Minggu, 05 Desember 2010

Materi dan kurikulum tarbiyah zakat,harta,infaq dan ekonomi




I. Menjaga Kehalalan Harta
Kode: 1.A5.8 | Sarana: Halaqah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini maka peserta akan mampu:
1.   Membedakan antara hartay ang haram dan hartayang halal
2.   Memahami dan menjauhi sumber penghasilan yang haram, riba, judi dengan segala macamnya, dan tindak penipuan, yaitu dengan memberikan batasan/definisi dan menguraikannya
3.   Memahami ancaman dan akibat buruk bila melakukan keempat tindakan tersebut, yaitu dengan menyebutkan dalilnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta menguraikannya
4.   Mencari dan mengelola/menggunakan hartanya dengan cara yang mulia untuk mendapatkan ridha Allah SWT
TITIK TEKAN MATERI
Dengan materi Menjaga Kehalalan Harta yaitu dengan bersikap menjauhi Sumber Penghasilan Haram, Menjauhi Riba, Menjauhi Judi Dengan Segala Macamnya, dan Menjauhi Tindak Penipuan, maka akan terbentuk pribadi yang mampu mendapatkan maisyah (qadirun ‘alal kasab yang halal dan baik. (muwashafat 4: 1-4)
Materi ini memberi gambaran bahwa bagian rizki yang berwujud harta bagi tiap hamba telah ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah bahwa rizki tiap hamba telah ditetapkan sejak ditiupkannya ruh ke dalam janin dalam kandungan. Tugas seorang hamba adalah berusaha maksimal guna menyongsong sampainya bagian rizki tersebut baginya. Hal tersebut berarti bahwa seorang muslim harus memiliki etos kerja yang tinggi dalam mencari rizki dengan tetap memperhatikan ketentuan Allah SWT berkaitan dengan kehalalan harta. Rasulullah dalam salah satu sabdanya mengingatkan bahwa perihal harta, akan ditanyakan kelak tentang dari mana dan bagaimana harta diperoleh dan ke mana serta bagaimana harta dibelanjakan/dikeluarkan. Seorang muslim harus menempatkan kecintaannya pada harta pada tempat yang semestinya.
Allah SWT mengingatkan bahwa cinta harta hanyalah salah satu bentuk cinta dunia (3: 14). Sikap terhadap kecintaan dunia adalah menggunakan atau memanfaatkan apa yang dicintainya itu sebagai sarana untuk beribadah. Oleh karena itu ketentuan Allah SWT harus diperhatikan dalam kaitannya dengan harta, terutama dengan menjaga halalnya harta. Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan seorang muslim dalam menjaga halalnya harta, yaitu Seorang muslim harus menjauhi dari sumber penghasilan yang haram, karena Rasulullah bersabda: Semua jasad (tubuh) yang tumbuh dari penghasilan yang haram, maka nerakalah yang lebih cocok untuknya. Sumber penghasilan yang haram contohnya adalah usaha yang bertentangan dengan aturan syara’, seperti pabrik khamr dan peternakan babi, usaha yang mengandung unsur riba, judi, dan penipuan.
Allah SWT telah mengharamkan riba (QS 2: 275) dan melarang orang yang beriman memakan riba (QS 3: 130). Rasulullah bersadba: Allah SWT akan melaknat pemakan riba, penulisnya, dan kedua saksinya. Perihal judi, Allah SWT berfirman bahwa pada judi terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya (QS 2: 219) dan memerintahkan orang-orang yang beriman agar menjauhi judi (QS 5: 90).
Rasulullah melarang kaum muslim melakukan tindak penipuan, bahkan beliau bersabda:... barangsiapa yang menipu kami, bukanlah dari golongan kami. Oleh karena itu kaum muslim dilarang menjual sesuatu yang di dalamnya ada unsur penipuan, yaitu menjual sesuatu barang tanpa dilihat dahulu atau diperiksa dahulu bila barang itu ada di hadapannya, misalnya menjual ikan dalam air, bulu pada punggung domba, buah yang belum matang, atau menjual sesuatu tanpa menerangkan sifat, jenis, maupun kadarnya bila benda itu tidak berada di depan yang membeli.
Berkaitan dengan perolehan dan pengelolaan/pembelajaan harta, tiap muslim harus memperhatikan hal-hal berikut:
(i)   meluruskan niat dalam mendapatkan, meninggalkan, menginfakkan, dan menahan,
(ii)  mengetahui tujuan harta mengapa ia diciptakan dan tidak memberikan perhatian melebihi batas yang selayaknya,
(iii) menjaga jalur pendapatan dengan menghindari yang jelas-jelas haram, atau yang didominasi oleh yang haram, atau yang makruh,
(iv) kuantitas yang diperoleh tidak terlalu banyak dan tidak kurang, tetapi sesuai dengan kadar yang wajib, dan ukurannya adalah kebutuhan dasar, yaitu sandang-pakaian-tempat tinggal, dan kebutuhan bagi terlaksananya dengan baik aktivitasnya di jalan Allah SWT, dan
(v)  menjaga jalur pengeluaran dan ekonomis dalam pembelanjaan, tidak mubazir tetapi juga tidak kikir, meletakkan apa yang diperolehnya secara halal pada tempat yang berhak dan tidak meletakkannya di tempat yang tidak berhak, karena menyalurkanya secara tidak benar adalah dosa sebagaimana mendapatkannya secara tidak benar juga dosa.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Harta yang halal dan harta yang haram beserta contoh-contohnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
2.   Larangan, ancaman, dan akibat memakan harta haram, melakukan judi, riba, dan tindak penipuan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah
3.   Kiat-kiat menjauhi dan memelihara diri dari sumber penghasilan yang haram, riba, judi dengan segala macamnya, dan tindak penipuan
4.   Kiat-kiat mencari harta yang halal sesuai dengan ketentuan Allah SWT
MARAJI’
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi (1996). Pedoman Hidup Muslim (Terjemahan: Hasanudin dan Didin Hafidhuddin). Litera Antar Nusa, Bogor-Jakarta.
An-Nawawy, Yahya bin Syarf (1987). Riadhus Shalihin (Terjemahan: Salim Bahreisj, buku II). Pt. Alma’arif, Bandung.
Sa’id Hawwa (1999). Mensucikan Jiwa: Konsep Tazkiyatun-Nafs Terpadu (Terjemahan A.R. Shaleh Tamhid). Rabbani Press, Jakarta
Yusuf Qardhawi (1982). Halal dan Haram dalam Islam (diterjemahkan oleh Mu’ammal Hamidy). PT Bina Ilmu, Surabaya.

II. Membayar Zakat dan Menabung
Kode: 1.A5.9 | Sarana: Halaqah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini maka peserta akan mampu:
1.   Mengetahui dan memahami tentang zakat dan kewajiban membayarnya dengan memberikan definisi dan menguraikan ketentuannya dalam membayar zakat serta hikmah perintah membayar zakat.
2.   Memahami keutamaan menabung dengan menguraikan kemanfaatan menabung dan menguraikan keburukan tindakan boros/berlebih-lebihan dalam memanfaatkan/membelanjakan harta
3.   Menjauhi tindakan boros/berlebih-lebihan
4.   Mencari harta yang halal dan cukup sehingga mampu menjadi muzakki dan mengelola harta secara cermat dan hemat sehingga mampu menabung sebagai upaya mencapai ridha Allah SWT
TITIK TEKAN MATERI
Materi ini memberi gambaran bahwa membayar zakat dan menabung merupakan dua dari banyak cara menggu-nakan/membelanjakan harta secara hak pada jalan Allah SWT.
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh tiap muslim yang memiliki kemampuan menunaikannya (QS 2: 267, 73: 20). Rasulullah bersabda: Islam itu didirikan atas perkara, yaitu bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan.
Hikmah diwajibkannya zakat diantaranya adalah:
(i)   mensucikan jiwa manusia dari kejinya kikir, rakus, dan tamak,
(ii)  membantu fakir miskin dan meringankan beban mereka yang kesusahan,
(iii) membiayai kepentingan masyarakat yang bertalian dengan kehidupan ummat dan kebahagiaan mereka, dan
(iv) membatasi bertumpuknya kekayaan pada orang-orang tertentu saja.
Orang yang menolak membayar zakat maka kufurlah ia, sedang yang kikir membayar zakat padahal ia tahu itu merupakan kewajiban, maka berdosalah ia. Terhadap mereka, zakat dapat dipungut secara paksa. Bahkan kalau mereka membangkang, diperbolehkan diperangi agar mereka tunduk kepada perintah Allah SWT. Rasulullah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah SWT, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Agar seorang muslim dapat menunaikan kewajibannya membayar zakat secara benar, hendaknya ia secara aktif mempelajari atau menanyakan kepada ahlinya perihal apa saja benda atau aktivitas yang wajib dizakati, syarat nisab jumlah dan nisab waktunya, serta kepada siapa zakat dapat disalurkan.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Kewajiban membayar zakat, hikmah diwajibkannya, dan ancaman bagi yang tidak menunaikan atau kikir membayar zakat beserta dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Sunnahpendukungnya
2.   Benda/harta atau aktivitas yang wajib dizakati, ketentuan perihal nisab jumlah dan nisab waktu, dan fihak-fihak yang berhak menerima zakat
3.   Perilaku boros dan keutamaan menghindarinya
4.   Kemanfaatan menabung yang dimungkinkan melalui pembelanjaan/penggunaan harta secara cermat dan hemat, sebagai lawan dari perilaku boros.
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Berikan pengantar bahwa topik yang dibahas adalah kewajiban membayar zakat dan keutamaan menabung walaupun sedikit dan sampaikan tujuan pembelajaran materi ini. Pancing peserta mengemukakan pendapat dan pengetahuannya tentang zakat, hikmah diwajibkannya, ancaman bagi yang tidak menunaikan atau kikir membayarnya, benda/harta atau aktivitas yang wajib dizakati, ketentuan perihal nisab jumlah dan nisab waktu, dan fihak-fihak yang berhak menerima zakat.
Luruskan dan lengkapi tanggapan peserta tentang hal-hal tersebut beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnahpendukungnya. Kemukakan kisah sahabat dll seperti kisah khalifah Abu Bakr ra. memerangi kaum muslim yang enggan membayar zakat sepeninggal Rasulullah saw. Luruskan dan lengkapi tanggapan peserta tentang hal-hal tersebut beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnahpendukungnya. Pancing peserta mengemukakan pendapat dan pengetahuannya tentang perilaku boros, perilaku hemat, dan keutamaan menabung.
Pancing peserta mengemukakan kiat-kiat mengelola harta dengan cermat dan hemat untuk menjauhi perilaku boros agar dapat menunaikan kewajiban berzakat dan dapat memetik kemanfaatan menabung walaupun sedikit dalam rangka meraih ridha Allah SWT. Lengkapi tanggapan peserta tentang kiat-kiat tersebut sesuai target yang ditetapkan
MARAJI’
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi (1996). Pedoman Hidup Muslim (Terjemahan). Litera Antar Nusa, Bogor-Jakarta.
An-Nawawy, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf (1987). Riadhus Shalihin: Buku II (Terjemahkan). PT Alma’arif, Bandung.
Husein Syahatah (1998). Ekonomi Rumah Tangga Muslim (terjemahan). Gema Insani Press, Jakarta.
Sa’id Hawwa (1999). Mensucikan Jiwa: Konsep Tazkiyatun-Nafs Terpadu (Terjemahan). Rabbani Press, Jakarta.
Yusuf Qardhawi (1982). Halal dan Haram dalam Islam (Terjemahan). PT Bina Ilmu, m Surabaya.
Hasan al Banna, wajibatul akh ash shadiq
III. tidak menunda dalam Melaksanakan Hak Orang Lain
Kode: 1.A5.10 | Sarana: Halaqah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini maka peserta akan mampu:
1.   Mengetahui hak orang lain yang berkaitan dengan diri kita, yaitu dengan menyebutkan setidaknya empat macam
2.   Memahami hak orang lain yang berkaitan dengan diri kita, yaitu dengan menguraikan tiap macam hak orang lain tersebut serta madharat atau ancaman bila menunda memenuhi hak tersebut atau bahkan bila tidak memenuhinya
3.   Memenuhi hak orang lain dengan segera untuk menghindari kemurkaan Allah SWT dan memperoleh ridha-Nya.
TITIK TEKAN MATERI
Materi ini memberi gambaran bahwa dalam hubungan mu’amalah ada hak-hak orang lain yang berkaitan dengan diri kita. Hak-hak orang lain tersebut setidaknya ada empat macam, yaitu amanah atau titipan, hutang atau pinjaman dalam bentuk apapun, wasiat atau waris, dan upah dalam hubungan kerja.
Hak orang lain hendaknya ditunaikan dengan sebaik-baiknya, karena Rasulullah telah bersabda: Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah, akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi. Rasulullah juga telah bersabda: Sungguh pasti semua hak akan dikembalikan pada yang berhak pada hari qiyamat, hingga kambing yang tidak bertanduk diberi hak (kesempatan) membalas kepada kambing yang bertanduk.
Berkaitan dengan amanah, Allah SWT memerintahkan agar mengembalikan amanah kepada yang berhak (QS 4: 58), dan ber segera dalam menunaikan amanat tersebut (QS 2: 283). Demikian pula bila seorang muslim mendapat titipan, hendaknya segera disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Hutang hendaknya dihindari, karena Rasulullah selalu meminta perlindungan dari berhutang, sebagaimaan munajat beliau: Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain.
Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah menyamakan hutang dengan kekufuran, sedang dalam sabdanya yang lain beliau mengingatkan bahwa bila orang berhutang maka apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji mengingkari. Bila seoarng muslim terpaksa harus berhutang karena sangat perlu, maka hendaknya bersegera membayar/mengembalikan hutang tersebut, karena Rasulullah telah bersabda: Seandainya saya mempunyai emas sebesar bukit Uhud, saya tidak akan merasa senang kalau emas itu masih ada pada saya selama tiga hari, selain dari apa yang dipersiapkan untuk membayar hutang.
Rasulullah memasukkan sebagai penganiayaan perilaku orang berhutang yang berbelit-belit membayar hutangnya. Wasiat adalah pesan yang disampaikan seseorang pada saat ia hidup untuk ditunaikan sesudah meninggalnya. Wasiat, baik yang berkaitan dengan harta maupun tidak, hendaknya segera ditunaikan, selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syara’ dan tidak mengandung kemaksiatan, karena Rasulullah telah bersabda: Tidaklah hak seseorang muslim yang mempunyai wasiat dengan sesuatu perkara dapat diinapkan selama dua malam kecuali wasiat itu akan ditulis di sisi Allah SWT.
Dalam hubungan kerja, Islam memandang pekerja sebagai mitra bagi tuannya, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Abu Dzar: Karyawan itu adalah saudaramu. Allah SWT mentakdirkan mereka di bawah tanganmu. Beri makanlah mereka dengan apa yang kamu makan, berilah mereka pakaian dengan apa yang kamu pakai. Jangan bebani mereka dengan tugas yang memberatkan. Bila menugasi mereka, bantulah dengan fasilitas. Adalah menjadi keharusan bagi seorang majikan menyegerakan membayar upah pekerjanya, karena Rasulullah menyuruh kita membayar upah pekerja sebelum keringat mereka kering.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Sunnah tentang tidak menunda dalam melaksanakan hak orang lain
2.   Dampak dan ancaman menunda melaksanakan hak orang lain
3.   Macam hak orang lain dan keutamaan bersegera memenuhinya
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Berikan pengantar bahwa topik yang dibahas adalah tidak menunda melaksanakan hak orang lain dan sampaikan tujuan pembelajaran materi ini. Pancing peserta mengemukakan pendapat dan pengetahuannya tentang hak orang lain dan macamnya. Luruskan dan lengkapi tanggapan peserta tentang hal-hal tersebut dan keutamaan bersegera memenuhinya beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnahpendukungnya sesuai target yang ditetapkan. Perkaya wawasan peserta dengan mengemukakan kisah sahabat-tabi’in-salafus-shaleh yang berkaitan dengan tidak menunda melaksanakan hak orang lain, diantaranya adalah kisah Rasulullah yang mengembalikan titipan milik orang lain sebelum hijrah ke Madinah
MARAJI’
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi (1996). Pedoman Hidup Muslim (diterjemahkan oleh Hasanudin dan Didin Hafidhuddin). Litera Antar Nusa, Bogor-Jakarta.
An-Nawawy, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf (1987). Riadhus Shalihin (diterjemahkan oleh Salim Bahreisj, buku II). PT Alma’arif, Bandung.
Yusuf Qardhawi (1982). Halal dan Haram dalam Islam (diterjemahkan oleh Mu’ammal Hamidy). PT Bina Ilmu, Surabaya.
Hasan al Banna, wajibatul akh ash shadiq
IV. Zakat
Kode: 1.A4.8 | Sarana: Halaqah, Taujih dan Penugasan
TUJUAN INTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini maka peserta akan mampu:
1.   Membayar zakat dengan baik (muwashafat 4: 5)
2.   Mengetahui fadhilah dan urgensi zakat
3.   Mengetahui hukum zakat (tinjauan fiqh)
4.   Mengetahui adab dalam berzakat
5.   Mengetahui jenis-jenis zakat
TITIK TEKAN MATERI
Dengan pemberian materi ini maka seseorang akan membayar zakat dengan baik sesuai dengan nishabnya, sehingga terbentuknya shahihul ibadah pada diri seseorang. (2: 7)
Materi ini menguraikan tentang kewajiban muslim membayar zakat. Juga bagaimana adab yang harus dipelihara dalam menunaikan zakat. Selain itu, ada banyak fadhilah dan hikmah yang ada di dalam menunaikan zakat. Misalnya, membina kepedulian sosial, membersihkan harta dari bagian yang harus dizakatkan (kewajiban muzakki dan sekaligus hak dari mustahiq), membersihkan jiwa dari keterikatan dengan dunia (cinta dunia), serta menyadarkan bahwa sesungguhnya harta itu milik Allah SWT.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Dalil-dalil Al-Qur‘an dan hadits Nabawi tentang zakat
2.   Fiqih zakat
3.   Adab dalam berzakat
4.   Fadhilah dan Urgensi zakat
5.   Jenis-jenis zakat
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Berikan pendahuluan tentang kondisi kesenjangan di masyarakat karena ketiadaan rasa peduli dari si kaya terhadap si miskin. Di sinilah Islam memberi solusi dengan menetapkan kewajiban zakat. Sampaikan bahwa seorang muzakki posisinya tidak lebih mulia dari mustahiq, karena dalam Islam, harta yang dimiliki muzakki memang termasuk hak yang harus diberikan untuk si mustahiq. Setelah itu jelaskan sekilas tentang fiqhu zakat. Uraikan juga adab yang harus dipenuhi dalam zakat. Dan terakhir, ceritakan bagaimana kesenjangan sosial dan problematika ekonomi, akan berkurang bila zakat dilakukan oleh setiap muslim.
MARAJI’
Imam An-Nawawi, Kitab Riyadhus shalihin
Imam Ghazali, Ihya Ulumudin
Said Hawwa, Mensucikan Jiwa
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,
Qardhawi, Yusuf, DR, Fiqhu Zakat
Yusuf Qardhawi, al Ibadah fil Islam

V. Hukum Zakat
Kode: 2A04.14 | Sarana:
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, maka diharapkan peserta akan mampu:
1.   Memahami hukum zakat.
2.   Menjelaskan pengertian zakat infaq dan shadaqah dan macam-macamnya.
3.   Menjelaskan hukum zakat dan ketentuannya pandangan Islam.
4.   Menyebutkan tiga dalil tentang hukum zakat dalam Al Qur’an dan Hadits
5.   Menyebutkan tiga hikmah zakat bagi kehidupan seorang mukmin.
6.   Melaksanakan kewajiban zakat pada hartanya sesuai dengan kadar yang ditetapkan ajaran Islam minimal dari penghasilannya setiap bulan.
TITIK TEKAN MATERI
Pokok-pokok pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah: Zakat merupakan simbol penyerahan harta wujud dari penghambaan muslim pada Allah SWT. Dengan berzakat melepas kecintaan pada harta yang berlebihan. Manifestasi dari jiwa kebersamaan dan kecintaan pada sesama. Zakat akan menyuburkan harta dan memberikan keberkahan padanya.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Pengertian zakat secara bahasa dan istilah serta anjuran untuk menunaikannya.
2.   Hukum zakat.
3.   Jenis harta yang wajib dizakatkan a)  Zakat maal b)    Zakat perniagaan c)       Zakat tanaman d)          Zakat ternak e)    Zakat rikaz f)    Zakat profesi g) Zakat fitrah
4.   Orang yang berhak menerima zakat.
5.   Hikmah zakat dalam kehidupan orang mukmin.
a)   Dibersihkan hartanya dari kotoran-kotorannya.
b)   Terhindar dari tamak dan rakus pada harta benda.
c)   Mempertebal jiwa sosial dan menyanyangi sesama terutama mereka yang tidak punya.
d)   Mensyukuri anugerah yang diberikan Allah SWT.
e)   Menguatkan keimanan pada Allah SWT dan hari akhir.
MARAJI’
1.   Sayid Sabiq, Fikih Sunnah
2.   DR. Yusuf Qardhawi, Fiqhuz Zakat
3.   Kifayatul Akhyar

VI. Dasar-dasar kekuatan perekonomian
Kode: 1.D21.1 | Sarana: Halaqah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
1.   1. Mengetahui dasar-dasar kekuatan perekonomian
2.   2. Memahami urgensi kekuatan ekonomi dalam Islam
3.   3. Mengetahui landasan-landasan Islam dalam pengembangan usaha
TITIK TEKAN MATERI
Mengembangkan kekuatan ekonomi ummat merupakan bagian dari jihad. Saat ini kaum muslimin belum memiliki kemapanan dalam ekonomi, untuk itu seluruh kaum muslimin harus memiliki proyek-proyek ekonomi. Penguasaan ekonomi yang dilakukan orang non muslim mengakibatkan krisis ekonomi. Hal ini disebabkan mereka tidak menggunakan landasan Islam dalam berusaha/mengembangkan ekonomi. RIBA.
Hikmah diharamkannya riba antara lain adalah:
(i)   memelihara harta kaum muslim agar tidak dimakan dengan cara yang batil,
(ii)  mengarahkan kaum muslim mengembangkan hartanya dengan usaha yang bersih,
(iii) menutup kemungkinan timbulnya kesulitan dan kebencian diantara sesama muslim,
(iv) menjauhkan kaum muslim dari semua yang menyebabkan kehancuran, dan
(v)  membuka pintu-pintu kebaikan kaum muslim untuk memperoleh bekal di akhirat.
MENABUNG. Membelanjakan harta secara cermat dan hemat sehingga dapat menabung walaupun sedikit, merupakan lawan dari sikap boros. Allah SWT berfirman bahwa pemboros adalah saudara syaitan, dan memerintahkan kita berpaling dari para pemboros untuk memperoleh ridha-Nya (QS 17: 27, 28). Allah SWT membenci tindakan memboroskan harta, sebagaimana sabda Rasulullah: Sesungguhnya Allah SWT Ta’ala suka bagimu tiga perkara dan membenci bagimu tiga perkara. Suka kalau kamu menyembah kepada-Nya dan tidak menyekutukan Dia dengan sesuatu apapun. Dan supaya kamu berpegang teguh dengan Qur’an tali ikatan Allah SWT dengan kamu semuanya. Dan jangan bercerai berai. Dan membenci daripadamu banyak bicara dan banyak bertanya serta memboros harta.
Menabung bukanlah menimbun harta, karena menabung dimaksudkan untuk menahan harta menghadapi kebutuhan sewaktu-waktu dan menanti saat-saat yang baik untuk mengeluarkannya. Rasulullah telah bersabda: Allah SWT akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya. Hendaknya tiap muslim menumbuhkan etos kerja yang tinggi dalam upaya memperoleh harta yang halal agar dapat menunaikan kewajiban membayar zakat dengan sebaik-baiknya. Hendaknya pula tipa muslim mengelola/mem-belajakan hartanya dengan cermat dan hemat, serta menjauhi tindakan boros, sehingga dapat menabung walaupun sedikit.
POKOK-POKOK MATERI
Prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam mangembangkan usaha:
1.   Menjauhi sumber penghasilan yang haram.
2.   Menjauhi riba.
3.   Menjauhi judi dengan segala macamnya.
4.   Menjauhi penipuan.
5.   Membayar zakat.
6.   Menabung meskipun sedikit.
7.   Tidak menunda dalam melaksanakan hak orang lain.
8.   Menjaga kepemilikan orang lain.
9.   Menjaga kepemilikan khusus.
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Proses pemberian Madah Alat untuk mengevaluasi pencapaian materi ini, yaitu dengan keterlibatannya mereka dalam mengurus kegiatan zakat di masjid tempat tinggalnya. Dan mau berinfaq semampunya untuk kegiatan dakwah.
MARAJI’
Yusuf Qardlawi, DR. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam
VII. Dasar-dasar Ekonomi
Kode: 1.D21.2 | Sarana: Daurah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, maka kader akan:
1.   Memahami dan meyakini bahwa risalah Islam mencakup dan meliputi seluruh kehidupan dan keberadaan manusia, dimana ekonomi merupakan bagian dari kehidupan tersebut, serta meyakini bahwa Islam mempunyai konsep tentang ekonomi;
2.   Memahami bahwa Islam mempunyai konsep ekonomi yang berbeda dengan konsep ekonomi yang ada (konvensional);
3.   Memahami bahwa rizki itu datang dari Allah SWT dengan syarat diupayakan melalui kerja yang halal dan thayib;
4.   Mempunyai keinginan yang kuat untuk menjadi pembayar zakat yang besar;
5.   Memahami bahwa bunga bank adalah riba dan mempunyai kemauan untuk menghindarinya.
TITIK TEKAN MATERI
Pokok-pokok pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah:
1.   Pemahaman tentang risalah Islam yang komprehensif dan komplit, mencakup seluruh bidang kehidupan;
2.   Ekonomi merupakan salah satu bagian dari kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dari seluruh kompleksitas keberadaan manusia, sehingga tidak melihat ekonomi secara terpisah dari risalah Islamiah (tidak juz’iah/partial);
3.   Perlunya pemahaman tentang pentingnya fungsi ekonomi yang menentukan dalam membangun rumah tangga individu dan masyarakat yang kuat (qawi);
4.   Pemahaman secara mendalam, baik secara i’tiqadi maupun fikrah, bahwa bunga bank adalah riba.
POKOK-POKOK MATERI
1.   Risalah Islamiah yang syamil, mutakamil, komplit dan lengkap terhadap kehidupan;
2.   Faktor dan aktifitas ekonomi yang utama adalah kerja, dan manusia adalah faktor produksi utama;
3.   Peranan ekonomi dalam membangun rumah tangga dan masyarakat Islami;
4.   Hukum, pengertian, dan jenis-jenis riba;
5.   Konsep dan pengertian zakat sebagai tiang perekonomian individu dan masyarakat.
MARAJI’
HS. Zuardin Azzaino, SE Ekonomi Ilahiah, Pustaka Al-Hidayah, 1992;
Malik Bin Nabi Membangun Dunia Baru Islam, Mizan, 1994;
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press, 1988
Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Litera Antar Nusa, 1993;
Yusuf Qardhawi, Karakteristik Islam, Risalah Gusti, 1995;
Yusuf Qardhawi, DR. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Rabbani Press, 1997;

VIII. Al-Infaq (Quwatul maal)
Kode: 2A05.24 | Sarana: Ta’lim
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini maka peserta akan mampu:
1.   Menyumbangkan sebagian hartanya untuk amal Islami
2.   Memahami bahwa berinfaq adalah salah satu ibadah maliyah
3.   Menyadari besarnya peranan infaq dalam mensukseskan amal Islamy
4.   Meyakini fadhilah infaq
TITIK TEKAN MATERI
Infaq dalam ajaran Islam adalah sarana untuk mensucikan jiwa dari hubbudunya. Dengan berinfak seseorang tidak hanya menghabiskan hartanya untuk dirinya sendiri, melainkan direlakan sebagian untuk kepentingan Allah SWT, Rasul-Nya dan jihad di jalanNYA.
Dalam memutar roda dakwah, maka memerlukan biaya. Dalam hidup bersosial kemasyarakatan, karena keperluan dan hajat yang berbeda diperlukan infaq untuk keseimbangan. Infaq untuk menolong seseorang juga merupakan simbul kuatnya ikatan sosial.
Dakwah harus tetap berjalan dan hidup terus. Dalam tubuh diperlukan darah, dalam dakwah ma’na darah adalah uang. Kas dakwah adalah kantong kita sendiri. Ingat, sesungguhnya Allah SWT telah membeli jiwa dan harta orang mu’min, kemudian Allah SWT akan mengganti dengan syurga. 9: 111
Ingat, sukakah kamu aku tunjukkan sebuah perniagaan yang dapat menyelamatkan seseorang dari azab api neraka? Maka berimanlah kamu kepada Allah SWT dan Rasul SAW dan berjuanglah di jalan Allah SWT dengan harta dan jiwamu (QS. 61: 10-11)
POKOK-POKOK MATERI
1.   Ma’na quwatul maal dalam Islam
2.   Anjuran berinfaq
3.   Fadhilah berinfaq
4.   Peran infaq dalam amal Islami
5.   Quwatul maal dan keseimbangan sosial
MARAJI’
Mamarrat II hal: 49 Fiqh Shirah

IX. Etika membelanjakan harta
Kode: 2D21.4 | Sarana: Halaqah, daurah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, maka kader akan
1.   Memahami cara mengelola harta yang benar. Dia tidak boros serta konsumtif. Tidak sering membelanjakannya untuk kebutuhan sekunder apalagi tertier. Begitu pula tidak kikir dan terlalu mengirit. Dia hanya membelanjakannya untuk urusan yang benar dan tidak menyalahi syariat.
2.   Mengutamakan produk-produk Islam ketika berbelanja dan tidak membelinya di toko-toko non muslim meskipun harganya lebih murah.
3.   Mengkondisikan diri dan lingkungannya untuk konsisten dengan adab-adab Islam dalam mengelola harta dan membelanjakannya
TITIK TEKAN MATERI
Pokok-pokok Pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah:
Peserta menyadari pentingnya masalah ekonomi dalam kehidupan umat dan di antara realisasinya dia harus berlaku hemat dengan tidak melakukan pemborosan atau kikir. Di samping itu, setiap uang yang berpindah tangan harus dihindari jatuhnya ke tangan kalangan non muslim. Di samping itu, untuk mendukung basis ekonomi umat, setiap produk yang dikonsumsinya benar-benar diproduksi oleh umat Islam.
Untuk menambah ilustrasi dalam masalah ini, ada baiknya menurunkan kisah umar bin Abdul Aziz yang ketika ditanya oleh mertuanya tentang nafkah yang dia berikan kepada istrinya, beliau berkata bahwa nafkahnya berupa kebaikan yang berada antara dua keburukan
POKOK-POKOK MATERI
1.   Mengelola harta secara efisien dan produktif
2.   Kebutuhan hidup manusia, primer, skunder, tersier
3.   Mengutamakan produk umat Islam
4.   Tidak berbelanja kepada non muslim
MARAJI’
1.   Al-Banna, Risalah Ta’lim: /wajibat no. 4, 19, 20, 22, 23
2.   Al-Banna, Nizham iqtishadi:: hal. 268
3.   Ekonomi Rumah Tangga


X. Etos Kerja Muslim dan da’wah
Kode: 2D21.7 | Sarana: Daurah /seminar
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, maka kader akan
1.   Memahami bahwa ekonomi rumah tangga sebagai pilar da’wah
2.   Memahami bahwa kuatnya iman berhubungan erat dengan kemauan bekerja;
3.   Memahami bahwa salah satu penyokong kekuatan kepribadian individu dan masyarakat Islami adalah dengan melalui kuatnya perekonomian yang sesuai dengan risalah Islam;
4.   Mempunyai etos kerja yang tinggi dan kemauan mencari peluang pekerjaan dan usaha (tidak malu kerja apapun yang halal);
5.   Memahami bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja secara prefesional (adil dan ihsan);
6.   Mempunyai pemahaman bahwa kuatnya perekonomian besar pengaruhnya terhadap tingkat kemajuan peradaban individu dan masyarakat;
7.   Mempunyai pemahaman bahwa kuatnya perkekonomian merupakan salah satu sarana pernunjang kesuksesan da’wah.
TITIK TEKAN MATERI
Pokok-pokok Pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah:
1.   Memberikan pemahaman bahwa kuatnya iman harus ditunjukkan dengan kemauan untuk bekerja atau berprofesi;
2.   Memberikan wawasan dan pemahaman tentang pentingnya peningkatan kemampuan dan wawasan diri;
3.   Memberikan wawasan dan pemahaman tentang pentingnya peranan ekonomi dalam rumah tangga, masyarakat, dan da’wah;
4.   Memberikan motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pekerjaaan dan kamampuannya bekerja;
5.   Memberikan pemahaman tentang pentingnya ekonomi yang kuat dalam diri dan masyarakat, serta sebagai salah satu wasilah dan penunjang da’wah..
POKOK-POKOK MATERI
1.   Kewirausahaan (entrepreneurship);
2.   Etos kerja dan kemajuan masyarakat;
3.   Ekonomi rumah tangga dan da’wah;
4.   Perhitungan keuangan rumah tangga muslim;.           
MARAJI’
1.   DR. Husein, Syahatah Ekonomi Rumah Tangga Muslim,, GIP, 1998;
2.   DR. Yusuf Qardhawi, Peran nilai dan moral dalam perekonomian Islam,, Rabbani Press, 1997;
3.   Hasan Al-Banna, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin,, Intermedia, 1997.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar