Minggu, 05 Desember 2010

Kamus Zakat



Istilah Zakat secara umum
Zakat
adalah harta dengan kadar tertentu yang wajib disalurkan kepada kelompok orang tertentu dan pada waktu tertentu, merupakan satu dari 5 rukun Islam dan diwajibkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma (kesepakatan) ahli fiqih Islam.
Harta Zakat
Harta yang telah terpenuhi syarat-syarat syar’i perwajiban zakatnya, seperti: hak milik, berkembang, mencapai nishab, sebagai kelebihan dari batas kebutuhan pokok, melewati satu haul (kecuali untuk pertanian, barang tambang, dan rikaz/harta karun, serta luqathah/barang temuan).
Nishab zakat
Kadar atau jumlah minimal pada harta wajib zakat dimana jika kurang dari batas minimalnya tidak terkena kewajiban zakat. Nishab zakat berbeda-beda tergantung jenis dan spesifikasi harta.
Melewati Haul
Harta wajib zakat dengan nilai/kadar mencapai nishab dan melewati masa 12 bulan (baik masehi atau hiriyah). Awal penentuan batas haul adalah saat dimana harta mencapai nishab. Tidak ada syarat haul pada harta pertanian, barang tambang, dan rikaz/harta karun, serta luqathah/barang temuan.

Kadar Zakat
Kadar atau nilai nominal yang wajib dikeluarkan dari harta yang sudah wajib zakat jika sudah terpenuhi nishab dan haul.
Sepuluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat pertanian non-irigasi.

Dua Puluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat tertentu (harta karun, barang tambang, dan barang temuan).


Dua Setengah Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat (emas, perak, uang tabungan, saham, perniagaan).
Muzakki
Orang atau lembaga yang sudah wajib mengeluarkan zakat atas kekayaan harta tertentu, dengan syarat muslim, tidak ada syarat aqil-baligh menurut jumhur ulama (sebagian ulama lainnya mensyaratkan aqil-baligh).
Mustahiq Zakat
Adalah kelompok orang tertentu yang berhak mendapatkan harta zakat. Mereka adalah 8 jenis: fakir, miskin, amil, muallaf, pembebasan budak, gharim/pailit, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Shadaqah
Adalah sesuatu yang diberikan kepada orang fakir-miskin sebagai sebuah bantuan suka-rela, karena ingin mendapatkan ganjaran dari Allah.
Amil
Adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurusi, dan membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.***

Zakat Perdagangan
Adalah pengelolaan harta sebagai modal untuk mendapatkan laba/keuntungan, demikian juga aktivitas jual-beli, dan hal-hal lainnya yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Perniagaan juga bisa diartikan sebagai pengubahan harta, menggerakkan, dan memutarnya sehingga berkembang (bukan berbunga !!!)
Pedagang
Adalah orang yang membeli dan menjual dengan niat untuk berdagang.

Barang Perdagangan
Adalah harta yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dalam dunia bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Dalam bahasa perniagaan disebut harta lancar.

Barang Konsumtif
Adalah harta atau barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keseharian, seperti rumah tinggal, kendaraan yang digunakan (bukan dibisniskan), pakaian, emas yang dipakai, dll. Dalam bahasa kekinian disebut harta tetap.



Perdagangan langsung
Adalah aktivitas jual-beli secara tunai dan langsung. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Baqarah: “Kecuali untuk perniagaan langsung-tunai, maka tidakmengapa untuk tidak mencatatnya.”

Barang Simpanan
Barang atau harta dan sesuatu yang dibeli atau diproduksi dengan tujuanuntuk dijual, akan tetapi belum terjual hingga mencapai 1 haul.
Nilai Nominal
Adalah harta tertentu atas barang dan jasa yang ditentukan dengan angka.

Laba
Adalah keuntungan, baik barang atau uang, sebagai kelebihan dari modal dan seluruh pembiayaan.

Hutang
Adalah sesuatu harta atau uang yang wajib dikembalikan oleh debitor (penghutang) kepada kreditor (pemilik).

Piutang
Adalah sesuatu harta atau uang yang dipinjam oleh debitor untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Piutang terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab, haul, dan adanya kemungkinan bisa mengembalikan dari debitornya.***

Zakat Pertanian

Tanaman Pertanian
Adalah hasil (selain pohon) dari berbagai macam tanaman.

Buah
Adalah hasil dari pohon atau tanaman.

Hari Panen
Adalah masa dimana tanaman dipanen atau diambil buahnya. Dalilnya adalah firman Allah: “Dan tunaikanlah zakatnya pada saat dipanen.”

Air dari Mata Air
Adalah air yang keluar dari dalam bumi



Air Irigasi
Adalah air yang digunakan untuk mengairi pertanian, dimana pemanfaatanya memerlukan biaya tambahan. Air irigasi adalah lawan dari air tadah hujan. Zakat pertanian dengan irigasi adalah 5 %.

Pembiayaan Pertanian
Adalah seluruh pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka merawat pertanian, dari awal hingga pemanenan.

Sepuluh Persen
Adalah hak zakat yang harus dikeluarkan dari pertanian yang tidak ada pembiayaannya. Sepuluh persen juga kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang pedagang kafir dzimmi atau lembaga bisnis kafir dzimmi di kepada negara Islam dimana ia berada.

Lima Persen
Adalah hak zakat atas hasil pertanian yang menggunaan pengairan irigasi dan pembiayaan pertanian.

Satu Sha’
Adalah ukuran untuk zakat fitrah (fitri). 1 Sha’ sama dengan 4 mud dan jika dikonversikan dengan kilogram adalah sama dengan 2,176 kg (atau 2,5 kg atau 3 kg. Perbedaan konversi menjadi kilogram ini menurut tarjih yang dilakukan oleh masing-masing ulama -pent).

Satu wasaq
Adalah ukuran timbangan yang sama dengan 60 sha’ (sha’ nabawi) atau jika dikonversikan dengan kilogram adalah sama dengan 132,6 kg


Zakat Penghasilan

Harta
Adalah uang atau yang semisalnya yang ditabung karena kelebihan dari keperluan pembiayaan hidup pada level kebutuhan pokok. Harta tersebut telah wajib zakat jika mencapai nishab dan haul.

Nishab Harta Kepekerjaan
Jika seorang pekerja tidak memiliki harta apapun selain dari hasil bekerjanya, maka nishab atas harta tabungannya adalah sama dengan nishab emas 85 gram (atau 92 gram menurut sebagian ulama) ukuran 24 karat, dan ditentukan nilai nominalnya pada saat akan dikeluarkan zakatnya. Apabila uang tunai atau tabungannya tidak mencapai nishab, maka digabungkan dengan emas atau perak yang ia miliki (jika ada), dan ditentukan harga nishabnya dengan nilai nominal.




Jatuh tempo haul
Adalah waktu bagi pezakat untuk mengeluarkan zakatnya setelah penetapan nishab dan awal haul pada 12 bulan yang lalu. Jika harta tabungan yang mencapai nishab pada saat tertentu, akan tetapi pada tahun berikutnya (12 bulan sejak awal penentuan haul) tidak lagi mencapai nishab, maka gugur kewajiban zakatnya, karena harta tersebut kurang dari nishab. Kecuali orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan konsumtif untuk mengurangi nishab dengan tujuan agar tidak terkena kewajiban zakat, maka zakat tetap wajib atasnya.***


Kamus Zakat Ternak

Hewan ternak lepas
Adalah hewan ternak yang sepanjang tahun makanannya berasal dari tanaman di lahan bebas, seperti: rumput, daun-daunan, sampah tanaman dan buah-buahan, dan berbagai tanaman lainnya, tanpa biaya.

Hewan ternak peliharaan
Adalah hewan ternak yang pemilik atau penanggung jawabnya mengeluarkan pembiayaan untuk pakan dan biaya pemeliharaan lainnya.

Hewan konsumsi
Adalah hewan yang dimiliki dan dipelihara dengan tujuan hanya untuk pemenuhan kebutuhan primer pemilik dan atau pemeliharanya.

Hewan pekerja
Adlah hewan ternak yang digunakan sebagai alat untuk membantu dalam mengolah dan memanfaatkan lahan pertanian atau perkebunan, seperti unta untuk sarana mengangkut air, sapi untuk membajak lahan dan memutar roda irigasi.

Hewan ternak modal usaha
Adalah hewan ternak yang dipelihara dengan tujuan untuk diambil susunya, atau diambil anaknya, atau untuk disewakan.

Hewan dagangan
Adalah hewan ternak yang dibeli untuk dijual kembali sebagai dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Memecahkan atau menyatukan hewan
Adalah usaha menggabungkan hewan-hewan dari tempat-tempat yang berbeda dan pemiliknya atau kebalikannya dengan tujuan agar tidak terkena kewajiban zakat atau mengurangi besaran zakat hewan yang akan dibayarkan. Hal ini dilarang oleh Nabi SAW dalam suatu hadis yang artinya: (Sesungguhnya kami tidak mengambil zakat dari hewan yang sedang menyusui dan tidak memisahkan hewan yang terhimpun serta tidak menghimpun hewan yang terpisah). (H.R. Ahmad)




Hewan gabungan
Yaitu dua orang atau lebih memiliki sejumlah kambing, unta, atau sapi yang sama-sama tergabung dalam tempat penggembalaan, minuman, dan kandang untuk mengurangi biaya perawatannya. Ternak seperti ini dianggap seperti milik satu orang dalam penghitungan nisab dan kadar zakat yang wajib ditunaikan.

Kambing yang sah untuk zakat
Yaitu kambing yang telah berusia satu tahun penuh.

Tabi`/tabi`ah
Adalah anak sapi sapi jantan atau betina (bahasa Jawa: pedhet) yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Musannah
Adalah anak sapi betina (bahasa Jawa: pedhet) yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Bintu makhad
Adalah unta betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Bintu labun
Adalah unta betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Hiqqah
Adalah unta betina yang telah berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat.

Jadza`ah
Adalah unta betina yang telah berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima (Jadza'ah untuk jenis kambing adalah usia enam bulan -pent).***

Sumber: Musthalahat Fiqh Masharif Al-Zakah.
Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq


Tidak ada komentar:

Posting Komentar