Minggu, 05 Desember 2010

Perda Kab. Solok Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah


PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
DENGAM RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI SOLOK

Menimbang
:
a.       bahwa menunaikan Zakat merupakan kewajiban bagi ummat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat islam;
b.       bahwa selain Zakat, Infaq dan Sadaqah juga merupakan sumber dan yang potensial untuk membangun kepentingan ummat;
c.       bahwa pegelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaanya lebih berdaya guna dan berhasilguna serta dapat dipertanggungjawabkan;
d.       bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan serta untuk mewujudkan maksud pada huruf a, b dan c diatas, diperlukan pengawasan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh di Kabupaten Solok yang itetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
2.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 9 Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.         Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembara Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);
4.         Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SOLOK
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan  Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.         Daerah adalah Kabupaten Solok;
2.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Solok;
3.         Bupati adalah Bupati Solok;
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok;
5.         Kepala Kaotor Departemen Agama adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Solok;
6.         Badan Amil Zakat yang selanjutnya disebut BAZ adalah Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari unsur Masyarakat dan Pemerintah dengan tugas Mengumpulkan, Mendistribusikan dan Mendayagunakan Zakat, Infaq dan Shadaqah sesuai dengan ketentuan Agama;
7.         Lembaga Amil Zakat yang se(anjutnya disebut LAZ adalah organisasi pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dibentuk oleh masyarakat yang kepengurusannya ditentukan, dibina dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah;
8.         Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah kegiatan Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan serta Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq dan Shadaqah ;
9.         Zakat adalah Harta yang Wajib disisihkan / dikeluarkan ditunaikan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan Ketentuan Agama, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
10.     Muzakky adalah orang atau badan yang dimilki oleh orang Muslim yang berkewajiban menunaikan Zakat;
11.     Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima Zakat;
12.     Agama adalah Agama Islam;

BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK
Pasal 2
(1)    Dengan nama Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, maka pengelolaan zakat diatur melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaannya ;
(2)    Objek Zakat, lnfaq dan Shadaqah adalah Zakat, Infaq dan Shadaqah yang dipungut dan diberikan sesuai dengan ketentuan Agama ;
(3)    Subjek Zakat, infaq dan Shadaqah adalah orang islam atau Badan milik orang islam


BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah berazaskan lman dan Taqwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 4
Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah bertujuan untuk :
a.    meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, Infaq dan shadaqah sesuai dengan tuntutan agama;
b.   meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalamupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadifan sosial;
c.    meningkatkan hasilguna dan dayaguna zakat, lnfaq dan Shadaqah;

BAB IV
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ) DAN CARA PEMBAGtAN ZAKAT
Pasal 5
Yang berhak menerima Zakat adalah :
1.         Faqir, yaitu seorang muslim yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan dharury-nya;
2.         Miskin, adalah seorang muslim dengan penghasilannya mampu memenuhi kebutuhan dharury ( primer)nya, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hajiy (semi primer)nya;
3.         Amil, yaitu siapa saja antara kaum muslimin yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk mengurus zakat dan tidak ditetapkan gaji khusus sebagai imbalan pekerjaannya. Apabila ditetapkan gaji khusus untuknya maka ia tidak berhak menerima bagian zakat seorang 'amil;
4.         Muallaf Qulubuhum, seorang muslim yang dipandang perlu diberikan kekuatan financial untuk menumbuhkan keteguhan hati dan loyalitasnya terhadap Islam;
5.         Riqab, yaitu seorang muslim yang berada dalam status perbudakan;
6.         Gharim, yaitu seorang muslim yang harus segera membayar hutangnya namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya . la berhak menerima zakat apabila hutang itu bukan untuk maksiat atau telah terbukti taubatnya;
7.         Fi Sabilillah, yaitu mus(im yang berjuang menegakan, mempertahankan dan mendakwahkan Islam. Fi Sabilillah bisa meliputi setiap amalan yang mensyi'arkan Islam dan mendekatkan diri kepada Allah dalam prioritas selanjutnya;
8.         Ibn al-sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dan biaya diperjalanan. Ibn al-sabil diberikan zakat apabila perjalanan yang dijalaninya bukan perjalanan maksiat.


Pasal 6
(1)    Pembagian zakat berdasarkan pertimbangan kemashlahatan dalam batasan yang dimungkinkan dalam aturan syari'at ;
(2)    Pembagian zakat diprioritaskan menutupi kebutuhan dharury (primer) mustahiq yang tidak bisa ditunda;
(3)    Apabila kebutuhan dharury yang tidak bisa ditunda dari para mustahiq telah terpenuhi, selanjutnya zakat diberikan kepada mustahiq dengan tujuan produktif untuk mengeluarkannya dari kemiskinan ;
(4)    Zakat tidak dialihkan pembagiannya dari daerah sumber zakat ke daerah lain kecuali apabila daerah sumber telah mengalami surplus dan daerah tujuan pemindahan adafah minus atau untuk diberikan kepada mustahiq yang memiliki hubungan qirabah dengan muzakky, dengan tetap menjaga prioritas jenis kebutuhan mustahiq.

BAB V
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
Pasal 7
(1)      Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
(2)      BAZ dibentuk dengan Keputusan Bupati yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama.
(3)      LAZ dibentuk oleh masyarakat yang ditentukan, dibina dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah.
(4)      Susunan Organisasi dan tata cara pembentukan BAZ dan LAS sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
PENGUMPULAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
Pasal 8
(1)      Pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah dilakukan oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dengan cara :
a.       Menerima atau mengambil dari muzakky atas dasar pemberitahuan muzakky;
b.       Badan Amil Zakat ( BAZ ) atau Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) dapat bekerjasama dengan Bank dalam pengumpulan zakat harta muzakky yang berada di bank atas permintaan muzakky.
(2)      Muzakky melakukan perhitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama a.
a.       Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri harta dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud ayat (1) , muzakki dapat meminta bantuan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat untuk menghitungnya;
b.       Zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat setelah dikurangkan dari Laba / Pendapatan sisa kena Pajak dart Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Peru ndang-undangan yang berlaku.
(3)      Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dapat menerima harta se(ain zakat, sperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.


BAB VII
PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
Pasal 9
(1)  Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.       Hasil pendataan dan penelitian kebenaran Mustahik delapan Asna, yaitu : Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnussabil;
b.       Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;
c.       Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
(2)    Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.       Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kekurangan ;
b.       Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan;
c.       Mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan

Pasal 10
Prosedur pendayagunaan hasil pengumupufan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a.       melakukan study kelayakan;
b.       menetapkan jenis usaha produktif;
c.       melakukan bimbingan dan penyuluhan;
d.       melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
e.       mengadakan evaluasi;
f.         membuat laporan.


Pasal 11
(1)       Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini.
(2)       Bagi warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai muzakky atau mengetahui bahwa ia termasuk muzakky harus membayarkan zakatnya melalui lembaga yang telah ditetapkan.
(3)       Lembaga Pengefola zakat berwenang menunjuk unit-unit pengumpul dalam wilayah Daerah yang dianggap perlu sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memperlancar tugas Pengelolaan Zakat.

BAB VIII
 PERTANGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 12
1.  Dalam melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
2.  Badan Amil Zakat dan Lembaga Amal Zakat memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada DPRD.

BAB IX
SANKSI
Pasal 13
(1)     Setiap Pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, Waris dan kafarat diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)     Selain Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)     Dalam melakukan Tugas penyidikan, Pelabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang :
a.    Menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.    Mengambil Sidik jari da^ memotret seseorang ;
f.     Mernanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.    Mendatangkan orang ahfi yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setaiah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melaiui penyidik umum memberitahukan hat tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.      Mengadakan tindakan lain menurut' hukum yang da~patw dipertanggungjawabkan;
(3)       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini membuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a.    Pemeriksaan tersangka ;
b.    Pemasukan Rumah ;
c.    Penyitaan Benda ;
d.    Pemeriksaan Surat ;
e.    Pemeriksaan Saksi ;
f.     Pemeriksaan ditempat Kejadian ;
(4)       Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melafui Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati
(2)       Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Solok

                        Ditetapkan di Solok
pada tanggal 30 Juni 2003

BUPATI SOLOK,
Dto.
GUNAWAN FAUZ1

Diundangkan di Solok Pada tanggal 5 Juli 2003
SEKRETARIS DAERAH,

Drs. SJAFRIL CHATIB
NIP. 410002432
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2003 NOMOR 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar