨“tãuρ ’Ì?ß™ãÎ/ ΝçGΨtΒ#u™uρ
4 ã≈yγ÷ΡF{$# $yγÏFøtrB ⎯ÏΒ “ÍøgrB ;M≈¨Ψy öΝà6¨Ζn=½zôŠ{uρ öΝä3Ï?$t↔hÍ‹y™ öΝä3Ψtã
∩⊇⊄∪ È≅‹Î6¡¡9$# u™!#uθy™ ¨≅|Ê ô‰s)sù öΝà6ΨÏΒ y7Ï9¨sOE y‰÷èt/ uxŸ2⎯yϑsù
Indeed Allâh took the covenant from the Children of
Israel (Jews), and We appointed twelve leaders among
them. And Allâh said: "I am with you if you perform As-
Salât (Iqâmat-as-Salât) and give Zakât and believe in My
Messengers; honor and assist them, and lend a good loan to
Allâh, verily, I will expiate your sins and admit you to
Tunaikan ZAKAT
177
Gardens under which rivers flow (in Paradise). But if any
of you after this, disbelieved, he has indeed gone astray
from the Straight Path." (Al-Maidah 012) Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian
(dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka
12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya
Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan
shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasulrasul-
Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan
menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan
Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu
sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang
lurus".(QS.5:12)
nο4θn=¢Á9$# tβθßϑ‹É)ムt⎦⎪Ï%©!$# (#θãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$#uρ …ã&è!θß™u‘uρ ª!$# ãΝä3–ŠÏ9uρ $uΚ¯ΡÎ)
∩∈∈∪ tβθãèÏ.¨u‘ öΝèδuρ nο4θx.¨“9$# tβθè?÷σãƒuρ
Verily, your Walî (Protector or Helper) is none other
than Allâh, His Messenger, and the believers, - those who
perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât, and
they are Râki'ûn (those who bow down or submit
themselves with obedience to Allâh in prayer). (Al-Maidah
055) Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-
Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk
(kepada Allah).(QS.5:55)
!$tΡô‰èδ $¯ΡÎ) Ïοu½zFψ$# ’Îûuρ ZπuΖ|¡xm $u‹÷Ρ‘‰9$# ÏνÉ‹≈yδ ’Îû $uΖs9 ó=çGò2$#uρ *
¨≅ä. ôMyèÅ™uρ ©ÉLyϑômu‘uρ ( â™!$x©r& ô⎯tΒ ⎯ÏμÎ/ Ü=ŠÏ¹é& þ’Ï1#x‹tã tΑ$s% 4 y7ø‹s9Î)
Νèδ t⎦⎪Ï%©!$#uρ nο4θŸ2¨“9$# šχθè?÷σãƒuρ tβθà)−Gtƒ t⎦⎪Ï%©#Ï9 $pκâ:çGø.r'|¡sù 4 &™ó©x«
Tunaikan ZAKAT
178
∩⊇∈∉∪ tβθãΖÏΒ÷σム$uΖÏG≈tƒ$t↔Î/
And ordain for us good in this world, and in the
Hereafter. Certainly we have turned unto You." He said:
(As to) My Punishment I afflict therewith whom I will and
My Mercy embraces all things. That (Mercy) I shall ordain
for those who are the Muttaqûn (pious - see V.2:2), and
give Zakât; and those who believe in Our Ayât (proofs,
evidences, verses, lessons, signs and revelations, etc.); (Al-
A'raf 156) Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan
di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada
Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan
kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi
segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk
orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan
orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat
Kami".(QS.7:156)
óΟèδθßϑ›?‰y`uρ ß]ø‹xm t⎦⎫Ï.Îô³ßϑø9$# (#θè=çGø%$$sù ãΠãçtù:$# ãåκô−F{$# y‡n=|¡Σ$# #sOEÎ*sù
(#θç/$s? βÎ*sù 4 7‰|¹ósΔ ¨≅à2 öΝßγs9 (#ρ߉ãèø%$#uρ öΝèδρãÝÇôm$#uρ óΟèδρä‹äzuρ
Ö‘θàxî ©!$# ¨βÎ) 4 öΝßγn=‹Î;y™ (#θ=y⇐sù nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ
∩∈∪ ÒΟ‹Ïm§‘
Then when the Sacred Months (the 1st, 7th, 11th, and
12th months of the Islâmic calendar) have passed, then kill
the Mushrikûn (See V.2:105) wherever you find them, and
capture them and besiege them, and lie in wait for them in
each and every ambush. But if they repent and perform As-
Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât, then leave their
way free. Verily, Allâh is Oft-Forgiving, Most Merciful.
(At-Tauba 005) Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka
bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu
Tunaikan ZAKAT
179
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka
dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat
dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.9:5)
3 Ç⎯ƒeÏ$!$# ’Îû öΝä3çΡ¨uθ÷zÎ*sù nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ (#θç/$s? βÎ*sù
∩⊇∪ tβθßϑn=÷ètƒ 5Θöθs)Ï9 ÏM≈tƒFψ$# ã≅ÅÁxçΡuρ
But if they repent, perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât)
and give Zakât, then they are your brethren in religion. (In
this way) We explain the Ayât (proofs, evidences, verses,
lessons, signs, revelations, etc.) in detail for a people who
know. (At-Tauba 011) Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudarasaudaramu
seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi kaum yang mengetahui.(QS.9:11)
tΠ$s%r&uρ Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$#uρ «!$$Î/ š∅tΒ#u™ ô⎯tΒ «!$# y‰Åf≈|¡tΒ ãßϑ÷ètƒ $yϑ¯ΡÎ)
βr& y7Íׯ≈s9'ρé& #©|¤yèsù ( ©!$# ωÎ) |·øƒs† óΟs9uρ nο4θŸ2¨“9$# ’sA#u™uρ nο4θn=¢Á9$#
∩⊇∇∪ š⎥⎪ωtFôγßϑø9$# z⎯ÏΒ (#θçΡθä3tƒ
The Mosques of Allâh shall be maintained only by those
who believe in Allâh and the Last Day, perform As-Salât
(Iqâmat-as-Salât), and give Zakât and fear none but Allâh.
It is they who are expected to be on true guidance. (At-
Tauba 018)
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk
golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS.9:18)
Tunaikan ZAKAT
180
šχρÞßΔù'tƒ 4 <Ù÷èt/ â™!$uŠÏ9÷ρr& öΝßγàÒ÷èt/ àM≈sΨÏΒ÷σßϑø9$#uρ tβθãΖÏΒ÷σßϑø9$#uρ
šχθè?÷σãƒuρ nο4θn=¢Á9$# šχθßϑŠÉ)ãƒuρ Ís3Ζßϑø9$# Ç⎯tã tβöθyγ÷Ζtƒuρ Å∃ρã÷èyϑø9$$Î/
©!$# ¨βÎ) 3 ª!$# ãΝßγçΗxqözy™ y7Íׯ≈s9'ρé& 4 ÿ…ã&s!θß™u‘uρ ©!$# šχθãèŠÏÜãƒuρ nο4θx.¨“9$#
∩∠⊇∪ ÒΟŠÅ3xm ͕tã
The believers, men and women, are Auliyâ' (helpers,
supporters, friends, protectors) of one another; they enjoin
(on the people) Al-Ma'rûf (i.e. Islâmic Monotheism and all
that Islâm orders one to do), and forbid (people) from Al-
Munkar (i.e. polytheism and disbelief of all kinds, and all
that Islâm has forbidden); they perform As-Salât (Iqâmatas-
Salât) and give the Zakât, and obey Allâh and His
Messenger. Allâh will have His Mercy on them. Surely
Allâh is All-Mighty, All-Wise. (At-Tauba 071) Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)
yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.(QS.9:71)
¨βÎ) ( öΝÎγø‹n=tæ eÈ≅|¹uρ $pκÍ5 ΝÎκjÏ.u“è?uρ öΝèδãdÎγsÜè? Zπs%y‰|¹ öΝÏλÎ;¨uθøΒr& ô⎯ÏΒ õ‹è{
∩⊇⊃⊂∪ íΟŠÏ=tæ ìì‹Ïϑy™ ª!$#uρ 3 öΝçλ°; Ö⎯s3y™ y7s?4θn=|¹
Take Sadaqah (alms) from their wealth in order to purify
them and sanctify them with it, and invoke Allâh for them.
Verily! Your invocations are a source of security for them;
and Allâh is All-Hearer, All-Knower. (At-Tauba 103) Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu
Tunaikan ZAKAT
181
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.9:103)
$tΒ Ïο4θŸ2¨“9$#uρ Ïο4θn=¢Á9$$Î/ ©É_≈|¹÷ρr&uρ àMΖà2 $tΒ t⎦ø⎪r& %¹.u‘$t7ãΒ ©É_n=yèy uρ
∩⊂⊇∪ $w‹xm àMøΒߊ
"And He has made me blessed wheresoever I be, and has
enjoined on me Salât (prayer), and Zakât, as long as I live."
(Maryam 031)
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana
saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku
(mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku
hidup;(QS.19:31)
∩∈∈∪ $wŠÅÊötΒ ⎯ÏμnÎ/u‘ y‰ΖÏã tβ%x.uρ Ïο4θx.¨“9$#uρ Ïο4θn=¢Á9$$Î/ …ã&s#÷δr& ããΒù'tƒ tβ%x.uρ
And he used to enjoin on his family and his people As-
Salât (the prayers) and the Zakât, and his Lord was pleased
with him. (Maryam 055) Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan
menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di
sisi Tuhannya.(QS.19:55)
ÏN¨uöy‚ø9$# Ÿ≅÷èÏù öΝÎγø‹s9Î) !$uΖøŠxm÷ρr&uρ $tΡÍøΒr'Î/ šχρ߉÷κu‰ Zπ£ϑÍ←r& öΝßγ≈uΖù=yèy uρ
∩∠⊂∪ t⎦⎪ωÎ7≈tã $sΨs9 (#θçΡ%x.uρ ( Ïο4θŸ2¨“9$# u™!$tFƒÎ)uρ Ïο4θn=¢Á9$# uΘ$s%Î)uρ
And We made them leaders, guiding (mankind) by Our
Command, and We revealed to them the doing of good
deeds, performing Salât (Iqâmat-as-Salât), and the giving of
Zakât and of Us (Alone) they were worshippers. (Al-
Anbiyaa 073) Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpinpemimpin
yang memberi petunjuk dengan perintah Kami
dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan
kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan
hanya kepada Kamilah mereka selalu
menyembah,(QS.21:73)
Tunaikan ZAKAT
182
nο4θŸ2¨“9$# (#âθs?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r& ÇÚö‘F{$# ’Îû öΝßγ≈¨Ψ©3¨Β βÎ) t⎦⎪Ï%©!$#
∩⊆⊇∪ Í‘θãΒW{$# èπt6É)≈tã ¬!uρ 3 Ís3Ζßϑø9$# Ç⎯tã (#öθyγtΡuρ Å∃ρã÷èyϑø9$$Î/ (#ρãtΒr&uρ
Those (Muslim rulers) who, if We give them power in
the land, (they) enjoin Iqamat-as-Salât. (i.e. to perform the
five compulsory congregational Salât (prayers) (the males
in mosques)) to pay the Zakât and they enjoin Al-Ma'rûf
(i.e. Islâmic Monotheism and all that Islâm orders one to
do), and forbid Al-Munkar (i.e. disbelief, polytheism and
all that Islâm has forbidden) (i.e. they make the Qur'ân as
the law of their country in all the spheres of life). And with
Allâh rests the end of (all) matters (of creatures). (Al-Hajj
041) (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan
mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang
ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan
kepada Allah-lah kembali segala urusan.(QS.22:41)
’Îû ö/ä3ø‹n=tæ Ÿ≅yèy $tΒuρ öΝä38u;tFô_$# uθèδ 4 ⎯ÏνÏŠ$yγÅ_ ¨,xm «!$# ’Îû (#ρ߉Îγ≈y uρ
⎯ÏΒ t⎦⎫ÏϑÏ=ó¡ßϑø9$# ãΝä39£ϑy™ uθèδ 4 zΟŠÏδ¨uö/Î) öΝä3‹Î/r& s'©#iÏΒ 4 8luxm ô⎯ÏΒ È⎦⎪dω9$#
’n?tã u™!#y‰pκà− (#θçΡθä3s?uρ ö/ä3ø‹n=tæ #´‰‹Îγx© ãΑθß™§9$# tβθä3u‹Ï9 #x‹≈yδ ’Îûuρ ã≅ö6s%
uθèδ «!$$Î/ (#θßϑÅÁtGôã$#uρ nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r'sù 4 Ĩ$¨Ζ9$#
∩∠∇∪ ãÅÁ¨Ζ9$# zΟ÷èÏΡuρ 4’n<öθyϑø9$# zΝ÷èÏΨsù ( óΟä39s9öθtΒ
And strive hard in Allâh's Cause as you ought to strive
(with sincerity and with all your efforts that His Name
should be superior). He has chosen you (to convey His
Message of Islâmic Monotheism to mankind by inviting
them to His religion of Islâm), and has not laid upon you in
religion any hardship: it is the religion of your father
Tunaikan ZAKAT
183
Ibrahim (Abraham) (Islâmic Monotheism). It is He (Allâh)
Who has named you Muslims both before and in this (the
Qur'ân), that the Messenger (Muhammad (peace be upon
him)) may be a witness over you and you be witnesses over
mankind! So perform As-Salât (Iqamat-as-Salât), give
Zakât and hold fast to Allâh (i.e. have confidence in Allâh,
and depend upon Him in all your affairs). He is your Maulâ
(Patron, Lord), what an Excellent Maulâ (Patron, Lord) and
what an Excellent Helper! (Al-Hajj 078) Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad
yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang
muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an)
ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya
kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan
berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah
Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong.(QS.22:78)
∩⊆∪ tβθè=Ïè≈sù Ïο4θx.¨“=Ï9 öΝèδ t⎦⎪Ï%©!$#uρ
And those who pay the Zakât. (Al-Muminun 004) dan orang-orang yang menunaikan zakat,(QS.23:4)
Ï™!$tGƒÎ)uρ Ïο4θn=¢Á9$# ÏΘ$s%Î)uρ «!$# Íø.ÏOE ⎯tã ììø‹t/ Ÿωuρ ×οu≈pgÏB öΝÎκÎγù=è? ω ×Α%y`Í‘
∩⊂∠∪ ã≈|Áö/F{$#uρ ÛUθè=à)ø9$# ÏμŠÏù Ü=¯=s)tGs? $YΒöθtƒ tβθèù$sƒs† Ïο4θx.¨“9$#
Men whom neither trade nor sale (business) diverts them
from the Remembrance of Allâh (with heart and tongue),
nor from performing As-Salât (Iqâmat-as-Salât), nor from
giving the Zakât. They fear a Day when hearts and eyes
will be overturned (out of the horror of the torment of the
Day of Resurrection). (An-Nur 037) laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak
(pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari)
Tunaikan ZAKAT
184
mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat.
Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatan menjadi goncang.(QS.24:37)
tβθçΗxqöè? öΝà6¯=yès9 tΑθß™§9$# (#θãè‹ÏÛr&uρ nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r&uρ
∩∈∉∪
And perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and give Zakât
and obey the Messenger (Muhammad (peace be upon him))
that you may receive mercy (from Allâh). (An-Nur 056) Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan
ta`atlah kepada rasul, supaya kamu diberi
rahmat.(QS.24:56)
öΝèδ Ïοu½zFψ$$Î/ Νèδuρ nο4θŸ2¨“9$# tβθè?÷σãƒuρ nο4θn=¢Á9$# tβθßϑ‹É)ムt⎦⎪Ï%©!$#
∩⊂∪ tβθãΖÏ%θãƒ
Those who perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât) and give
Zakât and they believe with certainty in the Hereafter
(resurrection, recompense of their good and bad deeds,
Paradise and Hell). (An-Naml 003) (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan
menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri
akhirat.(QS.27:3)
!$tΒuρ ( «!$# y‰ΨÏã (#θç/ötƒ Ÿξsù Ĩ$¨Ζ9$# ÉΑ¨uθøΒr& þ’Îû (#uθç/özjÏ9 $\/hÍ‘ ⎯iÏΒ ΟçF÷s?#u™ !$tΒuρ
∩⊂®∪ tβθàÏèôÒßϑø9$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé'sù «!$# tμô_uρ šχρ߉ƒÍè? ;ο4θx.y— ⎯iÏΒ ΟçF÷s?#u™
And that which you give in gift (to others), in order that
it may increase (your wealth by expecting to get a better
one in return) from other people's property, has no increase
with Allâh; but that which you give in Zakât seeking
Allâh's Countenance, then those they shall have manifold
increase. (Ar-Rum 039) Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
Tunaikan ZAKAT
185
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan
berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).(QS.30:39)
tβθãΖÏ%θムöΝèδ Ïοu½zFψ$$Î/ Νèδuρ nο4θx.¨“9$# tβθè?÷σãƒuρ nο4θn=¢Á9$# tβθßϑ‹É)ムt⎦⎪Ï%©!$#
∩⊆∪
Those who perform As-Salât (Iqamat-as- Salât) and give
Zakât and they have faith in the Hereafter with certainty.
(Luqman 004) (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan
zakat dan mereka yakin akan adanya negeri
akhirat.(QS.31:4)
z⎯ôϑÏ%r&uρ ( 4’n<ρW{$# Ïπ¨ŠÏ=Îγ≈yfø9$# yl•y9s? š∅ô_§y9s? Ÿωuρ £⎯ä3Ï?θã‹ç/ ’Îû tβös%uρ
ª!$# ߉ƒÍム$yϑ¯ΡÎ) 4 ÿ…ã&s!θß™u‘uρ ©!$# z⎯÷èÏÛr&uρ nο4θŸ2¨“9$# š⎥⎫Ï?#u™uρ nο4θn=¢Á9$#
∩⊂⊂∪ #[ÎγôÜs? ö/ä.udÎγsÜãƒuρ ÏMøŠt7ø9$# Ÿ≅÷δr& }§ô_hÍ9$# ãΝà6Ζtã |=Ïδõ‹ã‹Ï9
And stay in your houses, and do not display yourselves
like that of the times of ignorance, and perform As-Salât
(Iqamât-as-Salât), and give Zakât and obey Allâh and His
Messenger. Allâh wishes only to remove Ar-Rijs (evil
deeds and sins) from you, O members of the family (of the
Prophet (peace be upon him)) and to purify you with a
thorough purification. (Al-Ahzab 033) dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya
Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,
hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersihbersihnya.(
QS.33:33)
Tunaikan ZAKAT
186
tβρãÏ≈x. öΝèδ Ïοu½zFψ$$Î/ Νèδuρ nο4θŸ2¨“9$# tβθè?÷σムŸω t⎦⎪Ï%©!$#
Those who give not the Zakât and they are disbelievers
in the Hereafter. (Fussilat 007) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan
mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(QS.41:7)
(#θè=yèøs? óΟs9 øOEÎ*sù 4 ;M≈s%y‰|¹ óΟä31uθøgwΥ ô“y‰tƒ t⎦÷⎫t/ (#θãΒdωs)è? βr& ÷Λä⎢ø)xô©r&u™
©!$# (#θãè‹ÏÛr&uρ nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÏ%r'sù öΝä3ø‹n=tæ ª!$# z>$s?uρ
∩⊇⊂∪ tβθè=yϑ÷ès? $yϑÎ/ 7Î7yz ª!$#uρ 4 …ã&s!θß™u‘uρ
Are you afraid of spending in charity before your private
consultation (with him)? If then you do it not, and Allâh
has forgiven you, then (at least) perform As-Salât (Iqâmatas-
Salât) and give Zakât and obey Allâh (i.e. do all what
Allâh and His Prophet (peace be upon him) order you to
do). And Allâh is All-Aware of what you do. (Al-Mujadila
013) Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul?
Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah
memberi taubat kepadamu maka dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya;
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(QS.58:13)
…çμsWè=èOuρ …çμxóÁÏΡuρ È≅ø‹©9$# Ä©s\è=èO ⎯ÏΒ 4’oΤôŠr& ãΠθà)s? y7¯Ρr& ÞΟn=÷ètƒ y7−/u‘ ¨βÎ) *
⎯©9 βr& zΟÏ=tæ 4 u‘$pκ¨]9$#uρ Ÿ≅ø‹©9$# â‘dωs)ムª!$#uρ 4 y7yètΒ t⎦⎪Ï%©!$# z⎯iÏΒ ×πxÍ←!$sÛuρ
βr& zΝÏ=tæ 4 Èβ#u™öà)ø9$# z⎯ÏΒ uoe£uŠs? $tΒ (#ρâ™uø%$$sù ( ö/ä3ø‹n=tæ z>$tGsù çνθÝÁøtéB
⎯ÏΒ tβθäótGö6tƒ ÇÚö‘F{$# ’Îû tβθç/ÎôØtƒ tβρãyz#u™uρ 4©yÌó£Δ Οä3ΖÏΒ ãβθä3u‹y™
Tunaikan ZAKAT
187
4 çμ÷ΖÏΒ uoe£uŠs? $tΒ (#ρâ™uø%$$sù ( «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû tβθè=ÏG≈s)ムtβρãyz#u™uρ «!$# È≅ôÒsù
$tΒuρ 4 $YΖ|¡xm $·Êös% ©!$# (#θàÊÍø%r&uρ nο4θx.¨“9$# (#θè?#u™uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΚŠÏ%r&uρ
4 #Xô_r& zΝsàôãr&uρ #[öyz uθèδ «!$# y‰ΖÏã çνρ߉ÅgrB 9öyz ô⎯iÏΒ /ä3Å¡àΡ{ (#θãΒdωs)è?
∩⊄⊃∪ 7Λ⎧Ïm§‘ Ö‘θàxî ©!$# ¨βÎ) ( ©!$# (#ρãÏøótGó™$#uρ
Verily, your Lord knows that you do stand (to pray at
night) a little less than two-thirds of the night, or half the
night, or a third of the night, and also a party of those with
you. And Allâh measures the night and the day. He knows
that you are unable to pray the whole night, so He has
turned to you (in mercy). So, recite you of the Qur'ân as
much as may be easy for you. He knows that there will be
some among you sick, others traveling through the land,
seeking of Allâh's Bounty, yet others fighting in Allâh's
Cause. So recite as much of the Qur'ân as may be easy (for
you), and perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât) and give
Zakât, and lend to Allâh a goodly loan. And whatever good
you send before you for yourselves, (i.e. Nawâfil nonobligatory
acts of worship: prayers, charity, fasting, Hajj
and 'Umrah), you will certainly find it with Allâh, better
and greater in reward. And seek Forgiveness of Allâh.
Verily, Allâh is Oft-Forgiving, Most-Merciful. (Al-
Muzzammil 020)
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu
berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula)
segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan
Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah
mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat
menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui
bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan
Tunaikan ZAKAT
188
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah
(bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu
perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)
nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada
Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS.73:20)
∩⊇∇∪ 4’ª1u”yItƒ …ã&s!$tΒ ’ÏA÷σム“Ï%©!$# ∩⊇∠∪ ’s+ø?F{$# $pκâ:¨Ζyfã‹y™uρ
And Al-Muttaqûn (the pious and righteous - see V.2:2)
will be far removed from it (Hell).He who spends his
wealth for increase in self-purification, (Al-Lail 017-018) Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari
neraka itu, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah)
untuk membersihkannya,(QS.92:17-18)
(#θßϑ‹É)ãƒuρ u™!$xuΖãm t⎦⎪eÏ$!$# ã&s! t⎦⎫ÅÁÏ=øƒèΧ ©!$# (#ρ߉ç6÷èu‹Ï9 ωÎ) (#ÿρÞÉΔé& !$tΒuρ
∩∈∪ ÏπyϑhÍŠs)ø9$# ß⎯ƒÏŠ y7Ï9¨sOEuρ 4 nο4θx.¨“9$# (#θè?÷σãƒuρ nο4θn=¢Á9$#
And they were commanded not, but that they should
worship Allâh, and worship none but Him Alone
(abstaining from ascribing partners to Him), and perform
As-Salât (Iqâmat-as-Salât) and give Zakât, and that is the
right religion. (Al-Baiyina 005) Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-
Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.(QS.98:5)
tβθãΖÏΒ÷σムt⎦⎪Ï%©!$# ∩⊄∪ z⎯ŠÉ)−Fßϑù=jÏ9 “Y‰èδ ¡ Ïμ‹Ïù ¡ |=÷ƒu‘ Ÿω Ü=≈tGÅ6ø9$# y7Ï9¨sOE
Tunaikan ZAKAT
189
t⎦⎪Ï%©!$#uρ ∩⊂∪ tβθà)ÏΖムöΝßγ≈uΖø%y—u‘ $®ÿÊΕuρ nο4θn=¢Á9$# tβθãΚ‹É)ãƒuρ É=ø‹tóø9$$Î/
tβθãΖÏ%θムóΟèδ Ïοu½zFψ$$Î/uρ y7Ï=ö7s% ⎯ÏΒ tΑÍ“Ρé& !$tΒuρ y7ø‹s9Î) tΑÍ“Ρé& !$oÿÏ3 tβθãΖÏΒ÷σãƒ
∩∈∪ šχθßsÏ=øßϑø9$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé&uρ ( öΝÎκhÍ5§‘ ⎯iÏΒ “Y‰èδ 4’n?tã y7Íׯ≈s9'ρé& ∩⊆∪
This is the Book (the Qur'ân), whereof there is no doubt,
a guidance to those who are Al-Muttaqûn (the pious and
righteous persons who fear Allâh much (abstain from all
kinds of sins and evil deeds which He has forbidden) and
love Allâh much (perform all kinds of good deeds which
He has ordained))Who believe in the Ghaib and perform
As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and spend out of what We have
provided for them (i.e. give Zakât, spend on themselves,
their parents, their children, their wives, etc., and also give
charity to the poor and also in Allâh's Cause - Jihâd).And
who believe in (the Qur'ân and the Sunnah) which has been
sent down (revealed) to you (Muhammad (peace be upon
him)) and in that which were sent down before you (the
Taurât (Torah) and the Injeel (Gospel), etc.) and they
believe with certainty in the Hereafter. (Resurrection,
recompense of their good and bad deeds, Paradise and
Hell). They are on (true) guidance from their Lord, and
they are the successful. (Al-Baqarah 002-005) Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang
beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan
menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan
kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al
Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab
yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan
adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap
mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah
orang-orang yang beruntung.(QS.2:2-5)
¡ (#ûθãΖÅ¡ômr&uρ ¡ Ïπs3è=÷κ−J9$# ’n<Î) ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ (#θà)ù=è? Ÿωuρ «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû (#θà)ÏΡr&uρ
Tunaikan ZAKAT
190
∩⊇®∈∪ t⎦⎫ÏΖÅ¡ósßϑø9$# =Ïtä† ©!$# ¨βÎ)
And spend in the Cause of Allâh (i.e. Jihâd of all kinds)
and do not throw yourselves into destruction (by not
spending your wealth in the Cause of Allâh), and do good.
Truly, Allâh loves Al-Muhsinûn (the good-doers). (Al-
Baqarah 195) Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS.2:195)
È⎦ø⎪y‰Ï9¨uθù=Ï=sù 9öyz ô⎯iÏΒ ΟçFø)xΡr& !$tΒ ö≅è% ( tβθà)ÏΖム#sOE$tΒ y7tΡθè=t↔ó¡o„
9öyz ô⎯ÏΒ (#θè=yèøs? $tΒuρ 3 È≅‹Î6¡¡9$# È⎦ø⌠$#uρ È⎦⎫Å3≈|¡pRùQ$#uρ 4’yϑ≈tGuŠø9$#uρ t⎦⎫Î/uø%F{$#uρ
∩⊄⊇∈∪ ÒΟŠÏ=tæ ⎯ÏμÎ/ ©!$# ¨βÎ*sù
They ask you (O Muhammad (peace be upon him)) what
they should spend. Say: Whatever you spend of good must
be for parents and kindred and orphans and Al-Masâkin
(the poor) and the wayfarers, and whatever you do of good
deeds, truly, Allâh knows it well. (Al-Baqarah 215) Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka
nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu
nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orangorang
yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja
kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah
Maha Mengetahuinya.(QS.2:215)
ßìÏ≈sΨtΒuρ ÖÎ7Ÿ2ÖΝøOÎ) !$yϑÎγŠÏù ö≅è% ( ÎÅ£÷yϑø9$#uρ Íôϑy‚ø9$# Ç∅tã y7tΡθè=t↔ó¡o„ *
È≅è% tβθà)ÏΖム#sOE$tΒ y7tΡθè=t↔ó¡o„uρ 3 $yϑÎγÏèø¯Ρ ⎯ÏΒ ãy9ò2r& !$yϑßγßϑøOÎ)uρ Ĩ$¨Ζ=Ï9
∩⊄⊇®∪ tβρã©3xtFs? öΝà6¯=yès9 ÏM≈tƒFψ$# ãΝä3s9 ª!$# ß⎦iÎ⎫t7ムy7Ï9¨x‹x. 3 uθøyèø9$#
Tunaikan ZAKAT
191
They ask you (O Muhammad (peace be upon him))
concerning alcoholic drink and gambling. Say: "In them is
a great sin, and (some) benefit for men, but the sin of them
is greater than their benefit." And they ask you what they
ought to spend. Say: "That which is beyond your needs."
Thus Allâh makes clear to you His Laws in order that you
may give thought." (Al-Baqarah 219) Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,(QS.2:219)
ω ×Πöθtƒ z’ÏAù'tƒ βr& È≅ö7s% ⎯iÏΒ Νä3≈sΨø%y—u‘ $£ϑÏΒ (#θà)ÏΡr& (#ûθãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# $y㕃r'¯≈tƒ
∩⊄∈⊆∪ tβθãΚÏ=≈©à9$# ãΝèδ tβρãÏ≈s3ø9$#uρ 3 ×πyè≈xx© Ÿωuρ Ø'©#äz Ÿωuρ ÏμŠÏù ÓìøŠt/
O you who believe! Spend of that with which We have
provided for you, before a Day comes when there will be
no bargaining, nor friendship, nor intercession. And it is the
disbelievers who are the Zâlimûn (wrongdoers). (Al-
Baqarah 254) Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan
Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada
lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab
dan tidak ada lagi syafa`at. Dan orang-orang kafir itulah
orang-orang yang zalim.(QS.2:254)
yìö7y™ ôMtFu;/Ρr& >π¬6xm È≅sVyϑx. «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû óΟßγs9¨uθøΒr& tβθà)ÏΖムt⎦⎪Ï%©!$# ã≅sW¨Β
ª!$#uρ 3 â™!$t±o„ ⎯yϑÏ9 ß#Ïè≈ŸÒムª!$#uρ 3 7π¬6xm èπs($iÏΒ 7's#ç7/Ψß™ eÈ≅ä. ’Îû Ÿ≅Î/$uΖy™
Ÿω §ΝèO «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû öΝßγs9¨uθøΒr& tβθà)ÏΖムt⎦⎪Ï%©!$# ∩⊄∉⊇∪ íΟŠÏ=tæ ììÅ™¨uρ
Tunaikan ZAKAT
192
î∃öθyz Ÿωuρ öΝÎγnÎ/u‘ y‰ΨÏã öΝèδãô_r& öΝçλ°; “]OEr& Iωuρ $xΨtΒ (#θà)xΡr& !$tΒ tβθãèÎ7÷Gãƒ
∩⊄∉⊄∪ šχθçΡu“óstƒ öΝèδ Ÿωuρ óΟÎγøŠn=tæ
The likeness of those who spend their wealth in the Way
of Allâh, is as the likeness of a grain (of corn); it grows
seven ears, and each ear has a hundred grains. Allâh gives
manifold increase to whom He wills. And Allâh is All-
Sufficient for His creatures' needs, All-Knower.Those who
spend their wealth in the Cause of Allâh, and do not follow
up their gifts with reminders of their generosity or with
injury, their reward is with their Lord. On them shall be no
fear, nor shall they grieve. (Al-Baqarah 261-262)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orangorang
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh
bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan
Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha
Mengetahui.(QS.2:261)
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah,
kemudian mereka tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya
dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka
memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.(QS.2:262)
;©É_xî ª!$#uρ 3 “]OEr& !$yγãèt7÷Ktƒ 7πs%y‰|¹ ⎯iÏΒ Ööyz îοuÏøótΒuρ Ô∃ρã÷è¨Β ×Αöθs% *
∩⊄∉⊂∪ ÒΟŠÏ=xm
Kind words and forgiving of faults are better than
Sadaqah (charity) followed by injury. And Allâh is Rich
(Free of all needs) and He is Most-Forbearing. (Al-Baqarah
263) Perkataan yang baik dan pemberian ma`af lebih baik
Tunaikan ZAKAT
193
dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang
menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah Maha Kaya lagi
Maha Penyantun.(QS.2:263)
“É‹©9$%x. 3“sOEF{$#uρ dÇ⎯yϑø9$$Î/ Νä3ÏG≈s%y‰|¹ (#θè=ÏÜö7è? Ÿω (#θãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# $y㕃r'¯≈tƒ
…ã&é#sVyϑsù ( Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$#uρ «!$$Î/ ß⎯ÏΒ÷σムŸωuρ Ĩ$¨Ζ9$# u™!$sÍ‘ …ã&s!$tΒ ß,ÏΨãƒ
ω ( #V$ù#|¹ …çμŸ2uyIsù ×≅Î/#uρ …çμt/$|¹r'sù Ò>#uè? Ïμø‹n=tã Aβ#uθø|¹ È≅sVyϑx.
tΠöθs)ø9$# “ωôγtƒ Ÿω ª!$#uρ 3 (#θç7|¡Ÿ2 $£ϑiÏΒ &™ó©x« 4’n?tã šχρâ‘ωø)tƒ
«!$# ÏN$|ÊötΒ u™!$tóÏGö/$# ãΝßγs9¨uθøΒr& šχθà)ÏΨムt⎦⎪Ï%©!$# ã≅sWtΒuρ ∩⊄∉⊆∪ z⎯ƒÍÏ≈s3ø9$#
$yγn=à2é& ôMs?$t↔sù ×≅Î/#uρ $yγt/$|¹r& >οuθö/uÎ/ ¤π¨Ψy È≅sVyϑx. öΝÎγÅ¡àΡr& ô⎯iÏΒ $\GÎ7ø[s?uρ
∩⊄∉∈∪ íÅÁt/ tβθè=yϑ÷ès? $yϑÎ/ ª!$#uρ 3 @≅sÜsù ×≅Î/#uρ $pκö:ÅÁムöΝ©9 βÎ*sù É⎥÷⎫x÷èÅÊ
O you who believe! Do not render in vain your Sadaqah
(charity) by reminders of your generosity or by injury, like
him who spends his wealth to be seen of men, and he does
not believe in Allâh, nor in the Last Day. His likeness is the
likeness of a smooth rock on which is a little dust; on it
falls heavy rain which leaves it bare. They are not able to
do anything with what they have earned. And Allâh does
not guide the disbelieving people.And the likeness of those
who spend their wealth seeking Allâh's Pleasure while they
in their own selves are sure and certain that Allâh will
reward them (for their spending in His Cause), is the
likeness of a garden on a height; heavy rain falls on it and it
doubles its yield of harvest. And if it does not receive
heavy rain, light rain suffices it. And Allâh is All-Seer
(knows well) of what you do. (Al-Baqarah 264-265) Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebutnyebutnya
dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti
Tunaikan ZAKAT
194
orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada
manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin
yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan
lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka
tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka
usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orangorang
yang kafir.(QS.2:264)
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan
hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk
keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak
di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun
itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat
tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai).
Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu
perbuat.(QS.2:265)
$sΨô_u÷zr& !$£ϑÏΒuρ óΟçFö;|¡Ÿ2$tΒ ÏM≈t6hÍŠsÛ ⎯ÏΒ (#θà)ÏΡr& (#ûθãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# $y㕃r'¯≈tƒ
ΝçGó¡s9uρ tβθà)ÏΨè? çμ÷ΖÏΒ y]ŠÎ7y‚ø9$# (#θßϑ£ϑu‹s? Ÿωuρ ( ÇÚö‘F{$# z⎯iÏΒ Νä3s9
∩⊄∉∠∪ Ïϑxm ;©É_xî ©!$# ¨βr& (#ûθßϑn=ôã$#uρ 4 Ïμ‹Ïù (#θàÒÏϑøóè? βr& HωÎ) ÏμƒÉ‹Ï{$t↔Î/
O you who believe! Spend of the good things which you
have (legally) earned, and of that which We have produced
from the earth for you, and do not aim at that which is bad
to spend from it, (though) you would not accept it save if
you close your eyes and tolerate therein. And know that
Allâh is Rich (Free of all needs), and Worthy of all praise.
(Al-Baqarah 267) Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji.(QS.2:267)
Tunaikan ZAKAT
195
$tΒuρ 3 …çμßϑn=÷ètƒ ©!$# χÎ*sù 9‘õ‹¯Ρ ⎯iÏΒ Νè?ö‘x‹tΡ ÷ρr& >πs)x¯Ρ ⎯iÏΒ ΟçFø)xΡr& !$tΒuρ
∩⊄∠⊃∪ A‘$|ÁΡr& ô⎯ÏΒ š⎥⎫ÏϑÏ=≈©à=Ï9
And whatever you spend for spendings (e.g., in Sadaqah
- charity for Allâh's Cause) or whatever vow you make, be
sure Allâh knows it all. And for the Zâlimûn (wrong-doers.)
there are no helpers. (Al-Baqarah 270) Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu
nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang
penolongpun baginya.(QS.2:270)
u™!#us)àø9$# $yδθè?÷σè?uρ $yδθà÷‚è? βÎ)uρ ( }‘Ïδ $£ϑÏèÏΖsù ÏM≈s%y‰¢Á9$# (#ρ߉ö6è? βÎ)
$yϑÎ/ ª!$#uρ 3 öΝà6Ï?$t↔hÍ‹y™ ⎯iÏΒ Νà6Ζtã ãeÏs3ãƒuρ 4 öΝà6©9 Ööyz uθßγsù
∩⊄∠⊇∪ ÖÎ6yz tβθè=yϑ÷ès?
If you disclose your Sadaqât (alms-giving), it is well; but
if you conceal them, and give them to the poor, that is
better for you. (Allâh) will expiate you some of your sins.
And Allâh is Well-Acquainted with what you do. (Al-
Baqarah 271) Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah
baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan
itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari
kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.2:271)
$tΒuρ 3 â™!$t±o„ ∅tΒ “ωôγtƒ ©!$# £⎯Å6≈s9uρ óΟßγ1y‰èδ y7ø‹n=tã }§øŠ©9 *
4 «!$# Ïμô_uρ u™!$tóÏFö/$# ωÎ) šχθà)ÏΖè? $tΒuρ 4 öΝà6Å¡àΡL|sù 9öyz ô⎯ÏΒ (#θà)ÏΖè?
∩⊄∠⊄∪ šχθãΚn=øàè? Ÿω ÷Λä⎢Ρr&uρ öΝà6ø‹s9Î) ¤∃uθム9öyz ô⎯ÏΒ (#θà)ÏΖè? $tΒuρ
Tunaikan ZAKAT
196
’Îû $\/ö|Ê šχθãè‹ÏÜtGó¡tƒ Ÿω «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû (#ρãÅÁômé& š⎥⎪Ï%©!$# Ï™!#us)àù=Ï9
ΝßγèùÍ÷ès? É#’yè−G9$# š∅ÏΒ u™!$u‹ÏΖøîr& ã≅Ïδ$yfø9$# ÞΟßγç7|¡øts† Ä⇓ö‘F{$#
9öyz ô⎯ÏΒ (#θà)ÏΖè? $tΒuρ 3 $]ù$ysø9Î) }¨$¨Ψ9$# šχθè=t↔ó¡tƒ Ÿω öΝßγ≈yϑŠÅ¡Î/
È≅øŠ©9$$Î/ Οßγs9¨uθøΒr& šχθà)ÏΨムš⎥⎪Ï%©!$# ∩⊄∠⊂∪ íΟŠÏ=tæ ⎯ÏμÎ/ ©!$# χÎ*sù
óΟÎγø‹n=tæ î∃öθyz Ÿωuρ öΝÎγnÎ/u‘ y‰ΨÏã öΝèδãô_r& óΟßγn=sù ZπuŠÏΡŸξtãuρ #vÅ™ Í‘$yγ¨Ζ9$#uρ
∩⊄∠⊆∪ šχθçΡu“óstƒ öΝèδ Ÿωuρ
Not upon you (Muhammad (peace be upon him)) is their
guidance, but Allâh guides whom He wills. And whatever
you spend in good, it is for yourselves, when you spend not
except seeking Allâh's Countenance. And whatever you
spend in good, it will be repaid to you in full, and you shall
not be wronged.(Charity is) for Fuqarâ (the poor), who in
Allâh's Cause are restricted (from travel), and cannot move
about in the land (for trade or work). The one who knows
them not, thinks that they are rich because of their modesty.
You may know them by their mark, they do not beg of
people at all. And whatever you spend in good, surely
Allâh knows it well.Those who spend their wealth (in
Allâh's Cause) by night and day, in secret and in public,
they shall have their reward with their Lord. On them shall
be no fear, nor shall they grieve. (Al-Baqarah 272-274) Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat
petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk
(memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah),
maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah
kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari
keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan
cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
Tunaikan ZAKAT
197
(dirugikan).(QS.2:272)
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat
(oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di
muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka
orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu
kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta
yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.(QS.2:273). Orangorang
yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang
hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.(QS.2:274)
?Λ⎧ÏOr& A‘$¤x. ¨≅ä. =ÅsムŸω ª!$#uρ 3 ÏM≈s%y‰¢Á9$# ‘Î/öãƒuρ (#4θt/hÍ9$# ª!$# ß,ysôϑtƒ
∩⊄∠∉∪
Allâh will destroy Ribâ (usury) and will give increase
for Sadaqât (deeds of charity, alms, etc.) And Allâh likes
not the disbelievers, sinners. (Al-Baqarah 276)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.(QS.2:276)
( óΟà6©9 Ööyz (#θè%£‰|Ás? βr&uρ 4 ;οuy£÷tΒ 4’n<Î) îοuÏàsΨsù ;οuô£ãã ρèOE šχ%x. βÎ)uρ
∩⊄∇⊃∪ šχθßϑn=÷ès? óΟçFΖä. βÎ)
And if the debtor is in a hard time (has no money), then
grant him time till it is easy for him to repay, but if you
remit it by way of charity, that is better for you if you did
but know. (Al-Baqarah 280) Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui. (QS.2:280)
Tunaikan ZAKAT
198
×M≈¨Ψy óΟÎγnÎ/u‘ y‰ΖÏã (#öθs)¨?$# t⎦⎪Ï%©#Ï9 4 öΝà6Ï9¨sOE ⎯iÏΒ 9öy‚Î/ /ä3ã∞mÎ;tΡäτr& ö≅è% *
Òχ¨uθôÊÍ‘uρ ×οu£γsÜ–Β Ól¨uρø—r&uρ $yγŠÏù t⎦⎪Ï$Í#≈yz ã≈yγ÷ΡF{$# $yγÏFøtrB ⎯ÏΒ “Íôfs?
$¨ΨtΒ#u™ !$sΨ¯ΡÎ) !$sΨ−/u‘ tβθä9θà)tƒ š⎥⎪Ï%©!$# ∩⊇∈∪ ÏŠ$t7Ïèø9$$Î/ 7ÅÁt/ ª!$#uρ 3 «!$# š∅iÏΒ
š⎥⎫Ï%ω≈¢Á9$#uρ t⎦⎪ÎÉ9≈¢Á9$# ∩⊇∉∪ Í‘$¨Ζ9$# z>#x‹tã $uΖÏ%uρ $sΨt/θçΡèOE $uΖs9 öÏøî$$sù
∩⊇∠∪ Í‘$ysó™F{$$Î/ š⎥⎪ÍÏøótGó¡ßϑø9$#uρ š⎥⎫É)ÏΨßϑø9$#uρ š⎥⎫ÏFÏΖ≈s)ø9$#uρ
Say: "Shall I inform you of things far better than those?
For Al-Muttaqûn (the pious - see V.2:2) there are Gardens
(Paradise) with their Lord, underneath which rivers flow.
Therein (is their) eternal (home) and Azwâjun
Mutahharatun (purified mates or wives). And Allâh will be
pleased with them. And Allâh is All-Seer of the (His)
slaves". Those who say: "Our Lord! We have indeed believed, so
forgive us our sins and save us from the punishment of the
Fire." (They are) those who are patient, those who are true (in
Faith, words, and deeds), and obedient with sincere
devotion in worship to Allâh. Those who spend (give the
Zakât and alms in the Way of Allâh) and those who pray
and beg Allâh's Pardon in the last hours of the night. (Al-i-
'Imran 015-017) Katakanlah: "Inginkah aku kabarkan kepadamu apa
yang lebih baik dari yang demikian itu?" Untuk orangorang
yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan
mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai;
mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai)
isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah: Dan
Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.(QS.3:15)
(Yaitu) orang-orang yang berdo`a: "Ya Tuhan kami,
sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala
dosa kami dan peliharalah kami dari siksa
Tunaikan ZAKAT
199
neraka,"(QS.3:16). (yaitu) orang-orang yang sabar, yang
benar, yang tetap ta`at, yang menafkahkan hartanya (di
jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu
sahur.(QS.3:17)
&™ó©x« ⎯ÏΒ (#θà)ÏΖè? $tΒuρ 4 šχθ™6ÏtéB $£ϑÏΒ (#θà)ÏΖè? 4©®Lxm §É9ø9$# (#θä9$sΨs? ⎯s9
∩®⊄∪ ÒΟŠÏ=tæ ⎯ÏμÎ/ ©!$# ¨βÎ*sù
By no means shall you attain Al-Birr (piety,
righteousness - here it means Allâh's Reward, i.e. Paradise),
unless you spend (in Allâh's Cause) of that which you love;
and whatever of good you spend, Allâh knows it well. (Ali-'
Imran 092) Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta
yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS.3:92)
;ÅÀ $pκÏù 8xƒÍ‘ È≅sVyϑŸ2 $u‹÷Ρ‘‰9$# Ïο4θuŠysø9$# ÏνÉ‹≈yδ ’Îû tβθà)ÏΖム$tΒ ã≅sVtΒ
ª!$# ãΝßγyϑn=sß $tΒuρ 4 çμ÷Gx6n=÷δr'sù öΝßγ|¡àΡr& (#ûθßϑn=sß 5Θöθs% y^öxm ôMt/$|¹r&
∩⊇∠∪ tβθßϑÏ=øàtƒ öΝßγ|¡àΡr& ô⎯Å3≈s9uρ
The likeness of what they spend in this world is the
likeness of a wind which is extremely cold; it struck the
harvest of a people who did wrong against themselves and
destroyed it, (i.e. the good deed of a person is only accepted
if he is a monotheist and believes in all the Prophets of
Allâh, including the Christ (peace be upon him) and
Muhammad (peace be upon him)) Allâh wronged them not,
but they wronged themselves. (Al-i-'Imran 117) Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam
kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin
yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa
tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu
merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi
Tunaikan ZAKAT
200
merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.(QS.3:117)
ßN¨uθ≈yϑ¡¡9$# $yγàÊótã >π¨Ψy uρ öΝà6nÎ/§‘ ⎯iÏΒ ;οuÏøótΒ 4’n<Î) (#ûθããÍ‘$y™uρ *
Ï™!#§oeØ9$#uρ Ï™!#§oe£9$# ’Îû tβθà)ÏΖムt⎦⎪Ï%©!$# ∩⊇⊂⊂∪ t⎦⎫É)−Gßϑù=Ï9 ôN£‰Ïãé& ÞÚö‘F{$#uρ
=Ïtä† ª!$#uρ 3 Ĩ$¨Ψ9$# Ç⎯tã t⎦⎫Ïù$yèø9$#uρ xáø‹tóø9$# t⎦⎫ÏϑÏà≈x6ø9$#uρ
öΝæη|¡àΡr& (#ûθßϑn=sß ÷ρr& ºπt±Ås≈sù (#θè=yèsù #sOEÎ) š⎥⎪Ï%©!$#uρ ∩⊇⊂⊆∪ š⎥⎫ÏΖÅ¡ósßϑø9$#
öΝs9uρ ª!$# ωÎ) šUθçΡ—%!$# ãÏøótƒ ⎯tΒuρ öΝÎγÎ/θçΡä‹Ï9 (#ρãxøótGó™$$sù ©!$# (#ρãx.sOE
×οuÏøó¨Β Νèδäτ!#u“y y7Íׯ≈s9'ρé& ∩⊇⊂∈∪ šχθßϑn=÷ètƒ öΝèδuρ (#θè=yèsù $tΒ 4’n?tã (#ρ•ÅÇãƒ
zΝ÷èÏΡuρ 4 $pκÏù š⎥⎪Ï$Í#≈yz ã≈pκ÷ΞF{$# $yγÏFøtrB ⎯ÏΒ “ÍøgrB ×M≈¨Ψy uρ öΝÎγnÎ/§‘ ⎯iÏΒ
∩⊇⊂∉∪ t⎦,Í#Ïϑ≈yèø9$# ãô_r&
And march forth in the way (which leads to) forgiveness
from your Lord, and for Paradise as wide as the heavens
and the earth, prepared for Al-Muttaqûn (the pious - see
V.2:2). Those who spend (in Allâh's Cause) in prosperity and in
adversity, who repress anger, and who pardon men; verily,
Allâh loves Al-Muhsinûn (the good-doers). And those who,
when they have committed Fahishah (illegal sexual
intercourse) or wronged themselves with evil, remember
Allâh and ask forgiveness for their sins; - and none can
forgive sins but Allâh - And do not persist in what (wrong)
they have done, while they know. For such, the reward is
Forgiveness from their Lord, nd Gardens with rivers
flowing underneath (Paradise), wherein they shall abide
forever. How excellent is this reward for the doers (who do
righteous deeds according to Allâh's Orders). (Al-i-'Imran
133-136)
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu
Tunaikan ZAKAT
201
dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu
lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan
amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga)
orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau
menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu
memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi
yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan
mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang
mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan
dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan
itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang
beramal.(QS.3:133-136)
Ÿωuρ «!$$Î/ šχθãΨÏΒ÷σムŸωuρ Ĩ$¨Ψ9$# u™!$sÍ‘ öΝßγs9¨uθøΒr& šχθà)ÏΨムt⎦⎪Ï%©!$#uρ
∩⊂∇∪ $YΨƒÍs% u™!$|¡sù $YΨƒÍs% …çμs9 ß⎯≈sÜø‹¤±9$# Ç⎯ä3tƒ ⎯tΒuρ 3 Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$$Î/
And (also) those who spend of their substance to be seen
of men, and believe not in Allâh and the Last Day (they are
the friends of Shaitân (Satan)) and whoever takes Shaitân
(Satan) as an intimate; then what a dreadful intimate he
has!
ãΝßγ9s?#u™ !$tΒ šχθßϑçFò6tƒuρ È≅÷‚ç7ø9$$Î/ }¨$¨Ψ9$# tβρÞßΔù'tƒuρ tβθè=y‚ö6tƒ t⎦⎪Ï%©!$#
t⎦⎪Ï%©!$#uρ ∩⊂∠∪ $YΨ‹Îγ–Β $\/#x‹tã t⎦⎪ÍÏ≈x6ù=Ï9 $tΡô‰tFôãr&uρ 3 ⎯Ï&Í#ôÒsù ⎯ÏΒ ª!$#
ÏΘöθu‹ø9$$Î/ Ÿωuρ «!$$Î/ šχθãΨÏΒ÷σムŸωuρ Ĩ$¨Ψ9$# u™!$sÍ‘ öΝßγs9¨uθøΒr& šχθà)ÏΨãƒ
∩⊂∇∪ $YΨƒÍs% u™!$|¡sù $YΨƒÍs% …çμs9 ß⎯≈sÜø‹¤±9$# Ç⎯ä3tƒ ⎯tΒuρ 3 Í½zFψ$#
Those who are miserly and enjoin miserliness on other
men and hide what Allâh has bestowed upon them of His
Bounties. And We have prepared for the disbelievers a
Tunaikan ZAKAT
202
disgraceful torment. And (also) those who spend of their substance to be seen
of men, and believe not in Allâh and the Last Day (they are
the friends of Shaitân (Satan)) and whoever takes Shaitân
(Satan) as an intimate; then what a dreadful intimate he
has! (An-Nisaa 037-038) (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain
berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang
telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami telah
menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang
menghinakan. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan
harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orangorang
yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari
kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu
menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang
seburuk-buruknya.(QS.4:37-38)
ª!$# ÞΟßγs%y—u‘ $£ϑÏΒ (#θà)xΡr&uρ Í½zFψ$# ÏΘöθu‹ø9$#uρ «!$$Î/ (#θãΖtΒ#u™ öθs9 öΝÎκön=tã #sOE$tΒuρ
∩⊂®∪ $¸ϑŠÏ=tã óΟÎγÎ/ ª!$# tβ%x.uρ 4
And what loss have they if they had believed in Allâh
and in the Last Day, and they spend out of what Allâh has
given them for sustenance? And Allâh is Ever All-Knower
of them. (An-Nisaa 039) Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka
beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan
sebahagian rezki yang telah diberikan Allah kepada
mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan
mereka.(QS.4:39)
öΝÎκön=tã ôMu‹Ï=è? #sOEÎ)uρ öΝåκæ5θè=è% ôMn=Å_uρ ª!$# uÏ.èOE #sOEÎ) t⎦⎪Ï%©!$# tβθãΖÏΒ÷σßϑø9$# $yϑ¯ΡÎ)
šχθßϑ‹É)ムt⎦⎪Ï%©!$# ∩⊄∪ tβθè=ª.uθtGtƒ óΟÎγnÎ/u‘ 4’n?tãuρ $YΖ≈yϑƒÎ) öΝåκøEyŠ#y— …çμçG≈tƒ#u™
4 $y)xm tβθãΖÏΒ÷σßϑø9$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé& ∩⊂∪ tβθà)ÏΖムöΝßγ≈uΖø%y—u‘ $£ϑÏΒuρ nο4θn=¢Á9$#
Tunaikan ZAKAT
203
∩⊆∪ ÒΟƒÍŸ2×−ø—Í‘uρ ×οuÏøótΒuρ óΟÎγnÎ/u‘ y‰ΨÏã ìM≈y u‘yŠ öΝçλ°;
The believers are only those who, when Allâh is
mentioned, feel a fear in their hearts and when His Verses
(this Qur'ân) are recited unto them, they (i.e. the Verses)
increase their Faith; and they put their trust in their Lord
(Alone);Who perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât) and spend
out of that We have provided them.It is they who are the
believers in truth. For them are grades of dignity with their
Lord, and Forgiveness and a generous provision (Paradise).
(Al-Anfal 002-004) Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah
mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati
mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayatayatNya
bertambahlah iman mereka (karenanya) dan
kepada Tuhanlah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang
yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian
dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orangorang
yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka
akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi
Tuhannya dan ampunan serta rezki (ni`mat) yang
mulia.(QS.8.2-4)
4 «!$# È≅‹Î6y™ ⎯tã (#ρ‰‘ ÝÁu‹Ï9 óΟßγs9¨uθøΒr& tβθà)ÏΖム(#ρãxx. š⎥⎪Ï%©!$# ¨βÎ)
z⎯ƒÏ%©!$#uρ 3 šχθç7n=øóム§ΝèO Zοuó¡xm óΟÎγø‹n=tæ Üχθä3s? §ΝèO $yγtΡθà)ÏΖãŠ|¡sù
∩⊂∉∪ šχρã|³øtä† zΟ¨Ψyγy 4’n<Î) (#ÿρãxx.
Verily, those who disbelieve spend their wealth to
hinder (men) from the Path of Allâh, and so will they
continue to spend it; but in the end it will become an
anguish for them. Then they will be overcome. And those
who disbelieve will be gathered unto Hell. (Al-Anfal 036) Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan
harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.
Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi
Tunaikan ZAKAT
204
sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke
dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan,(QS.8:36)
Ÿω óΟçFΡr&uρ öΝä3ø‹s9Î) ¤∃uθム«!$# È≅‹Î6y™ ’Îû &™ó©x« ⎯ÏΒ (#θà)ÏΖè? $tΒuρ 4
∩∉⊃∪ šχθßϑn=øàè?
And whatever you shall spend in the Cause of Allâh
shall be repaid unto you, and you shall not be treated
unjustly. (Al-Anfal 060) Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan
dianiaya (dirugikan).(QS.8:60)
Èβ$t7÷δ”9$#uρ Í‘$t6ômF{$# š∅iÏΒ #[ÏWŸ2 ¨βÎ) (#ûθãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# $pκš‰r'¯≈tƒ *
3 «!$# È≅‹Î6y™ ⎯tã šχρ‘‰ÝÁtƒuρ È≅ÏÜ≈t6ø9$$Î/ Ĩ$¨Ψ9$# tΑ¨uθøΒr& tβθè=ä.ù'u‹s9
«!$# È≅‹Î6y™ ’Îû $pκtΞθà)ÏΖムŸωuρ sπÒÏø9$#uρ |=yδ©%!$# šχρã”É∴õ3tƒ š⎥⎪Ï%©!$#uρ
zΟ¨Ζyγy Í‘$tΡ ’Îû $yγøŠn=tæ 4‘yϑøtä† tΠöθtƒ ∩⊂⊆∪ 5ΟŠÏ9r& A>#x‹yèÎ/ Νèδöeųt7sù
öΝè?÷”t∴Ÿ2 $tΒ #x‹≈yδ ( öΝèδâ‘θßγàßuρ öΝåκæ5θãΖã_uρ öΝßγèδ$t6Å_ $pκÍ5 2”uθõ3çGsù
∩⊂∈∪ šχρâ“ÏΨõ3s? ÷Λä⎢Ζä. $tΒ (#θè%ρä‹sù ö/ä3Å¡àΡ{
O you who believe! Verily, there are many of the
(Jewish) rabbis and the (Christian) monks who devour the
wealth of mankind in falsehood, and hinder (them) from the
Way of Allâh (i.e. Allâh's Religion of Islâmic
Monotheism). And those who hoard up gold and silver (al-
Kanz: the money, the Zakât of which has not been paid),
and spend them not in the Way of Allâh, announce unto
them a painful torment.
On the Day when that (Al-Kanz: money, gold and silver
the Zakât of which has not been paid) will be heated in the
Tunaikan ZAKAT
205
Fire of Hell and with it will be branded their foreheads,
their flanks, and their backs, (and it will be said unto them):
"This is the treasure which you hoarded for yourselves.
Now taste of what you used to hoard." (At-Tauba 034-035) Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahibrahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,
maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas
perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu".(QS.9:34-35)
$YΒöθs% óΟçFΖà2 öΝä3¯ΡÎ) ( öΝä3ΖÏΒ Ÿ≅¬6s)tGム⎯©9 $\δöx. ÷ρr& %·æöθsÛ (#θà)ÏΡr& ö≅è%
(#ρãxŸ2óΟßγ¯Ρr& HωÎ) óΟßγçG≈s)xtΡ öΝåκ÷]ÏΒ Ÿ≅t6ø)è? βr& óΟßγyèuΖtΒ $tΒuρ ∩∈⊂∪ t⎦⎫É)Å¡≈sù
tβθà)ÏΖムŸωuρ 4’n<$|¡à2 öΝèδuρ ωÎ) nο4θn=¢Á9$# tβθè?ù'tƒ Ÿωuρ ⎯Ï&Ï!θß™uÎ/uρ «!$$Î/
∩∈⊆∪ tβθèδÍ≈x. öΝèδuρ ωÎ)
Say: "Spend (in Allâh's Cause) willingly or unwillingly,
it will not be accepted from you. Verily, you are ever a
people who are Fâsiqûn (rebellious, disobedient to Allâh)."
And nothing prevents their contributions from being
accepted from them except that they disbelieved in Allâh
and in His Messenger (Muhammad (peace be upon him))
and that they came not to As-Salât (the prayer) except in a
lazy state, and that they offer not contributions but
unwillingly. (At-Tauba 053-054) Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu baik dengan
Tunaikan ZAKAT
206
sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekalikali
tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu
adalah orang-orang yang fasik." Dan tidak ada yang
menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkahnafkahnya
melainkan karena mereka kafir kepada Allah
dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang,
melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan
(harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS.9:53-
54)
$ºƒÏŠ#uρ šχθãèsÜø)tƒ Ÿωuρ ZοuÎ7Ÿ2 Ÿωuρ ZοuÉó|¹ Zπs)xtΡ šχθà)ÏΨムŸωuρ
∩⊇⊄⊇∪ tβθè=yϑ÷ètƒ (#θçΡ$Ÿ2$tΒ z⎯|¡ômr& ª!$# ÞΟßγtƒÍ“ôfu‹Ï9 öΝçλm; |=ÏGà2ωÎ)
Nor do they spend anything (in Allâh's Cause) - small or
great - nor cross a valley, but is written to their credit, that
Allâh may recompense them with the best of what they
used to do (i.e. Allâh will reward their good deeds
according to the reward of their best deeds which they did
in the most perfect manner). (At-Tauba 121)
dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil
dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu
lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh
pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka
(dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan.(QS.9:121)
$£ϑÏΒ (#θà)xΡr&uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ öΝÎκhÍ5u‘ Ïμô_uρ u™!$tóÏGö/$# (#ρãy9|¹ t⎦⎪Ï%©!$#uρ
öΝçλm; y7Íׯ≈s9'ρé& sπy∞hÍŠ¡¡9$# ÏπsΨ|¡utù:$$Î/ šχρâ™u‘ô‰tƒuρ Zπu‹ÏΡŸξtãuρ #uÅ öΝßγ≈uΖø%y—u‘
öΝÎκÉ″!$t/#u™ ô⎯ÏΒ yxn=|¹ ⎯tΒuρ $pκtΞθè=äzô‰tƒ 5βô‰tã àM≈¨Ζy ∩⊄⊄∪ Í‘#¤$!$# ©t<ø)ãã
∩⊄⊂∪ 5>$t/ eÈ≅ä. ⎯iÏΒ ΝÎκön=tã tβθè=äzô‰tƒ èπs3Íׯ≈n=yϑø9$#uρ ( öΝÎκÉJ≈§ƒhÍ‘èOEuρ öΝÎγÅ_¨uρø—r&uρ
Tunaikan ZAKAT
207
∩⊄⊆∪ Í‘#¤$!$# ©t<ø)ãã zΝ÷èÏΨsù 4 ÷Λänöy9|¹ $yϑÎ/ /ä3ø‹n=tæ íΝ≈n=y™
And those who remain patient, seeking their Lord's
Countenance, perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and
spend out of that which We have bestowed on them,
secretly and openly, and defend evil with good, for such
there is a good end. 'Adn (Eden) Paradise (everlasting Gardens), which they
shall enter and (also) those who acted righteously from
among their fathers, and their wives, and their offspring.
And angels shall enter unto them from every gate (saying): "Salâmun 'Alaikum (peace be upon you) for you
persevered in patience! Excellent indeed is the final home!"
(Ar-Ra'd 022-024) Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan
Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian
rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi
atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan
kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat
kesudahan (yang baik), (yaitu) surga `Adn yang mereka
masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang
yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak
cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempattempat
mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan):
"Salamun `alaikum bima shabartum". Maka alangkah
baiknya tempat kesudahan itu.(QS.13:22-24)
öΝßγ≈uΖø%y—u‘ $£ϑÏΒ (#θà)ÏΖãƒuρ οn 4θn=¢Á9$# (#θßϑŠÉ)ム(#θãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# y“ÏŠ$t7ÏèjÏ9 ≅è%
∩⊂⊇∪ î≅≈n=½z Ÿωuρ Ïμ‹Ïù ÓìøŠt/ ω ×Πöθtƒ z’ÏAù'tƒ βr& È≅ö6s% ⎯iÏΒ Zπu‹ÏΡŸξtãuρ #vÅ™
Say (O Muhammad (peace be upon him)) to 'Ibâdî (My
slaves) who have believed, that they should perform As-
Salât (Iqâmat-as-Salât), and spend in charity out of the
sustenance We have given them, secretly and openly,
before the coming of a Day on which there will be neither
mutual bargaining nor befriending. (Ibrahim 031) Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah
Tunaikan ZAKAT
208
beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat,
menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada
mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli
dan persahabatan.(QS.14:31)
çμ≈sΨø%y—§‘ ⎯tΒuρ &™ó©x« 4’n?tã â‘ωø)tƒ ω %Z.θè=ôϑ¨Β #Y‰ö6tã ¸ξsVtΒ ª!$# z>uŸÑ *
߉ôϑutù:$# 4 šχ…âθtGó¡o„ ö≅yδ ( #·ôγy uρ #uÅ çμ÷ΨÏΒ ß,ÏΖムuθßγsù $YΖ|¡xm $»%ø—Í‘ $¨ΖÏΒ
∩∠∈∪ tβθßϑn=÷ètƒ Ÿω öΝèδãnYò2r& ö≅t/ 4 ¬!
Allâh puts forward the example (of two men - a believer
and a disbeliever); a slave (disbeliever) under the
possession of another, he has no power of any sort, and (the
other), a man (believer) on whom We have bestowed a
good provision from Us, and he spends thereof secretly and
openly. Can they be equal? (By no means). All the praises
and thanks are to Allâh. Nay! (But) most of them know not.
(An-Nahl 075) Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba
sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap
sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik
dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu
secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah
mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi
kebanyakan mereka tiada mengetahui.(QS.16:75)
sπu‹ô±yz ÷Λä⎢õ3|¡øΒ`{ #]OEÎ) þ’nÏ1u‘ Ïπyϑômu‘ t⎦É⎩!#u“yz tβθä3Ï=ôϑs? öΝçFΡr& öθ©9 ≅è%
∩⊇⊃∪ #Y‘θçGs% ß⎯≈|¡ΡM}$# tβ%x.uρ 4 É−$xΡM}$#
Say (to the disbelievers): "If you possessed the treasure
of the Mercy of my Lord (wealth, money, provision.), then
you would surely hold back (from spending) for fear of
(being exhausted), and man is ever miserly!" (Al-Israa 100) Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai
perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya
Tunaikan ZAKAT
209
perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut
membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangat
kikir.(QS.18:100)
öΝåκu5$|¹r& !$tΒ 4’n?tã t⎦⎪ÎÉ9≈¢Á9$#uρ öΝßγç/θè=è% ôMn=Å_uρ ª!$# uÏ.èOE #sOEÎ) t⎦⎪Ï%©!$#
∩⊂∈∪ tβθà)ÏΖムöΝßγ≈uΖø%y—u‘ $®ÿÊΕuρ Ïο4θn=¢Á9$# ‘ÏϑŠÉ)ßϑø9$#uρ
Whose hearts are filled with fear when Allâh is
mentioned and As-Sabirûn (who patiently bear whatever
may befall them (of calamities)) and who perform As-Salât
(Iqâmat-as-Salât), and who spend (in Allâh's Cause) out of
what We have provided them. (Al-Hajj 035) (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap
apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan
sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian
dari apa yang telah Kami rezkikan kepada
mereka.(QS.22:35)
y7Ï9¨sOE š⎥÷⎫t/ tβ%Ÿ2uρ (#ρãäIø)tƒ öΝs9uρ (#θèùÍó¡ç„ öΝs9 (#θà)xΡr& !#sOEÎ) t⎦⎪Ï%©!$#uρ
∩∉∠∪ $YΒ#uθs%
And those who, when they spend, are neither
extravagant nor niggardly, but hold a medium (way)
between those (extremes). (Al-Furqan 067) Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),
mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian.(QS.25:67)
ÏπuΖ|¡ysø9$$Î/ tβρâ™u‘ô‰tƒuρ (#ρãy9|¹ $yϑÎ/ È⎦÷⎫s?§¨Β Νèδuô_r& tβöθs?÷σムy7Íׯ≈s9'ρé&
∩∈⊆∪ šχθà)ÏΨムöΝßγ≈uΖø%y—u‘ $£ϑÏΒuρ sπy∞hÍŠ¡¡9$#
These will be given their reward twice over, because
they are patient, and repel evil with good, and spend (in
charity) out of what We have provided them. (Al-Qasas
Tunaikan ZAKAT
210
054) Mereka itu diberi pahala dua kali disebabkan kesabaran
mereka, dan mereka menolak kejahatan dengan kebaikan,
dan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada
mereka, mereka nafkahkan.(QS.28:54)
$£ϑÏΒuρ $YèyϑsÛuρ $]ùöθyz öΝåκ®5u‘ tβθããô‰tƒ ÆìÅ_$ŸÒyϑø9$# Ç⎯tã öΝßγç/θãΖã_ 4’nû$yftFs?
∩⊇∉∪ tβθà)ÏΖムöΝßγ≈uΖø%y—u‘
Their sides forsake their beds, to invoke their Lord in
fear and hope, and they spend (in charity in Allâh's Cause)
out of what We have bestowed on them. (As-Sajda 016) Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang
mereka berdo`a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan
harap, dan mereka menafkahkan sebahagian dari rezki yang
Kami berikan kepada mereka.(QS.32:16)
!$tΒuρ 4 …çμs9 â‘ωø)tƒuρ ⎯ÏνÏŠ$t7Ïã ô⎯ÏΒ â™!$t±o„ ⎯yϑÏ9 s−ø—hÍ9$# äÝÝ¡ö6tƒ ’nÏ1u‘ ¨βÎ) ö≅è%
∩⊂®∪ š⎥⎫Ï%Η¨§9$# ãöyz uθèδuρ ( …çμàÏ=øƒä† uθßγsù &™ó©x« ⎯iÏΒ ΟçFø)xΡr&
Say: "Truly, my Lord enlarges the provision for whom
He wills of His slaves, and (also) restricts (it) for him, and
whatsoever you spend of anything (in Allâh's Cause), He
will replace it. And He is the Best of providers." (Saba 039) Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan
rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hambahamba-
Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah
Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.(QS.34:39)
$£ϑÏΒ (#θà)xΡr&uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ «!$# |=≈tGÏ. šχθè=÷Gtƒ t⎦⎪Ï%©!$# ¨βÎ)
∩⊄®∪ u‘θç7s? ⎯©9 Zοu≈pgÏB šχθã_ötƒ ZπuŠÏΡŸξtãuρ #uÅ öΝßγ≈uΖø%y—u‘
Verily, those who recite the Book of Allâh (this Qur'ân),
and perform As-Salât (Iqâmat-as-Salât), and spend (in
Tunaikan ZAKAT
211
charity) out of what We have provided for them, secretly
and openly, hope for a (sure) trade-gain that will never
perish. (Fatir 029) Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab
Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian
dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan
perniagaan yang tidak akan merugi,(QS.35:29)
t⎦⎪Ï%©#Ï9 (#ρãxŸ2 t⎦⎪Ï%©!$# tΑ$s% ª!$# â/ä3s%y—u‘ $£ϑÏΒ (#θà)ÏΡr& öΝçλm; Ÿ≅ŠÏ% #sOEÎ)uρ
&⎦⎫Î7–Β 5≅≈n=|Ê ’Îû ωÎ) óΟçFΡr& ÷βÎ) ÿ…çμyϑyèôÛr& ª!$# â™!$t±o„ öθ©9 ⎯tΒ ãΝÏèôÜçΡr& (#ûθãΖtΒ#u™
∩⊆∠∪
And when it is said to them: "Spend of that with which
Allâh has provided you," those who disbelieve say to those
who believe: "Shall we feed those whom, if Allâh willed,
He (Himself) would have fed? You are only in a plain
error." (Ya-Sin 047) Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah
sebahagian dari rezki yang diberikan Allah kepadamu",
maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orangorang
yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan
kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah
Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan
dalam kesesatan yang nyata".(QS.36:47)
öΝæηuΖ÷t/ 3“u‘θä© öΝèδãøΒr&uρ nο4θn=¢Á9$# (#θãΒ$s%r&uρ öΝÎκhÍ5uÏ9 (#θç/$yftGó™$# t⎦⎪Ï%©!$#uρ
∩⊂∇∪ tβθà)ÏΖムöΝßγ≈uΖø%y—u‘ $£ϑÏΒuρ
And those who answer the Call of their Lord (i.e. to
believe that He is the only One Lord (Allâh), and to
worship none but Him Alone), and perform As-Salât
(Iqâmat-as-Salât), and who (conduct) their affairs by
mutual consultation, and who spend of what We have
bestowed on them. (Ash-Shura 038)
Tunaikan ZAKAT
212
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka;
dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka.(QS.42:38)
⎯¨Β Νà6ΨÏϑsù «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû (#θà)ÏΖçFÏ9 šχöθtãô‰è? Ï™Iωàσ¯≈yδ óΟçFΡr'¯≈yδ
ÞΟçFΡr&uρ ©É_tóø9$# ª!$#uρ 4 ⎯ÏμÅ¡ø¯Ρ ⎯tã ã≅y‚ö7tƒ $yϑ¯ΡÎ*sù ö≅y‚ö6tƒ ⎯tΒuρ ( ã≅y‚ö7tƒ
/ä3n=≈sVøΒr& (#ûθçΡθä3tƒ Ÿω ¢ΟèO öΝä.uöxî $·Βöθs% öΑωö7tFó¡o„ (#öθ©9uθtGs?χÎ)uρ 4 â™!#us)àø9$#
∩⊂∇∪
Behold! You are those who are called to spend in the
Cause of Allâh, yet among you are some who are
niggardly. And whoever is niggardly, it is only at the
expense of his own self. But Allâh is Rich (Free of all
needs), and you (mankind) are poor. And if you turn away
(from Islâm and the obedience of Allâh), He will exchange
you for some other people, and they will not be your likes.
(Muhammad 038) Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk
menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara
kamu ada orang yang kikir, dan siapa yang kikir
sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri.
Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orangorang
yang membutuhkan (Nya); dan jika kamu berpaling
niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang
lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini).(QS.47:38)
t⎦⎪Ï%©!$$sù ( ÏμŠÏù t⎦⎫Ïn=ø⇐tGó¡–Β /ä3n=yèy $£ϑÏΒ (#θà)ÏΡr&uρ ⎯Ï&Ï!θß™u‘uρ «!$$Î/ (#θãΖÏΒ#u™
∩∠∪ ÖÎ7x. Öô_r& öΝçλm; (#θà)xΡr&uρ óΟä3ΖÏΒ (#θãΖtΒ#u™
Believe in Allâh and His Messenger (Muhammad (peace
be upon him)) and spend of that whereof He has made you
trustees. And such of you as believe and spend (in Allâh's
Tunaikan ZAKAT
213
Way), theirs will be a great reward. (Al-Hadid 007) Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.(QS.57:7)
4 ÇÚö‘F{$#uρ ÏN¨uθ≈uΚ¡¡9$# ß^¨uÏΒ ¬!uρ «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû (#θà)ÏΖè? ωr& öΝä3s9 $tΒuρ
ãΝsàôãr& y7Íׯ≈s9'ρé& 4 Ÿ≅tG≈s%uρ Ëx÷Gxø9$# È≅ö6s% ⎯ÏΒ t,xΡr& ô⎯¨Β Οä3ΨÏΒ “ÈθtGó¡o„ Ÿω
4 4©o ó¡çtù:$# ª!$# y‰tãuρ yξä.uρ 4 (#θè=tG≈s%uρ ߉÷èt/ .⎯ÏΒ (#θà)xΡr& t⎦⎪Ï%©!$# z⎯iÏΒ Zπy u‘yŠ
∩⊇⊃∪ ÖÎ7yz tβθè=yϑ÷ès? $yϑÎ/ ª!$#uρ
And what is the matter with you that you spend not in
the Cause of Allâh? And to Allâh belongs the heritage of
the heavens and the earth. Not equal among you are those
who spent and fought before the conquering (of Makkah,
with those among you who did so later). Such are higher in
degree than those who spent and fought afterwards. But to
all Allâh has promised the best (reward). And Allâh is All-
Aware of what you do. (Al-Hadid 010) Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian
hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang
mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di
antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan
berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih
tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan
(hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan
kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik.
Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.57:10)
Íò2ÏOE ⎯tã öΝà2߉≈s9÷ρr& Iωuρ öΝä3ä9¨uθøΒr& ö/ä3Îγù=è? Ÿω (#θãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$# $pκš‰r'¯≈tƒ
$¨Β ⎯ÏΒ (#θà)ÏΡr&uρ ∩®∪ tβρãÅ£≈y‚ø9$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé'sù y7Ï9¨sOE ö≅yèøtƒ ⎯tΒuρ 4 «!$#
Tunaikan ZAKAT
214
û©É_s?ö¨zr& Iωöθs9 bÉ>u‘ tΑθà)u‹sù ßNöθyϑø9$# ãΝä.y‰tnr& z’ÏAù'tƒ βr& È≅ö6s% ⎯iÏΒ Νä3≈sΨø%y—u‘
ª!$# uj½zxσム⎯s9uρ ∩⊇⊃∪ t⎦⎫ÅsÏ=≈¢Á9$# z⎯iÏΒ ⎯ä.r&uρ s−£‰¢¹r'sù 5=ƒÍs% 5≅y r& #’n<Î)
∩⊇∪ tβθè=yϑ÷ès? $yϑÎ/ 7Î7yz ª!$#uρ 4 $yγè=y r& u™!%y` #sOEÎ) $²¡øtΡ
O you who believe! Let not your properties or your
children divert you from the remembrance of Allâh. And
whosoever does that, then they are the losers. And spend
(in charity) of that with which We have provided you,
before death comes to one of you and he says: "My Lord! If
only You would give me respite for a little while (i.e. return
to the worldly life), then I should give Sadaqah (i.e. Zakât)
of my wealth, and be among the righteous (i.e. perform
Hajj (pilgrimage to Makkah) and do other good deeds.)
And Allâh grants respite to none when his appointed time
(death) comes. And Allâh is All-Aware of what you do.
(Al-Munafiqun 009-011)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.
Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi. Dan belanjakanlah sebagian dari
apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang
kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia
berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak
menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat,
yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk
orang-orang yang saleh?" Dan Allah sekali-kali tidak akan
menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu
kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(QS.63:9-11)
(#θà)¨?$$sù ∩⊇∈∪ ÒΟŠÏàtã íô_r& ÿ…çνy‰ΨÏã ª!$#uρ 4 ×πuΖ÷GÏù ö/ä.߉≈s9÷ρr&uρ öΝä3ä9¨uθøΒr& !$yϑ¯ΡÎ)
⎯tΒuρ 3 öΝà6Å¡àΡX{ #[öyz (#θà)ÏΡr&uρ (#θãè‹ÏÛr&uρ (#θãèyϑó™$#uρ ÷Λä⎢÷èsÜtFó™$# $tΒ ©!$#
Tunaikan ZAKAT
215
$·Êös% ©!$# (#θàÊÍø)è? βÎ) ∩⊇∉∪ tβθßsÏ=øçRùQ$# ãΝèδ y7Íׯ≈s9'ρé'sù ⎯ÏμÅ¡øtΡ £xä© s−θãƒ
∩⊇∠∪ íΟŠÏ=xm î‘θä3x© ª!$#uρ 4 öΝä3s9 öÏøótƒuρ öΝä3s9 çμøÏè≈ŸÒム$YΖ|¡xm
Your wealth and your children are only a trial, whereas
Allâh! With Him is a great reward (Paradise). So keep your
duty to Allâh and fear Him as much as you can; listen and
obey; and spend in charity, that is better for yourselves.
And whosoever is saved from his own covetousness, then
they are the successful ones. If you lend to Allâh a goodly
loan (i.e. spend in Allâh's Cause) He will double it for you,
and will forgive you. And Allâh is Most Ready to
appreciate and to reward, Most Forbearing, (At-Tagabun
015-017)
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah
cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar. Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang
baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari
kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang
beruntung. Jika kamu meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan
(pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan
Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha
Penyantun.(QS.64:16-17)
!$£ϑÏΒ ÷,ÏΨã‹ù=sù …çμè%ø—Í‘ Ïμø‹n=tã u‘ωè% ⎯tΒuρ ( ⎯ÏμÏFyèy™ ⎯iÏΒ 7πyèy™ ρèOE ÷,ÏΨã‹Ï9
y‰÷èt/ ª!$# ã≅yèôfuŠy™ 4 $yγ8s?#u™ !$tΒ ωÎ) $²¡øtΡ ª!$# ß#kÏ=s3ムŸω 4 ª!$# çμ9s?#u™
∩∠∪ #[ô£ç„ 9ô£ãã
Let the rich man spend according to his means; and the
man whose resources are restricted, let him spend
according to what Allâh has given him. Allâh puts no
burden on any person beyond what He has given him. Allâh
will grant after hardship, ease. (At-Talaq 007)
Tunaikan ZAKAT
216
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan
sesudah kesempitan.(QS.65:7)
#[öyz uθèδ ⎯Ï&Í#ôÒsù ⎯ÏΒ ª!$# ãΝßγ9s?#u™ !$yϑÎ/ tβθè=y‚ö7tƒ t⎦⎪Ï%©!$# ¨⎦t⎤|¡øts† Ÿωuρ
¬!uρ 3 Ïπyϑ≈uŠÉ)ø9$# tΠöθtƒ ⎯ÏμÎ/ (#θè=σr2 $tΒ tβθè%§θsÜã‹y™ ( öΝçλ°; @Ÿ° uθèδ ö≅t/ ( Νçλ°;
∩⊇∇⊃∪ ÖÎ6yz tβθè=yϑ÷ès? $oÿÏ3 ª!$#uρ 3 ÇÚö‘F{$#uρ ÏN¨uθ≈yϑ¡¡9$# ß^¨uÏΒ
And let not those who covetously withhold of that which
Allâh has bestowed on them of His Bounty (Wealth) think
that it is good for them (and so they do not pay the
obligatory Zakât). Nay, it will be worse for them; the things
which they covetously withheld shall be tied to their necks
like a collar on the Day of Resurrection. And to Allâh
belongs the heritage of the heavens and the earth; and Allâh
is Well-Acquainted with all that you do. (Al-i-'Imran 180) Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di
lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS.3:180)
£⎯s%£‰¢ÁsΨs9 ⎯Ï&Í#ôÒsù ⎯ÏΒ $sΨ9s?#u™ ï⎥È⌡s9 ©!$# y‰yγ≈tã ô⎯¨Β Νåκ÷]ÏΒuρ *
⎯ÏμÎ/ (#θè=σr2 ⎯Ï&Í#ôÒsù ⎯iÏΒ Οßγ9s?#u™ !$£ϑn=sù ∩∠∈∪ t⎦⎫ÅsÏ=≈¢Á9$# z⎯ÏΒ £⎯tΡθä3uΖs9uρ
ÏΘöθtƒ 4’n<Î) öΝÎκÍ5θè=è% ’Îû $]%$xÏΡ öΝåκz:s)ôãr'sù ∩∠∉∪ šχθàÊÍ÷è–Β Νèδ¨ρ (#θ©9uθs?uρ
Tunaikan ZAKAT
217
∩∠∠∪ šχθç/É‹õ3tƒ (#θçΡ$Ÿ2$yϑÎ/uρ çνρ߉tãuρ $tΒ ©!$# (#θàn=÷zr& !$yϑÎ/ …çμtΡöθs)ù=tƒ
And of them are some who made a covenant with Allâh
(saying): "If He bestowed on us of His Bounty, we will
verily give Sadaqâh (Zakât and voluntary charity in Allâh's
Cause) and will be certainly among those who are
righteous." Then when He gave them of His Bounty, they became
niggardly (refused to pay the Sadaqâh (Zakât or voluntary
charity)) and turned away, averse.So He punished them by
putting hypocrisy into their hearts till the Day whereon they
shall meet Him, because they broke that (covenant with
Allâh) which they had promised Him and because they
used to tell lies. (At-Tauba 075-077) Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar
kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan
sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan
bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang
saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka
sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia
itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang
yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah
menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai
kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah
memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan
kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu
berdusta.(QS.9:75-77)
uθèδ ©!$# ¨βÎ*sù ¤ΑuθtGtƒ ⎯tΒuρ 3 È≅÷‚ç7ø9$$Î/ }¨$¨Ζ9$# tβρÞΔß ù'tƒuρ tβθè=y‚ö6tƒ t⎦⎪Ï%©!$#
∩⊄⊆∪ ߉ŠÏϑutù:$# ©É_tóø9$#
Those who are misers and enjoin upon people
miserliness - (Allâh is not in need of their charity). And
whosoever turns away (from Faith - Allâh's Monotheism),
then Allâh is Rich (Free of all wants), Worthy of all praise.
(Al-Hadid 024) (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia
Tunaikan ZAKAT
218
berbuat kikir. Dan barangsiapa yang berpaling (dari
perintah-perintah Allah) maka sesungguhnya Allah Dia-lah
Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS.57:24)
3“uô£ã‹ù=Ï9 …çνãcÅ£uŠãΨ|¡sù ∩∉∪ 4©o ó¡çtù:$$Î/ s−£‰|¹uρ ∩∈∪ 4’s+¨?$#uρ 4‘sÜôãr& ô⎯tΒ $¨Βr'sù
…çνãcÅ£uŠãΖ|¡sù ∩®∪ 4©o ó¡çtù:$$Î/ z>¤‹x.uρ ∩∇∪ 4©o øótGó™$#uρ Ÿ≅σr2 .⎯tΒ $¨Βr&uρ ∩∠∪
3“y‰ßγù=s9 $sΨø‹n=tã ¨βÎ) ∩⊇∪ #“¨Šus? #sOEÎ) ÿ…ã&è!$tΒ çμ÷Ζtã ©É_øóム$tΒuρ ∩⊇⊃∪ 3“uô£ãèù=Ï9
∩⊇⊂∪ 4’n<ρW{$#uρ nοu½zEζs9 $uΖs9 ¨βÎ)uρ ∩⊇⊄∪
As for him who gives (in charity) and keeps his duty to
Allâh and fears Him, And believes in Al-Husnâ. We will
make smooth for him the path of ease (goodness).But he
who is greedy miser and thinks himself self-sufficient. And
belies Al-Husnâ. We will make smooth for him the path for
evil. And what will his wealth avail him when he goes
down (in destruction). Truly! On Us it is (to give) guidance.
And truly, unto Us (belong) the last (Hereafter) and the first
(this world). (Al-Lail 005-013) Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan
Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala
yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan
baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang
bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala
yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya
(jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya
apabila ia telah binasa. Sesungguhnya kewajiban Kamilah
memberi petunjuk, dan sesungguhnya kepunyaan Kamilah
akhirat dan dunia.(QS.92:5-13)
z⎯ƒÉ‹©9$# z⎯ÏΒ ∅ãèyϑó¡tFs9uρ öΝà6Å¡àΡr&uρ öΝà6Ï9¨uθøΒr& þ’Îû χâθn=ö7çFs9 *
βÎ)uρ 4 #[ÏWx.”]OEr& (#ûθä.uõ°r& š⎥⎪Ï%©!$# z⎯ÏΒuρ öΝà6Ï=ö6s% ⎯ÏΒ |=≈tGÅ3ø9$# (#θè?ρé&
Tunaikan ZAKAT
219
∩⊇∇∉∪ Í‘θãΒW{$# ÏΘ÷“tã ô⎯ÏΒ y7Ï9¨sOE ¨βÎ*sù (#θà)−Gs?uρ (#ρãÉ9óÁs?
You shall certainly be tried and tested in your wealth
and properties and in your personal selves, and you shall
certainly hear much that will grieve you from those who
received the Scripture before you (Jews and Christians) and
from those who ascribe partners to Allâh; but if you
persevere patiently, and become Al-Muttaqûn (the pious -
see V.2:2) then verily, that will be a determining factor in
all affairs (and that is from the great matters which you
must hold on with all your efforts). (Al-i-'Imran 186) Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu
dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan
mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum
kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah,
gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu
bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian
itu termasuk urusan yang patut diutamakan.(QS.3:186)
íô_r& ÿ…çνy‰ΨÏã ©!$# χr&uρ ×πuΖ÷GÏù öΝä.߉≈s9÷ρr&uρ öΝà6ä9¨uθøΒr& !$yϑ¯Ρr& (#ûθßϑn=÷æ$#uρ
∩⊄∇∪ ÒΟŠÏàtã
And know that your possessions and your children are
but a trial and that surely with Allâh is a mighty reward.
(Al-Anfal 028) Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu
hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah
pahala yang besar.(QS.8:28)
öΝÎκŦàΡr&uρ ôΜÏλÎ;¨uθøΒr'Î/ «!$# È≅‹Î6y™ ’Îû (#ρ߉yγ≈y uρ (#ρãy $yδuρ (#θãΖtΒ#u™ t⎦⎪Ï%©!$#
∩⊄⊃∪ tβρâ“Í←!$xø9$# ÞΟèδ y7Íׯ≈s9'ρé&uρ 4 «!$# y‰ΨÏã ºπy u‘yŠ ãΝsàôãr&
Those who believed (in the Oneness of Allâh - Islâmic
Monotheism) and emigrated and strove hard and fought in
Allâh's Cause with their wealth and their lives are far
higher in degree with Allâh. They are the successful. (AtTunaikan
ZAKAT
220
Tauba 020) Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad
di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah
lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang
yang mendapat kemenangan.(QS:9:20)
óΟä3è?uϱtãuρ ö/ä3ã_¨uρø—r&uρ öΝä3çΡ¨uθ÷zÎ)uρ öΝà2äτ!$sΨö/r&uρ öΝä.äτ!$t/#u™ tβ%x. βÎ) ö≅è%
!$yγtΡöθ|Êös? ß⎯Å3≈|¡tΒuρ $yδyŠ$|¡x. tβöθt±øƒrB ×οu≈pgÏBuρ $yδθßϑçGøùuyIø%$# îΑ¨uθøΒr&uρ
(#θÝÁ−/uyIsù ⎯Ï&Í#‹Î7y™ ’Îû 7Š$yγÅ_uρ ⎯Ï&Ï!θß™u‘uρ «!$# š∅iÏΒ Νà6ø‹s9Î) ¡=xmr&
∩⊄⊆∪ š⎥⎫É)Å¡≈xø9$# tΠöθs)ø9$# “ω÷κu‰ Ÿω ª!$#uρ 3 ⎯ÏνÍöΔr'Î/ ª!$# z’ÏAù'tƒ 4©®Lxm
Say: If your fathers, your sons, your brothers, your
wives, your kindred, the wealth that you have gained, the
commerce in which you fear a decline, and the dwellings in
which you delight are dearer to you than Allâh and His
Messenger, and striving hard and fighting in His Cause,
then wait until Allâh brings about His Decision (torment).
And Allâh guides not the people who are Al-Fâsiqûn (the
rebellious, disobedient to Allâh). (At-Tauba 024) Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudarasaudara,
isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan
yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri
kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu
sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-
Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
fasik.(QS.9:24)
∩∇®∪ 5ΟŠÏ=y™ 5=ù=s)Î/ ©!$# ’sAr& ô⎯tΒ ωÎ) ∩∇∇∪ tβθãΖt/ Ÿωuρ ×Α$tΒ ßìxΖtƒ Ÿω tΠöθtƒ
The Day whereon neither wealth nor sons will
avail,Except him who brings to Allâh a clean heart (clean
from Shirk (polytheism) and Nifâq (hypocrisy)) (Ash-
Shu'araa 088-089)
Tunaikan ZAKAT
221
(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak
berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah
dengan hati yang bersih,(QS.26:88-89)
¨βÎ) ö≅è% ∩⊂∈∪ t⎦⎫Î/¤‹yèßϑÎ/ ß⎯øtwΥ $tΒuρ #Y‰≈s9÷ρr&uρ Zω¨uθøΒr& ãnYò2r& ß⎯øtwΥ (#θä9$s%uρ
Ÿω Ĩ$¨Ζ9$# unYò2r& £⎯Å3≈s9uρ â‘ωø)tƒuρ â™!$t±o„ ⎯yϑÏ9 s−ø—hÍ9$# äÝÝ¡ö6tƒ ’nÏ1u‘
#’s∀ø9ã— $tΡy‰ΖÏã ö/ä3ç/hÍs)è? ©ÉL©9$$Î/ /ä.߉≈s9÷ρr& Iωuρ ö/ä3ä9¨uθøΒr& !$tΒuρ ∩⊂∉∪ tβθßϑn=÷ètƒ
(#θè=ÏΗxå $yϑÎ/ É#÷èeÅÒ9$# â™!#u“y öΝçλm; y7Íׯ≈s9'ρé'sù $[sÏ=≈|¹ Ÿ≅Ïϑtãuρ z⎯tΒ#u™ ô⎯tΒ ωÎ)
∩⊂∠∪ tβθãΖÏΒ#u™ ÏM≈sùãäóø9$# ’Îû öΝèδuρ
And they say: "We are more in wealth and in children,
and we are not going to be punished." Say (O Muhammad
(peace be upon him)) "Verily, my Lord enlarges the
provision to whom He wills and restricts, but most men
know not."And it is not your wealth, nor your children that
bring you nearer to Us (i.e. please Allâh), but only he who
believes (in the Islâmic Monotheism), and does righteous
deeds (will please Us); as for such, there will be twofold
reward for what they did, and they will reside in the high
dwellings (Paradise) in peace and security. (Saba 035-037) Dan mereka berkata: "Kami lebih banyak mempunyai
harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali
tidak akan diazab. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku
melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan
menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya), akan
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". Dan sekalikali
bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang
mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orangorang
yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh,
mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat
ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan
mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam
surga).(qs.34:35-37)
Tunaikan ZAKAT
222
öΝä3sΨ÷t/ 7äz$xs?uρ ×πuΖƒÎ—uρ Óθøλm;uρ Ò=Ïès9 $u‹÷Ρ‘‰9$# äο4θu‹ysø9$# $yϑ¯Ρr& (#ûθßϑn=ôã$#
§ΝèO …çμè?$t7tΡ u‘$¤ä3ø9$# |=yfôãr& B]ø‹xî È≅sVyϑx. ( ω≈s9÷ρF{$#uρ ÉΑ¨uθøΒF{$# ’Îû ÖèO%s3s?uρ
Ó‰ƒÏ‰x© Ò>#x‹tã Ïοu½zFψ$# ’Îûuρ ( $Vϑ≈sÜãm ãβθä3tƒ §ΝèO #vxóÁãΒ çμ1uyIsù ßk‹Îκu‰
∩⊄⊃∪ Í‘ρãäóø9$# ßì≈tFtΒ ωÎ) !$u‹÷Ρ‘$!$# äο4θu‹ysø9$# $tΒuρ 4 ×β¨uθôÊÍ‘uρ «!$# z⎯iÏΒ ×οuÏøótΒuρ
Know that the life of this world is only play and
amusement, pomp and mutual boasting among you, and
rivalry in respect of wealth and children. (It is) as the
likeness of vegetation after rain, thereof the growth is
pleasing to the tiller; afterwards it dries up and you see it
turning yellow; then it becomes straw. But in the Hereafter
(there is) a severe torment (for the disbelievers - evildoers),
and (there is) Forgiveness from Allâh and (His)
Good Pleasure (for the believers - good-doers). And the life
of this world is only a deceiving enjoyment. (Al-Hadid
020) Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu
hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan
dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga
tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang
tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian
tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya
kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti)
ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta
keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain
hanyalah kesenangan yang menipu.(qs.57:20)
©iÉ_tã y7n=yδ ∩⊄∇∪ 2 ÷μu‹Ï9$tΒ ©iÉ_tã 4©o øîr& !$tΒ ∩⊄∠∪ sπu‹ÅÊ$s)ø9$# ÏMtΡ%x. $pκyJø‹n=≈tƒ
∩⊄®∪ ÷μuŠÏΖ≈sÜù=ß™
"Would that it had been my end (death)! "My wealth has
not availed me; "My power (and arguments to defend
myself) have gone from me!" (Al-Haqqa 027-029)
Tunaikan ZAKAT
223
Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan
segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat
kepadaku. Telah hilang kekuasaanku dariku"(QS.69:27-29)
ωÎ) ÿ…çνà$s!uρuρ …çμä9$tΒ çνôŠÍ“tƒ óΟ©9 ⎯tΒ (#θãèt7¨?$#uρ ’ÏΤöθ|Átã öΝåκ®ΞÎ) bÉ>§‘ ÓyθçΡ tΑ$s%
∩⊄⊇∪ #Y‘$|¡yz
Nûh (Noah) said: "My Lord! They have disobeyed me,
and followed one whose wealth and children give him no
increase but loss. (Nuh 021) Nuh berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah
mendurhakai-ku, dan telah mengikuti orang-orang yang
harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya
melainkan kerugian belaka,(QS.71:21)
ú†nÏ1u‘ ãΑθà)uŠsù …çμyϑ¨ètΡuρ …çμtΒuø.r'sù …çμš/u‘ çμ8n=tGö/$# $tΒ #sOEÎ) ß⎯≈|¡ΡM}$# $¨Βr'sù
Ç⎯sΨ≈yδr& þ’nÏ1u‘ ãΑθà)uŠsù …çμs%ø—Í‘ Ïμø‹n=tã u‘y‰s)sù çμ8n=tGö/$# $tΒ #sOEÎ) !$¨Βr&uρ ∩⊇∈∪ Ç⎯tΒuø.r&
ÏΘ$yèsÛ 4’n?tã šχθ‘Ò¯≈utrB Ÿωuρ ∩⊇∠∪ zΟŠÏKuŠø9$# tβθãΒÍõ3è? ω ≅t/ ( ξx. ∩⊇∉∪
šχθ™7ÏtéBuρ ∩⊇®∪ $tϑ©9 Wξò2r& y^#u—I9$# šχθè=à2ù's?uρ ∩⊇∇∪ È⎦⎫Å3ó¡Ïϑø9$#
∩⊄⊃∪ $tϑy ${7ãm tΑ$yϑø9$#
As for man, when his Lord tries him by giving him
honor and bounties, then he says (in exultation): "My Lord
has honored me." But when He tries him by straitening his
means of life, he says: "My Lord has humiliated me!" Nay! But you treat not the orphans with kindness and
generosity (i.e. you neither treat them well, nor give them
their exact right of inheritance)! And urge not one another
on the feeding of Al-Miskîn (the poor)! And you devour
inheritance all with greed. And you love wealth with much
love. (Al-Fajr 015-020)
Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu
Tunaikan ZAKAT
224
dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia
berkata: "Tuhanku telah memuliakanku".Adapun bila
Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia
berkata: "Tuhanku menghinakanku".Sekali-kali tidak
(demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak
yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan
orang miskin, dan kamu memakan harta pusaka dengan
cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil), dan
kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang
berlebihan.(QS.89:15-20)
∩∉∪ #´‰t7—9 Zω$tΒ àMõ3n=÷δr& ãΑθà)tƒ ∩∈∪ Ó‰tnr& Ïμø‹n=tã u‘ωø)tƒ ⎯©9 βr& Ü=|¡øts†r&
Thinks he that none can overcome him? He says
(boastfully): "I have wasted wealth in abundance!" (Al-
Balad 005-006) Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada
seorangpun yang berkuasa atasnya? Dia mengatakan: "Aku
telah menghabiskan harta yang banyak".(QS.90:5-6)
>‰tn{ $tΒuρ ∩⊇∇∪ 4’ª1u”yItƒ …ã&s!$tΒ ’ÏA÷σム“Ï%©!$# ∩⊇∠∪ ’s+ø?F{$# $pκâ:¨Ζyfã‹y™uρ
∩⊄⊃∪ 4’n?ôãF{$# ÏμnÎ/u‘ Ïμô_uρ u™!$tóÏGö/$# ωÎ) ∩⊇®∪ #“u“øgéB 7πyϑ÷èoÏΡ ⎯ÏΒ …çνy‰ΨÏã
∩⊄⊇∪ 4©yÌötƒ t∃öθ|¡s9uρ
And Al-Muttaqûn (the pious and righteous - see V.2:2)
will be far removed from it (Hell). He who spends his
wealth for increase in self-purification, And who has (in
mind) no favor from anyone to be paid back, Except to seek
the Countenance of his Lord, the Most High. He surely will
be pleased (when he will enter Paradise). (Al-Lail 017-021) Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari
neraka itu, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah)
untuk membersihkannya, padahal tidak ada seorangpun
memberikan suatu ni'mat kepadanya yang harus dibalasnya,
tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari
keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia
Tunaikan ZAKAT
225
benar-benar mendapat kepuasan.(QS.92:17-21)
Ü=|¡øts† ∩⊄∪ …çνyŠ£‰tãuρ Zω$tΒ yìuΗsd “Ï%©!$# ∩⊇∪ >οu“yϑ—9 ;οu“yϑèδ eÈ≅à6jÏ9 ×≅÷ƒuρ
∩⊂∪ …çνt$s#÷zr& ÿ…ã&s!$tΒ ¨βr&
Woe to every slanderer and backbiter. Who has gathered
wealth and counted it. He thinks that his wealth will make
him last forever! (Al-Humaza 001-003) Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang
mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia
mengira bahwa hartanya itu dapat
mengekalkannya,(QS.104:1-3)
;©É_xî ª!$#uρ 3 “]OEr& !$yγãèt7÷Ktƒ 7πs%y‰|¹ ⎯iÏΒ Ööyz îοuÏøótΒuρ Ô∃ρã÷è¨Β ×Αöθs% *
∩⊄∉⊂∪ ÒΟŠÏ=xm
Kind words and forgiving of faults are better than
Sadaqah (charity) followed by injury. And Allâh is Rich
(Free of all needs) and He is Most-Forbearing. (Al-Baqarah
263) Perkataan yang baik dan pemberian ma`af lebih baik
dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang
menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah Maha Kaya lagi
Maha Penyantun.(QS.2:263)
>∃ρã÷ètΒ ÷ρr& >πs%y‰|ÁÎ/ utΒr& ô⎯tΒ ωÎ) öΝßγ1uθôf¯Ρ ⎯iÏΒ 9ÏVŸ2 ’Îû uöyz ω *
«!$# ÏN$|ÊósΔ u™!$tóÏFö/$# y7Ï9¨sOE ö≅yèøtƒ ⎯tΒuρ 4 Ĩ$¨Ψ9$# š⎥÷⎫t/ £x≈n=ô¹Î) ÷ρr&
∩⊇⊆∪ $\Κ‹Ïàtã #·ô_r& ÏμŠÏ?÷σçΡ t∃öθ|¡sù
There is no good in most of their secret talks save (in)
him who orders Sadaqah (charity in Allâh's Cause), or
Ma'rûf (Islâmic Monotheism and all the good and righteous
deeds which Allâh has ordained), or conciliation between
mankind; and he who does this, seeking the good Pleasure
Tunaikan ZAKAT
226
of Allâh, We shall give him a great reward. (An-Nisaa 114) Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan
mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma`ruf, atau
mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan
barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari
keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya
pahala yang besar.(QS.4:114)
Semoga rangkupan tulisan ini menjadikannya sebagai
amal sholeh yang diridhoi oleh Allah Ta’ala baik bagi
penyusunnya dan bagi yang membacanya dan yang
mengamalkannya amien yaa Robbal ‘Aalamien.
Wal Hamdulillahi Robbil ‘aalamien
Wa billahi Taufik wal hidayah,
Wassalam,
Al Faqir Ilallah,
Achmad Muzammil
Houston, TX
2-4 Desember 2001 / 17-19 Romadhan 1422 H
Di perbaharui di Jakarta
25 Sya’ban 1424 H / 21 Oktober 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar